Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dr. dr. Slamet R Yuwono,DTM&H.,MARS KETUA ASOSIASI RUMAH SAKIT PENDIDIKAN INDONESIA ( ARSPI ) Disampaikan dalam dalam rangka Lokakarya II Pemantapan Penerapan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dr. dr. Slamet R Yuwono,DTM&H.,MARS KETUA ASOSIASI RUMAH SAKIT PENDIDIKAN INDONESIA ( ARSPI ) Disampaikan dalam dalam rangka Lokakarya II Pemantapan Penerapan."— Transcript presentasi:

1 Dr. dr. Slamet R Yuwono,DTM&H.,MARS KETUA ASOSIASI RUMAH SAKIT PENDIDIKAN INDONESIA ( ARSPI ) Disampaikan dalam dalam rangka Lokakarya II Pemantapan Penerapan Standar RS Pendidikan Dokter Surabaya,8 – 9 April 2010 STANDARISASI RUMAH SAKIT PENDIDIKAN

2 ARSPI (ASOSIASI Rumah Sakit Pendidikan Indonesia) Satu – satunya asosiasi rumah sakit pendidikan yang ada di Indonesia yang menghimpun rumah sakit yang telah memenuhi persyaratan sbg RS Pendidikan dan memiliki sertifikat sebagai RS Pendidikan dari MenKes Mitra AIPKI dalam meningkatkan mutu pendidikan kedokteran di Indonesia

3 Pengurus ARSPI (2009 – 2011) Ketua : Dr.dr.Slamet R Yuwono.,DTM&H., MARS Ketua I : dr. Supriyantoro,Sp.P.,MARS Ketua II : dr.Budi Riyanto,Sp.PD.,Msc.,KPTI Sekretaris Jendral: dr.Untung Suseno, MKes Wk.sekjen I : Dr.drg.Tri Erri Astoeti.,M.Kes Wk.sekjen II : dr.Tri Hesty Widiastoeti,Sp.M Bendahara : dr Sri Hartini SpPK(K),MARS Wk Bendahara: dr.Rr.Hermin Widjajati,Sp.A

4 R.S PENDIDIKAN Fungsi RS sebagai tempat penyelenggaraan pelayanan medis, penunjang medis, administrasi dan manajemen juga dapat digunakan sebagai tempat pendidikan/pelatihan dan pengembangan RS yang digunakan sebagai tempat pendidikan profesi kedokteran disebut RS Pendidikan (Teaching Hospital) Menjadikan RS sebagai RSP mutlak harus memenuhi standar dan kriteria yang telah ditetapkan Bila RSP berkualitas diharapkan produksi dokternya berkualitas pula

5 Kriteria Persyaratan Menjadi Rumah Sakit Pendidikan 1.Memungkinkan tercapainya tujuan program pendidikan klinik (SDM, organisasi, sarana, fasilitas, kegiatan pelayanan dan pendidikan) 2.Terdapat pelaksanaan pelayanan/asuhan medis dan berbagai medis spesialistik yang dilaksanakan dengan benar dan baik, dan diperlukan untuk pengalaman belajar klinik peserta didik dengan jenis pasien dan aliran jumlah pasien cukup (patient flow) 3.Terdapat komunitas profesional kedokteran (professional community) dengan tradisi dan budaya professional (professional tradition and culture )

6 4.Terdapat kemampuan melaksanakan transformasi perilaku pada peserta didik (behavior transformation) 5.Lingkungan dan suasana yang mendukung peserta didik belajar sendiri dan mandiri, serta lingkungan dan suasana kerja dan belajar yang nyaman dan mendorong 6.Rasio staff dan pasien yang cukup

7 7.Staff rumah sakit dapat berperan sebagai fasilitator yang positif dan mendukung 8.Dimungkinkan dilaksanakannya penelitian 9.Mempunyai kelengkapan perpustakaan profesional 10.Sudah terakreditasi 12 pelayanan plus

8 FUNGSI RS PENDIDIKAN (Standar RS Pendidikan, 2005) Sebagai tempat penyelenggaraan pelayanan medis, penunjang medis, administrasi, manajemen, juga dapat digunakan sebagai tempat pendidikan/ pelatihan dan pengembangan.

9 RS PENDIDIKAN  RS PENDIDIKAN YANG BAIK SEHARUSNYA MEMILIKI SISTEM PELAYANAN YANG BAIK PULA  SALAH SATU INDIKATOR PELAYANAN ADALAH AKREDITSI RS  OLEH KARENA ITU RS PENDIDIKAN DISYARATKAN MINIMAL TELAH LULUS AKREDITASI 12 PELAYANAN YANG MELIPUTI : 1.Aministrasi dan manajemen 2.Pelayanan Medis 3.Pelayanan gawat darurat 4.Pelayanan Keperawatan 5.Pelayanan Rekam Medik 6.Pelayanan Farmasi 7.Pelayanan K3 8.Pelayanan Radiologi 9.Pelayanan Laboratorium 10.Pelayanan Kamar Operasi 11.Pelayanan Pengendalian infeksi di RS 12.Pelayanan Perinatal resiko tinggi

10 RS Pendidikan diharapkan memiliki kemampuan pelayanan yang lebih dari RS non Pendidikan terutama meliputi : a.Penjaminan mutu pelayanan dan keselamatan pasien serta kedokteran berbasis bukti (Evidence Based Medicine). b.Penerapan Metode Penatalaksanaan Terapi terbaru. c.Teknologi Kedokteran yang bertepat guna.

11 Lanjutan…….. d.Hari rawat yang lebih pendek untuk penyakit yang sama. e.Hasil pengobatan dan survival rate yang lebih baik. f.Tersedianya konsultasi dari Staf Medis Pendidikan, selama 24 jam.

