Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MATERI PERKULIAHAN HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS HUKUM UI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MATERI PERKULIAHAN HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS HUKUM UI"— Transcript presentasi:

1 MATERI PERKULIAHAN HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS HUKUM UI
LEMBAGA KEPRESIDENAN ? MATERI PERKULIAHAN HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS HUKUM UI

2 GOVERNMENTAL SYSTEM AROUND THE WORLD..
██ presidential republics, full presidential system ██ presidential republics, semi-presidential system ██ parliamentary republics ██ parliamentary constitutional monarchies ██ constitutional monarchies ██ absolute monarchies ██ states whose constitutions grant only a single party the right to govern ██ military dictatorships

3 Who holds the real Presidential Power in Indonesia...?

4 Dalam sistem pemerintahan presidensil terdapat beberapa prinsip pokok yang bersifat universal, yaitu: 1) terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif 2) presiden merupakan eksekutif tunggal 3) kepala pemerintahan sekaligus kepala negara atau sebaliknya

5 4) presiden mengangkat para menteri sebagai pembantu atau bawahan yang bertanggung jawab padanya 5) anggota parlemen tidak boleh menduduki jabatan eksekutif begitu pula sebaliknya 6) presiden tidak dapat membubarkan ataupun memaksa parlemen 7) berlaku prinsip supremasi konstitusi dimana pemerintah eksekutif bertanggung jawab kepada konstitusi 8) eksekutif bertanggung jawab kepada rakyat yang berdaulat 9) kekuasaan tersebar secara tidak terpusat seperti dalam sistem parlementer yang terpusat pada parlemen

6 Kesembilan prinsip sistem presidensil yang diuraikan juga berlaku dalam sistem pemerintahan yang dianut di Indonesia. Karena itu, sistem pemerintahan yang dianut dalam UUD 1945 dapat dikatakan merupakan sistem presidensil. Bahkan jika dibandingkan dengan sistem presidensil yang telah dianut UUD 1945 sejak sebelum diadakan perubahan, maka sistem pemerintahan sekarang dapat dikatakan sebagai sistem pemerintahan presidensil yang lebih murni sifatnya.

7 Dalam sistem pemerintahan presidensil yang bersifat murni biasanya:
Presiden memegang kekuasaan pemerintahan eksekutif tunggal Dalam kedudukan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara itu terkandung pula status kepala negara (head of state), sehingga kedudukan kepala negara (head of state) dan kepala pemerintahan (head of government) menyatu secara tidak terpisahkan dalam jabatan presiden

8 c) Presiden tidak diangkat atau dipilih oleh lembaga perwakilan rakyat d) Presiden tidak bertanggung jawab kepada lembaga perwakilan rakyat, sehingga tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen karena alasan politik e) Presiden memangku jabatannya selama kurun waktu yang tetap (fixed term), misalnya di AS ditentukan untuk empat tahun, di Indonesia lima tahun dan sesudahnya hanya dapat dipilih lagi untuk satu periode berikutnya f) Presiden hanya dapat diberhentikan dari jabatannya melalui prosedur yang dikenal dengan “impeachment” karena alasan pelanggaran hukum sebagaimana ditentukan dalam undang-undang dasar

9 Kekuasaan Presiden di Indonesia

10 Chief-of-State Chief Executive Legislative Power Appointment Power Pardoning Power Commander -in-Chief PRESIDENTIAL POWER Treaty-making Power Veto Power Chief Diplomat

11 WHAT THE CONSTITUTION SAYS..

12 BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA   Pasal 4 (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. (2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.   Pasal 5 (1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.* (2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

13 Kekuasaan di Bidang Perundang-undangan
Kekuasaan Membentuk Undang-Undang Kekuasaan Membentuk Peraturan Pemerintah Kewenangan Menetapkan Peraturan Presiden Kewenangan Menetapkan Perpu

14 Kewenangan Presiden di Bidang Yustisial
Pasal 14 (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. * (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *

15 Kewenangan di Bidang Yustisial
Grasi adalah kewenangan Presiden memberi pengampunan dengan cara meniadakan atau mengubah atau mengurangi pidana bagi seorang yang dijatuhi pidana dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Grasi tidak meniadakan kesalahan tetapi mengampuni kesalahan Rehabilitasi adalah pengembalian pada kedudukan atau keadaan semula seperti sebelum seseorang dijatuhi pidana atau dikenai pidana

16 Kewenangan di Bidang Yustisial (2)
Amnesti adalah kewenangan presiden meniadakan sifat pidana atas perbuatan seseorang atau kelompok orang. Mereka yang terkena amnesti dipandang tidak pernah melakukan suatu perbuatan pidana. Abolisi adalah kewenangan Presiden meniadakan penuntutan. Abolisi tidak menghapuskan sifat pidana suatu perbuatan, tetapi Presiden dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu menetapkan agar tidak diadakan penuntutan atas perbuatan pidana tersebut

