Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

FILSAFAT KOPERASI DAN HUKUM POSITIF INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "FILSAFAT KOPERASI DAN HUKUM POSITIF INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 FILSAFAT KOPERASI DAN HUKUM POSITIF INDONESIA

2 APA ITU FILSAFAT ? Filsafat atau falsafah adalah pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai sebab-sebab, asas-asas, hukum, dsb, dari segala yang ada di alam semesta ataupun megenai kebenaran dan arti “adanya “ sesuatu (Kamus Umum Bahasa Indonesia) . Filsafat merupakan pemahaman tentang hakekat yang sedalamnya mengenai sesuatu.

3 FILOSOFI KOPERASI Filosofi koperasi merupakan pemahaman mengenai hakikat yang sedalam-dalamnya tentang koperasi berdasarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi. Pemahaman falsafah koperasi dapat ditelusuri dari sejarah keberdaan koperasi, unsur-unsur falsafah koperasi termasuk nilai-nilai, norma serta etika keperilakuan koperatif, yang tercakup dalam pengetahuan idiologi koperasi.

4 IDIOLOGI KOPERASI Sebagai landasan berfikir dan berkegiatan bagi orang-orang atau kelompok orang untuk mewujudkan kesejahteraannya melalui organisasi ekonomi yang didalamnya memberlakukan nilai-nilai moral

5 UNSUR-UNSUR IDIOLOGI KOPERASI
Idiologi koperasi mencakup 3 unsur yang saling berkaitan dan tidak terpisah kan satu dengan lainnya, yaitu meliputi : 1.Cita-cita dan jiwa koperasi 2.Nilai-nilai dasar koperasi 3.Etika keperilakuan koperasi

6 Cita-Cita Koperasi Merupakan bagian ideal dari koperasi, yaitu harapan-harapan kedepan dan sebagai sistem ekonomi yang berkeadilan sosial dan berperi kemanusiaan Sifat-sifat dasar koperasi sebagai kumpulan orang, maka koperasi berdasarkan pada falsafah pelayanan yang berpegang pada prinsip efisiensi yang terkait dengan prinsip identitas anggota

7 Nilai-nilai dasar koperasi
Merupakan konsep-konsep atau pengertian yang dipahami,dihayati, dan dianggap bermanfaat serta disepakati oleh sebagian besar anggota, atau masyarakat koperasi untuk dijadikan pengikat dalam berperilaku bagi kelompok koperasi

8 Menurut Sven Ake Book, nilai-nilai koperasi meliputi :
1. Ide-ide dasar dan etika dasar koperasi 2. Prinsip dasar sebagai pedoman instrumental bagi praktek berkoperasi

9 Menurut Munkner, Ide dasar atau gagasan dasar koperasi terdiri dari yaitu: 1. menolong diri sendri 2. demokrasi 3. perananmodalyang terbatas 4. ekonomi 5. kebebasan 6. keadilan 7. kemajuan sosial

10 Etika dasar koperasi meliputi:
Kejujuran Kepedulian Kemajemukan( pendekatan demokrasi) Konstuktif (percaya kepada cara cara koperasi)

11 Prinsip Dasar Koperasi
Menurut Book dan Munkner Prinsip dasar koperasi meliputi: 1 perkumpulan orang 2. tolong menolong atas dasar menolong diri sendiri 3. keanggotaan secara sukarela dan terbuka 4. kegiatan untuk melayani kebutuhan anggota 5. pengelolaan dan pengawasan yang demokrastis pada perusahaan koperasi 6 cadangan yang tidak dibagikan 7. efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (bagi kemanfaatan anggora) 8.penggunaan sumber daya yang terbatas secara ekonomi 9. partisipasi anggota dan manajemen yang demokratis 10 otonomi dalam mengorganisasikan dan mengoperasikan kegiatan bersama 11. pembagian SHU secara adil 12 pendidikan anggota

12 LANDASAN DAN ASAS KOPERASI
Landasan Koperasi Indonesia : “ Pancasila” sebagai landasan filosofi Undang-Undang Dasar sebagai landasan konstitusional Asas Koperasi : “Kekeluargaan”

13 TUJUAN KOPERASI Secara khusus :memajukan kesejahteraan anggota
Secara umum : memajukan kesejahteaan masyarakat (koperasi sebagai organisasi ekonomi kerakyatan)

14 Sebagai organisasi sosiol-ekonomi, koperasi bergerak untuk mencapai tujuannya.
Tujuan universal koperasi “mempromosikan anggota”. Dengan “meningkatkan kesejahteraan anggota”. Orientasi Koperasi Sukses koperasi harus diukur dari keberhasilannya mempromosikan anggota/meningkatkan kondisi ekonomi anggota Bila anggota merupakan unit usaha,maka koperasi bertugas memperkuat dan mengembangkan usaha anggota. . Bila anggota adalah unit komsumsi, maka koperasi bertugas meningkatkan kemampuan /kebutuhan komsumsi anggotanya

15 PRINSIP-PRINSIP KOPERASI DAN UNDANG-UNDANG KOPERASI

16 Apa Yang Diartikan Dengan Prinsip-prinsip Koperasi ?
Prinsip Koperasi adalah ide-ide yang tidak berubah-ubah ( invariable) ataupun petunjuk yang menentukan sifat-sifat/ciri-ciri penting dari suatu perkumpulan koperasi sebagi suatu bentuk organisasi yang membedakan koperasi dari bentuk-bentuk organisasi lainnya (H.Munkher).

