Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Penegakan Humum Perdata Andri G. Wibisana

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Penegakan Humum Perdata Andri G. Wibisana"— Transcript presentasi:

1 Penegakan Humum Perdata Andri G. Wibisana
Penegakan Hukum Perdata: Teori Pertanggungjawaban dan Mekanisme Kompensasi Andri G. Wibisana © AGW 2012

2 Materi Pengantar ttg pertanggungjawaban perdata PMH dalam UUPPLH
Strict Liability Menurut UU Lingkungan Pembuktian Kausalitas (Causation) dan Beban Pembuktian Mekanisme kompensasi kerugian © AGW 2012

3 I. Pengantar Pertanggungjawaban Perdata: Dasar Gugatan
Lupakan pertanggungjawaban kontraktual, dan fokus pada pertanggungjawaban non-kontraktual! Non-kontraktual/ PMH Kontraktual/Wanprestasi Vs Pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan © AGW 2012 3

4 Unsur PMH (Based on Fault) menurut Moegni Djojodirdjo: PMH:
Bertentangan dengan hak orang lain Bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri Bertentangan dengan kesusilaan yang baik Bertentangan dengan keharusan dalam pergaulan masyarakat Salah (schuld), yang oleh pembuat UU diartikan sebagai: Pertanggungjawaban atas perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan Kealpaan, sebagai lawan dari kesengajaan Sifat melawan hukum Kerugian (schade) Kausalitas (antara PMH dan Kerugian) © AGW 2012

5 Di mana letak strict liability?????
Munir Fuady: suatu tanggung jawab hukum yang dibebankan kepada pelaku perbuatan melawan hukum  tanpa melihat apakah yang bersangkutan dalam melakukan perbuatannya itu mempunyai unsur kesalahan atau tidak, dalam hal ini pelakunya dapat dimintakan tanggung jawab secara hukum, meskipun dalam melakukan perbuatannya itu dia tidak melakukannya dengan sengaja dan tidak pula mengandung unsur kelalaian, kekuranghati-hatian, atau ketidakpatutan   Dari pendapat Munir Fuady, dapat disimpulkan bahwa unsur Strict Liability (liability without fault): PMH Kesalahan Kerugian Kausalitas Apakah kesimpulan ini benar? Bandingkan dengan Tort: Apakah PMH = Tort??? © AGW 2012 Dalam SL, penggugat masih harus membuktikan bahwa tergugat melakukan PMH. Yang dihilangkan hanya unsur kesalahannya saja.

6 Penegakan Humum Perdata
Liability rules dalam text book tentang torts: Contractual Liability Non-contractual liability/ TORTS Strict Liability: Liability Without Fault Trespass: Direct & phisycal interference with one’s propertey Nuisance: Invasion of one’s interest in the private use & enjoyment of land or invasion of common rights of the general public Negligence Nuisance: Gangguan Negligence: Kelalaian Trespass: Pelanggaran Strict Liability: Tanggung jawab mutlak Based on fault: Duty Breach of duty Damage Causation © AGW 2012 Intentional conduct: intentional act that interferes one’s property No need to prove damage Intentional nuisance: failure to prevent nuisance Negligent nuisance: unreasonable act resulting in nuisance © AGW 2012

7 Restatement (Second) of Torts § 519(1): “One who carries on an abnormally dangerous activity is subject to liability for harm to the person, land or chattels of another resulting from the activity, although he has exercised the utmost care to prevent the harm.” Meskipun tidak melawan hukum, tetap bertanggungjawab atas kerugian, jika kegiatannya bersifat abnormally dangerous activity © AGW 2012

8 Unsur SL apa yang harus dibuktikan oleh penggugat?
Membuktikan bahwa kegiatan tergugat termasuk ke dalam Abnormally Dangerous Activity Menurut The Restatement (second) of Torts § 520, Abnormally Dangerous Activity diukur berdasarkan: Existence of a high degree of risk of some harm to the person, land, or chattels of others Likelihood that the harm that results from it will be great Inability to eliminate the risk by the exercise of reasonable care Extent to which the activity is not a matter of common usage Inappropriateness of the activity to the place where it is carried on Extent to which its value to the community is outweighed by its dangerous attributes © AGW 2012

