Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Identifikasi Hal-hal yang dilangar sebagi potensi keluhan : Kontrak

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Identifikasi Hal-hal yang dilangar sebagi potensi keluhan : Kontrak"— Transcript presentasi:

1 Identifikasi Hal-hal yang dilangar sebagi potensi keluhan : Kontrak
Suatu aturan pekerjaan atau peraturan Suatu kebijakan atau prosedur Setiap Peraturan pemerintah pusat, Undang-undang, hukum daerah/propinsi atau kotapraja Setiap peraturan kesehatan dan keselamatan Kerja Kebiasaan yang berlaku

2 Apa itu Kebiasaan yang Berlaku?
Secara umum, suatu kebiasaan yang berlaku tidak ada di dalam kontrak hanya, tapi lebih dari itu, telah diterima sebagai satu kondisi ketenagakerjaan. Untuk menentukan "- kebiasaan yang berlaku," empat unsur-unsur ini harus dipenuhi: 1. Dilakukan secara Jelas dan Rutin: Praktek itu harus normal aktivitas. Suatu "kebiasaan yang berlaku" bukan suatu aktivitas yang samar-samar atau sesekali hilang. 2. Aktivitas Yang dilakukan dalam Kurun Waktu yang Lebih dari Selayaknya: Lamanya "jangka waktu yang layak" adalah tak tentu dan subjektif. Arbritor memutuskan -di suatu dasar kasus per kasus -apakah suatu praktek telah terus dilakukan "cukup lama" dianggap sebagai suatu syarat ketenagakerjaan. Satu atau dua kali kejadian dalam satu tahun tidak dapat dianggap sesuatu yang melebihi jangka waktu yang layak. Namun, aktivitas yang sama selalu diulang sekali seminggu selama lima tahun bisa ditentukan sebagai kebiasaan yang berlaku. 3. Pengetahuan Penuh: Kedua belah pihak, Manajemen dan SP harus mengetahui hal-hal yang berlaku. Ini tidak hanya harus secara resmi dinyatakan atau dikenal, tetapi juga harus dibuktikan. 4. Perjanjian Kontrak ; Apakah Tidak Mengatur atau Rancu: Ketika aturan kontrak adalah tidak mengatur suatu tindakan/kegiatan, dalam prakteknya hal itu bisa dianggap sebagai sesuatu yang ada dalam kontrak jika telah memenuhi unsur-unsur diatas. Di mana bahasa kontrak samar-samar atau rancu, itu diisaratkan kepada kedua pihak diharapkan secara aktif mengatasi hal tersebut di dalam perjanjian kontrak. Para Arbiter melihat terhadap kebiasaan yang berlaku untuk menentukan tujuan dari perjanjian kontrak.

3 CATATAN: Sebagai tambahan terhadap empat prinsip-prinsip diatas, Serikat Pekerja harus menunjukkan bahwa kecurangan yang telah dialami oleh karyawan adalah diakibatkan oleh Manajemen yang mengubah kebiasaan. Satu Contoh dari Kebiasaan yang Berlaku Skenario: Pada suatu rumah sakit, hari kerja pada departemen Grounds berakhir pada jam 4:30 sore. Setiap hari pada pukul 4:15, pekerja kembali ke gedung tempat penyimpanan alat-alat kerja. Supervisor mereka juga ditempatkan ke sana. Para pekerja beres-beres sebelum mereka absen dengan mesin absensi untuk hari tersebut dan pulang. Meskipun tidak ada bahasa di dalam perlindungan kontrak "waktu bersih-bersih/beres-beres," praktek ini telah berlaku lama dan setiap orang dapat mengingatnya. Kesimpulan: Semua empat unsur-unsur kebiasaan yang berlaku pada tempat kerja secara terus menerus, dalam jangka waktu panjang, pengetahuan para pihak dan suatu kontrak yang tidak mengatur. Perlukah Manajemen memutuskan untuk mengubah kebiasaan, Serikat Pekerja mempunyai alasan-alasan kuat untuk menganggap sebagai suatu keluhan berdasar pada kebiasaan yang berlaku.


Download ppt "Identifikasi Hal-hal yang dilangar sebagi potensi keluhan : Kontrak"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google