12 ANALISIS SITUASI ARSPI 97 RS SBG RS PENDIDIKAN 37 RS BERSETIFIKAT 60 BLM SERTIFIKAT 69 IPK – 10 IPKG 43 ANGGOTA AIPKI 36 BLM ANGGOTA AIPKI MENCETAK DOKTER-DOKTER GIGI

13 POLA HUBUNGAN YANG DIHARAPKAN : 1. SINERGITAS 2. KOMPLEMENTER 3. KEMITRAAN / PARTNERSHIP RENSTRA BHPP UNAIR RENSTRA BHPP FK. UNAIR S.A.P. BHPP DEPARTEMEN ANAK RPJMD JATIM RENSTRA/RSB BLUD RSUD. Dr. SOETOMO SAP SMF & INSTALASI KES. ANAK  PENGABDIAN MASYARAKAT  PENDIDIKAN  PENELITIAN  PELAYANAN Di Jabar kan Di Jabar kan Di Jabarkan Di Jabarkan DISIN ERGI- KAN DOSEN/ C.I. Peserta Didik PASIEN DPJP SUPER- VISOR 17/09/201613 RENSTRA KEMENKES (2010 - 2014 RENSTRA KEMENDIKNAS (2010 - 2014

14 PASIEN SAFETY QUALITY EQUITY SATISFACTION SAFETY QUALITY EQUITY SATISFACTION FK 1. KURIKULUM 2. BUKU PANDUAN 3. SUMBERDAYA - SDM - SARANA - DANA 4. TRAMPIL DASAR (SKILL LAB ) PPDS CERTIFICATE Of COMPETENCE CERTIFICATE Of COMPETENCE DM 1. KATALOG 2. BUKU PANDUAN 3. MODUL 4. SUMBERDAYA - SDM 1. SARANA PRASARANA 2. PDT,FORMULARIUM 3. PANDUAN PELAYANAN 4. HOSP BYLAWS-CSBL’S PROSES YAN – DIK LIT SMF-DEPT-INST NURSEDOKTER FARM NUTR ETC NURSE stdS etc TEACHING HOSPITAL KOLEGIUM 1. PEMILIK 2. DIREKSI 3. PROFESIONAL 4.KARYAWAN TERAKREDITASI SINKRONISAS RSDS-FKUA-KOLEGIUM PENDIDIKAN KLINIK DIRUMAH SAKIT BAN-PT PARS AKR-KOL

15 MODEL INTEGRASI “ Pendidikan Dokter” yang baik (good teaching), adalah pendidikan yang akan menghasilkan Dokter yang dapat melayani pasien dengan baik (good patient care) (The goal of teaching is good patient care) Good patient care is a fundamental condition for good teaching PERAN RS PENDIDIKAN (UTK PDDKN PROFESI DOKTER- DOKTER SPESIALIS) SINKRONISASI : PELAYANAN, PENDIDIKAN & PENELITIAN RESEARCH IS AN EFFORT TO IMPROVE PATIENT CARE Catatan: RS PENDIDIKAN BUKAN LAHAN PRAKTEK TTP WAHANA PENDIDIKAN

16 RUMAH SAKIT PENDIDIKAN

17 Rumah Sakit Pendidikan di Indonesia Permenkes RI no 512/Menkes/Per/IV/2007 yang merupakan salah satu peraturan pelaksanaan Undang undang nomor 29 tentang Praktik Kedokteran : Penetapan RS menjadi RS Pendidikan, standar RS Pendidikan Standar RS atau sarana pelayanan kesehatan lainnya Sebagai jejaring pendidikan Ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan berdasarkan standar RS sebagai RS Pendidikan. (KEPMENKES NO 1069/MENKES/SK/XI/2008-TTG PEDOMAN DAN STANDAR RS PENDIDIKAN)

18 Tujuan Penetapan Standar Rumah Sakit Pendidikan Meningkatnya mutu pelayanan di RS Pendidikan; Meningkatnya mutu pendidikan sesuai dengan standar pendidikan profesi kedokteran; Meningkatnya penelitian dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kedokteran di RS Pendidikan.

19 STANDAR RUMAH SAKIT PENDIDIKAN Mengacu pada standar pendidikan kedokteran yang ditetapkan oleh World Federation of Medical Education (WFME). Format ini juga digunakan dalam penyusunan Standar Pendidikan Profesi Dokter dan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis. 1.Kedudukan dan Peran Rumah Sakit Pendidikan Dalam pelaksanaan program pendidikan dokter dan dokter spesialis, yang perlu diperhatikan adalah keterlibatan tiga komponen utama yang memegang peranan penting dan saling mendukung, yaitu institusi pendidikan kedokteran, kolegium ilmu kedokteran dan RS Pendidikan. Kedudukan RS Pendidikan sebagai salah komponen yang sangat menentukan keberhasilan proses pembelajaran klinik yang meliputi pengetahuan (knowledge), kemampuan psikomotor (skill), dan perilaku (attitude) sesuai kompetensi sebagaimana ditetapkan dalam modul pendidikan berdasarkan Standar Pendidikan Profesi Kedokteran.

20 2.Klasifikasi Rumah Sakit Pendidikan Peningkatan jumlah peserta didik, pengembangan kapasitas, keterbatasan fasilitas serta keterbatasan jumlah dan variasi kasus di RS Pendidikan Utama Menjadi masalah bagi Institusi Pendidikan Kedokteran dalam menghasilkan tenaga medik yang berkualitas.

