Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Falsafah Bangsa Timor-Leste

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Falsafah Bangsa Timor-Leste"— Transcript presentasi:

1 Falsafah Bangsa Timor-Leste
1. Falsafah Uma Lulik: Sejak Negara Timor-Leste diproklamirkan pada tanggal 28 November Tahun 1975 yang kemudian direstorasi kemerdekaan tersebut pada tahun 2002, hingga kini belum dirumuskan suatu falsafah bangsa yang dijadikan sebagai dasar dan ideologi Negara. Padahal Negara Timor-Leste terkenal dengan Falsafah Uma Lulik yang kemungkinan dapat dijadikan sebagai salah satu falsafah bangsa. Konsep ini dapat dikaji dari empat perspektif yakni, perspektif filosofis, yuridis, sosiologis dan etimologis. Enzo Unpaz Timor-Leste (Hukum Adat) pert. ke 13-14

2 Secara Filosofis Secara etimologis Uma berarti Rumah dan Lulik berarti Suci/Kudus/Sakral. Dengan demikian, secara harafiah Uma Lulik berarti “Rumah Suci”. Dengan Uma Lulik setiap warga Negara Republik Demokratik Timor-Leste dapat diketahui status sosialnya, apakah berasal dari keturunan bangsawan (berkasta) atau tidak. Enzo Unpaz Timor-Leste (Hukum Adat) pert. ke 13-14

3 Lanjut…. “Falsafah Uma Lulik dapat dipandang sebagai kesepakatan leluhur yang mempersatukan semua ikatan suku ke dalam satu bangsa yang majemuk dalam prinsip persatuan, setiap manusia Timor-Leste, mulai dari ujung barat Oecusse sampai ujung Timur Tutuala, pasti mempunyai Uma Lulik. Uma Lulik merupakan simbol filosofis dari persatuan umum dan hubungan sesama manusia, manusia dengan alam dan manusia dengan para leluhur atau nenek moyang, yang masih tetap dipertahankan sejak jaman dahulu kala sampai sekarang.” Enzo Unpaz Timor-Leste (Hukum Adat) pert. ke 13-14

4 Unsur-unsur Falsafah Uma Lulik
unsur religiomagis (keTuhanan) kesepakatan yang luhur unsur kekeluargaan/persatuan unsur kemanusiaan lingkungan hidup/manusia dengan alam adat istiadat musyawarah (demokrasi) tolong-menolong/kesejahteraan Enzo Unpaz Timor-Leste (Hukum Adat) pert. ke 13-14

5 Uma Lulik sebagai Identitas
Di Timor-Leste, bila seseorang tidak mempunyai Uma Lulik akan dikategorikan sebagai Pendatang (lemorai, laorai) dan orang yang tidak berakar, atau tidak mempunyai dasar keturunan (asal usul) yang jelas (abut laiha) dengan Uma Lulik setiap warga Negara Republik Demokratik Timor Leste dapat diketahui status sosialnya, apakah berasal dari keturunan bangsawan (berkasta) atau tidak. Falsafah Uma Lulik dipersepsikan juga sebagai tempat pemujaan kepada leluhur dan keturunannya. Enzo Unpaz Timor-Leste (Hukum Adat) pert. ke 13-14

6 Lanjut… Dari sudut pandang filosofis, Uma Lulik merupakan dasar keyakinan masyarakat tentang hal-hal yang dicita-citakan, tempat yang suci atau disakralkan dan Religiomagis (adanya Tuhan), sebagai simbol alau motaforik serta ikatan spiritual yang tinggi dan sebenarnya dasar bagi penyelenggaraan negara yang dikristalisasikan dari nilai-nilai Uma Lulik, Seperti yang diungkapkan Hone dan Ospina. Enzo Unpaz Timor-Leste (Hukum Adat) pert. ke 13-14

