Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Membangun Budaya Riset Inovatif Berorientasi Wirausaha

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Membangun Budaya Riset Inovatif Berorientasi Wirausaha"— Transcript presentasi:

1 Membangun Budaya Riset Inovatif Berorientasi Wirausaha
Lisminto Peneliti Independent Bekerja di PT. Naturabit Pacific Energy

2 The Chemistry of Society
Masyarakat tersusun dari Individu – Tata nilai yang muncul dari kerumunan adalah resultant dari tata nilai pribadi – pribadi. ada jaksa brengsek, ada Legislator serakah, ada pejabat negara yg melayani pebisnis dll. Banyak yang muak – tapi sangat sedikit yg bertaubat Tata Nilai (budaya) Masyarakat otomatis akan berubah – bila individu-individu mau berubah Orang –orang Korea, banyak yang terkejut oleh pencapian bangsanya sendiri. Setelah 30 th bekerja dg benar, tiba-2 mereka menjadi bangsa terhormat. Sering disejajarkan dg bangsa-2 Eropa

3 Model Linear Inovasi Teknologi ( Prof. Sahari Besari – ITB)
Umpan Balik (1) (2) Design & Eng. Riset Invensi (3) (4) Pasar Fabri kasi Kebenaran Ilmiah Pengembangan Produk, Ekonomi Ekonomi Modal Ventura, Investor, Pemerintah, Hibah Investor Pemerintah Hibah Credible Assessment Institution (SRI, Jacobs, Worly Parson) (BPPT ?)

4 PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PERLINDUNGAN HKI (4 pilar yang terlibat dalam aktifitas HKI)
PELAKU PELATIH Pendesain/Penemu Pemohon HKI Pengrajin Industriawan/UKM Pelaksana HKI Departemen/Kantor Dinas/Pemda/PemProp Terkait Tenaga Ahli Perguruan Tinggi/ Lembaga Peneliti Konsultan HKI PROMOTOR WASIT Asosiasi (Kerajinan, Industri &Perdagangan) KADIN Pengusaha/investor NGO/LSM Kantor HKI Pengadilan MA Polisi Jaksa

5 3 Hal Yang Dilupakan Pengrajin, Usahawan
Industriawan tidak memiliki perlindungan HKI (Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta …) baik di dalam negeri maupun di negara lain sebagai tujuan ekspor. Pedagang,Pengusaha Tidak mempedulikan kepemilikan barang, produk yang dapat dilindungi HKI, baik di dalam negeri/ di luar negeri tujuan ekspor, dan hanya menyibukkan urusan dagang/ usahanya. Pengrajin, Pengusaha Sebenarnya dapat memiliki perlindungan HKI tetapi hanya mendaftarkan HKI-nya di dalam negeri saja dan tidak mendaftarkan HKI-nya ke negara lain sbg tujuan ekspor.

6 KELEMAHAN INDUSTRI & BISNIS SAAT INI DIKAITKAN DENGAN HKI
HKI masih dipandang sbg PILIHAN MANAJEMEN dan bukan sbg KEBUTUHAN MANAJEMEN. Banyak manajer UKM dan KADIN menganggap bahwa HKI itu “COST CENTRE” dan bukan menganggap HKI sebagai “ASSET CENTRE”. Melakukan bisnis masih secara tradisional, tidak mengkaitkan dengan HKI Perilaku pelaku bisnis: Melakukan bisnis tanpa perlindungan HKI Kesadaran hanya mendaftarkan di negara asal, dan tidak mendaftarkan HKI-nya pada negara tujuan eksport. Mendaftarkan di negara asal dan memiliki kesadaran mendaftar di negara tujuan ekspor akan tetapi tidak tahu cara mendaftarkan HKI. PERLU PEMBENAHAN DAN CARA PANDANG YANG BENAR Sumber: Prof Mc. Donald (Ahli UKM & HKI Australia)

7 MENGAPA HKI PERLU DIPAHAMI DALAM KAITANNYA DENGAN KEGIATAN BISNIS?
KARENA BILA BERDAGANG ATAU BERBISNIS TIDAK DIKAITKAN DENGAN HKI, SELESAI TRANSAKSI BISNIS MAKA SELESAI PULA HAK- HAK EKONOMI YANG DIMILIKINYA. SEDANGKAN BILA BISNIS ATAU PERDAGANGAN DIKAITKAN DENGAN HKI, MAKA SELESAI TRANSAKSI BISNIS MASIH ADA HAK EKONOMI YANG MELEKAT PADA BARANG/PRODUK YANG DILINDUNGI DENGAN SISTEM HKI, YAITU MENGIJINKAN PIHAK LAIN UNTUK MELAKSANAKAN HAK HKI-NYA DENGAN IMBALAN (ROYALTY), BAIK MELALUI LISENSI ATAU IJIN LAINNYA SELAMA WAKTU PERLINDUNGAN.

8 HKI ADA PADA SEKTOR MENCARI SESUATU BUKAN PADA SAAT MEMBAGI SESUATU.
HKI ADA PADA SISI EFISIENSI BUKAN PADA SISI PEMERATAAN ANTARA EFISIENSI DAN PEMERATAAN MERUPAKAN 2 (DUA) KONDISI YANG BERLAWANAN. PADA SAAT MENCARI SESUATU SIFATNYA INDIVIDUAL/KOMPETISI DENGAN LANGKAH EFISIENSI. PADA SAAT MEMBAGI SESUATU SIFATNYA SOSIAL/DEMOKRATIS DENGAN LANGKAH PEMERATAAN. JADI HKI BERADA PADA SAAT MENCARI SESUATU YANG SIFATNYA KOMPETISI INDIVIDUAL ATAS DASAR EFISIENSI DAN BUKAN PADA SAAT MEMBAGI SESUATU YANG SIFATNYA SOSIAL-DEMOKRATIS ATAS DASAR PEMERATAAN.

