Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Imam Koeswahyono,S.H.MHum

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Imam Koeswahyono,S.H.MHum"— Transcript presentasi:

1 Imam Koeswahyono,S.H.MHum
MATERI KULIAH PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH & HUKUM KE PPAT-AN MAHASISWA MAGISTER KENOTARIATAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA TAHUN 2014/2015 Oleh: Prof.Dr.Suhariningsih,S.H.SU Eko Handoko,S.H.Not. Imam Koeswahyono,S.H.MHum @ Hak Cipta Pada Penulis Dilarang Keras Mengcopy & Diedarkan Untuk Tujuan Komersial

2 KONTRAK BELAJAR (Student Based Learning ):
1. Serius 2. Tertib & Cermat 3. Tepat waktu 4. Partisipasi (totalitas) 5. Kekompakan/ Kebersamaan dgn tugas ke-lompok 6. Kejujuran 7. Keberanian (dlm kebenaran) 8. Transparansi (Sistem Penilaian Hasil Bela-jar) 9. Keterbukaan Fikiran (Positif) 10.Mencapai Terbaik

3 BAHAN PUSTAKA: Oloan Sitorus & HM Zaki Sierrad.,2006., Hukum Agraria In-donesia, Konsep Dasar & Implementasi, Cetakan Pertama, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogyakarta Boedi Harsono.,2009., UUPA Sejarah Penyusunan dan Pelak-sanaannya, Djambatan, Jakarta Jilid/Bag I dan II Muchsin & Imam Koeswahyono.,2007.,Hukum Agraria Indonesia Dalam Perspektif Sejarah, Refika Aditama, Bandung Arie Sukanti Hutagalung (Editor,Penulis).,2011., The Princi-ples of Indonesian Agrarian Law, Bd Penerbit FH-UI, Jakarta Arie Sukanti Hutagalung dkk.,2012.,Hukum Pertanahan di Belanda dan Indonesia, UvG,UvL,UI, Pustaka Larasan BaliUrip santoso.,2011., Perolehan Hak Atas Tanah,PT Revka Petra Media, Surabaya Basic Agrarian Law (UUPA) & Buku Boedi Harsono  keharusan memiliki tiap peserta pembelajaran

4 SATUAN ACARA PEMBELAJARAN
Tujuan: memberikan pemahaman mahasiswa MKn yg komprehensif mengenai hak atas tanah, pendaftaran tanah serta hk ke PPAT-an dgn urutan sebagai berikut: Pengertian hak atas tanah,jenis HAT, transaksi berobyek tanah Seluk beluk Akta yang bertautan dengan tanah Pengaturan PPAT: sejarah, tugas pokok & fungsi PPAT Macam-macam Akta PPAT beruatan dengan tanah Urutan Pembahasan Per Pokok Bahasan Garis Besarnya: Macam-macam Akta PPAT berkaitan dengan tanah Peran PPAT & Notaris Dlm Pengembangan hk agraria & Masalah Terkait

5 Kesimpulan Pluralitas Hk Tanah
Hukum Tanah Barat ( Liberal-Individualistik): sumber: a.Tertulis BK II: Eigendom (Ps 571), Opstal (Ps 711) Erfpacht (Ps 720), Gebruik (Ps 818),III: jual-beli (Ps ), sewa-menyewa Ps ), IV Acquisitive Verjaring,BW (Psl , 1963), b.Tdk Tertulis (Hk Kebiasaan Blnd Kuno sblm BW 1848), Agrarisch Wet 1870, Agrarisch Besluit 1870 /118(Tnh Adm) Hukum Tanah Adat: a. Tertulis diciptakan Pem Hind Bld/ Pem Swapraja b. Tdk Tertulis: berlaku sebag gol Inlanders/ Bm Putra Tanah Hak Indonesia (Tdk diatur Hk Tnh Barat): Dibuat Pem Swapraja: berlaku di Kasultanan DIY, Solo, Sumt Tmr Dibuat Pem Hind Belanda: Hak Agrarisch Eigendom S 1872/117 & S Grond Vervreemdings verbod S Pengaturan dlm Psl 62 RR 1854 Psl 51 IS Hak Ulayat, Huta (Tapanuli), Negari (Minangkabau) Hak Anggaduh Kagungan Dalem (DIY + Solo) Apanage Stelsel: pemberian HAT dari raja kpd kelg/ kaula Tanah Gogolan/ Pekulen/ Kelakeran (Minahasa)/ Pusako (Minangkabau) (Communal Bezitrecht) : membuka tnh hutan, tdk boleh dialihkan

