Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hukum Eksekusi M.Yahya Harahap, 2006, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar Grafika, Cet.ke 2, Jakarta. M.Khoidin, 2005, Problematika.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hukum Eksekusi M.Yahya Harahap, 2006, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar Grafika, Cet.ke 2, Jakarta. M.Khoidin, 2005, Problematika."— Transcript presentasi:

1 Hukum Eksekusi M.Yahya Harahap, 2006, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar Grafika, Cet.ke 2, Jakarta. M.Khoidin, 2005, Problematika Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan, LaksBang Pressindo, Yogyakarta. DRS.Wildan Suyuthi, SH.MH,2004, Sita dan Eksekusi, Praktek Kejurusitaan Pengadilan, PT Tata Nusa, Jakarta Djazuli Bachar,SH ,1986, Eksekusi Putusan Perkara Perdata segi Hukum dan Penegakan Hukum, Akademika Pressindo, Jakarta

2 Ateng Afandi &Wahyu Afandi,1983, Tentang Melaksanakan Putusan Hakim Perdata , Alumni, Bandung.

3 PENILAIAN ACUAN PATOKAN ( PAP )sk rektor
Nilai mutu A untk nilai _> 80; Nilai mutu B untuk nilai 66, ,90; Nilai mutu C untuk nilai ,99; Nilai mutu D untuk nilai 46, ,99; Nilai mutu E untuk nilai <_ 46

4 Hukum Eksekusi Pengertian Sumber Hukum Eksekusi Asas-Asas Eksekusi
Perbedaan EKS Riil dengan Eksekusi Pembayaran uang Peringatan,Penetapan, dan BA Eks Eks Riil Eks Pembayaran Uang Penjualan lelang ( Lelang Eksekusi ) Eks Jaminan Kredit. Eks Lebih dulu Eks Beberapa Putusan Eks Putusan Perdamaian Penundaaan Eksekusi Non Eksekutabel PUPN ( Kpknl _) memiliki Parate eksekusi Biaya Eksekusi Lembaga Gijzeling

5 Pengertian Eksekusi Bab kesepuluh bag kelima HIR / titel Keempat RBg( Ten Uitvoer Legging van Vonissen )menjalankan put pengadilan, tiada lain drpd melaksanakan isi putusan pengadilan yakni melaksanakan scr paksa put pengadilan dengan bantuan K U bila pihak yg kalah ( tereksekusi tdk mau menjalankannya scr Sukarela ( Vrijwillig, Voluntary )

6 Pengertian lain Eksekusi menurut doktrin
Eksekusi adalah melaksanakan secara paksa (upaya paksa) terhadap putusan Pengadilan atas permohonan pemohon eksekusi dengan bantuan kekuatan umum karena termohon eksekusi tidak memenuhi isi putusan secara sukarela pada hari yang ditentukan dalam sidang peringatan/aanmaning .

7 Ad Tindakan yg dilakukan scr paksa thd pihak yg kalah ( Terek ) utk memenuhi tuntutan P sbgmn yg dikabulkan dlm amar putusan hakim yg bersifat Comdemnatoir/menghukum. Eksekusi hakekatnya adalah Realisasi kewajiban pihak yang kalah ( terek ) utk memenuhi prestasi yang tercantum dlm putusan pengadilan .( Sudikno M ) Bgmn isi hk eksekusi : Menurut Soepomo H.E mengatur cara dan syarat 2 yg dipakai alat-alat negara guna membantu pihak yg berkepentingan utk menjalankan put pengad, apbl pihak yg dikalahkan ( T) tdk bersedia memenuhi bunyi isi putusan dlm waktu yg ditentukan.

8 SIMPULAN Menurut Sifatnya eks mrpk upaya paksaan dgn bantuan alat Negara /penguasa. Tujuannya utk menjamin dan melindungi pihak yang menang( Tuntutannya dikabulkan )oleh Pengadilan. Yg melaksanakan/menjalankan adalah alat negara dhi Panitera dgn dibantu JS atas perintah dan dibawah pimpinan KPN yg memeriksa dan memutus dlm tingkat pertama, bilamana perlu dgn bantuan KUaparat keamanan ( TNI,Polisi )

