Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UU HAK CIPTA [Pasal 1-4] Agus Riyanto, SH, LL.M.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UU HAK CIPTA [Pasal 1-4] Agus Riyanto, SH, LL.M."— Transcript presentasi:

1 UU HAK CIPTA [Pasal 1-4] Agus Riyanto, SH, LL.M

2 Materi Kuliah Minggu ke II
Sejarah Pengaturan Hak Cipta di Indonesia. Sistematika UU Hak Cipta No. 19 Thn 1992. Ketentuan Umum UU Hak Cipta No. 19 Thn 1992. Pengertian, Fungsi dan Sifat Hak Cipta. Hak Cipta adalah Benda Bergerak. Pengalihan Hak Cipta Menurut UU Hak Cipta No. 19 Thn 1992.

3 Copyright or Right to Copy ?
Please Choice ? Copyright or Right to Copy ?

4 Apa arti Simbol ® ™ © ® ini ?
® adalah tanda yang disematkan pada sebuah merek atau logo. Maksudnya adalah bahwa merek atau logo itu telah terdaftar (R=Registered). ™ adalah singkatan dari trademark. Jika Anda melihat suatu barang dengan “kata” atau “tanda” tertentu, kemudian terdapat tulisan kecil ™ di dekat “kata” itu, maka berarti “kata” atau “tanda” itu merupakan merek dagang. © adalah tanda bahwa suatu desain atau buku, hak ciptanya ada pada nama orang atau perusahaaan yang letaknya ditulis di belakang tanda “C” itu. Contoh © Agus Sardjono, maka dalam hal ini Agus Sardjono adalah pencipta atau pemegang hak cipta. Tanda ® tidak boleh dipakai untuk merek yang belum terdaftar, karena berarti itu kebohongan. [Sumber : Agus Sardjono, Hak Cipta Dalam Desain Grafis, Yellow Dot Publishing, Jakarta, 2007, hal 71]

5 Contoh Hak Cipta

6

7

8 Opera House, Sydney

9 Hukum Hak Cipta Suatu cabang ilmu hukum yang mengatur tentang perolehan, pelaksanaan & perlindungan Hak Cipta. Sumber hukum dalam arti luas dari Hak Cipta adalah undang-undang, yurisprudensi, hukum kebiasaan dan doktrin hukum ; Sumber hukum dalam arti sempit Hak Cipta adalah perundang-undangan Hak Cipta

10 Prinsip-prinsip Dasar Hak Cipta
Yang dilindungi oleh Hak Cipta adalah “ide” yang telah berwujud dan asli  bukan ide yang masih ada di kepala. Hak Cipta itu timbul dengan sendirinya [otomatis]. Suatu ciptaan tidak selalu perlu diumumkan untuk memperoleh Hak Cipta. Hak Cipta suatu ciptaan adalah legal right yang harus dibedakan dari penguasaan phisik suatu ciptaan Hak Cipta bukan hak mutlak  ada batasnya ================================================ [Lihat : Edy Damian, Hak Cipta, Alumni, Bandung, 2010, halaman )

11 Lintasan Sejarah UUHC di Indonesia
UU No 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta Auterswet 1912 Nasionalisasi UU No 7 tahun 1987 tentang Hak Cipta UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta UU No 12 tahun 1997 tentang Hak Cipta

12 Sejarah Hak Cipta di Indonesia
Hindia Belanda  Auteurswet 1912 Staatsblad No.600 Mundur dari Berne Convention  Surat Pernyataan PM Juanda 1958  mendorong “transfer pengetahuan” milik asing tanpa kewajiban membayar royalti UU no. 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta  publikasi pertama kali di Indonesia sebagai prasyarat mendapatkan perlindungan Hak Cipta UU no. 7 tahun 1987 tentang Perubahan Atas UU no. 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta  melindungi program komputer; melindungi ciptaan WNA yang diumumkan pertama kali bukan di Indonesia, namun negaranya punya perjanjian bilateral mengenai Hak Cipta atau anggota perjanjian multilateral mengenai Hak Cipta yang sama.

