Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO"— Transcript presentasi:

1 HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO

2 - Ketentuan Khusus - Kuasa Wajib Pajak - Rahasia Jabatan - Sanksi Perpajakan - Daluarsa Penagihan Pajak

3 UU No. 6 Tahun 1983 Sebagaimana telah diubah terakhir dengan (UU No
UU No. 6 Tahun 1983 Sebagaimana telah diubah terakhir dengan (UU No.28/2007) UU No.16 Tahun 2009 tentang KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP) Pasal

4 Kuasa Wajip Pajak Pasal 32 Ayat (3) memberikan landasan hukum tentang kuasa di mana orang pribadi atau badan sebagai Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban.

5 Pasal 32 Ayat (3a) menyatakan bahwa persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Untuk mengatur ini Menteri Keuangan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008.

6 Siapa Yang Bisa Menjadi Kuasa?
Seorang kuasa bisa berupa konsultan pajak maupun bukan konsultan pajak. Syarat yang harus dipenuhi oleh seorang konsultan pajak adalah : Menguasai ketentuan perpajakan  Memiliki surat kuasa khusus dari Pemberi kuasa Memiliki NPWP Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir Tidak pernah dipidana dalam bidang perpajakan

7 Surat Kuasa : Surat kuasa khusus paling tidak harus memuat hal-hal sebagai berikut :  nama, alamat dan tandatangan di atas materei serta NPWP pemberi kuasa  nama, alamat dan tandatangan serta NPWP penerima kuasa  hak dan kewajiban pajak tertentu yang dikuasakan - Kuasa Wajip Pajak

8 Contoh Surat Kuasa :

9 Peraturan Kuasa Wajib Pajak
PMK No.22/PMK.03/2008 pada prinsipnya mengatur mengenai ketentuan pemberian kuasa dengan menggunakan surat kuasa khusus yang diperlukan untuk urusan tertentu dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

10 WP yang dapat memberi kuasa kepada bukan konsultan pajak adalah WP yang memenuhi syarat sebagai berikut : a.WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; b.WP orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp ,- dalam 1 (satu) tahun; atau c.WP badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp ,00 dalam 1 (satu) tahun.

11 Termasuk dalam pengertian bukan konsultan pajak adalah karyawan Wajib Pajak.
Seorang kuasa yang bukan konsultan pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : memiliki NPWP; telah menyampaikan SP Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir; memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma lll, yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A; dan memiliki surat kuasa khusus dari WP yang memberi kuasa. Seorang kuasa yang konsultan pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : memiliki Surat Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan; dan

12 Rahasia Jabatan

13 Dasar Hukum Rahasia Jabatan
-Pasal 34 UU KUP – Rahasia Jabatan -Pasal 35 UU KUP – Pihak ke-3

14 RAHASIA JABATAN & KEWAJIBAN
PIHAK KE-3 Rahasia jabatan adalah suatu rahasia yang berkenaan dengan kerahasiaan Negara atau dokumen negara yang harus dijaga oleh pegawai/pejabat negara.

15 Siapa saja yang menjaga kerahasiaan negara ?
Pejabat Negara Tenaga ahli yang ditunjuk oleh DJP Pihak2 yang dikecualikan : - Pejabat/tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli di dalam sidang pengadilan Pejabat/tenaga ahli – ijin Menkeu tujuannya untuk kepentingan negara

16 Pihak ke-3 Bank Akuntan Publik Notaris Konsultan Pajak’
Kantor Administrasi Konsultan Hukum’ Konsultan Keuangan Pelanggan/pemasok Dll, yang memiliki data/info & berkaitan dengan usaha/pekj. WP

17 Sanksi bagi pihak ke-3 jika tidak memberikan data/info.
Sengaja tidak memberikan bukti/keterangan atau bukti/ket. tidak benar. Pidana kurungan 1 tahun & denda Rp ,-

18 Pihak2 yang dapat dipidana P’pajakn
Berdasarkan Pasal 38,39, 39A & 43 UU KUP WP Wakil WP Kuasa WP Pegawai WP Mereka yang turut serta : menyuruh, menganjurkan, membantu. Berdasarkan Pasal 41 Pejabat/petugas Pajak Tenaga ahli yang ditunjuk DJP Berdasarkan 41A Pihak ke-3

19 Berdasarkan pasal 41B Setiap orang dengan senagaja mempersulit/menghalangi penyidikan tindqak pidana di Bid. Perpajakan. Berdasarkan Pasal 41C Pejabat setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dll.

