Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMERIKSAAN MEDIS KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMERIKSAAN MEDIS KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA"— Transcript presentasi:

1 PEMERIKSAAN MEDIS KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Agus Purwadianto

2 PENGERTIAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi (Pasal 2 Deklarasi Penghapusan kekerasan terhadap perempuan)

3 PENGERTIAN KDRT Tindak kekerasan fisik, seksual dan psikologis terjadi dalam keluarga penyalahgunaan seksual atas perempuan kanak-kanak dalam rumah tangga, perkosaan dalam perkawinan, kekerasan di luar hubungan suami-isteri kekerasan yg berhubungan dengan eksploitasi; (Pasal 2 Deklarasi Penghapusan kekerasan terhadap perempuan)

4 KYRIACOU et.al. (1998) POLA PERILAKU YANG BERSIFAT MENYERANG ATAU MEMAKSA YANG MENCIPTAKAN ANCAMAN ATAU MENCEDERAI SECARA FISIK YANG DILAKUKAN OLEH PASANGANNYA ATAU MANTAN PASANGANNYA

5 ABBOTT et.al. (1997) PENYALAHGUNAAN KEKERASAN ATAU KEKUASAAN OLEH SALAH SATU ANGGOTA KELUARGA KEPADA ANGGOTA LAIN, YANG MELANGGAR HAK INDIVIDU

6 SIKLUS KDRT TINDAK KEKERASAN PERMINTAAN MAAF BULAN MADU KONFLIK
TENSION BUILDING PHASE ACUTE BATTERING PHASE LOVING CONTRITION PHASE

7 KEKERAPAN AMERIKA : INDONESIA : ?
2-50 % KASUS KORBAN KEKERASAN YANG DATANG KE RUMAH SAKIT (Kyriacou 1998, Abbott 1997) Survei : 2 juta / tahun FBI : 1500 dibunuh suami, pacar atau mantan suami, mantan pacar INDONESIA : ? 67 kasus dalam 7 bulan (PKT 2000) 35 kasus (Jul-Des 1999) dan 19 kasus (Jan-Jul 2000) (Kalyanamitra)

8 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
INDONESIA : PENGANIAYAAN ( KUHP) PERKOSAAN ? (285 KUHP) NEGARA LAIN (AS): MARITAL RAPE MANDATORY REPORTING CIVIL PROTECTION ORDER (CPO) CHILD PROTECTION (custodial) PERJANJIAN PRA-NIKAH KETENAGAKERJAAN

9 PS 356 KUHP PIDANA YANG DITENTUKAN DALAM PASAL 351, 353, 354, 355 DAPAT DITAMBAH DENGAN SEPERTIGA : BAGI YANG MELAKUKAN KEJAHATAN ITU TERHADAP IBUNYA, BAPAKNYA YANG SAH, ISTRINYA ATAU ANAKNYA. CATATAN : 351 : PENGANIAYAAN : ANCAMAN 2 Th 8 BL - 7 Th 353 : PENGANIAYAAN BERENCANA : Th 354 : PENGANIAYAAN BERAT : Th 355 : PENGANIAYAAN BERAT BERENCANA : TH

10 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

11 KEWAJIBAN APA SAJA YANG HARUS DILAKUKAN PEMERINTAH DAN PEMDA DALAM UPAYA PENCEGAHAN KDRT ?
Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga

12 HAK KORBAN 1 PERLINDUNGAN DARI PIHAK KELUARGA, DIL/ JA/ POL/ ADVOKAT,
LEMBAGA SOSIAL ATAU PIHAK LAINNYA SIFAT WAKTU SEMENTARA BERDASAR PENETAPAN PERINTAH PERLINDUNGAN DARI PENGADILAN

13 HAK KORBAN 2 PELAYANAN KESEHATAN SESUAI KEBUTUHAN MEDIS
PENANGANAN SECARA KHUSUS BERKAITAN DENGAN KERAHASIAAN KORBAN PENDAMPINGAN OLEH PEKERJA SOSIAL DAN BANTUAN HUKUM PADA TIAP TINGKAT PROSES PELAYANAN BIMBINGAN ROHANI

14 HAK KORBAN 3 LAPORKAN SECARA LANGSUNG KDRT KEPADA KEPOLISIAN BAIK DI TEMPAT KORBAN BERADA MAUPUN DI TKP KORBAN DAPAT BERIKAN KUASA KEPADA KELUARGA/ ORANG LAIN UTK LAPORKAN KDRT KEPADA KEPOLISIAN

15 APA UPAYA PEMERINTAH UNTUK MENCEGAH KDRT ?
merumuskan kebijakan tentang penghapusan KDRT; menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang KDRT; menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang KDRT; menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu KDRT serta menetapkan standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif gender.

