Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pert. 10 Dr. H.Syahrial Syarbaini, MA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pert. 10 Dr. H.Syahrial Syarbaini, MA."— Transcript presentasi:

1 Pert. 10 Dr. H.Syahrial Syarbaini, MA.
HAM DAN RULE OF LAW Pert. 10 Dr. H.Syahrial Syarbaini, MA Pert. 10 Dr. H.Syahrial Syarbaini, MA. Dr. H. Syahrial / Pkn

2 Pengertian HAM HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan dapat hidup layak sebagai manusia. diperoleh bersama dengan kelahirannya HAM bersifat umum (universal) dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin Dr. H. Syahrial / Pkn

3 Dr. H. Syahrial / Pkn Ruang Lingkup HAM personal rights
Political rights Property rights Social and cultural rights Rights of legal equality Procedural rights Dr. H. Syahrial / Pkn

4 HAM GLOBAL Konsep Barat Konsep Sosialis Konsep PBB Konsep Asia-Afrika
Tinggalkan Peran Negara Rakyat Bebas- Negara pengawas Paham Individulis HAM Lebih Dahulu dari Negara Konsep Sosialis HAM Integrasi Dlm Masy. Negara melahirkan HAM Hak Negara Batasi HAM Konsep Asia-Afrika Tak bertentangan dgn Agama Penghormatan pada Keluarga Individu tgunduk pada Adat/Tradisi Konsep PBB Hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan dinikmati manusia Dr. H. Syahrial / Pkn

5 Piagam Pengakuan HAM Magna charta Dr. H. Syahrial / Pkn

6 Petition of Rights (1628) Dr. H. Syahrial / Pkn

7 Habeas Corpus Act Dr. H. Syahrial / Pkn

8 Bill of Rights; Dr. H. Syahrial / Pkn

9 Declaration Des Droits de L’homme et du citoyen
Dr. H. Syahrial / Pkn

10 Universal Decleration of Human Rights
Franklin D. Roosevelt and Winston Churchill Third Washington Conference Dr. H. Syahrial / Pkn

11 Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM
Salah satu tonggak dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM, adalah ketika organisasi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada 1946. Langkah untuk pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM, ketika Majelis Umum PBB mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948.

12 Lanjutan Perkembangan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dari berbagai sumber atau dokumen: No Tahun Nama Dokumen Isi/Keterangan 1 2500 s.d. 1000 SM ---- Hukum Hamurabi Perjuangan Nabi Ibrahim melawan kelaliman Raja Namrud yang memaksakan harus menyembah patung (berhala). Nabi Musa, memerdekakan bangsa Yahudi dari perbudakan Raja Fir’aun (Mesir). 2 600 SM Di Athena (Yunani), Solon telah menyusun undang-undang yang menjamin keadilan dan persamaan bagi setiap warganya. 3 527 s.d. 322SM Corpus Luris Kaisar Romawi F.A. Justinianus menciptakan peraturan hukum modern yang terkodifikasi yang Corpus Luris sebagai jaminan atas keadilan dan hak asasi manusia. 4 30 SM s.d. 632 M Kitab Suci Injil Kitab Suci Al-Qur’an Dibawa oleh Nabi Isa Almasih sebagai peletak dasar etika Kristiani dan ide pokok tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih, baik kepada Tuhan maupun sesama manusia. Diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW banyak mengajarkan tetang toleransi, berbuat adil, tidak boleh memaksa, bijaksana, menerapkan kasih sayang, memberikan rahmat kepada seluruh alam semesta, dan sebagainya.

13 Lanjutan 5 1215 Magna Charta (Masa Pem. Lockland di Inggris) Raja tidak boleh memungut pajak kalau tidak dengan izin dari Great Council. Orang tidak boleh ditangkap, dipenjara, disiksa atau disita miliknya tanpa cukup alasan menurut hukum negara. 6 1629 Pettion of Rights (Masa Pemerintahan Charles I di Inggris) Pajak dan hak-hak istimewa harus denga izin parlemen. Tentara tidak boleh diberi penginapan di rumah-rumah penduduk. Dalam keadaan damai, tentara tidak boleh menjalankan hukum perang. Orang tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan yang sah. 7 1679 Habeas Corpus Act (Masa Pemerintahan Charles II di Inggris) Jika diminta, hakim harus dapat menunjukan orang yang ditangkapnya lengkap dengan alasan penangkapan itu. Orang yang ditangkap harus diperiksa selambat-lambatnya dua hari setelah ditangkap. 8 1689 Bill of Rights (Masa Pemerintahan Willwem III di Inggris) Membuat undang-undang harus dengan izin parlemen Pengenaan pajak harus atas izin parlemen Mempunyai tentara tetap harus dengan izin parlemen. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat bagi parlemen. Parlemen berhak mengubah keputusan raja 9 1776 Declaration of Independence (Amerika Serikat) Bahwa semua orang yang diciptakan sama. Mereka dikaruniai oleh Tuhan ; hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaaan (life, liberty, and pursuit of happiness). Amerika Serikat dianggap sebagai negara pertama yang mencantumkan hak asasi dalam konstitusi (dimuat secara resmi dalam Constitusi of USA tahun 1787) atas jasa presiden Thomas Jefferson.

