Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HAK ASASI MANUSIA KELAS : 1 D3 TEKNIK INFORMATIKA B KELOMPOK : 8

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HAK ASASI MANUSIA KELAS : 1 D3 TEKNIK INFORMATIKA B KELOMPOK : 8"— Transcript presentasi:

1 HAK ASASI MANUSIA KELAS : 1 D3 TEKNIK INFORMATIKA B KELOMPOK : 8
KELAS : 1 D3 TEKNIK INFORMATIKA B KELOMPOK : 8  NAMA NUP 1. ARINDA RESTU NANDATIKO 03 2. AHMAD ARDIANSYAH 06 3. MUHIBUSH SHULHI MUHAMMAD 24  23 sEPTEMBER 2015

2 Definisi Hak Asasi Manusia
Definisi Hak Asasi Manusia Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM di Indonesia tertuang dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. 1 September 2015, pukul 09.36 22 September 2015

3 Definisi Hak Asasi Manusia
UU No. 26/Th mengatur tentang pemeriksaan perkara-perkara pelanggaran HAM yang berat. Dalam UU No. 26 Tahun 2000 hukum acara atas pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang terdiri dari: Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penangkapan. Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penahanan. Komnas HAM sebagai penyelidik berwenang melakukan penyelidikan. Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penyidikan. Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penuntutan. Pemeriksaan dilakukan dan diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM. 20 Oktober 2014 22 September 2015

4 Definisi Hak Asasi Manusia
Definisi Hak Asasi Manusia Menurut UU NO. 39/Th. 1999, HAM adalah “Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.” 20 Oktober 2014 22 September 2015

5 Sejarah Singkat Perkembangan HAM di Dunia
Sejarah Singkat Perkembangan HAM di Dunia Perjuangan penegakan hak asasi manusia dimulai sejak manusia mengenal peradaban. Semakin maju peradaban manusia, semakin kuat tuntutan untuk menegakan hak asasi manusia. Namun, para ahli sepakat bahwa sejarah perjuangan penegakan hak asasi manusia di dunia barat baru dimulai sekitar abad ke-13. Secara singkat, sejarah perkembangan hak asasi manusia adalah sebagai berikut : a. Magna Charta (Piagam Agung, 1215) Suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja John dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan Raja John itu. Pada umumnya, para pakar di Eropa berpendapat bahwa laharinya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya Magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya) menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimitai pertanggungjawaban di muka hukum. 20 Januari 2010 22 September 2015

6 Sejarah Singkat Perkembangan HAM di Dunia
Sejarah Singkat Perkembangan HAM di Dunia b. Bill of Rights (Undang-undang Hak, 1689) Suatu undang-undang yang diterima oleh parlemen Inggris setelah sebelumnya berhasil dalam mengadakan perlawanan terhadap Raja James II dalam suatu revolusi tak berdarah yang dikenal dengan istilah “The Glorius Revolution of 1688”. Pada masa itu mulai timbul pandangan yang intinya bahwa manusia sama dimuka hukum (equa-lity before the law). c. Declaration des Droits de L’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-hak manusia dan Warga Negara, 1789) Suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap rezim lama dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi “tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk penangkapan tanpa alsan yang sah dan penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah”. 20 Januari 2010 22 September 2015

7 Sejarah Singkat Perkembangan HAM di Dunia
Sejarah Singkat Perkembangan HAM di Dunia d.     Bill of Rights (Undang-undang Hak, 1769) Suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika Serikat pada tahun 1769, dan kemudian menjadi bagian dari undang-undang dasar pada tahun 1891. e.     The Four Freedoms (Empat Kebebasan) Pada abad ke-20, hak-hak politik ini dianggap kurang sempurna dan mulailah dicetuskan beberapa hak lain yang lebih luas ruang lingkupnya. Menjelang Perang Dunia, Presiden Amerika Serikat, Franklin Delano Roosevelt, mencetuskan The Four Freedoms (Empat Kebebasan) yang meliputi : 1)     Kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat (freedom of speech) 2)     Kebebasan untuk memeluk agama (freedom of religion) 3)     Kebebasan dari ketakutan (freedom from fear) dan 4)     Kebebasan dari kemelaratan (freedom from want). 20 Januari 2010 22 September 2015

