Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Denpasar, 20 April 2016. 1. FAMILY TREE PUU 2. ALUR PIKIR 3. KETENTUAN UMUM 4. KRITERIA DAN TIPOLOGI 5. PENETAPAN LOKASI DAN PERENCANAAN PENANGANAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Denpasar, 20 April 2016. 1. FAMILY TREE PUU 2. ALUR PIKIR 3. KETENTUAN UMUM 4. KRITERIA DAN TIPOLOGI 5. PENETAPAN LOKASI DAN PERENCANAAN PENANGANAN."— Transcript presentasi:

1 Denpasar, 20 April 2016

2

3

4 1. FAMILY TREE PUU 2. ALUR PIKIR 3. KETENTUAN UMUM 4. KRITERIA DAN TIPOLOGI 5. PENETAPAN LOKASI DAN PERENCANAAN PENANGANAN 6. POLA-POLA PENANGANAN 7. PENGELOLAAN 8. POLA KEMITRAAN, PERAN MASYARAKAT DAN KEARIFAN LOKAL S istematika

5 Peraturan Perundang-Undangan terkait Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh UUD 1945 UU-HAM (UU 39/1999) UU-PKP (UU 1/2011) PP Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (proses penandatanganan oleh Presiden) UU-PR (UU 26/2007) PP-PPR (PP 15/2010) PP-RTRWN (PP 28/2006) PERPRES RTR KSN Perda RTRW Provinsi Perda RTRW Kab/Kota Perda RDTR Kws Perkot. SK Bupati/Walikota tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Permen PUPR No. 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Perbup/wal tentang Rencana Penanganan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Family Tree

6 LANDASAN YURIDIS Pasal 96 UU No. 1 Tahun 2011 KOMITMEN INTERNA- SIONAL  MDG’s  SDG’s LATAR BELAKANG KRITERIA KUMUH 1.Bangunan Gedung 2.Jalan Lingkungan 3.Penyediaan Air Minum 4.Drainase Lingkungan 5.Pengelolaan Air Limbah 6.Pengelolaan Persampahan 7.Proteksi Kebakaran PENINGKATAN KUALITAS  Penetapan Lokasi: a.Identifikasi lokasi b.Penetapan lokasi  Pola penanganan: a. Pemugaran b. Peremajaan c. Pemukiman kembali  Pengelolaan CITA-CITA Terwujudnya perumahan dan permukiman layak huni dan bebas kumuh PERAN MASYARAKAT  Peran dalam penetapan lokasi  Peran dalam perencanaan penanganan  Peran dalam Peningkatan Kualitas  Peran dalam Pengelolaan. KEBIJAKAN NASIONAL  RPJPN  RPJMN LINGKUP PENGATURAN TUJUAN Meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat melalui perumahan dan permukiman yang sehat, aman, serasi, dan teratur. PERMUKIMAN TANPA KUMUH 2019 PERTIMBANGAN LAIN: 1.Nilai Strategis Lokasi 2.Kependudukan 3.Sosial, Ekonomi, Budaya UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Kelompok Swadaya Masyarakat KEARIFAN LOKAL  Berlaku pada masyarakat setempat dengan tidak bertentangan pada ketentuan peraturan perundang- undangan KEMITRAAN  Pemerintah dan/atau pemda dengan BUMN, BUMD, atau BUMS  Pemerintah dan/atau pemda dengan masyarakat 1 ALUR PIKIR

7 Maksud: Peraturan menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah, Pemerintah daerah, dan setiap orang dalam penyelenggaraan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Tujuan: Peraturan menteri ini bertujuan untuk meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Lingkup: Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a.kriteria dan tipologi; b.penetapan lokasi dan perencanaan penanganan; c.pola-pola penanganan; d.pengelolaan; e.pola kemitraan, peran masyarakat, dan kearifan lokal. 2 1.Rumah 2.Perumahan 3.Permukiman 4.Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman 5.Perumahan Kumuh 6.Permukiman Kumuh 7.Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh 8.Prasarana 9.Sarana 10.Utilitas umum 11.Pencegahan 12.Pemeliharaan 13.Perbaikan 14.Pemugaran 15.Peremajaan 16.Pemukiman Kembali 17.Kearifan lokal 18.Pemerintah pusat 19.Pemerintah daerah 20.Setiap orang 21.Badan hukum 22.Kelompok swadaya masyarakat 23.Menteri KETENTUAN UMUM