9 B. AZAS-AZAS EKSEKUSI 1. Menjalankan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Pengecualian terhadap azas ini, diantaranya adalah : a. Pelaksanaan putusan lebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad, Pasal 180 ayat (1) HIR/191 RBG). b. Pelaksanaan putusan provisi (Pasal 180 ayat (1) HIR/191 Rbg). c. Akta Perdamaian. Berdasarkan Akta Perdamaian, Undang-Undang menempatkan Akta perdamaian yang dibuat dipersidangan tak ubahnya seperti putusan yang b.h.t. (Pasal 130 HIR). ,d. Eksekusi terhadap Grosse Akta (Pasal 224 HIR/258 RBG) Pengakuan hutang, Hak Tanggungan ( UU 4/96), Jaminan Fiducia ( uu 42 /99 ) Pihak K dpt langsung meminta Eks atas obj barang/benda HT dan JF bila D melakukan Wanprestasi membayar angsuran utang pokok/bunga pinjaman. K dpt menjual scr lelang via kantor lelang tanpa campur tangan pengadilan bila diperjanjikan klausula “Kuasa Menjual Sesuatu ( Eigenmachtige Verkoop ).

10 2 Putusan tidak dijalankan secara suka rela
Putusan tidak dijalankan atau dipatuhi oleh pihak yang kalah baik sebagian ataupun seluruhnya.

11 3. Putusan mengandung amar comdemnatoir
Suatu putusan bersifat comdemnatoir, yaitu dalam amar atau diktum putusan terdapat perintah yang menghukum pihak yang kalah untuk berprestasi dalam bentuk melakukan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu

12 Ciri indikator yang menentukan suatu putusan bersifat comdemnatoir
Menghukum atau memerintahkan “menyerahkan” suatu barang Menghukum atau memerintahkan “pengosongan” sebidang tanah atau rumah RV, 200 ( 11 ) HIR/218 ( 2 ) RBG ) Menghukum atau memerintahkan “melakukan” suatu perbuatan tertentu ( ps 225 HIR/259RBG ) Menghukum atau memerintahkan “penghentian” suatu perbuatan atau keadaan. Menghukum atau memerintahkan “pembayaran” sejumlah uang. (ps HIR, RBG )

13 Kapan put pengad disebut bersifat condemnatoir shg put itu mempunyai kekuatan eksekutorial
Secara umum Put bersifat Condemnatoir apabila amar /dictum mengandung unsur “ Penghukuman kepada T dan hukuman yg dijatuhkan itu berupa hubungan /tindakan hukum yg mesti ditaati dan dijalankan dan dipenuhi T ( pihak yg dikalahkan )

14 Apakah Hakekat yg terdapat dlm Diktum Put yg bersifat Comdemnatoir
Hakekat diktum Put yg bersifat Comdemnatoir adalah memuat adanya hak atas suatu prestasi yg perwujudan atau realisasinya membutuhkan bantuan atau kesediaan pihak yg dikalahkan , shg diperlukan sarana-sarana pemaksa.

15 Perk yg berbentuk Contensius adalah :
Amar Putusan yg bersifat Comdemnatoir terwujud dr Perkara Contensiosa ? Perk yg berbentuk Contensius adalah : Berupa sengketa atau perk yg bersifat partai, Ada pihak P yg bertindak mengajukan gugatan thd T, Proses pemeriksaannya berlangsung scr contradictoir : P&T saling menyanggah berdasrkan asas Audi alteram partem

16 PUTUSAN YG IVG/MKHT YG DIMOHONKAN EKS DPT BERUPA :
Putusan Pengad TK I yg tdk diajukan Verzet, Banding, Kasasi ok pr pihak yg berperkara menerima put atau tenggang waktu utk mengajukan upaya hukum telah dilampaui/lewat Put PTB yg tdk dimintakan Kasasi ke MA, Put MA dlm tingkat Kasasi/ PK Put Verstek yg tdk diajukan Verzet, Putusan Perdamaian dari semua pihak yg berperkara yg dibuat didepan persidangan.

17 4. Eksekusi atas perintah dan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan (Pasal 195 ayat (1) HIR).
Ketua Pengadilan Negeri/KPA memerintahkan dan memimpin jalannya eksekusi. Kewenangan memerintahkan dan memimpin eksekusi yang ada pada Ketua Pengadilan Negeri /KPA adalah secara ex officio. Perintah eksekusi dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri/KPA berbentuk Surat Penetapan (beschikking) Yang diperintahkan menjalankan eksekusi ialah panitera atau juru sita Pengadilan Negeri/KPA.

