Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LISENSI & PERSONAL PRIVILEGE

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LISENSI & PERSONAL PRIVILEGE"— Transcript presentasi:

1 LISENSI & PERSONAL PRIVILEGE

2 Privilege Pengantar Oemar Seno Adji (dlm bukunya, Profesi Dokter), menyatakan a.l. bahwa: Sekarang dokter, dipandang sebagai pemegang rahasia yang mendapat hak utama yang ‘geprivilegeerd’ dan tidak dipersoalkan lagi (hlm. 137), Di samping Dokter, Pejabat lain yg memiliki hak atas rahasia krn jab-nya adalah (a.l): Advokat, Notaris, Wartawan, Rohaniwan (hlm. 137),

3 Hak Privilege & Hak Undur Diri
Oemar SA mengkaitkan hak privilege dg hak simpan rhs yg dijamin oleh UU (verschoningsrecht), Ps 170 KUHAP: ‘(1) Mereka yg krn pek, harkat martabat atau jab-nya diwajibkan menyimpan rhs, dpt minta dibebaskan dari kewajiban utk memberi ket sbg saksi, yaitu ttg hal yg dipercayakan kpd mereka; (2) Hakim menentukan sah/tdk-nya sgl alasan utk permintaan tsb. ’, dr. Moh. Saleh (UGM): Hak Undur Diri = verschoningsrecht (hak tolak / hak minta dibebaskan, penulis),

4 Pengertian Kamus Hukum Bld – Ind. (Marjanne – Termorshuizen):
Lisensi (Bld: licentie) = surat ijin, Privilege, geprivilegeerd, bevoorrecht = hak istimewa, hak utama, Webster’s New World Dict.: Privilege (L. privilegium, privus = private + lex = law)= 1. a right, advantage, favor, or immunity specially granted to one; esp., a right held by a certain individual, group, or class, and withheld from certain others or all others. 2. a basic civil right, guaranteed by a government,

5 Siapa Pemilik Hak Privilege ?
Hak privilege = hak yg tdk dpt diintervensi, Secara umum, berkaitan dg profesinya setiap profesional memiliki hak privilege masing², Profesional di bid kes: Dr./Drg. (IDI/PDGI): privileged communication Dr. – Pasien, Apoteker (IAI), Bidan (IBI)/ Prwt / Ners (PPNI), dsb. Profesional di bid non kes (a.l): Advokat  privileged communication Advokat - Klien, Notaris, Wtwn, Rohaniwan (mis. Pastor/pendeta), dsb., Dlm melaksanakan tugas profesinya tiap profesional di samping ketentuan hukum, harus patuh kepada etika profesi / kode etik profesi masing² (mis. Ps 12 Kodeki: Setiap dr. wajib merahasiakan sgl sesuatu ttg pasien),

6 Dokter sbg Pemilik Hak Privilege
Ps 35 (1) UUPK  Stlh memiliki STR Dr. wenang lakukan pradok (= wawancara pasien, memeriksa fisik & mental pasien, tentukan rikjang, tegakkan diagnosis, ttkn tatalaksana pengobatan, lakukan dakdok, tulis resep, terbitkan Srt Ket Dr., simpan obat, racik obat), Lakukan pradok = hak privilege Dr. stlh ia memiliki STR yg didpt dari KKI, STR = lisensi bagi Dr. utk lakukan dakdok,

7 SIP Dokter Ps 36 UUPK: ‘Setiap Dr./Drg. yg lakukan pradok di Ind. wajib miliki SIP’, Ps 38 (1) b. UU a quo: ‘Utk men-dpt-kan SIP hrs mempunyai tpt praktik’, Ps 30 (2) a. UUKes: Fasyankes tsb ayat (1) meliputi a.l. yankes tkt pertama (tmsk tpt praktik dr. yan primer / dr. umum praktik mandiri, penulis), SIP = ijin operasional fasyankes (bukan lisensi),

8 Clinical Privilege di RS
Ps 1/7 Permenkes 755/2011: Penyelenggaraan Komed di RS  Clinical Privilege (kewenangan klinis) = hak khusus seorang staf medis utk lakukan sekelompok yanmed ttt dlm lingk RS utk suatu periode ttt yg dilaksanakan berdasar penugasan klinis (clnical appointment), Dlm hal yanmed seorang staf medis membahayakan pasien, maka kewenangan klinis (clinical privilege) dpt saja dicabut, Pencabutan clinical privilege tsb dilakukan mel prosedur ttt yg melibatkan Komed, Sesuai UU / UURS clinical privilege hrs dirumuskan dlm Medical Staff bylaw, Berakhirnya clinical privilege di RS  bila clinical appointment masa berlakunya tlh habis atau dicabut olh Dir Rs.

