Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh : Sawa Suryana, Drs., M.Si Disampaikan dalam rangka penguatan Karakter mahasiswa PPGT Bandungan, 20 Februari 2014.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh : Sawa Suryana, Drs., M.Si Disampaikan dalam rangka penguatan Karakter mahasiswa PPGT Bandungan, 20 Februari 2014."— Transcript presentasi:

1

2 Oleh : Sawa Suryana, Drs., M.Si Disampaikan dalam rangka penguatan Karakter mahasiswa PPGT Bandungan, 20 Februari 2014

3 PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN GOVERNMENT PEMBANGUNAN MASYARAKAT SEKTOR SWASTA SEKTOR LAIN INSTITUSI & TOMA/TOGA POLICY REGULATION FACILITY ALUR PIKIR (PROSES) PEMBANGUNAN MASYARAKAT COORDINATING SUPPORT MASYARAKAT BERDAYA (MAMPU, MAJU & MANDIRI) ALTERNATIF SOLUSI

4 PEMBANGUNAN MASYARAKAT Mencakup: Community Development (pembangunan masyarakat) Community Based Development (pembangunan yang bertumpu pada masyarakat) Community-driven Development (pembangunan yang digerakkan masyarakat) ? “Memampukan dan Memandirikan Masyarakat” = PEMBERDAYAAN

5 PARADIGMA PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN  Konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) pada awalnya diketengahkan oleh the World Commision on Environmentand Development, pada tahun 1987. Komisi tersebut juga disebut Brundtland Commision sesuai dengan nama ketuanya yaitu Ny. Bo Brundtland waktu itu menjabat sebagai perdana menteri Norwegia. Komisi tersebut memaknai pembangunan berkelanjutan sebagai development that meets the needs of presents without compromising the ability of future generations to meet their needs. Boleh dikatakan dengan pembangunan berkelanjutan adalah merupakan suatu daya upaya untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang dengan tanpa mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang. Sedangkan dalam Ox ford concise Dictionary of Politics mengatakan bahwa pembangunan berkelanjutan adalah merupakan konsep yang menekankan keseimbangan antara kepentingan-kepentingan pertumbuhan ekonomi dan perlindungan pelestarian lingkungan.

6 PARADIGMA HUMAN DEVELOPMENT  Dalam rangka mewujudkan pertumbuhan perokononiian yang berkelanjutan dan pembangunan sosial tersebut diperlukan langkah khusus untuk menjadikan manusia dan masyarakat sebagai modal utama pembangunan. Oleh karena itu paradigma ini kemudian menekankan manusia dan masyarakat sebagai modal social. Bertolak dari sini maka berkembanglah apa yang disebut sebagai human capital dan sosial capital  Pembangunan yang berbasis pada manusia mencakup pembangunan masyarakat (community based development) dan pembangunan manusia (people centered development). Sesungguhnya aliran pembangunan ini lahir atas dasar keprihatinan terjadinya degradasi manusia, yang hanya disamakan statusnya dengan alat produksi. Manusia tidak dihargai harkat dan martabatnya, mereka tidak lebih hanyalah sebagai alat produksi sebagaimana mesin industri.

7 1.Pengetahuan dan pengertian tentang apa yang akan dikerjakan dan bagaimana melaksanakannya 2.Pengetahuan dan pengertian tentang sikap dan kemungkinan tanggapan terhadap upaya pemberdayaan masy. Termasuk kecenderungan atau kemauan untuk melaksanakan rancangan yang dikehendaki 3.Kemampuan sasaran atau khalayak untuk melaksanakan cita- cita yang dikembangkan tersebut setelah dapat diterimanya. STRATEGI DAN TAHAPAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 1.Perluasan jangkauan (Expansion Program) 2.Pembinaan (Maintenance Program) 3.Pelembagaan dan pembudayaan STRATEGI TAHAPAN

8 Paradigma Pemberdayaan Masyarakat  Tampaknya pendekatan pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan nasional merupakan pilihan yang harus diambil. Jika tidak menempuh cara ini maka pembangunan akan semakin jauh dari visi dan misi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Dalam pembangunan perekonomian rakyat untuk memberdayakan rakyat hendaklah disertai tranformasi secara seimbang, baik itu tranformasi ekonomi, sosial, budaya maupun politik. Dengan demikian akan terjadi keseimbangan dalam masyarakat antar kekuatan ekonomi, sosial budaya, dan politik. Pemikiran demikian diperkuat oleh sistem perekonomian kerakyatan.