16 BAGAIMANA PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERHADAP KORBAN?
Untuk penyelenggaraan pelayanan terhadap korban, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing dapat melakukan upaya: penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian; penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan pembimbing rohani;

17 pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerja sama program pelayanan yang melibatkan pihak yang mudah diakses oleh korban; dan memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga, dan teman korban.

18 APA PERAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA SOSIAL LAINNYA ?
Untuk menyelenggarakan upaya upaya pelayanan terhadap korban, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing, dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat atau lembaga sosial lainnya.

19 APA SAJA KEWAJIBAN MASYARAKAT ?
Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk: mencegah berlangsungnya tindak pidana; memberikan perlindungan kepada korban; memberikan pertolongan darurat; dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

20 BAGAIMANA KEPOLISIAN MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN KDRT ?
Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban.

21 Perlindungan sementara diberikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak korban diterima atau ditangani.
Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberian perlindungan, kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Dalam memberikan perlindungan sementara, kepolisian dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban.

22 Kepolisian wajib memberikan keterangan kepada korban tentang
hak korban untuk mendapat pelayanan dan pendampingan. Kepolisian wajib segera melakukan penyelidikan setelah mengetahui atau menerima laporan tentang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

23 Kepolisian segera menyampaikan
kepada korban tentang: identitas petugas untuk pengenalan kepada korban; kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan; dan kewajiban kepolisian untuk melindungi korban.

24 BAGAIMANA TENAGA KESEHATAN MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN KDRT ?
Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada korban, tenaga kesehatan harus: memeriksa kesehatan korban sesuai dengan standar profesinya; membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan terhadap korban dan visum et repertum atas permintaan penyidik kepolisian atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti. Pelayanan kesehatan dilakukan di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat

25 BAGAIMANA CARA PENGAJUAN LAPORAN KDRT ?
Korban berhak melaporkan secara langsung KDRT kepada kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara. Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan KDRT kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.

26 SIAPA YANG DAPAT MEMBERIKAN PERINTAH PERLINDUNGAN ?
Dalam hal korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, atau anak yang bersangkutan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. SIAPA YANG DAPAT MEMBERIKAN PERINTAH PERLINDUNGAN ? Ketua pengadilan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan wajib mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah perlindungan bagi korban dan anggota keluarga lain, kecuali ada alasan yang patut.

27 BAGAIMANA CARA MEMPEROLEH SURAT PERINTAH PERLINDUNGAN ?
Permohonan untuk memperoleh surat perintah perlindungan dapat diajukan oleh: korban atau keluarga korban; teman korban; kepolisian; relawan pendamping; atau pembimbing rohani.

28 Permohonan perintah perlindungan disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan.
Dalam hal permohonan diajukan secara lisan, panitera pengadilan negeri setempat wajib mencatat permohonan tersebut. Dalam hal permohonan perintah perlindungan diajukan oleh keluarga, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pembimbing rohani maka korban harus memberikan persetujuannya. Dalam keadaan tertentu, permohonan dapat diajukan tanpa persetujuan korban.

29 BERAPA LAMA PERINTAH PERLINDUNGAN DIBERIKAN ?
Perintah perlindungan dapat diberikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun. Perintah perlindungan dapat diperpanjang atas penetapan pengadilan. Permohonan perpanjangan Perintah Perlindungan diajukan 7 (tujuh) hari sebelum berakhir masa berlakunya.

30 APAKAH ADA TAMBAHAN PERINTAH PERLINDUNGAN ?
Pengadilan dapat menyatakan satu atau lebih tambahan perintah perlindungan. Dalam pemberian tambahan perintah perlindungan, pengadilan wajib mempertimbangkan keterangan dari korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani.