9 Kausalitas antara kegiatan seseorang dengan kerugian yang dideritanya
Jika unsur (1) terbukti, menurut EC Green Paper on Remedying Environmental Damage, penggugat masih harus membuktikan: that the damage was caused by someone’s act Artinya, penggugat masih harus membuktikan: Kerugian Kausalitas antara kegiatan seseorang dengan kerugian yang dideritanya Kesimpulan: PMH tidak perlu dibuktikan (PMH = fault) Munir Fuady keliru menafsirkan strict liability Hanya Munir Fuady? Bagaimana kita menyusun posita dan Petitum? Dalam petitum selalu dikatakan: “menyatakan tergugat bertanggungjawab [bersalah] melakukan perbuatan melawan hukum”? Jika gugatan didasarkan pada Strict Liability, apakah pernah diajarkan membuat posita dan petitum yang berbeda? © AGW 2012

10 II. PMH menurut UUPPLH UU 23/2007 UUPLH Ganti Rugi, Pasal 34
(1).Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penangung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukantindakan tertentu. (2).  Selain  pembebanan untuk melakukan  tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim dapat menetapkan pembayaran urang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu tersebut. © AGW 2012 10

11 Pasal 87 UUPPLH Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Setiap orang yang melakukan pemindahtanganan, pengubahan sifat dan bentuk usaha, dan/atau kegiatan dari suatu badan usaha yang melanggar hukum tidak melepaskan tanggung jawab hukum dan/atau kewajiban badan usaha tersebut. Pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa terhadap setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan. Besarnya uang paksa diputuskan berdasarkan peraturan perundangundangan. © AGW 2012

12 Penjelasan Pasal 87 UUPPLH:
Ayat (1): Ketentuan dalam ayat ini merupakan realisasi asas yang ada dalam hukum lingkungan hidup yang disebut asas pencemar membayar. Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk: memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan; memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. © AGW 2012

13 Yang harus dibuktikan oleh Penggugat (korban):
Kerugian Kesalahan pihak penggugat (unsur perbuatan melawan hukum) Adanya hak yang dilanggar Adanya pelanggaran terhadap kewajiban hukum Adanya pelanggaran terhadap Patuha PMH tidak hanya PMH formil tapi juga materil, yaitu pelanggaran terhadap hukum dalam arti luas (termasuk kaidah hukum tidak tertulis)PMH materil Hubungan sebab-akibat antara kerugian korban dengan kesalahan penggugat © AGW 2012

14 Bagaimana jika pencemaran/kerugian terjadi, tapi tidak ada (sulit untuk membuktikan) kesalahan tergugat? Misalnya jika pencemaran terjadi oleh perbuatan yang memperoleh izin? gunakan pasal tanggung jawab mutlak Apakah pasal 87 UUPPLH merupakan bentuk asas pencemar membayar? Apakah ketentuan bahwa pertanggungjawaban perdata tetap melekat meskipun terjadi perubahan bentuk perusahaan (pasal 87 ayat 2) hanya berlaku untuk PMH? © AGW 2012

15 III. Strict Liability Menurut UU Lingkungan
Menurut UU No. 23/1997 pasal 35 UU No. 23/1997 Pertanggungjawaban tanpa kesalahan, alasan Pembuktian kesalahan sulit, sehingga seringkali korban gagal memperoleh ganti rugi Karena kemungkinan lepas dari tanggung jawab perdata, Pelaku usaha seringkali menjadi tidak hati-hati Tanggung jawab mutlak: Kerugian dengan sendirinya menimbulkan tanggung jawab untuk membayar ganti rugi Apa bedanya dengan doktrin res ipsa loquitur? © AGW 2012

16 Apa saja yang harus dibuktikan oleh penggugat?
Kerugian pada diri korban (penggugat) Hubungan sebab-akibat antara kerugian dengan perbuatan pelaku (peristiwa pencemaran/kerusakan lingkungan) Siapa saja yang bisa terkena pasal 35? Kegiatan/usaha yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan Menggunakan B3 Menghasilkan limbah B3 © AGW 2012

17 Sekarang: daftar B3 menurut lampiran PP 74/2001 tentang pengelolaan B3
Bagaimana membuktikan menggunakan B3, atau menghasilkan limbah B3, atau menimbulkan dampak penting thd lingkungan? Prof. Koesnadi: Menggunakan B3: Gevaarlijkestoffenordonnantie 1949 dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 453/Men/Kes/Per/XI/1983 tentang Bahan Berbahaya Sekarang: daftar B3 menurut lampiran PP 74/2001 tentang pengelolaan B3 Menghasilkan limbah B3: Daftar limbah B3 menurut PP No. 19/1994 yang disempurnakan dengan PP No. 12/1995 tentang Pengelolaan Limbah B3 Sekarang: Daftar limbah B3 menurut PP 18 /1999 jo. PP 85/1999 tentang pengelolaan Limbah B3 © AGW 2012