7 “Uma Lulik ne’e maka uma sagradu ida (latin lobs ida) no “uma sagrada” simboliku/motaforika ho sintidu ispiritual boot no uma familia individual ida nian iha mundu. Membru komunidade no grupu solidaridade hetan fasilitasaun liuhusi Uma Lulik no indentfikasaun husi ema ida-nia familia tutan. Familia hahu ho uma kain, ne ‘ebe pretense ba knua boot liu ida ka suco. Suco hirak kontrariamente iha asosiasaun ho Uma Lulik ida, uma sagradu ida ne ‘be fungsiona flu ‘udar baze/sentru ba nivel oi-oin (multiplayer) husifamilia tutan” (Secara bebas diterjemahkan, Uma Lulik adalah sebuah Rumah suci (tempat yang tepat) dan simbol ikatan spiritual yang kuat dan sebuah rumah keluarga individu-individu di dunia. Anggota masyarakat dan kelompok solidaritas mendapat fasilitas melalui Uma Lulik dan dan mengidentifikasikan silsilah setiap orang. Sebuah keluarga berkembang melalui rumah tangga kecil yang merupakan bagian dari kampung atau Suku. Namun demikian dalam beberapa Suco terdapat Uma Lulik, dan dalam Uma Lulik terdapat beberapa tingkatan sebagai berikut yaitu: Uma Kain, Uma Fukun dan Uma Lulik terbesar). Enzo Unpaz Timor-Leste (Hukum Adat) pert. ke 13-14

8 Dari sudut pandang filsafat hukum Uma Lulik berfungsi sebagai cita hukum (rechtside) yang dijadikan dasar dan tujuan setiap hukum di Timor-Leste. Oleh sebab itu diperlukan perenungan agar dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan di Negara Republika Demokratik Timor-Leste kedepan, perlu dipertimbangkan agar selalu bersumber dan berpedoman pada falsafah Uma Lulik. Sebab peraturan perundang-undangan di Negara Republik Demokratik Timor Leste secara aksiologi, bertujuan untuk mewujudkan tujuan-tujuan Negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan alinea 9 sampai dengan alinea 11 dan Pasal 6 Konstitusi Republik Demokratik Timor Leste 2002. Enzo Unpaz Timor-Leste (Hukum Adat) pert. ke 13-14

9 Falsafah Uma Lulik mengandung kaedah-kaedah
Pertama, dalam falsafah Uma Lulik terdapat unsur religiomagis Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, setiap orang dan kelompok Uma Lulik yang mau pergi/keluar dan lingkungannya ataupun datang dari perantauan, maka yang bersangkutan harus berdoa dan bersyukur di Uma Lulik kepada Tuhan dan para Leluhur supaya dilindungi dalam setiap aktivitasnya. Enzo Unpaz Timor-Leste (Hukum Adat) pert. ke 13-14

10 Kedua, peraturan peruridang-undangan yang dibuat di Timor-Leste harus bertujuan membangun dan menjamin integritas bangsa Timor-Leste baik secara teritorial dan ideologis. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan di Timor-Leste tidak boleh mengatur ketentuan-ketentuan yang berpotensi menimbulkan disintegrasi wilayah maupun ideologi karena hal itu bertentangan dengan tujuan Negara. Enzo Unpaz Timor-Leste (Hukum Adat) pert. ke 13-14

11 Ketiga, sesuai dengan falsafah Uma Lulik maka peraturan perundang-undangan yang dibentuk di Negara Republik Demokratik Timor-Leste harus ditujukan untuk memajukan pembangunan berlandaskan keadilan sosial, dengan mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin warga Negara Republik Demokratik Timor-Leste. Enzo Unpaz Timor-Leste (Hukum Adat) pert. ke 13-14

12 Keempat, peraturan perundang-undangan Negara Republik Demokratik Timor-Leste yang dibentuk harus ditujukan untuk menegakkan dan menjunjung tinggi watak dan kepribadian yang merupakan warisan budaya rakyat Timor-Leste, mengakui dan menghargai norma dan adat Timor-Leste dan kebudayaan yang menuntun kehidupan manusia sehingga hidup dalam satu kesatuan masyarakat yang harmonis. Enzo Unpaz Timor-Leste (Hukum Adat) pert. ke 13-14

13 Kelima, dalam falsafah Uma Lulik, terdapat unsur adat istiadat, yang dalam hubungan hidup kemanusian itu timbul atas dasar kebiasaan. Selain itu terdapat hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Uma Lulik. Enzo Unpaz Timor-Leste (Hukum Adat) pert. ke 13-14

