Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Aminuddin Najib Pengawas Sekolah Dinas Dikpora Kabupaten Sleman Jl. Kaliurang Km. 18, Paraksari, Pakem, 0274-895003, 081328737825,

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Aminuddin Najib Pengawas Sekolah Dinas Dikpora Kabupaten Sleman Jl. Kaliurang Km. 18, Paraksari, Pakem, 0274-895003, 081328737825,"— Transcript presentasi:

1 Aminuddin Najib Pengawas Sekolah Dinas Dikpora Kabupaten Sleman Jl. Kaliurang Km. 18, Paraksari, Pakem, 0274-895003, 081328737825, e-mail: aminuddinnajib@yahoo.co.id PENILAIAN KINERJA GURU

2 Jabatan fungsional guru Jabatan fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai: ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS. [Perber Mendiknas & Ka BKN 2010, 1: 1]

3 Guru Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama: mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. [Perber Mendiknas & Ka BKN 2010, 1: 2]

4 Guru mata pelajaran Guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di sekolah/madrasah. [Perber Mendiknas & Ka BKN 2010, 1: 4]

5 Guru BK Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik. [Perber Mendiknas & Ka BKN 2010, 1: 5]

6 Kegiatan pembelajaran Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan guru dalam: (1) menyusun rencana pembelajaran, (2) melaksanakan pembelajaran yang bermutu, (3) menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, (4) menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik. [Perber Mendiknas & Ka BKN 2010, 1: 4]

7 Kegiatan BK Kegiatan bimbingan dan konseling adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan dan konseling, melaksanaka n bimbingan dan konseling, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi. [Perber Mendiknas & Ka BKN 2010, 1: 7]

8 Penilaian Kinerja Guru  Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.  Penilaian kinerja guru dilakukan setiap tahun, pada:  14 (empat belas) kompetensi guru pembelajaran (78 indikator).  17 (tujuh belas) kompetensi guru BK/konselor (69 indikator).  pelaksanaan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah

9 Penilaian Kinerja Guru Adalah bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya Berfungsi sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Sebagai dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB No.16/2009

10 Setengah ihlas, maka …

11 Prinsip pelaksanaan PKG  Obyektif Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari hari.  Adil Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.  Akuntabel Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.

12 Prinsip pelaksanaan PKG  Bermanfaat Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan, dan sekaligus pengembangan karir profesinya.  Transparan Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.

13 Prinsip pelaksanaan PKG  Praktis Penilaian kinerja guru dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya.  Berorientasi pada tujuan Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.  Berorientasi pada proses Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.

14 Prinsip pelaksanaan PKG  Berkelanjutan Penilaian penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus ( on going ) selama seseorang menjadi guru.  Rahasia Hasil PK GURU hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.

15 Spektrum kompetensi guru No.Ranah Kompetensi Jumlah KompetensiIndikator 1Pedagogik745 2Kepribadian318 3Sosial26 4Profesional29 Total1478

16 No.Ranah Kompetensi Jumlah KompetensiIndikator 1Pedagogik39 2Kepribadian414 3Sosial310 4Profesional736 Total1769 Spektrum kompetensi guru

17 PKB Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan dan dapat meningkatkan profesionalitasnya. [Perber Mendiknas & Ka BKN 2010, 1: 8]

18 Yang diperlukan adalah kerjasama dan saling percaya ….

19 Mengaji pada ustadz SEMUT

20 Domain Kompetensi Guru Pedagogi 7 kompetensi Kepribadian 3 kompetensi Sosial 2 kompetensi Profesional 2 kompetensi 14 kompetensi Guru Pembelajaran Pedagogi 3 kompetensi Kepribadian 4 kompetensi Sosial 3 kompetensi Profesional 7 kompetensi 17 kompetensi Guru BK/Konselor

21 Kompetensi Pedagogi 1. Mengenal karakteristik anak didik.. 2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. 3. Pengembangan kurikulum. 4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik. 5. Memahami dan mengembangkan potensi. 6. Komunikasi dengan peserta didik. 7. Penilaian dan evaluasi. 8. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.