8 Sejarah Singkat Perkembangan HAM di Dunia
Sejarah Singkat Perkembangan HAM di Dunia f. Universal Declaration of Human Rights Sebagai puncak perkembangan hak asasi manusia adalah disahkannya Deklarasi Hak-hak Manusia se-Dunia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 oleh PBB. Piagam ini disusun oleh suatu panitia yang dibentuk PBB dengan nama Komisi Hak Asasi Manusia pada tahun Disahkannya piagam hak asasi manusia bukan ajaran paham liberalis atau individualis semata karena piagam ini disetujui oleh sebagian besar anggota PBB. g. Convenants of Human Rights (1966) Piagam HAM PBB yang telah diratifikasi oleh negara anggota ini berisi 1) The International on Civil and Political Rights, yaitu hak asasi manusia sipil dan politik PBB; 2) The International Convenant of Economic, Social and Cultural Rights, yaitu hak asasi ekonomi, social, dan budaya PBB. 20 Januari 2010 22 September 2015

9 Sejarah Singkat Perkembangan HAM di Indonesia
pelaksanaan.html Sejarah Singkat Perkembangan HAM di Indonesia Periode sebelum kemerdekaan ( ) Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional seperti Boedi Oetomo (1908), Sarekat Islam (1911), Indische Partij (1912), Partai Komunis Indonesia (1920), Perhimpunan Indonesia (1925), dan Partai Nasional Indonesia (1927). Lahirnya organisasi pergerakan nasional itu tidak bisa dilepaskan dari sejarah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa kolonial, penjajahan, dan pemerasan hak- hak masyarakat terjajah. Puncak perdebatan HAM yang dilontarkan oleh para tokoh pergerakan nasional, seperti Soekarno, Agus salim, Mohammad Natsir, Mohammad Yamin, K.H.Mas Mansur, K.H. Wachid Hasyim, Mr.Maramis, terjadi dalam sidang-sidang BPUPKI. Juni 2012 22 September 2015

10 Sejarah Singkat Perkembangan HAM di Indonesia
pelaksanaan.html Sejarah Singkat Perkembangan HAM di Indonesia Periode setelah kemerdekaan Perdebatan tentang HAM terus berlanjut sampai periode pasca kemerdekaan Indonesia: , , , , dan periode HAM Indonesia kontemporer (pasca orde baru). 1. Periode Pemikiran HAM pada periode awal pasca kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan,serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. 2. Periode Periode dikenal dengan masa perlementer. Sejarah pemikiran HAM pada masa ini dicatat sebagai masa yang sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM di Indonesia. Sejalan dengan prinsip demokrasi liberal di masa itu, suasana kebebasan mendapat tempat dalam kehidupan politik nasional. Juni 2012 22 September 2015

11 Sejarah Singkat Perkembangan HAM di Indonesia
pelaksanaan.html Sejarah Singkat Perkembangan HAM di Indonesia 3. Periode Periode ini merupakan masa berakhirnya Demokrasi Liberal, digantikan oleh sistem Demokrasi Terpimpin yang terpusat pada kekuasaan Presiden Soekarno. Demokrasi Terpimpin (Guided Democrary) tidak lain sebagai bentuk penolakan presiden Soekarno terhadap sistem Demokrasi Parlementer yang di nilainya sebagai produk barat. Menurut Soekarno, Demokrasi Parementer tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang telah memiliki tradisinya sendiri dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 4. Periode Setelah mendapatkan mandat konstitusional dari sidang MPRS, pemerintah Orde Baru mulai menunjukkan watak aslinya sebagai kekuasaan yang anti HAM yang di anggapnya sebagai produk barat. Sikap anti HAM Orde Baru sesungguhnya tidak berbeda dengan argumen yang pernah dikemukakan Presiden Soekarno ketika menolak prinsip dan praktik Demokrasi Parlementer, yakni sikap apologis dengan cara mempertentangkan demokrasi dan Prinsip HAM yang lahir di barat dengan budaya lokal Indonesia. Sama halnya dengan Orde Lama, Orde Baru memandang HAM dan demokrasi sebagai produk Barat yang individualistik dan bertentangan dengan prinsip gotong royong dan kekeluargaan yang dianut oleh bangsa Indonesia. Juni 2012 22 September 2015