18 Apakah perintah eks otomatis dilakukan oleh
Eksekusi atas perintah dan dibawah Pimp KPN yg dilaksanakan oleh Panitera & Juru Sita ps.195 ayat 1, ps 197 ayat 2 HIR /ps 206 (1) ,209 (1) RBg/Ps 36 ayat 3 UU 4/2004 Yg berwenang ada Pengad Negeri/Agama tk I yg memutus perkara sesuai dgn kompetensi nya. Apakah perintah eks otomatis dilakukan oleh KPN setelah putusan IVG (MKHT ) ? Tdk ,Eksekusi harus dimintakan oleh yg menang dan tdk dpt dilakukan scr ex officio

19 Bagaimana kalau benda yg akan dieksekusi terletak di luar pengad yg memeriksa & memutus Perk ?
Men Ps 195 ayat 5 HIR/ 206 ayat 5 RBG KPN ybs meminta Bantuan atau mendelegasikan kepd KPN di wilayah objek eks terletak dan sgl tindakan eksekusi dan hasilnya harus dilaporkan kpd KPN yg meminta bantuan dlm waktu 2 kali 24 jam

20 Kapan Kewengan KPN scr ex Officio Timbul ?
Sejak dilakukan sita Eksekusi dan Pelaksanaan Lelang --- pd Eks Verhaal ? Pd Ek Riil ?

21 Pada Eks Verhaal bagaimana ?
Mulai dari tindakan executoriale beslag; Pelaksanaan peLelangan , termasuk segala proses dan prosedur yang disyaratkan dalam tata cara pelelangan, Tindakan pengosongan dan penyerahan barang yg dilelang kepada pembeli lelang,

22 5.Eksekusi sesuai dengan amar putusan yang dikabulkan( Versi wildan Sayuti )
Maknanya Bgmn ? Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ bagian Harta Bersama. Keberhasilan eksekusi antara lain ditentukan oleh : Kesempurnaan dan kelengkapan Amar putusan --- Gugatan yg baik dan benar

23

24 C. MACAM EKSEKUSI MENURUT SIFATNYA :
1. Eksekusi Riil ( ps 1033 RV /200 ayat 11 HIR a. Penyerahan barang b. Pengosongan c. Pembongkaran d. Melakukan suatu perbuatan. 2. Pembayaran sejumlah uang. 3.Eks melakukan Perbuatan ( ps 225 )

25 Perbedaan eksekusi riil dengan eksekusi pembayaran sejumlah uang :
A. Eksekusi Riil Sumber hukum yang dipersengketakan lebih kompleks Eksekusi riil hanya mungkin terjadi berdasar putusan pengadilan : Yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap atau Yang bersifat dijalankan lebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad) atau yang berbentuk provisi atau yang berbentuk akta perdamaian disidang pengadilan.

26 B. Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang
Sumber hukum yang dipersengketakan terbatas Eksekusi pembayaran sejumlah uang tidak hanya didasar atas putusan pengadilan, tetapi dapat juga didasarkan atas bentuk akta tertentu yang oleh undang-undang disamakan nilainya dengan putusan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap : grosse akta pengakuan hutang; sertifikat Hak Tanggungan dan Jaminan fidusia.

27 EKSEKUSI RIIL TERHADAP PUTUSAN YANG TELAH BHT, PUTUSAN PROVISI, AKTA PERDAMAIAN PENGADILAN
1.Adanya permohonan dari Pemohon (Pihak yang menang) dalam hal putusan telah berkekuatan hukum tetap baik putusan tingkat Pengadilan Negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding, putusan Pengadilan Tinggi yang diterima oleh kedua belah pihak dan tidak dimohonkan kasasi dan putusan Mahkamah Agung dalam hal Kasasi

28 2. Selanjutnya Ketua Pengadilan negeri mengeluarkan Penetapan aanmaning/teguran terhadap pihak yang kalah untuk melaksanakan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 8 (delapan) hari setelah pihak yang kalah dipanggil untuk ditegur(8 hari adalah batas maksimum (Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBG)).dibuat berita acara aanmaning.

29 Dibuat berita acara pelaksanaan isi putusan
3. Apabila pihak yang kalah setelah ditegur tidak mau menjalankan putusan, Ketua pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan perintah eksekusi sesuai amar dalam putusan, dimana perintah menjalanan eksekusi ditujukan kepada Panitera atau Jurusita dan dalam pelaksanaannya apabila diperlukan dapat meminta bantuan kekuatan umum. Dibuat berita acara pelaksanaan isi putusan an.

