Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. KONDISI EKONOMI GLOBAL MODERASI PERTUMBUHAN EKONOMI GLOBAL PEREKONOMIAN AMERIKA YANG BELUM STABIL PERLAMBATAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. KONDISI EKONOMI GLOBAL MODERASI PERTUMBUHAN EKONOMI GLOBAL PEREKONOMIAN AMERIKA YANG BELUM STABIL PERLAMBATAN."— Transcript presentasi:

1 Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak

2 KONDISI EKONOMI GLOBAL MODERASI PERTUMBUHAN EKONOMI GLOBAL PEREKONOMIAN AMERIKA YANG BELUM STABIL PERLAMBATAN PERTUMBUHAN TIONGKOKKETIDAKPASTIAN KEBIJAKAN MONETER HARGA KOMODITAS MENURUN RISIKO GEOPOLITIK: TIMUR TENGAH & BREXIT

3 BAGI INDONESIA DAMPAK PERLAMBATAN EKONOMI INDONESIA DEFISIT NERACA PERDAGANGAN DEFISIT ANGGARAN MEMBESAR PENURUNAN LAJU PERTUMBUHAN SEKTOR INDUSTRI/ MANUFAKTUR INFRASTRUCTURE GAP YANG MASIH TINGGI

4 AKIBAT KONDISI TERSEBUT PENGANGGURANKEMISKINANKESENJANGAN MAKIN MENINGKAT

5 SUMBER PERTUMBUHAN EKONOMI BARU! KITA HARUS TEMUKAN!

6 PERTUMBUHAN EKONOMI MENURUN Indonesia mencari sumber investasi dari LUAR NEGERI Peluang INVESTASI di Indonesia TERBUKA LEBAR

7 DENGAN CARA REPATRIASI KITA HARUS TEMUKAN!

8 HARTA WNI TERSEBAR DI SELURUH DUNIA WAKTUNYA UNTUK KEMBALI, SEKARANG!

9 “Negara ini membutuhkan banyak dana untuk pembangunan yang inklusif” MENGAPA SEKARANG?

10 AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION (AEOI) PALING LAMBAT MULAI 2018 REVISI UU PERBANKAN UNTUK KETERBUKAAN DATA BAGI PERPAJAKAN WP tidak akan bisa lagi menyembunyikan asetnya (di mana pun) dari otoritas pajak MANFAATKAN PENGAMPUNAN PAJAK SEKARANG, SEBELUM:

11 MANFAAT DAN TUJUAN AMNESTI PAJAK Meningkatkan PERTUMBUHAN EKONOMI melalui Repatriasi Aset, yang ditandai:  Peningkatan likuiditas domestik;  Perbaikan nilai tukar Rupiah;  Penurunan Suku Bunga;  Peningkatan investasi Bagian dari Reformasi Perpajakan menuju sistem yang berkeadilan, serta perluasan basis data perpajakan Meningkatkan Penerimaan Pajak

12 KETENTUAN UMUM

13 “ penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan Pengampunan Pajak PENGERTIAN Pasal 1 Angka 1.

14 “ Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan Wajib Pajak PENGERTIAN Pasal 1 Angka 2.

15 Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Harta “ PENGERTIAN Pasal 1 Angka 3.

16 Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta Utang “ PENGERTIAN Pasal 1 Angka 4.

17 Uang Tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak Uang Tebusan “ PENGERTIAN Pasal 1 Angka 7.

18 Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan Surat Pernyataan Harta “ PENGERTIAN Pasal 1 Angka 9.

19 PENGERTIAN Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak Surat Keterangan Pengampunan Pajak “ Pasal 1 Angka 11.