12 Sejarah Singkat Perkembangan HAM di Indonesia
pelaksanaan.html Sejarah Singkat Perkembangan HAM di Indonesia 5. Periode pasca Orde Baru Tahun 1998 adalah era paling penting dalam sejarah HAM di indonesia. Lengsernya tampuk kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer di Indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan HAM, setelah tiga puluh tahun lebih terpasung di bawah rezim otoriter. Pada tahun ini Presiden Soeharto digantikan oleh B.J. Habibie yang kala itu menjabat sebagai Wakil presiden RI. Juni 2012 22 September 2015

13 Prinsip Hak Sipil dan Politik (HSP)
Prinsip Hak Sipil dan Politik (HSP) Ada dua klasifikasi terhadap hak-hak dalam ICCPR, yakni Non-Derogable Rights dan Derogable Rights. Hak Non-Derogable Rights adalah hak-hak yang bersifat absolut yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara pihak, walau dalam keadaan darurat sekalipun. Hak-hak yang termasuk ke dalam jenis ini adalah: 1) hak atas hidup (right to life), 2) hak bebas dari penyiksaan (right to be free from torture), 3) hak bebas dari perbudakan (right to be free from slavery), 4) hak bebas dari penahanan karena gagal memenuhi perjanjian utang, 5) hak bebas dari pemidanaan yang berlaku surut, 6) hak sebagai subjek hukum, dan 7) hak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan agama. Agustus 2011 22 September 2015

14 Prinsip Hak Sipil dan Politik (HSP)
Prinsip Hak Sipil dan Politik (HSP) Klasifikasi kedua adalah Derogable Right, yakni hak-hak yang boleh dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara-negara pihak. Termasuk jenis hak ini adalah: 1) hak atas kebebasan berkumpul secara damai, 2) hak atas kebebasan berserikat; termasuk membentuk dan menjadi anggota serikat buruh, dan 3) hak atas kebebasan menyatakan pendapat atau berekspresi; termasuk kebebasan mencari, menerima dan memberikan informasi dan segala macam gagasan tanpa memperhatikan batas (baik melalui tulisan maupun tulisan). Agustus 2011 22 September 2015

15 Prinsip Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (HESB)
Prinsip Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (HESB) Bagian pertama memuat hak setiap penduduk untuk menentukan nasib sendiri dalam hal status politik yang bebas serta pembangunan ekonomi, sosial dan budaya. Bagian kedua memuat kewajiban negara untuk melakukan semua langkah yang diperlukan dengan berdasar pada sumber daya yang ada dalam mengimplementasikan Kovenan dengan cara-cara yang efektif, termasuk mengadopsi kebijakan yang diperlukan. Bagian Ketiga memuat jaminan hak-hak warga yaitu: Hak atas pekerjaan   Hak mendapatkan program pelatihan Hak mendapatkan kenyamanan dan kondisi kerja yang baik Hak membentuk serikat buruh Hak menikmati jaminan sosial, termasuk asuransi sosial 14 Mei 2014 22 September 2015