17 Kekuasaan Presiden dalam Hubungan Luar Negeri
Menyatakan Perang, mengadakan perdamaian dan membuat perjanjian dengan negara lain (pasal 11 ayat (1) UUD NRI 1945) Mengangkat duta dan konsul serta menerima duta dan konsul negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (pasal 13 UUD NRI 1945)

18 PEMILIHAN

19 Azas Suara Terbanyak Suara terbanyak relatif, yaitu cukup kalau seorang calon mendapat suara lebih banyak dari setiap calon lainnya tanpa harus mencapai jumlah suara minimal tertentu Suara terbanyak mutlak, yaitu minimal harus mendapat suara “setengah tambah satu” Suara terbanyak khusus, yaitu minimal harus mendapat suara 2/3, atau ¾ atau 4/5

20 Landasan Hukum Pemilihan Presiden
Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945 (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. (2) Pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. (3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. (4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. (5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang. Undang-Undang No. 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

21 Persyaratan untuk Mencalonkan Diri sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
Pasal 6 (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Pada ketentuan ayat berikutnya pada pasal 6 tersebut, disebutkan bahwa syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

22 Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Pasal 5 UU 42/2008)
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri; c. tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya; d. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden; e. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; f. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara; g. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; h. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; j. terdaftar sebagai Pemilih;

23 Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (pasal 5 UU 42/2008)
k. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi; l. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; m. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; n. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; o. berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun; p. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat; q. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan r. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

24 Proses Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden 2004
Partai atau gabungan partai hanya dapat mengajukan 1 pasangan calon sesuai dengan mekanisme internal partai secara demokratis dan terbuka. Dalam UU No. 23 tahun 2003, Pasal 5 ayat (4) menyatakan bahwa pencalonan pasangan presiden/wakil presiden dapat diajukan secara berpasangan oleh partai atau gabungan parpol yang memperoleh kursi sekurang kurangnya 15% dari jumlah kursi DPR atau 20% dari perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR. UU tersebut juga membuat aturan khusus pemilu 2004 pasangan calon Presiden/Wapres dapat diajukan oleh partai atau gabungan partai yang memenuhi persyaratan perolehan suara pada Pemilu anggota DPR sekurang-kurangnya 3% dari jumlah kursi DPR atau 5% dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu anggota DPR tahun 2004.

25 Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden 2009
Dalam UU No. 42 tahun 2008, Pasal 8 menyatakan bahwa Calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Sementara Pasal 9 menyebutkan Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

26 Bagaimana menentukan Presiden/Wakil Presiden pemenang pemilihan?
Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak dan merata, terpilih sebagai Presiden/Wakil Presiden. Yang dimaksud dengan suara terbanyak dan merata adalah suara yang diperoleh pasangan calon Presiden/Wakil Presiden tersebut jumlahnya lebih dari 50% dari keseluruhan jumlah suara di tingkat nasional serta tersebar secara merata (diatas 20%) di sekurangnya separo dari jumlah provinsi di Indonesia (16 provinsi) Jika tidak ada pasangan calon yg memperoleh 50% lebih suara dan tersebar merata minimal 20% disekurangnya separo dari jumlah propinsi di Indonesia, maka dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung.

27 Pemilihan Kembali Presiden
Sistem Pembatasan Mutlak, yaitu seorang mntan presiden hanya boleh dipilih kembali untuk satu masa jabatan lagi. Jadi maksimal dua masa jabatan Sistem pembatasan relatif yaitu seorang mantan presiden boleh dipilih kembali lebih dari dua kali, tetapi tidak boleh tiga masa jabatan berturut-turut. Jadi harus diselingi oleh orang lain Sistem bebas atau tanpa pembatasan, yaitu seorang mantan presiden boleh dipilih kembali berulang-ulang selama dia mencalonkan diri. Jadi tidak menutup kemungkinan seseorang untuk menjadi Presiden seumur hidup namun tetap melalui proses pemilihan

28 IMPEACHMENT

29 Pemberhentian Presiden
Pemberhentian Presiden adalah bentuk dari fungsi pengawasan tertinggi yang dilakukan lembaga perwakilan terhadap pemimpin negara atau pejabat publik lainnya; Mekanisme pemberhentian presiden melalui proses impeachment, merupakan suatu kelaziman yang dapat ditemukan dalam konstitusi berbagai negara baik yang menganut sistem pemerintahan parlementer maupun presidensial; Perbedaan proses pemberhentian pejabat publik dalam kedua sistem pemerintahan tersebut yang paling utama terletak pada alasannya. Dalam sistem presidensial, Presiden/Wapres maupun pejabat publik lainnya, dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir bukan karena perbedaan kebijakan yang diambil dengan parlemen; Prinsip fixed term of governance yang menjadi ciri khas sistem presidensial membuat Presiden tidak mudah dijatuhkan.

