Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

oleh F.X. Joniono Raharjo, S.H.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "oleh F.X. Joniono Raharjo, S.H."— Transcript presentasi:

1 oleh F.X. Joniono Raharjo, S.H.
Aspek Hukum Pinjaman dan Hal-Hal yang Berkaitan dengan Peminjaman pada KSP/Kopdit oleh F.X. Joniono Raharjo, S.H.

2 Pengertian Pinjaman Pengertiannya lihat Pasal 1 angka 7 PP no. 9/1995
Apakah sama dengan kredit? pada dasarnya sama, hanya Kata kredit lebih banyak digunakan di dunia Perbankan (UU no. 7/1992 jo UU no. 10/1998) dan biasanya perjanjian pengikatannya bersifat konsensual.

3 Perlukah dibuat perjanjian khusus berkaitan dengan pinjaman?
Sangat perlu karena: Risiko yang paling besar dalam bisnis keuangan Bank) adalah risiko dalam bidang perkreditan yaitu sekitar 62%. Koperasi bisa jadi lebih besar karena bisnis utamanya pinjaman. Sebagian besar aktivitas perkreditan berkaitan dengan masalah hukum. Oleh karena itu, perjanjian pinjaman sebaiknya dibuat secara detail. Perjanjian meliputi 2 bentuk yaitu perjanjian riil dan perjanjian konsensual, yang masing-masingnya mempunyai akibat hukum yang berbeda.

4 Perjanjian Rill dan Perjanjian Konsensual
Perjanjian pinjaman pada KSP/Kopdit pada umumnya bersifat riil yaiu: mengacu ke perjanjian sebagaimana diatur dalam KUHPdt Buku III bab XIII; Terjadinya perjanjian diletakkan pada perbuatan riil atau terlaksananya prestasi. Sedagkan dalam perbankan sifat PK pada umumnya bersifat konsensual yaitu: Perjanjian telah dianggap sah bila telah Terjadi kesepakatan (dengan kesepakatan para pihak, perjanjian telah terjadi). Dengan demikian pelaksanaan prestasi merupakan kesepakatan tersendiri yang terpisah.

5 Sahnya perjanjian pinjaman harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata
Syarat Subyektif - Kesepakatan; - Cakap melakukan tindakan hukum. Syarat Obyektif - Sesuatu pokok tertentu; - Sebab yang tidak dilarang.

6 Bentuk PP PP dalam bentuk akta otentik dibuat dalam bentuk yang telah ditentukan oleh UU atau oleh pejabat yang berwenang untuk itu (ps 1868 KUHPdt); Mempunyai nilai pembuktian yang sempurna. PP dalam bentuk akta bawah tangan Hanya mengikat para pihak yang membuatnya; Tidak punya nilai pembuktian yang sempurna (namun tetap sah). Oleh karena itu sebaiknya ada saksi dari luar koperasi yang ikut menandatangani PP.

7 Amandemen atau Addendum (Perubahan atau Penambahan)
Berkaitan dengan perubahan beberapa klausul dalam perjanjian pokok; Tetap mengacu ke perjanjian pokok; Tidak sama dengan novasi (Pembaharuan Perjanjian), oleh karena itu harus hati-hati dalam membuat addendum. Harus dinyatakan dengan tegas bahwa addendum tsb merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian terdahulu. Banyak BPR/kopdit melakukan novasi untuk memperkecil NPL, namun sering tidak diikuti dengan pembaharuan pengikatan jaminan.

8 Wanprestasi/cidera janji
Apabila nasabah atau debitur tidak melaksanakan perjanjian maka terjadilah wanprestasi atau cidera janji

9 Wanprestasi atau Cidera Janji
Ada empat kategori wanprestasi: Tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan; Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan; Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat; Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

10 Apa akibat wanprestasi?
Pasal 1267 KUHPdt. Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih, jika mungkin memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga. Ganti Rugi:Biaya, Kerugian dan Bunga - segala ongkos dan biaya yang telah dikeluarkan oleh kreditur untuk melahirkan perikatan; - keuntungan yang seharusnya secara ekonomis dapat diraih pada waktunya; - bunga yang seharusnya diterima jika seluruh biaya yang dikeluarkan menghasilkan prestasi.

