Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KATA PENGANTAR Dengan Hormat,

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KATA PENGANTAR Dengan Hormat,"— Transcript presentasi:

1 KATA PENGANTAR Dengan Hormat,
Dari berbagai pertemuan dan masukan , Dana Pensiun Telkom disarankan untuk lebih banyak melakukan sosialisasi tentang Dana Pensiun kepada jajaran Manajer ke atas dilingkungan Telkom Group. Tujuan sosialisasi ini adalah agar ada kesamaan pemahaman tentang Dana Pensiun Telkom di kalangan manajer ke atas sehingga para manajer ke atas bisa berpendapat dan menyebarkan pemahaman tersebut kepada para staffnya . Mengingat kesibukan Bapak/ Ibu dalam tugas operasional, maka kami melakukan sosialisasi tentang DAPEN Telkom melalui . Semoga informasi tentang DAPEN Telkom ini berguna bagi Bapak/ Ibu pribadi maupun untuk dapat disebarkan kepada karyawan di jajaran Bapak/ Ibu, khususnya bagi karyawan yang akan menjalani masa pensiun atau yang berminat mengikuti program Pendi Telkom (bila ada). Dalam hal Bapak/ Ibu masih memerlukan informasi atau penjelasan tentang materi sosialisasi ini, maka dapat menghubungi pihak-pihak yang tersebut dalam materi sosialisasi atau menghubungi tlp atau ke Apabila ada peserta aktif DAPEN Telkom (karyawan Telkom yang masuk sebelum Juli tahun 2002) ingin mengetahui simulasi tentang besarnya Manfaat Pensiun dan THT dapat menghubungi tlp atau tersebut di atas. Hormat Kami DAPEN TELKOM

2 DAPEN Telkom tentang DANA PENSIUN TELKOM Gedung Dana Pensiun Telkom
Jl. Surapati 151 Bandung Indonesia T | F

3 Tentang Dana Pensiun Sampai dengan tahun 1982, pengelolaan Pensiunan PT Telkom (Perumtel) dikelola oleh Telkom (Perumtel) dibawah koordinasi direktorat yang menangani SDM. Setelah Yayasan Dana Pensiun Telkom (YDDP) lahir pada 20 Desember tahun 1982, maka pengelolaan Pensiunan Telkom dilakukan oleh YDDP. Dengan adanya UU No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, maka Telkom harus mempelajari dan memilih bentuk dan program dana pensiun yang dimungkinkan dalam Undang-undang tersebut dan PT Telkom berkehendak merubah YDPP menjadi Dana Pensiun Telkom (DAPEN Telkom) . Dan di dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa implementasi dari undang-undang tersebut harus tertuang di dalam Peraturan Dana Pensiun ( PDP) yang dibuat oleh Pendiri Dana Pensiun dan disahkan oleh Menteri Keuangan cq Ketua Bapepam-LK Departemen Keuangan. Dan pada tanggal 15 September 1997 PDP dari Dana Pensiun Telkom yang pertama telah disahkan oleh Ketua Bapepam-LK Departemen Keuangan. Dan PDP tersebut menjadi dasar operasional Dana Pensiun Telkom. Dalam perjalanannya, PDP dari Dana Pensiun Telkom telah mengalami beberapa kali perubahan oleh PT Telkom selaku pendiri. Tugas Pengurus Dana Pensiun Telkom adalah melaksanakan PDP. Pengurus Dana Pensiun tidak berwenang merubah PDP.

4 Tentang Dana Pensiun Dana Pensiun diatur dalam UU no. 11/ 1992 tentang Dana Pensiun, Peraturan Pemerintah No. 76/ 1992 tentang DPPK dan No. 77/ 1992 tentang DPLK Dana Pensiun adalah Badan Hukum yang menyelenggarakan Program Pensiun ( Badan hukumnya adalah Dana Pensiun. Dana Pensiun adalah semacam Lembaga Keuangan yg dibina oleh Bapepam-LK Departemen Keuangan yang per 1 Januari 2012 dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan / OJK ) Program Pensiun adalah suatu program yang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya secara berkala dan dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu Tujuan Dana Pensiun adalah untuk memelihara kesinambungan penghasilan bagi peserta, janda/ duda dan anak Jenis Dana Pensiun: Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan (DPBK) Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Program Dana Pensiun: Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) Program Pensiun Iuran pasti (PPIP)