8 Berdasarkan pengertian tersebut maka dapat dirumuskan karakteristik perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagai berikut, yaitu: 1.Merupakan satuan entitas perumahan dan permukiman, yang mengalami degradasi kualitas; 2.Kondisi bangunan memiliki kepadatan tinggi, tidak teratur dan tidak memenuhi syarat; 3.Kondisi sarana dan prasarana tidak memenuhi syarat (batasan sarana dan prasarana ditetapkan dalam lingkup keciptakaryaan), yaitu: a.Jalan Lingkungan, b.Drainase Lingkungan, c.Penyediaan Air Bersih/Minum, d.Pengelolaan Persampahan, e.Pengelolaan Air Limbah, f.Proteksi Kebakaran. Karakteristik tersebut selanjutnya menjadi dasar perumusan kriteria dan indikator dalam proses identifikasi lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman: Perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian. Permukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak laik huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Karakteristik Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

9 Kenapa ini kumuh ? Ketidakteraturan bangunan

10 Kenapa ini kumuh? Kualitas jalan yang buruk

11 Kenapa ini kumuh? Tidak tersedianya sarana pengelolaan air limbah

12 Kenapa ini kumuh? Tidak tersedianya sarana persampahan

13 KRITERIA DAN TIPOLOGI 3 Pasal 4 - Pasal 14

14 Kriteria Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh a.tidak memenuhi ketentuan tata bangunan dalam RDTR; dan/atau b.tidak memenuhi ketentuan tata bangunan dan tata kualitas lingkungan dalam RTBL a.Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang melebihi ketentuan RDTR, dan/atau RTBL; dan/atau b.Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang melebihi ketentuan dalam RDTR, dan/atau RTBL; kondisi bangunan gedung pada perumahan dan permukiman yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis, sbb: a.pengendalian dampak lingkungan; b.pembangunan bangunan gedung di atas dan/atau di bawah tanah, di atas dan/atau di bawah air, di atas dan/atau di bawah prasarana/sarana umum c.keselamatan bangunan gedung; d.kesehatan bangunan gedung; e.kenyamanan bangunan gedung; dan f.kemudahan bangunan gedung. Kekumuhan Ditinjau dari Bangunan Gedung Kekumuhan Ditinjau dari Jalan Lingkungan Kekumuhan Ditinjau dari Penyediaan Air Minum Kekumuhan Ditinjau dari Drainase Lingkungan Kekumuhan Ditinjau dari Pengelolaan Air Limbah Kekumuhan Ditinjau dari Pengelolaan Persampahan Kekumuhan Ditinjau dari Proteksi Kebakaran a.ketidakteraturan bangunan; b.tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang; dan/atau c.kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat.  kabupaten/kota belum memiliki RDTR dan/atau RTBL, maka penilaian ketidakteraturan dan kepadatan bangunan merujuk pada persetujuan sementara mendirikan bangunan.  bangunan gedung tidak memiliki IMB dan persetujuan sementara mendirikan bangunan, penilaian ketidakteraturan dan kepadatan bangunan dilakukan oleh pemerintah daerah dengan mendapatkan pertimbangan dari Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG). Pasal 5-6

15 Kriteria Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Kekumuhan Ditinjau dari Bangunan Gedung Kekumuhan Ditinjau dari Jalan Lingkungan Kekumuhan Ditinjau dari Penyediaan Air Minum Kekumuhan Ditinjau dari Drainase Lingkungan Kekumuhan Ditinjau dari Pengelolaan Air Limbah Kekumuhan Ditinjau dari Pengelolaan Persampahan Kekumuhan Ditinjau dari Proteksi Kebakaran sebagian lingkungan perumahan atau permukiman tidak terlayani dengan jalan lingkungan. a.jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan perumahan atau permukiman; dan/atau b.kualitas permukaan jalan lingkungan buruk. sebagian atau seluruh jalan lingkungan terjadi kerusakan permukaan jalan. Pasal 7