11 Prosedur Peminjaman Persiapan
Kelayakan untuk mendapat pinjaman tidak berarti bahwa seorang anggota secara otomatis berhak atas pinjaman. Pemberian pinjaman harus sesuai dengan ketentuan koperasi itu sendiri dan peraturan perundang-undangan. Peminjam harus mengisi formulir permohonan pinjaman yang dikeluarkan oleh koperasi (sebaiknya form permohonan pinjaman dibuat lengkap agar didapat data yang akurat) identitas: penting agar diketahui apakah peminjam cakap, kalau BH siapa yang berwenang (lihat akta pendiriannya), status kawin atau tidak, dsb.; tujuan peminjaman; keadaan peminjam (penghasilan dan kemampuan bayar); apakah ada pinjaman di lembaga keuangan lainnya? jaminan yang akan dipakai (diagunkan): Aspek yuridisnya bagaimana, nilainya (sekurang-kurangnya 125% dari pinjaman untuk barang tidak bergerak, 140% untuk kendaraan dan 175% untuk barang bergerak lainnya), kemerosotan nilainya (kendaraan nilai kemerosotannya tinggi).

12 Asesmen (penilaian) Dokumentasi
Calon peminjam harus datang ke koperasi untuk diwawancarai. Investigasi:selidiki penjamin, jaminan termasuk letak jaminan dan kelayakan jaminan dikaitankan dengan nilai pasar dsb., kalau memungkinkan besarnya penghasilannya juga diverifikasi. Penjamin telah kawin atau belum. Penghasilannya harus diperiksa. Penghasilan yang dipakai untuk membayar hutang antara 40%-50%. Kalau peminjam mempunyai usaha, periksa semua perijinan dan minta data lengkap mengenai usaha termasuk keuangannya.

13 Masa Pembayaran Kembali
Semestinya pembayran kembali harus mempertimbangkan jaminan juga. Kredit yang tidak dijaminkan secara khusus dimungkinkan, tetapi harus dibatasi jumlahnya dan jangka waktunya. Kredit yang dijamin secara khusus harus juga dilihat nilai dan kemorosotan nilai jaminan. Misalnya: Kredit yang dijamin dengan barang bergerak yang nilai kemerosotannya tinggi, jangka waktu pinjamannya tidak boleh panjang karena pada saat jatuh tempo, nilai jaminan bisa jadi tidak memadai lagi. Seandainya terjadi kemacetan, hutang bisa tidak tercover oleh jaminan. Tingkat kelalaian juga harus dipertimbangkan, bahkan sangat mungkin ditolak.

14 Keputusan Kredit Keputusan harus didasarkan pada asesmen yang benar dan dibuat secara terpisah; Dibuatkan limit approval sehingga ada kewenangan yang tegas dan berjenjang dalam memutuskan jumlah kredit antara manager, tim kredit dan pengurus; Keputusan harus didasarkan pada kebijakan yang berlaku dalam koperasi (SOP), termasuk BMPP; Harus ada kebijakan khusus kalau peminjamnya adalah pengurus, pengawas, pengelolan dan keluarganya, bukan dalam hal besarnya dan kemudahan prosedur tetapi dalam hal pengambilan keputusannya.

15 Pencairan Pinjaman Sekaligus Pelaksanaan Administrasi Kredit
Pencairan Pinjaman Sekaligus Pelaksanaan Administrasi Kredit.Proses ini sangat penting, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut: Kalau peminjam sudah kawin PP harus ditandatangani oleh suami dan istri. Untuk pinjaman besar, ikutkan dua orang anggota lain sebagai saksi (bukan staff). Kalau agunan adalah barang bergerak milik pihak ketiga, pihak tersebut dimasukkan ke dalam PP sebagai pihak peminjam atau dibuatkan perjanjian penjaminan tersendiri atau harus ada bukti pembelian atas barang tersebut dan yang penting pula diperhatikan yaitu: bila si penjamin telah kawin, istri/suami harus menyetujui penjaminan tersebut (Pengikatannya Fidusia atau gadai).