22 Kompetensi Kepribadian 9. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan. 10. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru. 11. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif. 12. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat. 13. Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 14. Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif.

23 KOMPETENSI GURU 1.Mengenal karakteristik anak didik. 2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. 3.Pengembangan kurikulum. 4.Kegiatan pembelajaran yang mendidik. 5.Memahami dan mengembangkan potensi. 6.Komunikasi dengan peserta didik. 7. Penilaian dan evaluasi. 8.Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. 9.Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan. 10. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru. 11.Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif. 12.Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat. 13.Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 14.Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif.

24 (1) Mengenal karakteristik peserta didik 1. Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya. 2. Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran. 3. Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda.

25 (1) Mengenal karakteristik peserta didik 4. Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya. 5. Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik. 6. Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarginalkan (tersisihkan, diolok-olok, minder, dsb).

26 Bagaimana cara menilai? 1. Mintalah daftar nama peserta didik. 2. Pilihlah 4 (empat) nama peserta didik secara random. Tanyakan bagaimana kemampuan belajar keempat peserta didik tersebut. Mintalah bukti hasil ulangan terakhir keempat peserta didik tersebut. 3. Pilihlah 4 (empat) nama peserta didik lain. Tanyakan bagaimana karakteristik keempat peserta didik tersebut (aktif, pendiam, pemalu, ceria, dsb.). 4. Mintalah guru untuk memilih satu nama peserta didik dengan karakteristik tertentu (misalnya aspek intelektual). Tanyakan bagaimana cara membantu mengembangkan potensinya tersebut.

27 Bagaimana cara menilai? 5. Mintalah guru memilih satu nama peserta didik dengan kekurangan tertentu (misalnya aspek sosial). Tanyakan bagaimana cara membantu peserta didik tersebut untuk mengatasi kelemahannya. 6. Tanyakan kepada guru, apakah di kelas ada peserta didik yang mempunyai kelainan fisik tertentu. Bila ada, bagaimana cara memastikan bahwa peserta didik tersebut dapat belajar dengan baik. 7. Tanyakan kepada guru, apakah baru-baru ini ada kejadian luar biasa dalam keluarga peserta didik (kelahiran, kematian, sedang ada yang sakit, dsb.). Tanyakan apakah hal tersebut berdampak terhadap pembelajaran peserta didik yang bersangkutan, dan bagaimana mengatasinya.

28 Bagaimana cara menilai? 8. Tanyakan kepada guru apakah ada peserta didik di kelas yang selalu menggangu peserta didik lain. Bila ada, bagaimana upaya untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lain. 9. Mintalah guru untuk menjelaskan karakteristik umum kelas yang diajarnya (kelas yang rata-rata memiliki peserta didik yang cerdas, kreatif, rata-rata baik dalam mata pelajaran tertentu, dsb.).

29 (10) Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru 1. Guru mengawali dan mengakhiri pembelajaran dengan tepat waktu. 2. Jika guru harus meninggalkan kelas, guru mengaktifkan siswa dengan melakukan hal-hal produktif terkait dengan mata pelajaran, dan meminta guru piket atau guru lain untuk mengawasi kelas. 3. Guru memenuhi jam mengajar dan dapat melakukan semua kegiatan lain di luar jam mengajar berdasarkan ijin dan persetujuan pengelola sekolah.

30 (10) Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru 4. Guru meminta ijin dan memberitahu lebih awal, dengan memberikan alasan dan bukti yang sah jika tidak menghadiri kegiatan yang telah direncanakan, termasuk proses pembelajaran di kelas. 5. Guru menyelesaikan semua tugas administratif dan non- pembelajaran dengan tepat waktu sesuai standar yang ditetapkan. 6. Guru memanfaatkan waktu luang selain mengajar untuk kegiatan yang produktif terkait dengan tugasnya.

