Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM KODE MATA KULIAH : PKT 1001 SKS : 2 SEMESTER : I JENJANG STUDI : S-I JURUSAN TEKNIK MESIN, T. INFORMATIKA, T. KIMIA, FAKULTAS.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENDIDIKAN AGAMA ISLAM KODE MATA KULIAH : PKT 1001 SKS : 2 SEMESTER : I JENJANG STUDI : S-I JURUSAN TEKNIK MESIN, T. INFORMATIKA, T. KIMIA, FAKULTAS."— Transcript presentasi:

1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM KODE MATA KULIAH : PKT 1001 SKS : 2 SEMESTER : I JENJANG STUDI : S-I JURUSAN TEKNIK MESIN, T. INFORMATIKA, T. KIMIA, FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI & JURS. T. GEOLOGI, FAKULTAS TEKNOLOGI MINERAL INSTITUT SAINS & TEKNOLOGI AKPRIND YOGYAKARTA

2 RENCANA PEMBELAJARAN Konsep ketuhanan dalam islam
Keimanan dan Ketaqwaan Implementasi Iman dan Taqwa dalam Kehidupan Modern Hakekat manusia manurut islam Hukum.HAM dan Demokrasi dalam islam Etika,Moral,dan Akhlaq Kerukunan antar umat beragama Munakahat (Perkawinan dalam Islam)

3 BAB I PENDAHULUAN

4 VISI & MISI Visi Menjadikan ajaran islam sebagai sumber nilai dan pedoman yang mengantarkan mahasiswa dalam pengembangan profesi dan kepribadian Misi Terbinanya mahasiswa yang berimtaq,berilmu,dan berakhlaq mulia dan menjadikan ajaran islam sebagai landasan berfikir dan berperilaku dalam pengembangan profesi.

5 KOMPETENSI MPK – PAI Kemampuan memperkuat meningkat- kan Iman & Taqwa kepada Allah Swt. Kemampuan mengembangkan penalar- an yang baik, berfikir kritis,dan jadikan nilai-nilai Islam untuk kenali berbagai masalah aktual dan memecahkannya.

6 Kemampuan mengembangkan Akhlaqul Karimah dan peka terhadap lingkungan.
Mahasiswa mampu berkomunikasi dengan baik,bersikap mandiri,toleran dalam kembangkan kehidupan yang harmonis antar umat beragama Mahasiswa mampu bersikap rasional & dinamis dalam kembangkan & manfaatnya IPTEK sesuai nilai-nilai islam bagi kepentingan bangsa dan umat manusia

7 REFERENSI Departemen Agama RI,Al-qur’an dan terjemahnnya,Jakarta 1986
Ustadz Labib MZ dan Drs Muhtadim,Himpunan Hadits pilihan Shahih Bukhari, Surabaya,Tiga Dua1992 Alba,Cecep dkk,Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi,Bandung Tiga Mutiara 1996 Endang Saifudin Anshari,Kuliah Agama Islam,Jakarta,Rajawali Press 1986 Harun Nasution,Islam di tinjau dari berbagai aspeknya,Jakarta,UI Press 1985 __________ , Misticisme dalam Islam

8 Nasruddin Razaq,Dinul Islam,Bandung Al-Ma’arif 1989
Nabiel Fuad AlMusawa,Pendidikan agama Islam untuk perguruan tinggi dengan Pengantar Dr.Didin Hafidhuddin,M.Sc ,bandung Syamil Cipta Media 2005 Ali Sunarso dan Mochlasin Sofyan , Islam Doktrin dan Konteks Studi Islam Komprehensif dengan Pengantar Dr.Siswanto Masruri M.A, Yogyakarta Yayasan Ummul Qur’an 2006 Jatmika,Rahmat, Sistem Etika Islam, Jakarta Pustaka Panimas 1990 Sidik Tono dkk,Ibadah dan Akhlak Dalam Islam,Yogyakarta UII Press 1997

9 KONSEP KETUHANAN DALAM ISLAM
Materi 1 KONSEP KETUHANAN DALAM ISLAM Filsafat Ketuhanan Dalam Islam Siapakah Tuhan Itu? Sejarah Pemikiran Manusia Tentang Tuhan Tuhan menurut Agama-Agama Pembuktian Wujud Tuhan

10 KONSEP KETUHANAN DALAM ISLAM
Filsafat ketuhanan Dalam Islam Menurut Al-Kindi : Yang benar pertama (Al-Haqqul-Awwal = The First Truth) adalah Tuhan. Filsafat yang paling tinggi adalah filsafat tentang Tuhan. Filsafat yang termulia dan tertinggi derajatnya adalah filsafat utama yaitu ilmu tentang yang benar pertama, yang menjadi sebab bagi segala yang benar.

11 A. Siapakah Tuhan itu ? Menurut Al-Kindi :
Tuhan Adalah Pencipta (Al-Khaliq) sedang Alam bukan kekal dizaman lampau(Qodim),Tetapi mempunyai per-mulaan.

12 Menurut Filsafat Plotinus :
Yang Maha Satu adalah Sumber dari alam dan Sumber dari segala yang ada. Alam Merupakan emanasi dari Yang Maha Satu(Harun Nasution,1978 : 16)

13 Sejarah Pemikiran Manusia
Aslam Hadi(1983 : 33)mengutip pendapat Edward B.Taylor : ”Faham Ketuhanan pada masyarakat manusia mengalami evolusi, dimulai dari Animisme Dinamisme –>Politeisme -> Oligateisme -> Henoteisme -> Monoteisme”

14 Harun Nasution(1973 : 23) : ”Perkembangan paham ketuhanan itu dimulai dari paham dinamisme hingga akhirnya berhenti pada faham ketuhanan agnotisisme”

15 Secara lengkap ilustrasi yang diberikan Harun Nasution : Dinamisme Animisme Politeisme Monoteisme Henoteisme Oligateisme Panteisme >< Deisme Naturalisme Ateisme Teisme Agnostisisme

16 C. Tuhan Menurut Agama-Agama
Konsep Tuhan dalam islam : ”Tauhid” Tauhid artinya mengesakan Tuhan secara mutlak,mengesakan Tuhan scr. mutlaq terungkap dlm. Kalimat ”Laa Ilaaha Illallaah” yang artinya ’Tidak ada Tuhan melainkan Allah’. Tauhid itu adalah Keyakinan tentang keesaan Allah yang mencakup :