16 Kalau agunannya barang tidak bergerak milik pihak ketiga, segera ikat dengan HT atau SKMHT. Umur SKMHT sebenarnya hanya 1 bulan tetapi untuk kredit-kredit di bawah 50 juta yang diberikan oleh bank, SKMHT nya bisa selama perjanjian kredit berlaku. Untuk koperasi bagaimana? Tidak jelas, namun secara analogi sebenarnya bisa. Utuk obyek HT yang masih dalam proses balik nama, umur SKMHT adalah 3 bulan; Upayakan agunan barang tidak bergerak tersebut milik debitur (di perbankan wajib). Umur 60 th bagaimana? Kalau HT dirasakan mahal, buat pengikatan bawah tangan(kalau jumlah pinjaman kecil); Pastikan nilai HT sekurang-kurangnya 125% dari jumlah pinjaman dan kalau menjelang jatuh tempo ternyata nilai HT kurang, koperasi dapat meningkatkan nilai HT dengan meletakkan HT kedua atas obyek yang sama kalau nilai jaminan memungkinkan

17 Penjaminan Utang Unsecured Debt (tanpa pengikatan penjaminan khusus)
(dengan pengikatan penjaminan khusus)

18 Unsecured Debt (Utang yang tidak dijaminkan secara khusus)
Penjaminannya bersifat umum (karena UU) berdasarkan pasal 1131 KUHPdt. Dasarnya: Semua perikatan yang memuat prestasi untuk melaksanakan suatu kewajiban selalu memiliki 2 unsur penting yaitu Schuld (Kewajiban) dan Haftung (Tanggung Jawab atas Kewajiban).

19 Pelaksanaan Eksekusi atas jaminan pada Unsecured Debt
Harus melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dengan sita tunjuk; Koperasi (Kreditur) hanyalah kreditur konkuren dengan pembagian secara pro rata berdasarkan asas pari pasu; Benda bergerak terlebih dahulu disita.

20 Catatan khusus untuk unsecured loan
Syarat umum Anggota peminjam yang mempunyai pekerjaan tetap sekurang-kurangnya 3 tahun (harus diverifikasi); Jangan diberikan kepada mereka yang dalam waktu 3 tahun telah berpindah-pindah lebih dari 2 kali atau tempat tinggalnya darurat (kecuali rumah tersebut miliknya); Mempunyai referensi yang jelas (KTP, Klian, anggota yang lain dsb.); Tujuan penggunaannya jelas; Penabung aktif.

21 Secured Debt (Utang dengan Jaminan yang Diperjanjikan)
Dalam hal ini penjaminanpun dapat dilakukan secara bawah tangan, namun eksekusinya tetap harus melalui gugatan perdata. Jaminannya dapat berupa: Jaminan Perorangan; Jaminan Kebendaan; Hak tagih yang dibiayai oleh dana pijaman; Pernyataan kesediaan tanggung renteng dari anggota atas kewajiban pinjaman. Cessie.

22 Jaminan Perorangan (Bortog atau avalis)
Dibuatkan Pengikatan Jaminan secara khusus; Tidak mempunyai nilai eksekutorial; Eksekusi harus melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri; Barang kepunyaan debitur harus disita terlebih dahulu. Catatan Dalam klausul jaminan perorangan, bisa dicantumkan pelepasan hak istimewa penjamin dan hal itu dimungkinkan (Lihat pasal 1832 KUHPdt.).

23 Jaminan Kebendaan Jaminan yang Diikat dengan lembaga jaminan yang sah (harus dengan akta otentik). Catatan Kedudukan Kreditur menjadi preferen artinya diutamakan dari kreditur lainnya dalam pelunasan apabila jaminan dijual. mengikuti bendanya. Jaminan yang Diperjanjikan dengan Akta Bawah Tangan (ABT).

24 Jaminan yang diikat dengan lembaga jaminan yang sah:
Berwujud a. Benda Bergerak: bentuk lembaga Jaminannya Fiducia dan Gadai; b.Benda Tidak Bergerak: Bentuk Lembaga Jaminannya HT; c.Benda yang Dijaminkan dengan Hipotik: Kapal 20 M2 dan Kapal Terbang.

25 Jaminan yang diikat dengan lembaga jaminan yang sah:
Tidak Berwujud Bentuknya Hak-Hak seperti misalnya: Hak Tagih pada pengalihan piutang, Saham (Lembaga Jaminannya adalah Fiducia dan Gadai) , pernyataan kesediaan tanggung renteng antar anggota atas kewajiban pinjaman.