5 Tentang Dana Pensiun Apa beda Dapen dg Pembayaran Pensiun Peg Negeri?
Apa Dapen sama dengan PT/ CV / Koperasi ? Dapen: Dana terpisah , dicadangkan, dikelola sendiri. Dana bersumber dari iuran karyawan, iuran perusahaan dan hasil pengembangan dana Pembayaran Pensiun PNS: Iuran pegawai dikelola Taspen, Pemerintah mengajukan RAPBN untuk memenuhi pembayaran MP lewat TASPEN Dana dari iuran Pemerintah untuk membayar MP belum dicadangkan Dana Pensiun tdk sama dengan PT/ CV maupun Koperasi karena di Dana Pensiun tidak ada Pemegang Saham dan tidak ada deviden atau pembagian keuntungan. Semua dana dan hasil pengembangannya yang ada di Dapen semata-mata adalah untuk membayar kewajibannya kepada Peserta / Penerima Manfaat Pensiunnya.

6 Tentang Dana Pensiun Dana Pensiun TELKOM adalah Badan Hukum Dana Pensiun Pemberi Kerja ( DPPK) yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) bagi Karyawan TELKOM yang masuk sebelum Juli Yang disebut sebagai Manfaat Pasti adalah Manfaat Pensiun dibayarkan sesuai dengan rumus Manfaat Pensiun yang dibayarkan di dalam PDP Di PDP Telkom, yang diatur adalah pemberian THT dan Manfaat Pensiun bagi yang menjadi Peserta sebelum 20 April 1992 dan Manfaat Pensiun Sekaligus (20%) dan bulanan (porsi yang 80%) bagi yang menjadi Peserta mulai 20 April 1992. Di PDP tidak diatur mengenai kenaikan Manfaat Pensiun. Karyawan Telkom yang masuk ke Telkom mulai Juli 2002 tidak menjadi Peserta Dapen Telkom, tetapi masuk ke program Dana Pensiun Lembaga Keuangan / DPLK. DANA PENSIUN TIDAK BERWENANG MERUBAH ATAU MENAIKKAN BESARNYA MANFAAT PENSIUN

7 Tentang Dana Pensiun Visi DAPEN Telkom: Misi DAPEN Telkom:
Menjadi Dana Pensiun Pemberi Kerja Terbaik Di Indonesia. Dengan kriteria: Meringankan beban pendiri dengan memberikan hasil investasi maksimal dengan biaya operasional yang wajar Memberikan pelayanan terbaik bagi peserta dengan tingkat akurasi data tinggi Menjadi Dapen mandiri dengan memperhatikan kecenderungan tuntutan kenaikan MP . Mencapai tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap GPFG dan aturan lainnya. Misi DAPEN Telkom: Mengelola kesinambungan pembayaran manfaat pensiun secara tepat penerima, jumlah dan waktu Mengembangkan dana secara optimal dan aman sesuai peraturan dan arahan investasi Memberikan pelayanan dan melaksanakan praktek-praktek terbaik untuk memberikan hasil terbaik bagi stakeholders melalui SDM yang kompeten

8 Penjelasan tentang Pengembangan Dana
Pada dasarnya komulasi iuran dana pensiun baik dari iuran karyawan maupun iuran Pemberi Kerja/ Pendiri dibandingkan dengan THT dan MP adalah kecil dan tidak bisa memenuhi hingga Karyawan Pensiun, meninggal dunia dan dilanjutkan hingga ahli waris yg berhak. Oleh karena itu dana harus dikembangkan melalui investasi berbagai portofolio agar dana bisa mencukupi Bila masih belum mencukupi, maka Pendiri harus menambahi iuran dalam bentuk Iuran Tambahan Untuk menghitung total kewajiban kebutuhan dana digunakan perhitungan aktuaris yang hasilnya berupa Kewajiban Siolvabilitas (kewajiban bila dapen dibubarkan) dan Kewajiban Aktuaria (kewajiban bila peserta dan PMP habis). Asumsi yang digunakan dlm penghitungan aktuaria: Metode pembiayaan Asusmi ekonomi (discount rate aktuaria, Tingkat kenaikan GDAS) Asumsi mortalita Asumsi lain-lain (biaya pengelolaan, selisih usia suami isteri) Pajak manfaat pensiun dan pajak THT Bila discount rate diturunkan maka kewajiban aktuari akan membesar dan sebaliknya. Discount rate aktuaria berkaitan dg hasil investasi yang diharapkan didapat oleh DAPEN Telkom dalam jangka panjang