17 Allah sebagai Ma’bud, juga sebagai Dzat
yang memiliki dan menguasai Langit, Bumi & seisinya. Allah sebagai Khaliq Allah sebagai raziq Allah sebagai Mudabbira Allah sebagai Dzat yang wajib ditaati Allah sebagai Hakim Allah sebagai Wali Allah sebagai Ghayah

18 A. Tauhid mempunyai tiga dimensi :
Tauhid Rububiyah Allah sebagai Khaliq,Raziq dan Mudabbira Tauhid Mulkiyah Allah Sebagai Hakim, Wali, Ghayah. Tauhid Uluhiyah/Ilahiyah Allah Sebagai Ma’buda

19 Bagaimana Hubungan antara ketiga dimensi tauhid tersebut
Bagaimana Hubungan antara ketiga dimensi tauhid tersebut? Berlaku hubungan kemestian dan pencakupan. Aqidah Tauhid yaitu Keyakinan tentang keesaan Allah yang mencakup tiga dimensi tersebut.

20 D. Pembuktian Wujud Tuhan & KeesaaNya.
1. Dalil Al-Qur’an Surat Yunus (10) : 12 Surat Al-Mu’min (40) : 67 4. Dalil Astronomi Surat Ath-Thoriq (86) : 1-3 Surat Asy-Syams (91) : 1-2 WUJUD ALLAH DAN KEESAANNYA 5. Dalil Antropologi Surat Ath-Thoriq (86) : 5-7 Surat Ar-Ruum (30) : 20 2. Allah memperkenalkan Dirinya (Wahyu – Hikmah – Fitrah) 3. Dalil Cosmologi Surat Al-Baqarah (2) : 164 Surat Asy-Syura (42) : 23-24 6. Dalil Psikologi Surat Ar-Ruum (30) : 21

21 (Yahudi, Nasrani, Hindu, Budha, Konghucu, dan Shinto )
Tugas 1 Buatlah sebuah ’Resume’ mengenai Konsep Tuhan menurut Agama – Agama Besar di Dunia ! (Yahudi, Nasrani, Hindu, Budha, Konghucu, dan Shinto )

22 Materi 2 KEIMANAN DAN KETAKWAAN
Pengertian Iman Wujud Iman Proses Terbentuknya Iman Tanda-Tanda Orang Yang Beriman Korelasi Antara keimanan dan Ketakwaan

23 Keimanan dan Ketaqwaan Pengertian Iman :
Etimologis –Kt. Iman(bhs.’Arab) dr.kt. Aamana –Yu’minu = mempercayai, Mengakui, membenarkan atau At-Tasdieq.

24 Al-Qur’an Surat Al-Baqarah (2) : 165 :
….. الذين ا منوائشد حبالله ….. Artinya ““… Orang-orang yang beriman(kepada Allah) adalah orang yang “Asyaddu Huban Lillaah” “Amat sangat cintanya kepada Allah “ Iman adalah sikap atau atitude yang menunjukkan kecenderungan atau keinginan yang luar biasa terhadap Allah SWT.

25 Al-Hadist H.R Bukhori Muslim :
الايمان ا ن تؤمن بالله وملائكته وبلقا ئه وتؤمن بالبعث “IMAN ialah engkau percaya (benarkan dan akui) akan adanya Allah, para MalaikatNya, perjumpaan dengan-Nya, para Rasul-Nya, dan engkau percaya akan adanya hari berbangkit”

26 الإيمان معرفة بالقلب وقول بالسان وعمل بالأركان
H.R Tabrani : الإيمان معرفة بالقلب وقول بالسان وعمل بالأركان “IMAN ialah meyakini dengan hati,mengucapkan dengan lisan dan mengamalkan dengan perbuatan IMAN Cakup - Ma’rifat / At-Tasdiq - Qaul - ‘Amal

27 B. WUJUD IMAN Orang yang beriman kepada Allah adalah orang yang rela korbankan jiwa & raganya demi wujudkan harapan atau keinginan yang dituntut Allah kepadanya.

28 Wujud Iman ? Kesiapan dan Kesediaan orang yang beriman kepada Allah untuk rela berkorban dengan jiwa, raga dan hartanya demi wujudkan kemauan yang dituntut Allah SWT kepadanya semata-mata Lillahi Ta’ala.

29 C. PROSES TERBENTUKNYA IMAN
Mengenal Eksistensi Allah  Melalui dalil-dalil kauniyah  dunia astronomi, dunia hewan, dunia tumbuh-tumbuhan, seluruh makhluk hidup dan benda-benda mati. Mengenal Eksistensi Allah –melalui dalil fitrah seperti hadits Nabi :

30 كل مو لو د يولد عل الفطلرة فأبواه يهودانه أوينصرانه أويمجسا نه
Lihat juga Q.S.Ar-Ruum(30) : 30(

31 D. TANDA-TANDA ORANG YANG BERIMAN
Memiliki kepekaan dan ketajaman jiwa(Q.S.Asy-Syura(42) : 52) Bangga terhadap Islam (Q.S Fushilat (41) : 33) Konsisten kepada kebenaran & memiliki jiwa yang tenang serta hati yang tentram.(Q.S.Thaha(20) : 124)

32 Cinta kepada Allah & penuh harap dalam merealisasikan keimanan(Q. S
Cinta kepada Allah & penuh harap dalam merealisasikan keimanan(Q.S.Al-A’raf(7) : 56) Tidak pernah ragu dalam perjuangan islam dengan jiwa,raga dan hartanya (Q.S.Al-Hujurat(49) : 15) Dekat dengan Allah, peka & halus perasaannya, serta bening hatinya dalam merespon ayat-ayat Allah (Q.S.Al-A’raf(8) : 2)

33 Mencintai Allah & Rasulnya,serta manusia(Al-Hadits : R
Mencintai Allah & Rasulnya,serta manusia(Al-Hadits : R.Bukhori & Muslim) Berpenampilan menarik & berakhlaq mulia ” Barang siapa yang beriman kepada Allah & hari akhir maka jangan ganggu tetangganya,hormati tamunya dan berkatalah yang baik atau diam. (HR.Bukhori Muslim) Senang dan taat beribadah, santun & berbakti kepada kedua orangtua, serta senantiasa berlomba-lomba untuk beramal shalih dalam hidupnya. HR.Bukhori Muslim: ” ada 3 amal shalih yang lebih disukai Allah yaitu Shalat tepat waktu, taat & patuh kepada orang tua dan ’jihad fisabilillah”

34 Pengertian Taqwa : Kata Taqwa (bhs.’Arab) dr. kt kerja وقى-يقى- وقا ية
Berarti,memelihara, takut, menjaga, dan melindungi Taqwa  Sikap memelihara iman yang di wujudkan dengan mengamalkan ajaran islam secara ”Kaffah” (utuh) dan ”Istiqomah” (Konsisten). Antara iman & Taqwa memiliki hubungan interrelasi dan interdependensi serta merupakan satu kesatuan yang tidak dapat di pisah- pisahkan.