26 Jaminan yang Diperjanjikan dengan akta Bawah Tangan
Yang selama ini banyak dilakukan oleh koperasi adalah pengikatan jaminan bawah tangan. Masalahnya adalah pada kekuatannya saja. Jaminan yang diikat dengan akta bawah tangan tidak mempunyai nilai eksekutorial, sehingga penyitaannya kalau terjadi wanprestasi, harus melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. Catatan ABT hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya, karena tidak memenuhi asas publisitas. OKI sebaiknya ABT ditandatangani juga oleh saksi-saksi yang bukan pegawai atau manajemen.

27 Cessie sebenarnya cara pengalihan piutang kepada pihak ketiga dan bukan lembaga jaminan, akan tetapi bisa dijadikan jaminan. Sebagai cara pengalihan piutang, cessie tidak bisa berdiri sendiri. Oleh karena itu, harus ada perjanjian lain sebagai underlaying transaksi, seperti misalnya: jual beli piutang, tukar menukar atau hibah.

28 Piutang hanya diperhitungkan apabila hasil penagihan terpenuhi;
Cessie sebaiknya dibuat dengan akta notariil dengan beberapa klausul: Piutang hanya diperhitungkan apabila hasil penagihan terpenuhi; Koperasi tidak bertanggung jawab atas piutang yang tidak dapat ditagih dengan alasan apapun.

29 Cessie mengenal dua formalitas yaitu:
dibuat dengan akta, bisa dengan akta otentik bisa juga dengan akta bawah tangan; cessus harus diberitahukan adanya pengalihan utang, yaitu dengan ikut membubuhkan tandatangan pada perjanjian cessie sebagai penerimaan atau membuat pengakuan tersendiri secara tertulis. Jadi:bagi cessus pengalihan utang akan berakibat, apabila cessus diberitahukan.

30 Penyelamatan dan Penyelesaian Pinjaman Bermasalah

31 Pengertian Pinjaman Bermasalah
Pinjaman yang dikategorikan sebagai: Pinjaman Kurang Lancar, Pinjaman yang Diragukan dan Pinjaman yang Macet; Pinjaman yang dalam pengembaliannya mengalami kesulitan, baik karena sumber-sumber dana yang dipakai untuk mengembalikannya tidak memadai maupun karena cidera janji.

32 terdapat tunggakan bunga sebagai berikut:
Pinjaman Kurang Lancar: tunggakan melampaui 1 bulan tetapi belum melampui 2 bulan bagi pinjaman yang masa angsurannya kurang dari 1 bulan; atau melampaui 3 bulan tetapi belum melampaui 6 bulan bagi pinjaman yang masa angsurannya ditetapkan bulanan, 2 bulan atau 3 bulan; atau melampaui 6 bulan tetapi belum 12 bulan bagi pinjaman yang masa angsurannya ditetapkan 6 bulan atau lebih; atau terdapat tunggakan bunga sebagai berikut: melampaui 1 bulan tetapi belum 3 bulan bagi pinjaman dengan masa angsuran kurang dari 1 bulan; atau melampaui 3 bulan tetapi belum 6 bulan bagi pinjaman yang angsurannya lebih dari 1 bulan.

33 Pinjaman yang Diragukan :
bila tidak memenuhi criteria kurang lancar, tetapi berdasarkan penilaian dapat disimpulkan bahwa: pinjaman masih dapat diselamatkan dan agunan bernilai sekurang-kurangnya 75% dari hutang peminjam termasuk bunganya; atau pinjaman tidak dapat diselamatkan, tetapi agunan bernilai sekurang-kurangnya 100% dari hutang peminjam. Pinjaman yang Macet: tidak memenuhi criteria kurang lancar dan diragukan; atau memenuhi criteria diragukan tetapi dalam jangka waktu 21 bulan sejak diragukan tidak ada pelunasan atau usaha penyelamatan; atau penyelesaian atas pinjaman tersebut telah diajukan ke PN atau telah diajukan klaim ke perusahaan asuransi.