9 BUDAYA DAPEN TELKOM (5C)
VALUE KEY BEHAVIORS Commitment to Long Term Melakukan sesuatu tidak hanya untuk masa kini tetapi juga untuk masa mendatang Pengelolaan Portofolio investasi yang dinamis dan agresif dengan prinsip kehati-hatian Penerapan GPFG dan Asset Liabilities Matching Untuk Menjamin kesinambungan Pembayaran MP Melaksanakan transformasi secara berkesinambungan Customer First Selalu mengutamakan kepentingan Stakeholder Memberikan pelayanan prima dan tulus kepada stakeholder Meningakatkan kualitas layanan dlm 3T. Meningkatkan komunikasi dan Selalu memperhatikan feedback dari customer sebagai dasar penyermpurnaan proses layanan keharmonisan dengan stakeholder Caring Merritocracy Memberikan rewards dan consequences yang sesuai dengan kinerja dan perilaku yang bersangkutan Meningkatkan kualitas personal untuk memaksimalkan kinerja dalam melaksanakan misi Memberikan reward dan recognition bagi karyawan. Meningkatkan hubungan harmonis dan dinamis Baik internal maupun eksternal Co-Creation of Win-Win Partnership Memperlakukan Mitra Kerja sebagai rekanan yang setara Selalu mencari peluang & membangun kemitraan Memperlakukan mitra dengan baik serta mengusahakan win-win-win solution . Selalu mencari model kemitraan untuk menjamin Kelangsungan bisnis bersama Collaborative Innovation Menghilangkan internal Silos dan terbuka terhadap ide-ide dari luar Melakukan inovasi dan pemanfaatan sumber daya yang tepat melalui sinerji Telkom group . Melakukan studi banding untuk mendapatkan ide-ide , wawasan dan cara-cara terbaik. Berperan aktif dalam organisasi dana pensiun / asiosiasi / forum Komunikasi / pemerintah guna mencapai terobosan yang inovative.

10 SEMUA HAL DI DANA PENSIUN SUDAH DIATUR
PDP (Peraturan Dana Pensiun) Ditetapkan Pendiri /Direksi Telkom disahkan oleh Menteri Keuangan Terakhir PDP KD.16/2004 Tgl. 18 Maret 2004, Disahkan Menkeu 23 Maret 2004 RKA ditetapkan oleh Dewan Pengawas Rencana Investasi ditetapkan oleh Dewan Pengawas PEMBAYARAN MP Sesuai Program Pensiun KMK 511/2002, Investasi Dana Pensiun KMK 509/2002, Laporan Keuangan Dana Pensiun KMK 510/2002 Pendanaan & Solvabilitas DPPK KMK 343/1998 Iuran dan MP KMK Lain yang mengatur tentang Pengelolaan Dana Pensiun PENGURUS & DEWAS ditetapkan oleh Pendiri Arahan Investasi ditetapkan Direksi selaku Pendiri KAP Audit Laporan Investasi KAP Audit Laporan Keuangan AKTUARIS Valuasi Aktuaria PP 76/1992 tentang DPPK UU 11/1992 tentang DANA PENSIUN UU TK 25/1997 tentang PKB BIRO DANA PENSIUN BAPEPAM – LK DEP. KEU ASOSIASI DANA PENSIUN INDONESIA Benchmark: Aturan yang berkaitan dengan DAPEN berkembang terus DAPEN selalu mengadakan benchmark sehingga aturan di internal DAPEN juga berkembang

