Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Amalan Setelah Melahirkan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Amalan Setelah Melahirkan"— Transcript presentasi:

1 Amalan Setelah Melahirkan
Mencukur Rambut 1. Hukumnya : Sunnah 2. Setelah dicukur, ditimbang rambutnya, lalu dikeluarkan harga seukuran berat tersebut. Uang tersebut lalu disedekahkan kepada fakir miskin 3. Kalau tidak ada rambutnya, diperkirakan saja berat rambutnya 4. Fatimah melakukan hal ini untuk Hasan dan Husein, serta Zaenab dan Ummu Kultsum (dilakukan untuk anak laki-laki dan perempuan) 5. Disunnahkan melakukan hal ini juga, meskipun tidak aqiqah. 6. Mencukur rambut dilakukan pada hari ke-7 (ulama sepakat)

2 لَا أَدْرِي لم أسمع فِيهِ شَيْئا
Khitan Waktu Wajib Khitan Para ulama telah sepakat; Tidak ada ketentuan waktu tertentu untuk berkhitan, tetapi mereka mewajibkan untuk dilakukan saat usia baligh, sebab usia baligh adalah waktu wajibnya untuk beribadah. Tetapi dianjurkan untuk wali mensegerakan khitan anaknya di usia kecil. Berkata Abdul Malik bin Abdul Hamid rhm; Aku bertanya kepada Imam Ahmad rhm tentang usia anak untuk dikhitan ? Beliau rhm menjawab: لَا أَدْرِي لم أسمع فِيهِ شَيْئا Aku tidak mengetahui dan aku tidak pernah mendengar dalam masalah ini sesuatu (maksudnya Hadits dari Rasul saw) Nabi Ismail as dikhitan pada usia 13 tahun dan Nabi Ishak as dikhitan pada hari ke-tujuh. ختن إِبْرَاهِيم إِسْحَاق لسبعة أَيَّام وختن إِسْمَاعِيل عِنْد بُلُوغه فَصَارَ ختان إِسْحَاق سنة فِي بنيه وختان إِسْمَاعِيل سنة فِي بنيه وَالله أعلم Nabi Ibrahim as mengkhitan Nabi Ishak di hari ketujuh, dan mengkhitan Nabi Ismail as saat masuk usia baligh. Khitannya Ishak dan Ismail as sunnah untuk keturunannya.

3 Said bin Jubair ra; Ibnu Abbas ra pernah ditanya “Saat Rasul saw wafat, anda berusia seperti siapa ?”, beliau ra berkata: أَنا يَوْمئِذٍ مختون Saya saat itu sudah berkhitan. (HR.Bukhari) Para ahli sejarah mengatakan: Abdullah bin Abbas ra lahir tiga tahun sebelum Hijrahnya Nabi Muhammad saw ke Madinah, dan saat Rasul saw wafat beliau ra berusia 13 tahun. Dalam riwayat dalam usia 10 dan 15 tahun. Muallaf Sedang bagi Muallaf, waktu khitannya saat memeluk islam, kecuali kondisinya yang tidak memungkinkan, seperti; Sakit, fisiknya lemah..maka ditunggu hingga kuat dan dapat dilakukan khitan. Mengkhitan Dihari Ketujuh Para ulama berbeda pendapat saat membahas khitan di hari ketujuh; Imam Malik, Imam Ahmad dan al-Hasan: Makruh mengkhitan anak di hari ketujuhnya

4 Ali bin Yasar rhm: قَالَ سَأَلت أَبَا عبد الله عَن الرجل يختن ابْنه لسبعة أَيَّام فكرهه وَقَالَ هَذَا فعل الْيَهُود وَقَالَ لي أَحْمد بن حَنْبَل كَانَ الْحسن يكره أَن يختن الرجل ابْنه لسبعة أَيَّام فَقلت من ذكره عَن الْحسن قَالَ بعض الْبَصرِيين Aku bertanya kepada Abu Abdillah tentang seseorang yang mengkhitan putranya di hari ke tujuh dari kelahirannya, beliau memakruhkannya seraya berkata: Ini adalah perbuatan orang Yahudi, telah berkata kepadaku Imam Ahmad bin Hanbal rhm; Sungguh al-Hasan rhm telah memakruhkan seseorang mengkhitan anaknya di hari ketujuh. Aku bertanya, siapa yang menyebutkannya bahwa al-Hasan rhm (mengatakan pendapat itu) ? Beliau rhm menjawab: Sebagian penduduk Basrah. Sufyan at-Tsauri, Sufyan bin Uyainah, Wahab bin Munabbih rhm: Tidak mengapa untuk mengkhitan di hari ketujuh, Imam Nawawi rhm: Menganjurkannya. Ibnu Umar ra mengkhitan putranya di hari ketujuh. Rasul saw mengkhitan kedua cucunya di hari ketujuh Jabir ra: عق رَسُول الله النَّبِي صلى الله عَلَيْهِ وَسلم عَن الْحسن وَالْحُسَيْن وختنهما لسبعة أَيَّام