30 Pengaturan impeachment di berbagai negara
Pelanggaran hukum yang dijadikan alasan impeachment ada yang bersifat pidana dan ada juga yang bersifat tata negara; Konstitusi Amerika Serikat Pasal 2 ayat 4 (treason, bribery or other high crimes, and misdemeanors)  berkhianat terhadap negara, penyuapan, tindak pidana berat lainnya dan perbuatan tercela; Konstitusi Argentina Pasal 52 (crime committed in exercise of their offices or for common crimes)  kejahatan yang dilakukan dalam melaksanakan pemerintahannya atau tindak kriminal biasa; Konstitusi Perancis Pasal 68 (only the case of high treason)  hanya untuk kasus pengkhianatan berat; Konstitusi Rusia Pasal 93 ayat 1 (treason or the commission of some other grave crime)  misalnya, mengaitkannya dengan pelanggaran hukum pidana. Konstitusi Jerman (Pasal 61 ayat 1) mengaitkan ‘impeachment’ itu, baik dengan pelanggaran tata negara maupun pidana, dan bahkan dengan semua bidang hukum: “The Bundestag or the Bundesrat may impeach the Federal President before the Federal Constitutional Court for wilful violation of this Basic Law or any other federal statute”. Presiden dapat di’impeach’, baik karena didakwa melanggar UUD ataupun UU Federal lainnya.

31 Impeachment di US House of Representatives berwenang menggelar proses investigasi dan merancang Articles of Impeachment for 'treason, bribery, or high crimes and misdemeanors.' House membutuhkan suara mayoritas mutlak (218) untuk memuluskan rencananya;  House memperoleh 258 utk meng-impeach Clinton! Namun Senate tidak sepakat untuk memberhentikan Clinton. Senate mengadili kasus impeachment dengan bertindak sebagai juri, yang persidangannya dipimpin oleh the Chief Justice of the Supreme Court. Presiden hanya dapat diberhentikan jika disepakati oleh Senate dengan suara mayoritas mutlak (2/3 = 67 suara); Sepanjang sejarah US, hanya ada 2 orang presiden yang pernah di-impeach: Andrew Johnson (1868) and William Jefferson Clinton (1998). Namun tidak ada yang berhasil diberhentikan dari jabatannya; Dan satu orang presiden yang mengundurkan diri dari jabatannya, karena sudah mengendus ancaman akan digelarnya proses impeachment dan besar kemungkinan berakhir dengan pemberhentian dari jabatannya karena keterlibatannya dalam Skandal Watergate: Richard Nixon

32 Pengaturan tentang Pemberhentian Presiden sebelum amandemen Konstitusi
UUD 1945 sebelum amandemen tidak memuat aturan yang detail tentang mekanisme pemberhentian presiden, baik alasan pemberhentian maupun prosedurnya; Satu-satunya ketentuan dalam UUD 1945 sebelum perubahan, yang secara implisit mengatur kemungkinan pemberhentian presiden di tengah masa jabatannya adalah: Pasal 8 UUD 1945 yang berbunyi: “Jika Presiden Mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.” Kemudian dalam Penjelasan UUD 1945 angka VII Alinea ketiga, dijelaskan: “Jika Dewan Menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar haluan negara yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka Majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supaya bisa meminta pertanggungan jawab Presiden.”

33 Pengaturan tentang Pemberhentian Presiden sebelum Amandemen Konstitusi
Ketentuan mengenai kewenangan MPR untuk memberhentikan Presiden diatur dalam Ketetapan MPR RI No. VI/­MPR/1973 dan Tap MPR No. III/MPR 1978 yang menegaskan bahwa: Apabila DPR menganggap bahwa Presiden sungguh-sungguh melanggar haluan negara maka DPR menyampaikan memorandum untuk mengingatkan Presiden. Apabila dalam waktu tiga bulan Presiden tidak memperhatikan memorandum tersebut, maka DPR menyampaikan memorandum kedua. Dan apabila dalam waktu satu bulan memorandum kedua ini tidak diindahkan Presiden maka DPR dapat meminta MPR untuk mengadakan Sidang Istimewa untuk meminta pertanggungan jawab Presiden.