31 BAGAIMANA PEMERIKSAAN TERHADAP PELAKU ?
Korban, kepolisian atau relawan pendamping dapat mengajukan laporan secara tertulis tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap perintah perlindungan.

32 Dalam hal pengadilan mendapatkan laporan tertulis pelaku diperintahkan menghadap dalam waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam guna dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan oleh pengadilan di tempat pelaku pernah tinggal bersama korban pada waktu pelanggaran diduga terjadi.

33 APA YANG HARUS DILAKUKAN UNTUK PELAYANAN
PEMULIHAN KORBAN ? Untuk kepentingan pemulihan, korban dapat memperoleh pelayanan dari: tenaga kesehatan; pekerja sosial; relawan pendamping; dan/atau pembimbing rohani.

34 Dalam rangka pemulihan terhadap
korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani dapat melakukan kerja sama. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya pemulihan dan kerja sama diatur dengan Peraturan Pemerintah.

35 KETENTUAN PIDANA KEKERASAN FISIK 5 TAHUN 15 JUTA
KEKERASAN FISIK  JATUH SAKIT / LUKA BERAT 10 TAHUN 30 JUTA KEKERASAN FISIK  KORBAN MATI 15 TAHUN 45 JUTA KEKERASAN SUAMI THD ISTERI ATAU SEBALIKNYA, TIDAK ADA PENYAKIT/ HALANGAN KERJA 4 BULAN 5 JUTA

36 KETENTUAN PIDANA KEKERASAN PSIKIS 3 TAHUN 9 JUTA
KEKERASAN SUAMI THD ISTERI ATAU SEBALIKNYA, TIDAK ADA PENYAKIT/ HALANGAN KERJA 4 BULAN 3 JUTA

37 KETENTUAN PIDANA KEKERASAN SEKSUAL 12 TAHUN 36 JUTA
ORANG MEMAKSA ORANG YG MENETAP DLM RT UTK LAKUKAN HUBUNGAN SEKSUAL 4 – TAHUN 12 – 300 JUTA AK IBATKAN LUKA YG TIDAK SEMBUH SAMA SEKALI, GANGGUAN DAYA PIKIR, KEJIWAAN JANIN MENINGGAL, ALAT REPRODUKSI TAK BERFUNGSI 5 – 20 TAHUN 25 – 500 JUTA

38 KETENTUAN PIDANA PENELANTARAN ORANG LAIN 3 TAHUN 15 JUTA

39 ANCAMAN PIDANA ATAS KEKERASAN FISIK
Setiap orang yang melakukan : Perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga di pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 15 juta. Perbuatan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 30 juta.

40 Dalam hal perbuatan kekerasan fisik dilakukan
Perbuatan kekerasan fisik yang mengakibatkan matinya korban, di pidana penjara paling lama tahun atau denda paling banyak Rp. 45 juta. Dalam hal perbuatan kekerasan fisik dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari- hari di pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 5 juta. (Pasal 44 jo Pasal 51) ( merupakan delik aduan )

41 ANCAMAN PIDANA ATAS KEKERASAN PSIKIS
Setiap orang yang melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga di pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 9 juta. Dalam hal perbuatan dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 3 juta. (Pasal 44 jo Pasal 52)

42 ANCAMAN PIDANA ATAS KEKERASAN SEKSUAL
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangganya, di pidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp. 36 juta (pasal 46) Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 300 juta (Pasal 47)

43 Dalam hal perbuatan pemaksaan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47, mengakibatkan korban : Mendapat luka berat yang tidak memberi harapan atau sembuh sama sekali, Mengalami gangguan daya pikir atau sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, Mengalami gugur kandungan atau matinya janin dalam kandungan, atau Mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp. 25 juta dan denda paling banyak Rp. 500 juta (Pasal 48)

44 ANCAMAN PIDANA ATAS PENELANTARAN RUMAH TANGGA, di pidana maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp. 15 juta, setiap orang yang Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut (Pasal 50 jo Pasal 59) Menelantarkan orang lain yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/ataumelarang untuk bekerja yang layak di dalam dan di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendalinya (Pasal 49)

45 Apakah ada Pidana tambahan ?
Hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa: pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku; penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.