6 PRE TEST 1. Apa yang anda fahami mengenai akta? 2. Apa perbedaan antara akta dan surat resmi lain? 3. Dimana letak hukum akta ? 4. Apa tujuan pendaftaran tanah ? 5. Bagaimana pemahaman anda mengenai tugas pokok dan fungsi PPAT dalam kaitannya dengan tanah ?

7 Dua Bagian Hukum Tanah (E Utrecht)
Hukum Tanah Adm: mengatur hak penguasaan atas unsur SDA, Agraria, kept masy/umum Hukum Tanah Perdata:mengatur hub hk suby & oby Garis besar Perkemb Hk Tanah Indonesia: Hukum Tanah Adat (Indigenous/ Folk Law) Hukum Tanah Barat ( Burgerlijk Wetboek 1848): Bk II HAT & Hak Jaminan, Bk III: jual-beli, BK IV Daluwarsa SIMPULAN: Dualistik HK Tnh Adat Ketent Pokok Dualistik HK Tnh Barat Pluralistik Hk Tnh Antar Gol Ketent Pelengkap Hk Tnh Administrasi Hk Tnh Swapraja

8 PEMBENTUKAN & PEMBANGUNAN HUKUM TANAH NASIONAL
Garis Besar Hukum Tanah Sblm lahirnya UUPA Hukum Tanah Adat 7 tiang Hk Adat van Vollenhoven: 1. Rechtsgemeenschappen (teritorial, genealogis, campuran) 2. Hak Ulayat 3. Adat Rechtskringen 4. Perjanjian adalah perb hukum in concrito 5. Tdk mengenal konstruksi hukum yg abstracto 6. Makes sensory perception the basis of legal catagories & distinction/ tdk mengenal “right in rem & right in per-sonam 7.Sifat susunan keluarga: patrileneal, matrilineal,parental Karakter hukum: tertulis & tdk tertulis  folk law Jenis: hak milik individual, komunal, Agrarisch Eigendom (Ps 15 Ay (7) IS),Grant Sultan, Grant Deli, Hak Konsesi, Vorstenlanden, Andarbe, Anggaduh dsb. KONSEPSI HUKUM TANAH BARAT Konsepsi:  liberal individualistik Persepsi:  semua tanah  “Res Nullius” Occupatie

9 HUKUM TANAH BARAT (Lanjutan..)
Dasar: Burgerlijk Wetboek (KUH Perdata) Buku II (Benda), Buku III (Perjanjian) & S 1834 No.27 ( Overschrijvings Ordonnantie)  Over-schrijvings Ambtenaar (Pejabat Baliknama) Hukum Tanah Antar Golongan (Intergentiel recht)  naar personele en zakelijke verschillende rechtsstelsels en rechtsnormen asas tnh memiliki status sendiri, tdk dipengaruhi hk subyek hak Grond vervreemdingsverbod S 1875 No.179/ larangan pengasingan tanah pri ke non pribuminoway Hukum Tanah Swapraja pem otonom krn kontrak politis dg kolonial/ daerah tdk langsung rakyat punya “Hak Anggaduh” Ketentuan Penting !!!Pasal 62 RR 1854 (3 ayat)  Pasal 51 IS 1925 1870 No.55 (Agrarisch Wet) AW dilaks Koninklijk Besluit Agrarisch Besluit (1870 No.118) Psl 1 Asas “Domein Verklaring”/ Domein Statement Jenis Hak: Eigendom (570 BW), Erfpacht (720 BW), Opstal (711 BW), Suyling Opstal = Erfpacht

