Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

EVALUASI Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "EVALUASI Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan"— Transcript presentasi:

1 EVALUASI Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan
Disampaikan oleh : Kasubdit. Pendaftaran Kapal Perikanan KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP

2 LANDASAN HUKUM Pasal 36 UU 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU 45 Tahun 2009 ttg Perikanan. Kapal perikanan milik orang Indonesia yang dioperasikan di WPP-NRI dan Laut Lepas wajib didaftarkan terlebih dahulu sebagai kapal perikanan. Penjelasan Pasal 36 Ayat (1): Pendaftaran kapal perikanan dimuat dalam buku yang dipergunakan untuk memenuhi persyaratan penerbitan SIPI atau SIKPI. Buku kapal perikanan bukan sebagai grosse akta pendaftaran kapal yang merupakan persyaratan penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal.

3 Pendaftaran Kapal Perikanan
Kewajiban Pendaftaran Kapal Perikanan PERMEN KP Nomor PER.23/MEN/2013 “Setiap kapal perikanan berbendera Indonesia yang dioperasikan di WPP-NRI atau laut lepas wajib didaftarakan terlebih dahulu sebagai kapal perikanan Indonesia.” PERMEN KP Nomor PER.26/MEN/2013 Pasal 19 mengamanatkan bahwa dalam penerbitan SIPI dipersyaratkan fotocopy Buku Kapal Perikanan SIPI

4 Kewenangan pendaftaran kapal perikanan :
Pusat : > 30 GT Provinsi : >10 – 30 GT Kab/ Kota : ≤ 10 GT Pendaftaran kapal perikanan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota berpedoman pada PerMen KP Nomor : PER.23/MEN/2013.

5 Pengukuran, Pendaftaran Pendaftaran Kpl Perikanan
& Kebangsaan Kapal Pengukuran - Surat Ukur Kapal Kementerian Perhubungan Pendaftaran - Grosse Akte Kebangsaan Surat Laut Pas Besar Pas Kecil Pendaftaran Kpl Perikanan Kementerian Kelautan & Perikanan Buku Kapal Perikanan Penandaan Kapal Perikanan Izin SIPI SIKPI

6 Buku Kapal Perikanan 1. Buku Kapal Perikanan Memuat Informasi tentang : a) Identitas Kapal; nomor register; nama kapal; nama kapal sebelumnya (apabila ada); Tempat/tahun pembangunan kapal bahan utama kapal; tipe/jenis kapal; jenis alat penangkap ikan; merk dan type dan nomor mesin utama; daya mesin utama; nomor seri mesin utama; jumlah dan kapasitas palka h ikan; tanda pengenal kapal; foto kapal; Ukuran pokok kapal (panjang, lebar, dalam); Tempat pendaftaran, b) Identitas Pemilik Kapal; dan c) Perubahan – perubahan yang terjadi terhadap fisik dan dokumen kapal perikanan.

7 Pendaftaran Kapal Perikanan
Persyaratan Pendaftaran Kapal Perikanan Dengan melampirkan : Foto copy SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan); Foto copy bukti kepemilikan kapal (grosse akte) atau akta hipotik dan/atau perubahannya; Rekomendasi dari Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, untuk kapal pengangkut ikan hasil budidaya; Foto copy KTP pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan; Foto copy Surat ukur kapal; Foto copy surat tanda kebangsaan kapal; Foto copy sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal untuk kapal penangkap ikan atau foto copy sertifikat keselamatan untuk kapal pengangkut ikan; Foto kapal keseluruhan tampak samping dengan ukuran 5 x 10 cm sebanyak 2 lembar (berwarna) Surat keterangan penghapusan dari daftar kapal yang diterbitkan oleh negara asal untuk kapal perikanan yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri dan sudah terdaftar di negara asal; dan Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan.

8 Contoh Foto Kapal Tampak Samping
Dalam pengajuan pendaftaran kapal perikanan, juga harus menyertakan Foto Kapal Tampak Samping dengan ukuran 5 x 10 cm sebanyak 2 lembar. Contoh Foto Kapal Tampak Samping 5 cm 10 cm

9 PROSEDUR PENDAFTARAN KAPAL PERIKANAN
disetujui Pemeriksaan fisik kapal perikanan (< 5 hari) Permohonan BKP Penilaian kelengkapan, persyaratan (< 2 hari) Ditolak <2 hari sesuai Bila Tidak sesuai diverifikasi ke pemilik kapal Terbit Buku Kapal Perikanan (< 10 hari) Petugas menerbitkan Rekomendasi ke Dirjen PT (< 3 hari)

10 BUKU KAPAL PERIKANAN Apabila terdapat perubahan, yang meliputi :
Perubahan identitas pemilik kapal; Perubahan identitas kapal perikanan; dan/atau Perubahan kepemilikan. Permohonan disertai dengan alasan perubahan dengan melampirkan Buku Kapal Perikanan yang akan diubah; Kapal perikanan yang telah memilki Buku Kapal Perikanan yang dikeluarkan oleh Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota dan akan melakukan perpindahan ke Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota lain wajib melakukan pendaftaran ke Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang dituju dengan melampirkan SURAT KETERANGAN dari tempat pendaftaran/registrasi kapal perikanan sebelumnya, tanpa mengganti Buku Kapal Perikanan dan diberi tanda berupa keterangan perubahan dan diberi stempel.