20 ASAS DAN TUJUAN

21 Asas Pengampunan Pajak: Kepastian HukumKeadilanKemanfaatan Kepentingan Nasional ASAS & TUJUAN Pasal 2 Ayat (1)

22 ASAS & TUJUAN Tujuan Pengampunan Pajak: Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi Mendorong Reformasi Perpajakan Meningkatkan Penerimaan Pajak Pasal 2 Ayat (2)

23 Pasal 3 Ayat (1) “Setiap Wajib Pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh berhak mendapatkan Pengampunan Pajak” kecuali… SUBYEK & OBYEK

24 Wajib Pajak yang sedang: P21 dilakukan penyidikan & berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dalam proses peradilan menjalani hukuman pidana …atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan! BUKAN SUBYEK Pasal 3 Ayat (3)

25 Jenis Pajak yang mendapat pengampunan: Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM) SUBYEK & OBYEK Cut Here.. Pasal 3 Ayat (5)

26 TARIF

27 2% 3% 5% 01 Juli-30 Sept 2016 01 Okt-31 Des 2016 01 Jan-31 Mar 2017 Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia “ TARIF Pasal 4 Ayat (1)

28 4% 6% 10% 01 Juli-30 Sept 2016 01 Okt-31 Des 2016 01 Jan-31 Mar 2017 Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia “ TARIF Pasal 4 Ayat (2)

29 REPATRIA SI Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia “ Jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak diinvestasikan “ TARIF Pasal 4 Ayat (1)

30 2% 3% 5% 01 Juli-30 Sept 2016 01 Okt-31 Des 2016 01 Jan-31 Mar 2017 LUAR NEGERI DALAM NEGERI TARIF Pasal 4 Ayat (1)

31 TARIF KHUSUS DENGAN PEREDARAN USAHA SAMPAI DENGAN Rp4,8 M PELAKU USAHA TARIF Pasal 4 Ayat (3)

32 WAJIB PAJAK DENGAN PEREDARAN USAHA S.D. 4,8MILIAR 2% 0,5% JIKA PENGUNGKAPAN HARTA LEBIH DARI 10 MILIAR JIKA PENGUNGKAPAN HARTA SAMPAI DENGAN 10 MILIAR 1 JULI 2016 S.D. 31 MARET 2017 TARIF Pasal 4 Ayat (3)

33 CARA MENGHITUNG UANG TEBUSAN

34 TARIF X DASAR PENGENAAN Uang Tebusan “ Dasar pengenaan Uang Tebusan dihitung berdasarkan nilai Harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir UANG TEBUSAN Pasal 5 Ayat (1), (2)

35 HARTAUTANG DIKURANGI Nilai Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir nilai Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan “ “ HARTA BERSIH Pasal 5 Ayat (3)

36 NILAI UTANG UTANG Nilai Utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan Harta tambahan, paling banyak yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang: “ ORANG PRIBADI BADAN 50% 75% Pasal 7 Ayat (2)

37 CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN HARTA Pasal 8

38 CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN HARTA Surat Pernyataan ditandatangani oleh: a)Wajib Pajak orang pribadi; b)pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau c)penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi berhalangan “ Pasal 8 Ayat (2)

39 SYARAT MEMILIKI NPWP BAYAR UANG TEBUSAN LUNAS TUNGGAKAN PAJAK LAPOR SPT TAHUN TERAKHIR CABUT UPAYA HUKUM LUNAS PAJAK ATAS BUKTI PERMULAAN/ PENYIDIKAN SYARAT PENGAJUAN Untuk memperoleh Pengampunan Pajak, Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pernyataan dengan memenuhi persyaratan: “ Apabila Syarat tersebut tidak terpenuhi, maka Wajib Pajak Tidak dapat penyampaian pernyataan Pengampunan Pajak Pasal 8 Ayat (3)

40 SYARAT CABUT UPAYA HUKUM Upaya Hukum yang dicabut permohonannya adalah: Pengembalian Kelebihan Pajak (termasuk Pbk) Pengurangan/Penghapusan Sanksi Adm Pengurangan/pembatalan SKP yang tidak benar Keberatan Pembetulan atau SKP dan Surat Keputusan Banding Gugatan dan/atau Peninjauan Kembali dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan “ Pasal 8 Ayat (3)

