Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pendahuluan HKI Agus Riyanto, SH, LL.M.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pendahuluan HKI Agus Riyanto, SH, LL.M."— Transcript presentasi:

1 Pendahuluan HKI Agus Riyanto, SH, LL.M

2

3 HKI. Apakah itu ? Suatu hak yang timbul hasil “pemikiran” [olah pikir] manusia yang menghasilkan produk [barang dan jasa] dalam rangka kemaslahatan manusia. Hak-hak yang timbul dari hasil “olah pikir dan/atau kreativitas” seseorang yang menghasilkan suatu produk atau proses yang mempunyai kegunaan bagi umat manusia harus dilindungi HKI. Hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya suatu kemampuan intelektual manusia.

4 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual [“otak”] Manusia yang dapat berupa karya: Teknologi Ilmu Pengetahuan Seni dan Sastra Dihasilkan dengan suatu pengorbanan: Tenaga Pikiran Biaya waktu Perlu Dihargai Manfaat Ekonomi Tinggi Perlu Perlindungan Hukum “Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)” Landasan teknologi (technological base) →Pengembangan → alih informasi /alih teknologi 2. Berkembangnya gairah mencipta 3. Pengakuan negara → memperlancar modal asing dan memperlancar perdagangan Internasional → mencegah kemungkinan ditiru

5 PROSES LAHIRNYA HKI Manusia Olah pikir manusia
Lahir karena kemampuan Intelektual Manusia Manusia Menghasilkan suatu karya, produk atau proses Mempunyai manfaat/ nilai ekonomi HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL [HKI] Diproduksi, dieksploitasi, dimanfaatkan, diperjualbelikan, dilisensikan

6 Siapa Yang tak kenal ?

7

8 Mengapa harus dilindungi HKI ?
Penghasil karya intelektual : guna melindungi investasi dalam bentuk waktu, tenaga dan juga pikiran yang telah dicurahkan dalam menghasilkan karya intelektual agar mereka dapat menikmati pendapatan ekonomis/keuntungan dari komersialisasi hasil karya intelektualnya.  PENCIPTA, INOVATOR, PENEMU Para pelaku usaha : dapat dimanfaatkan sebagai alat untuk membangun daya kompetensi usaha melalui monopoli yang diperoleh melalui sistem HAKI.  INDUSTRI Masyarakat luas : secara tidak langsung mendapatkan manfaat berupa tersedianya inovasi produk yang lebih baik, lebih berkualitas dan kompetitif.  HIDUP MENJADI LEBIH BAIK Negara : secara tidak langsung perlindungan karya intelektual yang diberikan oleh sistem HAKI dapat menstimulasi lahirnya atau terjadinya alih penemuan, inovasi dan kreasi yang mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.  PAJAK

9 Implikasi Apa Jika Tidak Ada HKI ?
Membunuh “kreativitas” dan “ide” manusia di dalam menghasilkan barang dan jasa. Menghambat bekembangnya industri kreatif. Menyuburkan tindak pidana pembajakan. Menjadikan hidup dan kehidupan monoton : Musik, Film, Seni dan Sastra. Tekhnologi Tidak akan ada Pembaharuan. Ilmu Pengetahuan menjadi tidak berkembang. Dan lain-lain Please Comment

10 Hukum = Keadilan

11 Sifat & Karateristik HAKI
Hak Eksklusif diberikan oleh Negara [granted by the state]. Hak Individu [Private Right]. Teritoratif dan batas waktu perlindungan. Tujuan HKI : Kemaslahatan Sosial-Ekonomi

12 Sistem Pendaftaran HAKI
Deklaratif  Pemakaian : Hak Cipta dan Rahasia Dagang. Konstitutif  Pendaftaran : Paten, Merek, Desain Tata Letak Terpadu dan Indikasi Geografis

13 DASAR HUKUM HKI DI INDONESIA
UU 19/2002 Bern Convention; WIPO Copyrights Treaty; TRIP’S Hak Cipta UU 14/2001 Paris Convention (1967); Buda- Pest Treaty (1977);PCT;TRIP’S Paten UU 15/2001 Trademark Law Treaty; TRIP’S Merek HKI Varietas Tanaman UU 29/2000 UPOV 1961 (paris) s/d 1988 (revisi Jenewa) UU 30/2000 Paris Convention 1967 Rahasia Dagang UU 31/2000 Paris Convention 1967 Desain Industri Semiconductor Chip Protection Act 1984 Washington Treaty 1989 UU 32/2000 DTLST

14 (Pelaku, Produser Rekaman Suara, Lembaga Penyiaran)
Pembidangan HKI ILMU PENGETAHUAN SENI PATEN HAK CIPTA HKI MEREK SASTRA HAK MILIK INDUSTRI DESAIN INDUSTRI HAK TERKAIT (Pelaku, Produser Rekaman Suara, Lembaga Penyiaran) DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN (PVT) RAHASIA DAGANG

