Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEJAKSAAN AGUNG RI = KEJAKSAAN RI ?

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEJAKSAAN AGUNG RI = KEJAKSAAN RI ?"— Transcript presentasi:

1 KEJAKSAAN AGUNG RI = KEJAKSAAN RI ?

2 TERMINOLOGI HUKUM DALAM BAHASA INGGRIS
ATTORNEY GENERAL’S OFFICE PUBLIC PROSECUTION SERVICE SUPREME PEOPLE’S PROCURATORATE OFFICE STATE ATTORNEY OFFICE SOLICITOR GENERAL CROWN SOLICITOR

3 TERMINOLOGI HUKUM BAHASA BELANDA
Officier van Justitie Openbaare Ministrie Magistraat

4 SEJARAH ADHYAKSA Majapahit: Dhyaksa, Adhyaksa, Dharma Adhyaksa
Mataram: Jaksa/Jeksa Cirebon: Jaksa Pepitu

5 ERA HINDIA BELANDA Nederland Indies: Jaksa Agung pada Mahkamah Agung, Jaksa pada Pengadilan Tinggi, Jaksa pada Pada Pengadilan Negeri Magistraat dan Hulp Magistraat Openbaar Ministrie Oficier van Justitie RV, HIR, RBG

6 ERA PENDUDKAN JEPANG Undang-Undang pemerintah zaman pendudukan tentara Jepang No. 1/1942, yang kemudian diganti oleh Osamu Seirei No.3/1942, No.2/1944 dan No.49/1944. Eksistensi kejaksaan itu berada pada semua jenjang pengadilan, yakni sejak Saikoo Hoooin (pengadilan agung), Koootooo Hooin (pengadilan tinggi) dan Tihooo Hooin (pengadilan negeri). Pada masa itu, secara resmi digariskan bahwa Kejaksaan memiliki kekuasaan untuk: Mencari (menyidik) kejahatan dan pelanggaran Menuntut Perkara Menjalankan putusan pengadilan dalam perkara kriminal. Mengurus pekerjaan lain yang wajib dilakukan menurut hukum HIR untuk semua golongan

7 ERA KEMERDEKAAN Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, yang diperjelas oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun Isinya mengamanatkan bahwa sebelum Negara R.I. membentuk badan-badan dan peraturan negaranya sendiri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, maka segala badan dan peraturan yang ada masih langsung berlaku. Kejaksaan seperti zaman hindia Belanda minus RV

8 ERA ORDE LAMA UU No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Kejaksaan RI Departemen Kejaksaan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai alat Negara penegak hukum dalam menyelesaikan revolusi sebagai alat revolusi yang terutama bertugas sebagai penuntut umum

9 ERA ORDE BARU UU No. 5 Tahun 1991
Kejaksaan Republik Indonesia yang adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang Jaksa Agung pejabat setingkat Menteri dan anggota Kabinet

10 ERA REFORMASI UU NO. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
Kejaksaan Republik Indonesia yang adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang dilaksanakan secara merdeka dan secara satu dan tidak terpisahkan Jaksa Agung pejabat setingkat Menteri

11 Institusi Legal KEJAKSAAN NEGERI = PENGADILAN NEGRI?
KEJAKSAAN TINGGI = PENGADILAN TINGGI? KEJAKSAAN AGUNG = MAHKAMAH AGUNG?