21 Konsep dasar Tiap Institusi Pendidikan Kedokteran: Harus memenuhi kecukupan tenaga pengajar, Jumlah dan jenis variasi kasus. Setiap Institusi Pendidikan Kedokteran harus mempunyai minimal satu RS Pendidikan Utama. Selain itu Institusi Pendidikan Kedokteran dapat memiliki satu atau beberapa jejaring RS Afiliasi (Eksilensi) atau RS Umum dengan unggulan tertentu sebagai wahana pembelajaran klinik peserta didiknya.

22 Rumah Sakit Khusus (Afiliasi/Eksilensi) Dapat mempunyai Rumah Sakit Satelit berupa Rumah Sakit Khusus lainnya dan Rumah Sakit Umum yang mempunyai pelayanan unggulan tertentu sebagai jejaringnya.

23 Berdasarkan hal tersebut maka disusun standar RS Pendidikan menjadi : 1.Standar RS Pendidikan Utama. 2.Standar RS Pendidikan Afiliasi (Eksilensi). 3.Standar RS Pendidikan Satelit.

24 STANDAR RUMAH SAKIT PENDIDIKAN 1.VISI, MISI, KOMITMEN DAN PERSYARATAN RUMAH SAKIT ( 6 kriteria ) 2.MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI ( 21 kriteria ) 3.SDM UNTUK PROGRAM PENDIDIKAN KLINIK (7 kriteria) 4.PENUNJANG PENDIDIKAN ( 5 kriteria ) 5.PERANCANGAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN KLINIK YANG BERKUALITAS ( 14 kriteria ) Total 5 Standar dan 53 kriteria

25 Standar dan parameter penilaiannya ini lebih merupakan standar input, yang harus dipenuhi sebagai dasar penilaian kepatuhan institusi terhadap standar yang telah ditetapkan dalam rangka penetapan sebagai RS Pendidikan, setelah melalui persaratan akreditasi RS dari Departemen Kesehatan. Untuk akreditasi dan reakreditasi penetapan parameter penilaian sebaiknya merupakan bagian dari instrumen penilaian akreditasi pendidikan kedokteran yang disusun bersama oleh para pemangku kepentingan pendidikan profesi kedokteran. Menteri Kesehatan dapat menetapkan, membatalkan, mencabut atau menunda pemberian Surat Keputusan Status RS Pendidikan tergantung dari hasil akreditasi tersebut.

26 Lanjutan……. Untuk pendidikan profesi dokter spesialis, RS yang akan digunakan harus masuk dalam salah satu klasifikasi RS Pendidikan dan sesuai dengan kebutuhan untuk pembelajaran klinik dalam rangka pencapaian kompetensi berdasarkan standar pendidikan profesi dokter spesialis yang disusun oleh Kolegium Ilmu Kedokteran Spesialis.

27 PENYELENGGARAAN DAN PENGORGANISASIAN A.Penyelenggaraan. Departemen Kesehatan RI merupakan instansi yang berwenang menetapkan standar RS yang digunakan sebagai wahana pembelajaran Pendidikan Kedokteran sebagaimana Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 512 (pasal 6 ayat (2). RS yang akan atau telah difungsikan sebagai RS Pendidikan baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, TNI/POLRI, maupun Swasta lainnya wajib memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

28 Lanjutan………. Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya bertanggung jawab melaksanakan penetapan, pembinaan dan pengawasan RS Pendidikan kepada Menteri Kesehatan RI. Untuk pelaksanaan penetapan, pengawasan dan pembinaan RS Pendidikan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik dibantu Tim Akreditasi RS Pendidikan yang melibatkan pemangku kepentingan yang terkait yaitu ARSPI, AIPKI, MKKI, dan KKI.

29 Pengorganisasian Penetapan RS Pendidikan, pengawasan dan pembinaan teknis dilaksanakan oleh Tim Akreditasi RS Pendidikan meliputi: Tim Pengarah Akreditasi RS Pendidikan dan Tim Pelaksana Akreditasi RS Pendidikan.

30 Tim Pengarah Penanggung Jawab : Menteri Kesehatan Ketua I : Sekretaris Jenderal Ketua II : Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Sekretaris I : Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekretaris II : Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Anggota : Direktur Bina Pelayanan Medik Spesialistik Konsil Kedokteran Indonesia Ketua ARSPI Ketua AIPKI Ketua MKKI Ketua KKI

31 Tugas Tim Pengarah Akreditasi RS Pendidikan : Melaksanakan koordinasi lintas sektor penyelenggaraan Penilaian dan Pembinaan RS Pendidikan Menetapkan kebijakan strategis dalam rangka peningkatan mutu pelayanan RS Pendidikan.

32 Lanjutan……… Melaporkan hasil kegiatan penetapan, pembinaan dan pengawasan RS Pendidikan kepada Menteri Kesehatan. Menetapkan besaran satuan biaya akreditasi, reakreditasi dan visitasi RS Pendidikan Memberikan dukungan pelaksanaan tugas-tugas Tim Pelaksana Akreditasi RS Pendidikan

33 Tim Pelaksana Akreditasi RS Pendidikan. Ketua : Direktur Bina Pelayanan Medik Spesialistik Sekretaris I : Kepala Sub Dit Bina Pelayanan Medik Spesialistik di RSU Pendidikan Sekretaris II : Kepala Bagian Hukormas Ditjen Bina Yanmedik Anggota : 1.Kepala Sub Dit Bina Pelayanan Medik Spesialistik non Pendidikan 2.Kepala Sub Dit Bina Akreditasi RS 3.Kepala Sub Dit Bina Pelayanan Spesialistik di RS Khusus 4.Kepala Sub Dit Bina Penapisan Teknologi Medik Spesialistik 5.Unsur ARSPI 6.Unsur AIPKI 7.Unsur MKKI 8.Unsur KKI 9.Sekretariat : 1.Kepala Seksi Standarisasi 2. Kepala Seksi Bimbingan dan Evaluasi 3. Staf Sub Bag TU Direktorat Bina Yanmedik Spesialistik 4. Staf Sub Direktorat Bina Yanmedik di RSU Pendidikan

