Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Bab 8. Usaha-usaha keras untuk mempertahankan terus berlakunya hukum adat ( ) Create : Nurman Rivai 10/12/

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Bab 8. Usaha-usaha keras untuk mempertahankan terus berlakunya hukum adat ( ) Create : Nurman Rivai 10/12/"— Transcript presentasi:

1 Bab 8. Usaha-usaha keras untuk mempertahankan terus berlakunya hukum adat (1910-1942) Create : Nurman Rivai 10/12/2016 1

2  Kemenangan para eksponen – bahwa perlunya hukum barat (manakala dikehendaki) bisa diterapkan untuk orang-orang pribumi dengan langkah-langkah menyesuaikan terlebih dahulu dengan nomenklatur timur.  Kekalahan para eksponen – bahwa perlunya lewat pendidikan atau penerapan hukum orang-orang pribumi dimasukkan kedunia peradaban eropa, demi kemajuan orang-orang pribumi itu sendiri. 10/12/2016 2

3  Bahwa kebutuhan hukum penduduk pribumi itu sungguh berbeda dengan kebutuhan hukum penduduk pribumi itu sungguh berbeda dengan kebutuhan hukum penduduk eropa  Dan karena itu penerapan hukum secara sepihak akan mengancam ambruknya tatanan hukum pribumi 10/12/2016 3

4  bahwa orang-orang pribumi hidup tanpa mengenal hukum tidaklah benar, dengan meberikan hukum eropa kepada orang-orang pribumi akan berarti diperkaya peradaban pribumi (1990)  Hukum kodifikasi harus dikembangkan khusus orang- orang pribumi dengan memperhatikan hukum adat (1910) 10/12/2016 4

5 5

6  Playte – mengintroduksi RUU hak pemilikan tanah oleh orang pribumi menurut hukum eropa  Van Vollenhoven – pemerintah mengingkari beschikkingsrecght (hak penguasaan ditangan komunis desa) atas tanah tanah yang belum digarap rakyat. 10/12/2016 6

7  Cowan – hukum adat yang tertulis itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan hakim sulit untuk memutuskan.  Van vollenhoven – bahwa hukum adat sebagai hukum yang hidup, hukum yang hidup tidaklah mungkin direkayasa dengan cara menerbitkan sesuatu staatblad (aturan) 10/12/2016 7

8 8

9  Seorang penganut pemikiran van vollenhoven seorang guru besar dari universitas laiden yang bertugas di rechtshogeschool di jakarta  Ter haar – bahwa hukum adat sebagai hukum yang terpakai dan berfungsi dengan baik untuk menegakkan kehidupan yang tertib dikomunitas pribumi 10/12/2016 9

10  Van Vollenhoven – hukum adat sebagai gedragsregels (keteraturan dalam perilaku) dan hukum adat sebagai “milik” rakyat (kebijakan populis)  Ter haar – hukum adat sebagai de beslissingen van de adatrechtsfungtionarissen (putusan-putusan yang diambil para fungsionaris hukum adat)/ hukum adat sebagai bagian dari kebijakan penguasa adat. 10/12/2016 10

11 Van VollenhovenTer haar Perlawanan-perlawananya terhadap kebijakan pemerintah dinegeri belanda yang miskennen hukum adat Hukum adat telah mempunyai tempat dan pengakuan dalam tata hukum Hindia-Belanda 10/12/2016 11


Download ppt "Bab 8. Usaha-usaha keras untuk mempertahankan terus berlakunya hukum adat ( ) Create : Nurman Rivai 10/12/"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google