18 Menghasilkan dampak besar dan penting thd lingkungan?
Pasal 15(1) UU No. 23/1997: Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki AMDAL Lihat daftar kegiatan wajib Amdal menurut KepMeNLH No. Kep-39/MENLH/8/1996, diperbaharui beberapa kali, terakhir oleh PermenLH No. 11/2006 Kesimpulan: Wajib amdal pasti terkena SL Caveat: tidak berarti bahwa yang tidak wajib amdal pasti tidak akan terkena SL Bandingkan dengan Restatement (second) of Tort § 520!!! © AGW 2012

19 Alasan-alasan yang melepaskan tanggung jawab (pasal 35 ayat 2 UUPLH):
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup disebabkan salah satu alasan di bawah ini: adanya bencana alam atau peperangan; atau adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia; atau adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. © AGW 2012

20 Menurut UU No. 32/2009 Pasal 88 UUPPLH
Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. © AGW 2012

21 Penjelasan Pasal 88 UUPPLH
Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab mutlak” atau strict liability adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ketentuan ayat ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya. Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak lingkungan hidup menurut Pasal ini dapat ditetapkan sampai batas tertentu. Yang dimaksud dengan “sampai batas waktu tertentu” adalah jika menurut penetapan peraturan perundangundangan ditentukan keharusan asuransi bagi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan atau telah tersedia dana lingkungan hidup. Apakah yang dimaksud dengan “pembatasan” dalam pasal 88 UUPPLH? © AGW 2012

22 Pasal 88 UUPPLH tidak mengandung alasan pengecualian pertanggungjawaban (bandingkan dgn pasal 35 UUPLH) Apakah alasan yg membebaskan (pengecualian) pertanggungjawaban tetap ada? Di Finlandia dan Swedia tidak ada defense (pengecualian), tetapi menurut Hinteregger, pengadilan tetap akan mempertimbangkan pengecualian tsb, mengingat pengecualian ini telah dianggap sebagai bagian dari aturan/prinsip hukum (tanpa perlu ditulis dalam UU) Bagaimana jika ternyata sengaja dihilangkan (pembuat UU memang ingin agar tergugat tetap bertanggung jawab)? Strict Liability atau Absolute Liability? Absolute liability bisa berarti: SL + Tanpa defense  1972 Con. On Int’l Liability for Damage Caused by Space Objects Bonine & McGarity: “strict liability under CERCLA, however, is not absolute; there are defenses for causation solely by an act of God, an act of war, or acts or omissions of a third party tanpa batas tanggung jawab (financial cap) © AGW 2012

23 Free from human intervention (inc. negligence or human activity)
Pembuktian Bencana Alam di AS: Extraordinary Unprecedented Unforeseeable Free from human intervention (inc. negligence or human activity) Act of God Beban pembuktian tergugat © AGW 2012

24 Daluwarsa Pengajuan Gugatan
Pasal 89 UUPPLH Tenggat kedaluwarsa untuk mengajukan gugatan ke pengadilan mengikuti tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dihitung sejak diketahui adanya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Ketentuan mengenai tenggat kedaluwarsa tidak berlaku terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan dan/atau mengelola B3 serta menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3. © AGW 2012

25 Pertanggungjawaban perdata berdasarkan UU No. 18
Pertanggungjawaban perdata berdasarkan UU No ttg pengelolaan sampah Pasal 35(1): Penyelesaian sengketa persampahan di dalam pengadilan dilakukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum. Pasal 35(2): Gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mensyaratkan penggugat membuktikan unsur-unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan. persoalan dari ketentuan tentang pertanggung-jawaban ini: Apa artinya kesalahan? Mana Strict Liability? © AGW 2012

26 III. Kausalitas dan Beban Pembuktian
III.A. Kausalitas Von Buri: Conditio sine qua non Von Kries: Adequate theory Sebab adalah perbuatan yang menurut perhitungan yang layak dapat menimbulkan akibat © AGW 2012 26