35 Q.S Al-Baqarah (2) : (177) Jelaskan karakteristik orang-orang yang bertakwa. Secara umum dapat dikelompokkan dalam 5 indikator : Memelihara Fitrah Iman  Iman kepada Allah,para malaikat,kitab-kitab dan para nabi Mencintai sesama umat manusia  Kesanggupan mengorbankan harta

36 Memelihara ibadah formal  mendirikan sholat & tunaikan zakat
Memelihara kehormatan diri  Senantiasa menepati janji Memiliki semangat juang yang tinggi  sikap sabar, tidak mudah putus asa / nglokro dalam hadapi segala musibah.

37 Korelasi Antara Iman dan Taqwa
Antara Iman dan Taqwa merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,keduanya ibarat 2 sisi dari sekeping mata uang. Seseorang tidak dapat dikatakan beriman, jika dia tidak bertaqwa, demikian juga sebaliknya seseorang tidak mungkin bertaqwa kalau dia tidak beriman, dengan kata lain seseorang yang bertaqwa pasti dia beriman. Sebab taqwa itu adalah sikap memelihara Iman yang diwujudkan dengan melaksanakan ajaran Islam secara Kaffah dan Istiqomah.

38 Materi 3 IMPLEMENTASI IMAN DAN TAQWA DALAM KEHIDUPAN MODERN
Problematika,Tantangan dan Resiko dalam Kehidupan Modern Peran Iman dan Taqwa dalam Menjawab Problem dan Tantangan Kehidupan Modern

39 3. Implementasi Iman dan Taqwa dalam Kehidupan Modern
A.Problematika Tantangan dan Resiko dalam Kehidupan Modern

40 Residu dari berbagai penemuan teknologi yang antara lain berdampak = Pencemaran lingkungan, rusaknya habitat hewan dan tumbuhan, munculnya beragam penyakit, sampai dengan berlubangnya lapisan ozon dan pemanasan global akibat rumah kaca.

41 Bidang Ekonomi = Kapitalisme -Materialisme  (Manusia yang komsumtif, materialistik dan eksploitatif). Manusia sebagai ‘Homo Economicus’ tanpa sebagai ‘Homo Religius’ dan berprinsip ‘ekonomi kapitalis’.

42 Contoh di Indonesia = Pembukaan lahan pertanian dan perumahan  gunduli hutan dengan membakar hutan Lahan-lahan resapan air dijadikan lahan pemukiman/industri didirikan bangunan-bangunan/rumah-rumah  akibatnya bencana banjir

43 Import mobil dan motor secara besar-besaran  dampak polusi pencemaran udara dan pengaruhi kesehatan
Penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan  dampaknya kecelakaan sering terjadi dan tidak dapat dihindari, merusak keindahan lingkungan dan terjadi pencemaran limbah

44 Bidang Moral = Liberalisme-kebebasan berekpresi melalui teknologi informasi  menabrak batas-batas norma agama maupun adat ketimuran. Globalisasi – Westernisasi, sangat berpengaruh dan mampu melindas budaya lokal  selalu berakiblat pada Barat  Simbol parameter kemajuan.

45 Sekularisme  Urusan dunia dipisahkan dari agama.
(menjadikan seseorang berkpribadian ganda – dalam waktu yang sama seseorang bisa menjadi koruptor meskipun ahli Ibadah) Positifisme  Faham dalam bidang keilmuan yang gunakan parameter kebenaran yang rasional, emperis, experimental, dan terukur

46 B.Peran imtaq dalam menjawab problem dan tantangan kehidupan modern
Sebagai nilai yang melandasi dan menjadi tujuan  menjadi dasar pijakan dan sasaran yang akan di tuju  ibarat sebuah bangunan pondasi sangat berperan dengan bentuk dan kekuatan bangunan tersebut sebab imtaq yang kuat  menjadi kontrol yang kuat bagi aktivitas kehidupan

47 الاسلا م يعلواولا يعلى عليه
Mewarnai  menjadi ciri khas(identitas) yang bedakan antara muslim dengan non muslim sebab islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya الاسلا م يعلواولا يعلى عليه

48 Segala aktivitas kehidupan harus diwarnai dengan nilai-nilai keislaman – jangan sebaliknya. Sering terlihat perilaku muslim bagaikan orang yang tidak beragama. Sebagai contoh : menggunakan pendekatan konflik dalam mengatasi persoalan dan tindakan terorisme.

49 Menjadi spirit  menjadi elan vital’(dorongan) berbagai penemuan dan perkembangan keilmuan.
Sebagai contoh : banyak penemuan ilmiah yang distimulasi oleh pemahaman ajaran agama seperti ajaran shalat menghadap kiblat merangsang penemuan kompas,ajaran shalat tepat waktu menghasilkan penemuan jam.