17 PRINSIP-PRINSIP KOPERASI DAN UNDANG-UNDANG KOPERASI
DEFINISI YURIDIS KOPERASI: TUJUAN SUATU DEFINISI ADALAH UNTUK MEMBEDAKAN PENGERTIAN KOPERASI SECARA JELAS DENGAN ORGANISASI/BADAN USAHA LAINNYA DEFINISI YURIDIS KOPERASI HARUS MENCERMINKAN KARAKTERISTIK KOPERASI SESUAI PRINSIP-PRINSIP KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA KOPERASI MEMBERIKAN PELAYANANAN SECARA EFEKTIF PADA SESUAI DENGAN STATUS GANDA KEANGGOTAAN SEBAGAI PEMILIK DAN PENGGUNA JASA KOPERASI

18 Undang-undang koperasi ynag baik harus mencerminkan jati diri koperasi ( nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi) Tujuan undang-undang koperasi adalah untuk meyakinkan bahwa praktek-praktek pada kenyataannya merealisasikan prinsip-prinsip koperasi tersebut. Setiap pasal dari undang undang koperasi dirangkaikan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi .

19 HUKUM KOPERASI MENURUT HANS MUNKNER
Hukum koperasi adalah seperangkat aturan hukum yang dibuat untuk mengatur organisasi (koperasi) yang berciri kembar, yaitu: 1.Suatu perhimpunan orang-orang dengan keanggotaan berubah-ubah, menekankan pada keikutsertaan pribadi para individu yang membentuk perhimpunan itu, dan pada waktu yang bersamaan jangka waktu organisasi lebih lama dan terlepas dari perubahan keanggotannya, 2.Suatu badan usaha yang secara ekonomis dan efisien dapat berkompetisi dengan perusahaan badan usaha lainnya, pada waktu yang bersamaan harus dikelola sedemikian rupa, sehingga tujuan koperasi dapat tercapai untuk memenuhi kebutuhan anggotanya oleh para pengurus.

20 Struktur organisasi dasar suatu perkumpulan koperasi ditentukan oleh watak ganda sebagai suatu kesatuan sosial dan ekonomi; suatu kelompok orang-orang (perkumpulan) dan suatu perusahaan dengan tujuan khusus yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota

21 ADA 3 HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM KOPERASI
1, KOPERASI HARUSLAH MENGIKUTI PRINSIP PRINSIP YANG TELAH DIRUMUSKAN DALAM UU PeRKOPERASIAN DAN ICA 2, KEGIATAN KOPERASI ADALAH MENJALANKAN USAHA DAN ANGGOTANYA ADALAH SEBAGAI PEMILIK DAN SEBAGAI PENGGUNA JASA PELAYANAN/PELANGGAN 3, KOPERASI AKAN TUMBUH MENJADI KUAT , SEHAT,MANDIRI DAN TANGGUH BILA KEBIJAKAn PERKOPERASIAN BERPIJAK PADA NILAI NILAI KOPERASI, SISTEM EKONOMI KERAKYATAN AKAN TERWUJUD BILA MELIBATKAN ,MENGUATKAN DAN MENGEMBANGKAN KOPERASI (ORIENTASI UU N0 17/2012 )

22 SIFAT-SIFAT DASAR KOPERASI
1. Falsafah Pelayanan Koperasi harus berangkat dari anggapan bahwa “ langganan itu adalah pemiliknya” sendiri 2. Setiap Kebijaksanaan atau pembebanan pada pelayanan Koperasi akan selalu dinilai akibatnya oleh para Pelanggan 3.Dasar Penetapan Biaya pada Pelayanan itu adalah Anggota 4. Orang-orang berkoperasi ingin meningkatkan kemajuan ekonomi dan kesejahteraan nya dari usaha yang langsung dilakukannya sendiri

23 UNDANG-UNDANG KOPERASI HARUS MENGGAMBARKAN KARAKTERISTIK KOPERASI
Karakteristik perhimpunan koperasi: 1. Suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dan keanggotaan yang berubah-ubah 2.Tujuan kumpulan dan tujuan setiap anggota untuk memenuhi kebutuhan bersama atas dasar saling menolong 3. Sarana untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan mendirikan suatu usaha bersama (usaha koperasi) 4. tujuan utama usaha adalah menyelenggarakan jasa untuk peningkatan ekonomi anggotanya dan peningkatan ekonomi usaha anggota atau rumah tangga anggota

24 Definisi Koperasi menurut INTERNATIONAL COOPERATIVE ALLIANCE)
ICA KOPERASI ADALAH PERKUMPULAN OTONOM DARI ORANG-ORANG YANG BERSATU SECARA SUKARELA UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN-KEBUTUHAN DAN ASPIRASI-ASPIRASI EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA BERSAMA MELALUI PERUSAHAAN YANG DIMILIKI BERSAMA DAN DIKENDALIKAN SECARA DEMOKRATIS. UU NO. 25 Tahun 1992 KOPERASI ADALAH BADAN USAHA YANG BERANGGOTAKAN ORANG SEORANG ATAU BADAN HUKUM KOPERASI DENGAN MELANDASKAN KEGIATANNYA BERDASARKAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI, SEKALIGUS SEBAGAI GERAKAN EKONOMI RAKYAT YANG BERDASAR ATAS AZAS KEKELUARGAAN.