20 Sanksi Pajak Saksi Administrasi Sanksi Pidana

21 Sanksi Pajak A. Saksi Administrasi : Sanksi bunga Misalnya : (2%)
Saksi denda Misalnya : Rp (SPT OP) Rp (SPT Badan) Saksi Kenaikan Misalnya : 100%, 200%

22 B. Sanksi Pidana : Pidana kurungan karena sengaja Pidana Penjara
karena kealpaan : tidak sengaja, lalai, tidak hati2, kurang mengindahkan. Perbedaan Pidana kurungan dengan Penjara

23 Pidana Penjara Pidana Kurungan 1.    Pidana penjara dapat dikenakan selama seumur hidup atau selama waktu tertentu, antara satu hari hingga dua puluh tahun berturut-turut (baca Pasal 12 KUHP) serta dalam masa hukumannya dikenakan kewajiban kerja (Pasal 14 KUHP). 2.    Pidana penjara dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana kejahatan (lihat Pasal 18 ayat (2) KUHP). 1.    Pidana kurungan dikenakan paling pendek satu hari dan paling lama satu tahun (Pasal 18 ayat (1) KUHP) tetapi dapat diperpanjang sebagai pemberatan hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan (Pasal 18 ayat (3) KUHP) serta dikenakan kewajiban kerja tetapi lebih ringan daripada kewajiban kerja terpidana penjara (Pasal 19 ayat (2) KUHP). 2.    Pidana kurungan dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana pelanggaran (lihat buku ketiga KUHP tentang Pelanggaran), atau sebagai pengganti pidana denda yang tidak bisa dibayarkan (Pasal 30 ayat (2) KUHP).

24 Menurut Pasal 28 KUHP, pelaksanaan hukuman penjara dan hukuman kurungan dapat saja dilakukan di tempat yang sama, asalkan terpisah. Maksudnya orang yang sedang menjalani hukuman penjara maupun hukuman kurungan bisa berada dalam satu tempat (Lembaga Pemasyarakatan) tetapi sel mereka dibedakan dan tidak tercampur.

25 Mr. Drs. E. Utrecht dalam bukunya “Hukum Pidana II” (hal
Mr. Drs. E.Utrecht dalam bukunya “Hukum Pidana II” (hal ) menjelaskan bahwa hukuman kurungan lebih ringan dari hukuman penjara berdasarkan Pasal 10 jo. Pasal 69 KUHP karena tingkatan hukuman kurungan berada dibawah hukuman penjara.

26 Hukuman kurungan ditentukan bagi delik yang lebih ringan seperti kejahatan kealpaan (eulpose misdrijven) dan pelanggaran. Bentuk lain dari sifat lebih ringan hukuman kurungan dibandingkan hukuman penjara yaitu: a).Terpidana penjara dapat dibawa ke tempat lain untuk dipindahkan dan tidak boleh menolak. Sedangkan terpidana kurungan berdasarkan Pasal 21 KUHP tidak boleh dipindahkan tanpa mendapat persetujuannya. b).Berdasarkan Pasal 23 KUHP, terpidana kurungan masih bisa mendapat uang saku diluar upah kerja wajib, sebagai bekal saat ia keluar dari penjara dan pulang.

27 Jadi, intinya hukuman penjara dan hukuman kurungan sama-sama berupa penahanan kemerdekaan seseorang karena melakukan tindak pidana. Akan tetapi perlakuan terhadap terpidana kurungan lebih ringan daripada perlakuan terhadap terpidana penjara. Delik : “perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana.”

28 DALUWARSA = 10 tahun = penyimpanan dokumen PENAGIHAN PAJAK Penetapan
Pidana

29 Penjelasan Pasal 22 ayat (1) UU KUP Untuk memberi kepastian kapan utang tidak dapat ditagih lagi.  
Pada dasarnya pelaksanaan penagihan pajak akan daluwarsa dalam waktu 10 tahun tetapi dapat saja melebihi 10 tahun apabila : Telah dikeluarkan Surat Teguran dan Surat Paksa. Adanya pengakuan Wajib Pajak secara langsung, atau tidak langsung antara lain: Dilakukan pembayaran utang pajak itu Diajukan permohonan penundaan pembayaran Diadakan pengangsuran pembayaran Diterbitkan sesuai pasal 13 (5) dan 15 (4)

30 Contoh : Tn. A memiliki toko penjual pakaian, dan telah memiliki NPWP sejak tahun 2011 dan tidak melaporkan SPT tahunan pribadi tahun Pada tahun 2012 terdapat kurang bayar Rp ,- dan selama tahun 2012 tidak pernah lapor pajaknya untuk PPh pasal 25. dan Tn.A baru melaporkan SPT tahunan 2012 dan PPh pasal 25 nya 31 Agustus Pertanyaan : 1. Berapa sanksi administrasi yang mesti ditanggung oleh Tn.A atas keterlambatan membayar dan melaporkan kewajiban pajaknya?

31 Contoh : ……..pertanyaan.. 2. Jika tahun 2011 telah dilaporkan SPT pribadi Tn. A dan terjadi kurang bayar Rp lalu terjadi kesalahan perhitungan yang mengakibatkan kurang bayar bayar tambahan sebesar Rp ( SPT jadi kurang bayar Rp ). Hitung berapa sanksi administrasi pajak, jika Tn. A membetulkan kesalahan tersebut dan dibayar dan dilaporkan 31 Agustus 2013 ?


Download ppt "HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google