Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KDRT & KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN (KtP)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KDRT & KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN (KtP)"— Transcript presentasi:

1 KDRT & KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN (KtP)
Kuliah Dasar-dasar Kesehatan Reproduksi JKM FKIK UNSOED

2 Di Indonesia... 2006 : 324 kasus 2007 : 4 bln I 140 kasus, Terdiri atas : 83 kasus Kekerasan dlm Rumah Tangga (KDRT) 26 kasus perceraian & hak setelah bercerai 10 kasus ingkar janji 6 kasus ketenagakerjaan 2 kasus nikah bawah tangan Pemalsuan surat nikah; perkosaan; pelecehan seksual; terjaring operasi yustisi; masing2 1 kasus 9 laporan kategori kekerasan lainnya.

3 4 bln I 140 kasus, dg Jenis Kekerasan:
Psikis-ekonomi, 28 kasus Fisik-psikis, 21 kasus Fisik-psikis-ekonomi, 17 kasus Fisik, psikis, ekonomi, seksual, yg masing2 berdiri sendiri. 4 bln I 140 kasus, dg Penyelesaian: 30% dlm proses perdata 9 laporan dlm proses pidana 6 laporan dlm tahap mediasi 36 sisanya dlm tahap konsultasi

4 2006 = 324 kasus  2007 = 140 kasus Lemahnya sist. Pengamanan & penegakan hukum di masy. Peningkatan kesadaran & keberanian perempuan Perempuan korban dituduh mjd pelaku  83 KDRT; 10% terhambat Aparat hukum tdk bisa membedakan antara pelaku/korban: kekerasan suami  istri bela diri  kekerasan baru, istri sbg pelaku Pemahaman thdp UU No. 23 Th ttg KDRT masih rendah. (Sumber: Online: 27/09/2007)

5 DEFINISI Declaration on the Elimination of Violence Against Women 1993: Violence against women means any act of gender-based violence that results in, or is likely to result in, physical, sexual, or psychological harm or suffering to women, imcluding threats of such acts, coercion, or arbitrary deprivation of liberty, whether occuring in public or in private life. Kekerasan terhadap Perempuan (Ktp) adlh segala bentuk tindak kekerasan berbasis gender yg berakibat atau mungkin berakibat menyakiti scr fisik, seksual, mental, atau penderitaan thdp perempuan; tmsk ancaman dr tindakan tsb, pemaksaan, atau perampasan semena-mena kebebasan, baik yg tjd di lingk masy maupun di dlm kehidupan pribadi.

6 Atau : Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) adlh segala bentuk ketidak adilan krn pembedaan jenis kelamin sosial yg mengakibatkan atau akan mengakibatkan rasa sakit atau penderitaan thdp perempuan tmsk ancaman, paksaan, pembatasan kebebasan, baik yg tjd di area publik (umum) maupun domestik (privat). Terjadi karena: Subordinasi ♀ di masy: anggapan kedudukan ♂ lebih tinggi dr ♀  ♀ berada dlm posisi rentan thd kekerasan

7 BENTUK KtP Kekerasan Fisik
Berupa pemukulan, tamparan, penjambakan, pembenturan, & segala tindakan yg mengakibatkan luka fisik. 2. Psikologis Berupa umpatan, ejekan, hinaan,& segala tindakan yg mengakibatkan tekanan psikologis, tmsk ancaman & pengekangan yg berakibat pd ggn mental & jiwa, spt: trauma, hilangnya kepercayaan diri, dll. 3. Kekerasan Seksual Berupa perkosaan, pencabulan, pelecehan seksual, hingga pemaksaan hub seksual dlm perkawinan (marital rape) yg dpt mengakibatkan rusaknya organ vital/ alat reproduksi.

8 4. Kekerasan Ekonomi Berupa tdk diberikannya nafkah bagi ♀ yg berstatus istri atau ibu rumah tangga, & ♀ yg diperas tenaganya tp tdk dibayar, atau hasilnya dinikmati org lain, yg mengakibatkan peminggiran ekonomi bagi perempuan 5. Kekerasan Politik (Struktural) Y.i kekerasan di mana negara turut melanggengkan tjdnya subordinasi thdp perempuan. Misal: di bidang politik.