34 Tugas Tim Pelaksana Akreditasi RS Pendidikan: Melaksanakan advokasi dan sosialisasi Pedoman Standar dan Pelaksanaan Penilaian RS Pendidikan; Menyusun rencana kerja penetapan, pembinaan dan pengawasan RS Pendidikan; Melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam pelaksanaan penetapan, pembinaan dan pengawasan RS Pendidikan;

35 Lanjutan………. Melaksanakan penetapan, pembinaan dan pengawasan RS Pendidikan; Melaksanakan kajian pengembangan standar RS Pendidikan; Melaporkan pelaksanaan penetapan, pembinaan dan pengawasan RS Pendidikan kepada Menteri Kesehatan melalui Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik.

36 TATA CARA PENETAPAN RUMAH SAKIT PENDIDIKAN Penetapan RS Pendidikan adalah proses penilaian kelayakan RS yang akan dijadikan wahana pembelajaran klinis peserta didik Institusi Pendidikan Kedokteran guna menjamin terselenggaranya pelayanan medik yang berkualitas sesuai kebutuhan modul untuk mencapai kompetensi berdasarkan Standar Pendidikan Profesi Kedokteran.

37 A.Persyaratan : 1.RS telah mempunyai ijin pendirian yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau ijin operasional yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan/atau ijin penyelenggaraan RS yang masih berlaku. 2.Surat penetapan kelas (tipe) RS yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI. 3.Pernyataan kesediaan Pemilik RS untuk menjadikan RS menjadi RS Pendidikan dan sanggup menyediakan anggaran, sarana dan prasarana pendukung untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan. 4.Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi setempat. 5.Naskah Perjanjian Kerja Sama RS dengan Institusi Pendidikan Kedokteran. 6.Telah terakreditasi sesuai dengan klasifikasi RS. 7.Profil RS 3 (tiga) tahun terakhir.

38 B.Prosedur Pengajuan 1.Pemilik RS/Pimpinan RS mengajukan Surat Permohonan untuk ditetapkan sebagai RS Pendidikan, ditujukan kepada Menteri Kesehatan RI cq Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI dengan dilampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf A. 2.Surat Permohonan sebagaimana huruf B.1, tembusannya disampaikan kepada : a.Direktur Bina Pelayanan Medik Spesialistik b.Kepala Dinas Kesehatan Provinsi setempat c.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat

39 C.Penilaian Kelayakan 1.Pra Visitasi a.Berkas Surat Permohonan yang telah diterima oleh Direktur Bina Pelayanan Medik Spesialistik diserahkan kepada Sekretariat Tim Pelaksana Akreditasi RS Pendidikan untuk diperiksa kelengkapan administrasi persyaratan administrasi. b.Berkas Surat Permohonan yang telah lengkap persyaratan administrasinya dilaporkan kepada Sekretaris Tim Pelaksana Akreditasi RS Pendidikan untuk kemudian dibuat rancangan surat balasan kepada RS. c.Surat balasan yang ditandatangani oleh Direktur Bina Pelayanan Medik Spesialistik selaku Ketua Tim Pelaksana Akreditasi RS Pendidikan dikirimkan kepada Pemilik RS/Pimpinan RS disertai Borang Penilaian RS Pendidikan (Instrumen Self Assesment) RS Pendidikan sesuai dengan klasifikasi. d.Setelah menerima surat balasan Direktur RS setempat membentuk Tim Persiapan Penilaian RS Pendidikan yang terdiri dari unsur-unsur pemangku kepentingan RS dan melakukan pengisian Borang Penilaian RS Pendidikan.

40 Lanjutan……… e.Tim Pelaksana Akreditasi RS Pendidikan menelaah hasil Borang Penilaian RS Pendidikan yang telah diisi oleh RS. f.Borang Penilaian RS Pendidikan yang telah diisi oleh RS dikirimkan kembali ke Tim Pelaksana Akreditasi RS Pendidikan. g.Hasil telaahan Tim Pelaksana Akreditasi RS Pendidikan dapat berupa ”rekomendasi layak atau belum layak visitasi” dan rekomendasi tersebut di umpan balikan kepada RS dengan tembusan kepada Dinas Kesehatan Provinsi setempat dan/atau Dinas Kesehatan setempat. h.Apabila umpan balik dari Tim Pelaksana Akreditasi RS Pendidikan direkomendasikan ”dipertimbangkan belum layak visitasi” maka RS dapat mengajukan permohonan fasilitasi atau pembinaan kepada Tim Pelaksana Akreditasi RS Pendidikan.

41 2.Visitasi a.Apabila hasil telaahan Tim Pelaksana Akreditasi RS Pendidikan direkomendasikan ”layak visitasi” maka kepada RS dijadwalkan waktu kunjungan Tim Visitasi b.Sesuai jadwal yang ditentukan Tim Visitasi melaksanakan kunjungan ke RS c.Tim Visitasi dalam melaksanakan kunjungan ke RS melakukan pemeriksaan ulang dan pemeriksaan silang serta wawancara dengan pihak terkait atas Borang Penilaian RS Pendidikan yang telah diisi oleh RS, selanjutnya hasil penilaian diisi ke dalam Instrumen Penilaian masing-masing Standar dan Parameter d.Hasil penilaian masing-masing Standar, Indikator dan Parameter kemudian direkapitulasi dalam Instrumen Rekapitulasi Hasil Penilaian untuk menentukan nilai akhir penilaian e.Hasil penilaian dapat menggambarkan hasil akhir katagori penilaian : A, B atau C.