34 Langkah Penanganan Pinjaman Bermasalah

35 Ada beberapa aspek yang perlu dilihat
Nasabah dan Prospek Pinjaman 1. Itikad nasabah; 2. Kalau ada usaha, prospek usahanya; 3. Bagaimana prospek pinjaman bermasalahnya. Sebab-Sebab Terjadinya Pinjaman Bermasalah 1. Karena kesalahan koperasi; 2. Karena kesalahan nasabah; 3. Karena faktor luar (eksternal). Gejala dini timbulnya pinjaman bermasalah

36 Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam menangani kredit bermasalah pada KSP/Kopdit
1. keterbukaan; 2. tanggung jawab bersama dan solidaritas anggota; 3. pembinaan yang berkelanjutan kepada anggota; 4. efisiensi dengan memperhatikan prinsip bahwa manfaat yang diperoleh harus lebih besar dari biaya yang dikeluarkan.

37 Terhadap Nasabah yang Masih Mempunyai Prospek dan Itikad Baik
Penagihan dilakukan secara intensif; Rescheduling (perpanjangan waktu); Recoditioning (perubahan sebagian atau keseluruhan PP, tetapi tidak termasuk penambahan pinjaman; Restrukturisasi (seperti reconditioning tetapi termasuk penambahan pinjaman); Management Assistency (untuk nasabah yang punya usaha yang mengalami mismanagemen).

38 Terhadap Nasabah yang Kurang Punya Prospek dan Tidak Punya Itikad Baik
Novasi: Pembaharuan utang; Kompensasi: Para pihak satu sama lain secara timbal balik merupakan nasabah; Likuidasi: Penjualan barang jaminan untuk melunasi utang; Subrogasi: Penggantian hak-hak kreditur oleh pihak ketiga; Penebusan Jaminan.

39 Catatan (khusus kompensasi)
Menurut pasal 1426 KUHPdt, demi hukum kompensasi sebenarnya bisa (ipse jure compensatur), namun dalam praktek ada dua aliran yaitu aliran yang mengakui ipse jure compensatur sine facto hominis. Sedangkan aliran lainnya mengatakan bahwa kompensasi adalah peristiwa kontraktual berdasarkan persetujuan. Oleh karena itu, kompensasi harus dengan persetujuan pihak lain atau dengan putusan pengadilan. Untuk menyiasati hal ini, dalam PP harus dicantumkan kuasa mendebet rekening atau mencairkan deposito.

40 Terhadap Nasabah yang Tidak Punya Prospek tetapi Punya Itikad Baik
Biasanya diberikan keringan tunggakan Bunga/denda/ongkos karena: Jaminan kurang memadai; Bisnisnya jatuh sehingga pengembangan sudah sulit dilakukan.

41 Terhadap Nasabah yang Tidak Punya Prospek dan Tidak Punya Itikad Baik
Penyelesaian melalui Pengadilan dengan cara: 1. Somasi; 2. Gugatan Perdata; 3. Eksekusi Grosse Akta; 4. Eksekusi HT; 5. Pailit; 6. Gizeling (untuk utang di atas 1 milyar). Parate Eksekusi melalui Kantor Lelang

42 Bisa lewat PN, tetapi harus melalui permohonan somasi secara resmi;
Tidak bisa memaksa debitur, namun hanya merupakan tekanan psikologis saja; Sebagai alat bukti kuat bahwa debitur cidera janji; Isinya: pemberitahuan hutang telah jatuh tempo, perintah untuk membayar hutang dan batas waktu pembayaran hutang Catatan: Banyak pengadilan sekarang ini tidak mau melakukan somasi lagi

43 Gugatan Perdata (unsecured debt/ABT)
Kalau nilai piutang kecil, bisa lebih besar pasak dari pada tiang; Diajukan ke PN dengan surat gugatan; Salah satu petitumnya adalah sita tunjuk berdasarkan pasal 1131 KUHPdt. (utk unsecured debt), namun; obyek sita harus jelas; Dalam petitum juga bisa dimintakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij vooraad), syaratnya jaminan harus diserahkan; Tujuannya: Untuk mendapatkan perlindungan hukum atas hak yang bisa ditagih secara paksa; Untuk mendapatkan kepastian hukum melalui putusan pengadilan; Putusan menjadi dasar untuk pengajuan lelang, kalau debitur tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela. Gugatan perdata juga dapat diajukan terhadap penjamin (ada atau tidak perjanjian penjaminan). Kalau penjamin juga termasuk pihak dalam PK, maka dia tidak lagi sebagai penjamin tetapi sebagai yang ikut berhutang.

