Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kenaikan Harga BBM, Haruskah? Mengurai benang kusut pengelolaan BBM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kenaikan Harga BBM, Haruskah? Mengurai benang kusut pengelolaan BBM"— Transcript presentasi:

1 Kenaikan Harga BBM, Haruskah? Mengurai benang kusut pengelolaan BBM
Muhammad Ismail Yusanto Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia

2 Beban pemerintah bertambah akibat kenaikan harga minyak dunia?
Kenaikan harga minyak dunia dari US$ 40 per barel menjadi US$ 60 per barel (Rp per USD) menyebabkan: > SUBSIDI, Meningkat Rp 70 triliun, dari Rp 59 triliun menjadi Rp 129 triliun. > PENERIMAAN, Meningkat Rp 84 triliun, dari Rp 129 triliun menjadi Rp 213 triliun SURPLUS Rp 14 triliun Dengan surplus Rp 14 triliun mengapa BBM harus dinaikkan?

3 Pengaruh Harga Minyak dan Rupiah terhadap Neraca Penerimaan dan Pengeluaran Sektor Minyak Bumi dan Gas (Rp triliun)

4 Sumber Inefisiensi dan KKN Tata Niaga BBM
Brokers pemburu rente dalam impor minyak mentah (368.7 ribu barrel per hari) dan BBM (premium, solar, dan minyak tanah) sebanyak equivalen 210 ribu barrel per hari. Impor minyak mentah dari luar negeri untuk diproses di dalam negeri sangat besar (368 ribu barrel per hari). Harus dilakukan pengurangan impor minyak mentah dengan melakukan pembelian/swap dengan kontraktor production sharing. Sering terjadi peningkatan komponen biaya dalam pelaksanaan production sharing. Perlu dilakukan audit independen terhadap pelaksanaan kontrak production sharing, terutama komponen biaya. Pertamina dan B.P Migas belum perlu melakukan ekspor minyak mentah, sebaiknya dialihkan untuk memenuhi kebutuhan refinery dalam negeri. Saat ini Pertamina melakukan ekspor 35 ribu barrel perhari dan BP Migas melakukan ekspor 34 ribu barrel per hari. Ineffiensi dan rendahnya penggunaan kapasitas dari refinery nasional. Pengisian solar dan migas bersubsidi didalam negeri oleh kapal-kapal berbendera internasional.

5

6 Solusi Fundamental Reformasi Tata Niaga Minyak Bumi dan Gas
Volume pasokan BBM, baik yang diproduksi oleh kilang dalam negeri maupun yang diimpor, jauh lebih tinggi dibanding jumlah BBM yang benar-benar dikonsumsi oleh masyarakat dan industri. Kebocoran, inefisiensi dan penyalahgunaan BBM bersubsidi diperkirakan mencapai 25 sampai 30 persen (Rp 35 trilyun) Mekanisme impor melalui brokers harus dihapus karena hanya menambah beban biaya Meneguhkan pengelolaan BBM oleh negara (state based management), karena BBM termasuk milik rakyat yang mestinya hasilnya kembali kepada rakyat. “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang gembalaan, dan api; harga (menjual-belikannya) adalah haram” (HR Ibn Majah). Menghentikan pola kontrak bagi hasil dengan perusahaan asing. Pertamina harus didorong menjadi operator pengelola BBM yang handal dari sektor hulu hingga hilir. Memberantas KKN, terutama di instansi yang terkait dengan pengelolaan BBM, dengan larangan pemberian suap, hadiah, komisi (haram) dan perhitungan kekayaan pejabat (sebelum dan sesudah menjabat)

7 Kendala Reformasi tata niaga BBM sulit dilakukan karena terkait dengan kepentingan bisnis keluarga dan kroni pejabat tinggi pemerintah Keinginan untuk menjadikan Pertamina sebagai alat pemerintah dalam pengelolaan BBM terhalang oleh UU Migas No. 22 Tahun 2001 yang membatasi kewenangan Pertamina sebagai pemain utama (single player) di sektor ini, sekaligus kewajiban memberikan hak/kewenangan kepada perusahaan minyak lain, baik domestik maupun asing. Menghentikan pola kontrak bagi hasil dengan perusahaan asing dan atau efisiensi biaya, disamping terhalang oleh UU Migas No 22 Tahun 2001, juga oleh kepentingan bisnis keluarga dan kroni pejabat Pemberantasan KKN sulit dilakukan karena seluruh pihak yang harusnya memberantas korupsi (polisi, jaksa, hakim) ikut korup, yang korup tengah berkuasa, tidak adanya teladan dari pemimpin serta aturan yang tidak kondusif (misalnya, asas pembuktian terbalik malah dicoret oleh parlemen dari UU Korupsi) Mengembalikan pengelolaan BBM oleh negara terhalang oleh arus besar ide liberalisasi ekonomi, "USAID has been the primary bilateral donor working on energy sector reform." Mengenai penyusunan UU Migas, USAID secara terbuka menyatakan, "The ADB and USAID worked together on drafting a new oil and gas law in 2000." (