14 Lanjutan 10 1789 Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen (Perancis) Pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara sebagai hasil revolusi Perancis di bawah pimpinan Jendral Laffayete, antara lain menyebutkan: Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama Hak-hak itu ialah hak kebebasan, hak milik, keamanan dan sebagainya. 11 1918 Rights of Determination Tahun-tahun berikutnya, pencantuman hak asasi manusia dalam konstitusi diikuti oleh Belgia (1831), Unisoviet (1936), Indonesia (1945), dan sebagainya. Naskah yang diusulkan oleh Presiden Woodrow Wilson yang memuat 14 pasal dasar untuk mencapai perdamaian yang adil. 12 1941 Atlantic Charter (dipelopori oleh Franklin D. Rooselvt) Muncul pada saat berkobarnya Perang Dunia II, kemudian disebutkan empat kebebasan (The Four Freedoms) antara lain: Kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat, berkumpul, dan berorganisasi. Kebebasan untuk beragama dan beribadah, Kebebasan dari kemiskinan dan kekurangan, Kebebasan seseorang dari rasa takut. 13 1948 Universal Declaration of Human Rights Pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia yang terdiri dari 30 pasal. Piagam tersebut menyerukan kepada semua anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia dimuat di dalam konstitusi negara masing-masing.

15 HAM di Indonesia: Dalm Konstitusi NKRI
penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif, dan konsisten: Pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari sebagai gerakan nasional. Pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat berbahaya lainnya Dr. H. Syahrial / Pkn

16 Hambatan dan Tantangan Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia
a. Perkembangan HAM di Indonesia : Era 1945 s.d. 1955, bangsa Indonesia banyak disibukkan oleh perjua-ngan untuk mempertahankan kemerdekaan dan terjadinya rongrongan oleh berbagai pemberontakan sehingga masalah HAM masih terabaikan. Era Orde Lama ( ) hingga peristiwa G 30S PKI 1965, masih terjadi krisis politik & kekacauan sosial sehingga persoa-lan HAM tidak memperoleh perhatian. Era Orde Baru ( ), dalam perjalanannya rezim ini ku-rang konsisten terhadap masalah HAM. Meskipun telah berhasil membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

17 Lanjutan Era Reformasi, telah banyak melahirkan produk peraturan perundangan tentang hak asasi manusia : Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Konven-si menentang penyiksaan dan perlakuan atau peng-hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia. Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasio-nal Anti Kekerasan terhadap perempuan. Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.

18 Lanjutan Inpres No. 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A-28J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.

19 b. Hambatan Penegakan HAM :
Hambatan umum dalam pelaksanaan dan penegakan HAM di Indonesia : Faktor Kondisi Sosial-Budaya Faktor Komunikasi dan Informasi Faktor Kebijakan Pemerintah Faktor Perangkat Perundangan Faktor Aparat dan Penindakannya (Law Enforcement).

20 c. Tantangan Penegakan HAM :
Tantangan dlm penegakan HAM di Indonesia untuk masa-masa yang akan datang, telah digagas oleh Presiden Soeharto pada saat akan menyampaikan pidatonya di PBB dalam Konfrensi Dunia ke-2 (Juni 1992) dengan judul “Deklarasi Indonesia Tentang HAM”. Prinsip Universlitas, Prinsip Pembangunan Nasional, Prinsip Kesatuan Hak-Hak Asasi Manusia (Prinsip Indivisibility), Prinsip Objektifitas atau Non Selektivitas, Prinsip Keseimbangan, Prinsip Kompetensi Nasional, Prinsip Negara Hukum.

21 Lanjutan Tantangan lain, adalah berkaitan adanya “pelanggaran berat” sebagaimana dimaksudkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yaitu Kejahatan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan. Kejahatan Genosida, adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghan-curkan/memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnik, dan kelompok agama. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, adalah perbuatan yg dilakukan dengan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan langsung thd penduduk sipil.

