Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MANUSIA, HUKUM DAN MORAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MANUSIA, HUKUM DAN MORAL"— Transcript presentasi:

1 MANUSIA, HUKUM DAN MORAL

2 Tertib Sosial Keadaan yang aman, damai, tenteram atau stabil/ harmonis. MENGAPA DIPERLUKAN KEADAAN YANG TERTIB? Agar upaya kebutuhan hidup itu dapat terpenuhi sehingga kehidupan bermasyarakat tetap berlangsung dengan baik. Beberapa faktor yang menentukan tertib sosial: 1. Norma sosial 2. Sosialisasi 3. Kontrol sosial 4. Petugas Kontrol Sosial

3 NORMA SOSIAL Merupakan seperangkat aturan yang digunakan oleh komunitas/masyarakat, sebagai pedoman untuk bersikap, berperasaan, berpikir,maupun bertindak Merupakan patokan perilaku manusia dalam kehidupan masyarakat. Norma sosial akan berfungsi dengan baik kalau sudah melembaga (institutionalized), dan juga disertai dengan syarat: Diketahui oleh masyarakat Dipahami dan dimengerti Dihargai Ditaati dan dilaksanakan.

4 JENIS NORMA dilihat dari kekuatan mengikatnya
CARA (USAGE) merupakan norma yang daya pengikatnya lemah. KEBIASAAN (FOLKWAYS) adalah suatu aturan dengan kekuatan yang lebih kuat dari USAGE. TATA KELAKUAN (MORES) adalah aturan yang sudah diterima masyarakat dan biasanya berhubungan dengan sistem kepercayaan atau keyakinan agama. ADAT ISTIADAT (CUSTOM) adalah memiliki sanksi yag keras bagi pelanggarnya berupa penolakan dan pengadilan.

5 Klasifikasi Norma Sosial
Berdasarkan proses terbentuknya norma sosial ; Melalui kebiasaan/tradisi tidak terencana, tidak tertulis Melalui perencanaan dan pembahasan yang tertulis Atas dasar proses terbentuknya norma sosial dibedakan menjadi : 1. Folkways 2. Mores 3. Hukum

6 1. Folkways aturan yang berasal dari kebiasaan yang
diulang-ulang dalam praktek kehidupan sehari-hari, sehingga mempunyai kekuatan dan menjadi sesuatu yang bersifat standard  karenanya wajib untuk dilakukan. tidaklah hanya terbatas menjadi kebiasaan-kebiasaan di dalam hal perbuatan-perbuatan lahir saja, bahkan seringkali sampai mendalam menjadi kebiasaan-kebiasaan berpikir.

7 Ciri ciri Folkways, 1. Tidak tertulis 2. Tidak diketahui siapa pembuatnya 3. Tidak diketahui kapan dibuat 4. Sanksinya ringan (dicemooh/diejek, sindiran, pergunjingan atau olok-olok) 5. Penghukuman komunal.  Sanksi bersifat informal terbatas pada kelompok tertentu 6. Eksistensinya bisa dibantah

8 2. Mores mores selalu lebih dipandang sebagai bagian dari hakekat kebenaran. Mores adalah segala norma yang secara moral dipandang benar. Pelanggaran terhadap mores selalu dikutuk sebagai sesuatu hal yang secara moral tidak dapat dibenarkan. Mores tidaklah memerlukan dasar pembenar, karena mores itu sendiri adalah sesuatu yang sungguh-sungguh telah bernilai benar. Mores tidak bisa diganggu gugat untuk diteliti benar-tidaknya; sedangkan folkways --di lain pihak-- benar tidaknya masihlah agak leluasa untuk diperbantahkan. mores itu dipandang lebih essensial bagi terjaminnya kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu lalu selalu dipertahankan oleh ancaman-ancaman sanksi yang jauh lebih keras.  Pelanggaran terhadap mores selalu disesali dengan sangat, dan orang selalu berusaha dengan amat kerasnya agar mores tidak dilanggar.