25 Definisi Koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992Tentang Perkoperasian
KOPERASI ADALAH BADAN USAHA YANG BERANGGOTAKAN ORANG SEORANG ATAU BADAN HUKUM KOPERASI DENGAN MELANDASKAN KEGIATANNYA BERDASARKAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI, SEKALIGUS SEBAGAI GERAKAN EKONOMI RAKYAT YANG BERDASAR ATAS AZAS KEKELUARGAAN.( PASAL 1 AYAT 1)

26 Definisi Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012Tentang Perkoperasian
(Pasal 1 ayat (1) UU No.17 Tahun 2012: “Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi”.

27 Karakteristik umum Koperasi (Pengertian aspek Nominalis dari A.Hannel)
Merupakan perkumpulan yang mempunyai kepentingan yang sama (Kelompok Koperasi) 2. Tujuan Perkumpulan maupun tujuan setiap individu/anggota adalah untuk memenuhi kebutuhan bersama dengan tindakan bersama yang didasarkan pada saling menolong.(Prinsip Swadaya) 3. Sarana untuk mencapai tujuan adalah mendirikan suatu usaha bersama (perusahaan Koperasi) 4.Tujuan usaha adalah menyelenggarakan jasa/barang untuk peningkatan ekonomi Anggota Kelompok ( lebih tepatnya peningkatan situasi ekonomi usaha/ rumah tangga Anggota (PromosiAnggota)

28 Karakteristik Kopersi
Menurut Munkner SUATU KUMPULAN ORANG-ORANG DENGAN SEKURANG- KURANGNYA MEMPUNYAI SATU KEPENTINGAN YANG SAMA DAN DENGAN KEANGGOTAAN YANG BERUBAH- UBAH 2. TUJUAN KUMPULAN DAN TUJUAN SETIAP INDIVIDU ANGGOTA ADALAH MEMENUHI KEBUTUHAN BERSAM DENGAN TINDAKAN BERSAMA YANG DIADARKAN PADA SALIN MENOLONG 3. SARANA UNTUK MENCAPAI TUJUAN INI ADALAH DENGAN MENDIRIKAN SUATU USAHABERSAMA (USAHA KOPERASI) 4. TUJUANUTAMA USAHA INI ADALAH, MENYELENGGARAKAN JASA SEBAGAI PENUNJANG UNTUK MENINGKATKAN KEGIATAN EKONOMI ANGGOTANYA

29 Unsur Koperasi Indonesia
Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise) Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi “ Koperasi Indonesia adalah”gerakan ekonomi rakyat” Koperasi Indonesia “berasaskan kekeluargaan”

30 Apa yang Menjadi Komponen Dalam Jatidiri Koperasi dan Bagaimana implementasinya ?

31 3 ( Tiga ) Komponen Jatidiri Koperasi
1. Organisasi Koperasi 2. Nilai-nilai Koperasi 3. Prinsip-prinsip Koperasi

32 Organisasi Koperasi Menjelaskan pengertian umum koperasi Nilai-nilai Koperasi Memuat faktor-faktor nilai (value) yang melandasi pertimbangan pengambilan keputusan dalam organisasi koperasi Prinsip-prinsip koperasi sebagai penjabaran nilai-nilai koperasi Memuat acuan dasar, yang perlu dipenuhi sebagai ciri dari organisasi koperasi, dan sekaligus menjadi dasar pengembangan kegiatan koperasi bersangkutan

33 Nilai-nilai Koperasi Terdiri dari dua bagian : a. Nilai-nilai organisasi meliputi : menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokratis, keterbukaan, persamaan,keadilan dan kesetiakawanan. b. Nilai- nilai etis meliputi: kejujuran, tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain;

34 Apa Muatan Komponen”Nilai-Nilai” Koperasi?
Uraian Nilai-Nilai Koperasi mencakup faktor-faktor: menolong diri sendiri tanggung jawab sendiri demokrasi persamaan keadilan kesetiakawanan

35 Pentingnya ditanamkan nilai-nilai etika dalam organsasi yang meliputi :
kejujuran keterbukaan tanggung jawab sosial kepedulian pada orang lain

36 Penjabaran “Nilai-Nilai” Koperasi
Menolong Diri Sendiri -Anggota memenuhi kewajiban secara tertib - Anggota selalu meningkatkan partisipasi ekonominya Tanggung Jawab Sendiri - Anggota tertib menghadirpertemuan/RAT - Anggota mendukung secara konstruktif kebutuhan kolektif

37 - Aplikasi dalam bentuk pengendalian (one man one vote)
Demokrasi - Aplikasi dalam bentuk pengendalian (one man one vote) - Konstuktif dalam pertemuan dan mengutamakan kebersamaan Keadilan - Pengurus mengatur balasjasa bagi anggota secara proposional berdasar transaksi bisnis dengan koperasinya Diklat dan Imformasi - Penyisihan danauntukpendidikan anggota - Keterbukaan imformasi bagi anggota

38 PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip Koperasi adalah merupakan ide-ide /petunjuk yang menentukan sifat-sifat/ ciri-ciri penting suatu perkumpulan koperasi sebagai bentuk organisasi yang membedakan koperasi dari bentuk-bentuk organisasi lainnya.