15 Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Hak Cipta dan Hak-hak Terkait (Copyright and Related Rights) Hak Kekayaan Industri (Industrial Property): Paten (Patent) Merek (Trademark) Indikasi Geografis (Geographical Indication) Desain Industri (Industrial Design) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit) Rahasia Dagang (Trade Secret) Varietas Tanaman (Plant Variety))

16 SISTEM PERLINDUNGAN HKI
Hak Cipta: Seni, Sastra & Ilmu Pengetahuan Paten: Invensi Teknologi Merek: Simbol Dagang barang dan jasa Desain Industri: Penampilan Produk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: Desain Tata Letak Rangkaian IC [Integrated Circuit /Sirkuit Terpadu] Rahasia Dagang: Informasi Rahasia yang bernilai ekonomi

17 HAK CIPTA, PATEN, MEREK & DESAIN INDUSTRI
Pedagang/ Pengusaha/ Pemilik Merek Tanda /Simbol dagang & jasa Konstitutif (Pendaftaran) 10 th dapat diperpanjang SUBYEK OBYEK CARA MENDAPATKAN PERLINDUNGAN LAMA PERLINDUNGAN Pencipta Seni, Sastra & IP Deklaratif (tanpa pendaftaran) Meninggal + 50 th Inventor Invensi Teknologi (Proses, Alat) Konstitutif (Pendaftaran) Biasa 20 th Sederhana 10 th Pendesain Desain Penampilan Produk Konstitutif (Pendaftaran) 10 tahun

18 MEREK  “Blackberry” sebagai simbol barang dagangan
DESAIN INDUSTRI Desain yang tampak/ penampilan luar smartphone PATEN Penemuan teknologi berupa alat/komputer dalam ukuran kecil yang dapat dimasukkan ke dalam saku DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU Desain tata letak sirkuit terpadu yang berada di dalam produk IC [Sirkuit Terpadu] dari smartphone HAK CIPTA Program Komputer yang dipakai pada smartphone Agung Damarsasongko-file-modul kuliah-FH UNIAT

19 Biaya Permohonan HKI (PP No. 38 Tahun 2009)
4/9/2017 Biaya Permohonan HKI (PP No. 38 Tahun 2009) PATEN : Rp ,- PATEN SEDERHANA : Rp ,- HAK CIPTA : Rp ,- PROG KOMPUTER : Rp ,- MEREK : Rp ,- PERPANJANGAN MEREK : Rp 1 juta (UKM) : Rp 2 juta (Non-UKM) DESAIN INDUSTRI Non UKM : Rp ,- UKM : Rp ,-

20 Jangka Waktu Perlindungan HKI
4/9/2017 Jangka Waktu Perlindungan HKI PATEN : 20 Tahun PATEN SEDERHANA : 10 Tahun HAK CIPTA : Selama hidup + 50 Tahun PROGRAM KOMPUTER : 50 Tahun MEREK : 10 Tahun (dapat diperpanjang) DESAIN INDUSTRI : 10 Tahun

21 Studi Kasus HKI Pasal 8 [3] UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta :
“Jika suatu Ciptaan dibuat dalam [a] hubungan kerja atau [b]berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua” Apa yang dimaksud “Pencipta” dan “Pemegang Hak Cipta” itu ? Apa yang dimaksud dengan kalimat “apabila diperjanjikan lain antara kedua” ?

22 Siapa Pencipta dan Siapa Pemegang Hak Cipta ?
Saya karyawan tetap pada perusahaan swasta (sebagai ilustrator) yang bergerak dalam bidang penerbitan pers. Perusahaan memberi kesempatan kepada saya untuk mengembangkan dan menuangkan seluruh ide-ide kreatif saya, sehingga dalam bekerja tidak hanya gambar hasil ilustrasi saya saja yang dimuat, tetapi hasil cerita dan hasil-hasil kreatifitas saya yang lain juga dimuat. Sekarang saya akan pensiun, saya baru menyadari bahwa seluruh karya-karya saya selama bekerja harus jelas siapa pencipta dan pemegang hak ciptanya. Perusahaan memang mengatur secara general (dalam peraturan perusahaan) bahwa seluruh hasil kerja selama bekerja di perusahaan menjadi milik perusahaan.

23 Permasalahan Kasus Seluruh hasil karya saya yang saya buat berdasarkan ide/kreativitas saya sendiri (bukan nyontek/contoh gambar/cerita dari buku asing) dan sudah pernah dimuat dalam majalah/penerbitan pers, tanpa ada inisial nama saya (sengaja) bisakah saya klaim Saya sebagai PENCIPTA dan PEMEGANG HAK CIPTANYA? Apakah perusahaan bisa mengakui/mengklaim bahwa pencipta dan pemegang hak cipta atas karya-karya yang saya hasilkan dimiliki perusahaan sepenuhnya? Apabila perusahaan bisa dan dibenarkan oleh hukum (UU Hak Cipta) sebagai pencipta dan pemegang hak cipta atas karya saya; a) apakah dengan demikian saya tidak bisa dan tidak boleh membuat cerita lain dengan memakai gambar/karakter yang sama untuk dimuat di media lain. b) apakah perusahaan berhak menjual ke media lain/perusahaan lain tanpa saya dapat sesuatu/royalti? Sumber : Klinik hukum di