46 APA YANG DIKATEGORIKAN SEBAGAI DELIK ADUAN ?
Sesuai Pasal 51 – 53 yang dikategorikan sebagai delik aduan dalam UU ini, Tindak pidana berupa: kekerasan fisik (Pasal 44 ayat 4), kekerasan psikis (Pasal 45 ayat 2), kekerasan seksual (Pasal 46) yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya merupakan delik aduan

47 KEWAJIBAN TENAGA KESEHATAN
PERIKSA KESEHATAN KORBAN SESUAI DENGAN STANDAR PROFESINYA BUAT LAPORAN TERTULIS HASIL PEMERIKSAAN KORBAN & VISUM ET REPERTUM/ SURAT KETERANGAN MEDIS DILAKUKAN DI SARANA KESEHATAN MILIK PEMERINTAH/ PEMDA/ MASYARAKAT

48 PERAN DOKTER ANAMNESA TERARAH TEMUKAN TANDA KEKERASAN
Tracy (1996) : menerapkan pertanyaan rutin kepada 8 pasien ginekologis, ternyata semuanya pernah menerima kekerasan ! TEMUKAN TANDA KEKERASAN DOKUMENTASI TEMUAN MENILAI KESELAMATAN KOMUNIKASIKAN PILIHAN PENYELESAIAN YANG REALISTIK

49 KSTP (delik kesusilaan) + persetubuhan :
Perkosaan KSTP (delik kesusilaan) + persetubuhan : Persetubuhan di dalam (ikatan) perkawinan : Di luar perkawinan

50 Persetubuhan intra perkawinan
A.1. Menyetubuhi istri dibawah umur sebagaimana pasal 288 KUHP sehingga timbul luka (sanksi 4 tahun) luka berat (sanksi 8 tahun) meninggal (sanksi 12 tahun).

51 Persetubuhan intra (2) A.2. Menyetubuhi istri (dewasa) dianggap sebagai kasus penganiayaan : timbul perlukaan (luka ringan) : pasal 351 ayat 1 luka (luka ‘sedang’) sesuai pasal 352 KUHP luka berat sebagaimana pasal 90 KUHP : sesuai pasal 351 ayat 3

52 Persetubuhan di luar perkawinan :
B.1. (dianggap) disetujui si perempuan : B.1.a. delik aduan : persetubuhan dengan perempuan < 15 tahun (pasal 287 KUHP, sanksi 9 tahun); B.1.b. delik langsung (bukan aduan) : menyetubuhi perempuan sehingga luka atau luka parah (pasal 288 KUHP yo pasal 291; sanksi 12 tahun); menyetubuhi perempuan < 15 tahun yang menjadi anak (kandung/tiri/angkat/asuh) atau anak titip/kost/didik, bawahan/pembantunya (pasal 294 KUHP, sanksi 9 tahun)

53 Di luar perkawinan (2) B.1.c. Delik langsung : menyetubuhi < 12 tahun (sbg penafsiran “belum mampu dikawin” ) : (pasal 287 KUHP, sanksi 9 tahun) B.1.d.. Delik aduan : menyetubuhi istri / suami orang lain (perzinahan) sesuai pasal 284 KUHP, sanksi 9 bulan; B.2. Tanpa persetujuan si perempuan : B.2.a. Menyetubuhi perempuan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (perkosaan) sesuai dengan pasal 285 KUHP) B.2.b. Menyetubuhi perempuan pingsan/tidak berdaya (pasal 286 KUHP, sanksi 9 tahun).

54 Pasal 291 : (1) Jika salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 286, 287, 289 dan 290, mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama duabelas tahun; (2) Jika salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 285, 286, 287 dan 290 itu mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara palinglama lima belas tahun.

55 Tugas Dr Sp Forensik Mengobati korban dalam segala aspeknya.
Mengumpulkan bukti biologis secara umum. Membuktikan adanya persetubuhan. Juga tanda kekerasan : perlukaan, tubuh umum (status generalis) + regio tubuh seksual setempat (status lokalis). Menilai usia korban. Juga kondisi khusus korban : gangguan kesadaran, keadaan kejiwaan & penyulit fisik akibat persetubuhan-paksanya. bantu penyidik: dugaan saat & lokasi persetubuhan serta dugaan jatidiri pria pemerkosa. Membuat & serahkan visum et repertum korban.

