Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Imam Koeswahyono,S.H.MHum

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Imam Koeswahyono,S.H.MHum"— Transcript presentasi:

1 Imam Koeswahyono,S.H.MHum
HUKUM AGRARIA PENGANTAR & PENDALAMAN MATERI KULIAH PROGRAM PENGAYAAN MATERI DAN MATRIKULASI (PPM) MAHASISWA MAGISTER KENOTARIATAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA TAHUN 2012/2013 Oleh: Dr.Suhariningsih,S.H.SU Imam Koeswahyono,S.H.MHum @ Hak Cipta Pada Penulis Dilarang Keras Mengcopy & Diedarkan Untuk Tujuan Komersial

2 KONTRAK BELAJAR (Student Based Learning ):
1. Serius 2. Tertib & Cermat 3. Tepat waktu 4. Partisipasi (totalitas) 5. Kekompakan/ Kebersamaan dgn tugas kelompok 6. Kejujuran 7. Keberanian (dlm kebenaran) 8. Transparansi (Sistem Penilaian Hasil Belajar) 9. Keterbukaan Fikiran (Positif) 10.Mencapai Terbaik

3 BAHAN PUSTAKA: Oloan Sitorus & HM Zaki Sierrad.,2006., Hukum Agraria Indonesia, Konsep Dasar & Implementasi, Cetakan Pertama, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogyakarta Maria SW Sumardjono.,2005., Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi & Implementasi, Edisi Revisi, Buku Kompas, Jakarta Boedi Harsono.,2009., UUPA Sejarah Penyusunan dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta Muchsin & Imam Koeswahyono.,2007.,Hukum Agraria Indonesia Dalam Perspektif Sejarah, Refika Aditama, Bandung Basic Agrarian Law (UUPA) & Buku Boedi Harsono  keharusan memiliki tiap peserta pembelajaran

4 PENGADAAN TANAH DEMI (ALASAN) KEPENTINGAN UMUM & PEMBANGUNAN

5 SATUAN ACARA PEMBELAJARAN
Tujuan: memberikan penyegaran kembali pemahaman calon mahasiswa MKn yg komprehensif mengenai hk agr/ pertanahan positif dgn urutan sebagai berikut: pengertian, politik hukum agraria nasional, sejarah terbentuknya UUPA, pengaruh hk Adat, asas, hak atas tanah, Ketentuan konversi, serta perkembangan mutakhir hukum agraria positif Urutan Pembahasan Per Pokok Bahasan Garis Besarnya: Pengertian agraria, politik, administrasi & hukum Sejarah terbentuknya UUPA, asas & tujuan Pengertian & pengaruh Hk Adat, Ulayat,Fungsi Sosia Prinsip-prinsip Hukum Tanah Nasional Pendaftaran Tanah Keterkaitan Aspek Pertanahan dgn SDA terkait Peran BPN, PPAT & Notaris Dlm Pengembangan hk agraria & Masalah Terkait

6 PRE TEST 1. Apa yang anda fahami dengan istilah agraria? 2. Apa perbedaan antara agraria dan tanah? 3. Dimana letak hukum agraria dlm sistem hukum Ind ? 4. Apa landasan philosofi hukum agraria Indonesia ? 5. Apa karakteristik hukum agraria Indonesia berda- sarkan pengalaman dan pemahaman anda ?

7 Apa Agraria itu ? Ager (Latin): lapangan, pedusunan, wilayah, tanah negara Agger : tanggul penahan, pelindung, pematang, reruntuhan tanah, bukit (SMP Tjondronegoro, G Wiradi, 2002: 1-4) KUBI 1994 urusan pertanian/ tnh pertanian, urusan pemilikan tnh Black’s Law Dictionary: agrarian laws menunjuk seprangkat perat hukum yg bertujuan mengadakan pembagian tnh yg luas dlm memeratakan penguasaan & pemilikannya (Arie Sukanti dkk, 2005: 1) Kajian Historik: UU Solon 594 BC Seisachtheia (menyerasikan hub yg tdk serasi antar pengguna tnh) Dalam Uu No.5 Th 1960 mengacu pd Psl 33 Ay (3) UUD - Bumi Psl 1 Ay (4) - Air Psl 1 Ay (5) yo 47 - Kekayaan alam Psl 1 Ay (2) - Unsur Ruang Angk Psl 48 Simpulan: Hk Agraria di bagi 2: a. Luas (B A RA + Ka) b.Sempit ( Hk Tanah )