27 Dalam Common Law, kausalitas terkait dengan:
Cause in Fact (sebab faktual) diuji berdasarkan “the but for test”. sebuah perbuatan dikatakan sebagai sebab faktual (cause in fact) apabila kerugian tidak akan terjadi tanpa adanya perbuatan tersebut. But for the defendant’s act, the damage would not have occurred! Jika perbuatan tergugat dianggap sebagai sebab faktual, penggugat masih harus membuktikan bahwa perbuatan tergugat adalah: proximate cause © AGW 2012

28 Proximate Cause (sebab langsung), disebut juga dengan legal cause (karena menentukan lingkup pertanggungjawaban) apakah berdasarkan logika, keadilan, kebijaksanaan, dan praktek tergugat harus bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh penggugat. The Direct-Consequences Doctrine melihat apakah terdapat sebab lain yang mengintervensi (intervening causes) di antara perbuatan tergugat dan kerugian yang diderita penggugat. the reasonable-foresight doctrine/risk theory approach seseorang tidak akan bertanggungjawab atas kerugian yang secara wajar (reasonably) tidak bisa diperkirakan sebelumnya. kerugian haruslah termasuk ke dalam resiko yang selayaknya sudah bisa diperkirakan (foreseeable) akan muncul dari kesalahan (dalam konteks pertanggungjwaban berdasarkan kesalahan) atau kegiatan (dalam konteks strict liability) dari orang tersebut. © AGW 2012

29 IV. B. Beban Pembuktian Konvensional (163 HIR dan 1865 BW)
“setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu” Beban pembuktian terbalik (analogi pasal 37, 37A dan 38 Undang-undang 20/2001 ttg perubahan atas Undang-undang No 31 tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) © AGW 2012

30 IMPLIKASI JENIS PERTANGGUNG JAWABAN TERHADAP PEMBUKTIAN
Pertanggung jawaban berdasarkan kesalahan (fault based liability) Kesalahan (fault) Kerugian (damages) Kausalitas (causal link) Beban pembuktian terhadap ketiga unsur di atas terdapat pada penggugat (163 HIR dan 1865 BW) Pertanggung jawaban tanpa kesalahan (No fault liability/strict liability) Kerugian (damages) Kausalitas (causal link) Beban pembuktian terhadap kedua unsur di atas tetap merupakan beban penggugat (163 HIR dan 1865 BW) Beban pembuktian tentang faktor pengha-pus pertanggung jawaban/ pembelaan ada pada diri tergugat sebagaimana layaknya suatu pembelaan (tidak terdapat pemindahan beban pembuktian) © AGW 2012 30

31 Pasal 28 UU Nomor 8/1999 ttg perlindungan konsumen
CONTOH DARI KETENTUAN PERTANGGUNGJAWABAN YANG TIDAK JELAS & HARUS DIHINDARI Pasal 28 UU Nomor 8/1999 ttg perlindungan konsumen Pembuktian terhadap ada atau tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha Pertanyaan: Apakah ini Strict Liability? Masih ada unsur kesalahan pembuktian terbalik ? yang “dibalik” hanya pembuktian tentang kesalahan pembuktian terbalik terbatas © AGW 2012 31

32 V. Mekanisme Kompensasi Kerugian
Tanggung Jawab dan Asuransi Tanggung Jawab pertanggungjawaban perdata tidak akan efektif apabila terdapat kemungkinan insolvensi. Untuk menghindari kemungkinan ini, maka di banyak negara penerapan pertanggungjawaban perdata disertai dengan adanya kewajiban pelaku usaha untuk memiliki asuransi tanggung jawab (liability insurance). Manfaat utama dari asuransi tanggung jawab lingkungan ini adalah untuk mengalihkan resiko atas kemungkingan terjadinya judgment proof (insolvency), yaitu kondisi di mana aset pencemar tidak mencukupi untuk membayar biaya ganti kerugian yang dibutuhkan untuk merestorasi lingkungan dan juga ganti rugi kepada pihak ketiga (kompensasi) © AGW 2012

33 Perjanjian Pembagian Resiko (Risk Sharing Agreement)
Berbeda dengan asuransi, di mana premi ditentukan berdasarkan informasi mengenai kerugian, perjanjian pembagian resiko dapat tetap berjalan meskipun informasi tersebut masih sangat sedikit, sebab yang dibutuhkan dalam perjanjian ini adalah kontribusi relatif dari pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian. perjanjian pembagian resiko dapat berfungsi pula sebagai upaya untuk mengontrol moral hazard, karena setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian ini memiliki kepentingan untuk mengontrol kinerja pihak lain guna mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian. Contoh dari perjanjian pembagian resiko adalah perjanjian para operator nuklir berdasarkan Price-Anderson Act di AS dan perjanjian antara para pemilik kapal tanker untuk terlibat di dalam perjanjian pembagian resiko atas kerugian akibat pencemaran minyak di laut (Protection and Indemnity Clubs— P&I Clubs). © AGW 2012