50 Materi 4 HAKEKAT MANUSIA MENURUT ISLAM
Konsep Manusia Siapakah Manusia Persamaan dan Perbedaan Manusia dengan Makhluk Lain Perbedaan antara Manusia dengan Hewan

51 HAKEKAT MANUSIA MENURUT ISLAM

52 Dari kata uns jinak,harmonis,nampak
1.Konsep manusia Dalam Al-Qur’an ada 4 term menunjuk pada arti manusia : Al-Insan/al-ins (65 x) (Al-Insan (76) : 1) dan Adz-Dzariyat(51): 56 Dari kata uns jinak,harmonis,nampak Dari kata nasiya lupa Dari kata nasa berguncang An-Nas (240 x) jenis-jenis keturunan adam

53 Al-Basyar (35 x)  Sifat kemateriannya atau biologis
Bani Adam/Dzurriyah adam = Semua generasi keturunan adam mencakup Basyar,Insan dan An-Nas

54 Siapakah Manusia? Deskripsi Al-Qur’an tentang manusia :
Makhluk ciptaan Allah, diciptakan tidak sia-sia, diberi kedudukan, fungsi dan peranan serta tanggung jawab dan akhirnya manusia akan dikembalikan kepada Allah untuk mempertanggung jawabkan segala amal perbuatannya selama hidup didunia sesuai kedudukan fungsi dan peranannya. (S.Al-Mukminun (23) : 115)

55 Makhluk ciptaan Allah yang dicipta dari unsur materi dan immateri :
UNSUR MANUSIA Terdiri Dari :

56 Turab(tanah) Al-Haj (22): 5)
Tin(lempung) campuran tanah dan air (As-Sajdah (32):7) Hama’in Masnun Lumpur yang dicetak Tinun Lazib Lempung yang pekat yang siap menerima bentuk

57 Salsalin Min Hamain masnun Lempung dr
Salsalin Min Hamain masnun Lempung dr. lumpur yang di cetak (Al-Hijr(15) : 26) Salsalun Ka al-Fakhkhar Lempung seperti tembikar yang terbentuk dr. panas api, dg. potensi api ini mns. peroleh bekas syaithaniyah Ruh yang di tiupkan ke dalam diri mns. sbg. tanda disempurnakan nafasnya dg. Ilmu dan adab

58 Manusia makhluk ciptaan Allah yang memiliki fitrah yaitu adanya kecenderungan terhadap aqidah tauhid. Kesadaran tauhid tersebut telah melekat dalam diri manusia jauh dalam dasar sanubarinya, dan merupakan potensi yang diberikan Allah sebelum dia lahir di dunia. Karena itu pendidikan aqidah di lakukan untuk mengaktualisasikan dan mempertahankan fitrah tauhid tersebut. Maka keraguan dan keingkaran merupakan bentuk penyimpangan fitrah (Al-A’raf / 7 :172 ; Ar-Rum / 30 : 30)

59 Manusia makhluk ciptaan Allah yang di bekali dengan
Manusia makhluk ciptaan Allah yang di bekali dengan berbagai kelebihan : Memiliki bentuk yang paling baik(sempurna)  At-Tin / 95 : 4) Makhluk yang di muliakan Allah (Al-Isra’ / 17 : 70) Memiliki akal dan ilmu pengetahuan (Al-Baqarah / 2 : 31) Memiliki peranan dan fungsi sebagai Abdullah dan Khalifatullah (Adz_Dzariyat / 51 : 56) ; (Al-Baqarah / 2 : 30) Memiliki kesadaran moral (Asy-Syams / 91 : 7-8) Memiliki kehendak dan di tuntut tanggung jawab (Ath-Thur / 52 : 21 ; An-Najm / 53 : 38-39)

60 Manusia makhluk ciptaan Allah yang memiliki kelemahan-kelemahan :
Makhluk yang lemah,suka berbuat aniaya dan kufur nikmat (Ibrahim / 14 : 34) Mempunyai sifat tergesa-gesa, keluh kesah, kikir dan suka gelisah (Al-Anbiya’ / 21 : 37 ; Al-Ma’arij / 70 : 19-21) Manusia suka melampaui batas, pelupa dan cenderung menuruti hawa nafsu (Al-’Alaq / 96 : 6) ; Al-Baqarah / 2 : 44 ; Al-Imran / 3 : 14) Manusia suka bermegah-megah dan ingkar (At_Takatsur / 102 : 1 ; Al-’Adiyat / 100 : 6) Manusia bersifat zalim, bodoh dan merugi (Al-Ahzab / 33 : 72 ; Al-Asr / 103 : 2)

61 B.Persamaan Dan Perbedaan Manusia Dengan Makhluk Lain

62 Persamaan Manusia dengan makhluk lain :
Sama-sama dicipta oleh Allah, bukan ada dengan sendirinya Merupakan bagian integral dari sistem makro kosmos Memiliki fungsi, interelasi dan interdependensi dalam menjaga keseimbangan alam, kebaikan dan kemakmuran seluruh jagat raya ( Rahmatan Lil ’Alamien) Memiliki seperangkat hasrat dan tujuan dalam hal pemenuhan hasrat dan tujuan sama-sama berjuang untuk meraihnya dengan di dukung pengetahuannya dan kesadarannya

63 Perbedaan manusia dengan makhluk lain :
Menurut Murtadha Mutahari : Terdapat dua aspek yaitu pandangan-pandangan dan kecenderungan-kecenderungannya, manusia dapat membangun kemanusiaannya serta mengawali kebudayaan dan peradaban. Sedang kesadaran dan pandangan antara manusia dan binatang terdapat perbedaan substansi :

64 Manusia Wilayah kesadaran manusia jauh lebih luas dan unggul
Pengenalan dan ilmu manusia jauh melewati pemahaman terhadap alam Manusia tidak hanya menjangkau hal-hal yang bersifat indrawi, tetapi bisa studi yang seksama atas alam,saling keterkaitan dan aturan-aturan yang mengatur wujud alami Kesadaran manusia menjelajah wilayah-wilayah di luar lingkungannya, seperti planet-planet lain dan peristiwa-peristiwa masa lampau dan jangkauan masa depan yang di inginkannya.Kesadarannya bergerak melampaui individu-individu,batasan-batasan,menemukan fakta-fakta umum yang mengatur alam,bahkan menjangkau hal-hal yang bersifat transenden

65 Hewan Kesadaran binatang akan lingkungan di peroleh melalui indera, sehingga sifatnya dangkal. Kesadaran binatang bersifat tunggal dan terbatas Wilayah kesadaran binatang bersifat regional, dan terbatas pada hewan saja Bersifat temporer,terpisah dari masa lalu dan masa yang akan datang.

66 2.Eksistensi Manusia Dalam Islam
A. Al-Qur’an mengisyaratkan bahwa tujuan penciptaan manusia adalah semata mata untuk beribadah kepada Allah SWT.Sesuai firman-Nya dalam surat Adz-Dzariyat (51 : 56) ”Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah semata-mata kepadaku” Ibadah yang di maksud adalah ibadah dalam pengertian yang luas yaitu mencukup ibadah khusus/murni/mahdhah dan ibadah umum atau ghairu mahdhah.