11 Pensiunan/ P2TEL & Pensiun Tunda
Stakeholder DAPEN TELKOM cukup banyak DAPEN TELkom Pendiri Peserta Aktif Pensiunan/ P2TEL & Pensiun Tunda DEWAS Pemegang Saham ADPI MITRA : Bank MI Aktuaris Akuntan Auditor Pemerintah : DEPKEU /Bapepam-LK DEPNAKERTRANS D P R Undang-Undang PP, KM, Aturan lain,PKB Pengawasan Rutin Penempatan Pengembangan Perhitungan Pemeriksaan Pemantauan DP Lain Benchmark Penetapan PDP Pendanaan Pengarahan Pengawasan Persetujuan Pendanaan Pembayaran MP Data Ulang Iuran PAJAK

12 GPFG ( GOOD PENSION FUND GOVERNANCE ) Yang menjadi acuan pengelolaan dana pensiun
Transparency Terbuka dalam mengambil keputusan dan dalam menyampaikan informasi kepada Stakeholders. Accountability Adanya kejelasan fungsi & tanggung jawab unsur –unsur DAPEN Telkom Responsibility Bertanggung jawab terhadap ketaatan dan kesesuaian pelaksanaan tugas dengan undang-undang serta peraturan yang berlaku. Independency Pengelolaan secara profesional mandiri , tanpa benturan kepentingan dan pengaruh dari pihak lain. Fairness Kewajaran dalam memenuhi hak-hak Stakeholders sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

13 Kegiatan Utama DAPEN Telkom: Kegiatan Pelayanan DAPEN Telkom:
Melakukan perhitungan kewajiban aktuaria Menagih & menerima setoran iuran Peserta dan Iuran Pemberi Kerja Mengatur & melaksanakan pembayaran Manfaat Pensiun sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun Telkom (yang diterbitkan oleh PT Telkom) Melakukan kegiatan investasi yg produktif dan aman bdsk Arahan Investasi Kegiatan Pelayanan DAPEN Telkom: Melakukan kerja sama dengan berbagai pihak termasuk dg P2TEL untuk mengoptimalkan pelayanan kepada Pensiunan (misalnya pelaksanaan datul, pelaporan, permintaan kartu, srt keterangan) Melakukan sosialisasi melalui berbagai media (door to door, tatap muka atau pd kegiatan IBO, majalah P2TEL, majalah PUNDI, l., Web Dapentel, buku saku)

14 PROFIL KEPESERTAAN TAHUN 2009 - 2091
Seluruh PESERTA HABIS Asumsi Tingkat mortalita : Peserta Aktif : Tabel Mortalita Indonesia Pensiunan : Group Anuity Mortality 1971 TAHUN 2038 Seluruh PESERTA AKTIF PENSIUN Peserta DAPEN TELKOM tidak bertambah, namun kebalikannya setiap tahun Penerima MP berkurang (meninggal dunia/ hapus) dan akan berakhir ± pada tahun 2091 Peserta DAPEN TELKOM adalah seluruh Karyawan yang diangkat Pegawai Perusahaan sebelum 1 Juli 2002.

15 SIKLUS “PEGAWAI  PENSIUN” Usia 46 th Janda/ Duda
Pensiun Dipercepat (46 th) Wafat Peg PT Telkom (Pendi) Usia <46 th Masa Tunggu Wafat/ kawin lagi Wafat Jd/ Dd/ Anak Orang Tua/ Waris yg ditunjuk Anak Usia 56 th Janda/ Duda/ Anak Orang Tua/ Waris yg ditunjuk

16 Hak dan Fasilitas Karyawan Yang Berhenti Bekerja (Normal/ 56 th)
DAPEN TELKOM Manfaat Pensiun (MP) Tabungan Hari Tua (THT) / Manfaat Pensiun Sekaligus (MPS)(20%) PT. TELKOM Kenaikan Gaji Penghargaan (10%) (Pensiun Normal, Cacat, M. Dunia) Bantuan Fasilitas Perumahan Terakhir masa kerja min. 20 thn Fasilitas Kesehatan masa kerja min. 20 thn Penghargaan Purnabhakti masa kerja min. 10 thn Uang Perjalanan Pensiun / Ongkos Pulang sebesar Rp. 4 Juta Pengembalian Tabungan Wajib Perumahan dari Koptel Biaya Manfaat Pensiun Sekaligus ( BMPS ) PT. JAMSOSTEK Santunan Asuransi ( jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua) PT. TASPEN Santunan Asuransi

