Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

STATUS, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN TUGAS POKOK BANK INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "STATUS, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN TUGAS POKOK BANK INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 STATUS, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN TUGAS POKOK BANK INDONESIA
TRAINING FOR TRAINERS K E B A N K S E N T R A L A N 1 BANK SENTRAL STATUS, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN TUGAS POKOK BANK INDONESIA Departemen Pendidikan dan Studi Kebanksentralan BANK INDONESIA Batam, 27 February 2013

2 KENAPA BANK SENTRAL PENTING?
Sebagai otoritas moneter, kebijakan bank sentral sangat berpengaruh terhadap seluruh kegiatan ekonomi suatu negara. Dalam hal bank sentral juga berfungsi sebagai pengawas bank dan sebagai pengatur lalu lintas pembayaran, bank sentral juga sangat vital dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. (Di negara berkembang pada umumnya sektor keuangan masih di dominasi oleh industri perbankan). Bank sentral sebagai mitra strategis dan penyeimbang bagi otoritas fiskal dalam menjaga stabilitas ekonomi makro suatu perekonomian.

3 TUGAS BANK SENTRAL DI BEBERAPA NEGARA

4

5 Evolusi Peran Bank Indonesia
Peran dan kelembagaan Bank Indonesia juga mengalami evolusi dr bank komersial, bank sirkulasi hingga menjadi bank sentral STATUS LANDASAN HUKUM PERAN PERISTIWA PENTING STATUS Bentuk formal bank sentral belum ada. De Javasce Bank (DJB) vs BNI. BI sebagai bank sentral RI. Bagian dr Pemerintah Kebijakan oleh Dewan Moneter LANDASAN HUKUM UUD 1945 Pasal 23: BI sbg bank sentral Stl KMB, UU Nasionalisasi DJB (1951) UU No. 11 Th 1953 ttg BI sbg pengganti DJB wet 1922. PERAN DJB dan BNI sbg bank sirkulasi. Mata uang Belanda & Jepang vs. ORI. Tugas: (i) Stabilitas moneter, (ii)Pengedaran uang, (iii) Sistem pembayaran. Peran sbg: (i) Agen Pemb, (ii) Kasir Pem, (ii) Bankers bank Masih menjalankan fungsi bank komersial. Dominasi politik dan pembiayaan bank sentral. Pencetakan uang vs. Sanering (Gunting Sjafrudin) 1950. PERISTIWA PENTING Pencetakan uang utk defisit fiskal vs. Sanering 1959 dan hyperinflasi 1965/68.

6 Evolusi Peran Bank Indonesia
STATUS BI sebagai bank sentral RI Bagian dari Pemerintah Peran dan kebijakan oleh Dewan Moneter 1999-Sekarang LANDASAN HUKUM UU No. 13 Th 1968 ttg Bank Sentral. BANK INDONESIA dewasa ini ... PERAN Tugas: (i) Stabilitas nilai rupiah, (ii) Mendorong produksi, kesempatan kerja. Masih berperan sbg: (i) Agen Pembangunan, (ii) Kasir Pemerintah, (ii) Bankers bank. Fungsi bank komersial tidak ada lagi. PERISTIWA PENTING Stabilisasi ekon ( ) Hasil minyak ( ) & kebijakan kredit selektif KLBI). Deregulasi ( ) dan kebijakan moneter tidak langsung. Krisis 1997, BLBI, reformasi. Konflik tujuan stabilitas harga dan kurs rupiah vs. tujuan ekonomi lain.