30 Perbedaan Eksekusi Riil` Mudah dan sederhana.
Terbatas thd Putusan Pengadilan Sumber Hukum yg disengketakan : Sengketa Hak MilikJual-Beli, sewa menyewa, tukar menukar,perjanjian melaksanakan suatu perbuatan . Eksekusi Verhaal Perlu Penyitaan Eks dan Penjualan Lelang . Tdk Hanya atas Put Pengadilan Ttp juga Meliputi Akta yg disamakan dgn Put Peng. Sumber Hukum yg disengketan: Terbatas pd sengketa Utang piutang dan GR krn WP &PMH 30

31

32 EKSEKUSI RIIL TERHADAP PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD)
1. Adanya permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri dari pihak yang menang dalam hal salah satu amar putusan dinyatakan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), dimana putusan/perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap. 2. Selanjutnya apabila putusan/perkara masih dalam upaya hukum banding, maka sebelum putusan tersebut dijalankan, dimohonkan terlebih dahulu izin kepada Ketua Pengadilan Tinggi, apabila putusan/perkara masih dalam upaya hukum Kasasi, maka izin untuk pelaksanaan putusannya dimohonkan terlebih dahulu kepada Ketua Mahkamah Agung.

33 3. Setelah izin keluar, maka proses eksekusi mengikuti proses seperti yang telah dibahas diatas.
4. Dalam pelaksanaan eksekusi putusan serta merta ada syarat yang harus dipenuhi yaitu adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi sehingga tidakmenimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan pengadilan sebelumnya (SEMA NO. 3 Tahun 2000 Jo. SEMA No. 4 Tahun 2001)

34

35 EKSEKUSI PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG TERHADAP PUTUSAN YANG TELAH BHT, PUTUSAN PROVISI, AKTA PERDAMAIAN PENGADILAN . 1. Proses pelaksanaan isi putusan pembayaran sejumlah uang mengikuti sebagaimana point D.1. punt 1 s/d 2. 2. Selanjutnya setelah pihak yang kalah diaanmaning dan tidak juga melaksanakan isi putusan, maka Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan perintah untuk lelang eksekusi, dimana perintah ditujukan kepada Panitera atau Jurusita dan dalam pelaksanaannya dibantu oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).

36 PENGADILAN NEGERI KELAS I A BATAM JL.Ir sutami no.3 sekupang
Telp.0778) , fax no. ( 0778 ) KOTA BATAM PROPINSI KEPRI RISALAH PANGGILAN UMUM ( AAN MANING )_ NOMOR ; 29/ PDT.G.EKS/ 2006/ PN BTM Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam tanggal 15 April 2009 No.29/ Pdt G/Eks /2006/PN BTM dan ditunjuk oleh panitera berdasarkan Surat Tugas, tanggal 16 April 2009, Saya BASIA GINTING jurussita PN Batam ; Memanggil : PT COOPERS MECHANICAL OILFIELD SERVICES, yg semula beralamatdi JL.Brijend.Katamso KM Tanjung Uncang, Batam, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang pasti utk selanjutnya disebut sebagai Tergugat sekarang sebagai Termohon Eksekusi; Supaya dating menghadap Ketua Pengadilan Negeri Batam pada hari : Selasa tanggal 5 Mei jam WIB , yg beralamat di Jl Ir Sutrami No.3 sekupang , Batam untuk diberi Tegoran/Peringatan agar dalam tempo 8 ( delapan )hari terhitung sejak diberi Tegoran/peringatanini, Termohon Eksekusi ( PT COOPERS MECHANICAL OILFIELD SEVICES ) supaya memenuhi bunyi putusan Pengadilan Negeri Batam tanggal 26 Juni 2006 no.29/ Pdt.G/2006 /PN BTM yang telah berkekuatan hukum Tetap dalam perkara antara : PT EXPAN PETROGAS INTRA NUSA, sbg :Pemohon Eksekusi; Melawan: PT COOPERS MECHANICAL OILFIELD SERVICES SBG Termohon Eksekusi DEmikianlah dibuat Risalalah Panggilan Umum ini Serta diumumkan melalui harian Kompas; BATAM, 24 April 2009 Juru sita tersebut BASIA GINTING NIP 36

37 3. Sebelum mengeluarkan penetapan Perintah Lelang eksekusi, Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan permohonan Pemohon terlebih dahulu menyita eksekusi obyek yang akan dilelang (Pasal 197 ayat (1) HIR), apabila dalam putusan telah ada sita atau CB, maka CB secara otomatis menjadi Sita eksekusi. 4. selanjutnya dalam proses dan tata cara lelang mengikuti aturan yang diatur oleh Peraturan menteri Keuangan (Permenkeu) N0.93/PMK.06/2010.