17 PKB SEKAR – TELKOM TAHUN 2002
Kepesertaan Iuran Dana Pensiun didapat dari: Iuran Peserta = (Eksisting : 7,5 % X PhDP) = 18 % GD PhDP = 2,4 X Gaji Dasar Iuran Pemberi Kerja, terdiri dari : Iuran Normal (31,08 % X PhDP)  th 2013 Iuran Tambahan, terkait kualitas RKD (berdasarkan perhitungan Aktuaris). Rumus MP & THT Yg Berlaku saat ini (bdsk KD 16/2004) UU 11/ 92 & PDP KD 16/2004 PKB SEKAR – TELKOM TAHUN 2002 Ditetapkan 2 Formulasi Pensiun Sebelum Juli 2002 Pensiun Mulai Juli 2002 Peserta sebelum 20 April 1992 MP = 1,632 (MK x Fx1GD) +Rp ,- THT = F x GD MP = 1,632 (MK x Fx3GD) +Rp , Peserta setelah 20 April 1992 MP = MK x F x 2,4 GD +Rp MP Sekaligus 20 % MP Bulanan 80 % MP = MK x F x 7,2 GD +Rp Catatan : MP = Manfaat Pensiun MK = Masa Kerja (maks. 30 tahun) F = Faktor Penghargaan Masa Kerja per tahun (2,5 % per tahun) PhDP = Penghasilan Dasar Pensiun = 2,4 X Gaji Dasar.

18 PERUBAHAN RUMUS MP DARI TH 1997 SD SEKARANG
NO PDP DISAHKAN MENKEU MENJADI PESERTA RUMUS MP PENSIUN NORMAL/ CACAT KETERANGAN 1 KD.22/PS000/SDM-12/97 Tgl.16 Mei 1997 15 Sept 1997 Sblm 20 April 1992 1,632 x (MK x F x gaji dasar) F= faktor penghargaan masa kerja per thn 2,5% Mli 20 April 1992 MK x F x (2,4 X GD) MK= Masa Kerja untuk perhitungan MP 2 KD.17/PS950/SDM-11/99 Tgl.9 Juni 1999 2 Sept 1999 Ada perubahan: *) Peserta yg pensiun sd diberikan kenaikan 15% dr MP *) Bagi Jd/Dd/Anak dr Peserta yg terdaftar sblm : a. MP Jd/Dd/Anak disesuaikan dr 50% --> 60% MP Pens b. Kenaikan: 15% dr MP 3 KD.12/PS950/SDM-12/00 Tgl. 17 Maret 2000 1 Mei 2000 1,632 x (MK x F x gaji dasar) Ada kenaikan: *) Rp utk Pens, Jd/Dd/Anak mli *) Rp utk Pens, Jd/Dd/Anak mli tgl berhal MP 4 KD.81/PS950/SDM-30/02 Tgl. 27 Desember 2002 28 Febr 2003 Bagi Pensiun Normal dan Cacat dlm menjalankan tugas MP = MK x F x (2,4+4,8) GD +Rp Perubahan nilai GD (ditambah 2xGD) bagi Peserta sblm 20-4-'92 Perubahan nilai PhDP Peserta Mulai (ditambah 4,8 GD) 5 KD.16/PS950/SDM-30/04 Tgl. 18 Naret 2004 23 Maret 2004 MP = 1,632 (MK x Fx3GD) Bagi Pensiun normal, cacat mulai akhir Juni 2002 Catatan: MP untuk peserta dihitung dg Rumus: MK x F x 2,4 GD

