Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENANGANAN SENGKETA KESEHATAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENANGANAN SENGKETA KESEHATAN"— Transcript presentasi:

1 PENANGANAN SENGKETA KESEHATAN
Drg. Suryono, SH,MM, Ph.D Pusat Mediasi Sekolah Pascasarjana UGM -Yogyakarta /

2 www.drgsuryono.com / winsuryo@hotmail.com
Profesi Kesehatan Memberikan pelayanan kesehatan dalam rangka meningkatkan taraf kehidupan masyarakat khususnya dalam bidang kesehatan <-- Tenaga Kesehatan ( pengemban profesi kesehatan) Motivasi : memberikan pertolongan untuk meringankan beban penderitaan pasien (krn; penyakit, kecelakaan dsb) Prestasi : Upaya maksimal berdasarkan ilmu kedokteran/kesehatan Inspanning Verbintennis Berbeda dengan profesi lainnya (salon, bengkel, pedagang, perkreditan) Resultaat Verbintennis /

3 www.drgsuryono.com / winsuryo@hotmail.com
Pelayanan Kesehatan Motif : mengupayakan untuk menjadi lebih baik (meringankan penderitaan, pengupayakan penyembuhan, meningkatkan kualitas hidup) Tindakannya tidak bersifat melawan hukum (asal dilakukan sesuai dengan kompetensi dan SOP) /

4 www.drgsuryono.com / winsuryo@hotmail.com
Kemungkinan Hasil dari Upaya Maksimal yang dilakukan oleh Nakes (Tenaga Kesehatan) terhadap pasien : Sembuh Penderitaan berkurang Tidak ada perubahan Perjalanan penyakit tetap berkembang Hasil yang tidak diinginkan : Kecelakaan dan Resiko Medis : alergi, kecacatan, kematian Ilmu kedokteran bukanlah ilmu pasti  tidak ada nakes yang berani menjanjikan kesembuhan pd pasien Variasi biologi pasien  respon terhadap pengobatan berbeda-beda hasilnya /

5 Unwanted Result in Medicine
Risks; From the disseases From Medical procedures 1.Dead 2.Complication 3.Desease progress 4.No effect Unwanted Result in Medicine Malpractice (misconduct, Negligence incompetence) /

6 www.drgsuryono.com / winsuryo@hotmail.com
Patient’s Risks Risk arise from Medical Procedures Risk arise from The dissease Information from Physician Informed opinion Informed dicision Consent to medical procedure Accept risk arise from medical procedure Refuse the medical procedure Accept risk arise from dissease /

7 www.drgsuryono.com / winsuryo@hotmail.com
Malpractice Malpractice Negligence Misconduct incompetence Ethics dicipline Law Comission Omission Civil Private Administration /

8 www.drgsuryono.com / winsuryo@hotmail.com
Malpractice Menjalankan profesi dengan tidak baik; Muncul karena tindakan yang disengaja a. Misconduct kesengajaan melanggar ketentuan etik/disiplin/hukum b.Negligencekelalaian medik; melakukan yang seharusnya tidak dilakukan (Komisi) dan tidak melakukan yang seharusnya dilakukan(Omisi) sebagai pengemban profesi kesehatan c.Incompetence kekurang mahiran /

9 Negligence (Tindakan Kelalaian)
Malfeasance Melakukan tindakan yang tidak tepat /melanggar hukum Medical Negligence Misfeasance Melakukan pilihan tindakan medis tepat, ttp dilakukan dgn tidak tepat Nonfeasance Tidak melakukan tindakan medis yang merupakan kewajiban baginya /

10 www.drgsuryono.com / winsuryo@hotmail.com
Tingkatan Negligence Kelalaian ringan (Culpa Levis) tidak melakukan sesuatu yang secara wajar dilakukan /melakukan sesuatu yang secara wajar tidak dilakukan orang lain dalam situasi dan kondisi tersebut Kelalaian berat (Culpa Lata) sadar dan dengan sengaja melakukan sesuatu yang sepatutnya tidak dilakukan Kelalaian bukanlah kejahatan bila tidak menimbulkan kerugian atau cedera pada org lain, atau orang lain bisa menerimanya /