42 3.Penetapan a.Apabila dari hasil penilaian Tim Visitasi dan kesimpulan sementara masih terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan dan/atau diperbaiki oleh pihak RS, maka pihak RS wajib menyempurnakan/ memperbaikinya dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak dilakukan Visitasi. b.Hasil penilaian akhir (sementara) berikut catatan-catatan mengenai hal-hal yang perlu disempurnakan/diperbaiki disampaikan oleh Tim Visitasi kepada pihak RS dan dibuatkan Berita Acara Hasil Visitasi yang ditanda tangani oleh Tim Visitasi dan pihak RS. c.Tim Visitasi melaporkan Berita Acara Hasil Visitasi kepada Ketua Tim Pelaksana Akreditasi. d.Berdasarkan Berita Acara Hasil Visitasi dan laporan perbaikan/penyempurnaan dari RS Tim Visitasi melaporkan kepada Tim Pelaksana Akreditasi RS Pendidikan untuk kemudian dilakukan proses penetapan.

43 Lanjutan……….. e.Tim Akreditasi RS Pendidikan melaksanakan rapat penentuan kelayakan RS sebagai RS Pendidikan berdasarkan hasil visitasi. f.Ketua Tim Pelaksana Akreditasi RS Pendidikan menyampaikan rekomendasi penetapan RS Pendidikan kepada Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik untuk selanjutnya dilakukan proses Penetapan sebagai RS Pendidikan. g.Atas nama Menteri Kesehatan RI Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik menetapkan RS pemohon sebagai RS Pendidikan.

44 D.Sertifikat Akreditasi RS Pendidikan (Sertifikasi) 1.Sertifikat Akreditasi RS Pendidikan diterbitkan dengan ketentuan sebagai berikut : a.Terakreditasi A dengan masa berlaku 5 (tahun), ditanda tangani oleh Menteri Kesehatan; b.Terakreditasi B dengan masa berlaku 3 (tahun), ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik atas nama Menteri Kesehatan; c.Terakreditasi C dengan masa berlaku 1 (satu) tahun, ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik. 2.Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi RS Pendidikan selanjutnya diserahkan kepada Pemilik RS/Pimpinan RS.

45 TATA CARA PENETAPAN RUMAH SAKIT PENDIDIKAN MELENGKAPI PERSYARANATAN PENGAJUAN Penilaian Kelayakan PRA VISITASI VISITASI PENETAPAN SERTIFIKASI

46 STANDAR RUMAH SAKIT PENDIDIKAN

47 A.STANDAR VISI, MISI, KOMITMEN DAN PERSYARATAN Untuk menunjang proses pembelajaran dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan maka komitmen RS perlu ditunjukkan secara jelas (administratif dan pelaksanaan pendidikan) dan sesuai aturan perundangan yang berlaku. Kriteria : 1.Terdapat visi, misi, dan tujuan RS secara tertulis yang menunjang tercapainya tujuan pendidikan profesi kedokteran. 2.Terdapat dokumen Perjanjian Kerja Sama antara Direktur RS Pendidikan dengan Rektor atau Pimpinan Instusi Pendidikan Kedokteran, meliputi aspek medikolegal, sumber daya manusia, pembiayaan, sarana prasarana, manajemen pendidikan dan daya tampung peserta didik. STANDAR RUMAH SAKIT PENDIDIKAN UTAMA

48 3.Kesepakatan bersama tersebut harus bersifat saling mengikat dalam hal pada seluruh proses pendidikan kedokteran di RS tersebut. 4.RS kelas A atau B atau setara yang telah terakreditasi minimal 12 pelayanan. 5.RS yang telah menjalankan fungsi pendidikan dan telah memiliki SK penetapan Menteri Kesehatan sebagai RS Pendidikan. 6.RS Pendidikan utama minimal mempunyai 4 pelayanan spesialis dasar (penyakit dalam, anak, bedah, kebidanan dan kandungan) dan 7 pelayanan spesialis lainnya.

49 B.STANDAR MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI Manajemen dan administrasi merupakan bagian dari operasionalisasi RS Pendidikan, mencakup efektifitas dan efisiensi pelaksanaan proses pendidikan yang meliputi; koordinasi, kebijakan penyelenggaraan, administrasi, pembiayaan, evaluasi dan penjaminan mutu pendidikan profesi kedokteran.

50 1.Koordinasi pendidikan profesi kedokteran Untuk kelancaran proses manajemen dan administrasi pendidikan harus mempunyai badan koordinasi pendidikan, yang terdiri atas unsur RS Pendidikan dan Institusi Pendidikan Kedokteran yang memiliki uraian tugas dan fungsi yang jelas. Kriteria : 1.Badan Koordinasi Pendidikan Kedokteran beranggotakan unsur RS dan unsur Institusi Pendidikan Kedokteran. Badan ini akan diwakili oleh suatu sekretariat bersama yang berkedudukan di RS. 2.Uraian tugas, tanggung jawab, hak, wewenang dan masa tugas ditetapkan melalui keputusan bersama antara Direktur RS Pendidikan dan Pimpinan Instusi Pendidikan Kedokteran.

51 2.Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan : RS Pendidikan memiliki kebijakan, peraturan dan ketetapan tertulis mengenai pendidikan sehingga dapat menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas tinggi. 3.Administrasi Pendidikan : RS Pendidikan memiliki pengelolaan administrasi pendidikan yang berkaitan dengan penjadualan, administrasi nilai, umpan balik dan surat menyurat. 4.Pembiayaan Pendidikan : RS Pendidikan dan Institusi Pendidikan Kedokteran mengelola sistem pembiayaan pendidikan yang mendukung efektifitas, efisiensi dan mutu pendidikan.