19 Mulai KAPAN MPDIBERIKAN & sampai KAPAN SELESAINYA ?
Pensiunan Pegawai dibayarkan Manfaat Pensiun (MP) nya mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah ybs berhenti bekerja (mencapai usia 56 th) & berakhir pd saat meninggal dunia Dilanjutkan oleh ahli waris, yaitu janda/duda/anak s.d meninggal dunia (untuk anak s.d usia 25 th) Dg besar MPnya diperkirakan sebesar 60% atau 75% dari MP Peserta Kapan MP Janda/ Duda/ Anak berakhir: MP Janda/ Duda: bila meninggal dunia atau menikah lagi MP Anak: meninggal dunia, bila telah bekerja, menikah atau berusia 21 th (dg tanpa surat keterangan masih sekolah ) atau 25 th (dg srt keterangan masih sekolah

20 HAK DAN KEWAJIBAN PENSIUN
Hak Pensiunan yang menerima MP dari DAPEN Telkom: Menerima SK Pembayaran Manfaat Pensiun (PMP) dan Kartu Peserta Memperoleh Manfaat Pensiun sesuai ketentuan yang berlaku Menyampaikan pendapat dan saran DAPEN TELKOM kepada Pendiri, Dewas dan Pengurus DAPEN TELKOM Memperoleh layanan dan informasi yang memadai untuk mendapatkan MP, surat keterangan dan menyampaikan keluhan yang relevan dengan pembayaran MP Memperoleh SPT (pajak penghasilan di Telkom dan dapentel masih dibayar dapen, pajak untuk penghasilan lain dibayar sendiri), dan Surat Keterangan (untuk keringanan PBB dan Beasiswa) Kewajiban Pensiunan yang menerima MP kepada DAPEN Telkom : Melakukan pembaharuan data secara berkala (Data Ulang) setiap semester (setahun 2x). Bila tidak dilakukan maka Mpnya akan ditangguhkan Mempunyai dan menyampaikan NPWP bagi yang seharusnya punya (Bila tidak maka dapat dikenakan pajak 20% dari tarif seharusnya) Memberitahu Istri/ Suami / Anak tentang hak & kewajiban Penerima MP, agar ahli waris dp mengetahu hak dan kewajibannya bila Pensiunan meninggal dunia Menginformasikan dg segera bila ada perubahan data (alamat, no telepon, status). Sehingga DAPEN Telkom dapat membayarkan MP secara tepat penerima, waktu dan tepat jumlah. Bila ada pemalsuan data maka Pensiunan diharuskan membayar kelebihan bayar yg telah diterimanya.

21 SIKLUS PENGELOLAAN DANA PENSIUN ( UU, PP,KMK,KEP.DIRJEN, AI )
IURAN PEMBERI KERJA PESERTA PENYELENGGARAAN DANA PENSIUN TELKOM 1. Pengelolaan Investasi. 2. Pengelolaan Kepesertaan 3. Pengelolaan Keuangan dan SDM 4. Internal Audit 5. General Affair HASIL BERSIH INVESTASI MANFAAT PENSIUN & T H T INPUT OUTPUT REGULASI ( UU, PP,KMK,KEP.DIRJEN, AI ) PROSES KONDISI MAKRO EKONOMI PENDIRI/DEWAS Sumber Dana

22 ALOKASI ASET STRATEGIS
Prinsip Pengelolaan Investasi DAPEN TELKOM TUJUAN INVESTASI LIABILITY DRIVEN INVESTMENT Memenuhi Kewajiban ALOKASI ASET STRATEGIS LOW RISK, INCOME GENERATION kewajiban yang bersifat solvabel, aset dialokasikan ke Instrumen fixed income HIGHER RISK, GROWTH POTENTIAL kewajiban yang bersifat non-solvabel, aset dialokasikan ke equity dan property Alokasi aset strategis kemudian diadjust dengan long term market expectation, sasaran return, risk appetite dan preferensi Pendiri ALOKASI ASET TAKTIKAL OVERWEIGHT KE CASH Saat ekonomi AKAN mengalami perlambatan OVERWEIGHT KE FIXED INCOME Saat ekonomi SEDANG mengalami perlambatan OVERWEIGHT KE EQUITY Saat ekonomi AKAN RECOVERY