44 Benda-benda bergerak terlebih dahulu;
Catatan Penting: Walaupun ada sita tunjuk, urutan penyitaan adalah sebagai berikut: Benda-benda bergerak terlebih dahulu; Benda-benda tidak bergerak kemudian. Ada beberapa hakim yang berpendapat bahwa penjamin harus digugat sekaligus dengan debitur, kalau tidak, gugatan akan di NO (plurium in litis)

45 Eksekusi Grosse Akta Pengakuan Utang
Cara membuat GAPU Harus notariil dan berkepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”; Jumlah hutang harus jelas. Hal ini menjadi kendala karena jumlah hutang pada saat wanprestasi belum diketahui. Diajukan ke KPN dengan permohonan: Dilampirkan Grosse Akta Pengakuan Hutang dan PP (perjanjian pinjaman bisa tertulis bisa juga tidak); Didaftarkan di Kepaniteraan PN bagian Eksekusi; Pengadilan akan melakukan aanmaning agar debitur dalam waktu 8 hari melunasi hutangnya; Kalau tidak, pengadilan akan melakukan sita eksekusi supaya tidak dialihkan oleh debitur ke pihak ketiga; Penetapan eksekusi agar bisa dilakukan pelelangan; Untuk pelelangan, PN akan minta bantuan kantor lelang.

46 Cara Eksekusi HT Menurut Pasal 20:
Penjualan obyek HT bila debitur cidera janji dapat dilakukan dengan cara: Mohon eksekusi Sertifikat HT ke Ketua PN yang berwenang melalui pasal 224 HIR, karena titel pada HT “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” sehingga mempunyai nilai eksekutorial sama dengan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

47 Prosedurnya Bila debitur cidera janji (atau tidak cidera janji, tetapi obyek HT ada dalam sita eksekutorial dalam perkara lain atau sita karena kepailitan), maka kreditur dapat mohon eksekusi sertipikat HT (sita persamaan). Apabila dikabulkan, pelaksanaan eksekusi sama seperti pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara sebagaimana diatur dalam pasal 195 HIR dst. yaitu: Ketua PN akan menerbitkan Penetapan peneguran dan berdasarkan penetapan tersebut pihak pemberi HT dipanggil dan ditegur untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang tercantum dalam akta pembebanan HT dalam jangka waktu 8 hari.

48 Apabila lewat waktu 8 hari setelah di tegur pemberi HT tidak juga memenuhi kewajibannya, maka Ketua PN akan menerbitkan Penetapan sita eksekusi atas obyek HT. Setelah dilakukan sita eksekusi, belum juga terjadi pemenuhan kewajiban oleh Debitur, maka Ketua PN akan menerbitkan Surat Penetapan Lelang. PN akan minta Kantor Lelang Negara untuk menetapkan hari dan tanggal lelang. Kantor Lelang akan minta SKPT (Surat Keterangan Pendataan Tanah) dari BPN mengenai tanah yang akan dilelang. Sesudah itu, PN akan mengumumkan lelang pada surat khabar setempat 2 kali berturut-turut 2 minggu sebelumnya. Sebelum dilaksanakan lelang, Kantor Lelang wajib memberitahukan si terlelang tentang hal itu.

49 Pada tanggal yang telah ditetapkan, lelang dilaksanakan dengan perantaraan Kantor Lelang Negara (biasanya di PN setempat). Hasil penjualan lelang, setelah dikurangi biaya lelang, uang miskin dan biaya lainnya oleh Kantor Lelang Negara, oleh PN diserahkan kepada pemohon lelang sejumlah yang tertera dalam akta pembebanan HT, sisanya diserahkan termohon eksekusi. Kalau hasil lelang tidak mencukupi, maka sisanya menjadi piutang konkuren yang penagihannya dilakukan melalui gugatan di PN

50 Apa manfaat lebih kalau eksekusi HT lewat
KPN? (pendapat kebanyakan hakim) Pembeli lelang akan selalu menerima obyek HT dalam keadaan bersih dari segala beban walaupun dalam akta HT ada janji dari pemegang HT pertama bahwa obyek HT tidak akan dibersihkan dari HT (pasal 11 ayat 2f). Bila setelah pembeli lelang mendapatkan obyek HT tetapi obyek HT belum dikosongkan, pembeli lelang cukup mengajukan permohonan pengosongan/eksekusi pengosongan persil miliknya tersebut melalui pasal 200 (11) HIR (jadi tidak perlu gugatan tersendiri). Kalau ada hak sewa di atasnya yang ada sebelum HT, pembeli lelang harus menunggu sampai hak sewa habis.

