Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

& PERMOHONAN GUGATAN m.Hamidi masykur.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "& PERMOHONAN GUGATAN m.Hamidi masykur."— Transcript presentasi:

1 & PERMOHONAN GUGATAN m.Hamidi masykur

2 PENGERTIAN GUGATAN suatu cara untuk mendapatkan hak yang dikuasai orang lain atau yang dilanggar orang lain melalui pengadilan. Jeremias 1993:3).

3 PENGERTIAN GUGATAN Surat yg dibuat oleh Penggugat pihak yg merasa hak/kepentingan hukum dilanggar atau dirugikan, ditujukan ke PN, disertai permintaan memeriksa dan memutus agar Tergugat dipaksa memulihkan hak penggugat yang dilanggarnya serta memenuhi kewajiban lainnya akibat dari dilanggarnya hak penggugat tersebut. (Rachmi 2012:slide no 1).

4 GUGATAN vs PERMOHONAN GUGATAN
Disebut sebagai contentiosa atau gugatan sebenarnya Sebelum upaya pembuktian terdapat acara jawab menjawab, bantah membatah diantara kedua belah pihak, baru kemudian diadakan pemeriksaan bukti-bukti. Tersedia upaya hukum banding dan juga kasasi Terdapat konflik kepentingan antara pihak yang satu dengan yang lain Pihaknya terdiri dari: Orang yang melakukan gugatan di sebut sebagai penggugat sedangan orang yang digugat disebut dengan tergugat 3. Adanya sengketa 4.Pihak ketiga dapat ditarik sebagai pihak lawan 5.Tersedianya upaya banding dan kasasi untuk memeriksa putusan 6.Produk yang dikeluarkan adalah putusan pengadilan GUGATAN

5 contoh GUGATAN warisan Hak Milik Kepailitan PMH Penguasa PMH
Wanprestasi Ganti Rugi Perceraian contoh GUGATAN

6 PERMOHONAN?

7 PERMOHONAN Permohonan izin Poligami berdasarkan pasal 5 (1) jo 4 (1) UU No 1 Tahun 1974. Permohonan izin melangsungkan perkawinan tanpa izin orang tua pasal 6 ayat (5) UU No 1 Tahun 1974. Permohonan Pencegahan Perkawinan. Pasal 13 jo. P. 17 (1)UU No 1 Tahun 1974. Permohonan Dispensasi Nikah. Bagi calon mempelai Pria yg belum berumur 16 Tahun P.7 UU No 1 Tahun 1974. Permohonan Pembatalan Perkawinan. P. 25,26,27 UU No 1 Tahun 1974. Permohonan Pengangkatan Wali. P (2) KHI, Keppres No 1 Tahun 1991 jo. Permenag No Permohonan Penegasan Pengangkatan Anak. SEMA No Tanggal 30 September 1983 Tentang Penyempurnaan SEMA NO 2 Tahun 1979. BIDANG KELUARGA

8 PERMOHONAN Permohonan Kepada Pengadilan Niaga agar Menerbitkan Penetapan segera dan efektif berdasarkan Pasal 125 UU No 14 Tahu 2000. Mencegah berlanjutnya pelanggaran Paten tentang masuknya barang/Importasi yang diduga melanggar paten. Menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran paten dan menghindari penghilangan barang bukti. Meminta kepada pihak yang dirugikan agar memberitahukan bukti yang menyatakan pihak tersebut berhak atas paten tersebut. BIDANG PATEN

9 PERMOHONAN Permohonan Kepada Pengadilan Niaga agar Menerbitkan Penetapan segera dan efektif berdasarkan Pasal 85 UU No 15 Tahun 2001. Mencegah berlanjutnya pelanggaran Paten tentang masuknya barang/Importasi yang diduga melanggar merek. Menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran merek dan menghindari penghilangan barang bukti. BIDANG MEREK

10 PERMOHONAN Permohonan Penetapan Eksekusi Kepada PN atas Putusan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen .P. 57 UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yurisdiksi diajukan kepada PN ditempat kediaman Konsumen yang dirugikan. BIDANG KONSUMEN