39 Prinsip-prinsip Koperasi (sebagai penjabaran nilai-nilai koperasi menurut ICA )
Keanggotaan sukarela dan terbuka; Pengendalian oleh anggota secara demokratis; Partisipasi ekonomi anggota; Otonomi dan kebebasan; Pendidikan, pelatihan dan informasi; Kerjasama diantara Koperasi; Kepedulian terhadap komunitas.

40 PRINSIP-PRINSIP KOPERASI (UU no 17/2012 psl 6)
d.Koperasi merupakan Badan Usaha Swadaya yang otonomi dan independen c. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi b. Pengawasan Oleh Anggota diselenggarakan secara Demokratis a.Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka. 1. KOPERASI MELAKSANAKAN PRINSIP KOPERASI YANG MELIPUTI :

41 Lanjutan..... e.Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, pengawas ,Pengurus dan Karyawan serta memberikan informasi tentang jati diri Kegiatan dan Kemanfaatan Koperasi. f. Koperasi melayani Anggota secara prima dan memperkuat Gerakan koperasi dengan bekerjasama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal ,nasional,Regional dan internasional

42 Lanjutan..... g.Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan Masyarakat melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota. 2. PRINSIP KOPERASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT 1: Menjadi sumber Inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan Organisasi dan Kegiatan Usaha sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.

43 KOMPONEN JATI DIRI KOPERASI
DEFINISI KOPERASI NILAI NILAI KOPERASI PRINSIP-PRINSIP KOPERASI MENJELASKAN PENGERTIAN UMUM KOPERASI. Memuat Faktor faktor nilai yang melandasi pertimbangan pengambilan keputusan dalam organisasi koperasi SEBAGAI PENJABARAN DARI NILAI-NILAI KOPERASI DEFINISI SECARA NORMATIF ;UU RI no25/ dan UURI no 17/ tentang Perkoperasian. Memuat Acuan Dasar yang perlu dipenuhi sebagai ciri dari bentuk Organisasi Koperasi sekaligus menjadi Dasar Pengembangan Kegiatan Usaha Koperasi SECARA NOMINALIS

44 Mengapa Jatidiri Koperasi Penting Dalam Perundang-undangan Koperasi ?
Suatu undang-undang koperasi di dalam ketentuan pasal-pasalnya harus sejalan dengan prinsip-prinsip koperasi yang dijadikan sebagai dasar penyusunannya Jatidiri koperasi menunjuk pada fokus kegiatan utama koperasi yaitu melayani anggota sebagi pendiri dan sekaligus sebagai pemilik yang tercermin dalam perundang-undangan koperasi Untuk menetapkan mekanisme dan sistem prosedur yang berlaku dalam koperasi serta dalam pengambilan keputusan yang sesuai dengan sifat member based organization Menjaga eksistensi koperasi dalam perkembangannya baik internal maupun lingkungan ekternal koperasi

45 BAGAIMANA PRINSIP-PRINSIP KOPERSI MEMPENGARUHI UNDANG-UNDAN KOPERASI
1. Prinsip identitas dan “selfhelp” Anggota harus menyadari peran ganda mereka sebagai pemilik, sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi, serta swadaya/ kemandirian saling membantu untuk peningkatan (mempromosikan ) kebutuhan anggotanya. Dalam undang-undang koperasi penekanan hal tersebut dengan meningkatkan partisipasi anggota dalam pemenuhan hak dan kewajibannya baik sebagai pemilik maupun sebagi pengguna jasa.(kontribusi modal, pengambilan keputusan dalam rapat anggota, pengawasan dan menanggung resiko).

46 Prinsip –prinsip Koperasi dan Implementasinya
No Prinsip –Prinsip Koperasi Implementasinya 1 Keanggotaan Sukarela dan Terbuka Terbuka bagi setiap orang, sepanjang memenuhi ketentuan. 2 Pengendalian oleh Anggota secara demokratis. Anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan. Anggota koperasi (koperasi) primer mempunyai hak suara yang sama. 3 Partisipasi Ekonomi Anggota Kontribusi modal dalam membangun koperasi. Sebagian dari modal merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota menerima kompensasi yang terbatas terhadap modal. Sebagian surplus (SHU) disisihkan dalam bentuk dana cadangan untuk pengembangan koperasi dan sebagian dibagikan kpd anggota sesuai transaksi dengan koperasi. Dan lainnya digunakan untuk kegiatan yang disetujui anggota.

47 Prinsip –prinsip Koperasi(lanjutan)
No Prinsip –Prinsip Koperasi Implementasinya 4 Otonomi dan Kebebasan Menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggotanya. Koperasi dapat bekerjasama dengan pihak-pihak lain. 5 Pendidikan, Pelatihan dan Informasi Untuk memajukan koperasi pelatihan , pendidikan kepada seluruh sumberdaya manusia koperasi.( anggota, pengurus, pengawas, karyawan) 6 Kerjasama diantara Koperasi Kerjasama secara lokal, nasional,regional dan internasional, akan memperkuat gerakan koperasi dan koperasi dapat memberikan pelayanan yang efektif bagi anggota-anggota. 7 Kepedulian terhadap komunitas Melalui kebijakan yang disetujui para anggota, koperasi-koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dan komunitas-komunitas mereka.