13 Hak Cipta di Indonesia Contoh kesepakatan bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta: Eropa  Keppres No. 17 tahun 1988 tentang Pengesahan Persetujuan mengenai Perlindungan Hak Cipta atas Rekaman Suara antara Republik Indonesia dan Masyarakat Eropa Amerika Serikat  Keppres no.25 tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan mengenai Perlindungan Hak Cipta antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat

14 Konvensi Hak Cipta TRIPS/WTO  1 Januari 1995  UU No. 7 tahun 1994
Perubahan terakhir terhadap UUHC 1982  UU No. 12 tahun 1997  mengakomodir ketentuan dalam TRIPS Berne Convention  5 September 1997  Keppres No. 18 tahun 1997 WIPO Copyright Treaty  6 Maret 2002

15 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN TENTANG HAK CIPTA Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220

16 UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 Bab I Ketentuan Umum
Bab II Lingkup Hak Cipta Bab III Masa Berlaku Hak Cipta Bab IV Pendaftaran Ciptaan Bab V Lisensi Bab VI Dewan Hak Cipta Bab VII Hak Terkait Bab VIII Pengelolaan Hak Cipta Biaya Bab IX Biaya Bab X Penyelesaian Sengketa Penyidikan Bab XI Penetapan Sementara Pengadilan Bab XII Penyidikan Bab XIII Ketentuan Pidana Bab XIV Ketentuan Pendidikan Bab XV Ketentuan Penutup

17 BAB I KETENTUAN UMUM 1 Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2 Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. 3 Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. 4 Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut. 5 Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.

18 6 Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer. 7 Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun. 8 Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut. 9 Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya. 10 Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.

19 11 Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya. 12 Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik. 13 Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal. 14 Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu. 15 Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini. 16 Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta. 17 Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.

20 BAB II LINGKUP HAK CIPTA
Fungsi dan Sifat Hak Cipta. Pencipta. Hak Cipta atas Ciptaaan yang Penciptanya Tidak Diketahui Ciptaan Yang Dilindungi Pembatasan Hak Cipta Hak Cipta Atas Potret Hak Moral Sarana Kontrol Tekhnologi

21 Pasal 3 [Benda Bergerak & Pengalihan ]
Pasal 2 [Hak Ekonomi] 1.Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2.Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. Pasal 3 [Benda Bergerak & Pengalihan ] 1.Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. 2.Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena: Pewarisan; Hibah; Wasiat; Perjanjian tertulis; atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

22 Akibatnya, perlindungan hak cipta tidak diberikan pada suatu IDE
SESEORANG / BEBERAPA ORANG SECARA BERSAMA-SAMA ATAS INSPIRASINYA LAHIR SUATU CIPTAAN PENCIPTA BERDASARKAN KEMAMPUAN : PIKIRAN IMAJINASI KECEKATAN KETRAMPILAN KEAHLIAN Dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi Karya telah selesai diwujudkan sehingga dapat dilihat/dibaca/didengar Akibatnya, perlindungan hak cipta tidak diberikan pada suatu IDE

23 Ciptaan. Apakah itu ? Hasil : Setiap karya /work pencipta
dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya – orisinalitas – bukan plagiat Di bidang ilmu pengetahuan, seni & sastra Karya harus telah selesai diwujudkan sehingga dapat dilihat/dibaca/didengar. Misal : Hasil pemotretan Ciptaan seseorang atas dasar kemampuan & kreativitas yang bersifat pribadi

24 Pengertian Hak Ekslusif
Semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya; Tidak boleh dimanfaatkan pihak lain tanpa seijin pemegangnya Diatur : Penjelasan Pasal 2(1) UUHC 2002 ========================================== HAK Eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk “MENGUMUMKAN” atau “MEMPERBANYAK CIPTAANNYA” atau “MEMBERI IZIN” untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yg berlaku.