7 Landasan yuridis FILOSOFI UU NO. 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA
SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UU NO. 3 TAHUN 2004 dan NO.6 TAHUN 2009 Landasan yuridis Pasal 23 D UUD 1945 (Amandemen keempat, tahun 2002) Tap MPR No. X/MPR/1998 (Bab IV huruf A butir 1a), Tap MPR No. XI/MPR/1998 (Pasal 3) Tap MPR No. XVI/MPR/1998

8 Landasan filosofis Status dan peranan BI dalam UU No. 13 Tahun 1968 sudah tidak sesuai Diperlukan bank sentral yang mandiri, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak lainnya serta kinerjanya diawasi dan dipertanggungjawabkan. Kedudukan BI sebagai lembaga negara yang independen berada diluar pemerintahan yang diberikan wewenang mengatur/menerbitkan peraturan Bank sentral dituntut untuk transparan dan memenuhi akuntabilitas publik dalam menetapkan kebijakannya serta terbuka bagi pengawasan oleh masyarakat (Alinea 3, 12, 13 dan 16 Penjelasan Umum UUBI)

9 Status dan kedudukan BI
BI adalah Bank Sentral Republik Indonesia BI adalah badan hukum dan lembaga negara yang independen dalam melakukan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal tertentu yang secara tegas diatur dalam undang-undang

10 STATUS DAN KEDUDUKAN BI DALAM KETATANEGARAAN RI
Lembaga Negara (UU No. 23 /1999 jo UU No.3/2004 jo UU No.6/2009) PRESIDEN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT MAHKAMAH AGUNG Meyampaikan laporan keuangan BI yang telah diperiksa Kepala Negara Kepala Pe- merintahan Informasi tertulis triwulanan/sewaktu-waktu PUBLIK ( Informasi Tahunan ) Laporan triwulanan/sewaktu-waktu, Tahunan BADAN PEMERIKSA KEUANGAN BANK INDONESIA Lembaga negara yang independen dan Badan Hukum Publik UU BI (UUD 45) Pimpinan BI (UU BI) Mengambil sumpah dan janji anggota Dewan Gubernur Kementerian Badan Supervisi Hasil telaah KONSTITUSI MAJELIS PERMUSYA- WARATAN Sumber : dari berbagai sumber

11 TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
Menurut UU No. 23 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2004 dan No. 6 tahun 2009 Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah Untuk mencapai tujuan tsb BI melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah dibidang perekonomian.

12 Tugas pokok Bank Indonesia
Untuk mencapai tujuan tsb BI mempunyai tugas : Menetapan dan melaksanakan kebijakan moneter, Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Mengatur dan mengawasi Bank

13 KETERKAITAN TUGAS POKOK BI

14 KETERKAITAN TUGAS POKOK BI
Karena pelaksanaan kebijakan moneter dilakukan melalui lembaga perbankan, maka sistem perbankan yang sehat serta kelancaran dan keamanan sistem pembayaran merupakan prasyarat efektivitas suatu kebijakan moneter. Kebijakan moneter yang tidak tepat dapat mengakibatkan terganggunya stabilitas sistem perbankan Kelancaran dan keamanan sistem pembayaran dapat mempengaruhi stabilitas sistem perbankan dan efektivitas kebijakan moneter.

15 . SISTEM PEMBAYARAN Flow pembayaran Flow barang/jasa Pembeli Penjual
(Payer) Penjual (Payee) Tunai Flow barang/jasa Bank B Bank A Settlement di Bank Sentral Rp Instrumen Pengirim Penerima Kliring Non- Tunai

16 PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK
Ruang Lingkup Kebijakan Perbankan Perijinan di bidang perbankan Pengaturan dan ketentuan perbankan Pengawasan terhadap bank Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan .

17 Organisasi Bank Indonesia
Bank Indonesia berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia Bank Indonesia dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah negara RI Bank Indonesia dipimpin oleh dewan gubernur, yang terdiri atas seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya 4 orang atau sebanyak banyaknya 7 Deputi Gubernur. Dewan Gubernur dipimpin oleh Gubernur dengan Deputi Gubernur Senior sebagai wakil. Satker : 28 (termasuk unit khusus), KBI : 37, KPW: 4

18 Organisasi Bank Indonesia (lanjutan)
Struktur Organisasi BI : - Direktorat; biro, bagian, tim - Kantor Bank Indonesia (41 KBI) - Kantor Perwakilan (New York,London, Tokyo dan Singapura) Satker : 28 (termasuk unit khusus), KBI : 37, KPW: 4