34 Asuransi Pihak Pertama (first party insurance)
Di beberapa negara, seperti Perancis, asuransi pihak pertama dapat pula berfungsi sebagai alternatif mekanisme kompensasi bagi para korban pencemaran. Dalam model asuransi pihak pertama di Perancis, asuransi akan membayarkan kompensasi kepada korban, baik kompensasi atas kerugian materil maupun immaterial (non-pecuniary losses), tanpa melihat apakah ada pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh korban (tertanggung). Dalam First Party Insurance, tertanggung dalam asuransi ini adalah para korban. Karena dalam asuransi ini tertanggung yang akan menerima kompensasi atas kerugian yang dideritanya, asuransi ini juga disebut dengan asuransi kerugian. First party insurance vs Polluter-pays principle © AGW 2012

35 Asuransi Kerugian Lingkungan (Environmental Damage Insurance)
Sejak tahun 1998 di Belanda berlaku asuransi kerugian lingkungan (millieuschadeverzekering), sebagai ganti dari asuransi tanggung jawab (liability insurance). Dalam asuransi kerugian lingkungan ini, penanggung jawab kegiatan/usaha mengasuransikan tempat atau resiko dari kegiatan/usahanya. Berbeda dengan asuransi pertanggungjawaban, dalam sistem asuransi kerugian lingkungan pembayaran kompensasi dari pihak asuransi dipicu oleh munculnya kerugian, dan bukan oleh adanya pertanggungjawaban perdata dari pihak tertanggung (dalam hal ini penanggung jawab usaha/kegiatan). Di samping itu, kompensasi diberikan tidak hanya kepada pihak tertanggung, tetapi juga kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian dari kegiatan/usaha pihak tertanggung. Asuransi kerugian lingkungan dengan demikian merupakan pergeseran dari sistem asuransi pihak ketiga (third party insurace) ke arah asuransi pihak pertama (first party insurance). © AGW 2012

36 5.a.Guarantee Funds Dana Kompensasi
Dana ini digunakan ketika pencemar tidak memiliki cukup dana untuk membayar kompensasi. Penggunaan dana kompensasi ini harus didahului oleh adanya pertanggungjawaban perdata dari pencemar yang kemudian ternyata tidak mampu memenuhi pertanggungjawaban tersebut. Contoh: International Oil Pollution Compensation Fund. © AGW 2012

37 5.b. Complementary and Autonomous Compensation Funds
Dana kompensasi bersifat pelengkap (Complementary) apabila hanya dapat digunakan pada kasus di mana para korban gagal memperoleh kompensasi melalui sistem pertanggungjawaban perdata. Kegagalan ini biasanya muncul ketika pencemar dapat memberikan “alasan yang valid”, yang dapat membebaskannya dari pertanggungjawaban perdata. Contoh: International Oil Pollution Compensation Fund. dana kompensasi bersifat independen (autonomous) dari pertanggungjawaban perdata apabila dana kompensasi dapat digunakan tanpa memperhatikan apakah pihak korban dapat menggunakan peradilan perdata atau tidak. Dana ini digunakan terutama untuk pencemaran yang terjadi tanpa diketahui pihak penyebabnya Contoh: Air Pollution Fund di Belanda atau dalam Offshore Oil Pollution Compensation Fund di AS. © AGW 2012

38 5.c.Limitation Fund 5.d.Advancement Fund
Dana kompensasi ini digunakan bukan untuk melindungi korban, tetapi justru untuk melindungi para pencemar. Menurut sistem ini, pihak pencemar hanya akan bertanggungjawab sebesar dana yang dikumpulkannya di dalam fund. Dana ini dapat dilihat dalam pasal V 1969 Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage (CLC). 5.d.Advancement Fund Dana ini dibayarkan oleh calon pencemar kepada calon korban di muka (sebelum terjadinya kerugian). Dana jenis ini muncul untuk kasus-kasus yang menyebabkan kematian, di mana waktu antara terjadinya pencemaran dengan kematian korban berlangsung singkat. Untuk kasus seperti ini, pertanggungjawaban perdata tidak akan efektif untuk melindungi korban, karena apabila proses pengadilan digunakan untuk mengganti kerugian korban, maka korban tersebut hanya akan menerima ganti kerugian setelah kematiannya (post mortem). Di Belanda, dana ini digunakan untuk kompensasi terhadap para korban asbestos. © AGW 2012