16 Kriteria Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Kekumuhan Ditinjau dari Bangunan Gedung Kekumuhan Ditinjau dari Jalan Lingkungan Kekumuhan Ditinjau dari Penyediaan Air Minum Kekumuhan Ditinjau dari Drainase Lingkungan Kekumuhan Ditinjau dari Pengelolaan Air Limbah Kekumuhan Ditinjau dari Pengelolaan Persampahan Kekumuhan Ditinjau dari Proteksi Kebakaran masyarakat tidak dapat mengakses air minum yang memenuhi syarat kesehatan. a.ketidaktersediaan akses aman air minum; dan/atau b.tidak terpenuhinya kebutuhan air minum setiap individu sesuai standar yang berlaku. kebutuhan air minum masyarakat dalam lingkungan perumahan atau permukiman tidak mencapai minimal sebanyak 60 liter/orang/hari. Pasal 8

17 Kriteria Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Kekumuhan Ditinjau dari Bangunan Gedung Kekumuhan Ditinjau dari Jalan Lingkungan Kekumuhan Ditinjau dari Penyediaan Air Minum Kekumuhan Ditinjau dari Drainase Lingkungan Kekumuhan Ditinjau dari Pengelolaan Air Limbah Kekumuhan Ditinjau dari Pengelolaan Persampahan Kekumuhan Ditinjau dari Proteksi Kebakaran a.drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air hujan sehingga menimbulkan genangan; b.ketidaktersediaan drainase; c.tidak terhubung dengan sistem drainase perkotaan; menimbulkan genangan dengan tinggi lebih dari 30 cm selama lebih dari 2 jam dan terjadi lebih dari 2 kali setahun. saluran tersier, dan/atau saluran lokal tidak tersedia. saluran lokal tidak terhubung dengan saluran pada hirarki di atasnya sehingga menyebabkan air tidak dapat mengalir dan menimbulkan genangan. d.tidak dipelihara sehingga terjadi akumulasi limbah padat dan cair di dalamnya; dan/atau pemeliharaan saluran drainase tidak dilaksanakan, baik pemeliharaan rutin dan/atau pemeliharaan berkala. e.kualitas konstruksi drainase lingkungan buruk. kualitas konstruksi drainase buruk, karena berupa galian tanah tanpa material pelapis atau penutup atau telah terjadi kerusakan. Pasal 9

18 Kriteria Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Kekumuhan Ditinjau dari Bangunan Gedung Kekumuhan Ditinjau dari Jalan Lingkungan Kekumuhan Ditinjau dari Penyediaan Air Minum Kekumuhan Ditinjau dari Drainase Lingkungan Kekumuhan Ditinjau dari Pengelolaan Air Limbah Kekumuhan Ditinjau dari Pengelolaan Persampahan Kekumuhan Ditinjau dari Proteksi Kebakaran a.sistem pengelolaan air limbah tidak sesuai dengan standar teknis yang berlaku; dan/atau b.prasarana dan sarana pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis. a.kloset leher angsa tidak terhubung dengan tangki septik; atau b.tidak tersedianya sistem pengolahan limbah setempat atau terpusat. tidak memiliki sistem: a.pengelolaan limbah domestik; b.pengelolaan limbah komunal; atau c.pengelolaan limbah terpusat. Pasal 10