19 Struktur Organisasi di Bank Indonesia
Satker : 28 (termasuk unit khusus), KBI : 37, KPW: 4

20 KOMITE DI BANK INDONESIA
Komite adalah forum yang beranggotakan beberapa Anggota Dewan Gubernur dan Pimpinan Satuan Kerja yang dibentuk untuk memfasilitasi dan mendukung hal-hal yang akan dibahas dan diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur atau ditindaklanjuti oleh Anggota Dewan Gubernur. Tujuan Pembentukan Komite: Meningkatkan kualitas dan mempercepat proses pengambilan keputusan Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengambilan keputusan ; dan Mendukung pengembangan kepemimpinan dan kompetensi sumber daya manusia Satker : 28 (termasuk unit khusus), KBI : 37, KPW: 4

21 KOMITE DI BANK INDONESIA
Komite di Bank Indonesia terdiri dari : Komite Kebijakan Moneter; Komite Stabilitas Sistem Keuangan Komite Pengaturan dan Pengawasan Perbankan; Komite Internasional; Komite Perencanaan, Anggaran dan Manajemen Kinerja; dan Komite Sumber Daya Manusia Satker : 28 (termasuk unit khusus), KBI : 37, KPW: 4

22 TUGAS DAN WEWENANG KOMITE DI BANK INDONESIA
Tugas Komite : Membahas , mematangkan dan memberikan rekomendasi atas materi yang bersifat Kebijakan Prinsipil dan Strategi (Strategic Policy) dan Kebijakan Operasional (Operational Policy) untuk memfasilitasi dan mendukung hal-hal yang akan diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur atau akan ditindaklanjuti oleh Anggota Dewan Gubernur yang mengajukan permasalahan atau Anggota Dewan terkait lainnya. Wewenang Komite : Satker : 28 (termasuk unit khusus), KBI : 37, KPW: 4 Memberikan rekomendasi atas materi yang bersifat Kebijakan Prinsipil dan Strategi (Strategic Policy) dan Kebijakan Operasional (Operational Policy) kepada Rapat Dewan Gubernur atau Dewan Gubernur.

23 HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH
Counterpart pemerintah dalam menetapkan sasaran inflasi, penerbitan surat hutang pemerintah dan penetapan asumsi-asumsi makro ekonomi dengan penyusunan APBN. Sebagai pemegang kas pemerintah. Dapat mewakili pemerintah dalam berhubungan dengan pihak creditor luar negeri. Memberikan masukan kepada pemerintah (pusat dan daerah) dalam rangka memajukan perekonomian dan pembangunan (nasional dan daerah).

24 HUBUNGAN INTERNASIONAL
Bank Indonesia menjalin hubungan kerja sama internasional : Bidang Moneter  IMF, Bank-bank Sentral Bidang Keuangan Perbankan  BIS, EMEAP Bidang Perdagangan dan Investasi WTO, Bidang Pembangunan World Bank, ADB, IDB Kerjasama antar bidang yang berbasis kesamaan wilayah (regional)  APEC, ASEAN

25 FUNGSI THE LENDER OF THE LAST RESORT
Pada dasarnya perbankan harus memiliki buffer untuk menyerap risiko dan guncangan dalam hal terkena imbas krisis sehingga dapat menggantikan paradigma “bail-out” menjadi “bail-in” *). Fungsi Lender Of The Last Resort dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu : 1. FLI (Fasilitas Likuiditas Intrahari) 2. FPJP (Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek)

26 FLI (Fasilitas Likuiditas Intrahari)
Fasilitas Likuiditas Intrahari adalah penyediaan pendanaan oleh Bank Indonesia kepada Bank dalam kedudukan Bank sebagai peserta Sistem BI-RTGS dan peserta SKNBI, yang dilakukan dengan cara prechase agreement (repo) surat berharga yang harus diselesaikan pada hari yang sama dengan hari penggunaan. Bank Indonesia menyediakan FLI kepada Bank yang meliputi FLI-RTGS dan /atau FLI-Kliring FLI-RTGS adalah FLI untuk mengatasi kesulitan pendanaan Bank yang terjadi selama jam operasional Sistem BI-RTGS. FLI-Kliring adalah FLI untuk mengatasi kesulitan pendanaan Bank yang terjadi pada saat penyelesaian akhir atas hasil kliring debet.