14 Keenam, dan sudut pandang sosiologis, Uma Lulik sebagai simbol pemersatu, dapat diketahui silsilah terun-temurun, tempat berkumpul, tempat penyembahan kepada Tuhan dan leluhur, tempat merumuskan kesepakatan-kesepakatan adat dan tempat menyelesaikan perselisihan adat. Mc William mengemukakan: Enzo Unpaz Timor-Leste (Hukum Adat) pert. ke 13-14

15 Simbolikamente, Uma Lulik maka episentru husi Timor oan sira nia valor tamba kriasaun husi estrutura familia tutan depende ba nia funsaun, nia funsaun hirak hanesan rezerva kultura ida ne ‘ebe liga individual sira no uma kain iha unidade istorika no simbolika. Unidade no solidaridade tau ona iha kontextu Uma Lulik nia utilizasaun iha kria, negosiu no mantein forma husi relasaun social hirak: Dala uluk, uma sagradu han ‘i parametru hirak no linajem (sisilah) relasaun familia nia hirak. Nia identifika orijin hirak husi vizavo/bei alan sira ne ‘ebe maka hari ‘i, sira ne ‘ebe maka hela uluk iha teritoriu/fatin ida, liu husi utilazasaun sasan lulik hirak no istoria oral hirak Ho vizavo/bei alan komun ida-ne ‘ebe maka identisika ona, seremonia hirak no ritual ne ‘ebe hala ‘o iha uma laran atu reafirma fall ligasaun ho jerasaun viziavo/bei alan sira, unifika membru familia tutan sira no liga sira ba malu no ba teritoriu jeografiku espesfiku ne ‘ebe maka iha ligasaun/ asosiasaun ho uma. Dala rua nian, uma sagradu hirak hala ‘o funsaun importante ida iha funsaun social boot ida hodi forma rede ida ba aliansa grupu uma hirakne ‘ebe hari ‘I sentru husi relasaun publiku hirak. Aliansa hirak hari ‘I iha grupu familia hirak-nia leten atu forma kontinuamente unidade social boot liutan husi komunidade ba suco ba expansaun reinu ida. Enzo Unpaz Timor-Leste (Hukum Adat) pert. ke 13-14

16 Secara konseptual Uma Lulik memberikan perlindungan bagi setiap orang dalam konteks kehidupan bersama, perdamaian, keharmonisan dan nilai-nilai moral masyarakat Timor-Leste. Fungsi lain dari Uma Lulik yaitu : Sebagai perbandingan nilai modern dan lokal. Simbol perdamaian, persatuan dan identitas bangsa Timor-Leste. Simbol cita-cita multikultural yang nyaman dalam kebidupan bersama. Sebagai simbol nasionalisme Negara Timor-Leste. Sebagai simbol adat istiadat dan kebiasaan. Enzo Unpaz Timor-Leste (Hukum Adat) pert. ke 13-14

17 NAHE BITI BOT “Nahe biti maka referensia ba fatin, espasu ka fatin iha ne ‘ebe ko‘alia, debate, resolve, isu/asuntu familia ka social boot liutan, nia sentidu liu ona suku diak diferensa, resolve dispute no resolve konflitu politika entre Timor Oan sira [...] Nahe Biti haboot ona iha tinan 1974 atu resolve diferensa politika iha tinan 1974 hafoin funu sivil, no uza fila fali tinan 1999 ba objektivu ne ‘ebe hanesan mos”.) Dan pemikiran ini dapat ditarik unsur-unsur sebagai berikut: Tempat penyelesaian sengketa. Dialog dan debat. Menyelesaikan masalah-masalah keluarga. Menyelesaikan sengketa antar suco atau desa serta menyelesaikan konflik politik antar orang Timor-Leste. Penyelesaian sengketa adat berdasarkan prinsip Nahe Biti Boot tersebut tidak termasuk kejahatan serius (serious crime) dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat lainnya, kecuali pelangaran adat. Nahe Biti Boot juga dapat diartikan bentang tikar sebagai tempat untuk melakukan dialog panutan, salah satu tahap untuk memulai dialog, berdebat, menyelesaikan isu atau masalah keluarga atau masalah sosial yang lebih besar, dapat mengharmoniskan kembali perbedaan, sebagai penyelesaian sengketa dan penyelesaian konflik politik antar orang Timor-Leste. Enzo Unpaz Timor-Leste (Hukum Adat) pert. ke 13-14