24 SALAH KAPRAH HKI ? sumber :

25 Kaus Garuda Pancasila Dijual "Online" di Armani Exchange
Pemerintah menegaskan rumah mode Giorgio Armani “tidak semestinya” menggunakan lambang Garuda sebagai gambar pada kaus produksinya. “Enggak boleh dong, karena ada unsur paten di sana” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar di Jakarta. Patrialis Akbar menegaskan akan meminta Direktur Jenderal HAKI mempelajari kasus ini. Rumah mode kelas dunia asal Italia itu merilis kasus bergambar serupa Garuda Pancasila, yang dijual asal Italia itu merilis kaus bergambar Pancasila, yang dijual dengan harga Rp 650 ribu per helai. Kasus ini memicu perdebatan di Tanah Air. [Sumber : TEMPO, Edisi 8-14, 14 Februari 2010, hal 10]. Apakah pernyataan Patrialis Akbar tersebut benar ? Sesungguhnya masalah ini masuk kategori Paten atau Cipta ?

26 Materi Kuliah HKI-UMN Minggu I : Pendahuluan
Minggu II : UUHC [Pasal 1-4] Minggu III : UUHC [Pasal 5-18] Minggu IV : UUHC [Pasal 9-44] Minggu V : UUHC [Pasal 45-78] Minggu VI : ISBN & ISSN [Pengajuan Proposal Presentasi] Minggu VII : Studi Kasus Hak Cipta [Current Case] UTS Minggu VIII : Desain Industri di Indonesia Minggu IX : Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu di Indonesia Minggu X : Hak Paten di Indonesia Minggu XI : Hak Merek di Indonesia Minggu XII : Rahasia Dagang di Indonesia Minggu XIII : Indikasi Geografis di Indonesia Minggu XIV : Presentasi Mahasiswa HKI [Teori & Kasus] UAS

27 Hakekat Mahasiswa DKV-UMN
Mahasiswa DKV-UMN memiliki subtansi dasar materi kuliah lekat dengan unsur “kreativitas”, “inovasi” dan “ide” . Hukum tidak mentolelir dengan dalih “tidak tahu” hukum yang mengaturnya. Oleh karena itulah di dalam rangka membentengi mahasiswa DKV dari kemungkinan terburuk dari ketidaktahuan itu, maka harus memiliki pengetahuan hukum yang relevan dengan dasar relevansi keilmuaannya yaitu “HKI”

28 Apa sih untungnya belajar HKI ?
Memperluas wawasan ilmu yang “tidak” hanya terbatas pada ilmu yang memang seharusnya dikuasai, tetapi memiliki “horizon baru” yaitu ilmu hukum, khususnya HKI. Menghindari perbuatan dan tingkah laku yang dilarang oleh UU HKI di Indonesia, baik sebagai pihak yang dilanggar atau pihak yang akan melanggarnya, sehingga kecil kemungkinan akan melanggar hukum. Menjadikan lebih professional dalam bekerja, karena akan memahami dan mengetahui hak-hak dan kewajiban di dalam menjalankan profesinya, sehingga hal ini akan berimplikasi kepada nama besar dan alamamater UMN.

29 Metode & Sistem Pengajaran
Metode pengajaran lebih pada “practical oritented”, tetapi tetap dengan berbasiskan kepada “theoritical approach” [termasuk UU yang mengaturnya]. Sistem pengajaran dilakukan secara interaktif (“dialog dan diskusi”)  dua arah (mahasiswa & dosen). Untuk mempertajam pemahaman tugas akhir dilakukan dengan presentasi kelompok dengan membahas teori dan kasus-kasus Hak Cipta. Mahasiswa harus “submit” tugas-tugasnya sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

30 Sistem Penilaian Ujian Tengah Semester (UTS)  30 persen
Ujian Akhir Semester (UAS)  40 persen Tugas-tugas Mahasiswa  30 persen ================================ Termasuk penilaian : Disiplin (“no late attend class”)  URGENT Tingkah Laku [“attitude”]  FUTURE Respect to Lecturer and friends  HUMANITY

31 Kewajiban Mahasiwa Selama Kuliah Berlangsung
Setiap mahasiswa “wajib” selalu membawa Materi Diktat Kuliah HKI. Setiap mahasiswa “wajib” peraturan per-UU-an yang berlaku. Jika tidak, maka mahasiswa “dipersilahkan” tidak mengikuti perkuliahan.

32 Literatur Etika & Hukum
Haris Munandar & Sally Sitanggang, Mengenal HAKI, Essensi - Erlangga, Jakarta, 2009. H.OK Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Rajawali Pers, Jakarta, 2003. Rachmadi Usman, Hukum Atas Kekayaan Intelektual, Alumni, Bandung, Ermansjah Djaya, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, 2009. Muhamad Firmansyah, Tata Cara Mengurus HAKI, Visimedia, Jakarta, 2008.

33 Sekian dan Terima kasih


Download ppt "Pendahuluan HKI Agus Riyanto, SH, LL.M."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google