11 BIDANG Praktik Monopoli &persaingan
PERMOHONAN Permohonan atau Permintaan Eksekusi Kepada PN atas Putusan Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang telah berkekuatan hukum tetap. BIDANG Praktik Monopoli &persaingan

12 PERMOHONAN Permohonan Pemeriksaan Yayasan berdasarkan P. 53 Kepada PN untuk mendapatkan data/keterangan atas dugaan organ yayasan: Melakukan PMH atau bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan Melakukan Perbuatan yang merugikan Yayasan serta Pihak Ketiga Lalai Melaksanakan Tugas Melakukan Perbuatan yang merugikan negara BIDANG YAYASAN

13 PERMOHONAN Permohonan Pembuburan PT berdasarkan P. 7 (4) UU No 1 Tahun Jo. Permohonan izin melakukan sendiri Pemanggilan RUPS kepada Ketua PN berdasarkan Pasal 67 (1) Apabila Direksi atau Komisaris tidak menyelenggarakan RUPS tahunan pada waktu yang ditentukan Melakukan pemanggilan sendiri RUPS lainnya apabila Direksi atau Komisaris setelah lewat 30 hari terhitung sejak permintaan tidak melakukan RUPS lainnnya. BIDANG PERSEROAN TERBARTAS (PT)

14 GUGATAN ISI IDENTITAS PARA PIHAK FUNDAMENTUM PETENDI/POSITA GUGATAN
PETITIM GUGATAN/ TUNTUTAN

15 ISI GUGATAN IDENTITAS PARA PIHAK
Keterangan menyangkut jati dari Penggugat dan Tergugat yang menerangkan Nama : Pekerjaan : Tempat Tinggal : * Kesalahan menulis nama maupun alamat (Error In Persona)

16 ISI GUGATAN Contoh Error In Persona:
LANJUTAN.. Contoh Error In Persona: Penggugat tidak memenuhi alas hak untuk mengajukan gugatan. Tidak Cakap Melakukan Tindakan Hukum Gugatan Kurang Pihak Kesalahan sasaran Pihak Yang Digugat

17 ISI GUGATAN 2. FUNDAMENTUM PETENDI/POSITA GUGATAN Ada dua bagian
LANJUTAN.. 2. FUNDAMENTUM PETENDI/POSITA GUGATAN “dalil-dalil posita konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar dari suatu tuntutan hak”. Ada dua bagian Fetelijkegronden Bagian yang menguraikan tentang kejadian atau peristiwa perihal duduknya perkara. Rechtsgronden Bagian yang menguraikan tentang adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi dasar hukumnya. Seberapa jauh dicantumkannya perincian tentang fakta dan peristiwa yang dijadikan dasar tuntutan?

18 Subtantierings Theorie
TEORI Menyusun FUNDAMENTUM PETENDI/POSITA GUGATAN Subtantierings Theorie Subtantierings Theorie: teori menyatakan bahwa gugatan itu harulah diuraikan sejarah peristiwanya, hubungan kerjanya. Atau dalam kata lain gugatan selain harus menyebutkan peristiwa-peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan, juga harus menyebutkan kejadian-kejadian nyata yang mendahului peristiwa hukum tersebut. Individualiseringts theorie. Teori menyatakan bahwa gugatan cukup menunjukkan hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan tanpa harus disebutkan sejarahnya (Mr. Tresna, 1976;160). Individualiseringts theorie.

19 ISI GUGATAN 3. PETITUM GUGATAN / TUNTUTAN
LANJUTAN.. 3. PETITUM GUGATAN / TUNTUTAN Petitum “apa yang diminta atau diharapkan penggugat agar diputuskan oleh hakim” (Pasal 8 Rv Petitum harus dirumuskan jelas dan tegas) Akibat dari tuntutan yang tidak jelas dan tegas berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut.Gugatan yang berisi pertanyaan yang bertentangan satu sama lain (Obscuur Libel) Sebuah tuntutan dapat dibagi menjadi tiga (3), yaitu: Tuntutan Primer atau tuntutan Pokok yang langsung berhubungan dengan pokok perkara; Tuntutan Tambahan, bukan tuntutan pokok yang langsung berhubungan dengan pokok perkara; Tuntutan subsidair atau pengganti