52 5.Evaluasi dan Penjaminan Mutu Sistem Manajemen dan Administrasi Pendidikan : Badan koordinasi pendidikan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap semua proses manajemen dan administrasi pendidikan sesuai dengan system penjaminan mutu yang telah ditetapkan sebelumnya.

53 C.STANDAR SUMBER DAYA MANUSIA UNTUK PROGRAM PENDIDIKAN KLINIK : Penyiapan tenaga pendidikan dan pelatih dan program pembelajaran Klinik sesuai dengan konteks pelayanan medis di RS menjadi tanggung jawab bersama antara RS Pendidikan dan Institusi pendidikan Kedokteran.

54 1.Peraturan Rekruitmen Tenaga Pendidikan dan Monitoring untuk Pembelajaran Klinik Adanya kebijakan mengenai penugasan staf medis dan/atau non medis yang diprogramkan sebagai tenaga pendidik merupakan kebijakan tentang kategori, tanggung jawab, kewenangan, hak, paruh / purna waktu dari staf medis dan/atau non medis tersebut. 2.Sistem Monitoring dan Evaluasi Tenaga Pendidik Sistem monitoring dan evaluasi tenaga pendidikan bertujuan untuk menilai prestasi atau kinerja tenaga pendidik antara lain: kompetensi, komitmen, disiplin dan proses pengembangan diri.

55 D. STANDAR PENUNJANG PENDIDIKAN RS Pendidikan harus menyediakan sarana, prasarana dan peralatan yang memadai untuk pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan modul pendidikan termasuk ketersediaan jumlah dan variasi kasus atau pasien yang berinteraksi dengan peserta didik.

56 Kriteria : 1.Terdapat dokumen kesepakatan mengenai penyediaan fasilitas fisik untuk pendidikan klinik antara Direktur RS, kepala bagian, dan Pimpinan Institusi Pendidikan Kedokteran serta realisasinya. 2.Sarana ruang belajar, ruang diskusi, dan sistem informasi RS. 3.Akomodasi untuk peserta didik memadai. 4.Terdapat kesesuaian antara data jumlah dan jenis kasus-kasus terbanyak di unit rawat inap dan rawat jalan dengan daftar kompetensi kurikulum nasional dokter umum.5.Terdapat sarana proses pembelajaran

57 E. STANDAR PERANCANGAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN KLINIK YANG BERKUALITAS Peran RS Pendidikan dalam menyediakan pengalaman belajar klinik memegang peran penting dalam pencapaian kompetensi. RS Pendidikan bersama-sama dengan Institusi Pendidikan Kedokteran perlu merencanakan program pembelajaran klinik yang telah disesuaikan dengan konteks pelayanan medis. Program pendidikan klinik akan berhasil bila semua unsur dibagian yang bersangkutan memiliki perhatian dan komitmen terhadap pendidikan, memiliki target pembelajaran yang jelas, memiliki kegiatan yang terstruktur dan berimbang serta memiliki sistem evaluasi yang jelas dan objektif.

58 1.Perhatian RS terhadap Pembelajaran : Agar mampu melaksanakan pembelajaran klinik dengan baik maka perlu adanya wujud perhatian dari RS dalam penyelenggaraan pembelajaran kilinik. 2.Program Pendidikan Klinik : Program pendidikan klinik harus memiliki target pencapaian pembelajaran yang jelas sesuai modul pendidikan, sehingga mahasiswa dan pembimbing dapat memahami proses pembelajaran klinik dan pencapaian kompetens sesuai standar pendidikan profesi kedokteran 3.Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Klinis : Pelaksanaan kegiatan klinik harus sesuai dengan perencanaan dengan memperhatikan proses pembelajaran klinik yang efektif dan efisien sehingga dapat dicapai kompetensi sesuai standar pendidikan profesi kedokteran

59 4. Evaluasi Program dan hasil Pembelajaran RS Pendidikan bersama-sama dengan Institusi Pendidikan Kedokteran terkait harus melakukan evaluasi pencapaian peserta didik secara bersama- sama. Efektifitas dan perbaikan program direncanakan dalam proses evaluasi program yang dilakukan bersama oleh RS Pendidikan dan Institusi Pendidikan Kedokteran

60 RS Pendidikan Afiliasi (Eksilensi) adalah RS Khusus atau RS Umum dengan unggulan tertentu yang menjadi pusat rujukan pelayanan medik tertentu yang merupakan jejaring Institusi Pendidikan Kedokteran dan digunakan sebagai wahana pembelajaran klinik untuk memenuhi modul pendidikan tertentu secara utuh dalam rangka mencapai kompetensi berdasarkan Standar Pendidikan Profesi Kedokteran. STANDAR RUMAH SAKIT PENDIDIKAN AFILIASI (EKSILENSI)

61 A.STANDAR VISI, MISI, KOMITMEN DAN PERSYARATAN Agar dapat berfungsi menjadi RS Pendidikan secara efektif, RS Pendidikan afiiliasi harus memiliki visi dan misi yang jelas, yang menunjang tercapainya tujuan pendidikan profesi kedokteran yang didasarkan atas proses pembelajaran dan pelatihan yang sesuai. Komitmen RS perlu ditunjukkan secara jelas (administratif dan pelaksanaan pendidikan) dan sesuai aturan perundangan yang berlaku. B.STANDAR MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI Manajemen dan administrasi merupakan bagian dari operasionalisasi RS Pendidikan, mencakup efektifitas dan efisiensi pelaksanaan proses pendidikan. Meliputi koordinasi, kebijakan penyelenggaraan, administrasi, pembiayaan, evaluasi dan penjaminan mutu pendidikan profesi kedokteran.