9 Pengertian pemberdayaan  Pada hakikatnya pemberdayaan merupakan penciptaan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling). Logika ini didasarkan pada asumsi bahwa tidak ada masyarakat yang sama sekali tanpa memiliki daya. Setiap masyarakat pasti memiliki daya, akan tetapi kadang kadang mereka tidak menyadang, atau daya tersebut masih belum dapat diketahui secara eksplisit. Oleh karena itu daya harus digali, dan kemudian dikembangkan. Jika asumsi ini yang berkembang, maka pemberdayaan adalah upaya untuk membangun daya, dengan cara mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki serta berupaya untuk mengembangkannya. Di samping itu pemberdayaan hendaknya jangan menjebak masyarakat dalam perangkap ketergantungan (charity), pemberdayaan sebaliknya harus mengantarkan pada proses kemandirian

10 PEMBERDAYAANSASARANFUNGSI Masyarakat Keluarga Pria/Perempuan dan Anak Pasangan Suami -Istri KelembagaanMasyarakat FASILITASI PENGGERAKAN PENDAMPINGAN Individu KERANGKA PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

11 PROVINSI KOTA/KABUPATEN KECAMATAN KELURAHAN Regulator OPERATOROPERATOR Implementator Program Supervisor Kegiatan Pelaksana Kegiatan (Eksekutor) Unit terkait dan LSM Peduli prog pemb masy HIRARKI FUNGSI PEMB. MASY Unit terkait dan LSM Peduli prog pemb masy Unit terkait dan LSM Peduli prog pemb masy Unit terkait dan LSM Peduli prog pemb masy

12 CommunityEmpowerment Goverment PENGGERAKAN DAN POLA JEJARING DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Institution & Leader & Leader People Regulation, Policy,,Fascility Participation & Responsibility Regulation, Policy,,Fascility Pemberdayaan masyarakat

13 PELAYANANMASYARAKAT Goverment PELAYANAN, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMBANGUNAN Private Community Regulation, Policy,Fascility Participation & Responsibility Regulation, Policy,Fascility Movement Partnership Empowerment Community Development

14 Tahapan Pemberdayaan Masyarakat Sebagaimana disampaikan di muka bahwa proses belajar dalam rangka pemberdayaan masyarakat akan berlangsung secara bertahap. Tahap-tahap yang harus dilalui tersebut adalah meliputi:  Tahap penyadaran dan pembentukan perilaku menuju perilaku sadar dan peduli sehingga merasa membutuhkan peningkatan kapasitas diri.  Tahaptransformasi kemampuan berupa wawasan pengetahuan, kecakapan keterampilan agar terbuka wawasan dan memberikan keterampilan dasar sehingga dapat mengambil peran di dalam pembangunan.  Tahap peningkatan kemampuan intelektual, kecakapan- keterampilan sehingga terbentuklah inisiatif dan kemampuan inovatif untuk mengantarkan pada kemandirian.

15 Tahapan Pemberdayaan Knowledge, Attitudes, Practice dengan Pendekatan Aspek Afektif, Kognitif, Psikomotorik dan Konatif Tahapan AfektifTahapan Kognitif Tahapan Psikomotorik Tahapan Konatif Belum merasa sadar & peduli Belum memiliki wawasan pengetahuan Belum memiliki ketrampilan dasar Tidak berperilaku membangun Tumbuh rasa kesadaran & kepedulian Menguasai pengetahuan dasar Menguasai ketrampflan dasarBersedia terlibat dalam pembangunan Memupuk semangat kesadaran & kepedulian Mengembangkan pengetahuan dasar Mengembangkan ketrampilan dasar Berinisiatif untuk mengambil peran dalam pembangunan Merasa membutuhkan kemandirian Mendalami pengetahuan pada tingkat yang lebih tinggi Memperkaya variasi ketrampilan Berposisi secara mandiri untuk membangun diri dan lingkungan