27 FLI (Fasilitas Likuiditas Intrahari)
Bank dapat menggunakan FLI jika memnuhi persyaratan sebagai berkut : Memiliki surat berharga yang dapat direpokan kepada Bank Indonesia berupa SBI dan /atau Surat Berharga Negara (SBN); Tidak sedang dikenakan saksi penangguhan sebagai Bank peserta Sistem BI-RTGS dan /atau penghentian sebagai Bank peserta kliring ; dan Berstatus aktif sebagai peserta Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) Repurchase agreement yang diselanjutnya disebut Repo adalah transaksi penjualan surat berharga oleh Bank kepada Ban Indonesia, dengan kewajiban pembelian kembali oleh Bank Indonesia sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati.

28 Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP)
BI dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek/FPJP) utk mengatasi kesulitan pendanaan bank. Syarat FPJP : jangka waktu paling lama 90 hari; utk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek (mismatch : arus dana masuk < arus dana keluar); dan wajib dijamin dg surat berharga atau tagihan yg berkualitas tinggi dan mudah dicairkan (SUN atau SBI)

29 FASILITAS PEMBIAYAAN DARURAT (FPD)
Namun, dalam hal suatu Bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas “pembiayaan darurat” yang pendanaannya menjadi beban Pemerintah. Ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan mengenai kesulitan keuangan Bank yang berdampak sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan darurat, dan sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dalam undang-undang tersendiri. Dalam hal ini, Bank Indonesia dapat membeli surat utang negara dalam rangka pemberian fasilitas “pembiayaan darurat”.

30 FASILITAS PEMBIAYAAN DARURAT (FPD)
Dalam hal suatu Bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) yang pendanaannya menjadi beban Pemerintah. Ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan mengenai kesulitan keuangan Bank yang berdampak sistemik, pemberian FPD, dan sumber pendanaan yang berasal dari APBN diatur dalam UU tersendiri, selambat-lambatnya akhir tahun Mengingat Undang-undang FPD belum ada maka pengaturannya dituangkan dalam nota kesepakatan antara Pemerintah dan Bank Indonesia yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia pada bulan Maret 2004

31 FASILITAS PEMBIAYAAN DARURAT (FPD)
Pokok-pokok Nota Kesepakatan pemberian FPD : Bank yang memperoleh FPD adalah bank yg mengalami kesulitan likuiditas, berdampak sistemik, rasio KPMM bank minimal 5 % FPD wajib dijamin dengan agunan (asset bank dg prioritas aset yg paling likuid dan berkualitas dan dapat ditambah agunan lainnya berupa personal guarantee atau corporate guarantee PSP) Sumber dana FPD adalah APBN melalui penerbitan SUN oleh pemerintah Untuk akuntabilitas dan transparansi, bank yang memperoleh FPD ditetapkan secara bersama oleh Komite Koordinasi (MenKeu dan GBI) Persyaratan FPD a.l. jangka waktu, suku bunga ditetapkan oleh Komite Koordinasi

32 Referensi dan bahan bacaan
Perry Warjiyo dkk Ed, “Bank Indonesia, Bank Sentral Republik Indonesia”, PPSK Bank Indonesia, 2004. Dawam Rahardjo dkk, “Bank Indonesia Dalam Kilasan Sejarah Bangsa” LP3ES, 1995. Hubbart R. Glenn,”Money, The Financial System, and the Economy”, 4th Ed, World Student Series, 2002. UU No.3 tahun 2004 Tentang Bank Indonesia. Forest Capie, “The Evolution of General Banking”, The World Bank Policy Research Dept, November 1995. Mishkin. Frederic S, 2001, The Economic of Money, Banking, and Financial Market, Sixth Eds,World Student Series.