12 STRUKTUR ORGANISASI

13 VISI DAN MISI KEJAKSAAN
Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: INS-002/A/JA/1/2005 tentang  Perencanaan Stratejik dan Rencana Kinerja Kejaksaan RI tahun 2005 Visi :Mewujudkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang melaksanakan tugasnya secara independen dengan menjunjung tinggi HAM dalam negara hukum berdasarkan Pancasila Misi Menyatukan tata pikir, tata laku dan tata kerja dalam penegakan hukum Optimalisasi pemberantasan KKN dan penuntasan pelanggaran HAM Menyesuaikan sistem dan tata laksana pelayanan dan penegakan hukum dengan mengingat norma keagamaan, kesesuliaan, kesopanan dengan memperhatikan rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan dalam masyarakat

14 LOGO KEJAKSAAN Kepja No. 074/1978 dan Perja No. 018/A/J.A/08/2008
Bintang bersudut tiga Bintang adalah salah satu benda alam ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang tinggi letaknya dan memancarkan cahaya abadi. Sedangkan jumlah tiga buah merupakan pantulan dari Trapsila Adhyaksa sebagai landasan kejiwaan warga Adyaksa yang harus dihayati dan diamalkan. Pedang Senjata pedang melambangkan kebenaran, senjata untuk membasmi kemungkaran/kebathilan dan kejahatan. Timbangan Timbangan adalah lambang keadilan, keadilan yang diperoleh melalui keseimbangan antara suratan dan siratan rasa. Padi dan Kapas Padi dan kapas melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran yang menjadi dambaan masyarakat.

15 LOGO KEJAKSAAN (lanjutan)
Seloka ”Satya Adi Wicaksana” Merupakan Trapsila Adhyaksa yang menjadi landasan jiwa dan raihan cita-cita setiap warga Adhyaksa dan mempunyai arti serta makna: Satya : Kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga maupun kepada sesama manusia. Adi : kesempurnaan dalam bertugas dan yang berunsur utama, bertanggungjawab baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap keluarga dan terhadap sesama manusia. Wicaksana : Bijaksana dalam tutur-kata dan tingkah laku, khususnya dalam penerapan kekuasaan dan kewenangannya. Makna tata warna Warna kuning diartikan luhur, keluhuran makna yang dikandung dalam gambar/lukisan, keluhuran yang dijadikan cita-cita. Warna hijau diberi arti tekun, ketekunan yang menjadi landasan pengejaran/pengraihan cita-cita.

16 INDEPENDENSI KEJAKSAAN
Eksekutif atau Yudikatif? Magistrate: Sitting Magistrate (rechter/zittende magistratuur) and Standing Magistrate (officier van justitie/staande magistratuur) People vs John Doe, State vs Jane Doe

17 WEWENANG KEJAKSAAN Di bidang pidana
Di bidang perdata dan tata usaha negara Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum Di samping tugas dan wewenang tersebut dalam Undang-Undang Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang.

18 Di Bidang Pidana, Kejaksaan Mempunyai Tugas dan Wewenang:
melakukan penuntutan; melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang; melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

19 Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Konsep Government’s Law Office Solicitor General Public Trust Doctrine

20 Dalam Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Umum, Kejaksaan Turut Menyelenggarakan Kegiatan:
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat; Pengamanan kebijakan penegakan hukum; Pengawasan peredaran barang cetakan; Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara; Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal. Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menempatkan seorang terdakwa di rumah sakit, tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena yang bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan, atau dirinya sendiri Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.

21 Di Samping Tugas dan Wewenang tersebut dalam Undang-Undang Kejaksaan RI, Kejaksaan Dapat Diserahi Tugas dan Wewenang Lain Berdasarkan Undang-Undang. Penyidik Tindak Pidana asal (Tindak Pidana Korupsi) sebagai Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (UU Tipikor dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang) Membubarkan Perseroan Terbatas (UU PT) Permohonan Kepailitan (UU Kepailitan) Intelijen Penegakan Hukum (UU Intelijen Negara)

22 PIMPINAN KETUA KEJAKSAAN AGUNG RI? KEPALA KEJAKSAAN RI?
KEPALA KEJAKSAAN AGUNG RI? KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI – KETUA MAHKAMAH AGUNG

23 JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PEJABAT NEGARA

24 POSISI JAKSA AGUNG Procureur Generaal Advocat Generaal Parket Generaal
Setingkat Menteri Setingkat Wakil Perdana Menteri Setingkat Perdana Menteri

25 JAKSA AGUNG, WAKIL JAKSA AGUNG DAN JAKSA AGUNG MUDA
Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan. Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan beberapa orang Jaksa Agung Muda. Jaksa Agung adalah pejabat negara. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

26 WAKIL JAKSA AGUNG RI (lanjutan)
Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung merupakan satu kesatuan unsur pimpinan.