18 Struktur Modern UMA LULIK BOT Saling bekerja sama (UMA LIU RAI)
Uma lulik yg sederajat Kepala Desa/Chefi Suku dari setiap Suku RT/RW (Chefi Aldeia) Dato Suku yang lain Konselho Juventude Mane/Feto Konselho Suku Konselho lia nain Membro familia (Anggota keluarga Membro familia (Anggota Keluarga Enzo Unpaz Timor-Leste (Hukum Adat) pert. ke 13-14

19 Maromak oan (Kaisar/Rei) Mako’an Makfuat/mmakfanun maktetun Lia-Nain
Dato wain Makfuat/mmakfanun Maktudan rai lor Liu Rai/Raja Loro Rin Besi Suku Uma Fukun Uma Kain Enzo Unpaz Timor-Leste (Hukum Adat) pert. ke 13-14

20 Keterangan: 1. Eksekutif
Kaisar bergelar “Maromak Oan-Maha-Toba-Mahemu-Toba” Kepala wilayah bergelar “Liurai’ disamakan dengan Gubernur; Adipati bergelar “Loro” disamakan dengan Bupati; Kepala wilayah Kecamatan bergelar “Rin Besi” disamakan dengan Camat; Kepala Suku bergelar “Nai Suku” disamakan dengan Kepala Desa. Kepala Kampung bergelar “Katuas Knua atau Datuk” disamakan dengan Kepala Kampung atau Dusun. Kepala lingkungan kecil bergelar “Makair Fukum eh Katuas Uma Knoik eh Ulun Hadak Nen eh Ulun Ahi Matan” disamakan dengan Kepala Rukun Tetangga (RT) ; dalam hal tertentu kepala Lingkungan kecil ini bertindak sebagai Eksekutif, legislative dan yudikatif, karena kedudukannya sebagai ujung tombak pemerintah pusat di kalangan masyarakat. Enzo Unpaz Timor-Leste (Hukum Adat) pert. ke 13-14

21 3. Pelaksana Pemerintahan Tingkat Tinggi:
2. Eksekutif Lembaga Legislatif bergelar “Mako ‘an” Lembaga Yudikatif bergelar “Maktetun Lia Na ‘in” Lembaga Penghubung bergelar “Mahibuk Lia Na ‘in atau Makdale Lia Na ‘in”. 3. Pelaksana Pemerintahan Tingkat Tinggi: Penanggungjawab di bidang kependudukan, pertanahan dan perekonomian bergelar “Data Wa ‘in” Perantara khusus bagi Kaisar dengan aparat bawahannya brgelar “Makair Lulik”; Penanggungjawab angkatan perang dan ketertiban wilayah bergelar “Maktudan Rai Lor” Enzo Unpaz Timor-Leste (Hukum Adat) pert. ke 13-14

22 Dasar hukum Constituiçäo da Republica Democrática de Timor-Leste (Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste 2002). Sejak kemerdekaan Timor-Leste 2002 hingga kini belum menetapkan Norma Fundamental Negara (Staatsfundamentalnorm). Oleh sebab itu, diperlukan Undang-Undang tentang Hirarki dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan yang memuat materi-materi substansial, termasuk norma fundamental Negara (falsafah Uma Lulik). Enzo Unpaz Timor-Leste (Hukum Adat) pert. ke 13-14

23 Leis do Parlemento Nacional (undang-undang dari Parlemen Nasional) dan Decretos-Leis do Governo (undang-undang usulan Pemerintah). Undang.-undang (Gesetznorm) merupakan salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang merupakan bagian dari sistem hukum nasional Negara Timor-Leste. Dalam pembentukan undang-undang di Timor-Leste, rancangan undang-undang yang berasal dari Panlemen Nasional disebut Projecto de Lei, Sedangkan rancangan undang-undang yang berasal dari Pemerintah disebut Proposta de Lei, tetapi mempunyai kedudukan yang sama yaitu sebagai undang-undang. Namun demikian, kedua macam undang-undang yang berasal dari Parlemen nasional dan pemerintah berbeda dalam bentuk, jenis dan materinya. Penyusunan Projecto de Lei oleh Parlemen Nasional berdasarkan Pasal (85) ayat 2 Konstitusi Republik Demokratik Timor Leste Sedangkan Proposta de Lei dan pemerintah berdasarkan Pasal (96) Konstituisi Republik Demokratik Timor-Leste 2002. Enzo Unpaz Timor-Leste (Hukum Adat) pert. ke 13-14