23 PENGELOLAAN DANA Pedoman pengelolaan/ pengembangan kekayaan Dana Pensiun: Arahan Investasi dari Pendiri (PT Telkom) Ketentuan-ketentuan Investasi dari Peraturan Metenteri Keuangan (PMP 199/ 2008) Pedoman pengelolaan/ pengembangan kekayaan Dana Pensiun: Tujuan Investasi  Liability Driven Investment (Memenuhi Kewajiban) Alokasi Asset Strategis  Low Risk, Income Generation (kewajiban yang bersifat solvabel, aset dialokasikan ke Instrumen fixed income ) Hi gher Risk, Growth Potentian (kewajiban yang bersifat non-solvabel, aset dialokasikan ke equity dan property; Alokasi aset strategis kemudian diadjust dengan long term market expectation, sasaran return, risk appetite dan preferensi Pendiri Alokasi Asset Taktikal  Overweight ke Cash (Saat ekonomi AKAN mengalami perlambatan) Overweight ke Fixed Income (Saat ekonomi SEDANG mengalami perlambatan) Overweight ke equity (Saat ekonomi AKAN RECOVERY)

24 Yang perlu dilakukan Karyawan yang akan Pensiun:
Segera menyampaikan syarat-syarat yang diperlukan dalam penerbitan SK PMP. Mengecek anggota keluarga (orang tua, istri/suami/ anak) yang didaftarkan sebagai ahli waris penerima manfaat pensiun. Menghubungi kontak person pelayanan DAPEN TELKOM. Mengatahui hak dan kewajiban sebagai Pensiunan, khususnya berkaitan dengan DAPEN Telkom, YAKES TELKOM dan P2TEL

25 PERSYARATAN PENERBITANSK PMP
Peserta yg berhenti krn mencapai usia Pensiun Normal/Dipercepat/Cacat : Form 1 – Formulir Permohonan Pembayaran Manfaat Pensiun (Harus diisi dan ditandatangani Peserta) Copy SK pengangkatan sbg Capeg bagi Karyawan yg diangkat sbg Pegprush sblm 20 April 1992 atau SK Pegprush bagi Karyawan yg diangkat sbg Pegprus pd tgl 20 April 1992 atau sesudahnya ( Copy SK tsb diperlukan utk meyakini bahwa Data yg tercatat dlm SK Pemberhentian betul & Ada atau tidak masa kerja nyata diluar atau di Perusahaan sblm diangkat sbg Capeg yg dp dihitung sbg penambahan Masa Kerja utk menentukan besaran Manfaat Pensiun) Srt Nikah, utk meyakini nama isteri/suami dari Peserta, tgl lahir dan tgl nikah telah dicatat sesuai dengan yang seharusnya ( pd saat hak Manfaat Pensiun beralih ke Isteri/ Suami dp diberikan tepat kpd yg berhak ssi data yg tercatat di Perusahaan/ DapenTELKOM & Ketepatan pencatatan tgl lahir akan mempengaruhi penentuan usia yg nantinya akan berpengaruh thd penetapan faktor Nilai Sekarang untuk perhitungan kewajiban Aktuaria) Rekening Bank (Agar MP yg menjadi hak peserta dp di transfer tepat kpd yg berhak dan menghindari adanya retur) Kartu NPWP (Menghindari salah penulisan NPWP peserta sebagai data pendukung untuk penerbitan SPT Tahunan (Model 1721-A.1)). 1 buah Foto berwarna ukuran 4 x 6 (Untuk penerbitan Kartu penerima Manfaat Pensiun) SK. Pemberhentian yang diterbitkan oleh Pendiri/PT. TELKOM

26 PERSYARATAN PENERBITANSK PMP
Janda/Duda dari Peserta yang berhenti karena meninggal dunia/Pensiunan meninggal dunia: Form 2 – Formulir Permohonan Pembayaran Manfaat Pensiun Janda/ Duda (Harus diisi dan ditandatangani Janda/Duda) Surat Nikah( Untuk meyakini nama isteri/suami dari Peserta/ Pensiunan yang meninggal adalah isteri/suami sah dari Peserta/Pensiunan sesuai dengan data Isteri/ Suami yang terdaftar di perusahaan ) Surat Keterangan dari Lurah (khusus bagi Pensiunan meninggal dunia) ( Sbg data pendukung untuk meyakini bahwa pemohon pd saat Pensiunan meninggal dunia masih berstatus sebagai Isteri/Suami sah) Akte / Surat kematian (khusus bagi Pensiunan meninggal dunia). Rekening Bank PMP Janda/Duda (Agar Manfaat Pensiun yang menjadi hak Janda/Duda dapat di transfer tepat kepada yang berhak dan menghindari adanya retur). Kartu NPWP ( PMP Janda/Duda yang besaran MP bulanan di atas PTKP & Menghindari salah penulisan NPWP peserta sebagai data pendukung untuk penerbitan SPT Tahunan (Model 1721-A.1) 1 buah Foto berwarna ukuran 4 x 6 (Untuk penerbitan Kartu penerima Manfaat Pensiun) SK. Pemberhentian yang diterbitkan oleh Pendiri/PT. TELKOM