34 ALASAN PEMBERHENTIAN PRESIDEN RI
UUD NRI 1945 Pasal 7A Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. *** Yang dimaksud dengan “tidak pernah melakukan perbuatan tercela” adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma adat antara lain seperti judi, mabuk, pecandu narkoba, dan zina. -Penjelasan Pasal 5 Huruf i UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden-

35 PENJELASAN TENTANG DASAR PEMBERHENTIAN PRESIDEN/WAPRES MENURUT PASAL 10 UU MK
Pengkhianatan terhadap Negara adalah tindak pidana terhadap keamanan Negara sebagaimana diatur dalam undang-undang. Korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 UUD 1945.

36 PERAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DALAM PROSES PEMAKZULAN
DPR  sebagai lembaga penuntut; MK  sebagai lembaga konfirmasi dalam mem- buktikan alasan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pres/Wapres; MPR  sebagai lembaga peradilan politik.

37 PROSEDUR PEMAKZULAN Di tingkat DPR:
Pengajuan proses pemakzulan oleh DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR; Di tingkat MK: MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK. Apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wapres terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres kepada MPR Di tingkat MPR: MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut. Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wapres diberi kesempatan

38 Putusan Mahkamah tentang memutus Pendapat DPR wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan dicatat dalam Registrasi Perkara. Amar putusan Mahkamah dapat menyatakan : Permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) apabila tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 Peraturan ini. Membenarkan Pendapat DPR apabila Mahkamah berpendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Permohonan ditolak apabila Pendapat DPR tidak terbukti.

39 Pergantian Presiden

40 Dasar Pergantian (teoretis)
Meninggal Dunia Mengundurkan Diri Dilepas dari jabatan Menderita gangguan kesehatan

41 UUD 1945 tentang Pergantian Presiden
“Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh wakil presiden sampai habis waktu” (Pasal 8 naskah sebelum amandemen) “Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya” (Pasal 8 ayat (1) Perubahan Ketiga)

42 “Berhenti” (Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie)
Berhenti karena pengunduran diri secara sepihak Berhenti dengan mengajukan permintaan atau permohonan berhenti Berhenti karena diberhentikan

43 ‘Berhalangan’ (menurut Pasal 1 Ketetapan MPR No. VII/MPR/1973)
Ayat (1) Yang dimaksud dengan berhalangan dalam Ketetapan ini adalah berhalangan tetap dan berhalangan sementara Ayat (2) Yang dimaksud dengan berhalangan tetap dalam Ketetapan ini adalah mangkat, berhenti atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatan Ayat (3) Yang dimaksud dengan berhalangan sementara dalam Ketetapan ini adalah keadaan yang tidak termasuk dalam ayat 2 pasal ini

44 ‘Berhalangan’ menurut Pasal 6 RUU Lembaga Kepresidenan
Ayat (1) Dalam hal Presiden berhalangan sementara, Wakil Presiden menjalankan tugas Presiden Ayat (2) Berhalangan sementara sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah a. berpergian ke luar negeri b. Sakit dan/atau c. Tidak diketahui keberadaannya karena berbagai sebab di luar kehendaknya

45 ‘Berhalangan Sementara’
Sakit Berkunjung ke daerah Berkunjung ke luar negeri Cuti (istirahat) Sibuk (pada acara) Dan lain-lain

46 Alasan Pemangkuan Sementara
Dalam Konstitusi AS Artikel II Seksi I Paragraf 6 Dilepas dari jabatan Meninggal dunia Berhenti Ketidakmampuan Dalam Perubahan Keempat UUD 1945 Mangkat Diberhentikan Tidak dapat melakukan kewajibannya

47 Presiden Berhalangan Pasal 8 UUD NRI 1945 (1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, is digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. *** (2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. *** (3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentiKan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatanriya secara bersamaan, Pelaksana Tugas Kepresidenan adalah Merteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya rneraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya. ****

48 Line of Presidential Succession
Amerika Serikat Menurut US Presidensial Succession Act 1947 President Vice President Speaker of the House of Representatives President Pro Tempore of the Senate Secretary of State Secretary of the Treasury Secretary of Defense Attorney General Secretary of the Interior Secretary of Agriculture Secretary of Commerce Secretary of Labor Secretary of Health and Human Services Secretary of Housing and Urban Development Secretary of Transportation Secretary of Energy Secretary of Education Secretary of Veterans Affairs Secretary of Homeland Security. Republik Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Presiden Wakil Presiden  pasal 8 ayat (1) Trium Virat (Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama)  pasal 8 ayat (3)

49 THE US PRESIDENT Male - 100% Protestant - 97% British Ancestry - 82%
College Education -77% Politicians - 69% Lawyers - 62%

50 END OF SESSION


Download ppt "MATERI PERKULIAHAN HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS HUKUM UI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google