Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PEMBUKTIAN Oleh : YAS.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PEMBUKTIAN Oleh : YAS."— Transcript presentasi:

1 HUKUM PEMBUKTIAN Oleh : YAS

2 TEMPAT DAN PENGATURAN Ps. 5 (1) UU No. 1 Tahun 1951 mengingat SEMA No. 19 Tahun 1964 No. 3 th 1965) adalah : 1. Herziene Inlandse Reglement (HIR) S 1941 No. 44, untuk Jawa dan Madura. 2. Rechtreglement Buitengewesten (R.Bg. S 1927 No. 227), untuk Jawa dan Madura. 3. Reglement op de Burgelijke Rechtvordering (R.V. S 1847 No. 52 dan S 1848 No. 63) 4. Buku ke-IV BW (S 1847 No. 23). 5. Beberapa peraturan yang berada di luar HIR. Mis. dalam KUHD, Fv, dsb.

3 Stein mengemukakan Asas yang dijumpai dalam ketentuan pasal 1902 BW Ned. (=1865 BW, pasal 163 HIR) adalah : 1. Dalam proses keperdataan pengajuan bukti-bukti dilakukan oleh para fihak dan bukan oleh Hakim. 2. Fihak Penggugat harus dapat membuktikan apa yang menjadi dalil-dalil gugatannya, sedangkan fihak Tergugat dibebani untuk menyangkal apa yang diajukan oleh Penggugat itu. Hal ini berakibat bahwa kedua belah fihak terbebani pembuktian masing-masing. Dan dengan demikian, maka beban pembuktian itu berkaitan dengan Resiko Pembuktian. 3. Hakim membagi beban pembuktian untuk para fihak. 4. Hakim dapat memberikan perintah pembuktian tentang peristiwa yang menjadi sengketa saja. (betwiste feiten).

4 APA YANG DIMAKSUD DENGAN PEMBUKTIAN ?
1. Prof. Soepomo : Dalam arti luas, membuktikan berarti membenarkan hubungan hukum, yaitu memperkuat kesimpulan Hakim dengan syarat-syarat bukti yang sah. Dalam arti terbatas berarti hanya diperlukan jika apa yang dikemukakan oleh Penggugat itu dibantah oleh Tergugat. Dan apa yang tidakdibantah itu, tidak perlu dibuktikan. 2. Prof. Soebekti : Meyakinkan pada Hakim, tentang kebenarannya dalil-dalil yang dikemukakan dalam sutau persengketaan. Maka terlihat bahwa pembuktian itu hanya diperlukan dalam persengketaan perkara.

5 3.Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo
a.Dalam arti Logos, berdasarkan suatu axioma yaitu suatu asas umum yang dikenal dalam ilmu pengetahuan, dimungkinkan adanya pembuktian yang bersifat mutlak yang tidak dimungkinkan adanya bukti lawanDDalam arti Konvensional, memberikan kepastian nisbi dengan tingkatan-tingkatan, = Conviction intime, kepastian berdasarkan atas perasaan yang bersifat intvitif. = Conviction Rational, kepastian yangdidasarkan pertimbangan awal. b.Dalam arti Yuridis, Dalam ilmu hukum tidak dimungkinkan adanya pembuktian yang logis dan mutlak yang berlaku bagi setiap orang serta menutup kemungkinan akan bukti lawan. Akan tetapi merupakan pembuktian yang konvensionil bersifat khusus. Pembuktian ini hanya berlaku bagi para pihak yang berperkara atau yang memperoleh hak dari mereka. Maka Pembuktian dalam arti Yuridis, berarti Memberikan dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberikan kepastian tentang peristiwa yang diajukan.

6 Teori yang bersifat SUBYEKTIF
Dalil-dalil yang didasarkan pada pelanggaran hak subjektif atau siapa yang menyangkal adanya hak Subyektif harus membuktikan tiadanya hak subyektif tersebut. Teori yang bersifat OBYEKTIF Dalil-dalil yang didasarkan pada hukum objektif/ UU Teori yang bersifat KEPATUTAN, pembagian pembuktian berdasarkan keadilan.Kedudukan Penggugat dan Tergugat sama (Equality before the law) Teori HUKUM ACARA Asas “ Audi et Alteram Partem” Teori yang bersifat hukum PUBLIK Hakim harus diberi wewenang yang lebih besar untuk mencari kebenaran. Disamping itu para fihak ada kewajiban untuk membuktikan dengan sela alat bukti (didalam proses).

7 Wesseling van Gen[1]mengemukakan adanya : lima asas Umum yang menjadi syarat untuk tercapainya peradilan yang baik, yaitu : 1. Mendengarkan kedua belah fihak (Hoor en verhoor of werderverhoor, ook wel gelijkkeheid beginsel genoemd). 2. Hakim yang tidak memihak (Opartijdigheid van de Rechter). 3. Persidangan yang terbuka untuk Umum (Openbaarheid van behandelling en uitpraak). 4. Putusan harus disertai alasan-alasan atau motivasi (motivering van de beslissing). 5. Pemrosesan putusan harus diberikan dalam waktu yang layak (Beslissing binnen redelijk termijn). [1] Wesseling van Gent, Minimum vereisten voor een Viviele Procedure, (Open bestuur omgan met mondige mensen), Samson Uitgeverij, Alpen aan Rijn, 1980, hal 28.

8 Dasar hukum Pasal 163 HIR, Barang siapa yang mengatakan mempunyai barang suatu hak, atau menyebutkan suatu kejadian atau meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya haknya itu atau adanya kejadian itu Pasal 1865 KUHPerdata, Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.