8 Dua Bagian Hukum Tanah (E Utrecht)
Hukum Tanah Adm: mengatur hak penguasaan atas unsur SDA, Agraria, kept masy/umum Hukum Tanah Perdata:mengatur hub hk suby & oby Garis besar Perkemb Hk Tanah Indonesia: Hukum Tanah Adat (Indigenous/ Folk Law) Hukum Tanah Barat ( Burgerlijk Wetboek 1848): Bk II HAT & Hak Jaminan, Bk III: jual-beli, BK IV Daluwarsa SIMPULAN: Dualistik HK Tnh Adat Ketent Pokok Dualistik HK Tnh Barat Pluralistik Hk Tnh Antar Gol Ketent Pelengkap Hk Tnh Administrasi Hk Tnh Swapraja

9 Kesimpulan Pluralitas Hk Tanah
Hukum Tanah Barat ( Liberal-Individualistik): sumber: a.Tertulis BK II: Eigendom (Ps 571), Opstal (Ps 711) Erfpacht (Ps 720), Gebruik (Ps 818),III: jual-beli (Ps ), sewa-menyewa Ps ), IV Acquisitive Verjaring,BW (Psl , 1963), b.Tdk Tertulis (Hk Kebiasaan Blnd Kuno sblm BW 1848), Agrarisch Wet 1870, Agrarisch Besluit 1870 /118(Tnh Adm) Hukum Tanah Adat: a. Tertulis diciptakan Pem Hind Bld/ Pem Swapraja b. Tdk Tertulis: berlaku sebag gol Inlanders/ Bm Putra Tanah Hak Indonesia (Tdk diatur Hk Tnh Barat): Dibuat Pem Swapraja: berlaku di Kasultanan DIY, Solo, Sumt Tmr Dibuat Pem Hind Belanda: Hak Agrarisch Eigendom S 1872/117 & S Grond Vervreemdings verbod S Pengaturan dlm Psl 62 RR 1854 Psl 51 IS Hak Ulayat, Huta (Tapanuli), Negari (Minangkabau) Hak Anggaduh Kagungan Dalem (DIY + Solo) Apanage Stelsel: pemberian HAT dari raja kpd kelg/ kaula Tanah Gogolan/ Pekulen/ Kelakeran (Minahasa)/ Pusako (Minangkabau) (Communal Bezitrecht) : membuka tnh hutan, tdk boleh dialihkan

10 Pembagian Tanah Mnrt Psl 1 Agrarisch Besluit
Tanah Daerah Swapraja berdasar S pem swapraja berwenang memberikan tnh Swapraja dg Hak Barat Tanah Domein Ngr: a.Vrijlandsdomein b.Onvrijlandsdomein Tanah Hak Eigendom Tanah Hak Erfpacht, Opstal, Gebruik Tanah hak Adat Fungsi Domein Verklaring: a.sbg land hk untuk memberikan tnh kpd gol Eropa, Tmr Asing dgn hak Erfpacht, b. keperluan pembuktian (terbalik) Inggris (Sir Thomas Stamford Raffles) “Land rente”  Lord Tenant  TEORI DOMEIN TS RAFFLES 1816 Hindia Belanda koloni kerajaan Belanda 1830 Van den Bosch Cultuur Stelsel (Tanam Paksa) Esensi Kolonialisme Eksploitasi

11 PEMBENTUKAN & PEMBANGUNAN HUKUM TANAH NASIONAL
Garis Besar Hukum Tanah Sblm lahirnya UUPA Hukum Tanah Adat 7 tiang Hk Adat van Vollenhoven: 1. Rechtsgemeenschappen (teritorial, genealogis, campuran) 2. Hak Ulayat 3. Adat Rechtskringen 4. Perjanjian adalah perb hukum in concrito 5. Tdk mengenal konstruksi hukum yg abstracto 6. Makes sensory perception the basis of legal catagories & distinction/ tdk mengenal “right in rem & right in per-sonam 7.Sifat susunan keluarga: patrileneal, matrilineal,parental Karakter hukum: tertulis & tdk tertulis  folk law Jenis: hak milik individual, komunal, Agrarisch Eigendom (Ps 15 Ay (7) IS),Grant Sultan, Grant Deli, Hak Konsesi, Vorstenlanden, Andarbe, Anggaduh dsb. KONSEPSI HUKUM TANAH BARAT Konsepsi:  liberal individualistik Persepsi:  semua tanah  “Res Nullius” Occupatie