9 AKIBAT KtP Akibat Fisik (perorangan) Luka berat  perdarahan  †
Infx, spt: ISR, PMS, HIV/AIDS Penykt radang panggul kronis  kemandulan Kehamilan tak diinginkan  aborsi tdk aman

10 2. Akibat Non - Fisik (perorangan)
Ggn mental, misal: depresi, ketakutan, cemas, rasa rendah diri, kelelahan kronis, sulit tidur, mimpi buruk, ggn.makan, kecanduan alkohol/ obat, mengisolasi/ menarik diri Trauma thdp hub seksual (disfungsi seksual) Perkawinan tdk harmonis Bunuh diri Pengaruh psikologis thdp anak krn menyaksikan kekerasan, misal: timbul kecenderungan utk melakukan kekerasan pd pasangannya jika dewasa.

11 3. Akibat terhadap masyarakat:
Bertambahnya biaya pemeliharaan kesehatan Efek thdp produktivitas KtP di lingkungan sekolah dpt mengakibatkan putus sekolah.

12 1. Kekerasan terhadap Isteri
Adlh setiap perbuatan thdp istri yg mengakibatkan timbulnya kesengsaraan/ penderitaan scr fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran RT, tmsk ancaman utk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan scr melawan hukum dlm lingkup rumah tangga Tjd di dlm rumah tangga, dilakukan oleh suami Fakta: 13-61% ♀ di dunia mengalami kekerasan psikologis dr pasangannya (WHO, 2005) Indonesia: 11-27% ♀ di Ind pernah mengalami keerasan fisik maupun seksual dr pasangannya (SDKI, 2002; Hakimi dkk, 2001)

13 Terjadi karena:  Dipicu o/ kebiasaan buruk (minum alkohol, perilaku meniru anak yg melihat bpknya melakukan kekerasan pd ibunya)  Adanya anggapan dlm masy bhw kedudukan ♂ lebih tinggi dr ♀, shg suami berhak memperlakukan istri sekehendak hatinya  Penafsiran agama yg sepihak (pembenaran suami memukul istri)  Stereotype (pelabelan) yg dibentuk dlm masy bhw istri adlh ibu RT, bpk adlh KK; diharapkn istri bekerja & harus mengerjakan tugas sbg IRT = beban ganda.

14 Akibatnya bagi istri/ korban:
 Kejiwaan, misal: kecemasan, murung, stress, hilang kepercayaan pd suami,menyalahkan diri sendiri, dll.  Fisik, misal: memar, patah tulang, terkilir, cacat fisik, ggn mens, kerusakan rahim, keguguran, PMS, kematian (dibunuh, bunuh diri)  Scr tdk langsung berpengaruh pd anak2 & lingk sekitar Untuk mencegah:  Menyadari bhw kekersan tdk dpt dibenarkan utk alasan apapun  Mengutarakan scr terbuka harapan & rasa keberatan thdp pasangan  Ungkapkan rasa marah tanpa kekerasan

15 Apa yg bisa dilakukan bila tjd kekerasan thdp istri:
 Bicara scr terbuka kpd suami utk tdk bertindak semaunya  Minta pihak ke3 (keluarga, tokoh masy) utk bantu menyelesaikan mslh  Bila keselamatan terancam, segera cari perlindungan terdekat (keluarga, kepolisian, lembaga sosial atau pihak lain yg berkekuatan hukum) Bila mengalami luka akbt kekerasan suami, segera minta bantuan medis & meminta s.ket sbg barang bukti bila mjd kasus hukum.

16 Apakah kekerasan thdp istri dp diselesaikan scr hukum?
 UU No. 23 Thn ttg KDRT  KUH Pidana, ps.penganiayaan, perzinahan, perselingkuhan, pembatasan kemerdekaan  KUH Perdata, meliputi: ganti rugi berhub dg perbuatan melawan hukum, pembatalan perkawinan yg dilakukan oleh suami, gugatan nafkah.

