Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SOSIALISASI PENILAIAN MANDIRI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI (PMPRB) PADA PEMERINTAH DAERAH DIY 29 FEBRUARI 2016.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SOSIALISASI PENILAIAN MANDIRI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI (PMPRB) PADA PEMERINTAH DAERAH DIY 29 FEBRUARI 2016."— Transcript presentasi:

1 SOSIALISASI PENILAIAN MANDIRI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI (PMPRB) PADA PEMERINTAH DAERAH DIY 29 FEBRUARI 2016

2 PERKEMBANGAN RB DIY Pada Tahun 2012, telah dibentuk tim Reformasi Birokrasi dengan Keputusan Gubernur DIY Nomor 53/TIM/2012 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Telah disusun Road Map Reformasi Birokrasi yang mencakup 8 Area Perubahan dan telah disosialisasikan.

3 8 AREA PERUBAHAN DALAM ROADMAP REFORMASI BIROKRASI 8 AREA PERUBAHAN

4 MANAJEMEN PERUBAHAN Telah dibentuk tim Reformasi Birokrasi dengan Keputusan Gubernur DIY Nomor 53/TIM/2012 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Telah disusun Road Map Reformasi Birokrasi yang mencakup 8 area perubahan dan telah disosialisasikan Untuk menilai dan mengevaluasi RB, telah ditetapkan Kep.Gubernur DIY Nomor 18.1/TIM/2013 tentang Pembentukan Tim Pelaksana PMPRB. Pada tahun 2013 setiap Assesor SKPD telah melakukan penilaian mandiri melalui pengisian Kertas Kerja Penilaian.

5 MANAJEMEN PERUBAHAN Penerapan perubahan pola pikir dan budaya kerja melalui internalisasi dan implementasi budaya SATRIYA (Pergub 72 Tahun 2008 tentang Budaya Pemerintahan SATRIYA). Pengenalan komunikasi top-down yang sehat Pengenalan terhadap nilai-nilai universal (demokratisasi, lingkungan, menghargai minoritas, HAM & kebangsaan)

6 ORGANISASI Penataan Organisasi Perangkat Daerah (restrukturisasi organisasi agar tepat struktur tepat fungsi, berkurangnya jabatan struktural, berkurangnya jumlah pegawai, dsb). Monev terhadap Tugas/fungsi SKPD guna mengurangi duplikasi serta kekosongan pelaksanaan tugas/fungsi (Misal pada Dinas Dikpora, Bappeda, BKPM, Dinas Sosial, Dinas Perindagkop, Dinas Hubkominfo, dsb). Pengembangan kelembagaan pelayanan terpadu (Pembentukan UPT Gerai Pelayanan PerizinanTerpadu, UPT Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas) Pengembangan BLUD pada Rumah Sakit Grhasia (Fleksibilitas pengelolaan keuangan yang berdampak pada kinerja pelayanan yang diberikan kepada masyarakat)

7 PERATURAN PERUNDANGAN Reposisi Biro Hukum lebih ke arah advokasi. Identifikasi, analisis dan pemetaan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang tidak harmonis/sinkron (Misal terhadap Perda DIY yang mengatur tentang RTRW, tentang Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dsb). Revisi terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang tidak harmonis/sinkron (Misal terhadap Perda DIY yang mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha, tentang Retribusi Perizinan Tertentu, tentang RPJMD, dsb). Adanya sistem pengendalian penyusunan Peraturan Perundangan (Misal Pergub DIY tentang Tata Penyusunan Prolegda, Pergub DIY tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah).

8 SDM APARATUR Perhitungan jumlah kebutuhan pegawai berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Terdapat perhitungan kebutuhan pegawai, rencana redistribusi pegawai, serta proyeksi kebutuhan 5 Tahun ke depan. Penataan terhadap jabatan fungsional umum (Pergub DIY Nomor 2 Tahun 2012) serta terhadap jabatan Struktural (Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2012) Proses Penerimaan Pegawai Transparan, Objektif, Akuntabel dan Bebas KKN. Pelaksanaan Seleksi berbasis IT bekerjasama dengan PTN dan hasilnya diinformasikan secara terbuka.

9 SDM APARATUR Kebijakan penempatan dalam jabatan struktural (minimal S1) Pendampingan Tenaga Ahli di SKPD dengan kualifikasi Doktor (SK Gub 814/2627/2014) Penyusunan Profil SDM berbasis web (Simpeg) Pemetaan, seleksi dan promosi melalui uji kompetensi (Tes psikologi bagi PNS golongan III/a ke atas serta uji kompetensi melalui assessment center bagi eselon III) Promosi Jabatan Secara Terbuka baru akan dikaji pada tahun 2015 dan direncanakan akan efektif dilaksanakan tahun 2016.

10 SDM APARATUR Pemberlakuan Sistem presensi online untuk meningkatkan disiplin kerja pegawai. Pengukuran kinerja pegawai (performance review) yang digunakan sebagai dasar pemberian penghargaan (reward) dan sanksi (punishment) yang meningkatkan motivasi kerja pegawai melalui sistem TPP. Pelaksanaan Fit and Proper Test untuk calon pejabat struktural eselon II. Penegakan aturan displin (berpedoman pada PP 53 tahun 2010) oleh Aparat Pengawas Internal (Inspektorat).