11 www.drgsuryono.com / winsuryo@hotmail.com
Unsur Kelalaian Duty to use due care, hub nakes-pasien harus sudah ada saat peristiwa itu terjadi Dereliction, ada penyimpangan Damage (injury), ada cidera/kerugian pada pasien Direct causation, tindakan tenaga kesehatan harus menjadi penyebab langsung ( ada hubungan sebab akibat) /

12 Kecelakan medis (Mishaps)
Merupakan peristiwa yang tidak terduga; sesuatu yg tidak enak,tidak menguntungkan,bahkan mencelakakan bagi yang terkena Kecelakaan tidak sama dengan kelalaian Kecelakaan medik merupakan tindakan yang dapat dimaklumi dan dimaafkan sehingga tidak dapat dipersalahkan atau dituntut asal upaya pencegahan telah ada/dilakukan /

13 www.drgsuryono.com / winsuryo@hotmail.com
Mishaps Unforeseen Foreseen Prevention performed Prevention not performed Not Liable Liable /

14 Medical procedure liability
Unwanted Result Risks Malpractice Consent obtained No Consent obtained Not liable liable /

15 Mengapa sengketa kesehatan timbul?
Timbul karena komunikasi tidak efektif; Perbedaan sudut pandang tentang pengobatan Hasil perawatan bukan suatu kepastian Akibat-akibat lain yang tidak dinginkan muncul karena praktik profesi kesehatan Malpraktik /

16 Factor penyebab meningkatnya Sengketa Kesehatan
Dissatisfaction Patiens Dispute/Conflict TRIGGER FACTOR; Unwanted effects No consent Poor communication PREDISPOSING FACTORS ; Life style Culture Expectation Knowledge (HR;Law) etc /

17 www.drgsuryono.com / winsuryo@hotmail.com
Ekspresi dari konflik Menulis dikotak saran RS Menulis di Media masa (Koran,internet) Somasi (mengirim surat peringatan) Perdata (Gugatan) Pidana (Laporan,Pengaduan,Tuntutan) /

18 Ranah Sengketa Pelayanan Kesehatan & Penyelesaiannya
/

19 Alur Pengaduan & Tata Cara Penanganan Pelanggaran Disiplin
Setiap orang/kepentingan yang dirugikan Pengaduan tertulis Penetapan Majelis Pemeriksa Awal Pemeriksaaan awal investigasi Pelanggaran etik Pelanggaran Disiplin Menolak karena hal-hal Pelaksanaan Keputusan Kepada pengadu Organisasi Profesi Penetapan Majelis Pemeriksa Disiplin MKEK /

20 Tata Cara Penanganan Pelanggaran Disiplin oleh Majelis Pemeriksa Disiplin dan Pelaksanaan Keputusan
Hasil Pemeriksaan Oleh Majelis Pemeriksa Awal :ada indikasi Pelanggaran Disiplin Penetapan Majelis Pemeriksa Disiplin oleh Ketua MKDKI Pemeriksaan Proses Pembuktian Keputusan Bebas/tidak bersalah Peringatan Tertulis Rekomendasi/Pencabutan STR/SIP Mengikuti Pendidikan/Pelatihan Pelaksanaan Keputusan Sekretariat MKDKI/MKDKI-P KKI (STR) Dinkes (SIP) KKI Dokter / Dokter gigi / Institusi Pendidikan Kolegium

21 www.drgsuryono.com / winsuryo@hotmail.com
Aspek Hukum Hubungan Nakes-Pasien dan dasar pertanggungan jawab, bentuk gugatan perdata pasien Perikatan Nakes -Pasien Perjanjian Undang-undang Wanprestasi Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) Zaakwaarneming Contractual liability Tort liability /