67 Apa pengertian ibadah mahdhah/murni/khusus dan ibadah ’Am(umum)
*Apa pengertian ibadah mahdhah/murni/khusus dan ibadah ’Am(umum) ? Dan berikan contoh kongkrit masing-masing !

68 B.Kedudukan, Fungsi & Peranan
Dilihat dari segi posisi hubungan manusia yang bersifat vertikal dan horizontal kedudukannya dalam sistem penciptaan sebagai ’abdullah(hamba Allah)  Adz-Dzariyat(51 : 56) dan sebagai khalifah Allah dimuka bumi(Al-Baqarah (2 : 30) Allah juga memposisikan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna diantara makhluk ciptaan Allah yang lain (At-Tin(95 : 4) dan sebagai makhluk yang paling mulia diantara makhluk ciptaan Allah yang lain(Al-Isyra’ (17 : 70)

69 b.2 Fungsi dan Peranannya sebagai ’Abdullah(hamba Allah)
Fungsi dan peran utamanya adalah beribadah kepada Allah sedang dalam hubungan secara vertikal manusia sebagai ciptaan dan Allah sebagai Pencipta,maka konsekuensinya manusia wajib mengabdi,beribadah dan menyembah kepada sang pencipta(Allah) dengan taat,tunduk dan patuh disertai sifat tawadlu’ dihadapan Allah atas dasar cinta kepadaNya.Dengan demikian seluruh aktivitas manusia pada dasarnya adalah ibadah dalam arti taqarrub kepada Allah dengan melaksanakan hidup sesuai ketentuan-Nya dan jauhi larangannya yang diajarkan dalam alqur’an

70 C. Tanggung Jawab Manusia sebagai hamba dan khalifah Allah
c.1. Tanggung jawab manusia sebagai hamba Allah Manusia sebagai hamba Allah dalam lakksanakan ibadah kepada Allah SWT : Allahlah yang berhak menilai aktivitas ibadah seseorang, baik dalam motivasinya, pelaksanaannya maupun orientasi aktivitas ibadahnya.

71 c.2. Tanggung jawab manusia sebagai khalifah Allah
Peran manusia sebagai khalifah Allah: ada 2 pertanggung jawaban : Tanggung jawab kepada Allah selaku pemberi mandat (terkait dengan konsep tauhid) manusia dibatasi oleh aturan-aturan dan ketentuan Allah yang tersurat didalam ayat-ayat quraniyah - bagi yang melanggar di cap sebagai wakil yang mengingkari kedudukan dan peranannya, serta mengkhianati amanahnya (Q.S.35/Al-Fathir = 39; 10/yunus = 14) Tanggung jawab kepada masyarakat selaku yang mempercayakan tugas kepemimpinan(terkait dengan konsep amanah)

72 Dengan kata lain pertanggung jawaban manusia sebagai khalifah Allah adalah pertanggung jawaban misi kepemimpinan baik yang terkait dengan”tauhid” maupun ”amanah” – parameternya dapat diukur dari karakter dan pelaksanaan kepemimpinan seperti:

73 Kekuatan iman. Ketaatan dan kepatuhan kepada Allah. Mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Komitmen dalam melaksanakan tata aturan Allah dan menjauhi laragannya. Keadilan dalam menegakkan hukum dan kebenaran. Tidak mengikuti dorongan nafsu. Istiqomah dalam ibadah (Qiyamullail, baca Al-Qur’an, berzikir dan berdoa) dan bersikap tegas terhadap orang kafir.

74 Materi 5 HUKUM, HAM & DEMOKRASI DALAM ISLAM

75 Hukum Islam Pengertian Hukum Islam & Ruang Lingkup Ciri – Ciri Hukum Islam Sumber-Sumber Hukum Islam Tujuan dan Fungsi Hukum Islam Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum di Indonesia

76 Pengertian Hukum Islam
Hukum Islam adalah hukum yang di tetapkan oleh Allah melalui wahyuNya (Al-Qur’an) dan di jelaskan oleh nabi Muhammad sebagai rasulnya melalui kitab-kitab hadits Ruang lingkup Hukum Islam Dalam pengertian syari’at maupun fiqih, hukum Islam dibagi menjadi dua : a.Bidang Ibadah b.Bidang Mu’amalah.

77 CIRI-CIRI HUKUM ISLAM Merupakan bagian dan bersumber dari Agama Islam.
Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari aqidah dan akhlaq Islam. Mempunyai 2 istilah kunci : 1.Syari’ah > wahyu Allah, dan Sunnah Rasul 2.Fiqih > pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syari’ah.

78 Terdiri dari 2 bidang utama :
1. Ibadah (mahdhah) > Hubungan ritual langsung antara manusia dengan Allah SWT, yang macam, cara, dan pelaksanaannya sudah ditentukan dalam Al-Qur’an dan Hadits, karena itu bersifat mutlak dan statis, dan harus sesuai tuntunan, tidak boleh merubah menambah, dan mengurangi seperti: shalat, puasa, zakat, dan Haji. 2. Mu’amalah (dalam arti khusus dan luas), bersifat terbuka, dan dapat dikembangkan oleh manusia, melalui Ijtihad (bagi yang memenuhi persyaratan ijtihad), seperti : kemajuan dibidang reproduksi dan medis contohnya : bayi tabung, inseminasi buatan, transplantasi : ginjal, jantung, mata, bedah mayat, KB dg. berbagai alat modern, dsb.

79 Strukturnya berlapis, terdiri dari:
1. Al-Qur’an 2. Al-Sunnah/al-Hadits 3. Hasil Ijtihad manusia yang memenuhi syarat ttg. Wahyu dan sunnah 4. Pelaksanaannya dalam praktek berupa keputusan hukum dan amalan-amalan umat Islam dalam masyarakat. Mendahulukan kewajiban dari hak, ‘amal dari pahala. .