11 TATA LAKSANA Pembakuan Proses kerja melalui Penyusunan dan penerapan SOP dengan berpedoman pada Pergub DIY Nomor 60 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan SOP. (Misalnya Keputusan Sekda ttg SOP dilingkungan Setda, Pergub 46 Tahun 2011 tentang SOP Penanggulangan Bencana). Terstandarkannya sarana dan prasarana kerja (Peraturan Gubernur No. 26 Tahun 2008 tentang Standarisasi Sarana Prasarana di Lingkungan Pemerintah Provinsi DIY). Pelaksanaan E-Government dalam bidang Kepegawaian (Simpeg), Pengelolaan Keuangan (SIPKD), Perencanaan (Jogjaplan), Monev (Web Monev) serta Pengadaan barang dan jasa melalui sistem E-Procurement.

12 AKUNTABILITAS Pimpinan SKPD terlibat dalam proses penyusunan dokumen-dokumen perencanaan (Misal Renstra, PK). Perencanaan, pelaporan serta pemantauan kinerja dilakukan secara berkala melalui sistem web. Adapun penyampaian secara khusus kepada Top Manager (Gubernur) dilakukan pada Rakordal setiap Triwulan (Rapor SKPD). Sistem pengukuran kinerja tersebut dapat diakses oleh publik dengan alamat monevapbd.jogjaprov.go.id. Penetapan Anggaran berbasis ASB dan SHBJ.

13 PENGAWASAN Mengubah paradigma Inspektorat dari pengawasan menjadi lembaga konsultasi & penjaminan mutu. Penerapan SPIP melalui Keputusan Gubernur DIY No 214/Kep/2011 ttg Pembentukan Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Penandatanganan Pakta Intergitas oleh setiap pegawai. Setiap SKPD memiliki Satgas SPIP masing-masing dan telah dilakukan Diagnostic Asessment. Pada Tahun 2014 ini Inspektorat sedang melaksanakan proses evaluasi terhadap pelaksanaan SPIP dan Pakta Integritas.

14 PENGAWASAN Zona Intergritas telah dicanangkan pada Tahun 2012. Piagam Pencanangan ditandatangani oleh Gubernur DIY disaksikan oleh Ketua KPK, Menteri PAN dan RB serta Ketua Ombudsman RI. Telah dibentuk Tim Unit Penggerak Integritas menuju WBK/WBBM melalui SK Inspektur. Telah dilakukan analisis dan pendampingan terhadap unit kerja yang akan diusulkan menuju WBK/WBBM, yaitu Gerai Pelayanan Terpadu pada BKPM serta Panti Sosial Asuhan Anak pada Dinas Sosial DIY.

15 PENGAWASAN Rekomendasi oleh APIP yang memerlukan komitmen pimpinan telah ditindaklanjuti dalam 2 tahun terakhir. Pengawasan internal oleh Inspektorat didukung dengan SDM yang memadai (setiap auditor telah tersertifikasi oleh BPKP). Pelaksanaan audit berbasis resiko, dengan menerapkan sistem Focusing terhadap aspek-aspek yang unik/spesifik yang dimiliki oleh masing-masing obyek pemeriksaan. Terdapat mekanisme pelaporan melalui Kotak Pos 5000 maupun pelayanan yang diberikan oleh Inspektorat DIY terkait dengan pelaporan gratifikasi.

16 PELAYANAN PUBLIK Terdapat kebijakan mengenai Standar Pelayanan (tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik serta Pergub Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan). Semua unit kerja pelayanan dalam proses menyusun standar pelayanan yang dimaklumatkan Semua unit kerja pelayanan dalam proses menyusun SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan Telah dilaksanakan diklat Pelayanan Prima serta pembinaan pelayanan prima dalam bentuk penilaian kinerja penyelenggara pelayanan.

17 PELAYANAN PUBLIK Setiap Unit pelayanan menyediakan media Pengaduan dan wajib membuat SOP pengaduan pelayanan. Biro Organisasi telah memfasilitasi pelaksanaan survey kepuasan masyarakat yang dilakukan satu tahun sekali, untuk kemudian Survey kepuasan masyarakat di ekpose kepada unit pelayanan dan dilaporkan kepada Kementerian PAN dan RB.

18 PELAKSANAAN 2013 Inspektur DIY yang memiliki tugas mengkoordinasikan Asesor kemudian melakukan pengecekan terhadap setiap Kertas Kerja yang telah diisi dan telah di Upload ke dalam website PMPRB melalui akun masing-masing Asesor. Setelah semua terisi, pada akhir tahun 2013 Pemda DIY melakukan finalisasi pengiriman yang pada saat itu dilakukan oleh Sekda DIY.

19 PERKEMBANGAN 2014 Terjadi perubahan metode penilaian, dimana tidak lagi melalui pengisian Kertas Kerja (worksheet) namun langsung diisikan pada Website PMPRB. Penilaian langsung difokuskan pada pertanyaan mengenai perkembangan 8 Area Perubahan. Dalam hal ini tidak semua SKPD diwajibkan untuk mengisi Kertas Kerja, hanya SKPD terkait saja.

20 PELAKSANAAN 2014 Dari hasil koordinasi dengan SKPD terkait pada akhir 2014 Pemda DIY berhasil mengisi seluruh komponen pertanyaan dalam Website PMPRB. Setelah melewati rangkaian verifikasi oleh Sekda dalam hal ini melalui Biro Organisasi, isian tersebut difinalisasi dan terkirim ke database Menpan sebagai hasil pelaksanaan PMPRB Tahun 2014.

21 PELAKSAMNAAN TAHUN 2015... MATURNUWUN


Download ppt "SOSIALISASI PENILAIAN MANDIRI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI (PMPRB) PADA PEMERINTAH DAERAH DIY 29 FEBRUARI 2016."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google