27 JAKSA AGUNG MUDA (lanjutan)
Jaksa Agung Muda adalah unsur pembantu pimpinan (bidang Pembinaan, Pidana Umum, Pidana Khusus, Bidang Intelijen, Bidang Pengawasan, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara)

28 LARANGAN RANGKAP JAKSA AGUNG
Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi: Pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang- undangan; Advokat; Wali, kurator/pengampu, dan/atau pejabat yang terkait dalam perkara yang sedang diperiksa olehnya; Pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah, atau badan usaha swasta; Notaris, notaris pengganti, atau pejabat pembuat akta tanah; Arbiter, badan atau panitia penyelesaian sengketa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan; Pejabat lembaga berbentuk komisi yang dibentuk berdasarkan undang-undang; atau Pejabat pada jabatan lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-undang.

29 PEMBERHENTIAN JAKSA AGUNG
Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena: meninggal dunia; permintaan sendiri; sakit jasmani atau rohani terus menerus; berakhir masa jabatannya; tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 (larangan rangkap jabatan)

30 PEMBERHENTIAN JAKSA AGUNG (lanjutan)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-VIII/2010

31 TUGAS DAN WEWENANG JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: Menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan; Mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh undang-undang; Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum; Mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara; Dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana; Mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

32 TUGAS DAN WEWENANG JAKSA AGUNG (lanjutan)
Jaksa Agung memberikan izin kepada tersangka atau terdakwa untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit dalam negeri, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilakukan perawatan di luar negeri. Penanggungjawab tertinggi Penuntutan Melarang beredarnya barang cetakan yang dianggap dapat menggangu ketertiban umum (dicabut MK) Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut umum, mengangkat penyidik ham ad hoc dan penuntut umum ad hoc (UU Pengadilan HAM) Membentuk Tim Gabungan untuk Tindak Pidana Korupsi yang sulit pembuktiannya (UU Tipikor) Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer (UU Tipikor) Karena jabatan memberikan pendapat terhadap perkara Kasasi yang belum diputus (UU MA)

33 JABATAN JAKSA FUNGSIONAL STRUKTURAL PEGAWAI NEGERI SIPIL

34 JAKSA Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

35 SYARAT JAKSA Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi jaksa:
Warga Negara Indonesia (WNI); Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Berijazah paling rendah Sarjana Hukum (S.H.); Berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun; Sehat jasmani dan rohani; Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk dapat diangkat menjadi jaksa, harus lulus Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ).

36 SUMPAH JAKSA Saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan setia kepada dan mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia, serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia; bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi dan akan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, serta senantiasa menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatan saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, profesional, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Esa, masyarakat, bangsa, dan negara.

37 SUMPAH JAKSA (lanjutan)
bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan undang-undang kepada saya. bahwa saya dengan sungguh-sungguh, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapa pun juga.  bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian“.

38 JABATAN PADA KEJAKSAN RI
PEJABAT NEGARA PEJABAT FUNGSIONAL PEJABAT STRUKTURAL PEGAWAI TATA USAHA PEGAWAI NEGERI SIPIL PEJABAT FUNGSIONAL NON JAKSA PEGAWAI DIPERBANTUKAN DIHENTIKAN SEMENTARA DARI JABATAN JAKSA TENAGA AHLI/STAF KHUSUS

39 JAKSA JAKSA PENYELIDIK JAKSA PENYIDIK JAKSA PENELITI
JAKSA PENUNTUT UMUM JAKSA EKSEKUTOR JAKSA PENGACARA NEGARA (UU Tipikor)