27 PERSYARATAN PENERBITANSK PMP
Anak dr Peserta yg berhenti krn meninggal dunia/Pensiunan meninggal dunia atau PMP Janda/Duda menikah lagi/meninggal dunia : Form 5 – Formulir Permohonan Pembayaran Manfaat Pensiun Anak (Hrs diisi dan ditandatangani Anak dari Peserta/Pensiunan yg meninggal dunia) Akte/Srt Kematian dari Pensiunan/Janda/Duda atau Srt Nikah dr Janda/Duda yg menikah lagi Akte kelahiran (meyakini pemohon adalah benar anak dari Peserta/Pensiunan yg meninggal dunia dan telah terdaftar di Perusahaan/Dana Pensiun) Surat Kuasa (apabila tdp lebih dr satu anak kandung yg terdaftar di Perusahaan/Dana Pensiun berusia kurang dari 25 tahun, srt kuasa hrs diisi dan ditandatangani oleh anak-anak dari Peserta/Pensiunan yg meninggal dunia. Utk menghindari adanya komplain dari masing-masing anak). Rekening Bank PMP Anak (Agar MP yg menjadi hak Anak dpt di transfer tepat kpd anak yg diberi kuasa / yg berhak dan menghindari adanya retur). Kartu NPWP (PMP Anak yang besaran MP bulanan di atas PTKP & Menghindari salah penulisan NPWP peserta sebagai data pendukung untuk penerbitan SPT Tahunan (Model 1721-A.1) Srt ket dr Lurah (blm bekerja, blm menikah) dan Surat Keterangan Sekolah/Perguruan Tinggi (khusus bagi anak yg diberi kuasa utk menerima MP berusia >21 sd < 25 th) 1 buah Foto berwarna ukuran 4 x 6 (Untuk penerbitan Kartu penerima Manfaat Pensiun) SK. Pemberhentian yang diterbitkan oleh Pendiri/PT. TELKOM

28 PERSYARATAN PENERBITANSK PMP
Manfaat Pensiun Sekaligus / Bulanan : Form 3 – Formulir Permohonan Pembayaran Manfaat Pensiun Secara Sekaligus/ Bulanan Copy SK. CAPEG/Peg. Bulanan dan SK. Pegawai Perusahaan/Tetap Copy Surat Nikah Copy Buku tabungan atas nama saya yang mencantumkan Nomor rekening dari Bank yang ditunjuk untuk pembayaran Manfaat Pensiun

29 ALAMAT DAN NOMOR TELEPON YANG DIHUBUNGI SAAT MEMASUKI MASA PENSIUN:
DAPEN TELKOM Jl. Surapai No. 151 Bandung Telepon Fax . Web: YAKES TELKOM JL. Sentot Alibasya Bandung Telp KOPTEL Jl. Ciwulan No. 23 Bandung Tlp JAMSOSTEK/ BPJS (Bandung) Jl. PHH Mustofa No. 39 Bandung – 40124 Tlp / (Untuk wilayah di luar Bandung, dapat menghubungi JAMSOSTEK/ BPJS setempat) TASPEN (Bandung) Jl. PHH Mustofa Bandung Tlp (Untuk wilayah di luar Bandung, dapat menghubungi PT TASPEN setempat)

30 SEMOGA TELKOM TETAP JAYA
Terima Kasih SEMOGA TELKOM TETAP JAYA DAPEN TELKOM


Download ppt "KATA PENGANTAR Dengan Hormat,"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google