20 lanjutan.. (TUNTUTAN TAMBAHAN)
NO ISTILAH KETERANGAN 01 Biaya Perkara Tuntutan agar tergugat dihukum u membayar biaya perkara 02 Uitvoerbaar bij voorraad Tuntutan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi. (Instruksi MA Tanggal 13 Februari 1958) 03 Memoratoir (membayar bunga) Tuntutan yang dimintakan oleh Penggugat berupa sejumlah uang tertentu. 04 Dwangsom Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar uang paksa. 05 Tuntutan Nafkah Tuntutan nafkah bagi isteri (pasal 59 ayat (2), 62,65 HOCI, 213, 229 BW. Atau pembagian harta (pasal 66 HOCI,Pasal 323 BW) 06 Subsidair Diajukan sebagai pengganti apabila hakim berpendapat lain. “agar Hakim Mengadili menurut keadilan yang benar” atau “Mohon Hakim Putusan yang seadil-adilnya” (aequo et bono)

21 HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN
POSITA & PETITUM harus singkron Antara POSITA & PETITUM tidak boleh saling bertentangan Orang yang ditetapkan dalam PETITUM harus sebagai pihak dalam berperkara PETITUM tidak membingungkan Hakim PETITUM tidak boleh berisi perintah untuk tidak berbuat PETITUM harus runtut dan disusun sesuai dengan poin-poin posita. POSITA : Tergugat telah menguasai tanah sengketa tanpa alas hak yang sah, sehingga merupakan PMH PETITUM : Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum POSITA : Penggugat sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (tidak singkron) PETITUM : “Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sengketa tanah. (Tidak singkron) padahal yang dimaksud adalah pemilik (pemegang) HGB yang sah atas sengketa POSITA : Bahwa beras 2 kuintal hasil pembelian bersama antara penggugat dan tergugat, akan tetapi telah dijual sendiri dan hasilnya dinikmati sendiri sehingga penjualan tersebut tidak sah. PETITUM : Menghukum tergugat membagi dua hasil penjualan tersebut. (TIDAK SINGKRON) PETITUM : Menyatakan penjualan beras oleh tergugat adalah tidak sah atau batal. Menghukum tergugat untuk mengembalikan du kuital beras seperti dalam keadaan semula kepada penggugat. Apabila tidak dapat dilakukan, maka tergugat harus mengganti dengan beras yang sejenis atau uang tunai yang seduai dengan harga sekarang. 2. POSITA : Telah menguasai sengketa tanpa alas hak yang sah PETITUM : Menyatakan bahwa tanah sengketa milik sah penggugat. “ Menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada penggugat. POSITA : PHK yang dilakukan oleh Tergugat kepada penggugat adalah tidak sah. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi PETI : Menyatakan PHK yang dilakukan oleh tergugat adalah tidak sah. Menghukum tergugat untuk memperkerjakan kembali penggugat, terhitung sejak putusan ini diucapkan. Menghukum tergugat untuk membayar gaji dan hak-hak yang sah kepada penggugat, terhitung sejak PHK, ditambah ganti rugi sebesar sekian juta rupiah. 3. Menghukum/memerintahkankepada kepala Kantor BPN Surabaya mencabut sertfikat HGB Nomor 71 atas nama Tergugat (,…..) padahal BPN Tidak dijadikan pihak dalam berperkara. 4. Menyatakan bahwa segal surat-surat yang dipegang oleh tergugat, yang berkaitan dengan tanah sengketa tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan berlaku (Tetapi tidak disebutkan surat-surat yang mana) Vide Yurisprudensi MARI Tanggal 21 November 1975 Nomor 1380 K/Sip/1973. 5. Menghukum tergugat supaya tidak mengambil tindakan yang bersifat merusakkan bangunan sengketa (Yurisprudensi MARI tanggal 11 November 1975 Nomor 1380 K/Sip/1973

22 TEMPAT & TANGGAL SURAT GUGATAN
TIDAK DITERIMANYA GUGATAN “NO” (Niet Onvankelijk verklaard) 1. Gugatan Prematur : Dalam hal gugatan berkaitan dengan tanggal jatuh tempo suatu tagihan. 2. Gugatan Kadaluarsa Dalam hal gugatan berkaitan dengan dengan tenggang waktu tuntutan yang disediakan oleh Undang-Undang Gugatan Menjadi Tidak Sah Tanggal yang tertera dalam surat gugatan lebih awal dari surat kuasa, apabila gugatan yang diajukan dengan menggunakan kuasa.