39 5.e. General Compensation Systems
Di negara maju, sistem jaminan keamanan sosial dapat pula digunakan sebagai cara untuk memperoleh kompensasi. kompensasi yang dapat diperoleh dengan melalui sistem keamanan sosial terkait dengan kerugian karena penyakit, cacat, kecelakaan kerja, atau hilangnya pekerjaan. Meskipun korban dapat memperoleh kompensasi secara langsung tanpa perlu didahului adanya pembuktian tentang penyebab kerugiannya, kompensasi berdasarkan sistem keamanan sosial biasanya hanya mampu menyediakan kompensasi dalam jumlah yang terbatas. 5.f. Direct Compensation by the State Dana kompensasi ini merupakan penggunaan dana publik oleh negara untuk membiayai kompensasi. Sama seperti dalam sistem keamanan sosial, kompensasi langsung oleh negara juga diberikan kepada korban tanpa perlu didahului adanya proses peradilan untuk memutuskan siapa yang harus bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh korban. memiliki jumlah yang terbatas. © AGW 2012

40 Rejim UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana
Mekanisme Kompensasi Rejim UU No. 23/1997 (UUPLH) Rejim UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana Rejim UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Pertanggung-jawaban perdata Dasar pertanggungjawaban PMH (pasal 34) Strict liability (pasal 35) Tidak diatur PMH (pasal 87 ayat 1) Strict liability (pasal 88) Prose- dur (hak gugat) Class action (pasal 37 ayat 1) Hak gugat pemerintah (pasal 37 ayat 2) Hak gugat LSM (pasal 38) Tidak diatur Class action (pasal 91) Hak gugat LSM (pasal 92) Hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah (pasal 90) Hak gugat warga negara untuk melakukan gugatan administratif (pasal 93) © AGW 2012

41 Asuransi tanggung jawab
Dibuka kemungkinan asuransi tanggung jawab wajib (penjelasan pasal 35 ayat 1) yang dikaitkan dengan pembatasan ganti kerugian pada strict liability Tidak diatur Dibuka kemungkinan sebagai asuransi lingkungan dalam konteks instrumen insentif/disinsentif (pasal 42 ayat 2 jo. Pasal 43 ayat 3f) Jaminan keuangan lainnya Dibuka kemungkinan dalam bentuk dana jaminan pemulihan (pasal 43 ayat 2a) Dibuka kemungkinan dalam bentuk asuransi lingkungan (pasal 42 ayat 2 jo. Pasal 43 ayat 3f) © AGW 2012

42 Asuransi kerugian lingkungan Tidak diatur
Dibuka kemungkinan sebagai asuransi lingkungan dalam konteks instrumen insentif/disinsentif (pasal 42 ayat 2 jo. Pasal 43 ayat 3f) Asuransi kerugian © AGW 2012

43 Dipungut dari calon pencemar Tidak diatur
Dana Kompensasi Dipungut dari calon pencemar Tidak diatur Dibuka kemungkinan dalam bentuk dana jaminan pemulihan (pasal 43 ayat 2a) dan dana penanggulangan (pasal 43 ayat 2b) Kompensa si langsung oleh negara Dana bantuan bencana menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemda (pasal 60 UU PB, jo. Pasal 4 PP 22/2008) Dana bencana harus dialokasikan dalam APBN dan APBD (pasal 61 UUPB jo. Pasal 4 ayat 2 dan pasal 5 PP No. 22/2008) © AGW 2012

44 Hak gugat pemerintah Gugatan pemerintah jika masyarakat menderita kerugian yang mempengaruhi kehidupan mereka, tapi tanpa penjelasan apakah ganti kerugian akan dibayarkan oleh pemerintah kepada masyarakat (pasal 37 ayat 2) Tidak diatur Gugatan pemerintah dan pemerintah daerah terbatas pada “kerugian lingkungan hidup” yaitu kerugian yang tidak termasuk pada kerugian atas hak milik privat (pasal 90 ayat 1) © AGW 2012

45 © AGW 2012 Terima kasih


Download ppt "Penegakan Humum Perdata Andri G. Wibisana"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google