22 Bentuk Gugatan Perdata
Wanprestasi Perbuatan Melanggar Hukum Zaakwaarneming /

23 www.drgsuryono.com / winsuryo@hotmail.com
Wanprestasi 1.Sama sekali tidak memenuhi prestasi 2.Memenuhi prestasi tetapi terlambat 3.Memenuhi ttp tidak sesuai dengan yang diperjanjikan 4.Memenuhi prestasi tetapi yang tidak dibolehkan /

24 Perbuatan Melanggar Hukum /PMH(onrechmatige daad)
Bentuk PMH : Bertentangan dengan hak orang lain Bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri Bertentangan dengan nilai-nilai/norma kesusilaan Bertentangan dengan keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat Syarat untuk dikatakan melakukan PMH : Ada perbuatan melanggar hukum Ada kesalahan atau kelalaian Ada kerugiaan Ada hubungan kausal antara kesalahan dengan kerugian /

25 Zaakwaarneming (Perikatan krn UU)
Mengikatkan diri karena kewajiban hukum/UU (1354 BW), terbebani kewajiban hukum hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusannya bila tidak dijalankan sebagaimana mestinya dan berakibat kerugian maka berhak atas ganti rugi Zaakwarneming bukanlah penyebab malpraktik medis,ttp bila dalam pelaksanaanya terdapat penyimpangan dari SOP dapat berakibat malpraktik Ex: pada tindakan kegawat daruratan pasien, dr/tenaga kesehatan wajib memberikan pertolongan dan biasanya tidak didahului oleh informed consent /

26 www.drgsuryono.com / winsuryo@hotmail.com
Problem di lapangan Tindakan perawatan yang dilakukan sesuai ketentuan medis oleh Nakes sekalipun dengan hasil adanya resiko medis kematian bukanlah tindakan yang bertentangan dengan undang-undang atau kejahatan  Bukan Tindak Kriminal/Pidana  Belum dipahami oleh masyarakat umum maupun penyidik Penentuan tindak pidana atau bukan, perlu dilakukan audit medis oleh ikatan profesi  Oleh karena itu Perlu adanya kerjasama antara ikatan profesi dg Kepolisian dalam penyidikan agar tidak terjadi pembunuhan karakter profesi akibat tuntutan dugaan malpraktik /

27 Penyelesaian sengketa kesehatan dg pihak pasien
Ada 2 jalur : Litigasi  Jalur peradilan : Mengajukan Gugatan (kuasa hukum) Prosedur Beracara di Pengadilan /Persidangan  Putusan (menang/kalah)  bisa ada upaya hukum (banding/kasasi/PK) Non litigasi  Jalur non peradilan mediasi akta perdamaian (sama-sama menang)tidak ada upaya hukum /

28 www.drgsuryono.com / winsuryo@hotmail.com
Mediasi ? Penyelesaian sengketa melalui pendekatan win-win solution dengan perantara pihak ke-3 yang netral (mediator) Mediator dalam ketentuan Mahkamah Agung adalah Mediator Bersertifikat  diperoleh dari proses pendidikan yang terakreditasi MA) Wadah profesi nya IMKI ( Ikatan Mediator Kesehatan Indonesia) /

29 www.drgsuryono.com / winsuryo@hotmail.com
Nilai Luhur Mediasi Sesuai dengan budaya bangsa Indonesia /budaya ketimuran Non formal sudah ada sejak jaman nenek moyangsaat ini budaya ini semakin menipis dengan perubahan zaman Mengapa di negara maju seperti Jepang, Korea, Singapura, Canada bisa berkembang dan melembaga dg baik sedang di Indonesia belum? Beda pendapat tidak harus diselesaikan dengan menang dan kalah aju /

30 Apa dasar hukum mediasi ?
UU No.30 th 1999 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa Perma nomor 1 tahun 2008 ttg Mediasi UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 pasal (29) “Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi” /