19 Kriteria Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Kekumuhan Ditinjau dari Bangunan Gedung Kekumuhan Ditinjau dari Jalan Lingkungan Kekumuhan Ditinjau dari Penyediaan Air Minum Kekumuhan Ditinjau dari Drainase Lingkungan Kekumuhan Ditinjau dari Pengelolaan Air Limbah Kekumuhan Ditinjau dari Pengelolaan Persampahan Kekumuhan Ditinjau dari Proteksi Kebakaran a.prasarana dan sarana persampahan tidak sesuai dengan persyaratan teknis; b.sistem pengelolaan persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis; dan/atau c.Tidak terpeliharanya sarana dan prasarana pengelolaan persampahan sehingga terjadi pencemaran lingkungan sekitar. tidak tersedianya: a.tempat sampah dengan pemilahan sampah pada skala domestik atau rumah tangga; b.tempat pengumpulan sampah (TPS) atau TPS 3R (reduce, reuse, recycle) pada skala lingkungan; c.gerobak sampah dan/atau truk sampah pada skala lingkungan; dan d.tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) pada skala lingkungan. tidak tersedianya: a.sistem pewadahan dan pemilahan domestik; b.sistem pengumpulan skala lingkungan; c.sistem pengangkutan skala lingkungan; d.sistem pengolahan skala lingkungan. pemeliharaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan tidak dilaksanakan, baik pemeliharaan rutin dan/atau pemeliharaan berkala. Pasal 11

20 Kriteria Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Kekumuhan Ditinjau dari Bangunan Gedung Kekumuhan Ditinjau dari Jalan Lingkungan Kekumuhan Ditinjau dari Penyediaan Air Minum Kekumuhan Ditinjau dari Drainase Lingkungan Kekumuhan Ditinjau dari Pengelolaan Air Limbah Kekumuhan Ditinjau dari Pengelolaan Persampahan Kekumuhan Ditinjau dari Proteksi Kebakaran a.Prasarana proteksi kebakaran; dan b. Sarana proteksi kebakaran. Tidak tersedianya: a.pasokan air yang diperoleh dari sumber alam maupun buatan; b.jalan lingkungan yang memudahkan masuk keluarnya kendaraan pemadam kebakaran; c.sarana komunikasi untuk pemberitahuan terjadinya kebakaran kepada Instansi Pemadam Kebakaran; dan/atau d.data tentang sistem proteksi kebakaran lingkungan yang mudah diakses. Tidak tersedianya: a.Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR) b.Kendaraan pemadam kebakaran c.Mobil tangga sesuai kebutuhan; dan/atau d.Peralatan pendukung lainnya. Pasal 12

21 Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Permukiman Kumuh Atas Air - Banjarmasin Permukiman Kumuh Tepi Air - Jakarta Permukiman Kumuh Rawan Bencana - Jogjakarta Permukiman Kumuh Perbukitan- Jayapura Permukiman Kumuh Dataran Rendah - Jakarta 1 2 3 4 5 Pasal 13

22 PENETAPAN LOKASI DAN PERENCANAAN PENANGANAN 4 PROSES PENDATAAN (oleh pemerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat) Identifikasi Lokasi PENETAPAN LOKASI Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dilakukan oleh Pemerintah Daerah Bagian Kesatu: Umum PERENCANAAN PENANGANAN Pasal 15 Penilaian Lokasi