8 Tapi mengapa pemerintah ngotot tetap mau menaikkan BBM?
BBM dinaikkan lagi agar segera mencapai tingkat harga yang diinginkan oleh pemain asing 'Liberalisasi sektor hilir migas membuka kesempatan bagi pemain asing untuk berpartisipasi dalam bisnis eceran migas.... Namun, liberalisasi ini berdampak mendongkrak harga BBM yang disubsidi pemerintah. Sebab kalau harga BBM masih rendah karena disubsidi, pemain asing enggan masuk.'' (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, Kompas, 14 Mei 2003). Menurut Dirjen Migas Dept. ESDM, Iin Arifin Takhyan, saat ini terdapat 105 perusahaan yang sudah mendapat izin untuk bermain di sektor hilir migas, termasuk membuka stasiun pengisian BBM untuk umum (SPBU) (Trust, edisi 11/2004). Di antaranya adalah perusahaan migas raksasa seperti British Petrolium (Amerika-Inggris), Shell (Belanda), Petro China (RRC), Petronas (Malaysia), dan Chevron-Texaco (Amerika).

9 Inilah Wajah Pengelolaan BBM kita
Indonesia memiliki 60 ladang minyak (basins), 38 di antaranya telah dieksplorasi, dengan cadangan kira kira 77 miliar barel minyak dan 332 triliun kaki kubik (TCF) gas. Kapasitas produksi hingga tahun 2000 baru sekitar 0,48 miliar barrel minyak dan 2,26 triliun TCF. Ini menunjukkan bahwa volume dan kapasitas BBM sebenarnya mampu mencukupi kebutuhan rakyat di dalam negeri. Tapi mengapa selalu terjadi kemelut soal BBM? Di Indonesia ada 60 perusahaan kontraktor; 5 (lima) di antaranya masuk kategori super majors yaitu, Exxon Mobil, Chevron, Shell, Total Fina Elf, Bp Amoco Arco, dan Texaco, selebihnya masuk kategori majors yaitu, Conoco, Repsol, Unocal, Santa Fe, Gulf, Premier, Lasmo, Inpex, Japex, dan perusahaan kontraktor independen. Dari 160 area kerja (working area) yang ada, super majors menguasai cadangan masing-masing minyak 70% dan gas 80%. Sementara yang termasuk kategori majors menguasai cadangan masing-masing, minyak sebesar 18% dan gas sebesar 15%. Perusahaan-perusahaan yang masuk kategori independen, menguasai minyak sebesar 12% dan gas 5%. Volume dan kapasitas produksi; perusahaan-perusahaan super majors, minyak sebesar 68% dan gas sebesar 82%, sementara perusahaan-perusahaan majors, minyak sebesar 28% dan gas sebesar 15%; sedangkan perusahaan-perusahaan independen, minyak sebesar 4% dan gas sebesar 3%. (Sumber, Dr. Kurtubi The impact of oil industry liberalization on the efficiency of petroleum fuels supply for the domestic market in Indonesia,")

10 Ayna nadzhab? Kapitalis global makin mencengkeramkan kakinya di Indonesia. Menghisap habis kekayaan alam Indonesia Apa yang harus dilakukan? Harus membebaskan negeri ini dari penjajahan, dengan menegakkan sistem yang baik dan kepemimpinan yang baik Sistem yang baik hanya lahir dari Dzat yang Maha Baik. Dan pemimpin yang baik adalah yang mau tunduk pada sistem yang baik tadi dan memimpin dengan penuh amanah Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta". (QS. Thahâ [20] ) maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. (QS. An-Nûr [24]: 63)

11 WALLAHU ‘ALAM WASSALAM


Download ppt "Kenaikan Harga BBM, Haruskah? Mengurai benang kusut pengelolaan BBM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google