25 Struktur Hak Eksklusif
Memperbanyak (penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial) Mengumumkan (pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran) Mengizinkan/ Melarang Penyewaan Untuk komersial

26 Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk dapat mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku Artinya tidak ada orang lain yang boleh melakukan hak itu, kecuali dengan izin pencipta

27 Hak Ekslusif. Apa Artinya ?
PELAKU MEMILIKI HAK EKSKLUSIF UNTUK MEMBERIKAN IZIN ATAU MELARANG PIHAK LAIN YANG TANPA PERSETUJUANNYA MEMBUAT, MEMPERBANYAK, ATAU MENYIARKAN REKAMAN SUARA DAN/ATAU GAMBAR PERTUNJUKANNYA. PPRODUSER REKAMAN SUARA MEMILIKI HAK EKSKLUSIF UNTUK MEMBERIKAN IZIN ATAU MELARANG PIHAK LAIN YANG TANPA PERSETUJUANNYA MEMPERBANYAK DAN/ATAU MENYEWAKAN KARYA REKAMAN SUARA ATAU REKAMAN BUNYI. LEMBAGA PENYIARAN MEMILIKI HAK EKSKLUSIF UNTUK MEMBERIKAN IZIN ATAU MELARANG PIHAK. LAIN YANG TANPA PERSETUJUANNYA MEMBUAT, MEMPERBANYAK, DAN/ATAU MENYIARKAN ULANG. KARYA SIARANNYA MELALUI TRANSMISI DENGAN ATAU TANPA KABEL, ATAU MELALUI SISTEM ELEKTRO MAGNETIK LAIN.

28 Hak Cipta Sebagai Hak Ekslusif
Bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya Bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi, memberikan izin/melarang orang lain menyewakan Ciptaan untuk kepentingan komersial

29 Karakter Mendasar Hak Ekslusif Dalam Hak Cipta
Istilah “Hak Cipta” yang rancu  bukan “Hak” untuk “Mencipta” Intinya merupakan hak untuk melakukan “perbanyakan” terhadap suatu Ciptaan  reproduksi /duplikasi /penggandaan  “Copyright” Berbeda dengan Paten, Hak Cipta tidak menghalangi “independent creation” Mengapa termasuk “Mengumumkan”? Hampir selalu terdapat unsur/proses “reproduksi” dalam setiap tindakan “mengumumkan”

30 Arti Mengumumkan dan Memperbanyak
Termasuk pula: Menerjemahkan; Mengadaptasi; Mengaransemen; Mengalih-wujudkan; Menjual; Menyewakan; Meminjamkan; Mengimpor; Memamerkan; Mempertunjukkan kepada publik; Menyiarkan; Merekam; atau Mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.

31 Hak Cipta Dapat Beralih
Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptaannya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum. Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptaannya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperolehnya secara melawan hukum.

32 Hak-hak Dalam Hak Cipta
Hak moral : hak melekat pada pencipta/pelaku, tidak dapat dihilangkan/dihapus dengan alasan apapun termasuk apabila Hak Cipta/hak terkait dialihkan Hak ekonomi : hak mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan /produk hak terkait Hak terkait: hak eksklusif berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif: Bagi pelaku untuk memperbanyak/menyiarkan pertunjukannya. Bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara/bunyi. Bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, menyiarkan karya suaranya. Mengumumkan/memperbanyak: menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, mengimpor/mengekspor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun

33 Hak Moral, Hak Ekonomi & Hak Terkait
Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait. Hak terkait adalah hak eksklusif yang berkaitan dengan hak cipta yaitu hak eksklusif bagi pelaku utnuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukan; bagi produser rekaman suara atau menyewakan karya rekaman suara atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya

34 HAK CIPTA (Copyrights) UU HAK CIPTA No. 19 tahun 2002
Hak Ekonomi (Economic Rights) Hak Moral (Moral Rights) Pasal 2 Pasal 24 Perbanyakan (Mechanical Rights) Pengumuman (Performing Rights + Rental Rights) Pengakuan (Paternity Rights) Integritas (Integrity Rights) Pasal 1 (6) Pasal 24 (1) Pasal 24 (2) Pasal 1 (5) & Pasal 2 (2) Penggandaan : ASIRI Kaset CD Collecting Administration : KCI Hotel, Restoran, Perusahaan penerbangan Pub, Radio & TV

35 Masihkah anda Ingat ?

36 Pasal 4 [Jika Pencipta Meninggal]  Menjadi “Hak Ahli Warisnya”
1. Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum. 2. Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.

37 Sumber Literatur H.OK, Saidin, Aspek Hukum Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Rights), RajaGrafindo Perkasa, Jakarta, 2003 Rachmadi Usman, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, Alumni, Bandung, 2003

38 Sekian dan Terima kasih


Download ppt "UU HAK CIPTA [Pasal 1-4] Agus Riyanto, SH, LL.M."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google