23 IDENTIFIKASI LOKASI PENILAIAN LOKASI PENETAPAN LOKASI PROSEDUR PENDATAAN dilakukan oleh pemerintah daerah melibatkan peran masyarakat pada lokasi Pemda menyiapkan format isian dan prosedur pendataan Kondisi Kekumuhan Kumuh Kategori Ringan Kumuh Kategori Sedang Kumuh Kategori Berat Legalitas Lahan Status Lahan Legal Status Lahan Tidak Legal Pertimbangan Lain Kategori Rendah Kategori Sedang Kategori Tinggi Identifikasi Kondisi Kekumuhan menentukan tingkat kekumuhan pd satuan perumahan &permukiman dgn menemukenali permasalahan kondisi bangunan gedung beserta sarana&prasarana pendukungnya. dilakukan berdasarkan kriteria perumahan kumuh dan permukiman kumuh Perumahan dan Permukiman Formal Identifikasi lokasi didahului dengan mengidentifikasi satuan perumahan dan permukiman Perumahan dan Permukiman Swadaya Pendekatan Fungsional  Identifikasi Deliniasi Pendekatan Administratif  Permukiman = kel / desa  Perumahan = RW Identifikasi Legalitas Lahan menentukan status legalitas lahan pada setiap lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagai dasar untuk menentukan pola penanganan. status penguasaan lahan kesesuaian dengan rencana tata ruang bukti dokumen sertifikat hak atas tanah kesesuaian peruntukan bukti izin pemanfaatan tanah dari pemilik tanah kepemilikan sendiri kepemilikan pihak lain bukti Surat Keterangan Rencana Kab/Kota Identifikasi Pertimbangan Lain identifikasi terhadap beberapa hal lain yang bersifat non fisik untuk menentukan skala prioritas penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh nilai strategis lokasi kepadatan penduduk kondisi sosial, ekonomi, dan budaya lokasi pada fungsi strategis ka/kota lokasi bukan pada fungsi strategis ka/kota rendah: kepadatan < 150 jiwa/ha potensi sosial  tingk partisipasi masy dlm pembangunan sedang: kepadatan 151-200 jiwa/ha tinggi: kepadatan 201-400 jiwa/ha sangat padat: kepadatan > 401 jiwa/ha potensi ekonomi  keg ekonomi tertentu yg strategis bg masy potensi budaya  adanya kegiatan / warisan budaya tertentu Berdasarkan Pertimbangan Lain Menentukan Prioritas Penanganan Dlm bntk Keputusan Bup/Wal (gubernur utk DKI) Dilengkapi Tabel Daftar Lokasi & Peta Sebaran Peninjauan ulang min 1x dlm 5 thn Untuk mengetahui pengurangan jumlah lokasi dan/atau luasan Dilakukan melalui proses pendataan Hasil peninjauan ulang ditetapkan dlm keputusan Bup/Wal (Gub untuk DKI) Bagian Kedua: Penetapan Lokasi Pasal 16-Pasal 24

24 Bagian Ketiga: Perencanaan Penanganan Pemerintah daerah dengan melibatkan masyarakat ditetapkan dalam bentuk peraturan bupati/walikota atau gubernur untuk DKI Jakarta sebagai dasar penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh Tahap perencanaan penanganan a.persiapan; b.survei; c.penyusunan data dan fakta; d.analisis; e.penyusunan konsep penanganan; dan f.penyusunan rencana penanganan (rencana penanganan jangka pendek, jangka menengah, dan/atau jangka panjang beserta pembiayaannya). a.persiapan; b.survei; c.penyusunan data dan fakta; d.analisis; e.penyusunan konsep penanganan; dan f.penyusunan rencana penanganan (rencana penanganan jangka pendek, jangka menengah, dan/atau jangka panjang beserta pembiayaannya). Mengkaji dan merencanakan pola penanganan sesuai dengan hasil penetapan lokasi Pelaku: Tujuan: PERENCANAAN PENANGANAN Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh PERENCANAAN PENANGANAN Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Rencana Penanganan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Pasal 25

25 POLA-POLA PENANGANAN 5 Bagian Kesatu: Umum Pola-Pola Penanganan dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan peran masyarakat PemugaranPeremajaanPemukiman Kembali Pertimbangan Pola-Pola Penanganan Berdasarkan Tipologi Perumahan Kumuh & Permukiman Kumuh a. Kumuh di atas air  memperhatikan karakteristik daya guna, daya dukung, daya rusak air serta kelestarian air b. Kumuh di tepi air  memperhatikan karakteristik daya dukung tanah tepi air, pasang surut air serta kelestarian air dan tanah c. Kumuh di dataran  memperhatikan karakteristikdaya dukung tanah, jenis tanah serta kelestarian tanah d. Kumuh di perbukitan  memperhatikan karakteristik kelerengan, daya dukung tanah, jenis tanah serta kelestarian tanah e. Kumuh di kawasan rawan bencana  memperhatikan karakteristik kebencanaan, daya dukung tanah, jenis tanah serta kelestarian tanah Pertimbangan Pola-Pola Penanganan Berdasarkan Klasifikasi Kekumuhan dan Status Legalitas Lahan a. Kumuh berat & status lahan legal  Peremajaan b. Kumuh berat & status lahan tidak legal  Pemukiman Kembali c. Kumuh sedang & status lahan legal  Peremajaan d. Kumuh sedang & status lahan tidak legal  Pemukiman Kembali e. Kumuh ringan & status lahan legal  Pemugaran f. Kumuh ringan & status lahan tidak legal  Pemukiman Kembali Berdasarkan kondisi kekumuhan dan legalitas lahan Pasal 26- Pasal 30