22 d. Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia
Kepres No.129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (RANHAM) Indonesia yg kemudian diubah dengan Kepres No. 61 Tahun Mrp upaya nyata untuk menjamin peningkatan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan HAM di Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, adat-istiadat, dan budaya bangsa yg berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 6 (enam) Program Utama RANHAM 2004 – 2009 : Pembentukan dan pengua-tan institusi pelaksanaan RANHAM, Persiapan ratifikasi instru-men HAM Internasional, Persiapan harmonisasi pera-turan perundang-undangan, Diseminasi dan pendidikan Hak Asasi Manusia, Penerapan norma dan standar HAM, dan Pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

23 Piagam HAM Indonesia (isi): Hak untuk hidup (bab I)
Hak Berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Bab II) Hak mengembangkan diri (Bab III) Hak keadilan (babIV) Hak kemerdekaan (Bab V) Hak atas kebebasan (Bab VI) Hak atas kebebasan informasi (Bab VI) Hak keamanan (Bab VII) Hak Kesejahteraan (Bab VIII) Kewajiban (Bab IX) Perlindungan dan kemajuan (Bab X) Dr. H. Syahrial / Pkn

24 HAK ASASI MANUSIA HAK ASASI MANUSIA DALAM UUD 1945 (BAB XA)
berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain serta tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan UU (Pasal 28J) ** untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupan (Pasal 28A) ** membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B) ** perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28I) ** mengembangkan diri, mendapat pendidikan, memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya, memajukan diri secara kolektif (Pasal 28C) ** HAK ASASI MANUSIA hidup sejahtera lahir dan batin, memperoleh pelayanan kesehatan, mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H) ** pengakuan yang sama di hadapan hukum, hak untuk bekerja dan kesempatan yg sama dalam pemerintahan, berhak atas status kewarganegaraan (Pasal 28D) ** kebebasan memeluk agama, meyakini kepercayaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat (Pasal 28E) ** berkomunikasi, memperoleh, mencari, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, (Pasal 28F) ** perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, dan rasa aman serta untuk bebas dari penyiksaan (Pasal 28G) **

25 Pelanggaran HAM Dr. H. Syahrial / Pkn

26 Kejahatan genosida, Dr. H. Syahrial / Pkn

27 Kejahatan kemanusiaan,
Dr. H. Syahrial / Pkn

28 Pengadilan HAM Dr. H. Syahrial / Pkn

29 DASAR HUKUM RULE OF LAW INDONESIA
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik [Pasal 1 (1)] INDONESIA Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar [Pasal 1 (2)***] Negara Indonesia adalah negara hukum [Pasal 1 (3)***]

30 Latar belakang Rule of Law:
Rule of Law adalah suatu doktrin hukum abad ke 19, bersamaan dengan negara konstitusi dan demokrasi Rule of Law merupakan konsep tentang common law = supremasi hukum diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Dr. H. Syahrial / Pkn

31 Rule of Law terkait keadilan, menjamin keadilan masyarakat/bangsa.
Pengertian: Rule of Law - kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), Rule of Law menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of Law terkait keadilan, menjamin keadilan masyarakat/bangsa. Dr. H. Syahrial / Pkn

32 Rule of Law di Indonesia? Rule of Law itu dilaksanakan?
Issue Rule of Law: Rule of Law di Indonesia? Rule of Law itu dilaksanakan? Komitmen pemerintah prinsip Rule of Law? dan Rule of Law dapat berjalan efektif? Dr. H. Syahrial / Pkn

33 Prinsip Rule of Law Indonesia: Indonesia negara hukum
Kekuasaan kehakiman yang merdeka Warganegara dan pemerintahan , wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya Bab X A tentang Hak Asasi Manusia Dr. H. Syahrial / Pkn

34 Ciri-ciri Negara Hukum
HAM terjamin dalam undang-undang Supremasi hukum Trias politika Kesamaan kedudukan di depan hukum Peradilan administrasi dalam menyelesaikan perselisihan Kebebasan menyatakan pendapat Pemilu yang bebas Badan kehakiman yang bebas Dr. H. Syahrial / Pkn

