Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai"— Transcript presentasi:

1 Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
Skema pembebasan kite Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai Nomor Per-04/BC/2014

2 Alur proses pembebasan kite
Penelitian Pemeriksaan dilakukan bersama kppbc Surat keputusan Mengajukan NIPER (NOMOR INDUK PERUSAHAAN) Syarat Pengajuan Permohonan Pasal 2 Pasal 3 Pasal 4 Kantor Wilayah / KPU Diterima Penolakan Maks. 30 Hari sejak permohonan Periode berlaku NIPER 12 Bulan Perusahaan Permohonan Disetujui Terbit surat penolakan dan alasan

3 Perpanjangan NIper Perpanjangan NIPER Kantor Wilayah / KPU PENELITIAN
Pasal 3 PENELITIAN Kantor Wilayah / KPU Perpanjangan NIPER (NOMOR INDUK PERUSAHAAN) Pasal 7 5 hari sejak permohonan perpanjangan Diterima Ditolak

4 Proses Impor bahan baku yang mendapatkan fasilitas pembebasan
Pengusaha Gudang Berikat Dokumen PIB NIPER Perusahaan Dok. PIB Menyesuaikan jenis dalm lampiran NIPER dengan produksi perusahaan Menyerahkan jaminan Kanwil / KPU Tempat Penimbunan Berikat PIB Pasal 8 Menyerahkan dok. PIB Mengirim kembali dok. PIB STTJ Copy jaminan

5 Penggunaan corporate guarantee dalam pengimporan barang
Ditolak Pasal 10 Kanwil / KPU Surat pemberitahuan Penolakan & alasan Diterima Perusahaan Keputusan izin penggunaan jaminan perusahaan

6 Pemerikasaan barang baku yang diimpor
Diberikan fasilitas pembebasan Petugas BC sesuai Perikas fisik Tidak Sesuai Tidak Diberikan fasilitas pembebasan Pengusaha menyerahkan jaminan pengganti Perikas dokumen Tidak sesuai tarif atau nilai pabean antara yang diberitahukan dengan hasil pemeriksaan dokumen Terbit nota pembetulan jaminan dan diserahkan ke Kanwil/KPU untuk dilanjutkan ke pengusaha Terbit sura tanda terima pengganti jaminan

7 Pemerikasaan barang bahan baku yang diimpor
Diberikan fasilitas pembebasan Petugas BC sesuai Periksa fisik Tidak Sesuai Tidak Diberikan fasilitas pembebasan Pengusaha menyerahkan jaminan pengganti Perikas dokumen Tidak sesuai tarif atau nilai pabean antara yang diberitahukan dengan hasil pemeriksaan dokumen Terbit nota pembetulan jaminan dan diserahkan ke Kanwil/KPU untuk dilanjutkan ke pengusaha Pasal 11 Terbit sura tanda terima pengganti jaminan

8 Format persetujuan sesuai lampiran XV
IZIN PEMBONGKARAN/PENIMBUNAN BARANG DARI KAWASAN PABEAN DITEMPAT SELAIN YANG DISEBUTKAN DI NIPER Paling lama 5 hari kerja Kantor pabean yang mengawasi Terbit surat persetujuan dan mengirim salinannya ke kantor pabean yang mengawasi setuju Format persetujuan sesuai lampiran XV Mengajukan permohonan sesuai lampiran XII ke kepala Kanwil/KPU Tidak setuju Pemberitahuan penolakan disertai alasan Kepal Kanwil/KPU PENGUSAHA Perusahaan termasuk authorized economic sebelum pembongkaran wajib memberitahukan ke kepala Kanwil/KPU Format pemberitahuan sesuai lampiran XIV Pasal 12

9 Alur permohonan subkontrak kepada perusahaan yang tercantum di data NIPER pembebasan
Melakukan Penelitian dokumen dan membandingkan volume Hasil Produksi dalam kontrak ekspor dengan volume kapasitas produksi dalam data lampiran NIPER Pembebasan Mengajukan permohonan melaksanakan subkontrak dgn melampirkan Perjanjian kontrak ekspor atau dok sejenis Kepala Kanwil / KPU DJBC Diterima Penolakan Surat Persetujuan Permohonan Disetuji Permohonan tidak disetujui kemudia pemberitahua penolakan beserta alasan Pasal 13