56 Tugas (2) Memeriksa pria tersangka pelaku kekerasan atau perkosaan
Memberikan keterangan atau kesaksian di pengadilan (sebagai saksi ahli) atau forum lain dalam rangka penegakan keadilan. Salah satu forum tersebut adalah penentuan ada tidaknya perkosaan massal yang diadakan oleh IDI dalam rangka membantu TGPF, dengan cara mengisi Protokol Jakarta yang telah disediakan.

57 Hal khusus Pada perzinahan, persetubuhan dilakukan dengan persetujuan wanita yang bersalah atau turut bersalah dalam tindak pidana itu. Perzinahan juga mencakup kasus “kumpul kebo” yakni pasangan dewasa belum menikah / tidak terikat perkawinan yang melakukan persetubuhan. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 93 Tahun 1976.

58 Hal lain (2) Wanita yang pingsan tidak dapat memberikan persetujuannya. Persetujuan dari wanita yang tidak berdaya dan wanita dibawah lima belas tahun dianggap tidak sah. Dengan demikian dianggap tidak pernah ada persetujuan itu.

59 Existing Medical Expertise
Made by clinical forensic specialist (e.g. obstetric-gynecologist) as an assessing physician as an “outer circle” of the victim based on positivistic-reductionistic-mechanistic approach of a biomedical model

60 Limitation of Existing Medical Expertise
3rd day post rape : disappear of medical/biomedical evidence 20 hours post rape : admissibility of corroborative evidence = recent complaint (NZ) DNA technology : not a routine procedure

61 Inner circle of the rape victim
Intimacy relationship with the victim Doing advocacy Family & next-kin Volunteers advocate – oath-related : lawyer, priest, treating physicians, “registered” nurse. Non-oath-related volunteers advocate : psychologist, nurse, social worker, NGO activist

62 Outer circle Investigator : police, military police
Inquirer : National Committee for Human Rights Clinical forensic doctors = assessing physician : obgyn, pediatrician, forensic pathologist, other specialist Attorney Judge

63 Evidentiality rule (cathegorization of evidences)
1. Main-ideal evidences 2. Main-optimal evidences 3. Main-minimal evidence 4. Direct corroborative evidences from rape-victim 5. Indirect additional evidences not from rape-victim

64 Main-ideal evidences Sexual intercourse + Specific physical assault
+ threat (objective psychological assault) + perpetrator’s evidences + autoanamnesis (correspondensively) + direct corroborative evidence (correspondensively) + indirect additional evidences not from rape-victim

65 Main-optimal evidences
Sexual intercourse +/- Specific physical assault +/- autoanamnesis (correspondensively)

66 Main-minimal evidence
Partial (penile) penetration + autoanamnesis (correspondensively)

67 Direct corroborative evidence
Circumstantial medical evidence from allo-anamnesis (eye witness); victim’s condition : medical evidence, general wounds, general psychological symptoms, related clothesi, perpetrator’s biological evidences in victim’s clothes/body Non-medical evidences : victim’s behaviour  recent complaints, no falsifying motivation

68 Peraturan Perundang-undangan
NEGARA LAIN (AS): Marital rape Mandator Reporting Civil Protection Order (CPO) Child Protection (custodial) Perjanjian Pra-Nikah Ketenagakerjaan

69 PEDOMAN UMUM PERHATIKAN KERAHASIAAN KLIEN BERIKAN KEPERCAYAAN
NYATAKAN BAHWA ITU BUKAN KESALAHANNYA HORMATI HAK KLIEN DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN BANTU KLIEN BUAT RENCANA PENYELAMATAN DIRI BANTU PEROLEH LAYANAN LAINNYA

70 ANAMNESA PENGANTAR : TAK LANGSUNG : LANGSUNG :
“BANYAK DIANTARA PASIEN KAMI MENGALAMI KETEGANGAN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN SUAMI, … dst “ TAK LANGSUNG : “GEJALA YANG IBU ALAMI MUNGKIN AKIBAT STRES. APAKAH IBU DAN SUAMI SEDANG BERTENGKAR?” LANGSUNG : “APAKAH SUAMI PERNAH MENYAKITI?”

