Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Rahasia Dagang di Indonesia

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Rahasia Dagang di Indonesia"— Transcript presentasi:

1 Rahasia Dagang di Indonesia
Agus Riyanto, SH, LL.M

2 RAHASIA DAGANG [TRADE SECRET]

3 HAK PEMILK RAHASIA DAGANG
Informasi rahasia Teknologi Bisnis Rahasia Dagang (UU 30/2000) Nilai ekonomi Dilego HAK PEMILK RAHASIA DAGANG Menggunakan sendiri, memberikan lisensi atau melarang pihak lain menggunakan/mengungkap untuk kepentingan komersial

4 Contoh Rahasia Dagang Recipe makanan, Formula Parfum
- Formula Coca Cola [selama 124 tahun] Recipe makanan, Formula Parfum Metode Bisnis dan lain-lain

5 Apakah Hak Rahasia Dagang itu ?
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas informasi yang “TIDAK DAPAT DIKETAHUI” oleh “UMUM” dalam bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomis karena informasi itu sangat berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pihak si “PEMILIK”. Diatur dalam UU No. 30/2000 Tentang Rahasia Dagang.

6 Unsur-unsur Rahasia Dagang
Informasi di bidang Teknologi dan/atau bisnis. Tidak diketahui umum. Mempunyai nilai ekonomi. Berguna dalam kegiatan usaha. Dijaga kerahasiaannya oleh Pemilik.

7 Ruang Lingkup Rahasia Dagang
Ruang lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum [Pasal 2]. Dengan demikian “bersifat rahasia” di sini maksudnya apabila informasi tersebut hanya dapat diketahui oleh pihak tertentu atau tidak boleh diketahui secara umum oleh masyarakat, sedangkan memiliki “nilai ekonomi” apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.

8 Hak Ekslusif Rahasia Dagang
Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya. Memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

9 Pengalihan Hak Rahasia Dagang
Hak rahasia dagang dapat beralih atau dialihkan dengan : Pewarisan; Hibah; Wasiat; Perjanjian tertulis; atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Setiap pengalihan hak rahasia dagang ini wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal HAKI, apabila tidak dicatat maka tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.

10 Lisensi Rahasia Dagang
Izin yang diberikan oleh pemegang hak rahasia dagang melalui kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak [bukan pengalihan hak] untuk dapat menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan pada Ditjen HAKI dan biaya Tidak dicatatkan, tidak mempunyai akibat hukum pihak pada ketiga. Diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang  (Pasal 8)

11 Sengketa Rahasia Dagang
Menurut Pasal 11 UU No. 30 Tahun 2000, pemegang rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 4 berupa: Gugatan ganti rugi; dan atau Penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 4 UU No. 30 Tahun 2000. Gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri atau para pihak dapat melalui inisiatif arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

12 Tidak Pelanggaran Rahasia Dagang
Pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan Rahasia Dagang didasarkan kepada kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat Tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan

13 Pelanggaran Rahasia Dagang
Seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang. HARUS JELAS DIINFORMASIKAN SEBAGAI RAHASIA (diucapkan atau diberi tanda) Dianggap melanggar Rahasia Dagang juga apabila seseorang memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu harus mengerti dan memahami undang-undang Rahasia Dagang dengan baik.

14 HUBUNGAN KARYAWAN/PEGAWAI DAN MAJIKAN
PELANGGARAN OLEH KARYAWAN/PEGAWAI AGAR TERJAMIN PERLU CONFIDENSIALLY AGREEMENTS [CA] (majikan – karyawan/pegawai) NON DISCLOSURE AGREEMENT [NDA] (Perusahaan & diluar perusahaan : konsultan, suplier, agen dsb.)

15 Pelanggaran rahasia dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis (wanprestasi) yang ada atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan. Perbuatan untuk mendapatkan informasi dengan cara tersebut dapat digolongkan kepada praktik spionase ekonomi, seperti praktik intelijen marketing dari perusahaan pesaing (competitor) untuk mengetahui berbagai informasi dari pesaingnya dengan berbagai macam cara, bahkan di beberapa perusahaan tertentu keberadaan unit-unit intelijen ini sudah bukan rahasia lagi. Meskipun demikian tidak dianggap pelanggaran bila tindakan pengungkapan itu untuk kepentingan pertahanan keamanan negara, kesehatan atau keselamatan masyarakat, atau tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan rahasia dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut dari suatu produk.

16 Sanksi Pidana Rahasia Dagang
Menurut ketentuan Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2000, terhadap pelanggaran hak rahasia dagang seperti dimaksud Pasal 4 UU No. 30 Tahun 2000 ini dapat diancam dengan ancaman pidana meskipun tindak pidana sebagaimana dimaksud merupakan delik aduan. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (tiga ratus juta rupiah).