31 (10) Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru 7. Guru memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah dan mempunyai prestasi yang berdampak positif terhadap nama baik sekolah. 8. Guru merasa bangga dengan profesinya sebagai guru.

32 Bagaimana cara menilai? Dua kali dalam satu semester, penilai melakukan kunjungan ke kelas di awal, di tengah dan di akhir jam pelajaran yang mengamati:  apakah guru tepat waktu dalam mengawali dan mengakhiri kelasnya; dan  apakah peserta didiknya tetap melakukan tugas-tugas mereka sesuai dengan jadwal.

33 Bagaimana cara menilai? Dua kali dalam satu semester penilai bertanya kepada peserta didik, diantaranya:  Apakah guru yang bersangkutan pernah tidak hadir?  Jika guru tidak hadir, kegiatan apa yang dilakukan oleh peserta didik? Dalam wawancara dengan warga sekolah (teman sejawat, peserta didik, orang tua, dan tenaga kependidikan lainnya, koordinator PKB), penilai meminta mereka untuk menjelaskan perilaku guru yang dinilai terhadap tugas-tugas non pembelajaran.

34 Dev School Curriculum & Syllabus Lesson Plans Classroom Action Research Test analysis & test bank Sub. mat. & Critical Review** Teacher Quality Monitoring Teacher Performance Evaluation Portfolio & ICT for learning DASAR HUKUMMEKANISME SanksiKEGIATAN du PP 16 Tahun 2007 Standard Kualifikasi Akademi dan Kompetensi Guru PP 74 Tahun 2008 tentang Guru PENILAIAN KINERJA GURU SERTIFIKASI Undang-Undang Guru dan Dosen No 14 tahun 1995 TUNJANGAN PROFESI Permenegpan dan RB Nomor 16tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Permendiknas No, 35 tahun 2010 tentang Juknis Pelaksanaan Jafung Guru dan Angka Kreditnya PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN Formatif: Perencanaan Kegiatan PKB Sumatif: Penentuan Angka Kredit Penilai: Kepala Sekolah,Guru Senior, Pengawas Instrumen: Pedagogik, Profesional, Sosial, Kepribadian Perencanaan Dibuat Berdasarkan Hasil PK Guru Jenis PKB: -PKB untuk Guru yang sudh Memenuhi Standar -PKB untuk Guru yang belum Memenuhi Standar (Underperformnce Teachers UNDERPERFORMANCE Informal: Dilakukan Analisis hasil PK, Menentukan Perencanaan PKB diberi waktu 4-6 minggu utk peningkatan Formal: Tidak ada peningkatan dilakukan dengan pengawas guru pendamping dilakukan 4- 6 minggu Setelah dilaksanakan intervensi tidak ada peningkatan sanksi yang diberikan: Pengurangan Beban Mengajar Tindak Lanjut Pengembangan * Sistem Pengendalian * Panduan/SOP Pelaksanaan Sanksi ALUR PENGEMBANGAN PROFESIONALISME GURU 1. Pengembangan Diri: Diklat fungsional dan Kegiatan Kelompok Guru 2. Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif Dua Pu taran

35 Dilaksanakan oleh: Pengawas, Kepala Sekolah, Guru Pemandu Dilaksanakan oleh: Pengawas, Kepala Sekolah, Guru Pemandu Refleksi dan penilaia n diri Penilaian Formatif Awal Tahun Profil Kinerja Rencana PKB per- tahun Penilaian Sumatif Akhir Tahun Nilai Kinerja & Angka Kredit PROSES PK GURU DAN PKB Peningkatan kinerja Tahap Informal dan Tahap Formal (kebutuhan guru) Pengembanga n Kinerja (Kebutuhan sekolah) Berhak untuk promosi Berhak untuk naik pangkat Sanksi PKB Dilaksanakan oleh: Pengawas, Kepala Sekolah, Guru Senior Dilaksanakan oleh: Pengawas, Kepala Sekolah, Guru Senior Dilaksanakan oleh semua guru Dilaksanakan oleh: Kepala Sekolah, Koordinator PKB Dilaksanakan oleh: Kepala Sekolah, Koordinator PKB Dilaksanakan oleh: Guru di bawah Standar Dilaksanakan oleh: Guru di bawah Standar Dilaksanakan oleh: Guru sesuai Standar atau lebih Dilaksanakan oleh: Guru sesuai Standar atau lebih