48 Gagasan , Prinsip-prinsip dan Praktek Koperasi
Gagasan umum Prinsip Koperasi Praktek koperasi Menolong diri sendiri Solidaritas Saling bantu membantu melalui suatu perhimpunan atau swadaya berdasarkan solidaritas (kerjasama antara masing-masing pribadi orang) Dibentuknya perhimpunan koperasi di tingkat daerah, nasional dan internasional. Kerjasama antar koperasi. Bantuan dari luar, jika ada hanya bersifat sementara dan hanya bermaksud untuk membangun dan mengembangkan semangat kebersamaan/swadaya. Pelayanan kepada anggota (peningkatan anggota-anggota melalui usaha pelayanan koperasi dan anggota-anggotanya) Menggunakan nama koperasi untuk maksud dan tujuan mengutamakan keperluan anggota. Penetapan kebijaksanaan oleh para anggota atau wakil yang dipilih oleh mereka. Pelayanan atas dasar mendekati biaya

49 Gagasan umum Prinsip Koperasi Praktek koperasi Menolong diri sendiri Solidaritas Identitas Pemilik bersama dan konsumen usaha koperasi Dibatasinya transaksi terhadap yang bukan anggota. Dibutuhkan partisipasi setiap anggota dalam bidang keuangan secara perorangan. Hanya anggota yang dapat dipilih menjadi anggota pengurus. Simpanan ( saham ) hanya atas nama anggota. Demokrasi Management dan pengawasan secara Demokratis dari perkumpulan koperasi secara keseluruhan dan dari usaha koperasi. Kedudukan yang sama dari para anggota. Setiap orang masing-masing mempunyai satu suara,. Pengambilan keputusan dengan dasar musyawarah mufakat dan suara terbanyak. Rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi. Partisipasi para anggota secara langsung atau tidak langsung dalam pengawasan koperasi.

50 Pekerjaan dilakukan oleh staf yang terdidikdan atau terlatih.
Gagasan umum Prinsip Koperasi Praktek koperasi Ekonomi Efisiensi Ekonomi perusahaan koperasi diukur dengan akibatnya untuk peningkatan anggota ( jangka panjang dan jangka pendek ). Diterapkan metode-metode administrasi modern dan management perusahaan bisnis. Penetapan kebijaksanan ( policy making )oleh para anggota atau wakil-wakil yang dipilih. Manajemen-diserahkan dalam tangan tenaga-tenaga yang terpilih dan bekerja penuh seharian ( full time )dan dengan menerima gaji . Pekerjaan dilakukan oleh staf yang terdidikdan atau terlatih. Penyediaan untuk alat-alat finansial yang memadai. Luas bidang usaha yang cukup. Transaksi-transaksi pelengkap bukan anggota, jika perlu.

51 Perkumpulan sukarela ( keanggotaan sukarela )
Gagasan umum Prinsip Koperasi Praktek koperasi Kebebasan Perkumpulan sukarela ( keanggotaan sukarela ) Tidak ada hubungan yang dipaksakan. Tidak ada pembatasan yang dibuat-buat.mengenai hak untuk keluar dari koperasi. Otonomi dalam menentukan sasaran, membuat keputusan management Hak anggota untuk membuat dan memperbaiki anggaran dasar yang ada. Hak anggota untuk melakukan transaksi bisnis bersama menurut kebijaksanaan yang diputuskan dalam AD/ART maupun dalam rapat anggota.

52 Imbalan terbatas terhadap modal yang diivestasikan.
Gagasan umum Prinsip Koperasi Praktek koperasi Keadilan Distribusi hasil-hasil usaha secara Adil dan Wajar. Distribusi hasil-hasil yang timbul dari operasi usaha koperasi, secara adil dan wajar. Imbalan terbatas terhadap modal yang diivestasikan. Deviden atau bunga terbatas terhadap modal yang disetor. SHU sebanding dengan transaksi-transaksi dengan usaha koperasi dengan anggota Altruisme Keanggotaan Terbuka Tidak ada pembatasan yang dibuat-buat untuk penerimaan anggota-anggota baru. Tidak ada diskriminasi terhadap semua orang sehubungan dengan agama, suku atau pun kepercayaan politik. Status sama bagi angota lama maupun baru.

53 Dana cadangan yang tidak bisa dibagi ( sebagai modal sosial )
Gagasan umum Prinsip Koperasi Praktek koperasi Altruisme Dana cadangan yang tidak bisa dibagi ( sebagai modal sosial ) Tidak ada klaim oleh seorang anggota terhadap dana cadangan. Tidak ada distribusi dana yang tidak di-klaim, setelah likuidasi suatu perkumpulan, di antara anggota-anggotanya Kemajuan sosial.melalui pendidikan Pembangunan Pendidikan Pendidikan dan pelatihan dalam koperasi sebagai bagian dari struktur organisasinya. Ketentuan untuk dapat mengalokasikan suatu persentase tertentu dari sisa hasil usaha ke dalam dana pendidikan. Disyaratkannya suatu standar pendidikan minimum bagi calon anggota baru.