17 Kasus Rahasia Dagang [1]
PT Basuki Pratama Engineering ( berdiri sejak, 1981), mengajukan gugatan ganti rugi melalui Pengadilan Negeri Bekasi terhadap PT Hitachi Constructuin Machinery Indonesia sekitar Rp 127 miliar, karena diduga melanggar rahasia dagang. PT BPE bergerak dalam bidang produksi mesin-mesin industri, dengan produksi awal mesin pengering kayu. Mantan karyawannya (Calvin, Faozan, A. Saangka) yg pindah bekerja di PT. Hitachi dituduh telah mencuri rahasia dagang berupa metode produksi dan metode penjualan mesin boiler. Kuasa Hukum PT. Hitachi mendalilkan bahwa PN. Bekasi tidak berwenang mengadili kasus tersebut karena sengketa HAKI mestinya ditangani Pengadilan Niaga. Pada awal tahun 2009, PN Bekasi dalam putusan sela, tidak dpt menerima gugatan ganti rugi karena sengketa HaKI ditangani oleh Pengadilan Niaga. Bagaimana menurut anda ? Apakah ada komentar ?

18 Kasus Rahasia Dagang [2]
Di Amerika Serikat pencurian rahasia dagang juga dapat dikategorikan sebagai kejahatan federal dengan kualifikasi spionase ekonomi. Undang-undang Spionase Ekonomi AS disahkan pada tanggal 11 Oktober 1996 oleh Presiden Bill Clinton. Kasus yang diputus berdasarkan Economic Espionage Act of 1996 antara lain adalah kasus United States of America v. Patrick and Daniel Worthing. Kasus ini bermula ketika Patrick Worthing bekerja pada pusat penelitian serat optik industri PPG. Berdasarkan atas laporan yang dipublikasikan, Patrick Worthing menyalahgunakan disket, blueprint dan tipe lain dari informasi riset rahasia dagang industri PPG, di mana ia mencoba menjual ke pihak kompetitor yaitu Owens Corning pesaing PPG. Biarpun Owens Corning bersiap-siap memenangkan gugatan industri PPG dan pemerintahan federal. Patrick Worthing dan saudaranya Daniel Worthing didakwa atau dituntut berdasarkan Undang-undang Spionase Ekonomi, 18 U.S.C. Pasal 1832 (a)(1), (3) dan (5). Patrick Worthing menjalani hukuman pada 5 Juni 1997 selama 15 bulan setelah didakwa bersalah. Daniel Worthing, yang menurut laporan setuju untuk membantu saudaranya malam sebelumnya untuk memberi uang sebesar US $100,000, dihukum 5 tahun masa percobaan termasuk 6 bulan tahanan rumah.

19 Kasus Rahasia Dagang [3]
Liem Sa Lim (LSL) adalah mantan karyawan di sebuah perusahaan (sebut saja PT Ingin Terus Sehat) yang memproduksi minuman energi di Jakarta, sebagai seorang tenaga ahli formula khusus yang keluar secara baik-baik. Keahlian khusus LSL berkat upaya terus-menems PUTS memberikan pelatihan kepadanya. “Aku ingin mencari sesuatu yang baru, fasilitas baru, gaji lebih besar. dan berbagai macam bonus akhir tahun yang lebih baik,” kata LSL, manusiawi memang alasan itu. Gayung bersambut, kebetulan salah seorang teman lama semasa kuliah dulu menghubunginya untuk bergabung dengan perusahaan tempatnya bekerja dengan janji berbagai macam fasilitas yang menggiurkan. “Kami ingin meningkatkan produksi kami, kami ingin merebut pasar yang lebih besar, untuk 3 (tiga) tahun ke depan.” kata Ah Ja Lie teman LSL tersebut. Kebetulan perusahan ini (sebut saja PT Selalu Segar Perkasa) adalah pemain di produk minuman suplemen yang sejenis sekaligus kompetitor utama tempat perusahaan lamanya dulu bekerja. Sejak tahun LSL adalah karyawan PT SSP dengan jabatan Kepala Departemen Research and Development (R&D) yang juga sebagai tenaga ahli formula khusus yang sama sewaktu dulu masih di PT ITS. Berkat keahlian LSL, yang mampu mengembangkan formula tambahan, sekarang dalam waktu yang sangat singkat PTSSP mengalami peningkatan yang luar biasa dalam penjualan produk-produknya

20 Pertanyaan Kasus LSL Apakah P7 ITS dapat menuntut LSL dan PT SSP karena perbuatannya itu yang menghancurkan pemasaran produk-produknya? Apakah perbuatan LSL tersebut termasuk pelanggaran rahasia dagang? Apa komentar anda terhadap masalah ini ?

21 Kirim Quotation, Karyawan Didakwa Langgar Rahasia Dagang [Selasa, 06 April 2010] www.hukumonline.com
PT Datapati menilai surat penawaran harga merupakan rahasia dagang. Menurut ahli, rahasia perusahaan itu harus ditegaskan dalam peraturan perusahaan (PP) berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan. Namanya Siti Rahayu Kusumawanthi. Perempuan berusia 46 tahun itu terpaksa harus duduk di kursi pesakitan lantaran dituding membuka rahasia dagang perusahaan. Kedudukannya sebagai mantan marketing PT Datapati Tara Andika yang membawanya ke meja hijau. Perusahaan periklanan itu menganggap sebuah surat penawaran harga (quotation) sebagai rahasia dagang. Maka, ketika Siti mengirim surat penawaran ke PT Six Point Multi Sejahtera yang dianggap saingan, PT Datapati menganggap itu sebagai kejahatan pelanggaran rahasia dagang.