16 Model Treatment untuk Meningkatkan Aspek Afektit, Kognitif, Psikomotorik dan Konatif Tahapan AfektlfTahapan KognitifTahapan PsikomotorikTahapan Konatif Sangat rendah Penyuluhan untuk penyadaran Tidak berpengeta huan Unskilled Pelalihan untuk ketrampilan dasar Perilaku acuh tak acuh Keteladanan perilaku pemerintah dan agen pembaharu RendahMobilisasi pada program Pengetahu an rendah Pembelajaran untuk peningkatan Semikilled (setengah terampil) Pelatihan lanjutanBersedia ikut serta Motivasi menjadi obyek CukupMotivasi untuk berperan CukupPilot projectSkilled (terampil)Percobaan/ uji coba-uji coba Inisiatif untuk berperan Pilihan-pilihan peran utama Relatif tinggi Supporting program Relatif tinggiPeluang bagi pemikiran inovatif Sangat terampilPeluang berkarya inovatif Berperan mandiri Perilaku fasilitasi

17 Montagu & Matson dalam Suprijatna dalam The Dehu manization of Man, yang mengusulkan konsep The Good Communilyand Com petency yang meliputi: sembilan konsep komunitas dan empat komponen kompetensi masyarakat. The Good Community and Competency adalah :  Setiap anggota masyarakat berinteraksi satu sama lain berdasarkan hubungan pribadi, adanya kelompok juga kelompok primer.  Komunitas memiliki otonomi yaitu kewenangan dan kemampuan untuk mengurus kepentingannya sendiri secara bertanggung jawab.  Memiliki vialibilitas yaitu kemampuan memecahkan masalah sendiri.

18  Distribusi kekuasaan merata sehingga setiap orang berkesempatan riil, bebas memiliki dan menyatakan kehendaknya.  Kesempatan setiap anggota masyarakat untuk berpartisipasi aktif untuk kepentingan bersama.  Komunitas memberi makna kepada anggota.  Adanya heterogenitas dan beda pendapat.  Pelayanan masyarakat ditempatkan sedekat dan secepat kepada yang berkepentingan.  Adanya konflik dan managing conflict.

19 Syarat Komunitas Yang Baik  Sedangkan untuk melengkapi sebuah komunitas yang baik perlu ditambahkan kompetensi sebagai berikut:  Mampu mengidentifikasi masalah dan kebutuhan komunitas.  Mampu mencapai kesempatan tentang sasaran yang hendak dicapai dan skala prioritas.  Mampu menemukan dan menyepakati cara dan alat mencapai sasaran yang telah disetujui.  Mampu bekerjasama rasional dalam bertindak mencapai tujuan.

20 Prinsip Pendekatan Masyarakat  Dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat, dapat mengacu pada pendekatan yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dalam penerapan Teknologi Tepat Guna di masyarakat  1. Pendekatan berbasis masyarakat  2. Pendekatan berbasis sumberdaya lokal  3. Pendekatan sosial, budaya, ekonomi dan teknologi lokal  4. Pendekatan lingkungan  5. Pendekatan kemitraan antara kelompok masyarakat dan pemerintah  6. Pendekatan Community Based Development (CBD)  Prinsip pembangunan CBD adalah pembangunan yang menempatkan masyarakat baik secara perseorangan atau kelompok sebagai penentu dan pelaku utama sehingga seluruhpengambilan keputusan dan rencana tindak didasarkan atas kehendak dan kesepakatan kelompok.

21 Intruksi Presiden No 3 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan dan Pengembangan Teknologi Tepat Guna, telah diatur tentang prinsip dan pendekatan penerapan TTG.  1. Prinsip  Meningkatkan usaha ekonomi masyarakat;  Mengembangkan kewirausahaan;  Kegiatan harus memberikan manfaat secara berkelanjutan;  Ekonomis.

22 Pembangunan Partisipatif Pembangunan pada dasarnya adalah proses perubahan berbagai aspek kehidupan menuju kondisi yang lebih baik Pada kenyataannya, aspirasi dan kepentingan masyarakat yang dirumuskan melalui proses perencanaan partisipatif tidak berdaya berhadap-hadapan dengan kepentingan politis dan teknokratis, karena dominasi pendekatan top down dalam proses perumusan kebijakan dan praktik pengambilan keputusan pembangunan di Indonesia.

23 PEMBANGUNAN PARTISIPATIF  2. Pendekatan:  Partisipatif;  Sejak dari perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan hasil, dan pengembangannya melibatkan masyarakat secara aktif;  Potensi Kawasan;  Teknologi Tepat Guna spesifik lokasi yang ditetapkan dan dikembangkan disesuaikan dengan potensi daerah sebagai pendorong peningkatan dan pengembangan produk unggulan daerah;  Keterpaduan Program;  Melibatkan instansi sektor lainnya, seperti lembaga swadaya masyarakat dan swasta;  Perencanaan dari bawah;  Menggunakan lembaga dan mekanisme yang sudah ada dan berhasil di  daerah.