40 WEWENANG JAKSA Sebagaimana KUHAP Pembatalan Hak Merek
Pembatalan Hak Paten Pembatalan Perkawinan

41 TANGGUNGJAWAB JAKSA Profesi Yuridis Pegawai Negeri Sipil

42 TANGGUNG JAWAB JAKSA SEBAGAI PNS
PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS PP No. 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS sebagai anggota Partai Politik PP No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS

43 TANGGUNG JAWAB JAKSA SECARA YURIDIS
Profesional dan Proporsional Berhati nurani Optimalisasi Rechtmatig dan Doelmatig

44 KODE ETIK Kode Etik (Etika Organisasi) Kode Perilaku (Etika Pegawai)
Kode Praktis (Etika Profesi)

45 KODE ETIK Keputusan Jaksa Agung Nomor 030/JA/03/1988 tentang Penyempurnaan Doktrin Kejaksaan Tri Krama Adhyaksa jo Keputusan Jaksa Agung Nomor 52/JA/08/1979 tentang Doktrin Kejaksaan Tri Krama Adhyaksa. Tri Krama Adhyaksa yaitu sebagai pedoman yang menjiwai setiap warga Kejaksaan Republik Indonesia dan terwujudlah dalam sikap mental yang terpuji, yakni:

46 KODE ETIK (lanjutan) Satya; setia dan taat serta melaksanakan sepenuhnya perwujudan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45 serta peraturan perundang-undangan Negara sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia, abdi negara dan abdi masyarakat. Adhi: jujur, berdisiplin dan bertanggung jawab. Wicaksana: bijaksana dan berperilaku terpuji

47 KODE PERILAKU Kode Perilaku, yaitu Peraturan Jaksa Agung Nomor 067/A/JA/7/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa 1. Jaksa adalah Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang; 2. Kode Perilaku Jaksa adalah serangkaian norma sebagai pedoman untuk mengatur perilaku Jaksa dalam menjalankan jabatan profesi, menjaga kehormatan dan martabat profesinya serta menjaga hubungan kerjasama dengan penegak hukum lainnya;

48 KODE PERILAKU (lanjutan)
3. Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif adalah Pejabat yang karena jabatannya mempunyai wewenang untuk memeriksa dan menjatuhkan tindakan administratif kepada Jaksa yang melakukan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa; 4. Sidang pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang memberikan tindakan administratif terhadap Jaksa yang diduga melakukan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa. 5. Tindakan administratif adalah tindakan yang dijatuhkan terhadap Jaksa yang melakukan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa. 6. Yang dimaksud dengan perkara meliputi perkara pidana, perkara perdata dan tata usaha negara maupun kasus-kasus lainnya.

49 KODE PRAKTIS Peraturan Jaksa Agung Nomor 066/A/JA/7/2007 tentang Standar Minimum Profesi Jaksa. Standar Minimum Profesi Jaksa meliputi : A. Pengetahuan Seorang jaksa dituntut untuk memiliki kemampuan menerapkan pengetahuan dalam melaksanakan tugasnya, minimal meliputi : Ketentuan hukum pidana materiil dan formil; Ketentuan hukum perdata materiil dan formil; Ketentuan hukum tata usaha negara materiil dan formil; Ketentuan intelijen kejaksaan; Ketentuan hukum adat di tempat penugasan; Ketentuan Hak Asasi Manusia (HAM), baik nasional maupun instrumen HAM internasional yang sudah diratifikasi oleh Indonesia;

50 KODE PRAKTIS (lanjutan)
Peraturan perundang- undangan tingkat nasional dan daerah; Konvensi Internasional yang relevan dengan tugas jaksa; Manajemen umum dan Kejaksaan; Etika hukum; Disiplin ilmu lainnya yang menunjang pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang; Pengetahuan tentang perkembangan ilmu hukum, dan praktik hukum nasional maupun B. Keahlian Seorang jaksa dituntut untuk memiliki keahlian, yang meliputi : Penguasaan bahasa asing, khususnya bahasa Inggris; Mengoperasikan komputer.