54 Penerapan Prinsip-Prinsip Koperasi pada Beberapa Jenis Koperasi
Koperasi Konsumen:prinsip pendidikan harus terintegrasi dalam marketing, Koperasi Kredit : harus betul-betul untuk perlindungan anggota; Koperasi Produsen:( Koperta, Kop. Perikanan, Kop.Kehutanan, dsb,),perlu kesadaran dalampengembangan usaha anggota. Koperasi Pekerja: perlu dipertegas dalam kekompakan,

55 Prinsip Identitas Ganda Anggota
Anggota adalah pemilik (owner) dan sekaligus sebagai pengguna/pelanggan (User) bagi koperasi Kedudukan Anggota sebagai Pengguna dalam Koperasi. Jenis Koperasi Kedudukan Anggota Koperasi konsumen Koperasi Produsen Koperasi Produksi Koperasi Simpan Pinjam Pelanggan/Pembeli barang & jasa konsumsi Pembeli bahan (input) & penjual produk (output) Pekerja Koperasi Penyimpan dan Peminjam

56 PERAN GANDA ANGGOTA KOPERASI
SBG. PENGGUNA JASA SEBAGAI PEMILIK Memanfaatkan Pelayanan Koperasi Partisipasi dalam memberli barang/jasa kebutuhan komsumsi(kopKonsumen) Partisipasi dalam memanfaatkan jasa simpanan dan pinjaman (Kop. Simpan Pinjam) Partipasi dalam pembelian bahan baku dan input lainnya untuk kebutuhan produksi anggota (Kop produsen/kop pengadaan) Partisipasi dalam menjual hasil produksi atau output produksi(kop produsen /kop pemasaran Partisipasi dalam kontribusi modal/membiayai Koperasi (S. Pokok , S. Wajib , S. Sukarela,dll) Partisipasi dalam Pengambilan Keputusan Partisipasi dalam pengawasan Partisipasi dalam menanggung resiko

57 Karakteristik Koperasi
Dibentuk oleh sekelompok individu yang paling sedikit memiliki satu kepentingan atautujuan ekonomi yang sama ( disebut “ kelompok koperasi”). Atas dasar kekuatan dan kemampuan sendiri, kelompok bermaksud meraih keadaan ekonomi yang lebih baik (disebut “self-helf”). Sebagai alat untuk mencapai keadaan yang lebih baik, dibentuklah perusahaan yang didirikan, dimodali/dibiayai, dikelola,diawasi dan dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya(disebut”perusahaan koperasi”). Tugas pokok perusahaan koperasi adalh menyelenggarakan pelayanan-pelayanan barang/jasa dalam rangka menunjang perbaikan ekonomi rumah tangga anggota ( disebut”promosianggota”).

58 Orientasi Koperasi Sebagai organisasi sosiol-ekonomi, koperasi bergerak untuk mencapai tujuannya. Tujuan universal koperasi “mempromosikan anggota”. Di Indonesia diterjemahkan menjadi “meningkatkan kesejahteraan anggota”. Sukses koperasi harus diukur dari keberhasilannya dalam mempromosikan anggota/meningkatkan kondisi ekonomi anggota/perbaikan ekonomi anggota. Bila anggota merupakan unit usaha,maka koperasi bertugas memperkuat dan mengembangkan usaha anggota. Bila anggota adalah unit komsumsi, Maka koperasi bertugas meningkatkan kemampuan komsumsi anggota

59 Koperasi dibentuk bukan untuk mengejar keuntungan bagi perusahaan koperasi sendiri, melainkan diberi tugas melayani anggotanya, agar anggotanya meraih keuntungan yang lebih baik. Keberhasilan perusahaan kapitalistik diukur dari kemampuan meraih laba, perusahaan Koperasi diukur dari kemampuannya memperbaiki kondisi ekonomi rumah tangga para anggotanya.

60 Filsafat hukum Menurt Soedjono Dirdjosisworo Menurut Soetikno
Fisafat hukum mencari hakikat dari pada hukum yang menyelidiki kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai-nilai Menurt Soedjono Dirdjosisworo Filsafat hukum penghayatan kefisafatan yang dianut orang atau masyarakat atau negara tentang hakikat ciri-ciri serta landasan berlakunya hukum

61 Menurut Mahadi Filsafat hukum adalah falsafah tentang hukum,falsafah tentang segala sesuatu di bidang hukum secara mendalam sampai keakar-akarnya secara sistimatis pendirian atau penghayatan kefilsaftan yang dianut

62 Menurut Utrecht Filsafat hukum memberi jawaban atas pertanyaan seperti; Apakah hukum itu sebenarnya? (persoalan adanya dan tujuan hukum), Apakah sebabnya maka kita mentaati hukum ? ( persoalan berlakunya hukum). Apakah keadilan yang menjadi ukuran untuk baik buruknya hukum itu ? (persoalan keadilan hukum).Inilah pertanyaan pertanyaan yang sebenarnya dijawab oleh ilmu hukum.

63 Filsafat hukum mencoba memberi dasar kekuatan mengikat dari hukum yaitu apakah ditaatinya hukum itu, karena hukum itu dibentuk oleh pejabat yang berwenang atau memang masyarakat mengikutinya karena hukum tersebut sebagai suatu hukum yang hidup didalam masyarakat.

64

65 Peranan Hukum Pemeliharaan ketertiban dan kepastian hukum
Pembagian hak dan kewajiban di antara anggota masyarakat Distributor wewenang untuk mengambil keputusan dalam masalah publik Pelerai perselisihan-perselisihan

66 Faktor-faktor yang mendukung berfungsinya hukum secara efektif antara lain dapat dilihat dari :
Kaidah hukum atas peraturan itu sendiri Petugas yang menjalankan atau yang menetapkan Fasilitas yang diharapkan akan dapat mendukung pelaksanaan kaidah hukum Kesadaran hukum warga masyarakat.