22 Sudah lima bulan persidangan perkara Siti digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum, Silvia Desty, mendakwa Siti dengan dua dakwaan alternatif. Pertama, pelanggaran Pasal 17 UU No. 30/2000 tentang Rahasia Dagang. Kedua, pelanggaran Pasal 322 ayat (1) KUHP. Dari fakta persidangan jaksa menyimpulkan Siti terbukti melanggar dakwaan pertama. Karena itu, Siti dituntut 10 bulan kurungan dengan masa percobaan satu tahun. Ternyata, pemidanaan terhadap Siti bermula dari kasus pemecatan dirinya dari PT Datapati. Sengketa ketenagakerjaan itu bahkan sudah mencapai titik akhir dimana PT Datapati dihukum membayar pesangon pada Siti. Kuasa hukum Siti, Nur Hariandi, menduga kasus pidana rahasia dagang merupakan upaya untuk berkilah dari kewajiban pembayaran pesangon. Pertanyaan yang timbul, apakah surat penawaran bisa dikategorikan sebagai rahasia dagang? Sejatinya, menurut konsultan Hak Kekayaan Intelektual Gunawan Suryomurcito, rahasia perusahaan itu harus ditegaskan dalam peraturan perusahaan (PP) berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

23 Bentuk rahasia dagang pun harus diperinci dan mendetil serta diberitahukan pada setiap karyawan. Rahasia dagang harus memiliki nilai ekonomi, artinya harus ada persaingan dan digunakan dalam proses produksi. Hal itu disampaikan Gunawan saat memberikan keterangan ahli di persidangan. Jaksa menyimpulkan surat penawaran merupakan rahasia dagang. Sebab surat itu berisi informasi rincian harga untuk pembuatan umbul-umbul, poster, spanduk, tiang bendera, balibo atau papan reklame senilai Rp65,725 juta. Seharusnya, menurut jaksa, surat tersebut hanya ditujukan pada PT Mitra Adhi Perkasa sebagai penawaran tender. Bukan ke PT Six Point Multi Sejahtera. Siti dinilai tidak berhak mengirimkan surat tersebut ke pihak lain. Dengan diketahuinya surat penawaran ke pihak lain maka PT Six Point akan mengajukan harga yang lebih rendah untuk memenangkan tender. Jaksa beranggapan Siti seharusnya mengetahui hal itu sebagai sebuah rahasia. Karena sudah termuat dalam PP PT Dapati periode tentang pelanggaran  tata tertib. Di situ diatur bahwa membongkar rahasia perusahaan atau rahasia rumah tangga perusahaan masuk dalam pelanggaran tata tertib.

24 Gunawan mencontohkan yang dimaksud dengan rahasia perusahaan seperti siapa pemegang saham, direksi, dan lain-lain. Sementara, rahasia dagang menyangkut informasi bisnis seperti metode produksi dan teknologi produksi.  Faktanya, menurut Nur Hariandi tidak pernah terjadi persaingan antara PT Datapati dengan perusahaan lain yang sejenis. Sebab penawaran yang diajukan ke PT Mitra Adhi Perkasa bukan untuk mengikuti tender. Selama persidangan, jaksa sendiri tak bisa mengajukan bukti undangan adanya tender. Bahkan menurut Siti, proyek dengan PT Mitra Adhi Perkasa merupakan pemberian dari PT Six Point. Sebelumnya, Siti sudah mengirimkan surat ke PT Mitra Adhi Perkasa. Nur Hariandi berpendapat surat penawaran harga hanyalah rahasia perusahaan, bukan rahasia dagang. Dalam PP PT Datapati sendiri tidak disebut aturan rahasia dagang, hanya rahasia perusahaan. Lagipula, tidak ada kesepakatan secara tertulis maupun lisan dari pemilik rahasia dagang kepada pekerja yang harus menjaga informasi tersebut. Karena itu, Siti harus dibebaskan dari tudingan pelanggaran rahasia dagang.

25 Pertanyaan Kasus Apakah telah terjadi pelanggaran Rahasia Dagang ?
Melanggar pasal berapa dari UU Rahasia Dagang ? Apakah anda memiliki komentar ? Bagaimana seharusnya kasus ini diselesaikan ? Hikmah apa yang dapat dipelajari ?

26 Sumber Literatur H.OK, Saidin, Aspek Hukum Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Rights), RajaGrafindo Perkasa, Jakarta, 2003 Rachmadi Usman, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, Alumni, Bandung, 2003

27 Sekian dan Terima kasih


Download ppt "Rahasia Dagang di Indonesia"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google