51 ORGANISASI INDUK JAKSA PADA ORGANISASI INDUK
JAKSA DI LUAR ORGANISASI INDUK

52 PENUNTUT UMUM Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim (KUHAP dan UU Kejaksaan RI)

53 PENUNTUT UMUM (lanjutan)
Penuntut Umum Ad Hoc (UU Pengadilan HAM) Untuk dapat diangkat menjadi penuntut umum ad hoc harus memenuhi syarat : a. Warga negara RI; b. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enampuluh lima) tahun; c. berpendidikan sarjana hukum dan berpengalaman sebagai penuntut umum; d. sehat jasmani dan rohani; e. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakukan tidak tercela; f. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan g. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia

54 PENUNTUT UMUM (lanjutan)
Penuntut Umum pada KPK: Penuntut adalah Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh KomisiPemberantasan Korupsi. Penuntut adalah Jaksa Penuntut Umum (UU KPK) Pimpinan KPK adalah Penyidik dan Penuntut Umum (UU KPK)

55 PENUNTUT UMUM (lanjutan)
Polisi/penyidik sebagai Penuntut Umum untuk Tipiring: penyidik atas kuasa penuntut umum, dalam waktu tiga hari sejak berita acara pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli dan atau juru bahasa ke sidang pengadilan.

56 PENUNTUT UMUM (lanjutan)
Oditur Militer :Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima, sedangkan dalam pelaksanaan tugas pembinaan Oditurat bertanggung jawab kepada Panglima

57 EEN EN ONDEELBARHEID JAKSA SATU DAN TIDAK TERPISAH-PISAHKAN
SINGLE PROSECUTION SYSTEM DOMINUS LITIS

58 ORGANISASI PROFESI PERSATUAN JAKSA INDONESIA (PJI)
INTERNATIONAL ASSOCIATION OF PROSECUTOR (IAP) KELUARGA BESAR PURNA ADHYAKSA (KBPA) INTERNATIONAL ASSOCIATION OF ANTI CORRUPTION AUTHORITIES (IAACA)

59 KERJASAMA INTERNASIONAL KEJAKSAAN/JAKSA AGUNG
China - ASEAN Prosecutors General Conference (Kejaksaan RI sebagai anggota) China – ASEM Prosecutors General Conference (Kejaksaan RI sebagai RI) Eurojust (mitra kerja Kejaksaan dengan Kejaksaan se Uni Eropa) Proposal Asiajust (Kejaksaan RI sebagai focal point Indonesia)

60 PEMBERHENTIAN JAKSA Hormat Tidak dengan Hormat Sementara
PP No.20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian Jaksa jo UU Kejaksaan RI

61 Pemberhentian Dengan Hormat
Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena: permintaan sendiri; sakit jasmani atau rohani terus-menerus; telah mencapai usia 62 (enam puluh dua) tahun; meninggal dunia; tidak cakap dalam menjalankan tugas

62 Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan: dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas/ pekerjaannya; melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; melanggar sumpah atau janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau melakukan perbuatan tercela. Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagai-mana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan setelah jaksa yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa

63 Pemberhentian Sementara
Sebelum diberhentikan dengan hormat Otomatis: penangkapan dilanjutkan dengan penahanan Penuntutan tidak ditahan: dihentikan sementara

64 Larangan Rangkap bagi Jaksa
Pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah, atau badan usaha swasta Advokat Anggota partai politik (sebagai PNS)

65 PENGAWASAN JAKSA INTERNAL EKSTERNAL

66 PENGAWASAN INTERNAL Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI disebutkan dalam pasal 27 bahwa lingkup bidang pengawasan meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern Kejaksaan, serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Sedangkan menurut Inpres Nomor 15 tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan terdapat 2 (dua) bentuk pengawasan yaitu: 1). Pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan / atasan masing-masing satuan organisasi / satuan kerja terhadap bawahannya atau yang biasa disebut pengawasan melekat (Waskat); dan 2). Pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional yang bersangkutan atau pengawasan fungsional (Wasnal).