36 PERANGKAT PK GURU 1. PEDOMAN PK GURU 2. INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA 3. LAPORAN KENDALI KINERJA GURU 1. PEDOMAN PK GURU 2. INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA 3. LAPORAN KENDALI KINERJA GURU

37 Mekanisme Penilaian Konversi nilai PKG ke skala nilai menurut Permennegpan & RB No.16/2009 Konversi prosentase skor ke nilai 1, 2, 3, 4 per kompetensi 0%<X≤25% = 1; 25%<X≤50% = 2; 50%<X≤75% = 3; 75%<X≤100% = 4 Menghitung perolehan total skor per kompetensi dan prosentasenya (total perolehan skor/skor maksimum) x 100 % Berdasarkan hasil pengamatan dan/atau pemantuan memberikan skor 0, 1, 2 untuk setiap indikator pada kompetensi tertentu Pengamatan dan/atau Pemantuan

38 91  100 Amat baik 76  90 Baik 61  75 Cukup 51  60 Sedang ≤50Kurang 51  56 42  50 34  41 28  33 ≤27 62  68 52  61 41  51 34  40 ≤33 Permennegpan & RB No.16/2009 Nilai PKG Pembelajaran KONVERSI NILAI KINERJA Nilai PKG BK/Konselor 125% 100% 75% 50% 25% dari jumlah angka kredit yang dibutuhkan per tahun

39 ANGKA KREDIT AKHIR TAHUN dari Penilaian Kinerja Amat baik{38×(24/24)×125%}/411,675 Baik{38×(24/24)×100%}/49,50 Cukup{38×(24/24)×75%}/47,125 Sedang{38×(24/24)×50%}/44,75 Kurang{38×(24/24)×25%}/42,375 38 Bagi Guru Pertama Gol III/b dengan predikat:

40 Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c) Bila guru berkinerja “amat baik” a. Angka kredit pembelajaran dalam 3 tahun = 3 x 11,675 = 34,9 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 3 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 3 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 3 tahun = 5 Total angka kredit dalam 3 tahun = 34,9 + 4 + 3 + 5 = 46,9

41 Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c) Bila guru berkinerja “baik” a. Angka kredit pembelajaran dalam 4 tahun = 4 x 9,50 = 38 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 4 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 4 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 4 tahun = 5 Total angka kredit dalam 4 tahun = 38 + 4 + 3 + 5 = 50

42 Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c) Bila guru berkinerja “cukup” a. Angka kredit pembelajaran dalam 4 tahun = 4 x 7,125 = 28.5 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 4 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 4 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang = 5 Total angka kredit 4 tahun = 28,5 + 4 + 3 + 5 = 40,5 Untuk dapat naik pangkat dalam 4 tahun, guru memerlukan angka kredit PKB tidak hanya 7, tetapi 16,5 Hal ini nampaknya sangat berat bagi guru

43 Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c) Bila guru berkinerja “cukup” kemungkinan dapat naik pangkat dalam 5 tahun a. Angka kredit pembelajaran dalam 5 tahun = 5 x 7,125 = 35,615 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 5 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 5 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 5 tahun = 5 Total angka kredit 5 tahun = 35,615 + 4 + 3 + 5 = 47,615 Guru masih perlu menambah 3 angka kredit dari PKB


Download ppt "Aminuddin Najib Pengawas Sekolah Dinas Dikpora Kabupaten Sleman Jl. Kaliurang Km. 18, Paraksari, Pakem, 0274-895003, 081328737825,"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google