26 Sesudah Sebelum Kegiatan: Peningkatan Kualitas Jalan Lingkungan Lokasi: Candikuning, Tabanan, Bali Jalan Lingkungan

27 Saluran Drainase Kegiatan: Pembangunan Saluran Drainase Lokasi: Kawasan Sinarmanik, Bangka Belitung Sebelum Sesudah

28 Persampahan Sebelum Sesudah Kegiatan: Pembangunan Landasan Kontainer Lokasi: Kawasan Tambakromo, Blora, Jawa Tengah

29 Dilakukan untuk perbaikan dan/atau pembangunan kembali perumahan dan permukiman menjadi perumahan dan permukiman yang layak huni. Merupakan kegiatan perbaikan rumah, prasarana, sarana, dan/atau utilitas umum. Dilakukan untuk mengembalikan fungsi sebagaimana semula. Tahap pra konstruksi: a.identifikasi permasalahan & kebutuhan pemugaran; b.sosialisasi & rembuk warga terdampak; c.pendataan masyarakat terdampak; d.penyusunan rencana pemugaran; dan e.musyawarah dan diskusi penyepakatan. Tahap konstruksi: a.proses pelaksanaan konstruksi pemugaran; dan b.pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi peremajaan. Tahap pasca konstruksi: Pemanfaatan dan pemeliharaan & perbaikan. Dilakukan untuk mewujudkan kondisi rumah, perumahan, dan permukiman yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan penghuni dan masyarakat sekitar. Dilakukan melalui pembongkaran dan penataan secara menyeluruh terhadap rumah, prasarana, sarana, dan/atau utilitas umum Harus dilakukan dengan terlebih dahulu menyediakan tempat tinggal sementara bagi masyarakat terdampak Tahap pra konstruksi: a.identifikasi permasalahan & kebutuhan peremajaan; b.penghunian sementara untuk masyarakat terdampak; c.sosialisasi dan rembuk warga terdampak; d.pendataan masyarakat terdampak; e.penyusunan rencana peremajaan; dan f.musyawarah dan diskusi penyepakatan. Tahap konstruksi: a.ganti rugi bagi masyarakat terdampak; b.penghunian sementara masyarakat terdampak; c.pelaksanaan konstruksi peremajaan; d.pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi; dan e.penghunian kembali masyarakat terdampak. Tahap pasca konstruksi: Pemanfaatan dan pemeliharaan & perbaikan. Dilakukan untuk mewujudkan kondisi rumah, perumahan, dan permukiman yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan penghuni dan masyarakat. Tahap pra konstruksi: a.kajian pemanfaatan ruang dan/atau kajian legalitas lahan; b.penghunian sementara (pada lokasi rawan bencana); c.sosialisasi dan rembuk warga terdampak; d.pendataan masyarakat terdampak; e.penyusunan rencana pemukiman baru, rencana pembongkaran pemukiman eksisting dan rencana pelaksanaan pemukiman kembali; dan f.musyawarah dan diskusi penyepakatan. Tahap konstruksi: a.ganti rugi bagi masyarakat terdampak; b.proses legalitas lahan pada lokasi baru; c.proses pelaksanaan konstruksi pembangunan baru; d.pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi; e.penghunian kembali masyarakat terdampak; dan f.pembongkaran pada lokasi pemukiman eksisting. Tahap pasca konstruksi: Pemanfaatan dan pemeliharaan & perbaikan. Bagian Kedua Pemugaran Bagian Ketiga Peremajaan Bagian Keempat Pemukiman Kembali Pasal 29-Pasal 34