67 PENGAWASAN MELEKAT Pejabat Waskat Tingkat Kejaksaan Agung :
Jaksa Agung Republik Indonesia; Pejabat Eselon I; Pejabat Eselon II; Pejabat Eselon III; Pejabat Eselon IV. Tingkat Kejaksaan Tinggi : Kepala Kejaksaan Tinggi dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi; Pejabat Eselon IV; Pejabat Eselon V. Tingkat Kejaksaan Negeri : Kepala Kejaksaan Negeri; Pejabat Eselon IV Sasaran Waskat berdasarkan Inpres nomor 1 tahun 1989 adalah meningkatkan disiplin serta prestasi kerja serta pencapaian sasaran pelaksanaan tugas, menekan hingga sekecil mungkin penyalahgunaan wewenang dan menekan hingga sekecil mungkin kebocoran serta pemborosan keuangan negara dan segala bentuk pungutan liar. Secara umum pelaksanaan pengawasan melekat meliputi kegiatan pemantauan, pengamatan, pemeriksaan, mengidentifikasi dan menganalisis gejala-gejala peyimpangan, perumusan tindak lanjut yang tepat, permintaan laporan pelaksanaan tugas dari bawahan, pemberian penilaian atas hasil kerja bawahan dan melakukan pembinaan terhadap bawahan serta menjalin kerjasama dengan aparat pengawasan fungsional

68 MEKANISME PENGAWASAN MELEKAT

69 PENGAWASAN FUNGSIONAL
Bentuk-bentuk pengawasan fungsional berdasarkan PERJA Nomor : PER-038/A/JA/12/2009 Tanggal 21 Desember 2009 adalah sebagai berikut: Pengawasan di belakang meja (Buril), yang dilakukan atas surat-surat dan sumber informasi lainnya dengan memperhatikan kecepatan, ketepatan pengiriman dan format materi laporan, kemudian hasil penelitiannya dituangkan kedalam bentuk telaahan untuk diteruskan kepada pimpinan. Inspeksi Umum, dilaksanakan berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dan Program Kerja Pemeriksaan (PKP) yang telah ditetapkan. Hasil temuan inspeksi umum mengenai hal-hal penting dan menarik disampaikan kepada satuan kerja yang bersangkutan disertai pokok-pokok petunjuk penertiban serta harus segera dilaporkan Pimpinan inspeksi kepada atasan langsung. Inspeksi khusus, dilaksanakan untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kejaksaan RI yang didanai APBN, pengamanan aset negara, keandalan pelaporan keuangan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan kerja telah dilaksanakan.

70 PENGAWASAN FUNGSIONAL (lanjutan)
Inspeksi Pimpinan, dilaksanakan untuk menilai, memotivasi kepemimpinan pimpinan satuan kerja, dan pelaksanaan pengawasan di daerah. Inspeksi diakhiri dengan memberikan pengarahan dan petunjuk penertiban atas hasil inspeksi. Inspeksi Kasus dan pelaporan, dilaksanakan berdasarkan adanya dugaan (yang telah diteliti dan ditelaah) penyimpangan atau perbuatan tercela yang diperoleh dari hasil temuan pengawasan melekat laporan pengaduan masyarakat yang diterima oleh Pejabat Pengawasan Fungsional Kejaksaan. Terhadap terlapor dan saksi-saksi dilakukan pemeriksaan yang dituangkan kedalam berita acara pemeriksaan. Jangka waktu pelaksanaan inspeksi kasus itu sendiri dilakukan paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja, setelah itu pimpinan inspeksi kasus menyampaikan laporan hasil pemeriksaan disertai berita acara pemeriksaan dan bukti-bukti pendukung. Pemantauan, adalah mengecek kembali apakah suatu tindak lanjut pengawasan ditempat satuan