24 Diplomas Governamentais (Peraturan Pemerintah), merupakan salah bentuk peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjabarkan dan menjalankan perintah undang-undang. Decretos do Govemo (keputusan-keputusan Pemerintah). Decretos do Governo berfungsi sebagai instrument-instrumen hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Instrumen hukum dalam bentuk keputusan maupun peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste ada yang bersifat umum, abstrak dan berlaku terus-menerus (dauerhaftig). Selain itu ada juga keputusan yang bersifat individual, konkrit, final dan menimbulkan akibat hukum yang dalam praktek pemerintahan dikenal dengan istilah penetapan Despachos Ministeriais (Peraturan Pelaksana Menteri). Despachos Ministeriais ini lebih mengarah pada aturan pelaksana secara teknis yang sangat detail dalam satu instansi atau departemen seperti peraturan Kode Etik, peraturan Penjaga Penjara, peraturan Direktor Nasional dan lain-lain peraturan/keputusan Resoluçoes do Governo (Resolusi Pemerintah). Resolusi Pemerintah secara substansial untuk menetapkan hal-hal seperti, memberikan persetujuan terhadap ketentuan-ketentuan tentang prosedur Dewan Menteri (Approval of the Rulainles of Procedure of the Council of Ministers), pemberian medali penghargaan (Award of Medal of Recognition). Selain itu, resolusi pemerintah berfungsi untuk memberikan persetujuan terhadap kebijakan-kebijakan nasional atas pendidikan (Approves the national policy on education) dan lain sebagainya. Enzo Unpaz Timor-Leste (Hukum Adat) pert. ke 13-14

25 Resolucoes do Parlemento Nacional (Resolusi PN)
Resolucoes do Parlemento Nacional (Resolusi PN). Resolusi Parlemen Nasional menetapkan hal-hal seperti, Meratifikasi Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (Ratifying the United Nations Charter), memberi persetujuan kunjungan Presiden Republik ke luar negeri, pemilihan juru bicara Parlemen Nasional (Election of the Speaker of the National Parliament), dan lain-lain. Decretos Presidenciais (Keputusan/Dekrit Presiden). Dalam Pasal 85 huruf a, c, f, g, i, dan j. Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste menentukan, Keputusan presiden dapat bersifat einmalig yang artinya keputusan tersebut hanya berlaku satu kali saja. Keputusan seperti ini biasanya bersifat “penetapan” (beschikking), yang norma hukumnya ditujukan kepada individu, karena bersifat konkrit, final dan menimbulkan akibat hukum Enzo Unpaz Timor-Leste (Hukum Adat) pert. ke 13-14

26 Falsafah Uma Lulik sebagai sumber dari segala sumber hukum, harus dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan Negara Republik Demokratik Timor-Leste. Hal ini terbukti dari unsur-unsur esensial dan universal dari falsafah Uma Lulik sebagaimana tercantum dalam alinea II pembukaan Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste 2002 yang menentukan, “Interpretando o profundo sentimento, as aspiracoes e a fé em Deus do povo de Timor-Leste” Atau “Hodi inrerpretapovu Timor-Leste nia sentimentu kle ‘an, nia aspirasaun no nia fé ba Maromak” (Dengan menafsirkan perasaan mendalam, cita-cita dan kepercayaan pada Tuhan dan rakyat Timor-Leste). Enzo Unpaz Timor-Leste (Hukum Adat) pert. ke 13-14

27 SEKIAN DAN TERIMA KASIH
Enzo Unpaz Timor-Leste (Hukum Adat) pert. ke 13-14


Download ppt "Falsafah Bangsa Timor-Leste"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google