24 Model pembangunan partisipatif dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat, yang kemudian terbukti memiliki keunggulan yaitu: (1) Meningkatnya kemampuan masyarakat dalam pengelolaan kegiatan pembangunan desa; (2) Partisipasi dan swadaya masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan cukup tinggi; (3) Hasil dan dampaknya, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan cukup nyata; (4) Biaya kegiatan pembangunan relatif lebih murah dibandingkan jika dilaksanakan oleh pihak lain; (5) Keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangannya cukup kuat.

25 PNPM Mandiri Perdesaan, memiliki berbagai kelemahan, antara lain: (1) Eksklusif (tidak mengikuti mekanisme dan prosedur yang ada sesuai peraturan perundangan; (2) Konstruksi program bersifat ad hoc, sehingga tidak ada jaminan keberlanjutannya; (3) Partisipasi masyarakat dan peran pemerintah cenderung terbentuk dalam pola hubungan zero sum game atau saling mengurangi: partisipasi masyarakat meningkat karena peran pemerintah dikurangi; (4) Daya tekan dan dampaknya terhadap peningkatan manajemen pemerintah dan kepemerintahan yang baik belum optimal; dan, (5) Menciptakan ketergantungan kepada bantuan teknis dari fasilitator dan konsultan.

26 SUSTAINABILITY PROGRAM BERBASIS DATA YANG BAGUS SISTEM KELEMBAGAAN ASET+SISTEM JAUHI RIBA SDM NORMA, NILAI, KULTUR, REGULASI DI JAWA TIMUR DIKUATKAN DENGAN REGULASI  PERGUB 41/2008 SMPP  PERGUB 149/2008 LKD/K  PERGUB 150/2008 KPMD/K

27 PROSES KEGIATAN PARTISIPASI MASYARAKAT KESWADAYAAN MASYARAKAT P ENINGKATAN KESEJATERAAN POTENSI DAN MASALAH SOS-EK-BUD POL-KAM MASY ARAKAT BERDAYA

28 Pemberdayaan Masyarakat Lama Baru Perspektif ModerenisasiPerspektif Transformatif Pendekatan TeknisPendekatan Kritis Pemberian FasilitasPemenuhan Hak Peran FasilitatorPeran Kader Dibutuhkan adanya kesadaran ideologis dari para pelaku, agar dapat memberikan bobot ideologis terhadap praktik pemberdayaan masyarakat.

29 B. PERATURAN PERUNDANGAN Peraturan Perundangan yang menjadi dasar dan acuan pelaksanaan pengintegrasian antara lain: 1. Undang-Undang Nomor. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN); 2. Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2007 tentang Desa; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.

30 C. PENGERTIAN Pengintegrasian adalah penyatupaduan pengelolaan pembangunan partisipatif versi PNPM-MP ke dalam sistem pembangunan daerah, dan penyelarasan model perencanaan teknokratis dan politis dengan perencanaan partisipatif melalui mekanisme Musrenbang.

31 D. TUJUAN 1. Tujuan Umum Meningkatkan efektivitas proses dan mengoptimalkan capaian pembangunan 2. Tujuan Khusus a. Meningkatkan kualitas proses dan hasil perencanaan pembangunan desa; b. Menyelaraskan perencanaan teknokratis, politis dengan perencanaan partisipatif; c. Mendorong terwujudnya pembagian wewenang dan penyerahan urusan pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa;

32 E. SASARAN Sasaran Strategis, antara lain: 1. Peningkatan posisi tawar rakyat dalam proses perumusan kebijakan publik dan pengelolaan pembangunan. 2. Peningkatan kapasitas dan peran lembaga kemasyarakatan desa dan antar desa serta fungsi lembaga pemerintahan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. 3. Peningkatan kapasitas dan fungsi Pemerintah Daerah mendorong perencanaan dan penganggaran yang pro rakyat. 4. Peningkatan peran DPRD dalam pembentukan regulasi daerah untuk penguatan pembangunan partisipatif berbasis pemberdayaan masyarakat.