71 Mekanisme Laporan Pengaduan

72 MAJELIS KEHORMATAN JAKSA
Kep JA : No. 17/A/JA/01/2004 tentang Majelis Kehormatan Jaksa  Majelis Kehormatan Jaksa adalah Satuan Organisasi yang keanggotaannya ditetapkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia. Pemeriksaan adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Jaksa terhadap laporan Hasil Pemeriksaan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Dokumen pendukungnya atau terhadap Jaksa yang akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian Jaksa adalah pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Fungsional Jaksa. Pembelaan diri adalah pengajuan keberatan dari Jaksa yang diusulkan untuk diberhentikan atau diberhentikan sementara dari jabatannya baik secara tertulis maupun secara lisan dihadapan Majelis Kehormatan Jaksa.

73 PEJABAT PENGAWAS FUNGSIONAL
Tingkat Kejaksaan Agung Tingkat Kejaksaan Tinggi Tingkat Kejaksaan Negeri Jaksa Agung RI Wakil Jaksa Agung RI Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS) Sekretaris JAM WAS Inspektur Inspektur Muda; Kepala Bagian pada JAM WAS Pemeriksa Jaksa Fungsional pada JAM WAS Kepala Kejaksaan Tinggi; Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi; Asisten Pengawasan Pemeriksa Jaksa Fungsional pada Asisten Pengawasan. Kepala Kejaksaan Negeri;

74 PENGAWASAN EKSTERNAL Masyarakat
E-Govt;KIP; Quick Win; Simkari II; Mitra kerja dengan Komisi III DPR UKP4 Komisi Kejaksaan RI

75 KOMISI KEJAKSAAN RI Jl. Rambai No. 1 A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Telp. (021) , Faks. (021) PO.Box : 6108/JKS.GN 12060 Website :

76

77 TUGAS KOMISI KEJAKSAAN RI
Komisi Kejaksaan mempunyai tugas : a. Melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik; b. Melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan; dan c. Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.

78 WEWENANG KOMISI KEJAKSAAM RI
Komisi Kejaksaan berwenang: a. menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat tentang kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; meneruskan laporan atau pengaduan masyarakat kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal Kejaksaan; c. meminta tindak lanjut pemeriksaan dari Jaksa Agung terkait laporan masyarakat tentang kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan; d. melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan; e. mengambil alih pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan; dan f. mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa.

79 REKOMENDASI KOMISI KEJAKSAAN RI
Komisi Kejaksaan dapat menyampaikan rekomendasi berupa: a. penyempurnaan organisasi dan tata kerja serta peningkatan kinerja Kejaksaan; b. pemberian penghargaan kepada Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan yang berprestasi dalam melaksanakan tugas kedinasannya; dan/atau c. pemberian sanksi terhadap Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kode Etik, dan/atau peraturan perundang-undangan.

80 HAK KOMISI KEJAKSAAN Komisi Kejaksaan:
a. berhak mengikuti gelar perkara terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik yang dipimpin oleh Jaksa Agung; b. berhak mengikuti gelar perkara terhadap kasus-kasus dan/atau perkara yang dilaporkan masyarakat kepada Komisi Kejaksaaan; c. dapat diangkat menjadi anggota dalam Majelis Kode Perilaku Jaksa.

