Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-14 JULIUS HARDJONO

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-14 JULIUS HARDJONO"— Transcript presentasi:

1 HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-14 JULIUS HARDJONO

2 PENGATAR HUKUM PAJAK INTERNATIONAL
HUKAKDSAhUKU PENGATAR HUKUM PAJAK INTERNATIONAL

3 Istilah : PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) International Tax Treaty (perjanjian Pajak international ) Contoh : AGREEMENT BETWEEN JAPAN AND THE REPUBLIC OF INDONESIA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME

4 Munculnya Tax Treaty ?

5 Globalisasi adalah keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit.

6 Contoh : Mr. Dickilless memproduksi kacamata di India dan memasarkan serta menjual ke Indonesia. Disamping ini Mr. Dickilless juga memproduksi pesawat terbang dimana pabriknya di Rusia. Negara mana yang berhak memajaki atas penghasilan : Penjualan kacamata ? Penjualan pesawat terang ? Penghasilan pribadi Mr. Dickilless ?

7 Dasar Hukum UUD 1945 Pasal 11 UU PPh 36/2008, Pasal 32A
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. UU PPh 36/2008, Pasal 32A Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak."

8 Pengertian HPI Prof.Dr.Ottmar Buchler Arti sempit : Ketentuan, kaedah-kaedah, dan norma-norma yang menyelesaikan perselisihan yang didasarkan pada hukum antarbangsa atau hukum international publik lalu ditambah dengan peraturan nasional yang mempunyai objek perpajakan dan mengandung norma hukum perselisihan

9 Pengertian HPI 2. Rosendorff Keseluruhan hukum pajak nasional dari semua negara yang ada di dunia.

10 Pengertian HPI 3. Dr.P.Verloren van Themaat Keseluruhan norma-norma (kebiasaan atau traktat) internasional, yang membatasi kedaulatan suatu negara dalam soal pajak.

11 Pengertian HPI 4. Prof.Dr. PJA Adriani Hukum Pajak Internasional sebagi suatu kesatuan hukum. Ia mengupas problem ketentuan pemajakan orang-orang luar negeri dan penghindaran pajak berganda serta traktat yang mencakup oleh UU Perpajakan nasional.

12 Pengertian HPI 5. Prof. Mr. H. J. Hofstra merupakan keseluruhan peraturan hukum yang membatasi wewenang suatu negara untuk memungut pajak dari hal-hal internasional. Batasan yang dikemukakan Hofstra lebih menekankan pada kewenangan suatu negara atau yuridiksi suatu negara dalam hal memungut pajak yang materinya berkaitan atau berhubungan dengan negara-negara lain (dalam arti orang-orang asing yang bukan warga negara suatu negara).

13 6. Prof. Rochmat Soemitro adalah hukum pajak nasional yang terdiri dari kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasional maupun kaedah-kaedah yang berasal dari traktat antarnegara dan dari prinsip atau kebiasaan yang telah diterima baik oleh negara-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan di mana dapat ditunjukan adanya unsur-unsur asing, baik mengenai subjeknya maupun mengenai objeknya. Ia mengemukakan bahwa HPI itu terdiri dari norma-norma nasional yang diterapkan pada hubungan internasional.

14 Pengertian P3B Perjanjian pajak antara dua negara (bilateral) yang mengatur mengenai pembagian hak pemajakan (taxing right) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh penduduk dari salah satu atau kedua negara pihak pada persetujuan (both contracting state)

15 Tujuan P3B - Secara Umum : untuk mencegah seminimal mungkin terjadinya pengenaan pajak berganda.

16 Tujuan P3B : lainnya mencegah timbulnya pengelakan pajak; memberikan kepastian; pertukaran informasi; penyelesaian sengketa di dalam penerapan P3B; non diskriminasi; bantuan dalam penagihan pajak; penghematan dalam cash flow. tidak terjadi pemajakan ganda yang memberatkan iklim dunia usaha;

17 Tujuan P3B: lainnya i. peningkatan investasi modal dari luar negeri ke dalam negeri; j. peningkatan sumber daya manusia;d. pertukaran informasi guna mencegah pengelakan pajak; K. keadilan dalam hal pemajakan penduduk antar kedua negara.

18 Prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam pemajakan internasional
Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netraliats yang harus dipenuhi dalam kebijakan pemajakan internasional:

19 1. Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri.

20 2. Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional): Darimanapun investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama dengan WPDN terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari peraturan yang berlaku.

21 3. National Neutrality: Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.

22 Model-model perjanjian Pajak International :
UN Model (united Nations) OECD Model (Organization for economic cooperation and development) . US Model

23 Struktur P3B Subjek yang tercakup (Personal scope) Objek yang tercakup (Taxes Covered) Pengertian umum (general definition) Residen suatu negara Permanen establishment Treaty harta bergerak & tak bergerak Limited right to tax Exclusive right to tax Associated Enterprises Devidends Bunga Royalty Capital gains Independent Personal services

24 15. Dependent personal services imployment Income
16. Directors fees 17. Artist and athletes 18.Pensions 19.Govermental Functional 20. Professors and Teachers 21.Student 22.Extraordinary income 23.Elimination of Double Taxation 24.Method of Elimination 25.Mutual Agreement Procedure 26 Exchange of Infoemation 27. Tax Exemption for economis and technical Cooperation 28. Corp Diplomatic and corp consulair 29. Entry info force (saat mulai berlaku perjanjian) 30.Termination (saat berakhirnya perjanjian)

25 Hubungan hukum pajak domestik dengan international :
Ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan tidak berlaku apabila di dalam perjanjian perpajakan diatur lain, misalnya : Tarif PPh pasal 26 = 20% Branch Profit tax (pph 26=20%)


Download ppt "HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-14 JULIUS HARDJONO"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google