12 HUKUM TANAH BARAT (Lanjutan..)
Dasar: Burgerlijk Wetboek (KUH Perdata) Buku II (Benda), Buku III (Perjanjian) & S 1834 No.27 ( Overschrijvings Ordonnantie)  Over-schrijvings Ambtenaar (Pejabat Baliknama) Hukum Tanah Antar Golongan (Intergentiel recht)  naar personele en zakelijke verschillende rechtsstelsels en rechtsnormen asas tnh memiliki status sendiri, tdk dipengaruhi hk subyek hak Grond vervreemdingsverbod S 1875 No.179/ larangan pengasingan tanah pri ke non pribuminoway Hukum Tanah Swapraja pem otonom krn kontrak politis dg kolonial/ daerah tdk langsung rakyat punya “Hak Anggaduh” Ketentuan Penting !!!Pasal 62 RR 1854 (3 ayat)  Pasal 51 IS 1925 1870 No.55 (Agrarisch Wet) AW dilaks Koninklijk Besluit Agrarisch Besluit (1870 No.118) Psl 1 Asas “Domein Verklaring”/ Domein Statement Jenis Hak: Eigendom (570 BW), Erfpacht (720 BW), Opstal (711 BW), Suyling Opstal = Erfpacht

13 USAHA PENYESUAIAN HUKUM AGRARIA KOLONIAL
Argumentasi: dasar filosofi berbeda Barat = Adat Argumentasi Yuridik: Dualisme HukumKetidakpastian Argumentasi Sosial & ek: ketimpangan struktur Argumentasi Pragmatik: membuat hk baru/ memodify Pilihan kebijakan: memodifikasi peraturan lama (7): a.Penghapusan Desa Perdikan b.Penghapusan Hak Konversi di wil Vorstenlanden c.Penghapusan Tanah Partikelir d.Penataan Pengaturan Tanah Perkebunan e.Menaikkan Canon & Cijns f.Larangan Okupasi Illegal g.Merubah Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian UNIFIKASI HUKUM TANAH NASIONAL Berdasarkan: Hukum Adat: ,konsepsi, asas, lembaga, sistem pengaturan  Hk Prismatik (Pluralisme Hukum)

14 UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Dasar Filosofi : Pancasila ; Dasar Konstitusional: Psl 33 (3) UUD  Komunalistik Religius Dasar Pengaturan : Hukum Adat ( Hukum Prismatik): kepentingan nasional & ngr, sosialisme Ind, perat dlm UUPA, perat lain, unsur yg berdasar hk agama Tujuan : 2 a. menciptakan unifikasi hk agraria Dasar : b. Menciptakan unifikasi hak penguasaan (HAT & hak jaminan) melalui Konversi Fungsi UUPA: a. menghapus Dualisme hk tnh b. unifikasi HAT & hak jaminan dg Konversi c. Meletakkan landasan hk bg pemb hk agr Azas Hukum Tanah Nasional: , nasionalitas, fungsi sosi-al, pemerataan & keadilan, penatagunaan tnh & peme-liharaan lingk hidup, kekeluargaan & kegotongroyongan, pemisahan horisontal, berkarakter hukum publik Sumber Hk Tanah Nasional: a. tertulis; b. tdk tertulis

15 ASAS- ASAS DASAR HUKUM TANAH NASIONAL
A.Asas Religiositas memperhatikan unsur hk agama Ps 1 & 49 B.Asas Kebangsaanmendahulukan kept nasional Ps 9, 20, 55 C.Asas Demokrasitdk membedakan gender, suku, agama, wil Ps 4 ,9 D.Asas pemerataan, pembatasan & keadilan- gol ek lemah khususnya petani Ps 11, 12 E.Asas kepastian hk & keterbukaan gol petani Ps 11,13,19 F.Asas tnh SDA strategikoptimal, sustainable,terenc Ps 13, 14 G.Asas kemanusiaan yg adil & beradabpeny sengketa