80 Hukum Islam itu sangat luas - masih dapat dikembangkan lagi sesuai dengan aspek-aspek yang berkembang dalam masyarakat, bersamaan dengan berkembangnya ‘IPTEK’ (khusus bidang mu’amalah) contohnya – kemajuan dibidang reproduksi dan medis, seperti bayi tabung, inseminasi buatan, bedah mayat, cangkok jantung, eutanasia, dll. Tugas 3 : Tugas Kelompok . Membuat makalah Studi Kasus tentang : Perkawinan Dini; Kawin Kontrak; Poligami; Perselingkuhan; Perkawinan Beda Agama; Perceraian, Poligami Rasulullah SAW - (dalam tinjauan Hukum Islam)

81 Sumber-sumber Hukum Islam
Al-Qur’an As-Sunnah Merupakan satu kesatuan Al-Ijtihad Al-Qur’an dan Al-Hadist merupakan sumber utama sedang al-Ijtihad(Ro’yu = akal pikiran manusia yang memenuhi syarat berijtihad) merupakan sumber tambahan atau sumber pengembangan.

82 Tujuan dan Fungsi Hukum Islam
Tujuan Hukum Islam (Hasbi Ash-Shidiqi) : Memelihara sesuatu yang bersifat dhoruri yaitu sesuatu yang harus ada demi terwujudnya maslahat-maslahat hidup manusia  memelihara dan melindungi agama,jiwa,akal,keturunan dan harta Memenuhi segala sesuatu yang bersifat hayati yaitu sesuatu yang sangat dibutuhkan manusia untuk memberi kemudahan dan hindari kesusahan Mewujudkan sesuatu yang bersifat taksiri(segala sesuatu yang pantas secara etika dan adat)

83 Pada tatanan: Syariah = Hukum Islam menunjukkan dan arahkan manusia agar tidak sesat hidupnya dalam mencapai tujuan sebagai hamba dan khalifah Allah dan mengantarkan manusia pada kebahagiaan yang hakiki baik di dunia dan akhirat. Fikih = Hukum Islam memberikan jaminan perlakuan yang adil dan menjaga ketertiban masyarakat(Al-Baqarah/2:283)

84 Fungsi Hukum Islam Secara umum hukum Islam berfungsi :
Melindungi kepentingan manusia  hukum mempunyai tujuan pokok yaitu menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dan menciptakan ketertiban dan keseimbangannya Untuk mengatur hubungan manusia dengan penciptanya, manusia dengan sesama manusia dan manusia dengan makhluk lainnya  untuk menciptakan hubungan yang harmonis.

85 KONTRIBUSI UMAT ISLAM DALAM PERUMUSAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum semakin jelas dg. diundangkan- nya bbrp. peraturan perundang-undangan yg. berka-itan dg. Hukum Islam, seperti: UU RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan tanah Milik. UU RI Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

86 UU No. 2 Tahun 1989 Tentang Sisdiknas
UU No. 2 Tahun 1989 Tentang Sisdiknas. yang memungkinkan setiap pelajar dan mahasiswa mempelajari pelajaran agama sesuai dengan keyakinannya. In.Pres. No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan berdasarkan prinsip bagi hasil yg. Mengijinkan berdirinya Bank Umum dan BPR-BPR yg. Dikelola berdasarkan Syari’at Islam; dan adanya Dewan Pengawas Syari’ah pada bank-bank tersebut.

87 UU RI Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, Wakaf, Sedekah, Hibah, Perkawinan, Warisan (mjd. Wewenang PA dan PTA utk. memeriksa dan mengadili perkara bagi umat Islam yg. Terkait dg. Masalah tersebut). UU RI Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

88 HAM MENURUT AJARAN ISLAM
Pengertian HAM Perbedaan Prinsip antara HAM dari sudut pandang Islam dan Barat

89 PENGERTIAN HAM HAM adalah hak dasar (hak asasi) yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fondamental sebagai anugrah Allah SWT yang wajib dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, maupun negara.

90 PERBEDAAN PRINSIP ANTARA HAM DARI SUDUT PANDANG ISLAM & BARAT
Bersifat Teosentris: sgl Antroposentris: sgl. sesuatu sesuatu berpusat pada Allah berpusat pada manusia. Tuhan sangat dipentingkan Mns. sangat dipentingkan Allah yg. mjd. Tolok ukur Mns. Yg, mjd. tolok ukur sesuatu segala sesuatu. Makna Teosentris: Mns.pertama-tama hrs. yakini ajaran pokok Islam yg.ada dlm. 2 kalimat syahadat yakni “Tiada Tuhan selain Allah & Muhammad adalah Utusan-Nya, baru stlh. Itu mns. Melaksanakan amal-amal shalih.

91 Materi 6 MUNAKAHAT (PERKAWINAN DALAM ISLAM). Arti Perkawinan Sikap Agama Islam terhadap Perkawinan Tujuan & Hukum Perkawinan dalam Islam Beberapa Prinsip Agama Islam tentang Perkawinan. Syarat & Rukun ‘Aqad Nikah.

92 Arti Perkawinan. Etimologis > “Nikah” (arti haqiqi) = “dham”
Dalam istilah Ilmu Fiqh “perkawinan” disebut dengan “nikah” atau “ziwaj”. Etimologis > “Nikah” (arti haqiqi) = “dham” berarti menghimpit, menindih, atau berkumpul – (dalam arti kiasan atau majaaz)= “watha’ “ berarti setubuh, atau ‘aqad - yaitu mengadakan perjanjian pernikahan.

93 Dari segi kepastian hukum, dan didalam Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi perkataan“nikah” pada umumnya diartikan “perjanjian perikatan”. (lihat Q.S. An-Nur (24): 32, dan Al-Baqarah (2): 221): “Dan nikah (‘aqad) - kanlah orang - orang yang tidak mempunyai jodoh diantara kamu (yang merdeka) dan orang-orang yang layak (bernikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki maupun yang perempuan”.(Q.S. 24:32). “Dan janganlah kamu nikahi (‘aqad) wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman, sungguh wanita yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun ia menarik hatimu”. (Q.S. 2:221)