38 EKSEKUSI TERHADAP GROSSE AKTAPENGAKUAN HUTANG
1. Kreditur pemegang grosse atas pengakuan hutang yang berkepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dapat langsung memohon eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan dalah hal debitur ingkar janji. 2. Berdasarkan permohonan dari kreditur dalam hal debitur ingkar janji Ketua Pengadilan Negeri Bandung mengeluarkan Penetapan aanmaning/teguran agar dalam jangka waktu 8 (delapan) hari setelah ditegur debitur/Termohon Eksekusi memenuhi kewajibannya kepada kreditur/Pemohon Eksekusi (8 hari adalah batas maksimum (Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBG). dibuat berita acara aanmaning

39 2. Selanjutnya proses eksekusi mengikuti point D.3 punt 2 s/d 4.
3. Eksekusi berdasarkan grosse akta pengakuan hutang hanya dapat dilaksanakan, apabila debitur sewaktu ditegur membenarkan jumlah hutangnya. 4. Apabila debitur membantah jumlah hutang tersebut dan besarnya hutang menjadi tidak fixed, maka eksekusi tidak bisa dilanjutkan. Kreditur, yaitu bank untuk dapat mengajukan tagihannya harus melalui suatu gugatan.

40 EKSEKUSI TERHADAP HAK TANGGUNGAN
1. Eksekusi Hak Tanggungan dilaksanakan seperti eksekusi pembayaran sejumlah uang terhadap putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap. 2. Eksekusi dimulai dengan teguran dan berakhir dengan pelelangan thd HB tdk bergerak yang dibebani Hak Tanggungan. 3. Setelah dilakukan pelelangan terhadap objek yang dibebani Hak Tanggungan dan uang hasil lelang diserahkan kepada Kreditur, maka Hak Tanggungan yang membebani obyek tersebut akan diroya dan diserahkan kepada pembeli lelang secara bersih dan bebas dari semua beban.

41 4. Apabila Debitur/Terlelang tidak mau menyerahkan obyek yang telah dilelang, maka berlaku ketantuan yang terdapat dalam Pasal 200 ayat (11) HIR. 5. Selanjutnya berdasarkan Pasal 200 ayat (11) HIR/218 ayat 2 RBG, pembeli lelang dapat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk melaksanakan eksekusi pengosongan obyek lelang yang telah dibelinya dari penghunian debitur/Termohon Eksekusi atau siapapun yang mendapat hak dari padanya serta barang-barang yang ada didalamnya. 6. sebagai tindak lanjut dari permohonan tersebut, selanjutnya diproses eksekusi sebagaimana eksekusi riil terhadap Putusan BHT.

42 D.6. EKSEKUSI TERHADAP JAMINAN FIDUSIA
1. Mengenai Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 tahun 1999. 2. Prosedur dan tata cara eksekusi dilakukan seperti dalam eksekusi Hak Tanggungan.

43 Bahwa, selain eksekusi terhadap Putusan Pengadilan ada juga eksekusi terhadap putusan diluar pengadilan misalnya yaitu Putusan P4D, P4P serta putusan Arbitrase. Putusan P4D dan P4P diatur dan dilaksanakan oleh Peradilan Hubungan Industrial. Putusan Arbitrase nasional baik yang adhoc maupun yang institusional yang tidak dilaksanakan secara sukarela oleh Termohon, dapat diajukan pelaksanaan putusannya ke Pengadilan Negeri dimana Termohon berdomisili. Putusan Abitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

44 Prosedur Eksekusi Verhal
Ada permohonan Eksekusi Ps 196 HIR/207 RBg Tereksekusi dipanggil sidang ke pengadilan pd hari tgl jam dan diperingatkan ( di “aanmaning “) utk melaksanakan isi putusan dlm waktu paling lama 8 hari. Ada BA. KPN mengeluarkan SP utk menyita benda bergerak, tdk bergerak milik T shg mencukupi utk membayar sejumlah uang dlm amar put dan semua ongkos 2 / biaya eksekusi .BA penyitaan Pengumuman Lelang dan dilanjutkan Pelelangan di depan Umum ( Executoriale Verkoop, Sale under Execution ) hasilnya diserahkan pd pemohon eksekusi dgn dibuatkan BA. 44

45


Download ppt "Hukum Eksekusi M.Yahya Harahap, 2006, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar Grafika, Cet.ke 2, Jakarta. M.Khoidin, 2005, Problematika."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google