33 Sasaran operatif, antara lain: 1. Mengefektifkan proses perencanaan pembangunan di tingkat desa atau sebutan lain dan kecamatan. 2. Menyelaraskan pengelolaan kegiatan pembangunan di tingkat desa atau sebutan lain dan wilayah perdesaan. 3. Tersedianya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rancangan Rencana Kerja Pembangunan Desa atau sebutan lain (RKP Desa).

34 Sasaran Praktis, antara lain: 1. Meningkatnya kemampuan dan peran Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) 2. Meningkatnya kemampuan dan peran Lembaga Pemerintahan Desa (Kepala Desa dan BPD) 3. Meningkatnya kemampuan dan peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) 4. Meningkatnya peran Pelaku Masyarakat PNPM-MP

35 KONSEP PENGINTEGRASIAN A. PRINSIP 1. Desentralisasi 2. Keterpaduan 3. Efektif dan Efisien 4. Partisipasi 5. Transparansi dan Akuntabel 6. Keberlanjutan

36 B. KERANGKA KERJA DAN STRATEGI Kerangka Kerja 1. Otonomi Daerah 2. Pemberdayaan Masyarakat 3. Penguatan Demokrasi Strategi 1. Meningkatkan kesadaran kritis, kapasitas dan daya tawar politis rakyat dalam pengelolaan pembangunan. 2. Mendorong Pemerintah Daerah melakukan reorientasi kebijakan untuk penguatan pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat. 3. Mendorong masyarakat politik (DPRD) meningkatkan keberpihakannya kepada rakyat dan membentuk peraturan perundangan daerah yang sesuai dengan kebutuhan penguatan pembangunan partisipatif

37 C. RANAH PENGINTEGRASIAN 1. Pengintegrasian horisontal, yaitu penyatupaduan proses perencanaan PNPM-MP ke dalam sistem perencanaan pembangunan reguler (Musrenbang).

38 Teknokratis (SKPD) Integrasi Partisipatif (Masyarakat) Politis (DPRD)

39

40 Evaluasi MAD Sosialisasi Musdes Sosialisasi Pelatihan KPMD Musrenbang Desa Penulisan Usulan dgn/tanpa desain RAB Verifikasi Usulan Desain dan RAB, Verifikasi Teknis SPP Musrenbang Kecamatan MAD Prioritas Usulan Musdes Informasi Hasil Musrenbang Kecamatan Pencairan Dana dan Pelaksanaan Kegiatan Persiapan Pelaksanaan (pendaftaran tenaga, pelatihan TPK, UPK, dan pelaku desa lainnya) Musdes Serah Terima LKPJ Kades Musdes Pertanggungjawaban Musrenbang Kabupaten Hearing DPRD Pemeliharaan MAD Pendanaan Musy. Desa Khusus Perempuan Musdes Perencanaan Penyampaian Aspirasi Alur Tahapan Pengintegrasian Perencanaan PNPM Mandiri Perdesaan 2011-2014

41 E. ANASIR/UNSUR-UNSUR YANG DIINTEGRASIKAN Yang diintegrasikan adalah sistem. Adapun unsur- unsur sistem dimaksud adalah : 1. Nilai/Prinsip Nilai-nilai yang diwujudkan sebagai prinsip dalam pelaksanaan PNPMMP, diintegrasikan agar terinternalisasi dalam pelaksanaan kegiatan reguler. 2. Mekanisme Pengambilan Keputusan Ketentuan dan tatacara yang menjamin terlaksananya proses pengambilan keputusan secara terbuka, patisipatif dan berpihak kepada masyarakat miskin, diintegrasikan untuk mewarnai proses pengambilan keputusan dalam Musrenbang.

42 3. Mekanisme Proses perencanaan Proses perencanaan PNPM-MP, mulai dari MMDD, MKP, Musdes Perencanaan, Musyawarah Antar Desa (MAD) Prioritas dan Pendanaan diintegrasikan ke dalam proses reguler, yaitu penyusunan RPJM Desa dan review rencana kegiatan tahunan (RKP Desa). Musrenbang Desa dan Musrenbang Kecamatan. 4. Mekanisme Pengelolaan Kegiatan Pengelolaan kegiatan secara swakelola oleh masyarakat, yang menjadi salah satu keunggulan PNPM-MP diitegrasikan agar terwujud pola standart pengelolaan kegiatan yang didanai dari berbagai sumber (ADD, Swadaya,Program, APBD, dll).