16 Prinsip Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (HESB)
Prinsip Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (HESB) Hak menikmati perlindungan pada saat dan setelah melahirkan Hak atas standar hidup yang layak termasuk pangan, sandang, dan perumahan Hak terbebas dari kelaparan Hak menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tinggi Hak atas pendidikan, termasuk pendidikan dasar secara cuma-cuma Hak untuk berperan serta dalam kehidupan budaya menikmati manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan aplikasinya Bagian keempat memuat kewajiban negara untuk melaporkan kemajuan yang telah dicapai dalam pemenuhan Hak-hak EKOSOB ke Sekretaris Jenderal PBB dan Dewan EKOSOB. Bagian kelima memuat ratifikasi negara. Diantara banyak hak yang dimuat dalam Hak-hak EKOSOB, ada hak yang paling mendasar sebagai basis terpenuhinya Hak-hak EKOSOB, yakni Hak atas Pendidikan dan Kesehatan. 14 Mei 2010 22 September 2015

17 Problem Konsektual HAM: Humanisme dan Kebangsaan
Problem Konsektual HAM: Humanisme dan Kebangsaan Problem HAM humanisme : masalah HAM yang berhubungan dengan manusia misal etnisitas manusia dan religi. Contoh : Kekerasan senior terhadap junior SMA Don Bosco, Jakarta Selatan, G30S/PKI Problem HAM Kebangsaaan : masalah HAM yang berhubungan dengan rasa kebangsaan misal keperdulian, keadilan, rasa tanggung jawab, kerjasama dan kejujuran. Contoh : Kasus peradilan Nunun Nurbaeti kasus korupsi 03 September 2012 22 September 2015

18 Relativisme Kultural Juni 2010 22 September 2015
relativisme.html Relativisme Kultural Kaum relativisme kultural berpandangan bahwa apa yang benar dan salah, baik dan jahat, tergantung seluruhnya pada masyarakat tempat anda hidup (Jenny Teichman, 1998;10).  Masyarakat yang heterogen seperti indonesia memiliki potensi kuat untuk mendukung gagasan diatas, pasalnya kaum relativisme kultural beranggapan bahwa masyarakat yang berbeda-beda mempunyai batasan perilaku yang berbeda dan menyimpulkan bahwa moralitas ada pada dirinya. Apa yang baik menurut hukum (bukan Undang-Undang) masyarakat di Sumatra Barat belum tentu sama seperti di Papua atau di daerah lainnnya.  Juni 2010 22 September 2015

19 Pasal yang Mengatur HAM di UUD 1945
yang.html?m=1 Pasal yang Mengatur HAM di UUD 1945 1) Pasal 27 UUD 1945, berbunyi: (1) Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 2) Pasal 28 UUD 1945 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang 3) Pasal 28 A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya Juni 2015 22 September 2015

20 Pasal yang Mengatur HAM di UUD 1945
yang.html?m=1 Pasal yang Mengatur HAM di UUD 1945 4) Pasal 28 B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi 5) Pasal 28 C (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. 6) Pasal 28 D (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum Juni 2015 22 September 2015

21 Pasal yang Mengatur HAM di UUD 1945
yang.html?m=1 Pasal yang Mengatur HAM di UUD 1945 (2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. 7) Pasal 28 E (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Juni 2015 22 September 2015

22 Pasal yang Mengatur HAM di UUD 1945
yang.html?m=1 Pasal yang Mengatur HAM di UUD 1945 8) Pasal 28 F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 9) Pasal 28 G (1) Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya. (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. 10) Pasal 28 H (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Juni 2015 22 September 2015

23 Pasal yang Mengatur HAM di UUD 1945
yang.html?m=1 Pasal yang Mengatur HAM di UUD 1945 (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun. 11) Pasal 28 I (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Juni 2015 22 September 2015

24 Pasal yang Mengatur HAM di UUD 1945
yang.html?m=1 Pasal yang Mengatur HAM di UUD 1945 (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah (5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. 12) Pasal 28 J (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (2) Dalam menjalani hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Juni 2015 22 September 2015

25 Pasal yang Mengatur HAM di UUD 1945
yang.html?m=1 Pasal yang Mengatur HAM di UUD 1945 13) Pasal 29 (1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu. 14) Pasal 30 ayat (1) (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 15) Pasal 31 (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Juni 2015 22 September 2015