9 PERLU PEMBENAHAN DAN CARA PANDANG YANG BENAR
Ada pelaku bisnis yang menganggap HKI sbg kebutuhan namun kesulitan untuk meyakinkan investor untuk berinvestasi dalam sektor HKI Belum ada lembaga penjamin surat berharga terutama dikaitkan dengan biaya riset. Belum membudaya melakukan perjanjian antara pembeli (bayer) atau pemberi order kepada pengrajin atau pendesain dari UKM (penerima order) untuk menetapkan siapa pemegang HKI dari produk/barang yang diperjanjikan/yang dibisniskan. PERLU PEMBENAHAN DAN CARA PANDANG YANG BENAR

10 SUMBER DAYA ALAM (sda) SULIT TERBARUKAN BAHKAN ADA YANG AKAN PUNAH,
FAKTA SAAT INI? Negara-negara yang memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) jauh lebih makmur/lebih kaya dibandingkan dengan negara-negara yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) tetapi sedikit sekali kepemilikan Sumber Daya Manusia (SDM) berbasis HKI. PERLU PARADIGMA BARU SUMBER DAYA ALAM (sda) SULIT TERBARUKAN BAHKAN ADA YANG AKAN PUNAH, SEDANGKAN SUMBER DAYA MANUSIA BERBASIS HKI (SDM HKI) MUDAH DIINOVASI BAGI YANG MEMILIKI SEMANGAT INOVASI (DENGAN DUKUNGAN LINGKUNGAN/MASYARAKAT)

11 CONTOH PENDAPATAN AMERIKA SERIKAT NILAI EKSPORT TERTINGGI DARI INDUSTRI BERBASIS HKI DIBANDINGKAN DENGAN NILAI EKSPORT LAINNYA

12 Pembagian antara Kekayaan Intelektual yang bersifat komunal dan personal
Foklore/ Ekspresi Budaya Tradisional Pengetahuan Tradisional A . Bersifat Komunal Indikasi Asal/ Indikasi Geografis KEKAYAAN INTELEKTUAL Keanekaragaman hayati Hak Cipta B . Bersifat Personal Hak Milik Industri Paten Merek Desain Industri Rahasia Dagang Desain Tataletak Sirkuit Terpadu Varietas Tanaman Catatan: A. Pemiliknya entitas dalam wilayah negara atau negara pemegang hak B. Pemilik dan Pemegang hak ekslusifnya orang / badan hukum

13

14 Alasan Untuk Melindungi HKI (Desain Industri Pada Masyarakat Eropa)
Untuk mencegah dipalsukan 70% Kebijakan perusahaan/ kerajinan 23.4% Mendahului kompetitornya 20.3% Prestige (harkat) perusahaan 10.1% Untuk mencegah dikatakan barang palsu 6.5% Alasan lain 5.8% Sumber: OHIM, Prospective Study about Design Registration Demand at a European Union Level (2002)

15 LINGKUP KEKAYAAN INTELEKTUAL (KI) KEKAYAAN INTELEKTUAL PERSONAL
ILMU PENGETAHUAN SENI PATEN HAK CIPTA HKI MEREK SASTRA HAK MILIK INDUSTRI DESAIN INDUSTRI HAK TERKAIT (Pelaku, Produser Rekaman Suara, Lembaga Penyiaran) DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN (PVT) RAHASIA DAGANG

16 ILUSTRASI BIDANG HKI PERSONAL DALAM SATU CONTOH PRODUK
MEREK  “acer”sebagai simbol dagang barang DESAIN INDUSTRI Desain yang tampak/ penampilan luar Pocket PC PATEN Penemuan teknologi berupa alat/komputer dalam ukuran kecil yang dapat dimasukkan ke dalam saku HAK CIPTA Program Komputer yang dipakai pada Pocket PC DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU Desain tata letak sirkuit terpadu yang berada di dalam produk IC dari Pocket PC

17 OBYEK BIDANG HKI Hak Cipta: seni, sastra & ilmu pengetahuan Paten: invensi teknologi Merek: simbol dagang barang dan jasa Desain Industri: penampilan produk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: desain tata letak rangkaian IC Rahasia Dagang: informasi rahasia yang bernilai ekonomi

18 OBYEK BIDANG HKI YANG MENDOMINASI
Hak Cipta & Hak Terkait Paten Merek Desain Industri

19 MEMBEDAKAN HAK CIPTA, PATEN, DESAIN INDUSTRI & MEREK
Pedagang/ Pengusaha/ Pemilik Merek Simbol dagang & jasa Konstitutif (Pendaftaran) 10 th dapat diperpanjang SUBYEK OBYEK CARA MENDAPATKAN PERLINDUNGAN LAMA PERLINDUNGAN Pencipta Seni, Sastra & IP Deklaratif (tanpa pendaftaran) Meninggal + 50 th Inventor Invensi Teknologi (Proses, Alat) Konstitutif (Pendaftaran) Biasa 20 th Sederhana 10 th Pendesain Desain penampilan produk Konstitutif (Pendaftaran) 10 tahun

20 Definisi-definisi

21 PENGERTIAN HKI Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri

22 HAK CIPTA Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)

23 Hak Kekayaan Industri Paten Merek Desain Industri
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Rahasia Dagang Varietas Tanaman

24 PATEN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).

25 MEREK Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)

26 DESAIN INDUSTRI Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun Tentang Desain Industri : Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

27 SIRKUIT TERPADU Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)

28 DESAIN TATA LETAK Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)

29 RAHASIA DAGANG Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang : Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang


Download ppt "Membangun Budaya Riset Inovatif Berorientasi Wirausaha"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google