33 INFORMASI LEBIH LANJUT
TERIMA KASIH INFORMASI LEBIH LANJUT

34 LAMPIRAN

35 UU NO. 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA
Sebagaimana diubah dengan uu no. 3 tahun 2004 dan no.6 tahun 2009 Beberapa aspek berkaitan dengan UU No.3 tahun 2004 yang merupakan amandemen terhadap UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia Penetapan sasaran inflasi oleh pemerintah (Pasal 10 ayat (1)) Penundaan pengalihan tugas pengawasan bank (Pasal 34) Pengaturan fasilitas pembiayaan darurat bagi perbankan (Pasal 11 ayat (4) & (5)) 4. Penyempurnaan mekanisme pencalonan Dewan Gubernur (Pasal 47 ayat (2) & (3) serta Pasal 48 5. Penguatan akuntabilitas dan transparansi (Pasal 58) 6. Pembentukan Badan Supervisi (Pasal 58 A) 7. Persetujuan anggaran operasional oleh DPR (Pasal 60 ayat (3) & (4))

36 ANGGOTA DEWAN GUBERNUR PIMPINAN/PEMIMPIN SATUAN KERJA
SUSUNAN KEANGOTAAN KOMITE DI BANK INDONESIA Sejak Tanggal 1 September 2010 Lampiran 1 KOMITE KETUA WAKIL KETUA ANGGOTA ANGGOTA DEWAN GUBERNUR PIMPINAN/PEMIMPIN SATUAN KERJA 1. KOMITE KEBIJAKAN MONETER. Gubernur Bank Indonesia Sdr. Darmin Nasution Anggota Dewan Gubernur Bidang 2: Kebijakan Moneter serta pendidikan dan studi kebanksentralan Sdr. Hartadi A. Sarwono Anggota Dewan Gubernur Bidang 3: Pengelolaan moneter, Devisa, KPw, Teknologi Informasi dan Manajemen Informasi Sdr. Budi Mulya Pimpinan Satuan Kerja:; 1. Dir Riset Ekonomi dan Kebikan Moneter *) 2. Dir Pengelolaan Moneter 3. Dir statistik Moneter 4. Dir Pengelolaan Devisa 5. Dir Penelitian dan Pengaturan Perbankan 6. Dir Akunting dan Sistem Pembayaran 7. Dir Perbankan Syariah 8. Dir Internasional 2. KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN. Anggota Dewan Gubernur Bidang 4: Kebijakan Perbankan/ Stabilitas Sistem Keuangan Sdr. Muliaman D. Hadad Anggota Dewan Gubernur Bidang 5: Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Sdr. Halim Alamsyah Anggota Dewan Gubernur Bidang 6: Sist Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, da Perkreditan Sdr. S.Budi Rochadi Pimpinan satuan kerja: 1. Dir Penelitian dan Pengaturan Perbankan*) 2. Dir Investigasi dan Mediasi Perbankan 3.Dir Perizinan dan Informasi Perbankan 4. Dir Pengawasan Bank 1 5.Dir Pengawasan Bank 2 6. Dir Pengawasan Bank 3 8. Dir Kredit BPR, dan UMKM 9. Dir Akunting dan sist Pembayaran 10. Dir Riset Ekonomidan Kebijakan Moneter 11. Dir Pengelolaan Devisa 12. Dir Pengelolaan Moneter Satker : 28 (termasuk unit khusus), KBI : 37, KPW: 4