81 FORUM KOORDINASI Forum Mahkamah Agung RI, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan RI dan Kepolisian Negara RI; Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sidang Kabinet Terbatas bidang Politik, Hukum, dan Kemanan

82 STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI JAKSA
UN Guidelines on the Role of Prosecutor International Association of Prosecutor: Standard Protection of Prosecutors

83 UN GUIDELINES RULE OF PROSECUTOR
Kuallifikasi, seleksi dan pelatihan Status dan kondisi pelaksanaan tugas Kebebasan berekspresi dan berorganisasi Peranan dalam Peradilan Pidana Fungsi diskresi Penghentian penuntutan

84 IAP STANDARD PROTECTION OF PROSECUTORS
1.States should take all necessary measures to ensure that public prosecutors, together with their families, are physically protected by the appropriate state authorities when their personal security is threatened as a result of the proper discharge of their functions. 2. In particular, states should provide any necessary security at the workplace, which includes the courthouse, the public prosecutor’s office and other places where the public prosecutor exercises official functions, and if necessary should also provide protection for public prosecutors and their families at home or when travelling. 3. Where security measures are determined to be necessary, states should take all steps to provide that necessary protection including engaging the police or security guards. Where it is required, states should also provide the workplace and homes of prosecutors with appropriate security devices and systems and should provide prosecutors and their families with appropriate personal protection devices. 4. An appropriate state authority should be given the responsibility to assess the security risk both to prosecutors generally and to specific prosecutors as well as their families and to keep all assessments under review at reasonable intervals or when circumstances change.

85 IAP STANDARD PROTECTION OF PROSECUTORS (lanjutan 1)
5.An appropriate state authority should be given the responsibility to provide public prosecutors and their families with information, training and advice concerning personal safety. 6. Where the police, the prosecution authority, or any other state authority has information concerning specific threats or security risks to public prosecutors or their families they should advise the prosecutor and the prosecutor’s family of that threat or risk. In such a case an appropriate state authority should carry out an assessment of that threat or risk and provide all necessary security for the prosecutor and the prosecutor’s family and advise them concerning any steps they should take to take care of their own security. 7. Where public prosecutors become aware of specific threats or risks to themselves or their families they should inform the appropriate state authorities. 8. Where public prosecutors or their families are subjected to violence or threats of violence, or are harassed, stalked, intimidated or coerced in any manner, or subjected to any form of inappropriate surveillance, states shall ensure

86 IAP STANDARD PROTECTION OF PROSECUTORS (lanjutan 2)
(i) that such incidents are fully investigated, (ii) that the prosecutor is informed concerning the outcome of the investigations, (iii) that steps are taken to prevent any recurrence of the incidents and, where appropriate, to bring criminal charges, and, (iv)that the prosecutor and his or her family receive any necessary counselling or psychologicalsupport. 9. In the cases referred to in paragraph 8 the prosecutionauthority should consider whether there are any other measures of assistance which might be adopted, for example by deploying additional prosecutors to assist the public prosecutor concerned. 10. States should consider providing compensation for death or injury caused to public prosecutors or their families arising from an attack by a person whose motive for the attack is related to the proper exercise by the prosecutor of his or her functions. Where measures adopted to counter a threat or a risk cause serious disruption to the lives of prosecutors or their families compensation should also be considered.

87 IAP STANDARD PROTECTION OF PROSECUTORS (lanjutan 3)
11. States and state authorities should take such steps as are practicable to prevent personal information concerning public prosecutors or their families becoming known to third parties where this would be inappropriate. 12.States should take special care to assess any security risks and to take appropriate measures of protection where public prosecutors are likely to be particularly vulnerable owing to the nature of their work, for example where prosecutors work on cases concerning terrorism, organised crime, war crimes, crimes against humanity, the seizure of criminal assets or crimes committed by persons in authority within the state. 13. Measures for the protection of prosecutors and their families should also be applied for the benefit of other persons who work for prosecutors or prosecuting authorities and their families where this is reasonably necessary for their security and protection. 14. States should designate the particular authorities charged with performing the duties and functions referred to in this Declaration and should inform public prosecutors and their families which authorities have been designated for any particular purpose.


Download ppt "KEJAKSAAN AGUNG RI = KEJAKSAAN RI ?"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google