5 Rasul saw mengaqiqahkan Hasan dan Husain serta mengkhitan mereka berdua di hari ketujuh. (HR.Baihaqi, banyak yang melemahkan riwayat ini) Al-Hasan menganggap makruh dikarenakan khawatir menyerupai dengan Yahudi, jika tidak maka tidak mengapa Mengkhitan di hari ketujuh mengurangi rasa sakit Laits bin Sa’ad rhm: Khitan antara tujuh dan sepuluh tahun Hukum Khafadz Syafiiyyah dan sebagian Malikiyyah: Khafadz hukumnya wajib Imam Malik rhm: Khafadz hukunya Mustahab Imam Ahmad rhm: Khafadz hukumnya Sunnah Abu Hurairah ra,Rosul saw; خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِب ” Lima hal yang termasuk fitroh yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis.“ (HR. Bukhori dan Muslim)

6 إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
Sabda Rasul saw : إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ “Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.” (Hadist Shohih Riwayat Tirmidzi , Ibnu Majah dan Ahmad ). Anas bin Malik ra, Rosul saw bersabda kepada Ummu ‘Athiyah ra: إذا خفضت فأشمي ولَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ ”Apabila engkau mengkhitan wanita potonglang sedikit, dan janganlah berlebihan, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami.”(HR. Abu Daud dan Baihaqi ) الختان سنة للرجال و مكرمة للنساء “ Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kehormatan bagi wanita. “ ( HR Ahmad dan Baihaqi )

7 TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan menilai khitan perempuan sebagai diskriminasi terhadap reproduksi perempuan. "Anehnya Kementerian Kesehatan sebagai institusi negara bisa disetir oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang hanya organisasi massa," kata Komisioner Bidang Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Ninik Rahayu, kepada Tempo, Senin, 21 Januari Menurut dia, sunat dapat merusak alat kelamin perempuan tanpa alasan yang jelas. Ninik mengatakan, regulasi tentang sunat perempuan pernah dilarang melalui surat edaran Kementerian Kesehatan pada Tapi, pada 2008, Majelis mengeluarkan fatwa yang membolehkan khitan perempuan. Setelah itu, Kementerian menerbitkan peraturan menteri yang membolehkan khitan asalkan sesuai dengan standar kesehatan dan agama. Majelis Ulama Indonesia dan sejumlah organisasi massa Islam menolak pelarangan khitan atau sunat pada perempuan. MUI meminta seluruh rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat harus melayani permintaan khitan perempuan. "Yang kami tolak itu pelarangan, jadi kalau ada permintaan khitan jangan ditolak," kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amin di kantornya…

8 Boleh Tidak Berkhitan Ibnu Qayyim rhm: Seorang anak tidak diwajibkan dikhitan bila; Ketika dilahirkan tidak memiliki Qulfah Fisik si anak lemah Setelah meninggal dunia sakit

9 Hikmah Khitan Secara Dhahir Lebih suci dan bersih Lebih indah bentuk Lebih menjaga syahwa Menimbulkan kesehatan dalam fisik Bathin Melaksanakan Fitrah Manusia Mengikuti jejak para Nabi dan Rasul, dari Nabi Adam as hingga Nabi Muhammad saw. Stempel ke-Islam-an Allah swt berfirman: صِبْغَةَ اللَّهِ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ صِبْغَةً وَنَحْنُ لَهُ عَابِدُونَ Shibghatu Allah dan siapakah yang lebih baik shibghahnya dari pada Allah? dan hanya kepada-Nya-lah Kami menyembah (Qs.Al-Baqarah, 138)


Download ppt "Amalan Setelah Melahirkan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google