9 Hak Privilege di Bid non Kes
UU No. 18/2003: Advokat Ps 19 (1): Advokat wajib merahasiakan sgl sesuatu yg diketahui/diperoleh dari klien …, kecuali ditentukan lain oleh UU, UU No. 40/1999: Pers Ps 4/3: Utk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, Ps 4/4: Dlm mempertanggung - jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak,

10 Hak Privilege tdk mutlak / dpt dicabut
Ps 170 KUHAP Mereka yg krn pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dpt minta dibebaskan dari kewajiban (hak privilege, penulis) utk memberi keterangan sbg saksi, yaitu ttg hal yg dipercayakan kpd mereka, Hakim menentukan sah atau tdk-nya sgl alasan utk permintaan tsb.,

11 Hak Privilege … (lanjutan)
Permenkes No. 755/2011: Penyelenggaraan Komed di RS Ps 1/7 Kewenangan klinis (clinical privilege) = hak khusus seorang staf medis utk melakukan sekelompok yanmed ttt dlm ling RS utk suatu periode ttt yg dilaksanakan berdasarkan penugasan klinis (clinical appointment), Ps 12 c. dlm melaksanakan tgs & fungsinya Komed berwenang memberikan rekomendasi penolakan kewenangan klinis (clinical privilege) ttt, Bab III Lampiran Permenkes No. 755/2011 … Konsep Dasar Kredensial: …. Dlm hal yanmed seorang staf medis membahayakan pasien, mk kewenangan klinis (clinical privilege) seorang staf medis dpt saja dicabut …

12 Hak Privilege … (lanjutan)
Kep KKI No. 17/2006: Pedoman Penegakan Disiplin Profesi Kedokteran Bab IV Sanksi Disiplin: 1. …, 2. rekomendasi cabut STR dan/atau SIP, 3. re-schooling, Bab III Btk Pelanggaran Disiplin Kedokt (ada 28 macam) a.l.: 1. pradok tanpa kompeten, 2. tdk merujuk, 3. mendelegasikan pek kpd yg tdk kompeten, 4. … dst.

13 Hak Privilege Pasien Hak dasar sosial: the right to health care,
Hak dasar individu: the right to medical service, Cttn: antara hak sosial & individu ada saling mendukung, tdk saling bertentangan, minimal berjalan paralel, Hak dasar individu yg menonjol (the Right of Self-determination, TROS) Di bid politik:  Ps 1 Int’l Covenant on Civil & Political Right: All peoples have the right of self-determination, Di bid kes: Ps 3 the Universal Declaration of Human Right (1948)  Everyone has the right to life, liberty and security of person, Ps 2 the European Convention on Human Right (1950)  Everyone’s right to life shall be protected by law, Ps 3: No one shall be subjected to torture or to inhuman …

14 Hak Privilege … (lanjutan)
… or degrading treatment, Ps 5: Every one has the right liberty and security of person, Ps 7 Int’l Covenant on Civil and Political Right (1966): No one shall be subjected to torture or to cruel, inhuman or degrading treatment. In particular no one shall be subjected without his free consent to medical or scientific experimentation, (cttn: Free consent mrpkn cikal bakal informed consent), The Right of Self-determination mrpkn sbr hak individu yg lain y.i.: Hak atas privacy: hak pribadi atas kebebasan/keleluasaan, Hak atas badan sendiri, TROS & Privacy erat hub-nya dg: Tiap individu tdk ingin diganggu olh siapapun juga, • inti ..

15 Hak Privilege … (lanjutan)
… inti hak privacy: ‘to be let alone’, jangan mengganggu (tmsk pula agar dirahasiakan data pribadi ttt misal hak atas rahasia kedokteran) TROS tdk mutlak TROS tdk bersifat mutlak, ada batasnya sesuai dg keadaan masy. Juga hak privacy tidak 100% berlaku, tgt komunity (di samping moral, ada intervensi peraturan hukum)

16 Bacaan Fred Ameln, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Grafikatama Jaya, Jakarta, 1991, Heuken, A., SJ, Ensiklopedi Etika Medis, Yayasan Cipta Loka Caraka, Jakarta, 1979, Oemar Seno Adji, Profesi Dokter, Penerbit Erlangga, Jakarta, 1991, Marjanne Termorshuizen, Kamus Hukum Belanda – Indonesia, Penerbit Djambatan, Jakarta, 2002, Permenkes No. 755/2011: Penyelenggaraan Komed di RS, Kodeki, Depkes RI, Pedoman Penegakan Disiplin Kedokteran beserta Himpunan Peraturan ttg MKDKI, Depkes RI 2008, UU No. 18/2003: Advokat UU No. 40/1999: Pers


Download ppt "LISENSI & PERSONAL PRIVILEGE"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google