10 Alur permohonan subkontrak kepada perusahaan yang tidak tercantum di data NIPER pembebasan
meneliti kesesuaian kegiatan badan usaha penerima subkontrak dengan kegiatan produksi Perusahaan; dan c. meneliti kesesuaian surat perjanjian/kontrak kerja dengan kegiatan produksi Perusahaan Mengajukan permohonan dgn melampirkan izin usaha badan usaha penerima subkontrak dan surat perjanjian/kontrak kerja dengan badan usaha penerima subkontrak. Paling lama 10 hari kerja Kepala Kanwil / KPU DJBC Diterima Penolakan Surat Persetujuan penambahan badan usaha penerima subkontrak dan NIPER yang telah diperbaharui datanya pengusaha Permohonan Disetuji Permohonan tidak disetujui kemudia pemberitahua penolakan beserta alasan Pasal 13

11 ALUR PENYAMPAIAN KONVERSI /PERUBAHAN DATA KONVERSI
Konversi diberitahukan untuk menghitung jumlah pemakaian Bahan Baku pada (BCL.KT 01) PENGUSAHA PEJABAT BEA CUKAI menerima surat permohonan loading Konversi dan bukti data Konversi telah terkirim; memastikan data Konversi yang dikirim secara online atau yang dilakukan loading telah masuk atau tersimpan dalam Sistem Komputer Pelayanan Fasilitas Pembebasan; membandingkan data Konversi yang telah dikirim atau telah dilakukan loading dengan data dalam surat permohonan loading Konversi terkait jumlah seri Hasil Produksi dan jumlah seri Bahan Baku yang ada dalam data Konversi; melakukan loading Konversi dalam database Sistem Komputer Pelayanan Fasilitas Pembebasan; dan menyampaikan hasil cetak resume data Konversi yang telah ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai kepada Perusahaan. ( menyerahkan Konversi kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU sebelum proses produksi dimulai Pasal 14

12 PERUSAKAN BARANG HASIL YANG RUSAK/REJECT
PEMUSNAHAN ATAU PERUSAKAN ATAU EKSPOR KEMBALI ATAS BAHAN BAKU YANG RUSAK ATAU REJECT DILAKUKAN SEBELUM PERIODE PEMBEBASAN BERAKHIR PENGUSAHA Tidak sesuai Dikembalikan untuk diperbaiki mengajukan permohonan perusakan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi tempat pengolahan/pabrik untuk melakukan Perusakan melampirkan Daftar barang yang akan dirusak jika hasil akhir/rusak dalam proses copy dokumen pemberitahuan pabean impor dan rekapitulasi jenis dan jumlah barang jika bahan baku melakukan pencacahan; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perusakan; dan membuat berita acara Perusakan sesuai Pejabat BC Meneliti kelengkapan pengisian daftar barang yang akan dirusak dan kesesuaian jenis dan jumlah barang yang akan dirusak Hasil perusakan diperlakukan sebagai waste/scrap dgn ketentuan ayat 9 Pasal 15B

13 PEMUSNAHAN BARANG HASIL YANG RUSAK/REJECT
PEMUSNAHAN ATAU PERUSAKAN ATAU EKSPOR KEMBALI ATAS BAHAN BAKU YANG RUSAK ATAU REJECT DILAKUKAN SEBELUM PERIODE PEMBEBASAN BERAKHIR PENGUSAHA Tidak sesuai Ditolak mengajukan permohonan pemusnahan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi tempat pengolahan/pabrik untuk melakukan Pemusnahan dgn melampirkan dokumen kepabeanan BC.2.4; dan daftar barang yang akan dimusnahkan memuat rincian berupa uraian jenis, jumlah dan kode barang (jika hasil/rusak dalam proses) dokumen kepabeanan BC.2.4;copy dokumen pemberitahuan pabean dan dokumen pelengkap pabean; dan rekapitulasi jenis, jumlah dan kode barang yang akan dimusnahkan (jika bahan baku) Pejabat BC Maks 7hari kerja Meneliti kelengkapan dan kebenaran BC.2.4;kelengkapan pengisian daftar rincian barang; kesesuaian jenis bahan dan/atau barang yang akan dimusnahkan dengan jenis barang dalam dokumen pemberitahuan pabean impor;kesesuaian jenis, jumlah dan kode barang yang akan dimusnahkan dengan BC 2.4; dan e. periode Pembebasan bahan dan/atau barang yang akan dimusnahkan melakukan pencacahan; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemusnahan; dan membuat berita acara Pemusnahan sesuai Pasal 15B

14 PERTANGGUNG JAWABAN PENGGUNAAN BAHAN BAKU
pertanggungjawaban terkait kegiatan sebagaimana ayat 3 pasal 16 Melakukan penelitian Menyerahkan laporan pertanggungjawaban Bahan Baku (BCL.KT 01);maks 30 hari sejak berakhir periode pembebasan dilampiri sebagaiman ayat 4 pasal 16 Kepala Kanwil / KPU DJBC Diterima Penolakan pengusaha Memberikan tanda terima Mengembalikan laporan pertanggungjawaban beserta alasan Pasal 16


Download ppt "Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google