11 BUKU KAPAL PERIKANAN BUKU KAPAL PERIKANAN
PERGANTIAN BUKU KAPAL PERIKANAN Penggantian Buku Kapal Perikanan dilakukan apabila hilang atau rusak; Apaliba hilang harus melampirkan surat penetapan pengadilan; Apabila rusak harus melampirkan Buku Kapal Perikanan asli; PENGHAPUSAN BUKU KAPAL PERIKANAN Kapal perikanan berganti bendera, tidak dioperasikan lagi sebagai kapal perikanan, tenggelam dan dinyatakan sebagai “bangkai kapal”, hilang, atau kapal ditutuh (scrapping); Tidak memperpanjang SIPI/SIKPI selama 2 (dua) tahun berturut-turut, tanda ada laporan dari pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan; BKP yang telah dihapus dari Buku Induk Kapal Perikanan sebagaimana ketentuan diatas, dapat didaftarkan kembali dalam Buku Induk Kapal Perikanan.

12 BUKU KAPAL PERIKANAN Buku Kapal Perikanan dicabut apabila
PENCABUTAN BUKU KAPAL PERIKANAN Buku Kapal Perikanan dicabut apabila menggunakan dokumen palsu; melakukan perubahan tanpa persetujuan Direktur Jenderal, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. Kapal perikanan yang telah dicabut Buku Kapal Perikanannya tidak dapat didaftarkan kembali sebagai kapal perikanan Indonesia.

13 Penandaan Kapal Perikanan
Kapal Perikanan yang telah dilengkapi dengan Buku Kapal Perikanan dan SIPI/SIKPI diberi tanda pengenal kapal perikanan; Tanda pengenal kapal perikanan, meliputi : tanda selar, kode kewenangan penerbit SIPI/SIKPI, tanda fungsi kapal perikanan – jenis alat penangkapan ikan, tanda daerah penangkapan, tanda jalur penangkapan ikan dan nomor register di Buku Induk Kapal Perikanan; Tanda pengenal kapal dipasang pada bagian tengah lambung kapal sisi kiri dan kanan atau pada bangunan atas kapal sisi kiri dan kanan dengan cara dicat warna dasar hitam dan penulisan notasi huruf kapital/angka dengan warna putih. Pembuatan dan pemasangan tanda pengenal kapal perikanan DILAKUKAN OLEH PEMILIK KAPAL paling lambat sebelum kapal melakukan kegiatan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan.

14 Penandaan Kapal Perikanan
Kapal Perikanan yang telah dilengkapi dengan Buku Kapal Perikanan dan SIPI/SIKPI diberi tanda pengenal kapal perikanan; [ [ Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 36/DJ-PT/2010 tentang Spesifikasi, Kodefikasi, dan Tata Cara Penulisan Tanda Pengenal Kapal Perikanan, tanggal 31 Agustus 2010. A/715/KP-LH/004753

15 Penandaan Kapal Perikanan
Contoh Penandaan Kapal Perikanan Contoh penulisan tanda pengenal kapal perikanan pada kapal penangkap ikan KM. NUSANTARA - I dengan ukuran kapal lebih besar dari 30 GT, sebagai berikut : A/711/KP-PS/000001 1 2 3 4 Keterangan : 1. A = Kewenangan Pusat = Wilayah Pengelolaan Perikanan - RI 711 (Selat Karimata, Laut Natuna dan Laut Cina Selatan) 3. KP-PS = Kapal Penangkap Ikan dengan alat tangkap Pukat Cincin = Nomor urut registrasi/pendaftaran “000001” di Pusat Artinya : Kapal KM. NUSANTARA - I merupakan kapal penangkap ikan dengan alat tangkap pukat cincin yang beroperasi di daerah penangkapan ikan WPP – RI 711, terdaftar di Pusat, dan telah didaftarkan dengan Nomor pendaftaran “000001”.