17 2. Perkosaan Adlh setiap perbuatan berupa pemaksaan hub seksual, baik yg dilakukan dg cara yg tdk wajar atau tdk disukai thdp org lain di luar atau di dlm pernikahan (marital rape) utk tujuan komersil atau tujuan tertentu. Tindak pidana : tdk terbatas dilakukannya penetrasi penis ke dlm vagina (ps.285 KUHP) Bentuk lain: oral seks, anal seks (sodomi), atau memasukan paksa benda lain ke dlm vagina/ anus Tdk hanya dg ancaman, bisa juga dg rayuan (memberi tumpangan, penginapan, dg menggunakan obat2an, minuman keras, hipnotis)

18 Dampak perkosaan thdp korban:
 Fisik: kerusakan organ tubuh t.u alat kelamin, PMS, KTD  Psikis: merasa direndahkan martabatnya, shg mudah tersinggung, depresi, menarik diri dr lingk, trauma, keinginan bujuh diri  KesPro: rusaknya organ reproduksi, tertular PMS  Kondisi kronis: depresi, ggn konsentrasi/ berfikir, tertekan, dll  Sosial: harga diri hancur, persepsi negatif masy

19 Bila terjadi pd anak?  Scr umum hampir = pd perempuan dewasa  Pelaku membujuk, mengajak main, mengiming2i atau mengancam korban  Tanda2 a.l: - anak mengeluh sakit pd alat kelaminnya - anak mengalami perubhn sikap/ perilaku mendadak, jd pendiam, murung, penakut, mudah marah, hiperaktif - anak bercerita ttg perilaku hub seksual dg bhsny sendiri atau scr refleks memperagakan dg tingkah hub suami istri.

20  Penting utk diingat bila tjd perkosaan pd anak:
- Jgn langsung dibersihkan (cebok/ mandi), krn akan menghilangkan barang bukti (sperma, serpihan kulit, darah, atau rambut pelaku) - Percaya pd yg dikatakan anak, shg anak tumbuh rasa percaya - Beri rasa nyaman & dukungan pd anak, shg muncul kepercayaan pd anak utk menceritakan yg dialaminya.

21 3. Incest Adlh kekerasan seksual yg tjd antar anggota keluarga. Batas keluarga: ke atas s.d kakek, ke bawah s.d cucu, ke samping s.d keponakan. Pelaku: org dekat / keluarga sendiri, shg antara korban & pelaku sgt mungkin sll bertemu, meski mungkin korban & pelaku tdk tinggal dlm 1 rumah Korban biasanya anak2, sering tjd tanpa perlawanan berarti, menimbulkan trauma yg lebih mendalam. Tindakan hukum: UU Perlindungan Anak , UU PKDRT, KUHP, KUHAP

22 KUHP Ps. 294 ayat (1) : Barang siapa melakukan perbuatan cabul dg anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bwh pengawasannya, belum cukup umur, atau dg org ygbelum cukup umur pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kpdnya ataupun dg bujangnya atau bawahannya yg belum cukup umur, diancam dg pidana penjara paling lama 7 tahun.

23 4. Pelecehan Seksual Adlh tindakan maupun ucapan yg bermakna seksual, yg berakibat merendahkan martabat org yg mjd sasaran. Misal: ♂ menggoda ♀ dg main mata, siulan, isyarat jorok, sentuhan, rabaan, remasan, pelukan, ciuman bagia tubuh, komentar jorok ttg bagian tubuh ♀, menggoda dg mengajak hub intim, & memamerkan alat kelamin pd ♀ Jerat hukum:  Ps. 289 – 298 KUHP ttg Pencabulan  Ps. 506 KUHP ttg Mucikari  Ps. 281 – 283 KUHP ttg menempelkan atau menunjukkan pornografi  Ps. 533 KUHP ttg pidana kurungan bagi pelanggar kesopanan

24 5. Kekerasan dlm Masa Pacaran (KDP) (= dating violence)
Dilakukan oleh pacar atau mantan pacar atau pasangan hidup yg tdk terikat scr sah mnrt UU Perkawinan No.1 Thn 1974. Bentuk: memaksa/ mengancam utk melakukan hub seksual, membatasi pergaulan, memanfaatkan scr materi, ingkar janji utk bertgjwb, memaksa aborsi, berselingkuh, menghina dg kata2; atau apapun yg mengakibatkan kesengsaraan baik scr fisik, seksual, ekonomi maupun sosial.