10 USAHA PENYESUAIAN HUKUM AGRARIA KOLONIAL
Argumentasi: dasar filosofi berbeda Barat = Adat Argumentasi Yuridik: Dualisme HukumKetidakpastian Argumentasi Sosial & ek: ketimpangan struktur Argumentasi Pragmatik: membuat hk baru/ memodify Pilihan kebijakan: memodifikasi peraturan lama (7): a.Penghapusan Desa Perdikan b.Penghapusan Hak Konversi di wil Vorstenlanden c.Penghapusan Tanah Partikelir d.Penataan Pengaturan Tanah Perkebunan e.Menaikkan Canon & Cijns f.Larangan Okupasi Illegal g.Merubah Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian UNIFIKASI HUKUM TANAH NASIONAL Berdasarkan: Hukum Adat: ,konsepsi, asas, lembaga, sistem pengaturan  Hk Prismatik (Pluralisme Hukum)

11 UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Dasar Filosofi : Pancasila ; Dasar Konstitusional: Psl 33 (3) UUD  Komunalistik Religius Dasar Pengaturan : Hukum Adat ( Hukum Prismatik): kepentingan nasional & ngr, sosialisme Ind, perat dlm UUPA, perat lain, unsur yg berdasar hk agama Tujuan : 2 a. menciptakan unifikasi hk agraria Dasar : b. Menciptakan unifikasi hak penguasaan (HAT & hak jaminan) melalui Konversi Fungsi UUPA: a. menghapus Dualisme hk tnh b. unifikasi HAT & hak jaminan dg Konversi c. Meletakkan landasan hk bg pemb hk agr Azas Hukum Tanah Nasional: , nasionalitas, fungsi sosi-al, pemerataan & keadilan, penatagunaan tnh & peme-liharaan lingk hidup, kekeluargaan & kegotongroyongan, pemisahan horisontal, berkarakter hukum publik Sumber Hk Tanah Nasional: a. tertulis; b. tdk tertulis

12 ASAS- ASAS DASAR HUKUM TANAH NASIONAL
A.Asas Religiositas memperhatikan unsur hk agama Ps 1 & 49 B.Asas Kebangsaanmendahulukan kept nasional Ps 9, 20, 55 C.Asas Demokrasitdk membedakan gender, suku, agama, wil Ps 4 ,9 D.Asas pemerataan, pembatasan & keadilan- gol ek lemah khususnya petani Ps 11, 12 E.Asas kepastian hk & keterbukaan gol petani Ps 11,13,19 F.Asas tnh SDA strategikoptimal, sustainable,terenc Ps 13, 14 G.Asas kemanusiaan yg adil & beradabpeny sengketa

13 HAK PENGUASAAN ATAS TANAH MENURUT HK TANAH NASIONAL
A.Pengertian: hub hk yg memberikan kewng suby hk thd oby hk B. Pembidangan: bersifat hk publik dan hk perdata C. Ruang lingkup: hk tnh, hk air, hk pertambangan, hk perik,hk penguasaan tenaga & unsur ruang angkasa D. Tata jenjang/ hirarkhi: 1. hak bangsa (Psl 1) 2. hak menguasai negara (Psl 2) Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi No.3/PUU-VIII/2010 tanggal 16 Juni 2010 memperluas makna penguasaan negara atas sumber daya agraria termasuk di dalamnya tanah dikonstruksi bahwa rakyat secara kolektif memberikan mandat kepada negara untuk: Mengadakan kebijakan (beleid) Mengadakan pengaturan (regelendaad) Melakukan pengurusan (bestuursdaad) Melakukan pengelolaan (beheersdaad) Melakukan pengawasan (toezichthoudensdaad) 3. hak Ulayat (Psl 3) 4. hak perorangan terbagi: a. hak atas tanah orisinal/ primer: HM, HGB,HGU,HPk, HPL b. hak atas tnh derivatif/ skunder:HGB,Hpk,HSw,HUBHs,HGd