16 Contoh penulisan tanda pengenal kapal perikanan pada kapal penangkap ikan KM. NUSANTARA – VI dengan ukuran kapal 10 GT s/d 30 GT, sebagai berikut : B-31/712/KP-GN/000001 1 2 3 4 Keterangan : 1. B = Kewenangan Provinsi DKI Jakarta = Wilayah Pengelolaan Perikanan - RI 712 (Laut Jawa) 3. KP-GN = Kapal Penangkap Ikan dengan alat tangkap Jaring Insang = Nomor urut registrasi/pendaftaran “000001” di Provinsi DKI Jakarta Artinya : Kapal KM. NUSANTARA – VI merupakan kapal penangkap ikan dengan alat tangkap jaring insang hanyut yang beroperasi di daerah penangkapan ikan WPP – RI 712, terdaftar di Provinsi DKI Jakarta, dan telah didaftarkan dengan Nomor pendaftaran “000001”.

17 Contoh penulisan tanda pengenal kapal perikanan pada kapal penangkap ikan KM. NUSANTARA – VII dengan ukuran kapal lebih kecil dari 10 GT, sebagai berikut : C-31.75/712/KP-GN/000001 1 2 3 4 Keterangan : 1. C = Kewenangan Jakarta Utara – DKI. Jakarta = Wilayah Pengelolaan Perikanan – NRI (Laut Jawa) 3. KP-GN = Kapal Penangkap Ikan dengan alat tangkap Jaring Insang = Nomor urut registrasi/pendaftaran “000001” di Kota Jakarta Utara – DKI. Jakarta Artinya : Kapal KM. NUSANTARA – VII merupakan kapal penangkap ikan dengan alat penangkap ikan jaring insang berlapis yang beroperasi di daerah penangkapan ikan WPP – RI 712, terdaftar di Kota Jakarta Utara – DKI, Jakarta, dan telah didaftarkan dengan Nomor pendaftaran “000001”.

18 Contoh penulisan tanda pengenal kapal perikanan pada kapal penangkap ikan KM. NUSANTARA – VIII dengan ukuran kapal ≤ 5 GT yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari - hari , sebagai berikut : C-31-75/712/NK/000002 1 2 3 4 Keterangan : 1. C = Kewenangan Kota Jakarta Utara – Prov. DKI. Jakarta = Wilayah Pengelolaan Perikanan - RI 712 (Laut Jawa) 3. NK = Nelayan Kecil = Nomor urut registrasi/pendaftaran “000002” di Kota Jakarta Utara – DKI. Jakarta Artinya : Kapal KM. NUSANTARA – VIII merupakan kapal perikanan berukuran ≤ 5 GT yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari - hari dan beroperasi di daerah penangkapan ikan WPP – RI 712, terdaftar di Kota Jakarta Utara – DKI. Jakarta, dan telah didaftarkan dengan Nomor pendaftaran “000002”.

19 PEMBINAAN DAN PELAPORAN
Pembinaan terhadap kegiatan pendaftaran dan penadaan kapal perikanan dilakukan oleh Direktur Jenderal, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dan harus melaporkan realisasi pendaftaran kapal perikanan kepada Menteri setiap 1 (satu) tahun.

20 KETENTUAN LAIN-LAIN Pencetakan Blanko BKP dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. Kapal perikanan berbendera Indonesia yang dioperasikan di yurisdiksi negara lain wajib didaftarkan terlebih dahulu sebagai kapal perikanan Indonesia.

21 KETENTUAN PERALIHAN Pendaftaran dan penandaan kapal perikanan terhadap kapal perikanan yang telah memiliki SIPI/SIKPI dilaksanakan selambat-lambatnya sebelum perpanjangan SIPI/SIKPI. Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran kapal perikanan berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pendaftaran kapal perikanan yang telah memiliki SIPI atau SIKPI.

22 TINDAK LANJUT Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor : 3831/DPT.2/ PI.340.D2/VIII/2010 Tanggal 16 Agustus 2010 perihal Pendaftaran Kapal Perikanan, yang berisi tentang : Diwajibkan bagi setiap Kapal Perikanan Berbendera Indonesia yang beroperasi di WPP-RI untuk didaftarkan sebagai Kapal Perikanan Indonesia dan untuk selanjutnya memperoleh SIPI/SIKPI. Pendaftaran Kapal Perikanan dilaksanakan terhitung bulan Agustus dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Terhitung Januari 2011 semua kapal yang akan memperoleh dan/atau memperpanjang SIPI/SIKPI wajib memiliki Buku Kapal Perikanan (sebagai prasyarat untuk memperoleh SIPI/SIKPI). Bagi kapal perikanan yang akan memperpanjang SIPI/SIKPI dan sejak pada masa berlakunya SIPI/SIKPI habis belum mendaftarkan sebagai kapal perikanan, maka SIPI/SIKPI perpanjangan tidak dapat diproses.