16 HAK PENGUASAAN ATAS TANAH MENURUT HK TANAH NASIONAL
A.Pengertian: hub hk yg memberikan kewng suby hk thd oby hk B. Pembidangan: bersifat hk publik dan hk perdata C. Ruang lingkup: hk tnh, hk air, hk pertambangan, hk perik,hk penguasaan tenaga & unsur ruang angkasa D. Tata jenjang/ hirarkhi: 1. hak bangsa (Psl 1) 2. hak menguasai negara (Psl 2) Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi No.3/PUU-VIII/2010 tanggal 16 Juni 2010 memperluas makna penguasaan negara atas sumber daya agraria termasuk di dalamnya tanah dikonstruksi bahwa rakyat secara kolektif memberikan mandat kepada negara untuk: Mengadakan kebijakan (beleid) Mengadakan pengaturan (regelendaad) Melakukan pengurusan (bestuursdaad) Melakukan pengelolaan (beheersdaad) Melakukan pengawasan (toezichthoudensdaad) 3. hak Ulayat (Psl 3) 4. hak perorangan terbagi: a. hak atas tanah orisinal/ primer: HM, HGB,HGU,HPk, HPL b. hak atas tnh derivatif/ skunder:HGB,Hpk,HSw,HUBHs,HGd

17 KETENTUAN UMUM HAT (RAMBU PEMBATAS) Sitorus 2005, 78-79)
1.Tidak boleh menimbulkan kerugian bagi pihak lain (misbruik van recht/ abus de droit, vergunning, Psl 6 UUPA) 2.Sesuai dgn isi & sifat HAT itu sendiri (Psl 20, 28, 35 UUPA) 3. Sesuai dgn Renc Tata Ruang (RTRW) & Renc Tata Guna Tnh (Land-use planning) (Psl 14 UUPA jo UU 26/ 2007) 4. Tdk boleh digunakan untuk praktik pemerasan (Psl 10 (1), 11 (1) UUPA) 5. Tdk boleh menggunakan Ruang Atas Tnh & Ruang bwh tnh yg tdk berkaitan lsg dgn penggunaan tnh (Psl 8 UUPA) FUNGSI SOSIAL HAT Psl 6 18 UUPA

18 HAK ATAS TANAH DI INDONESIA MENURUT UUPA
Urutan Jenis HAT Diatur Dlm Pasal Jangka waktu (Durasi) 1. Right of Ownership (HM) Unlimited 2. Right of Cultivation (HGU) Maks 25 Thn, wkt > 35 thn diperpanjang 25 thn 3. Right of Use of Structure (HGB) 35 – 40 jo Gov Regulation No.40 Thn 1996 Maks 30 thn diperpanjang 20 thn 4. Right of Use menggunakan dan/ memungut hsl dr tnh org lain/ TN 41 – 44 jo Gov.Regulation No.40 Thn 1996 Maks 25 Thn, perpanj 20 thn 5. Right of Management (HPL) pecahan TN Quasi HAT Art 6 PMA No.9 Th 1965 jis PMDN No.1 Th 1977, 1 PP No.40 Thn 1996, Psl 7 (1) UU No.16 Th 1985 According To Secondary Right

19 HAK ATAS TANAH DI INDONESIA MENURUT UUPA
Urutan Jenis HAT Diatur Dlm Pasal Jangka Waktu 6. Right of Lease ( Buildings) Art 44 – 45 of BAL Based on the Contract 7. Right to Clear Land & Right to Collect Forest Produce Art 4 (2), 46 BAL, Law No.41 Th 1999 Quasi of Land Right 8. Security of Loan Right (HT) Art 53 BAL, Law No.4 Th 1996 Based on the contract 9. Right of Ownership A Unit of Apartment (HMSRS) Law No.16 Th 1985, Gov Regulation No.4 Th 1988 Unlimited 10. 11. 12. Right of Use of Water Right of Use of Airspace (Spatial) Right for Worship & Other Sacred Purposes in line with The Principle of Belief in Only One God Article 47 (1) (2) BAL Article 48 BAL Article 49 BAL Common Property

20 Pokok Bahasan II: Politik hukum: makna, policy (kebijakan), implementasi
Makna Politik Hukum: “tujuan sistem hk, cara yg dipakai, kapan hk hrs diubah, serta pola mapan apa untuk pemilihan dan cara mencapai tujuan hukum” (S Rahardjo-,1986: )/ Legal Policy: pembangunan hk thd materi hk agar sesuai kebth, pelaks hk termasuk penegasan fungsi lembaga & pembinaan penegak hukum ( AH Garuda Nusantara,1985 dlm Mahfud MD, 1998: 9) Policy (kebijakan), Suhendar,1997:98-99, Kolonial: eks-ploitasi sektor perkeb, OrLa: kemakmuran:LR, penataan struktur, OrBa: pengadaan tanah: pemb ekonomi & investasi; Rusmadi M,-1997: 1.peningkatan kualitas SDM: BPN, PPAT, user; 2 penataan regulasi; 3.Koordinasi & sinkronisasi kelembagaan kini: PerPres No.11 Th 2005, PP 36/1998 & UU No.30 Th 2004 fikirkan alur: Planning, Organizing, Actuating, Controlling Evaluating (P O A C E) Tupoksi BPN