71 CONTOH LAIN : APA YANG TERJADI APABILA TERJADI KETIDAK SEPAKATAN ANTARA ANDA DENGAN SUAMI? APAKAH ANDA MERASA AMAN DAN TENTERAM BILA DI RUMAH? PERNAHKAH ANDA KE DOKTER KARENA LUKA AKIBAT KEKERASAN? PERNAHKAH ANDA TAKUT BAHWA ANAK ANDA AKAN DISAKITI ORANG DEKAT ANDA?

72 PEMERIKSAAN FISIK MENYELURUH DAPAT DITUNTUN OLEH TEMUAN DALAM ANAMNESA
UMUM LOKAL PADA (DUGAAN) CEDERA GINEKOLOGIS DAPAT DITUNTUN OLEH TEMUAN DALAM ANAMNESA BERPEDOMAN PADA STANDAR DAPAT DIBANTU DENGAN PEMERIKSAAN RADIOLOGIS, USG, DLL

73 TANDA KDRT TIDAK BICARA SENDIRI DIAWASI TERUS OLEH PASANGANNYA
KELUHAN KHRONIS TANPA PENYAKIT CEDERA YG TAK JELAS SEBABNYA TRAUMA FISIK PADA KEHAMILAN RIWAYAT PERCOBAAN BUNUH DIRI TERLAMBAT CARI PERTOLONGAN MEDIS CEDERA BILATERAL ATAU MULTIPEL

74 BEBERAPA CEDERA DENGAN BERBAGAI TAHAP PENYEMBUHAN
CEDERA YG TAK SESUAI DENGAN KETERANGAN INFEKSI TR UROGENITAL SINDROMA GANGGUAN PENCERNAAN GANGGUAN SEKSUAL GANGGUAN MENTAL

75 LUKA SPESIFIK INTERPRETASI DENGAN TAJAM :
NILAI DERAJAT KEPARAHAN, LOKASI, JUMLAH, BENTUK YANG KHAS MARGINAL HAEMATOME JEJAK IKATAN, JERAT, CEKIKAN LUKA TUSUK, BACOK, TEMBAK LUKA BAKAR : ROKOK, SETRIKA PATAH TULANG

76 KULIT DAN RAMBUT CEDERA : JARINGAN PARUT
MEMAR, LECET, LUKA TERBUKA JARINGAN PARUT HIPERPIGMENTASI ATAU HIPOPIGMENTASI ALOPECIA KUKU-KUKU

77 WAJAH HEMATOM, EDEMA, KREPITASI FRAKTURA TULANG WAJAH
MATA : PERDARAHAN, KELAINAN KORNEA, VISUS, LAPANG PANDANG, dll TELINGA : LUKA, MEMBRAN TIMPANI HIDUNG : FRAKTURA, PERDARAHAN MULUT : PERDARAHAN, LUKA LAMA, KEUTUHAN GIGI

78 DADA DAN PERUT KELAINAN KULIT, NYERI, FRAKTURA IGA,
HATI-HATI : HEMATOMA INTRA-MUSKULATUR, RETRO-PERITONEAL, INTRA-ABDOMINAL PEMERIKSAAN RUTIN CARDIOVASKULER, RESPIRASI DIGESTIVE GENITO-URINARY USG ATAU CT SCAN BILA PERLU

79 S.S.P. SYARAF PUSAT : SENSORIS, MOTORIK
UJI AWAL KEMAMPUAN KOGNITIF DAN STATUS MENTAL RIWAYAT AMNESIA, PUSING, SAKIT KEPALA, MUNTAH, MUAL, DLL CT SCAN BILA ADA INDIKASI

80 GINEKOLOGIS USAHAKAN AGAR SELALU DILAKUKAN (HARUS ADA CONSENT)
DYSURI, GANGGUAN MENSTRUASI, PERDARAHAN PER-VAG, MASALAH SEKS, NYERI DUBUR, DLL CEDERA DI BAGIAN LUAR : PUBIS, V / V, PERINEUM, ANUS LAKUKAN SEPERTI PADA KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL

