Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMBINAAN KEPALA TATA USAHA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMBINAAN KEPALA TATA USAHA"— Transcript presentasi:

1 PEMBINAAN KEPALA TATA USAHA
Jum’at, 10 April 2015

2 Latar Belakang Kegiatan
Pada hari Senin, dilakukan rakor terbatas dengan kepala TU. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rakor sebelumnya. Beberapa kesimpulan dari rakor adalah sebagai berikut :

3 Arahan Kabid Pendidikan Madrasah
Rakor dan diskusi ini penting dan perlu dilanjutkan di masa mendatang Permendiknas nomor 24 tahun 2008, ttg Standar Administrasi Sekolah/Madrasah, mengatur hal-hal terkait dengan Kepala Tata Usaha dll. Regulasi ini kita jadikan acuan (sejauh kita belum melakukan pengaturan secara spesifik) Kompetensi kepala TU : kepribadian, sosial, teknis (terkait dengan SKP), manajerial,

4 BOS DAN PROBLEMATIKANYA
Juknis penggunaan uang bos untuk madrasah negeri tidak luwes ; Mengapa BOS tidak boleh untuk membayar honor GTT dan PTT Bolehkah honor melebihir 20% (sudah diusulkan tapi blm ada respon) Juknis memang tidak luwes baik di negeri maupun swasta. Asumsinya, di madrasah negeri sudah tidak ada GTT/PTT sejak dilarang mulai th 2005 berdasar PP 48 th Kenyatannya, selama beberapa tahun tidak ada pengangkatan pegawai. MAN, BOS tidak boleh utk GTT/PTT, hanya boleh untuk membayar ekstrakurikuler maksimal 20%. MTsN masih boleh untuk GTT dan honor Ekskul maksimal 20%. Boleh lebih jika ada izin dari Kemenag Kab/Kota.

5 Masalah belanja modal...kenapa di buku petunjuk bisa (misalnya untuk beli komputer, LCD dll) tapi kenyataannya tidak bisa. Belanja modal di juknis tidak cocok dengan kebijakan di DJPB/KPPN. Dalam juknis BOS kalau lebih 300rb tidak masuk belanja modal. Sementara dalam aturan keuangan/DIPA, harus masuk belanja modal. Ini sudah diakomodir dan sudah disampaikan ke pusat sebagai masukan. Perlu cek regulasi Perpres tentang pengadaan barang/jasa. Problemnya, dengan akun 52, dalam kasus buku, status buku dihibahkan ke siswa. Tidak termasuk belanja modal

6 Juknis pencairan bos agak sulit di jalankan Karena terbentur aturan dari KPPN dimana bila proses dilakukan dengan GU atau TUP, nominal sudah di tentukan. Bagaimana kalau disiasati dgn scedul pelaksanaan tri wulan saja, tidak tahab 1 dan 2 Regulasinya memang demikian, bahkan untuk madrasah swasta berlaku hal yang sama.

7 Bolehkah BOS mendanai konsumsi ujian nasional
Dalam juknis BOS tidak diperblehkan. Tapi dibolehkan “belanja kebutuhan sehari2”. Kebutuhan konsumsi ujian dapat dititipkan pada belanja ini. Adanya efisiensi trasport kemarin, berdampak pada pengurangan aktifitas siswa untuk kompetisi, bagaimana solusinya untuk mendukung prestasi siswa? Transport kompetisi atas nama siswa, baik untuk anak maupun pendamping, boleh didanai dari BOS. Untuk kegiatan yg tidak terkait dengan peringatan dan ulang tahun. Maka, dalam SPJ agar tidak mencantumkan bunyi kegiatan yang berkaitan dengan perigatan, misalnya “dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan”. Iuran tidak boleh, tapi boleh untuk biaya kegiatan. Misalnya “kegiatan KKG/MGMP”. Jangan mencantumkan iuran. Konsumsi pembinaan siswa dibolehkan.

8 Honor bagi GTT yang sudah sertifikasi
Untuk honor guru ekstra, dokumennya cukup dengan daftar hadir atau semacam RPP dll Dengan SPJ keuangan dan jadwal kegiatan. Tidak perlu RPP. Honor bagi GTT yang sudah sertifikasi Boleh diberikan honor khusus kelebihan 24 JTM. Tidak ada standar honor GTT. Yang membayar adalah satminkal guru terkait. Termasuk yang sudah PPG atau PLPG namun belum menerima TPG.

9 UAMBN Madrasah tidak boleh menganggarkan UAMBN jika sudah ada dalam DIPA (padahal tidak ada anggaran dan bahkan vakasi). Yang terpenting tidak double akun. VAKASI Vakasi include dalam tupoksi guru. Yang boleh diberikan honor adalah ujian.