21 Pokok Bahasan II: Administrasi pertanahan: pengertian, pengaturan, mekanisme, implikasi, konteks pemetaan kasus Pengertian: administrare (to serve), KUBI : usaha & kegiatan yg berkaitan dg penyelenggaraan kebijks untukmencapai tujuan/ kegiatan yg berhub dg penyelenggaaan pem: kegiatan kantor & tata usaha, (D Suganda dlm Murad 1997: 1 )“org & manajemen dr semua sumbernya scr berdaya & berhasil guna dpt mencapai tujuan yg ditentukan”. Pertanahan “kebij ngr/ pem dlm mengatur hub manu-sia dg SD tanah”(Psl 2 & 4 UUPA). Pengaturan: UUPA, Kep Pres No.7/ 1979, UU 4/ 1996, UU No-.30/ 2004, PP 40/1996, PP 41/1996, PP 24/1997, PP 36/1998, PP 37/1998,PP 46/2002, PMA 3/ 1997, Per Pres No.11 / 2005, Per Pres No.36 /2005, PMA 2/ 1999, PMA No.1/ 1999, Instrk MenAgr No.1/ 1999 dsb.

22 URUSAN AGRARIA DARI SENTRALISASI KE DESENTRALISASI ?
Latar Belakang: Pergantian Rezim Orde Baru  Transisi Maraknya kasus agraria (pertanahan) Lihat Tabel KPA Konflik kelembagaan & norma Kebijakan Yang Ada: Desentralisasi UU No.32 Th 2004 Bentuk Kebijakan: TAP IX/ MPR/ 2001 Keputusan Presiden No.34 Tahun 2003  Penyerahan Urusan Pusat ke Daerah  9 Urusan Kebijakan lanjutan: PP No.38 Thn 2007 Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 31 (tiga puluh satu) bidang urusan pemerintahan meliputi: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum . . . c. pekerjaan umum; d. perumahan; e. penataan ruang; f. perencanaan pembangunan; g. perhubungan; h. lingkungan hidup; i. pertanahan;

23 Pokok Bahasan II: mekanisme, implikasi, konteks pelayanan pertanahan
Mekanisme:Instruksi Ka BPN No.3 Th.1998 peningkatan efisiensi & kualitas pelayanan masy di bid petanahan Implikasi:efisiensi, produktivitas & kualitas layanan:kejelasan prosedur, kelengkapan persyaratan, kepastian biaya, kejelasan & kepastian waktu, informasi & tertib administrasi ( Catur tertib Pertanahan) ada & ketaatan SOP yg standar Pelayanan Pertanahan Catur Tertib Pertanahan kepastian peruntukan, penggunaan, persediaan, pemeliharaan Pelibatan Aktif  Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, PemDa Pengawasan peruntukan, pemilikan, penggunaan dsb Pelayanan  dgn prinsip: cepat, mudah, murah, sederhana PP No.24 Thn 1997 jo Permenag No.3/1997 Penekanan pada Masyarakat Miskin & Terpinggirkan (?)

24 KETERKAITAN PENGATURAN AGRARIA DAN SDA LAINNYA
Guidelines on Natural resource management Assembly’s Consultative II/1960 Decree People’s on Oil and Natural Gas Basic Law Mining Law Forestry Law Basic Agrarian Law Other basic laws

25

26 Sengketa tanah & upaya solusinya
Boedi Harsono (2002) : “sengketa yg diakibatkan oleh dilakukannya perb hk/ terjadinya peristiwa hk mengenai satu bid tnh tertentu” 1. Data bidang tanahnya 2.Letak bidang tanahnya 3.Batas bidang tanahnya 4.Luas bidang tanahnya 5.Status dan/atau subyek hak 6.Hak yg membebaninya 7.Pemindahan haknya 8.Batalnya hak menjadi Tn Ngr 9.Pelepasan/ penyerahan hak 10. Pengosongan tanah 11.Sengketa ganti rugi/ pesa-ngon 12.Sengketa pembatalan hak 13.Sengketa pencabutan hak 14.Sengketa pemberian hak 15.Sengketa penerbitan sertf 16.Sengketa alat bukti hak/ perbuatan hukum