30 PENGELOLAAN 6 Pengelolaan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang telah ditangani Pemeliharaan dan perbaikan Bagian Kesatu: Umum Pembentukan kelompok swadaya masyarakat Bertujuan: Mempertahankan dan menjaga kualitas perumahan dan permukiman secara berkelanjutan Pengelolaan dilakukan oleh masyarakat secara swadaya dan dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan keswadayaan masyarakat Pasal 36

31 PENGELOLAAN 6 Bagian Kedua: Pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat  Upaya untuk mengoptimalkan peran masyarakat dalam mengelola Perumahan dan Permukiman layak huni dan berkelanjutan.  Pembentukan kelompok swadaya masyarakat dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, antara lain dalam bentuk: a.penyediaan dan sosialisasi norma, standar, pedoman, dan kriteria; b.pemberian bimbingan, pelatihan/penyuluhan, supervisi, dan konsultasi; c.pemberian kemudahan dan/atau bantuan; d.koordinasi antar pemangku kepentingan secara periodik atau sesuai kebutuhan; e.pelaksanaan kajian perumahan dan permukiman; dan/atau f.pengembangan sistem informasi dan komunikasi.  Kelompok swadaya masyarakat dibiayai secara swadaya oleh masyarakat. Pasal 37

32 PENGELOLAAN 6 Bagian Ketiga: Pemeliharaan & Perbaikan dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang Pemeliharaan Pemeliharaan rumah wajib dilakukan oleh setiap orang Pemeliharaan prasarana, sarana dan utilitas umum wajib dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau setiap orang dilakukan melalui rehabilitasi atau pemugaran Perbaikan Perbaikan terhadap rumah wajib dilakukan oleh setiap orang Perbaikan terhadap prasarana, sarana dan utilitas umum wajib dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau setiap orang Pemeliharaan dan Perbaikan dilakukan melalui perawatan dan pemeriksaan secara berkala Pasal 38- Pasal 42

33 POLA KEMITRAAN, PERAN MASYARAKAT DAN KEARIFAN LOKAL 7 dapat dikembangkan dalam upaya peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh Pola Kemitraan antar pemangku kepentingan Bagian Kesatu: Pola Kemitraan Kemitraan antara Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan setiap orang Pasal 43