37 ANGGOTA DEWAN GUBERNUR PIMPINAN/PEMIMPIN SATUAN KERJA
SUSUNAN KEANGOTAAN KOMITE DI BANK INDONESIA Sejak Tanggal 1 September 2010 Lampiran 1 KOMITE KETUA WAKIL KETUA ANGGOTA ANGGOTA DEWAN GUBERNUR PIMPINAN/PEMIMPIN SATUAN KERJA 3. KOMITE PENGATURAN DAN PENGAWASAN PERBANKAN Aggota Dewan Gubernur Bidang 4: Kebijakan Perbankan/ Stabilitas Sistem Keuangan Sdr. Muliaman D. Hadad Anggota Dewan Gubernur Bidang 5: Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Sdr. Halim Alamsyah Anggota Dewan Gubernur Bidang 6: Sist Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, da Perkreditan Sdr. S.Budi Rochadi Pimpinan Satuan Kerja: 1. Dir Penelitian dan Pengaturtan Perbankan*) 2. Dir Pengawasan Bank 1 3. Dir Pengawasan Bank 2 4. Dir Pengawasan Bank 3 5. Dir Perbankan Syariah 6. Dir Perizinan dan Informasi Perbankan 7. Dir Kredit BPR, dan UMKM 8. Dir Investigasi dan Mediasi Perbankan 9. Dir Hukum 4. KOMITE INTERNASIONAL Anggota Dewan Gubernur Bidang 2: Kebijakan Moneter serta pendidikan dan studi kebanksentralan Sdr. Hartadi A. Sarwono Anggota Dewan Gubernur Bidang 3: Pengelolaan moneter, Devisa, KPw, Teknologi Informasi dan Manajemen Informasi Sdr. Budi Mulya Anggota Dewan Gubernur Bidang 4: 1. Dir Internasional*) 2. Dir Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter 3. Dir Pengelolaan Moneter 4. Dir Pengelolaan Devisa 5. Dir Penelitian dan Pengaturan Perbankan 6. Dir Perbankan Syariah 7. Dir Akunting dan Sistem Pembayaran 8. Dir Hukum 9. Dir Pendidikan dan Studi Kebanksentralan Satker : 28 (termasuk unit khusus), KBI : 37, KPW: 4

38 ANGGOTA DEWAN GUBERNUR PIMPINAN/PEMIMPIN SATUAN KERJA
SUSUNAN KEANGOTAAN KOMITE DI BANK INDONESIA Sejak Tanggal 1 September 2010 Lampiran 1 KOMITE KETUA WAKIL KETUA ANGGOTA ANGGOTA DEWAN GUBERNUR PIMPINAN/PEMIMPIN SATUAN KERJA 5. KOMITE PERENCANAAN, ANGGARAN DAN MANAJEMEN KINERJA Anggota Dewan Gubernur Bidang 7: Logistik, Keuangan, Penyesaian A set, Sekretariat, Museun dan KBI Sdr. Ardhayani M. Anggota Dewan Gubernur Bidang 6: Sist Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, da Perkreditan Sdr. S.Budi Rochadi Anggota Dewan Gubernur Bidang 3: Pengelolaan moneter, Devisa, KPw, Teknologi Informasi dan Manajemen Informasi Sdr. Budi Mulya Anggota Dewan Gubernur Bidang 5: Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Sdr. Halim Alamsyah Pimpinan satuan kerja: 1. Dir Perencanaan Startegis dan Hub Masyrakata*) 2. Dir Keuanagan Intern 3. Dir SDM 4. Dir Teknologi Informasi 5. Dir Peneglolaan Devisa 6. Dir Pengelolaan Moneter 7. Dir Internasional 8. Dir Pengedaran Uang 9. Dir Logistik dan Pengamanan 6. KOMITE SUMBER DAYA MANUSIA Gubernur Bank Indonesia: Sdr . Darmin Nasution Anggota Dewan Gubernur Bidang 4: Kebijakan Perbankan/ Stabilitas Sistem Keuangan Sdr. Muliaman D. Hadad 1. Direktur direktorat sumber daya manussia (ex-officio) 2. Ketua Forum SDM (ex-officio) Direktur direktorat riset ekonomi dan kebijakan moneter Direktur direktorat penelitian dan pengaturan perbankan Direktur direktorat perencanaan strategis dan hub masyarakat. Pemimpin Bank Indonesia Surabaya 3. Anggota dari pimpinan satuan kerja yang ditunjuk: Sdr. Nelson Tampubolon Sdr Wahyu Sdr zaeni aboe amin Sdr Endang Kusulanjari Tri Subari Sdr Harti haryani Direktorat Sumber Daya Manusia*) Satker : 28 (termasuk unit khusus), KBI : 37, KPW: 4

39 INFLATION TARGETING


Download ppt "STATUS, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN TUGAS POKOK BANK INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google