9 Pasal 164 HIR 1. Bukti tulisan, 2. Bukti saksi, 3. Persangkaan, 4. Pengakuan, 5. Sumpah. Pasal 1866 KUHPerdata, 2. Bukti saksi, 3. Persangkaan, 4. Pengakuan, 5. Sumpah.

10 Bukti Tulisan PASAL 1867 KUHPerdata;
Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik maupun dengan tulisan-tulisan dibawah tangan. PASAL 1868 KUHPerdata; Suatu akta otentik adalah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuat. PASAL 1874 KUHPerdata; Sebagai tulisan-tulisan dibawah tangan dianggap akta-akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat-surat, register, surat-surat urusan rumah tangga dan lain-lain tulisan yang dibuat tanpa perantaraan seorang pegawai umum

11 Kekuatan Pembuktian akta :
Akta otentik, Pembuktian sempurna (Ps KUHPer, 165 HIR, 285 RBg) Akta dibawah tangan, Diakui, Ps KUHPer, Pembuktian sempurna. Dipungkiri, Ps KUHPer, diperiksa dipersidangan oleh hakim

12 PEMBUKTIAN DENGAN SAKSI
DASAR HUKUM Pasal 139 s.d. 152, Ps. 168 s.d. 178 HIR, Pasal 165 s.d. 179 RBg. Pasal 1895, Pasal 1902 s.d KUHPerdata. PENGERTIAN Kesaksian adalah kepastian yang diberikan kepada hakim di depan persidangan tentang peristiwa yang disengketakan dengan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara. Keterangan tentang peristiwa atau kejadian itu yang dialaminya sendiri, sedang pendapat atau dugaan yang diperoleh dari berpikir tidak merupakan kesaksian.

13 - Kedudukan keperdataan salah satu pihak,
LARANGAN SEBAGAI SAKSI a. Absolute Keluarga sedarah atau semenda menurut keturunan lurus dari salah satu pihak. (Pasal 145 ayat (1) HIR., Pasal 172 ayat (1) RBg., Pasal 1910 ayat (1) KUHPerd.) Suami atau isteri salah satu pihak, walaupun sudah bercerai (Pasal 145 ayat 1 sub 3, 4 HIR., Pasal 172 ayat 1 sub 3 RBg., Pasal 1910 KUHPerd..) Pengecualian : - Kedudukan keperdataan salah satu pihak, - Mengenai nafkah yang belum dibayar menurut Buku I - Alasan pembebasan atau pemecatan kekuasaan orang tua/ wali - Perkara persetujuan perburuhan. b. Relatif (sebagai petunjuk tidak disumpah) Anak kurang dari 15 tahun (Ps. 145 ayat 1, 3 sub 4 HIR, Ps. 172 ayat 1 sub 5 RBg, Ps KUHPerd.) Orang gila (Ps. 145 ayat 1 sub 4 HIR, Ps. 172 ayat 1 sub 5 RBg, Ps KUHPerd.)

14 PERSANGKAAN DASAR HUKUM Ps. 1915 s.d. Ps. 1922 KUHPerd. Ps. 173 HIR
PENGERTIAN Persangkaan ialah kesimpulan yang oleh Undang-undang atau oleh hakim ditarik dari suatu peristiwa yang terkenal ke arah suatu peritiwa yang tidak terkenal. Jenis : (Ps KUHPerd.) Persangkaan yang ditetapkan oleh Undang-undang (Wettelijk vermoden) Persangkaan yang ditetapkan oleh hakim (Rechtelijk vermoden)

15 PENGAKUAN DASAR HUKUM Pasal. 1923 s.d. 1928 KUHPerdata Pasal 174 HIR
Pasal 312 RBg. PENGERTIAN Pengakuan adalah suatu pernyataan akan kebenaran oleh salah satu pihak yang bersengketa, tentang apa yang dikemukakan oleh lawannya. MACAM ; (Ps KUHPerd.) Menurut Undang-undang Di muka hakim Merupakan bukti sempurna (Ps KUHPerd.) Tak dapat ditarik (Ps KUHPerd.) Di luar sidang Diikuti saksi-saksi (Ps KUHPerd.) Menurut Ilmu Pengetahuan Pengakuan murni, Pengakuan dengan Klausula Pengakuan dengan Kwalifikasi

16 SUMPAH DASAR HUKUM Pasal 155 s.d. 158 HIR,
Pasal 17, Pasal 182 s.d. 185 RBg. Pasal 1929 s.d KUHPerd. PENGERTIAN Sumpah adalah pernyataan khidmat yang dilakukan oleh salah satu pihak yang berkaitan dengan agamanya. MACAM Sumpah Pemutus (decissoir) Sumpah Tambahan (supletoir)

17 Daftar Bukti Penggugat Rol perkara No…../Pdt. G/2000/PN……….
Bukti P-1 : Kwitansi jual beli antara penggugat dengan tergugat sebesar Rp ,- (dua puluh juta rupiah). 2. Bukti P : Bukti Giro yang ditolak beserta keterangannya. 3. Bukti P : Akta Notaril Jual Beli No. 23 tgl.24-2- 2004 di Notaris Arman Sidjabat, SH. 4.……..dst Jakarta, Hormat kuasa,

18 Rol perkara No…./Pdt.G/2000/PN……….
Daftar Bukti Tergugat Rol perkara No…./Pdt.G/2000/PN………. 1.Bukti T-1/Prk-1 : Akta Notaril Jual Beli No. 23 tgl di Notaris Arman Sidjabat, SH 2. Bukti T-2/Prk-2 : Surat somasi tergugat tertanggal……… 3………..dst Jakarta, Hormat kuasa,


Download ppt "HUKUM PEMBUKTIAN Oleh : YAS."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google