51 Pemegang pertama HT menjual obyek HT atas kekuasaan untuk menjual sendiri melalui Pelelangan umum (Parate Eksekusi) Dasar pasal 20 (1) a jo pasal 6 Pemegang HT atas kekuasaan sendiri dapat menjual obyek HT langsung melalui kantor lelang (parate eksekusi), tanpa melalui KPN. Biasanya dalam akta HT janji bahwa pemegang pertama HT atas kuasa sendiri dapat menjual HT bila debitur cidera janji, selalu ada. Apabila kuasa ini tidak diperjanjikan, berlaku pasal 224 HIR/256 RBG, yaitu harus melalui Ketua PN. Prosedur Pemegang HT mengajukan ke Kantor Lelang Negara yang berwenang untuk menjual-lelangkan obyek HT, tentu dengan memberitahukan terlebih dahulu ke pemberi HT.

52 Apa kelemahannya cara ini? (pendapat kebanyakan hakim)
Pembeli obyek lelang tidak selalu mendapatkan obyek lelang yang bersih (bebas dari segala beban/HT). Hal ini terjadi bila hasil lelang tidak mencukupi dan ada pemegang HT 2 dan 3, maka pembeli lelang harus mohon ke KPN untuk membersihkan HT 2, 3 dan itupun apabila ada janji untuk itu dalam akta HT. Memang hal ini bisa diatasi dengan memegang setipikat tersebut oleh pemegang HT melalui janji untuk itu. Bila pembeli lelang mendapatkan obyek lelang belum kosong, ia tidak bisa minta pengosongan ke KPN melalui pasal 200 (11) HIR, melainkan harus melalui gugatan perdata.

53 Penjualan obyek HT secara di bawah tangan, tanpa
melalui pelelangan umum atas persetujuan para pihak (pasal 20 (2) UUHT) Telah biasa dilakukan sebelum UUHT secara diam-diam antara pemegang HT atau pembeli dan Pemilik jaminan. Sekarang tidak bisa lagi secara diam-diam melainkan dengan syarat-syarat sebagai berikut: Harus ada persetujuan antara pemberi dan penerima HT; Dapat dilaksanakan setelah lewat 1 bulan setelah ada pemberitahuan tertulis oleh pemberi dan atau pemegang HT kepada pihak-pihak yang berkepentingan; diumumkan terlebih dahulu pada sekurang-kurangnya 2 surat kabar setempat. Catatan Karena penjualan di bawah tangan merupakan penjualan biasa maka pembeli tidak bisa minta pembersihan sebagaimana seperti Ad 1.

54 Pailit Ada utang; Minimal satu dari utang tersebut telah jatuh tempo;
Pailit artinya sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator. Syarat Pailit: Ada utang; Minimal satu dari utang tersebut telah jatuh tempo; Minimal satu dari utang dapat ditagih; Kreditur harus lebih dari satu; Syarat pembuktian sumir; Peradilan khusus, yaitu Pengadilan Niaga.

55 Gizeling Artinya paksa badan
Gizeling Artinya paksa badan. Debitur yang bisa dikenakan dengan lembaga ini adalah debitur yang berhutang minimal 1 milyar. Prosedurnya harus digugat ke PN dan biaya selama debitur tinggal di tempat dimana dia ditahan ditanggung oleh penggugat (kreditur). Tujuannya sebenarnya untuk menekan debitur agar mau membayar utang (kewajibannya). Lembaga ini diterapkan kepada debitur yang tidak punya itikad baik tanpa melihat kemampuan bayarnya. Dasar hukumnya PERMA Nomor 1 tahun 2000 tanggal 30 Juni 2000.