14 KETENTUAN UMUM HAT (RAMBU PEMBATAS) Sitorus 2005, 78-79)
1.Tidak boleh menimbulkan kerugian bagi pihak lain (misbruik van recht/ abus de droit, vergunning, Psl 6 UUPA) 2.Sesuai dgn isi & sifat HAT itu sendiri (Psl 20, 28, 35 UUPA) 3. Sesuai dgn Renc Tata Ruang (RTRW) & Renc Tata Guna Tnh (Land-use planning) (Psl 14 UUPA jo UU 26/ 2007) 4. Tdk boleh digunakan untuk praktik pemerasan (Psl 10 (1), 11 (1) UUPA) 5. Tdk boleh menggunakan Ruang Atas Tnh & Ruang bwh tnh yg tdk berkaitan lsg dgn penggunaan tnh (Psl 8 UUPA) FUNGSI SOSIAL HAT Psl 6 18 UUPA

15 HAK-HAK ATAS TANAH MENURUT UUPA
Urutan Jenis/ Macam Hak Atas Tanah Pasal (dlm UUPA) Jangka Waktu 1. Hak Milik Tak terbatas 2. Hak Guna Usaha (HGU) Maks 25 Thn, wkt > 35 thn diperpanjang 25 thn 3. Hak Guna Bangunan (HGB) 35 – 40 jo PP No.40 Thn 1996 Maks 30 thn diperpanjang 20 thn 4. Hak Pakai menggunakan dan/ memungut hsl dr tnh org lain/ TN 41 – 44 jo Maks 25 Thn, perpanj 20 thn 5. Hak Pengelolaan (HPL) pecahan TN Quasi HAT Psl 6 PMA No.9 Th 1965 jis PMDN No.1 Th 1977, 1 PP No.40 Thn 1996, Psl 7 (1) UU No.16 Th 1985 Tergantung HAT Sekundernya

16 HAK-HAK ATAS TANAH MENURUT UUPA
Urutan Jenis/ Macam Hak Atas Tanah Pasal (dlm UUPA) &/ Per –UU-an Lain Jangka Waktu 6. Hak Sewa ( Bangunan) Psl 44 – 45 UUPA 7. Hak Membuka Tanah & Memungut Hasil Hutan Psl 4 (2), 46 UUPA, UU No.41 Th 1999 8. Hak Tanggungan (HT) Psl 53 UUPA, UU No.4 Th 1996 9. Hak Milik Satuan Rumah Susun (HMSRS) UU No.16 Th 1985, PP No.4 Th 1988 10. 11. 12. Hak Guna Air, Pemeliharaan & penangkapan Ikan Hak Guna Ruang Angkasa (Spasial) HAT Keperluan Suci & Sosial Psl 47 (1) (2) UUPA Psl 48 UUPA Psl 49 UUPA

17 HAT YG WAJIB DIDAFTAR Hak Primer Hak Sekunder HAK ATAS TANAH HMSRS
JENIS HAK Hak Waqaf HAK JAMINAN ATAS TANAH Hak Tanggungan

18 PENJENISAN SERTIFIKAT TANAH BERDASAR JENIS HAT
Salinan Buku Tanah Sertifikat HAT Surat Ukur Salinan Buku Tanah Sertifikat Sementara HAT JENIS SERTIFIKAT Gambar Situasi Salinan Buku Tanah Hak Tanggungan Sertifikat Hak Tanggungan Akta Pemberian Hak Tanggungan Salinan Buku Tanah Gambar Denah Sarusun Sertifikat HMSRS Surat Ukur Gambar Denah

19 SKEMA PENDAFTARAN JUAL-BELI TANAH
PENJUAL PEMBELI Akta Jual-Beli & Berkas-berkas Pendaftaran Jual-beli ke Kantor Pertanahan Dibuat Oleh PPAT Tnh Hak Yg Sdh Bersertifikat Tanah Hak yg Blm Bersertifikat