62 1.Koordinasi pendidikan profesi kedokteran Untuk kelancaran proses manajemen dan administrasi pendidikan harus mempunyai badan koordinasi pendidikan, yang terdiri atas unsur RS Pendidikan dan Institusi Pendidikan Kedokteran yang memiliki uraian tugas dan fungsi yang jelas 2.Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan RS Pendidikan memiliki kebijakan, peraturan dan ketetapan tertulis mengenai pendidikan sehingga dapat menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas tinggi. 3.Administrasi Pendidikan RS Pendidikan memiliki pengelolaan administrasi pendidikan yang berkaitan dengan penjadualan, administrasi nilai, umpan balik dan surat menyurat.

63 4.Pembiayaan Pendidikan RS Pendidikan dan Institusi Pendidikan Kedokteran mengelola sistem pembiayaan pendidikan yang mendukung efektifitas, efisiensi dan mutu pendidikan. 5.Evaluasi dan Penjaminan Mutu Sistem Manajemen dan Administrasi Pendidikan Badan koordinasi pendidikan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap semua proses manajemen dan administrasi pendidikan sesuai dengan system penjaminan mutu yang telah ditetapkan sebelumnya.

64 C.STANDAR SUMBER DAYA MANUSIA UNTUK PROGRAM PENDIDIKAN KLINIK Penyiapan tenaga pendidikan dan pelatih dan program pembelajaran Klinik sesuai dengan konteks pelayanan medis di RS menjadi tanggung jawab bersama antara RS Pendidikan dan Institusi pendidikan Kedokteran. 1.Peraturan Rekruitmen Tenaga Pendidikan dan Monitoring untuk Pembelajaran Klinik Kebijakan mengenai penugasan staf medis dan / atau non medis yang diprogramkan sebagai tenaga pendidik merupakan kebijakan tentang kualifikasi, tanggung jawab, kewenangan, hak, paruh/purna waktu dari staf medis dan / atau non medis tersebut, harus tercantum dalam ikatan kerjasama atau lampirannya

65 2.Sistem Monitoring dan Evaluasi Tenaga Pendidik Sistem monitoring dan evaluasi tenaga pendidikan bertujuan untuk menilai prestasi atau kinerja tenaga pendidik antara lain: komitmen, disiplin dan proses pengembangan diri. D.STANDAR PENUNJANG PENDIDIKAN RS Pendidikan harus menyediakan sarana, prasarana dan peralatan yang memadai untuk pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan modul pendidikan termasuk ketersediaan jumlah dan variasi kasus atau pasien yang berinteraksi dengan peserta didik.

66 Kriteria 1.Terdapat dokumen kesepakatan mengenai penyediaan fasilitas fisik untuk pendidikan klinik antara Direktur RS, kepala bagian, dan Pimpinan Institusi Pendidikan Kedokteran serta realisasinya. 2.Sarana ruang belajar, ruang diskusi, dan sistem informasi RS.3.Akomodasi untuk peserta didik memadai. 4.Terdapat kesesuaian antara data jumlah dan jenis kasus-kasus terbanyak di unit rawat inap dan rawat jalan dengan daftar kompetensi kurikulum nasional dokter umum. 5.Terdapat sarana proses pembelajaran

67 E.STANDAR PERANCANGAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN KLINIK YANG BERKUALITAS Peran RS Pendidikan dalam menyediakan pengalaman belajar klinik memegang peran penting dalam pencapaian kompetensi. RS Pendidikan bersama-sama dengan Institusi Pendidikan Kedokteran perlu merencanakan program pembelajaran klinik yang telah disesuaikan dengan konteks pelayanan medis. Program pendidikan klinik akan berhasil bila semua unsur dibagian yang bersangkutan memiliki perhatian dan komitmen terhadap pendidikan, memiliki target pembelajaran yang jelas, memiliki kegiatan yang terstruktur dan berimbang serta memiliki sistem evaluasi yang jelas dan objektif

68 1.Perhatian RS (Bagian atau SMF terhadap pembelajaran) : Agar mampu melaksanakan pembelajaran klinik dengan baik maka perlu adanya wujud perhatian dari RS (Bagian atau SMF) di dalam pendidikan. 2.Program Pendidikan Klinik : Program pendidikan klinik harus memiliki target pencapaian pembelajaran yang jelas yang ditugaskan dalam panduan, pembelajaran, sehingga mahasiswa dan pembimbing dapat selalu memantau pencapaian pembelajarannya 3.Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Klinis Pelaksanaan kegiatan klinik harus sesuai dengan perencanaan dengan memperhatikan proses pembelajaran yang efektif dan efisien sehingga mampu mencapai tujuan/ kualitas yang ditetapkan

69 4.Evaluasi Program dan hasil Pembelajaran RS Pendidikan bersama-sama dengan Institusi Pendidikan Kedokteran terkait harus melakukan evaluasi pencapaian peserta didik secara bersama- sama. Efektifitas dan perbaikan program direncanakan dalam proses evaluasi program yang dilakukan bersama oleh RS Pendidikan dan Institusi Pendidikan Kedokteran.