27 Sengketa tanah & upaya solusinya
Maria SW Sumardjono (1982, 1996) peta permasalahan pertanahan: Masalah penggarapan rakyat atas tnh areal kehut, perkeb, proyek perumh Masalah pelanggaran keten-tuan Land Reform Ekses-ekses dalam pengadaan tanah untuk kepentingan pemb Sengketa keperdataan bero-byek tanah Masalah yg berkaitan dg Hak Ulayat Masyarakat (hk) Adat Data 1994, E. Suhendar Jenis & Fihak yg bersengketa Ganti rugi peng tnh 34,7% Status penguasaan 31,5 % Status pemiikan tnh 22,6% Status penggunaan 11,3 % Fihak Yg Bersengketa: 1, Masyarakat Vs Pemerintah 57% 2.Masyarakat vs pengusaha 30% 3.Sesama masyarakat 11% Data KPA – 2000: 1.Masy vs pemerintah 719 2.Masy vs perush swasta 833 3.Masy vs Perush pemerintah 219

28 KONSEP, DEFINISI, UNSUR HMSRS
Konsep menurut Sofian Effendi adalah istilah dan definisi yang digunakan untuk menggambarkan secara abstrak: kejadian, keadaan, kelompok atau individu yang menjadi pusat perhatian ilmu sosial. Konsep berfungsi menyederhanakan pemikiran dengan menggunakan satu istilah untuk beberapa kejadian (events) yang berkaitan satu dengan lainnya. Konsep rumah susun dapat diketahui dari Pasal 1 angka 1 UU No.20 Thn 2011: Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

29 TIGA KONSEP DASAR RUSUN MENURUT UU No.20 th 2011
4.Tanah bersama adalah sebidang tanah hak atau tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin mendirikan bangunan. 5. Bagian bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun. 6. Benda bersama adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah susun melainkan bagian yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama.

30 TUJUAN PEMBANGUNAN RUSUN
Pasal 3 a. menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan serta menciptakan permukiman yang terpadu guna membangun ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya; b. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang dan tanah, serta menyediakan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan dalam menciptakan kawasan permukiman yang lengkap serta serasi dan seimbang dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan; c. mengurangi luasan dan mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh; d. mengarahkan pengembangan kawasan perkotaan yang serasi, seimbang, efisien, dan produktif; e. memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi yang menunjang kehidupan penghuni dan masyarakat dengan tetap mengutamakan tujuan pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak, terutama bagi MBR; f. memberdayakan para pemangku kepentingan di bidang pembangunan rumah susun; g. menjamin terpenuhinya kebutuhan rumah susun yang layak dan terjangkau, terutama bagi MBR dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan dalam suatu sistem tata kelola perumahan dan permukiman yang terpadu; dan h. memberikan kepastian hukum dalam penyediaan, kepenghunian, pengelolaan, dan kepemilikan rumah susun.

31 PERSYARATAN PEMBANGUNAN RUSUN ?
Persyaratan Pembangunan Pasal 23 (1) Pembangunan rumah susun dilakukan melalui perencanaan teknis, pelaksanaan, dan pengawasan teknis. (2) Perencanaan teknis, pelaksanaan, dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan. Pasal 24 Persyaratan pembangunan rumah susun meliputi: a. persyaratan administratif; b. persyaratan teknis; dan c. persyaratan ekologis.

32 4.JENIS RUSUN MENURUT TUJUAN PENGGUNAANNYA
1.Rumah susun umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 2.Rumah susun khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus. 3.Rumah susun negara adalah rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri. 4.Rumah susun komersial adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan.

33 PERTANYAAN POST TEST 1. What is your opinion regarding land policies in the Dutch colonial era? 2.What is the basic philosophy of land policy of the colonial period? 3.What is your opinion about land rights in the colonial period and the period of the BAL? 4. What similarities and differences in land rights which are fixed and temporary? 5.What similarities and differences between lease (for building) & use of land rights ? 6. What similarities and differences between state land use rights with the right management ? 7.Whether the management rights can be considered as land rights ?

34 THANK YOU VERY MUCH DO THE BEST


Download ppt "Imam Koeswahyono,S.H.MHum"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google