23 TINDAK LANJUT Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 4961/DPT.2/PI.340.D2/ X/2010 Tanggal 25 Oktober 2010 perihal Pendaftaran Kapal Perikanan yang menyatakan bahwa setiap penugasan pemeriksaan fisik kapal perikanan dari Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota maupun Kepala Pelabuhan Perikanan agar sekaligus melampirkan pengajuan permohonan pendaftaran kapal perikanan dengan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 2727/DPT.2/ PI.340.D2/IV/2012 Tanggal 30 April 2012 perihal Pelaksanaan Penandaan Kapal Perikanan yang menyatakan: bahwa Syahbandar di Pelabuhan Perikanan tidak mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar kepada kapal yang belum membuat tanda pengenal kapal dilambung kapal bagi kapal yang sudah memiliki Buku Kapal Perikanan.

24 TINDAK LANJUT Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor B.5522/DJPT.2/t /X/2013 Tanggal 03 Oktober perihal Buku Kapal Perikanan sebagai syarat penerbitan dan/atau perpanjangan SIPI/SIKPI yang menyatakan: “ Dalam rangka tertib administrasi untuk permohonan SIPI atau SIKPI persyaratan yang harus dilampirkan salah satunya Buku Kapal Perikanan ”

25 TINDAK LANJUT Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor B.4040/DJPT.2/ PI.21002/VI/2014 Tanggal 30 Juni 2014 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan dan Peraturan Menteri ESDM No.18 Tahun 2013 tentang Harga Eceran Jenis BBM tertentu serta Kep.Dirjen PT No.36/DJ-PT/2010 tanggal 31 Agustus 2010 tentang Spesifikasi, Kodefikasi, dan Tata Cara Penulisan Tanda Pengenal Kapal Perikanan, diinstruksikan kepada seluruh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan se-Indonesia sebagai berikut : * Setiap kapal perikanan yang sudah memiliki BKP, diberi tanda pengenal kapal perikanan * Tanda pengenal kapal perikanan dipasang pada bagian tengah lambung kapal sisi kiri dan kanan atau pada bangunan atas sisi kiri dan kanan dengan di cat warna dasar hitam dan penulisan notasi huruf kapital/angka dengan warna putih * Pembuatan dan pemasangan tanda pengenal kapal perikanan dilakukan oleh pemilik kapal paling lambat sebelum kapal melakukan kegiatan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan * Kapal perikanan yang mendapatkan BBM bersubsidi adalah kapal perikanan yang terdaftar di KKP, SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan * Pada proses penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan (STBLK) kapal perikanan agar melakukan pemeriksaan terhadap tanda pengenal kapal perikanan * Bagi kapal perikanan yang belum memasang tanda pengenal kapal perikanan, agar diperingatkan untuk memasang tanda pengenal kapal * Apabila sampai dengan keberangkatan kapal perikanan belum memasang tanda pengenal, Syahbandar di pelabuhan perikanan tidak mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

26 Evaluasi Kegiatan Pendaftaran dan Penandaan Kapal INKA MINA
2 Evaluasi Kegiatan Pendaftaran dan Penandaan Kapal INKA MINA

27 Progress Pendaftaran dan Penandaan Kapal INKA MINA
NO. Progress Jumlah 1. Sudah didaftarkan 616 2. Belum didaftarkan 285 Jumlah Total Inka Mina s.d 2014 901

28 Status BKP Inka Mina yang Sudah Didaftarkan
NO. Progress BKP Inka Mina Jumlah 1. BKP sudah dicetak 99 2. BKP belum dicetak 517 Jumlah Total Inka Mina s.d 2014 yang sudah didaftarakan 616

29 Kenapa BKP belum dicetak..???
Proses pendaftaran Buku Kapal Perikanan Inka Mina sudah dilakukan berdasarkan surat permohonan dan inisiatif dari Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan. Pencetakan BKP Inka Mina banyak terhambat dikarenakan kurangnya persyaratan permohonan. Adapun persyaratan yang kurang, didominasi oleh : Gross Akte Kapal Foto Kapal Laporan hasil pemeriksaan fisik kapal

30 Langkah – Langkah Percepatan Pengurusan Dokumen
Untuk meringankan persyaratan penerbitan SIPI, dicetak Draft Buku Kapal Perikanan (BKP) sementara Inka Mina. Dilaksanakan jemput bola penerbitan BKP. Dinas Kabupaten/Kota dan Provinsi memfasilitasi KUB pengelola kapal Inka Mina, dalam membuat jadwal untuk pengurusan dokumen kapal. Perlu koordinasi yang intensif dengan instansi terkait

31 TERIMA KASIH Tidak mudah tapi bisa !
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kantor Pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan Jalan. Medan Merdeka Timur No 16, Jakarta Pusat


Download ppt "EVALUASI Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google