9 Mores  lanjutan Dirumuskan ke dalam aturan yang harus dilakukan untuk mengatur pola hubungan umum.  Seperti di antaranya, keharusan untuk bekerja rajin, jujur, ksatria dll. Dirumuskan dalam bentuk larangan Larangan untuk dilakukan itu sering disebut Tabu Tabu yang populer adalah tabu incest

10 Sifat Mores Mores bersifat spesifik (yaitu mores yang mengatur keharusan perilaku-perilaku tertentu),  mengkaidahi perhubungan khusus antara dua orang tertentu, pada suatu situasi tertentu pula; misalnya: hubungan antara seseorang suami dengan isterinya, atau antara seorang dokter dengan pasiennya, atau antara seseorang guru dengan muridnya. Mores bersifat umum, yang mengharuskan adanya penataan secara mutlak terhadap norma mores tertentu, oleh siapun juga, dan pada situasi bagaimanapun juga  mengkaidahi secara umum sejumlah hubungan-hubungan sosial di dalam situasi-situasi umum,  misalnya: keharusan berlaku jujur, keharusan bersikap ksatria, keharusan bekerja rajin, dan sebagainya.

11 Ciri ciri Mores pada dasarnya hampir sama dengan Folkways ( ciri 1 s.d.5), bedanya, eksistensi mores tidak dapat dibantah dan sanksinya relatif lebih berat. Artinya bahwa aturan yang termasuk mores harus dilakukan/dipatuhi.

12 Persamaan Folkways dan Mores
kedua-duanya tidak jelas asal-usulnya, terjadi tidak terencana. Dasar eksistensinya pun tidak pernah dibantah, dan kelangsungannya --karena didukung tradisi-- relatif amatlah besar. Kedua-duanya dipertahankan oleh sanksi-sanksi yang bersifat informal dan komunal, berupa sanksi spontan dari kelompok-kelompok sosial dimana kaidah-kaidah tersebut hidup. Walaupun ada kesamaan-kesamaan antara folkways dan mores, namun mores selalu lebih dipandang sebagai bagian dari hakekat kebenaran. Mores adalah segala norma yang secara moral dipandang benar.

13 Perbedaan Folkways dan Mores
folkways yang biasanya dipandang relatif kurang begitu penting --dan oleh karenanya dipertahankan oleh ancaman-ancaman sanksi yang tidak seberapa keras. mores itu dipandang lebih essensial bagi terjaminnya kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu lalu selalu dipertahankan oleh ancaman-ancaman sanksi yang jauh lebih keras. Pelanggaran terhadap mores selalu dikutuk dan disesali dengan sangat sebagai sesuatu hal yang secara moral tidak dapat dibenarkan, karenanya orang selalu berusaha dengan amat kerasnya agar mores tidak dilanggar. Mores tidak bisa diganggu gugat untuk diteliti benar-tidaknya; folkways --di lain pihak-- benar tidaknya masihlah agak leluasa untuk diperbantahkan. eksistensi mores tidak dapat dibantah dan sanksinya relatif lebih berat. Artinya bahwa aturan yang termasuk mores harus dilakukan/dipatuhi.

14 3. Hukum Segugus kaidah yang lain, untuk menegakkan keadaan tertib sosial. Merupakan aturan/norma sosial yang dibuat secara terencana, terpikirkan, tertulis serta terkodifikasikan Pada hukum terdapat organisasi-politik khususnya, yang secara formal dan berprosedur bertugas memaksakan agar kaidah-kaidah sosial yang berlaku ditaati. Organisasi yang lazim dikenal dengan nama badan peradilan. Di sisi lain, karena mores itu lain tidak adalah kaidah-kaidah yang tak tertulis, maka hukum yang dijadikan dari mores --dengan ditunjang oleh wibawa suatu struktur kekuasaan politik-- inipun lalu merupakan hukum yang tak tertulis (atau lazim dinamakan hukum adat, customary law). Ciri ciri hukum bertolak belakang dengan folkways dan mores

15 lanjutan Pada masyarakat semakin kompleks dan bertambah besar, maka organisasi politik yang hanya mengerjakan fungsi peradilan --menegakkan berlakunya kaidah-kaidah sosial yang tertulis-- mulailah dipandang kurang memadai. Sehingga perlu pula mengadakan satu organisasi politik yang bertugas khusus melaksanakan tugas-tugas pembuatan kaidah-kaidah baru.  dengan tugas legislatif untuk menutup kekurangan-kekurangan kaidah yang dirasakan.