20 Pokok Bahasan II: Administrasi pertanahan: pengertian, pengaturan, mekanisme, implikasi, konteks pemetaan kasus Pengertian: administrare (to serve), KUBI : usaha & kegiatan yg berkaitan dg penyelenggaraan kebijks untukmencapai tujuan/ kegiatan yg berhub dg penyelenggaaan pem: kegiatan kantor & tata usaha, (D Suganda dlm Murad 1997: 1 )“org & manajemen dr semua sumbernya scr berdaya & berhasil guna dpt mencapai tujuan yg ditentukan”. Pertanahan “kebijakan negara/ pemerintah dlm mengatur hubungan manusia dengan SD tanah”(Psl 2 & 4 UUPA). Pengaturan: UUPA, Kep Pres No.7/ 1979, UU 4/ 1996, UU No-.30/ 2004, PP 40/1996, PP 41/1996, PP 24/1997, PP 36/1998, PP 37/1998,PP 46/2002, PMA 3/ 1997, Per Pres No.11 / 2005, Per Pres No.36 /2005, PMA 2/ 1999, PMA No.1/ 1999, Instrk MenAgr No.1/ 1999 dsb.

21 URUSAN AGRARIA DARI SENTRALISASI KE DESENTRALISASI ?
Latar Belakang: Pergantian Rezim Orde Baru  Transisi Maraknya kasus agraria (pertanahan) Lihat Tabel KPA Konflik kelembagaan & norma Kebijakan Yang Ada: Desentralisasi UU No.32 Th 2004 Bentuk Kebijakan: TAP IX/ MPR/ 2001 Keputusan Presiden No.34 Tahun 2003  Penyerahan Urusan Pusat ke Daerah  9 Urusan Kebijakan lanjutan: PP No.38 Thn 2007 Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 31 (tiga puluh satu) bidang urusan pemerintahan meliputi: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum . . . c. pekerjaan umum; d. perumahan; e. penataan ruang; f. perencanaan pembangunan; g. perhubungan; h. lingkungan hidup; i. pertanahan;

22 Pokok Bahasan II: mekanisme, implikasi, konteks pelayanan pertanahan
Mekanisme:Instruksi Ka BPN No.3 Th.1998 peningkatan efisiensi & kualitas pelayanan masy di bid pertanahan Implikasi:efisiensi, produktivitas & kualitas layanan:kejelasan prosedur, kelengkapan persyaratan, kepastian biaya, kejelasan & kepastian waktu, informasi & tertib administrasi ( Catur tertib Pertanahan) ada & ketaatan SOP yg standar Pelayanan Pertanahan Catur Tertib Pertanahan kepastian peruntukan, penggunaan, persediaan, pemeliharaan Pelibatan Aktif  Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, PemDa Pengawasan peruntukan, pemilikan, penggunaan dsb Pelayanan  dgn prinsip: cepat, mudah, murah, sederhana PP No.24 Thn 1997 jo Permenag No.3 Thn 1997 Penekanan pada Masyarakat Miskin & Terpinggirkan (?)

23 KETERKAITAN PENGATURAN AGRARIA & SDA LAINNYA
People’s Consultative Assembly’s Decree II/1960 Guidelines on Natural resource management Basic Law on Oil and Natural Gas Mining Law Forestry Law Basic Agrarian Law Other basic laws

24 PENDAFTARAN TANAH (LAND REGISTRATION)
Pengertian: rangkaian kegiatan yg dilakukan oleh pem, secara trs menerus, berkesinambungan & teratur meliputi: pengumpulan, pengolahan, pembukuan serta penyajian serta pemeliharaan data fisik & data yuridik dlm bentuk peta &daftar bidang tanah & sarusun termasuk pemberian sertifikat sbg tanda bukti haknya bagi bidang tnh yg sdh ada haknya & HMSRS serta hak tertentu yg membebaninya. Dasar Pengaturan: Psl 19 Ayat (1) UUPA, PP No.24 Th 1997 & PMNA No.3 Thn 1997 Institusi Penyelenggara: Pemerintah BPN KantahSie PT Tujuan Pendaftaran Tanah: 1.Kepastian hukum org/bdn hk sbg pemegang HAT, kepastian lokasi, kepastian bidang tnh serta kepastian HAT 2. Menyediakan informasi bagi pihak yg berkepentingan 3.Untuk terselenggaranya tertib adm pertanahan