23 KUMULASI GUGATAN

24 MACAM-MACAM KOMULASI GUGATAN
Komulasi Subyektif: penggabungan dari subyek (pasal 127 HIR,151 Rbg, BW dan 18 Wvk Komulasi Obyektif : Penggabungan tuntutan dalam satu perkara sekaligus. Tetapi Putusan MA No 880 K/Sip/1970 untuk menghindari putusan yang saling bertentangan Procesual doelmatig. Pengecualian: Gugatan tertentu yang diperlukan suatu acara khusus (gugat cerai) sedangkan lain memerlukan acara biasa (gugatan memenuhi perjanjian) Hakim tidak berwenang secara relative u memeriksa salah satu tuntutan yang diajukan bersama-sama dalam satu gugatan dengan tuntutan lain. Tuntutan tentang Bezit tidak boleh bersama-sama dengan tuntutan tentang eigendom dalam satu gugatan pasal 103 Rv MIKA 25 12,5 40, 20

25 KETENTUAN PENGGABUNGAN
Harus ada hubungan batin satu sama lainnya, sehingga memudahkan proses, dapat menghindarkan kemungkinan putusan saling bertentangan serta bermanfaat ditinjau dari segi acara atau Procesueel doelmatig (Yurisprudensi MARI, tanggal 6 Mei 1975, Nomor 880 K/Sip/1973 Haruslah dengan mengingat asas “ Cepat dan Murah” (Yurisprudensi MARI, tanggal 3 Desember 1974, Nomor 1043 K/ Sip/ 1971 jo. Pasal 4 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, asas “sederhana, cepat dan biaya ringan” Mengenai ketentuan hukum acara yang mengaturnya tidak ada perbedaan, misalnya tentang perkara HAKI (MEREK, PATEN, HAK CIPTA, dll.) dengan perkara PMH berdasarkan 1365 BW (Yurisprudensi MARI, Tanggal 13 Desember 1972, Nomor 677 K/ Sip/1972

26 PERUBAHAN DAN PENCABUTAN GUGATAN
M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn

27 PERUBAHAN GUGATAN Perubahan thd gugatan yang belum dikirim kepada Tergugat Perubahan thd gugatan yang telah dikirim kepada Tergugat Apabila bersifat prinsip maka gugatan harus dicabut terlebih dahulu Apabila tidak prinsip, maka perubahan dapat dilakukan pada sidang pertama, yaitu tingkat perdamaian (mediasi) atau sebelum pihak tergugat menyampaikan gugatan untuk itu perlu ada persetujuan dari TERGUGAT. (pasal 271 Rv: Penggugat mempunyai hak penuh untuk mencabut gugatan, tanpa perlu persetujuan gugatan)

28 PENTING! Perubahan/ pencabutan gugatan sebelum jawaban, maka penggugat dapat melakukan dengan cara menyampaikan kepada Hakim, tanpa perlu persetujuan dari Tergugat (pasal 271 ayat (1) Rv). Akan tetapi poin-poin yang diubah atau pencabutan itu harus diberitahukan kepada pihak lawan (Tergugat) Perubahan/Pecabutan Gugatan setelah ada jawaban dari Tergugat, maka harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pihak lawan (pasal 271 ayat (2) Rv Yurisprudensi MARI, tanggal 14 Oktober 1970, Nomor 546 K/Sip/ (Perubahan dan pencabutan gugatan masih bisa dilakukan, meskipun pada tingkat pemeriksaan, kesimpulan atau tinggal menunggu putusan, asal mendapat persetujuan dari PIHAK LAWAN

29 Thank You ! M. Hamidi Masykur

30 Aturan yang mengatur tata cara Pencari Keadilan meyakinkan Hakim melalui Tuntutan haknya.

31 Thank You ! M. Hamidi Masykur


Download ppt "& PERMOHONAN GUGATAN m.Hamidi masykur."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google