56 Somasi juga bisa dilakukan;
Pinjaman bermasalah dengan Pengikatan jaminan Bawah Tangan Somasi juga bisa dilakukan; Eksekusinya hanya dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan ke PN dengan sita tunjuk. Oleh karena itu kalau bisa diupayakan , lakukan upaya-upaya non litigasi dengan melakukan penjualan bahwa tangan. Gadai (bisa juga dengan akta otentik): Bisa langsung dijual, tetapi tetap di muka umum, tentu dengan memberitahukan terlebih dahulu ke pemilik barang yang digadai.Tidak boleh dimiliki langsung oleh pemegang gadai (batal demi hukum, Pasal 1154 KUHPdt.);

57 minta penyerahan secara sukarela;
fidusia bahwah tangan minta penyerahan secara sukarela; disita untuk dijual bukan untuk dimiliki berdasarkan kuasa yang diberikan pada saat pengikatan dalam perjanjian pinjaman; Tanah dan bangunan Minta penyerahan secara sukarela; Buat pengikatan perjanjian dan kuasa di notaris; Kalau bisa dijual langsung, diupayakan untuk dijual dan sisanya dikembalikan ke pemilik jaminan. Kelemahan: Harus melalui proses litigasi kalau mau eksekusi, sehingga harus menunggu sampai putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Untuk itu perlu waktu yang lama dan biaya yang cukup mahal; Tidak memilik hak preferen, tetapi konkuren; Tidak dilindungi hak preferen dan seperatis apabila debitut pailit dan dilikuidasi.

58 Eksekusi Gadai Tidak ada ketentuan bahwa gadai harus diikat dengan akta otentik, namun kekuatannya tetap seperti HT yaitu: didahulukan/preferen. Sifat esensial gadai adalah ‘barang gadai harus ada dalam penguasaan kreditur’. Kalau barang gadai pindah ke penguasaan pemberi gadai, sifat gadainya hapus. Cara penjualannya: Harus di muka umum; Menurut kebiasaan setempat; Sesuai dengan syarat-syarat yang lazim berlaku; Harus diberitahukan kepada pemilik barang gadai selambat-lambatnya pada hari berikut tanggal penjualannya. Kalau mau dilakukan penjualan bawah tangan, harus disepakati dan bisa mengacu ke pasal 20 ayat 2 UU HT.

59 Eksekusi Jaminan Fidusia
Seperti HT, yaitu: Asas spesialitas atas fixed loan; Asseoir; Droit de suite; Druit de preference; Asas publisitas. Tempat Pendaftaran Sesuai dengan asas actor sequitur forum rei (Penerima Fid.); Biaya pendaftaran Rp ,- utk sampai 50 jt, lebih dari 50 jt biayanya Rp.50,000,-; Kantor Pendaftaran Fidusia ( ada di lingkungan Departement Hukum dan HAM); Permohonan Pendaftaran memuat: Identitas pemberi dan penerima Fid.; Tanggal dan nomor akta Fid. Dan kedudukan notaris yang membuat akta;

60 Pernyataan pendaftaran JF; Akta notaris JF;
PP; Uraian mengenai obyek Fid.; Nilai jaminan; Nilai obyek Fid. Lampiran Pernyataan pendaftaran JF; Akta notaris JF; Surat kuasa atau surat pendelegasian wewenang untuk melakukan pendaftaran JF. Kemudian KPF mencatat JF dalam Buku Daftar Fidusia. KPF tidak boleh melakukan penilaian atas kebenaran yang tercantum dalam pernyataan pendaftaran JF, tetapi hanya mengecek datanya. Permohonan ditujukan kepada menteri. Kemudian KPJF akan menerbitkan sertipikat fidusia.

61 Dokumen Pokok Klasifikasi Dokumen Sumber Dokumen Jenis Contoh
Dari Debitur Identitas debitur, Identitas usaha, Kepemilikan Agunan KTP, KK, dsb. Akta Pendirian Sertipikat HM, HGB,Hak Pakai Dari Koperasi Perjanjian, Pengikatan Agunan Dokumen Pembinaan PP, Surat Utang, addendum Sertipikat HT, Fid, SKMHT, Perjanjian Penjaminan Laporan Kunjungan ke Nasabah Dari Pihak Lain Asuransi Polis Asuransi

62 Masalah lain yang bisa menimbulkan persoalan baru
Bagaimana kalau penjamin atau peminjam meninggal? Bagaimana ketika akan dimohonkan eksekusi, jaminan ada di tangan orang ketiga? Bagaimana kalau jaminan yang ada di koperasi ternyata dijaminkan kepada pihak ketiga? Bolehkah koperasi memiliki barang yang dijaminkan? Bagaimana kalau jaminan merupakan harta bersama?


Download ppt "oleh F.X. Joniono Raharjo, S.H."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google