25 PENDAFTARAN TANAH (LAND REGISTRATION)
SYARAT Pendaftaran Tanah: A. Peta kadastral dpt digunakan rekonstruksi di lapangan & digambarkan batas yg sah sesuai hak B.Daftar ukur membuktikan pemegang hak terdaftar sbg pemegang hak yg sah menurut hukum; C.Setiap HAT dan peralihannya harus didaftar FUNGSI Pendaftaran Tanah: 1.Dlm rangka permohonan & pembebanan hak tanggungan A. Sbg syarat konstitutif lahirnya HT B. Untuk kepentingan pembuktian HT krn pencatatan nama pemegang HT dlm bk tnh & sertifikat HT 2. Dlm rangka jual-beli tnh, maka fungsinya: A. Untuk memperkuat pembuktian krn peralihan HAT dicatat pd bk tnh & sertifikat B. Untuk memperluas pembuktian krn dgn pendaftaran jual-beli dpt diketahui umum/ yg berkepentingan

26 PENDAFTARAN TANAH (LAND REGISTRATION)
Penyelenggara pendaftaran Tanah BPN OBYEK Pendaftaran Tanah: Psl 9 PP No.24 Thn 1997: 1. bId tnh yg sdh dimiliki dgn MH, HGU,HGB,HPk Tnh HPL Tnh Waqaf MHSRS Hak Tanggungan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah: 1. pendaftaran Tnh untuk pertama kali (initial registration) 2.Pemeliharaan data pendaftaran tanah Wilayah Tata Usaha Pendaftaran Tanah: per desa/ kelurahan, khusus HGU,HGB, HPL, HT,TN Kab/Kota Azas PT: sederhana, aman, terjangkau, mutakhir, terbuka

27 KONSEP, DEFINISI, UNSUR HMSRS
Konsep menurut Sofian Effendi adalah istilah dan definisi yang digunakan untuk menggambarkan secara abstrak: kejadian, keadaan, kelompok atau individu yang menjadi pusat perhatian ilmu sosial. Konsep berfungsi menyederhanakan pemikiran dengan menggunakan satu istilah untuk beberapa kejadian (events) yang berkaitan satu dengan lainnya. Konsep rumah susun dapat diketahui dari Pasal 1 angka 1 UU No.20 Thn 2011: Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

28 TIGA KONSEP DASAR RUSUN MENURUT UU No.20 th 2011
4.Tanah bersama adalah sebidang tanah hak atau tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin mendirikan bangunan. 5. Bagian bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun. 6. Benda bersama adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah susun melainkan bagian yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama.

29 TUJUAN PEMBANGUNAN RUSUN
Pasal 3 a. menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan serta menciptakan permukiman yang terpadu guna membangun ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya; b. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang dan tanah, serta menyediakan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan dalam menciptakan kawasan permukiman yang lengkap serta serasi dan seimbang dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan; c. mengurangi luasan dan mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh; d. mengarahkan pengembangan kawasan perkotaan yang serasi, seimbang, efisien, dan produktif; e. memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi yang menunjang kehidupan penghuni dan masyarakat dengan tetap mengutamakan tujuan pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak, terutama bagi MBR; f. memberdayakan para pemangku kepentingan di bidang pembangunan rumah susun; g. menjamin terpenuhinya kebutuhan rumah susun yang layak dan terjangkau, terutama bagi MBR dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan dalam suatu sistem tata kelola perumahan dan permukiman yang terpadu; dan h. memberikan kepastian hukum dalam penyediaan, kepenghunian, pengelolaan, dan kepemilikan rumah susun.

30 PERSYARATAN PEMBANGUNAN RUSUN ?
Persyaratan Pembangunan Pasal 23 (1) Pembangunan rumah susun dilakukan melalui peren-canaan teknis, pelaksanaan, dan pengawasan teknis. (2) Perencanaan teknis, pelaksanaan, dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24 Persyaratan pembangunan rumah susun melipu-ti: a. persyaratan administratif; b. persyaratan teknis; dan c. persyaratan ekologis.