81 CEDERA MEMAR LAMA JEJAS IKATAN

82 CEDERA DI PUNGGUNG MEMAR AKIBAT PUKULAN BENDA PANJANG LUKA BAKAR

83 DOKUMENTASI SURAT-MENYURAT TEMUAN : CHAIN OF CUSTODY : NARATIF
FOTOGRAFIK VIDEO CHAIN OF CUSTODY : BERITA ACARA PENGEMASAN DAN PENYEGELAN

84 PELAPORAN HARUSKAH MELAPOR? KEPADA SIAPA? KEPENTINGAN PERADILAN :
VISUM ET REPERTUM PROSEDUR MEDIKO-LEGAL SEPERTI BIASA TATA CARA PELAPORAN SEPERTI BIASA KEPENTINGAN NON PERADILAN : DOKUMENTASI REKAM MEDIS SURAT KETERANGAN MEDIS

85 PEMERIKSAAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL
PEMBUKTIAN ADANYA KEKERASAN, TERMASUK “PERACUNAN” LUKA SEDERHANA TAPI RELEVAN ? PEMBUKTIAN PERSETUBUHAN PENETRASI SELAPUT DARA DAN TRAUMA VULVA / VAGINA EJAKULASI SPERMA DAN SEMEN USIA KORBAN : Statutory rape ?

86 Cara Perlukaan Tak wajar Wajar Tak dpt ditentukan Kecelakaan
PENELITIAN : TEMUKAN DUGAAN TINPID PPNS Cara Perlukaan 216 KUHP PENYIDIKAN o/ PENYIDIK VeR +/- KETERANGAN AHLI MEMBUAT TERANG PERKARA MENEMUKAN TERSANGKA 133 KUHAP 186 KUHAP Tak wajar Kecelakaan Korban terbatas Korban massal Percob Bunuh diri : idem Percob Pembunuhan : idem Wajar Tua Sakit Tak dpt ditentukan ALAT BUKTI 184 KUHAP PENUNTUTAN o/ JPU VONIS 179 KUHAP Jo 224 KUHP PERADILAN o/ MAJELIS HAKIM 2 ALAT BUKTI + KEYAKINAN HAKIM (183 KUHAP) LEMBAGA PEMASYARAKATAN

87 Bahan Bukti Biologis Pra – VER/SKM
Kasus Kejahatan dengan kekerasan Fisik/Mental/Seksual TKP RUMAH SAKIT Kantor Polisi SPV IDEAL RA-JAL OBYEK Bukti Biologis : Darah, Cairan Mani, Sperma, Saliva, Rambut Pelaku Korban IGD SPV OPTIMAL RA-NAP Pemeriksaan Laboratorium Forensik di Instalasi Penunjang Medik RS FORENSIK KLINIK 187 KUHAP – srt 184 (1) KUHAP – atas sumpah Biaya Negara 136 KUHAP – u/ RS 229 (1) KUHAP – u/Dr Pengungkapan Secara Ilmiah via SKM atau VeR

88 SPV “OPTIMAL” DATANG “setlh PASIEN/KORBAN KE DR/RS” yg kondisi (luka) korban sdh berubah RAHASIA KEDOKTERAN  tdk relevan PP 10 / 1966 jo ps 322 KUHP WAJIB SIMPAN RHS ps 2 ada lex specialis pengecualian bila ada SPV berbasis UU (133 KUHAP) jo 50 KUHP UU 29/2004 PS 48 PENGECUALIAN: KEPENTINGAN KESEHATAN PASIEN PERMINTAAN AP PENEGAK HUKUM DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM PERMINTAAN PASIEN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN

89 KESIMPULAN TENAGA KESEHATAN/nurse : PENEMU & PENATALAKSANAAN K.T.P./KDRT, dlm “lingkaran dlm” korban – termasuk perkosaan (dlm RT) TEORI GENDER berguna utk tingkatkan yan & advokasi pasien/korban KDRT Teori medikolegal berguna utk tingkatkan kepastian & perlind hukum Kerjasama ekstra mural penting : RS/fasyankes – LBH – RPK Polri – LPS – inst sosial (shelter) – IKF/ML – sist perad


Download ppt "PEMERIKSAAN MEDIS KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google