10 JAM KERJA PNS Utk yg madrasah mohon tdk ada jam istirahat. dg adanya 1 jam istirahat dan itu tdk di gunakan krn guru tetap mengajar menjadikan di madrasah 1 hari 7,5 jam pdhl kita 6 hari kerja. Mengacu ke Permenpan. Kakanwil menilai, Perdirjen tidak bisa dijadikan acuan. Dalam PMA tentang disiplin kehadiran PNS, ada pembahasan jam kerja tapi cenderung terkait dengan masalah uang makan. Sudah ada hasil Raker Kanwil, dengan jumlah per minggu 37,5 jam tanpa istirahat. Namun masih menunggu surat resmi. Persoalannya, yang dimaksud di sini jam kerja pegawai apa guru ? Maka hasil Raker ini akan dikaji lagi untuk menyiapkan surat edaran resmi. Dengan pertimbangan, pernah ada temuan Irjen yang tidak membolehkan istirahat selama 30 menit. Perdirjen mengatur 5 hari kerja untuk pengawas. Sementara edaran Kanwil mengatur 6 hari (kecuali Sleman yg tetap 5 hari). Ini menjadi temuan irjen di Bantul.

11 Aturan datang dan pulang bagaimana ?
Disiplin, Tukin, dan uang makan memiliki rujukan aturan yang berbeda-beda. Aturan datang dan pulang bagaimana ? Aturan datang terlambat dan pulang cepat sudah diatur. Soal kondisi di tengah, menjadi tanggungjawab masing-masing. Di sana ada catatan harian, maka bisa dilihat dari catatan itu. Libur PNS/TU di madrasah, mengikuti kaldik atau PNS non madrasah? Tidak ada aturan khusus, maka PNS/TU di madrasah mengikuti libur PNS non guru. Terjadinya perbenturan dengan kaldik (misalnya cuti bersama, namun dalam kaldik masuk), ini diserahkan kepada kebijakan masing-masing. Jika masuk, maka mestinya diberikan uang lembur. Agar ada usulan ke menteri agar disikapi secara khusus.

12 Posisi SURAT TUGAS Jika surat tugas hanya setengah hari, apakah sisanya harus kembali ke kantor Jika hanya mendapat transport, apakah dapat diberikan uang makan. Kalau sudah ada surat tugas, maka jamnya tidak muncul. Maka tidak ada uang makan. Kembali ke kantor atau tidak, tidak ada masalah. Dalam hal status DL, tidak berpengaruh pada tukin. Agar dalam undangan diberikan keterangan terkait dengan ketersediaan akomodasi, transport, uang saku. Jk ada guru dan staf Tu yg tgs mendampingi study tour slma 3 hr bgmn? Diperblhkn tdk? Sejauh surat tugas, ini tidak ada masalah. Tentunya diberikan SPPD. Jika tidak ada SPPD, buat kegiatan.

13 Penyikapan terhadap guru di masa libur kaldik, namun tetap masuk sekedar absen. Bisakah diberikan uang makan ? Status guru mengikuti keberadaan kaldik. Jika dalam kaldik libur, maka guru libur. Tidak perlu absen dan diberikan uang makan. Dalam hal ada kegiatan, bisa diberikan honor atau transport.

14 Jenis Surat Tugas : Berimplikasi pada status DL ; tidak presensi, diberikan transport dan atau uang saku, tidak mendapatkan uang makan Tidak berimplikasi pada DL ; tetap presensi, mendapatkan uang makan, dan surat tugas tidak dilampirkan dalam laporan presensi. Posisi presensi bagi guru yang menambah jam pada madrasah/sekolah lain Dikembalikan pada kebijakan masing-masing. Presensi sesuai dengan SK dimana ybs ditugaskan. Sebab yang bertanggungjawab selaku atasan langsung adalah satminkal sekaligus yang melakukan penilaian kinerja. Dalam hal ini sulit karena jauhnya jarak geografis, maka presensi di satuan pendidikan lain dapat dilakukan, menurut kebijakan masing-masing madrasah. Referensi MAN II : dilakukan MOU 2 lembaga, diketahui Kantor Kemenag Kota, setiap bulan rekap disampaikan ke satminkal.

15 UANG MAKAN Utk yg pulang lebih awal karena alasan pribadi apa ada batasan pukul berapa? dan apakah tetap diberikan uang makan? Selama dia masuk, presensi pagi dan siang, diberikan saja. Yang ada perhitungan rinci itu tukin. Jika pulang tidak presensi, maka harus memerikan surat keterangan/alibi. Tidak ada kalkulasi akumulasi keterlambatan. Bahkan bagi yg melakukan kalkulasi akumulasi, justru disuruh membayar.