31 4.JENIS RUSUN MENURUT TUJUAN PENGGUNAANNYA
. 1.Rumah susun umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 2.Rumah susun khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus. 3.Rumah susun negara adalah rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri. 4.Rumah susun komersial adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan.

32

33 TENTANG KE-PPAT-AN ( HUKUM AGRARIA DUA)
BABAK KE DUA TENTANG KE-PPAT-AN ( HUKUM AGRARIA DUA)

34 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
1. Pengertian   PPAT : adalah Pejabat Umum yang diberik kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun ; Biasanya jabatan ini dirangkap oleh Notaris PPAT Sementara adalah Pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT. PPAT Khusus ; adalah Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu

35 PENGERTIAN AKTA SECARA BAHASA
akta /ak·ta/ n surat tanda bukti berisi pernyataan (keterangan, pengaku-an, keputusan, dsb) tt peristiwa hukum yg dibuat menurut peraturan yang berlaku, disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi: -- kelahiran; -- perka-winan;-- autentik akta yg dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yg berwenang membuat akta da-lam bentuk yg ditentukan oleh undang-undang; -- mengajar Dik ijazah yg menyatakan bahwa pemiliknya mempunyai kewenangan mengajar pd jenjang tertentu dl pendidikan formal; -- mengajar dua Dik kewenangan mengajar di tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama; -- mengajar empat Dik kewenangan mengajar di tingkat sekolah mene-ngah atas; -- mengajar lima Dik kewenangan untuk mengajar di tingkat perguruan tinggi; -- mengajar satu Dik kewenangan mengajar di tingkat sekolah dasar; -- mengajar tiga Dik kewenangan untuk mengajar di tingkat sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas; -- pendirian keterangan tertulis oleh notaris atau pejabat yg berwenang, yg memuat anggaran dasar perusahaan yg didirikan

36 PENGERTIAN AKTA SECARA BAHASA
1. surat tanda bukti berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, keputusan, dsb) tt peristiwa hukum yg dibuat menurut peraturan yg berlaku, disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi: -- kelahiran; -- perkawinan; -- autentik akta yg dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yg berwenang membuat akta dl bentuk yg ditentukan oleh undang-undang; -- mengajar Dik ijazah yg menyatakan bahwa pemiliknya mempunyai kewenangan mengajar pd jenjang tertentu dl pendidikan formal; -- mengajar dua Dik kewenangan mengajar di tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama; -- mengajar empat Dik kewenangan mengajar di tingkat sekolah menengah atas; -- mengajar lima Dik kewenangan untuk mengajar di tingkat perguruan tinggi; -- mengajar satu Dik kewenangan mengajar di tingkat sekolah dasar; -- mengajar tiga Dik kewenangan untuk mengajar di tingkat sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas; -- pendirian keterangan tertulis oleh notaris atau pejabat yg berwenang, yg memuat anggaran dasar perusahaan yg didirikan

37 AKTA PPAT Psl 1 PP No.37 Tahun 1998 angka 4: Akta PPAT adalah akta yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti telah dilaksanakannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Psl 1 angka 5 Protokol PPAT adalah kumpulan dokumen yang harus disimpan dan dipelihara oleh PPAT yang terdiri warkah pendukung akta, arsip laporan, agenda dan surat-surat lainnya

38 BGMN TUPOKSI PPAT TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN PPAT Pasal 2
(1) PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu Pasal 3 (1) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 seorang PPAT mempunyai kewenangan membuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di dalam daerah kerjanya. (2) PPAT khusus hanya berwenang membuat akta mengenai perbuatan hukum yang disebut secara khusus dalam penunjukannya

39 BGMN TUPOKSI PPAT Pasal 4
(1) PPAT hanya berwenang membuat akta mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di dalam daerah kerjanya; (2) Akta tukar menukar, akta pemasukan ke dalam perusaha-an, dan akta pembagian hak bersama mengenai beberapa hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang tidak semuanya terletak di dalam daerah kerja seorang PPAT dapat dibuat oleh PPAT yang daerah kerjanya meliputi salah satu bidang tanah atau satuan rumah susun yang haknya menjadi obyek perbuatan hukum dalam akta.