34 Pada Tahap Pengelolaan a.berpartisipasi aktif pada berbagai program pemda dalam pemeliharaan dan perbaikan di setiap lokasi yang telah tertangani; b.berpartisipasi aktif secara swadaya baik berupa dana, tenaga maupun material; c.menjaga ketertiban dalam pemeliharaan dan perbaikan; d.mencegah perbuatan yang dapat menghambat atau menghalangi proses pemeliharaan dan perbaikan; dan/atau e.melaporkan perbuatan dlm huruf d, kepada instansi berwenang agar proses dpt berjalan lancar. a.berpartisipasi aktif pada berbagai program pemda dalam pemeliharaan dan perbaikan di setiap lokasi yang telah tertangani; b.berpartisipasi aktif secara swadaya baik berupa dana, tenaga maupun material; c.menjaga ketertiban dalam pemeliharaan dan perbaikan; d.mencegah perbuatan yang dapat menghambat atau menghalangi proses pemeliharaan dan perbaikan; dan/atau e.melaporkan perbuatan dlm huruf d, kepada instansi berwenang agar proses dpt berjalan lancar. Pada Tahap Penetapan & Perencanaan a.partisipasi pada proses pendataan lokasi, dengan mengikuti survei lapangan dan/ atau memberikan data dan informasi yang dibutuhkan; b.pemberian pendapat terhadap hasil penetapan lokasi dengan dasar pertimbangan dokumen atau data dan informasi. a.partisipasi pada proses pendataan lokasi, dengan mengikuti survei lapangan dan/ atau memberikan data dan informasi yang dibutuhkan; b.pemberian pendapat terhadap hasil penetapan lokasi dengan dasar pertimbangan dokumen atau data dan informasi. masyarakat dapat: a.berpartisipasi aktif dalam pembahasan yang dilakukan oleh pemda; b.memberikan pendapat dan pertimbangan dalam penyusunan rencana penanganan; c.memberikan komitmen dalam mendukung pelaksanaan rencana penanganan pada lokasi sesuai dengan kewenangannya; d.menyampaikan pendapat dan pertimbangan terhadap hasil penetapan rencana penanganan dengan dasar pertimbangan berupa dokumen atau data dan informasi. masyarakat dapat: a.berpartisipasi aktif dalam pembahasan yang dilakukan oleh pemda; b.memberikan pendapat dan pertimbangan dalam penyusunan rencana penanganan; c.memberikan komitmen dalam mendukung pelaksanaan rencana penanganan pada lokasi sesuai dengan kewenangannya; d.menyampaikan pendapat dan pertimbangan terhadap hasil penetapan rencana penanganan dengan dasar pertimbangan berupa dokumen atau data dan informasi. Tahap Penetapan Lokasi Tahap Perencanaan Penanganan Pada Tahap Peningkatan Kualitas a.berpartisipasi aktif dalam sosialisasi dan rembuk warga pada masyarakat yang terdampak; b.berpartisipasi aktif dalam musyawarah dan diskusi penyepakatan rencana pemugaran, peremajaan, dan/atau pemukiman kembali; c.berpartisipasi dalam pelaksanaan pemugaran, peremajaan, dan/atau pemukiman kembali baik berupa dana, tenaga maupun material; d.membantu pemerintah daerah dalam upaya penyediaan lahan yang berkaitan dengan proses pemugaran, peremajaan, dan/atau pemukiman kembali terhadap rumah, prasarana, sarana, dan/atau utilitas umum; e.membantu menjaga ketertiban dalam pelaksanaan pemugaran, peremajaan, dan/atau pemukiman kembali; f.mencegah perbuatan yang dapat menghambat atau menghalangi proses pelaksanaan pemugaran, peremajaan, dan/atau pemukiman kembali; dan/atau g.melaporkan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada instansi berwenang agar proses pemugaran, peremajaan, dan/atau pemukiman kembali dapat berjalan lancar. a.berpartisipasi aktif dalam sosialisasi dan rembuk warga pada masyarakat yang terdampak; b.berpartisipasi aktif dalam musyawarah dan diskusi penyepakatan rencana pemugaran, peremajaan, dan/atau pemukiman kembali; c.berpartisipasi dalam pelaksanaan pemugaran, peremajaan, dan/atau pemukiman kembali baik berupa dana, tenaga maupun material; d.membantu pemerintah daerah dalam upaya penyediaan lahan yang berkaitan dengan proses pemugaran, peremajaan, dan/atau pemukiman kembali terhadap rumah, prasarana, sarana, dan/atau utilitas umum; e.membantu menjaga ketertiban dalam pelaksanaan pemugaran, peremajaan, dan/atau pemukiman kembali; f.mencegah perbuatan yang dapat menghambat atau menghalangi proses pelaksanaan pemugaran, peremajaan, dan/atau pemukiman kembali; dan/atau g.melaporkan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada instansi berwenang agar proses pemugaran, peremajaan, dan/atau pemukiman kembali dapat berjalan lancar. Tahap Pemugaran, Permejaan, dan/atau Pemukiman Kembali Bagian Kedua: Peran Masyarakat pelibatan kelompok swadaya masyarakat merupakan upaya untuk mengoptimalkan peran masyarakat Pasal 44- Pasal 50

35 7 Bagian Ketiga: Kearifan Lokal nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk mewujudkan perumahan dan permukiman yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Kearifan Lokal? Peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di daerah perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kearifan lokal yang berlaku pada masyarakat setempat dengan tidak bertentangan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 51

36 Terima Kasih


Download ppt "Denpasar, 20 April 2016. 1. FAMILY TREE PUU 2. ALUR PIKIR 3. KETENTUAN UMUM 4. KRITERIA DAN TIPOLOGI 5. PENETAPAN LOKASI DAN PERENCANAAN PENANGANAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google