67 Fungsi hukum sebagai “social engineering” dan “agent development”

68 Menurut Soerjono Soekanto ;
Dalam penerapan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui berfungsi atau tidaknya kaidah hukum atau peraturan dapat dilihat dari: Apakah peraturan yang ada mengenai bidang-bidang kehidupan tertentu cukup sistematis dan jelas Apakah peraturan yang ada mengenai bidang-bidang kehidupan tertentu cukup sinkron, artinya secara hirarki dan horizontal tidak ada pertentangan? Apakah secara kuantitatif dan kualitatif peraturan yang mengatur bidang kehidupan tertentu telah cukup memadai. Apakah penerbitan peraturan-peraturan tertentu adalah sesuai dengan persyaratan yuridis yang ada?

69 Menurut Ismail Saleh: Berperannya hukum dalam kehidupan masyarakat akan meningkatkan wibawa hukum sebagai perwujudan nyata dari konfigurasi yang serasi dan seimbang dan setiap unsur hukum yang berakar dari kesadaran serta ketaatan terhadap hukum sehingga dapat melahirkan suasana aman, tertib dan berintikan keadilan.

70 Positivitas Hukum “Positivitas” kaidah hukum adalah ditetapkannya kaidah hukum dalam sebuah aturan hukum oleh pengemban kewenangan hukum oleh yang berwenang(bevoegde rechtsautoriteit), aturan hukum ini disebut “aturan hukum positif “ Hukum positif merupakan terjemahan dari “ ius positum”( hukum yang ditetapkan)

71 Kedudukan Hukum Koperasi Dalam Tata Hukum /H.Positif
Menurut Munkner Hukum Koperasi adalah seperangkat aturan hukum yang dibuat untuk mengatur organisasi khusus /khas yang berciri kembar, yaitu : a. Suatu perhimpunan orang-orang dengan keanggotaan berubah-ubah, dengan menekankan pada keikutsertaan pribadi para indiviudu yang membentuk himpunan tersebut, tetapi pada waktu yang bersamaan dengan pola organisasi yang juga, meperkenankan perhimpunan tersebut hidup selama jangka waktu yang lebih lama terlepas dari perubahan keanggotaannya, dan

72 b. Suatu badan usaha yang harus terus menerus secara ekonomis dan efisiensi untuk dapat berkompetensi dengan badan usaha lainnya, tetapi pada waktu yang bersamaan harus dikelola sedemikian rupa, sehingga tujuan khusus koperasi memajukan anggota secara efektif dipatuhi oleh para pengurus/pengelola koperasi sebagai pedoman pokok bagi penetapan kebijakan

73 Dasar pembentukan hukum positif Indonesia
Dasar tertib hukum Undang-Undang No.10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah menjadi UU No.2 Tahun 2011 sebagai berikut; 1. UUD RI 1945 2. Undang-Undang/Perpu 3. Peraturan Pemerintah 4 Peraturan Presiden 5. Peraturan Daerah

74 Sejalan dengan teori yang dikemukan oleh Hans Kelsen tentang ‘Stufen Theori” tentang ketentuan urutan perundang-undangan diatur berdasarkan urutan yang membentuk struktur piramida, artinya peraturan hukum positif harus dibuat dari atas secara bertingkat “grundnorm” ke bawah yaitu dari hirakhi tersebut tercermin adanya kekuasaan pada suatu badan untuk membuat hukum yang secara kontinue/estafet berdasarkan tingkata pandelegasian dari atas kebawah Kesimpulan, hukum positif harus merupakan mata rantai yang tersusun secara piramida mulai dari Supra srtukturnya (nilai dasar), adanya Infra Strukutur ( Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Perda) dan ada instrumennya ( pengaturan pelaksananya)

75 Prinsip-prinsip kopersi dan perundang-undang koperasi
Prinsip-prinsip Koperasi adalah merupakan ide-ide /petunjuk yang menentukan sifat-sifat/ ciri-ciri penting suatu perkumpulan koperasi sebagai bentuk organisasi yang membedakan koperasi dari bentuk-bentuk organisasi lainnya. Suatu undang-undang koperasi di dalam ketentuan pasal-pasalnya harus sejalan dengan prinsip-prinsip koperasi yang dijadikan sebagai dasar.penyusunan

76 Definisi yuridis koperasi
Tujuan pendefinisian koperasi dalam undang-undang koperasi adalah untuk membedakan perkumpulam koperasi secara jelas dari organiasasi lainnya dan untuk mengaris bawahi karakteristik koperasi Pembuat undang-undang harus menganalisa sistem prinsip-prinsip koperasi dan menyeleksi unsur-unsur yang penting untuk struktur organisasi koperasi tsb. Struktur organisasi koperasi ditentukan oleh watak ganda koperasi sebagai kesatuan sosial dan ekonomi suatu kelompok orang (perkumpulan dan sebagai suatu perusahaan.