40 BGMN TUPOKSI PPAT PP No.24 Thn 1997 Psl 1 angka 24 menyebutkan:
“Pejabat Pembuat Akta Tanah selanjutnya disebut PPAT adalah pejabat umum yg diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu” PP No.24 Thn 1997 Psl 6 (2) kedudukan PPAT: “Dlm melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT dan pejabat lain yg ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan tertentu menurut PP ini dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.” PP No.37 Thn 1998 Psl 1 angka 1 PPAT adalah: “Pejabat umum untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak atas satuan rumah susun”.

41 BGMN TUPOKSI PPAT Sikap PPAT dlm menjalankan tugas harus:
1. Profesional memiliki pengetahuan hukum: perdata:orang, keluarga, perjanjian, jaminan, waris, pembuktian & daluwarsa 2.Mampu memformulasi & merealisasikan kehendak para pihak yang dituangkan dlm formulasi tertentu secara tepat & benar 3. Bersikap mandiri (independent), tak berpihak (imparsial), teliti, meneliti kebenaran obyektif 4.Jujur & berjiwa sosial (Psl 32 (2) PP 37 Th 1998) 5. Memiliki jiwa Pancasilais & nasionalisme

42 PROTOKOL PPAT Protokol PPAT yang terdiri dari daftar akta, akta-akta asli yang harus dijilid, warkah pendukung data, arsip laporan, agenda dan surat-surat lainnya. Berbeda dengan protokol Notaris masih ada yang tidak termasuk yaitu buku klapper yang berisikan nama, alamat, pekerjaan, akta tentang apa dan singkatan isi akta, nomor dan tanggal akta dibuat.

43 TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN PPAT

44 Sengketa tanah & upaya solusinya
Boedi Harsono (2002) : “sengketa yg diakibatkan oleh dilakukannya perb hk/ terjadinya peristiwa hk mengenai satu bid tnh tertentu” 1. Data bidang tanahnya 2.Letak bidang tanahnya 3.Batas bidang tanahnya 4.Luas bidang tanahnya 5.Status dan/atau subyek hak 6.Hak yg membebaninya 7.Pemindahan haknya 8.Batalnya hak menjadi Tn Ngr 9.Pelepasan/ penyerahan hak 10. Pengosongan tanah 11.Sengketa ganti rugi/ pesa-ngon 12.Sengketa pembatalan hak 13.Sengketa pencabutan hak 14.Sengketa pemberian hak 15.Sengketa penerbitan sertf 16.Sengketa alat bukti hak/ perbuatan hukum

45 Sengketa tanah & upaya solusinya
Maria SW Sumardjono (1982, 1996) peta permasalahan pertanahan: Masalah penggarapan rakyat atas tnh areal kehut, perkeb, proyek perumh Masalah pelanggaran keten-tuan Land Reform Ekses-ekses dalam pengadaan tanah untuk kepentingan pemb Sengketa keperdataan bero-byek tanah Masalah yg berkaitan dg Hak Ulayat Masyarakat (hk) Adat Data 1994, E. Suhendar Jenis & Fihak yg bersengketa Ganti rugi peng tnh 34,7% Status penguasaan 31,5 % Status pemiikan tnh 22,6% Status penggunaan 11,3 % Fihak Yg Bersengketa: 1, Masyarakat Vs Pemerintah 57% 2.Masyarakat vs pengusaha 30% 3.Sesama masyarakat 11% Data KPA – 2000: 1.Masy vs pemerintah 719 2.Masy vs perush swasta 833 3.Masy vs Perush pemerintah 219

46 THANK YOU VERY MUCH DO THE BEST


Download ppt "Imam Koeswahyono,S.H.MHum"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google