25 Akibat:  Fisik, Psikis, KTD yg berujung aborsi tdk aman  Bila kehamilan dilanjutkan, ♀ bnyk menghadapi masalah sosial, a.l: muncul label negatif (stereotype) dr masy, dikeluarkan dr sekolah, tdk bisa melanjutkan sekolah, mjd ortu tunggal, kehamilan usia muda beresiko tinggi thdp KIA Hukuman : - Kekerasan fisik  Ps. Penganiayaan: KUHP Ps. 351 – 358 - Pelecehan seksual  KUHP Ps. 289 – 298, Ps. 506 - Tindak pidana thdp kesopanan  KUHP Ps. 281 – 283, Ps – 533 - Perkosaan  KUHP Ps. 285 - Persetubuhan dg ♀ di bwh umur  KUHP pS. 286 – 288 - Perkosaan thdp anak  UU Perlindungan Anak Ps. 81 – 82

26 Tips aman dlm masa pacaran & menghindari KDP:
- Gunakan akal sehat, jgn larut dlm rayuan & bujukan pacar - Ingat: Cinta ≠ Memiliki - Pacaran tdk harus sll bersama, aplg bila harus dibuktikan dg berhub seksual - Bila hub diteruskan/ dipertahankan tanpa keinginan memperbaikai diri  potensial tjd KDRT

27 6. Perdagangan Perempuan & Anak
Perdagangan orang = trafficking, adlh segala tindakan perekrutan, pengiriman, pemindahan, penyembunyian, penampungan, atau penerimaan ssorg dg ancaman atau menggunakan kekerasan atau bentuk2 lain dr pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan, atau penyalah gunaan kekuasaan, kedudukan, yg sifatnya rentan; atau memberi atau menerima pembayaran, atau memperoleh persetujuan dr ssorg yg berkuasa atas org lain utk tujuan eksploitasi.

28 Pelaku: Perusahaan Pengerah Jasa TKI (PPJTKI) Calo Germo / Mucikari Agen TKI Pemalsu KTP / identitas lainnya Majikan Ortu Preman Bandar Narkoba, dll.

29 Dilakukan dg cara: Menawari ♀ & anak utk bekerja di luar kota/ luar negeri dg tdk memberikan keterangan jelas ttg jenis pekerjaan, tempat kerja, upah, dan surat kontrak Dipinang sbg istri di LN tnp tahu asal-usul org tsb & akan diajak ke negara calon suami Jerat hukum: - KUHP ps.297 - UU Ketenaga kerjaan ttg ada/tidaknya kontrak kerja - UU Perlindungan Anak - UU Penghapusan KDRT - KUHP Ps.378, KUH Perdata ps.1365

30 Bila melihat atau menjadi korban kekerasan..?
Katakan dg tegas, anda tdk menyukai tindakan pelaku. Bila tdk bisa, segera menjauh dr pelaku. Bila pelaku masih nekat, beri peringatan lebih keras atau bila perlu gunakan kekeuatan fisik anda utk menolak. Buat cattn ttg kjdan, meliputi: identitas pelaku, wkt kjdan, tempat kjdan, saksi, & jenis/ bentuk pelecehan yg dilakukan. Juga simpan barang2 spt pakaian atau barang lain yg dipakai pelaku  utk pembuktian hukum. Ceritakan yg anda alami kpd org yg anda percaya (ortu, keluarga, teman), atau hub lembaga yg peduli pd masalah ini Bisa laporkan ke Kepolisian terdekat Ruang Pelynn Khusus (RPK) terdekat

31 Pencegahan & Penanganan KtP
Mengacu pd kebijakan Kantor MenNeg PP dg Rencana Aksi Nasional Penghapusan Kekerasan Thdp Perempuan (RAN PKTP) 2000 – 2004, yg menerapkan Zero Tolerance Policy. Pencegahan a.l : Masy menyadari/mengakui KtP sbg maslh yg perlu diatasi Menyebarluaskan produk hukum ttg pelecehan seksual di t4 krja Membekali ♀ ttg penjagaan keselamatan diri Melaporkan tindak kekerasan pd pihak yg berwenang Melakukan aksi menentang kejahatan spt kecanduan alkohol, perkosaan, dll, a.l mell organisasi masy.

32 Penanganan a.l : Melakukan penyuluhanutk pencegahan & penanganan KtP Meningkatkan pengetahuan & kemampuan dlm penanganan kasus2 KtP Bermitra & berpartisipasi dlm pengembangan jaringan krja utk menanggulangi mslh KtP dg instansi terkait, LSM, organisasi kemasyarakatan lainnya & organisasi profesi Memberikan pelynn yg dibutuhkan korban KtP. Maturnuwun.


Download ppt "KDRT & KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN (KtP)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google