94 Sikap Agama Islam terhadap Perkawinan
Dalam Q.S. An-Nisa’(4): 21 ditegaskan “nikah” itu bukan perjanjian biasa, namun suatu perjanjian yang kuat (miitsaqan ghaliidhan). Sikap Agama Islam terhadap Perkawinan Islam sangat menganjurkan perkawinan. Hal ini dinyataakan dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits sbb.: Perkawinan itu telah menjadi sunnah para Rasul sejak dulu, karena itu hendaklah diikuti generasi-generasi yang datang kemudian. (lihat Q.S.Ar-Ra’d (13): 38). Agar kaum muslimin saling membantu dlm perkawinan dengan mencarikan jodoh bagi saudaranya yang belum berjodoh, karena perkawinan adalah jalan utk hindari kefakiran dan kemiskinan.(Q.S. An-Nur (24): 32). Perkawinan dapat menimbulkan rasa saling mencintai, mengasihi, antara suami dan isteri, orang tua dan anak-anak, serta anggota keluarga yang lain.(Q.S. Ar-Rum (30): 21). Rasul SAW dalam HR.Muslim bersabda: “Sebaik-baik harta benda kehidupan dunia adalah isteri yang shalihah”

95 Tujuan & Hukum Perkawinan dalam Islam.
5. Rasul SAW dalam HR Buchari & Muslim bersabda : “Nikah itu sunnahku, maka barang siapa membenci sunnahku, bukanlah termasuk ummatku”. Tujuan & Hukum Perkawinan dalam Islam. a. Tujuan Perkawinan dalam Islam : 1. Untuk melanjutkan (mengembangkan) keturunan (Q.S. An-Nisa’: 1, An-Nahl (16): 72) & Hadits Nabi (HR .Ahmad dan Ibn Hibban). 2. Untuk menjaga diri dari perbuatan-perbuatan yang dilarang Allah melakukannya.(H.R. Bukhari dan Muslim).

96 3. Untuk menumbuhkan rasa cinta antara suami dan. isteri,
3. Untuk menumbuhkan rasa cinta antara suami dan isteri, rasa kasih sayang antara orang tua dengan anak- anaknya, serta sesama anggota keluarganya. (Q.S. Ar-Rum (30): 21). 4. Untuk menghormati Sunnah Rasulullah SAW. Rasulullah mencela orang-orang yang berjajni akan puasa setiap hari, bangun dan beribadat setiap malam, dan tidak akan kawin. Beliau bersabda: “……maka barang siapa yang membenci sunnahku maka dia bukankanlah umatku (golonganku)”. (H.R. Bukhari dan Muslim). 5. Untuk membersihkan keturunan. Keturunan yang bersih, jelas ayah, kakek, dan keluarganya hanya diperoleh dengan perkawinan.Sehingga jelas pula siapa yang wajib bertanggung jawab terhadap anak-anaknya, mendidik dan memeliharanya agar dia menjadi seorang muslim yang dicita-citakan.

97 HUKUM PERKAWINAN DALAM ISLAM.
Menurut asalnya > hukum perkawinan adalah “mubah” (Sesuatu yg. diperbolehkan melakukan kannya, tidak diwajibkan dan tidak diharamkam). Dasar hukumnya: Q.S. An-Nur (24): 32, & An-Nisa(4): 3. Hukum Nikah itu bisa menjadi wajib, sunnah, haram, dan makruh sesuai dengan keadaan orang yang akan menikah. Wajib > Seseorang diwajibkan menikah jika ia telah sanggup (scr. lahir & batin), sedang ia mengkhawatirkan dirinya akan melakukan perbuatan yang dilarang Allah melakukannya (zina). Jadi nikah sbg jalan keluar untuk menghindari zina. 2. Sunnah > jika seseorang telah miliki kesanggupan (scr lahir & batin) dan dia mampu menjaga dirinya dari perbuatan yang dilarang Allah melakukannya (zina).- krn nikah itu sunnah Rasul.

98 3. Haram > Jika seseorang punya kesanggupan (scr. lahir &
batin), namun jika dia nikah dikhawatirkan akan menimbulkan madharat thdp. pihak lain seperti orang gila, orang yg suka membunuh, dan orang yang berniat mendzalimi (menyakiti wanita) misal nya: sekedar untuk memuaskan hawa nafsunya. 4. Makruh > Seseorang yang belum meliliki kesanggupan utk. menikah. Krn. Sebenarnya dia dibolehkan meni- kah tapi dikhawatirkan dia tidak dapat mencapai tujuan perkawinan, krn itu dianjurkan untuk me – nunda perkawinannya (menahan diri).

99 BEBERAPA PRINSIP AGAMA ISLAM TENTANG PERKAWINAN.
Ada bbrp prinsip hukum perkawinan dalam Islam yang merupakan dasar dari perkawinan, sebagai berikut: Kerelaan, persetujuan, dan pilihan. Dalam perkawinan ada pihak-pihak yang berkepentingan yaitu pihak-pihak yang berhak atas perkawinan tersebut, yaitu: a) hak Allah > dlm. pelaksanaan perkawinan hrs. mentaati ketentuan Allah. Seperti adanya kesanggupan kedua calon mempelai, adanya mahar, larangan menikah dengan muhrim.(Jika dilanggar maka perkawinan menjadi batal). b) hak orang yang akan kawin, dan hak Wali > Bahwa orang yang akan kawin (laki-laki/perempuan), memiliki hak atas perkawinannya, demikian juga walinya. Namun orang yang akan kawin lebih besar haknya dari pada hak walinya. Karena itu seseorang tidak dapat dipaksa untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan haknya. Pihak lain hanya dpt. menganjurkan agar melaksanakan atau tidak melaksanakan haknya. Jika anjurannya diterima, berarti yng berhak telah menyetujuinya dan merelakan haknya.

100 Dalam hal ini Rasul SAW pernah membatalkan suatu perkawinan karena wanita-wanita yang akan dinikahkan tidak dimintai persetujuannya lebih dulu oleh walinya. Dalam HR Jama’ah Ulama hadits, kecuali Muslim: “Dari Khansaa’ binti Khidam , sungguh ayahnya telah mengawinkannya, sedang ia adalah seorang janda. Maka ia menghadap Rasul SAW, kemudian Rasulullah membatalkan perkawinannya”. Dalam Hadits lain: “Dari ibnu Abbas r.a.bahwa Jariyah seorang gadis telah menghadap Rasul SAW, ia mengatakan bahwa ayahnya telah mengawinkannya, sedang ia tidak menyukainya. Maka Rasulullah SAW menyuruhnya memilih”. (HR Ahmad, Abu Daud, dan Ibn Majah). Jadi suatu perkawinan bila tidak mengindahkan hak-hak yang berkepentingan thdp. perkawinan itu, maka perkawinannya tidak sah (batal).