43 5. Mekanisme Pertanggungjawaban Ketentuan dan tatacara pertanggungjawaban pengelolaan kegiatan secara terbuka dan akuntabel, diintegrasikan untuk membangun pola standart pertanggungjawaban pengelolaan kegiatan pembangunan partisipatif di desa. 6. Pelaku Pengintegrasian pelaku berarti meleburkan fungsi ke dalam dan pendayagunakan personil pelaku program oleh lembaga-lembaga reguler (LPMD, Pemerintah Desa, BPD,dll).

44 PELAKSANAAN PENGINTEGRASIAN 1. Kaidah Pelaksanaan Kaidah pelaksanaan pengintegrasian adalah a. Berdasar pada dan untuk meningkatkatkan efektivitas pelaksanaanregulasi (peraturan). Semua kegiatan yang dilakukan berdasar pada dan untuk penguatan pelaksanaan peraturan ( Produk hukum ) yang telah ditetapkan, yang berkaitan langsung maupun yang relevan bagi penguatan penyelenggaraan pembangunan partisipatif.

45 b. Menyatu dengan dan menguatkan mekanisme reguler. Semua kegiatan yang dilakukan terintegrasi dan atau menjadi bagian dari kegiatan reguler sesuai ketentuan penyelenggaraan pemerintahan c. Keberlanjutan Menyiapkan dan memfasilitasi keberlanjutan sistem yang telah dibangun melalui PNPM- MPd.

46 2. Syarat dan Ketentuan Pengintegrasian adalah agenda wajib bagi desa partisipan PNPM-MP yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1) Memiliki sarana / Kantor / Sekretariat pemerintah desa yang dianggap layak. 2) Perangkat Pemerintah Desa sekurang-kurangnya terdiri dari: Sekretaris Desa atau sebutan lain, dan sekurang- kurangnya dua Kepala Urusan (Kaur). 3) Sudah terbentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau sebutan lain.

47 3. Langkah dan Kegiatan Pengintegrasian a. Sosialisasi Kegiatan menyebarluaskan informasi tentang integrasi PNPM-MP ke dalam mekanisme reguler dilakukan secara terus menerus oleh pelaku Pemerintah (Kecamatan dan Desa), Pelaku Masyarakat dan Fasilitator, dalam berbagai kesem patan dan forum. Hal itu untuk memastikan agar masyarakat mengetahui “apa, mengapa dan bagaimana” pengintegrasian itu secara benar. Pada tahun pertama pelaksanaan Integrasi, dilakukan forum sosialisasi secara formal, yaitu Musyawarah Antar Desa Sosialisasi dan ditindaklanjuti dengan Musyawarah Desa Sosialisasi. Proses dan fasilitasi MAD dan MD Sosialisasi merujuk ketentuan PNPM-MP.

48 b. Pelatihan Pelaku Pelaku yang akan memfasilitasi proses integrasi: Setrawan Kecamatan, Aparat Pemerintah Desa, BPD, Fasilitator dan Pelaku Masyarakat mendapat pelatihan sesuai kebutuhan berdasarkan tupoksi dan perannya. Pelatihan bagi Setrawan dan Fasilitator dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan Satker PNPM-MP. Kegiatan pelatihan yang dinanai dari berbagai sumber (DOK Pembangunan Partisipatif, DOK Pelatihan Masyarakat,dll) diintegrasikan dan disinegikan. Pengelolaan kegiatan pelatihan dimaksud mengacu pada Panduan Pelatihan Masyarakat. Rancangan pelatihan penintegrasian mengacu pada Panduan Pelatihan Pengintegrasian.

49 c. Penyusunan RPJM Desa atau sebutan lain  Pelaksanaan pengintegrasian berdasar pada RPJM Desa yang ditetapkan dengan Perdes sesuai Permendagri No. 66 Tahun 2007. Dengan demikian, setiap desa wajib memiliki RPJM Desa.  RPJM desa dimaksud kemudian dijabarkan menjadi Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD tahunan), sesuai periode RPJM Desanya. RKPD dimaksud menjadi dasar penyusunan APB Desa.

50 d. Penyatupaduan Proses Perencanaan Menyatupadukan Penggalian Gagasan (PG) dengan Pengkajian Keadaan Desa (PKD) Menyatupadukan MMDD dengan Penyusunan RPJM-Desa Menyatupadukan Musdes Perencanaan- MKP dengan Musrenbang Desa Menyatupadukan MAD Prioritas dan Penetapan Usulan dengan Musrenbang Kecamatan

51 e. Penyelarasan Rencana Kegaiatan dan Anggaran Penyelarasan rencana kegiatan dan sumber- sumber pendanaan (ADD, Swadaya, BLM, APBD, dll),berdasar pada APB Desa. Agar tercapai penyelarasan dimaksud, maka harus dipastikan Pemerintah desa dan BPD menyusun dan menetapkan APB Desa secara rutin setiap tahun anggaran.