77 Perkembangan Peraturan Perundang-undangan Koperasi Indonesia
Staatsblad Tahun 1915 No 431. Verordening op de Cooperative ( Koninkljk Besluit 7 April Peraturan perkumpulan koperasi inimerupakan salinan dari peraturan perkumpulan koperasi di negeri Belanda tahun 1876, sehingga peraturan ini tidak bermanfaat dan tidak sesuai dengan kondisi di Indonesia. Saatsblad Tahun 1933 No 108. Algemene Regeling op de Cooperative Verenegingen ( Stb ). Peraturan initidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia karena merupakan konkordan dengan peraturan koperasi di negeri Belanda tahun 1925,sehingga tidak sesuai dengan kondisi di Indonesia danmengakibatkan koperasi mengalami kemunduran.

78 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1942, dikeluarkan pada saat pendudukan Jepang. Pada saat itu perkembangan koperasi mengalami kehancuran, orang yang mendirikan perkumpulan termasuk koperasi harus terlebih dahulu mendapat izin dari pembesar setempat (Suchukan Residen). Pemerintah Jepang mendirikan Kumiai, sebenarnya bukan koperasi, akan tetapi sebagai alat untuk keperluan mengumpulkan bahan untuk peperangan sehingga saat itu semangat berkoperasi semakin mundur, karena menyimpang dari tujuan dan fungsi koperasi. Staatblad Tahun 1948 No 179, yang dikeluarkan oleh pemerintah Federal Belanda Regeling Cooperative Verenegingen 1949 ( Stb ), yang berlaku bagi golongan Bumi Putra. Peraturan ini disahkandi Jakarta, pada tanggal 7 Juli 1949 dan diundangkan tanggal 15 Juli1949. Undang-Undang Perkumpulan Koperasi Nomor 79 tahun Dikeluarkan pada tanggal 27 Oktober1958. Pemerintah juga mengeluarkan peraturan pelaksanaanya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1959 Tentang Perkembangan Gerakan Koperasi.

79 Undang-Undang Perkumpulan Koperasi Nomor 14 tahun 1965
Undang-Undang Perkumpulan Koperasi Nomor 14 tahun Undang- undang ini diundangkan pada tanggal 2 Agustus 1965, bersamaan dengan dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi II di Jakarta. Undang-undang ini bersifat politik dan dalam kenyataanya tidak pernah berlaku seara efektif. Undang-Undang Perkumpulan Koperasi Nomor 12 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Undang- undang ini diundangkan pada tanggal 18 Desember Undang-undang ini meletakkan dasar pola pemikiran ekonomi bagi gerakan koperasi dan memberikan peluang yang luas bagi koperasi. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Undang- undang ini diundangkan pada tanggal 21 Oktober 1992, dibuat untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan.

80 Perbandingan Sistem-Sistem Ekonomi
Negara- Negara Ideologi/ Ajaran Faktor Dominan Sektor-Sektor Ket Barat-Kapitalis Kapitalisme Swasta Pemerintah Swasta Sosialis Sosialisme Pemerintah Pemerintah, Koperasi, Swasta Komunis Komunisme Pemerintah Koperasi Indonesia Koperativisme (Sosial Ek.Pancasila Sosial Ekonomi Kerakyatan Koperasi Sebagai Sistem Koperasi, Seabgai bagian sistem Perekonomian Nasional berdasar UUD Pasal 33

81 ETIKA KEPERILAKUAN KOPERASI
Ciri Perilaku kooperatif : a. Kepedulian sosial b. Sikap percaya diri c. Sikap kebersamaan Berinteraksi secara harmoni; Bekerja secara terbuka (transparan); Bersatu dalam transaksi (efisiensi); Berorientasi pada potensi yang pasti , yaitu anggota.

82 Perilaku anggota koperasi

83 Perilaku Pengurus Pengurus pada prinsipnya adalah anggota
Tugas utama pengurus menjalankan organisasi sesuai prinsip-prinsip koperasi (tranparansi manjemen) dan efisien usaha.

84 Perilaku Pengawas Melakukan pengaeasanjalannya organisasidan usahakopearsi agar harmoni-transparansi-efisiensi dan kepastian usaha.dapat benar-benar terpeliharadanmeningakat. Menilai perilaku pengurus sudah sesuai denga nilai etika ,prinsip-prinsipkoperasi dalaminteraksinya dengan anggota, dengan koperasi sekunder, ,karyawan mayupun lingkunganmakro.

85 PELAYANAN KEPADA ANGGOTA
Kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh badan usaha koperasi ditujukan pada pemberian pelayanan anggota untuk meningkatkan usaha dan rumah tangga anggotanya, transaksi anggota dengan koperasi harus diatur secara jelas, dilakukan atas dasar saling menguntungkan, atas dasar kepercayaan dan efisiensi pelayanan terhadap anggota harus benar-benar diperhatikan oleh pengurus koperasi.

86 Perilaku Pembina Pembina ( pemerintah, organiasai gerakan koperasi,LSM yang peduli pada koperasi) harus memahami karakter koperasi (jatidiri koperasi dalam pengelolaan koperasi. Mengayomi, memotivasi dan memfasiltasi agar koperasi tumbuh dan berkembang. Sikap sabar, karena koperasi pada dasarnya merupakan proses perubahan nilai-nilai budaya yang membutuhan waktu dalam pengembanganya.

87 SEKIAN TERIMA KASIH


Download ppt "FILSAFAT KOPERASI DAN HUKUM POSITIF INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google