35 Pengertian rule of law: penegakkan hukum yang menyangkut aturan hukum (baik dan buruk), dan adanya jaminan keadilan bagi warga negara Fungsi rule of law: Indonesia : negara hukum Kekuasaan kehakiman: kekuasaan merdeka Warga negara sama kedudukan dlm hukum HAM (perlakuan dan jaminan hukum: adil) Setiap orang mendapat imbalan dan perlakuan yang layak dlm bekerja Lembaga Rule of Law: Kepolisian Kejaksaan Komisi pemberantasan korupsi Badan Peradilan: MA, MK, PN dan PT Dr. H. Syahrial / Pkn

36 Pembrantasan Korupsi Korupsi berkaitan perbuatan yang merugikan umum (publik) untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Penyalahgunaan kekuasan atau jabatan publik untuk kepentingan pribadi Menurut BPA: korupsi adalah melibatkan perilaku oleh sebagian pegawai sektor publik dan swasta dengan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang dekat mereka dengan menyalahgunakan jabatan Dr. H. Syahrial / Pkn

37 Melanggar norma Melibatkan lebih dari satu orang
Ciri-ciri Korupsi Melibatkan lebih dari satu orang Kegiatan serba rahasia Keuntungan timbal balik Berlindung dibalik pembenaran hukum Mempengaruhi keputusan pemerintah Mengandung penipuan kepada publik Pengkhianatan kepercayaan rakyat Melanggar norma Akibat Korupsi Negara mengalami krisis dan miskin Perusahaan menjadi bangkrut / pailit Perekonomian negara lamban Cita-cita keadilan dan kemakmuran terhambat Menimbulkan kekacauan, instabilitas Menimbulkan kerawanan sosial Dr. H. Syahrial / Pkn

38 Pembrantasan Korupsi Pemeriksaan kekayaan pejabat
Dasar Hukum United Nations Convention Against Corruption 2003 UU No. 7/2006 Pengesahan konvensi PBB ybs Instruksi Presiden No. 5/2004 ttg Percepatan pembrantasan Korupsi UU No. 30 /2002 ttg Pembentukan KPK Penanggulangan Pemeriksaan kekayaan pejabat Membangun sistem pencegahan diri Menjamin hidup layak bagi pegawai Menggunakan sistem pembuktian terbalik Mengumunkan audit kekayaan pejabat Langkah-langkah Dimulai dilingkungan sekitar Presiden Melakukan pemeriksakan pengadaan barang Mencegah penyimpangan proyek dan penyimpangan tender Penyelamatan aset-aset negara disetiap kementerian Pencekalan atau pencarian narapidana korupsi diluar negeri Dr. H. Syahrial / Pkn

39 BPK BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Keanggotaan, Tugas, dan Wewenang Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden [Pasal 23F (1)***] Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD, sesuai dengan kewenangannya [Pasal 23E (2)***] BPK Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri [Pasal 23E (1)***] Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang [Pasal 23E (3)***] BPK berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi [Pasal 23G (1)***]

40 DPR DPD Presiden BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pemilihan Anggota BPK [Pasal 23 F (1)***] Presiden DPR calon Anggota BPK memilih calon anggota BPK terpilih diresmikan pertimbangan DPD

41 KPK Masalah korupsi telah mengakar dalam ketatanegaraan Indonesia Persoalan korupsi adalah persoalan hukum, ekonomi dan moral Pembrantasan harus melibatkan masyarakat dengan memberi kebebasan setiap warga memberikan informasi dugaan korupsi yang dilindungi oleh undang-undang Kegagalan dari penegak hukum (kejaksaan, Kepolisian) yang berada eksekutif sebagai hambatan adanya campurtangan eksekutif, legislatif dan yudikatif Oleh sebab itu dibentuklah KPK yang bersifat independen KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan (UU 30/2002) Kewenangan khusus: KPK: menyadap, merekam pembicaraan, melncekal ke luar negeri, meminta keterangan Bank atas keuangan tersangka blokir rekening dll. Dapat memerintahkan Presiden agar membuat izin memerikrasa pejabat atas dugaan korupsi. Dr. H. Syahrial / Pkn

42 Pendalaman Materi 1. Jelakan perbedaan dan persamaan hak sebagai warga negara dengan HAM? Sebutkan ruang lingkup HAM Indonesia dan contoh2nya? Berikan contoh-contoh pelanggaran HAM di Indonesia? Apakah usaha perintah yang telah dilaksanakan dalam rangka penegakan HAM? Dr. H. Syahrial / Pkn

43 TerimaKasih Dr. H. Syahrial / Pkn


Download ppt "Pert. 10 Dr. H.Syahrial Syarbaini, MA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google