70 STANDAR RUMAH SAKIT PENDIDIKAN SATELIT RS Pendidikan Satelit adalah RS jejaring Institusi Pendidikan Kedokteran dan jejaring RS Pendidikan Utama yang digunakan sebagai wahana pembelajaran klinik peserta didik untuk memenuhi sebagian modul pendidikan dalam rangka mencapai kompetensi berdasarkan Standar Pendidikan Profesi Kedokteran. A.STANDAR VISI, MISI, KOMITMEN DAN PERSYARATAN Agar dapat berfungsi menjadi RS Pendidikan secara efektif, RS Pendidikan harus memiliki visi dan misi yang jelas dan menunjang tercapainya tujuan pendidikan profesi kedokteran yang didasarkan pada proses pembelajaran dan pelatihan yang sesuai dengan modul pendidikan. Komitmen RS harus dinyatkan secara jelas (administratif dan pelaksanaan pendidikan) dan sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku

71 B. STANDAR MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI Manajemen dan administrasi merupakan bagian dari operasionalisasi RS Pendidikan, mencakup efektifitas dan efisiensi pelaksanaan proses pendidikan. Meliputi koordinasi, kebijakan penyelenggaraan, administrasi, pembiayaan, evaluasi dan penjaminan mutu pendidikan profesi kedokteran

72 C. STANDAR SUMBER DAYA MANUSIA UNTUK PROGRAM PENDIDIKAN KLINIK Penyiapan tenaga pendidikan dan pelatih dan program pembelajaran Klinik sesuai dengan konteks pelayanan medis di RS menjadi tanggung jawab bersama antara RS Pendidikan dan Institusi pendidikan Kedokteran. 1.Peraturan Rekruitmen Tenaga Pendidikan dan Monitoring untuk Pembelajaran Klinik Adanya kebijakan mengenai penugasan staf medis dan atau non medis yang diprogramkan sebagai tenaga pendidik merupakan kebijakan tentang kategori, tanggung jawab, kewenangan, hak, paruh/purna waktu dari staf medis dan atau non medis. Tugas, tanggung jawab dan kewenangan staf RS Pendidikan Utama dan staf institusi pendidikan yang ditempatkan di RS Pendidikan satelit harus tercantum dalam ikatan kerjasama atau lampiranny

73 2.Sistem Monitoring dan Evaluasi Tenaga Pendidik Sistem monitoring dan evaluasi tenaga pendidikan bertujuan untuk menilai prestasi atau kinerja tenaga pendidik antara lain: komitmen, disiplin dan proses pengembangan diri D.STANDAR PENUNJANG PENDIDIKAN RS Pendidikan harus menyediakan sarana, prasarana dan peralatan yang memadai untuk pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan modul pendidikan termasuk ketersediaan jumlah dan variasi kasus atau pasien yang berinteraksi dengan peserta didik.

74 E.STANDAR PERANCANGAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN KLINIK YANG BERKUALITAS Peran RS Pendidikan dalam menyediakan pengalaman belajar klinik memegang peran penting dalam pencapaian kompetensi. RS Pendidikan bersama-sama dengan Institusi Pendidikan Kedokteran perlu merencanakan program pembelajaran klinik yang telah disesuaikan dengan konteks pelayanan medis.

75 Lanjutan……… Program pendidikan klinik akan berhasil bila semua unsur dibagian yang bersangkutan memiliki perhatian dan komitmen terhadap pendidikan, memiliki target pembelajaran yang jelas, memiliki kegiatan yang terstruktur dan berimbang serta memiliki sistem evaluasi yang jelas dan objektif.

76 PERHATIAN KHUSUS RUMAH SAKIT PENDIDIKAN

77 Perhatian RS (Bagian atau SMF terhadap pembelajaran): Agar mampu melaksanakan pembelajaran klinik dengan baik maka perlu adanya wujud perhatian dari RS (Bagian atau SMF) di dalam pendidikan. Program Pendidikan Klinik Program pendidikan klinik harus memiliki target pencapaian pembelajaran yang jelas yang ditugaskan dalam panduan, pembelajaran, sehingga mahasiswa dan pembimbing dapat selalu memantau pencapaian pembelajarannya. Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Klinis Pelaksanaan kegiatan klinik harus sesuai dengan perencanaan dengan memperhatikan proses pembelajaran yang efektif dan efisien sehingga mampu mencapai tujuan/ kualitas yang ditetapkan

78 Evaluasi Program dan hasil Pembelajaran RS Pendidikan bersama- sama dengan Institusi Pendidikan Kedokteran terkait harus melakukan evaluasi pencapaian peserta didik secara bersama- sama. Efektifitas dan perbaiakn program direncanakan dalam proses evaluasi program yang dilakukan bersama oleh RS Pendidikan dan Institusi Pendidikan Kedokteran

79 PARAMETER DAN INDIKATOR PENILAIAN RUMAHSAKIT PENDIDIKAN Dalam rangka mengukur suatu RS telah memenuhi Standar RS Pendidikan, maka diperlukan tolok ukur setiap Standar RS Pendidikan Kedokteran sesuai dengan klasifikasinya. Indikator obyektif perlu ditetapkan.

80 Lanjutan …………. Indikator ini digunakan oleh surveyor dalam melakukan visitasi dalam rangka akreditasi maupun reakreditasi RS Pendidikan. Berdasarkan Indikator ini dilakukan pengukuran setiap Standar dengan indikator skor nilai dan akan menghasilkan suatu nilai yang akan dimasukan dalam Borang Penilaian.

81 PARAMETER DAN INDIKATOR 1.VISI, MISI, KOMITMEN DAN PERSYARATAN RUMAH SAKIT ( 6 kriteria ) 2.MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI ( 21 kriteria ) 3.SDM UNTUK PROGRAM PENDIDIKAN KLINIK (7 kriteria) 4.PENUNJANG PENDIDIKAN ( 5 kriteria ) 5.PERANCANGAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN KLINIK YANG BERKUALITAS ( 14 kriteria ) Total 5 Standar dan 53 kriteria,masing-masing ditetapkan PARAMETER-SKOR-INDIKATOR PENILAIAN

82


Download ppt "Dr. dr. Slamet R Yuwono,DTM&H.,MARS KETUA ASOSIASI RUMAH SAKIT PENDIDIKAN INDONESIA ( ARSPI ) Disampaikan dalam dalam rangka Lokakarya II Pemantapan Penerapan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google