52 f. Penyatupaduan Pertanggungjawaban  Musyawarah desa dilakukan sesuai kebutuhan pelaksanaan kegiatan.  Kepala Desa difasilitasi untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa (LKPj Kades) satu kali dalam satu tahun dalam forum Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

53 FAKTOR PENDUKUNG DAN DUKUNGAN A. FAKTOR PENDUKUNG 1. Perspektif Pelaku 2. Perencanaan Pembangunan Desa 3. Penguatan Musrenbang 4. Manajemen Pemerintahan Desa 5. Kapasitas Pelaku: KPMD, LPMD, Sekdes, BKAD, Pemerintahan Desa,dan BPD. 6. Efektivitas Peran Setrawan 7. Posisi Tawar Rakyat 8. Peran efektif kelompok-kelompok masyarakat

54 B. DUKUNGAN Pelaksanaan pengintegrasian membutuhkan dukungan antara lain: 1. Peningkatan Kapasitas Keuangan Desa Peningkatan kapasitas keuangan desa didorong dengan memberikan: a. Alokasi Dana Desa (ADD) b. BLM atau Stimulan Khusus c. Peningkatan Pendapatan Asli Desa 2. Regulasi (Perencanaan Pembangunan Desa, Musrenbang, Swakelola,dll) 3. Pembagian Wewenang dan Urusan

55 LANGKAH PENGUATAN PENGINTEGRASIAN 1. Mendorong penyelarasan Jaring Asmara dengan Musrenbang Kecamatan. Agar terjadi keselarasan proses dan hasil antara jaring Asmara dengan Musrenbang Kecamatan, maka harus dilakukan berbagai upaya untuk: a. Menjalin komunikasi dan interaksi yang intens dengan Anggota DPRD b. Mensosialisasikan, menjelaskan dan memasok bahan-bahan yang diperlukan agar kalangan DPRD memiliki persepsi yang utuh dan benar tentang pengontegrasian c. Mendorong Anggota DPRD mengikuti Musrenbang Kecamatan d. Mendorong Anggota DPRD merujuk hasil-hasil Musrenbang Kecamatan dalam melakukan Jaring Asmara. e. Mengikutsertakan Anggota DPRD dalam kegiatan monitoring.

56 2. Mendorong terlaksananya Hearing DPRD Dengan kewenangan yang dimiliki di bidang anggaran, legislasi, dan pengawasan Agar kewenangan yang dimiliki DPRD tersebut dapat mendukung pengintegrasian Rakyat atau kelompok-kelompok masyarakat harus difasilitasi melakukan hearing atau dengar pendapat dengan kalangan DPRD (Anggota, Komisi, Fraksi dan Pimpinan DPRD) Memastikan pengawalan usulan oleh Anggota DPRD. 3. Mendorong terlaksananya Rakor Unit Perencana SKPD 4. Mendorong efektivitas Forum SKPD 5. Penguatan Musrenbang Kabupaten

57 PELAKU A. PELAKU 1. Pelaku Strategis, yaitu pelaku yang memiliki kewenangan yang menentukan bagi proses pengintegrasian di daerah. a. Bupati b. DPRD c. SKPD

58 2. Pelaku Kunci, yaitu pelaku yang memfasilitasi secara langsung proses pengintegrasian. a. Setrawan Kabupaten b. Camat c. Setrawan Kecamatan d. BKAD e. Kepala Desa atau sebutan lain f. BPD atau sebutan lain g. LPMD atau sebutan lain h. KPMD atau sebutan lain.

59 3. Pelaku Penggerak, yaitu pelaku yang dibekali secara khusus untuk menggerakkan pelaku dan mendayagunakan sumberdaya yang ada guna menggerakkan proses pengintegrasian. a. Fasilitator Kabupaten b. Fasilitator Kecamatan

60


Download ppt "Oleh : Sawa Suryana, Drs., M.Si Disampaikan dalam rangka penguatan Karakter mahasiswa PPGT Bandungan, 20 Februari 2014."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google