101 2. Kedudukan suami isteri.
Agama Islam menetapkan bahwa suami bertanggung jawab mengurus kehidupan isterinya, karena itu suami diberi derajat setingkat lebih tinggi dari isterinya: firman Allah dlm. Q.S. Al-Baqarah (2): 228: “….dan bagi laki-laki satu derajat lebih tinggi atas wanita” Penetapan laki-laki lebih tinggi satu derajat dari wanita bukan berarti bahwa laki-laki lebih berkuasa dari wanita, tetapi menunjukkan bahwa laki-laki Itu adalah pemimpin rumah tangga disebabkan telah terjadinya akad nikah, dan suami wajib memberi nafkah isteri, anak-anak, dan keluarganya (sandang, pangan, papan, dan lain-lain).Q.S. An-Nisa’(4): 34: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena (laki-laki) menafkahkan hartanya……..”

102 Yang dimaksud “Allah melebihkan laki-laki atas wanita” adalah laki-laki dikaruniai kekuatan jasmani untuk berusaha, sedang dalam menghadapi persoalan, laki-laki lebih banyak gunakan fikiran dibanding dengan wanita. Kedudukan isteri sebagai ibu rumah tangga mempunyai kewajiban-kewajiban tertentu, yaitu mengasuh dan mendidik anak meskipun hal ini menjadi tanggung jawab bersama. Sedang hubungan suami isteri dilukiskan Allah dalam Q.S. Al-Baqarah: 187: “….mereka (isteri) adalah pakaian bagimu (suami) dan kamu (suami) adalah pakaian bagi mereka(isteri)….” 3. Untuk selama-lamanya. Agama Islam tidak mengharamkan perceraian, tetapi menutup segala pintu yang mungkin menimbulkan perceraian atau perkawinan untuk waktu-waktu tertentu seperti: a). Membatalkan suatu sighat akad nikah, jika didalamnya terdapat perkata- an yang mengandung pengertian pembatasan waktu perkawinan. b). Mengharamkan “nikah muth’ah” (kawin kontrak) yaitu nikah yang dila- kukan untuk bersenang-senang, melepaskan nafsu dalam waktu yang di- tentukan oleh penguasa. Dulu Rasulullah pernah memperbolehkan nikah muth’ah yaitu pada perang Authas, saat itu tentara Islam sudah lama ber- pisah dengan keluarganya agar mereka tidak berzina, maka Rasulullah mensyari’atkannya, dan kemudian Rasulullah melarang untuk selamanya

103 Dalam HR Muslim Rasulullah bersabda:
“Dari Salamah Ibni al-Akwa’ r.a.berkata: “Rasulullah SAW telah memberi rukhshah nikah muth’ah pada perang Authas selama 3 hari, kemudian beliau melarangnya”. Dalam HR Bukhori dan Muslim Rasul Bersabda: Dari Ali r.a. berkata: “Rasululllah SAW telah melarang nikah muth’ah pada perang khaibar”. c). Mengharamkan “nikah muhallil” yaitu nikah yang tuju- annya membolehkan seorang wanita yang telah ditalak tiga kali oleh suaminya, kemudian dia ingin kembali dg. mantan suaminya itu. Nikah muhallil ini mengandung unsur “muwaqqat” (pembatasan waktu).

104 4. Poligami dan Monogami. Poligami > seorang laki-laki mengawini lebih dari seorang wanita, sedang monogami > seorang laki-laki mengawini seorang wanita saja. Prinsip perkawinan dalam Islam adalah “monogami” sedang “poligami” dalam Islam hanya merupakan jalan keluar atau pintu darurat bilamana dalam keluarga rumah tangga muslim menemui jalan buntu. Sesuai firman Allah dlm.Q.S. An-Nisa’(4): 3: “Jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (jika kamu mingawininya) maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu sengangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu tidak dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yg. dmk. Itu lebih dekat kpd.tidak berbuat aniaya”. Ayat ini berhubungan dg.Q.S. An-Nisa’(4): 129: “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isteri(mu), walaupun kamu ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kpd. Yg. Kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Jika kamu mengadakan perbaikan dan memellihara diri (dari kecurangan), maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. Dari dua ayat diatas dapat disimpulkan bahwa laki-laki muslim boleh berpoli gami, dengan batas maksimal 4 orang isteri, dengan syarat harus dapat berlaku adil thdp isteri-isterinya, dan tidak boleh terlalu cinta terhadap salah satu isteri sehingga menyebabkan isteri yang lain terkatung-katung.

105 Syarat & Rukun ‘Akad Nikah.
Kapan suatu ‘akad nikah dinyatakan sah, dan kapan ‘akad nikah dinyatakan batal? Syarat-syarat ‘akad nikah: Adanya kesanggupan dari kedua calon mempelai untuk melaksanakan ‘akad nikah. 2. Kedua calon mempelai bukanlah orang-orang yang terlarang melaksanakan perkawinan. Larangan ini ada yang untuk selama- lamanya dan ada yang dalam waktu-waktu tertentu saja, sesuai dengan keadaan orang yang akan menikah. 3. Kedua calon mempelai adalah orang-orang yang sejodoh (sekufu), sehingga ada keharmonisan dan perkawinan dapat mencapai tujuannya.

106 1. Adanya kedua calon mempelai atau yang mewakilinya.
Rukun ‘Akad Nikah: 1. Adanya kedua calon mempelai atau yang mewakilinya. 2. Adanya Shighad ‘akad (ijab &qabul) 3. Adanya mas kawin (mahar). 4. Adanya wali dari pihak calon mempelai perempuan. 5. Adanya 2 orang saksi. Kapan perkawinan itu dianggap fasid? Apa yang dimaksud dengan Istimta’ dan berkhalwat? Yang dimaksud dg.Asy-Syabaab (dlm Hadits nabi) = orang yang sudah berumur antara 25 s/d 35 tahun, spt. Umur N.Muhuhammad SAW diwaktu beliau nikah dg. Siti Hadidjah r.a. yaitu umur 25 th.

107

108

109

110

111

112

113


Download ppt "PENDIDIKAN AGAMA ISLAM KODE MATA KULIAH : PKT 1001 SKS : 2 SEMESTER : I JENJANG STUDI : S-I JURUSAN TEKNIK MESIN, T. INFORMATIKA, T. KIMIA, FAKULTAS."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google