31 www.drgsuryono.com / winsuryo@hotmail.com
Mediasi di Indonesia Menghidupkan kembali tradisi lama untuk bermusyawarah dalam menyelesaikan beda pendapat Sebagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang diterima oleh sistem hukum di Indonesia Membantu dalam mengatasi penumpukan perkara di Pengadilan Tk I, PT, MA /

32 Mengapa sengketa kesehatan perlu mediasi ?
Profesi kesehatan  Rawan terhadap pembunuhan karakter profesi Pada dasarnya adalah tuntutan ganti rugi , yang merupakan sengketa perdata Sifatnya tertutup Tidak banyak menyita waktu dan pembiayaan (Prosedur beracara di Pengadilan butuh banyak waktu dan biaya) Dapat mempertahankan hubungan baik antara tenaga kesehatan dengan pihak pasien /keluarga pasien /

33 www.drgsuryono.com / winsuryo@hotmail.com
Apa keuntungannya? Jadwal fleksibel ditentukan oleh para pihak Biaya ringan Proses cepat Tidak perlu pengacara Hasil akhir merupakan nota/akta perdamaian yang menguntungkan keduabelah pihak Hubungan baik para pihak bisa dipertahankan Tidak dimungkinkan adanya upaya hukum seperti banding /kasasi/PK dan tuntutan balik /

34 Mediator Bersertifikat
Mengikuti pendidikan Mediator yang terakreditasi Mahkamah Agung PMI- Pusat Sekolah Pascasarjana UGM merupakan salah satu lembaga Pencetak Mediator Bersertifikat Merupakan profesi baru yang berkembang saat ini  dalam bidang kesehatan sudah di akomodir dalam UU Kesehatan no.36 tahun 2009 /

35 Permasalahan kesehatan apa saja yang bisa dimediasi ?
Selain tindak pidana pada dasarnya semua bisa dilakukan mediasi (tindak pidana malpraktik contoh dokter melakukan aborsi tanpa indikasi medis yang diperkenankan menurut UU, jual beli organ tubuh, membuat keterangan palsu,dst) Sengketa kesehatan yang diajukan ke lembaga peradilan pada hakekatnya adalah sengketa perdata untuk mendapatkan ganti rugi /

36 www.drgsuryono.com / winsuryo@hotmail.com
Bagaimana prosesnya Bila perkara berasal dari pengadilan harus mengikuti ketentuan Perma nomor 1 tahun 2008 ( ada batasan waktu, perlu melaporkan hasil mediasi ( gagal/sukses) ke Pengadilan, berakhir dengan akta perdamaian atau dengan pencabutan gugatan) Bila perkara berasal langsung dari para pihak ( tidak ada batasan waktu, bila menginginkan nota perdamain diwujudkan dalam bentuk akta perdamaian harus didaftarkan ke PN untuk mendapatkan keputusan /

37 Bagaimana keterkaitan dengan lembaga MKDK dan MKEK
Jika perkara itu berasal dari para pihak sebaiknya MKDK/MKTK/Ikatan Profesi mendapatkan tembusan hasil penyelesaian sengketanya sebagai dasar untuk melakukan pembinaan terhadap anggota ataupun penjatuhan sanksi administratif Jika perkara itu berasal dari pengadilan, mestinya MKDK/MKTK sudah mengetahuinya sehingga secara teori tidak diperlukan /

38 Prospek dan Pengembangan
Mediasi menjadi alternatif yang tepat sebagai bentuk penyelesaian sengketa kesehatan Karena merupakan bidang baru perlu adanya sosialisasi ke masyarakat Saat ini ketersediaan SDM mediator bersertifikat masih sangat terbatas  padahal keperluannya sangat dibutuhkan dalam bidang kesehatan /

39 www.drgsuryono.com / winsuryo@hotmail.com
Penutup Sengketa kesehatan tidak harus diselesaikan dengan menang atau kalah melalui litigasi Penyelesaian sengketa melalui mediasi lebih dapat menjamin hubungan baik /


Download ppt "PENANGANAN SENGKETA KESEHATAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google