16 Perbedaan Hukum dan Norma lain
Pada hukum terdapat organisasi-politik yang secara formal dan berprosedur bertugas memaksakan ditaatinya kaidah-kaidah sosial yang berlaku. Hukum tertulis itu adalah jauh lebih terpikir dan lebih terlafalkan secara tegas. Hukum tertulis betul-betul merupakan hasil suatu perencanaan dan pikiran-pikiran yang sadar. Walaupun mungkin pula bertumpu pada jiwa dan semangat mores lama yang telah ada--sehingga karenanya memperoleh pula pentaatan yang spontan dari warga masyarakat– Hukum tertulis melaksanakan fungsinya secara lebih lanjut. Dalam bentuk memberikan pelafalan yang lebih tepat dan tegas serta demi pelaksanaannya, memberikan kekuatan formal kepadanya.

17 Nilai Sosial Menurut Horton dan Hunt (1987),
NILAI adalah gagasan mengenai apakah suatu pengalaman itu berarti atau tidak berarti. Nilai pada hakekatnya mengarahkan perilaku dan pertimbangan seseorang, tetapi ia tidak menghakimi apakah sebuah perilaku tertentu itu salah atau benar. NILAI adalah Konsepsi abstrak tentang sesuatu yang berharga dalam diri manusia mengenai apa yang dianggap baik dan buruk. NILAI SOSIAL adalah nilai yang dianut dan dianggap penting oleh suatu kelompok masyarakat.

18 Ciri-ciri Nilai Sebagai suatu bagian penting dari kebudayaan.
Suatu tindakan dianggap sah --artinya secara moral dapat diterima-- kalau harmonis dengan nilai-nilai yang disepakati dan dijunjung oleh masyarakat di mana tindakan itu dilakukan. Ketika nilai yang berlaku menyatakan bahwa kesolehan beribadah adalah sesuatu yang harus di junjung tinggi, maka bila ada orang yang malas beribadah tentu akan menjadi bahan pergunjingan. Sebaliknya, bila ada orang yang dengan ikhlas rela menyumbangkan sebagian hartanya untuk kepentingan ibadah atau rajin amal , maka ia akan dinilai sebagai orang yang pantas dihormati dan diteladani.

19 FUNGSI NILAI SOSIAL Dapat menyumbangkan seperangkat alat untuk menetapkan harga sosial dari kelompok. Dapat mengarahkan masyarakat untuk berfikir dan bertingkah laku Sebagai penentu terakhir bagi manusia dalam memenuhi peran sosialnya. Sebagai alat solidaritas. Sebagai kontrol perilaku masyarakat.

20 FUNGSI HUKUM Sebagai Instrumen Kontrol
Formal Memaksa Ancaman sanksi Berkorelasi dengan struktur organisasi negara Kekuatan hukum dan daya guna sanksinya bisa kuat dan bisa lemah

21 Macam Sanksi Restitutif Retributif

22 Sanksi Hukum = formal Hanya bisa dijatuhkan oleh badan negara yang berwenang Ditetapkan secara baku (jenis atau berat ringannya) Melalui prosedur yang baku

23 Sanksi berdasarkan hukum berbiaya mahal
Sanksi sosial yang informal berbiaya murah

24 Apa sajakah yang mempengaruhi terwujudnya social order ?


Download ppt "MANUSIA, HUKUM DAN MORAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google