16 Toleransi kehadiran bagi guru :
Mengacu pada Peraturan Dirjen Pendis no 1 th 2013 ttg disiplin kehadiran guru, toleransi keterlambatan kehadiran sampai jam 7.30

17 PROBLEM TUKIN Grade : Tukinya ka TU sama dengan yg tukang bikin minum, Grade tukin KTU kok sama dengan bendahara Acuannya PMA 51 th 2012, usulan kenaikan grade menjadi kewenangan pusat berdasarkan e-formasi. Toleransi jam masuk terkait tukin : terlambat tdk lebih 5 menit mohon ditoleransi dan jam kerja hr sabtu jg dikurangi krn sdh melebihi jam kerja Acuannya PMA 49 tahun 2014

18 GTT/PTT Jam kerja GTT/PTT apa sama dengan PNS
Saat ini sudah tidak ada honorer kecuali melanjutkan K2. Adanya adalah kontrak dan diselesaikan oleh masing-masing satker. Kebijakan masing-masing Standar honor bagi GTT/PTT Mengacu ke standar gaji minimum, dengan menyesuaikan kemampuan lembaga

19 Aturan pensiun GTT/PTT :
Model kontrak menjadi solusi untuk mengakhiri masa pensiun GTT/PTT agar dapat dievaluasi PTT yg dah masuk K2 diusulkan dapat HR tetap dlm APBNP Tetap diajukan Di DIPA kami ada honor pramusaji kenapa gak boleh dicairkan? Di Kanwil semua dapat dibayar ; bisa mekanisme kontrak pihak ketiga

20 Mengapa GTT/PTT dikota bisa diangkat PNS
Mengapa GTT/PTT dikota  bisa diangkat PNS. Kenapa kabupaten lainnya tidak ada smtr masa kerja mereka jg banyak yg sdh lama ada yg lebih 20 thn. Jika akan ditelusuri, dipastikan adanya usulan dari tingkat kab/kota Verifikasi dilakukan secara berjenjang, sehingga boleh jadi usulan yang masuk di kanwil setelah diverifikasi ada yang tidak lolos. Sampai saat ini K1, tidak ada yang jadi. K2 masih dalam proses dan belum jadi.

21 PROBLEM SERTIFIKASI NUPTk dgn sistim padamunegeri, gtt ptt belum bisa kita daftar Jika ada Guru yg sedang mantu selama 2 hr, cm finger print blh dmntkn tunj srtfksi nggak? Di dinas ada solusi penggantian jam ; agar hal ini diakomodir Bagaimana jika guru lbh dr 24 jtm, tidak masuk satu atau dua hari, sehingga secara keselruhan tetap di atas 24 jtm ? Bu nurhayati nrg sampai sekarang blm turun lulus sertifikasi tahun 2013 Adanya pindahan pns menjadikan tunjangan sertifikasi kurang dr yg ada di dipa Mohon di kirimi aturan bila guru dlm 1 bln tigs 3 ijin tdk punya hak sertifikasi, yg kami punya baru juknis penyaluran tunjgn profesi melalui trasfer daerah thn 2013, karena edaran dari kanwil sehub dgn masih di anggap lemah, blm ada rujukan , juknis yg lain itungan nya semua per minggu bukan bulan

22 Guru yang sering terlambat dapat tunjangan sertifikasi tidak
Guru yang sering terlambat dapat tunjangan sertifikasi tidak? Batas maksimal terlambat dlm 1 bulan berapa menit? ada guru pns yang sering terlambat hadir, terkait PPK dan TPG gmn? Dg adanya kenaikan gaji apakah otomatis pencairan sertifikasi menggunakan gaji yg baru Untuk guru yg ngajar kelas 9 mts dan 12 ma setelah UN kan tidak masuk kelas (tatap muka) bagaimana dng tunjangan sertifikasinya Bgm jk ada gr yg sdh srtfksi tp ada di seklh hny ktk ada jam ngajarnya, tdk ada peningktn sm skli kwalts mnghrnya, tdk bs mnggukn media pc/latop, rpp n admnstri hny dibuatkn orla, pokoknya TPG tdk mmpnyai nilai tmbh selain dr sisi ksjhtraanya aja...

23 Siapa yg dimaksud DPK itu ?
Apakah guru dinas di madrasah Apa pns kemenag yang disekolah atau madrsah swasta Bgamana penganggaran yg guru diknas Dpk di Mtsn karangmojo TFG nya udah kami bayarkan mulai januari sd mate Waka manajemen mutu tidak bisa update NUPTK


Download ppt "PEMBINAAN KEPALA TATA USAHA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google