26 Pasal yang Mengatur HAM di UUD 1945
yang.html?m=1 Pasal yang Mengatur HAM di UUD 1945 16) Pasal 32 AYAT (1) (1) Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. 17) Pasal 33 (1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 18) Pasal 34 (1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Juni 2015 22 September 2015

27 Kasus pelanggaran HAM 04 Mei 2013 22 September 2015
kerja-seperti-budak Kasus pelanggaran HAM Buruh Pabrik Panci Dipaksa Kerja Seperti Budak Pabrik ini memperlakukan buruhnya secara tidak manusiawi. Mereka diperlakukan seperti budak. Shinto mengatakan para buruh dipaksa bekerja dengan waktu tak terbatas. "Mulai bekerja dinihari dan berakhir tengah malam, mereka tidak bisa beribadah dan disiksa kalau bekerja tidak giat," kata Shinto, Sabtu, 4 Mei (Baca: 25 Buruh Panci Disekap, 3 Bulan Tidak Mandi) Para buruh juga ditempatkan di tempat tidak layak berupa ruang tertutup 8 x 6 meter, tanpa ranjang tidur, hanya ada alas tikar, kondisi pengap, lembab, gelap, terdapat fasilitas kamar mandi yang jorok dan tidak terawat. "Mereka rata-rata tiga bulan tidak mandi dan tidak ganti baju, karena uang, HP dan pakaian dari kampung yang dibawa disita pemilik pabrik,"kata Shinto. 04 Mei 2013 22 September 2015

28 Kasus pelanggaran HAM Perbudakan awak kapal Dunia digegerkan dengan kabar dari sebuah pulau terpencil di Maluku bernama Benjina. Sejumlah media asing yang mengutip Associated Press mengabarkan adanya praktik perbudakan yang diduga dilakukan perusahaan Thailand yang berafiilasi dengan perusahaan Indonesia, PT Pusaka Benjina Resources (PBR). Lewat investigasi selama setahun dan wawancara lebih dari 80 orang, tim AP menemukan sejumlah fakta mencengangkan terkait perlakuan yang diduga dilakukan oleh para ‘raja’ di kapal terhadap ABK asal Myanmar, Laos dan Kamboja. Mereka ada yang dipaksa bekerja sampai 22 jam, ada yang disiksa secara fisik, gaji tidak dibayar, dilarang pulang ke negaranya dan berbagai cerita mengerikan lainnya. Kabar ini berawal dari kasus temuan sejumlah WN Myanmar di Thailand yang mengalami penyiksaan. Mereka ternyata pelarian dari sebuah perusahaan yang terafiliasi dengan PBR. Penelusuran pun dilakukan hingga Benjina. 06 April 2015 22 September 2015

29 Kasus pelanggaran HAM 20 Juli 2015 22 September 2015
perbelanjaan Kasus pelanggaran HAM Penculikan anak Seorang bocah perempuan bernama Cintya Hermawan atau Tia dilaporkan hilang diculik di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur. Peristiwa itu terjadi sehari usai Lebaran, yaitu 18 Juli Orangtua korban, Ridwan (30) menuturkan secara kronologis hilangnya sang buah hati. Peristiwa memilukan itu berawal saat bocah 6 tahun itu meminta bermain di lantai 3A di pusat perbelanjaan tersebut. "Saya tanggal 18 Juli kemarin sudah buka toko. Lepas tidur siang anak saya minta main ke tempat permainan anak di lantai 3A sekitar jam WIB," ujar Ridwan saat dihubungi Liputan6.com, Senin (20/7/2015). Namun hingga petang hari, sang bocah tak kunjung kembali. Dia pun kemudian mencarinya hingga toko tutup. 20 Juli 2015 22 September 2015


Download ppt "HAK ASASI MANUSIA KELAS : 1 D3 TEKNIK INFORMATIKA B KELOMPOK : 8"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google