41 SYARAT LAMPIRAN SURAT PERNYATAAN Surat Pernyataan harus dilampiri dengan: Bukti Pembayaran Uang Tebusan Bukti lunas Tunggakan Daftar Rincian Harta beserta informasi kepemilikan Daftar Utang serta dokumen pendukung Bukti lunas pajak bagi WP yang sedang dilakukan Bukti Permulaan/penyidikan Fotokopi SPT PPh terakhir Surat Pernyataan mencabut permohonan Lampiran Pasal 9 Ayat (2)

42 Wajib Pajak yang melakukan Repatriasi “ SYARAT SYARAT TAMBAHAN Wajib Pajak harus melampirkan surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan “ Pasal 9 Ayat (3)

43 WP yg mengungkap Harta yang berada di dalam Indonesia “ SYARAT SYARAT TAMBAHAN Wajib Pajak harus melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan “ Pasal 9 Ayat (4)

44 Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan 4,8 M “ SYARAT SYARAT TAMBAHAN Wajib Pajak harus melampirkan surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha “ Pasal 9 Ayat (5)

45 JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN Pasal 10

46 HARI KERJA JANGKA WAKTU Surat Keterangan harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya “ Pasal 10 Ayat (5)

47 Kesalahan tulis dalam Surat Keterangan; dan/atau Kesalahan hitung dalam Surat Keterangan Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri dapat menerbitkan surat pembetulan atas Surat Keterangan dalam hal terdapat: “ PEMBETULAN Pasal 10 Ayat (6)

48 K A L I JUMLAH PENYAMPAIAN Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 “ Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan kedua atau ketiga sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang pertama atau kedua diterbitkan Pasal 10 Ayat (7)

49 Apabila terdapat Kelebihan bayar karena Salah hitung dan/atau ada Surat Pernyataan ke-2/ke-3 Terhitung sejak diterbitkannya: 1.Surat Pembetulan atau disampaikannya 2.Surat Pernyataan kedua atau ketiga. Harus: “ KELEBIHAN BAYAR B U L A N Dikembalikan Diperhitungkan dengan kewajiban Pajak lainnya Pasal 10 Ayat (10)

50 AMNESTI PAJAK FASILITAS

51 AMNESTI PAJAK PEMERIKSAAN PAJAK, BUKTI PERMULAAN DAN PENYIDIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN PAJAK TERAKHIR YANG SEBELUMNYA DITANGGUHKAN 4 PENGHENTIAN PEMERIKSAAN PAJAK, BUKTI PERMULAAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN PAJAK TERAKHIR 3 TIDAK DILAKUKAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA, ATAU DENDA SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN PAJAK TERAKHIR PENGHAPUSAN 2 PAJAK TERUTANG YANG BELUM DITERBITKAN KETETAPAN, TIDAK DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PIDANA SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN PAJAK TERAKHIR PENGHAPUSAN 1 Pasal 11 Ayat (5) FASILITAS

52 ATAS HARTA YANG DIUNGKAPKAN KEWAJIBAN INVESTASI

53 INSTRUMEN INVESTASI Surat berharga Negara Republik Indonesia Obligasi BUMN; Obligasi lembaga pembiayaan milik Pemerintah; Investasi keuangan pada Bank Persepsi; Obligasi perusahaan swasta yang OJK; Investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha; Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai UU. Jangka investasi paling singkat 3 tahun Pasal 12 Ayat (3)

54 WAJIB PAJAK Ditjen Pajak LAPORAN INVESTASI Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk harus menyampaikan laporan Mengenai: “ Realisasi pengalihan dan Investasi Penempatan Harta yang tidak boleh dialihkan ke luar negeri Pasal 13 Ayat (1)

55 WAJIB PAJAK Ditjen Pajak LAPORAN INVESTASI SURAT PERINGATAN Apabila Wajib Pajak tidak melakukan repatriasi (Pasal 8 ayat (6)) dan investasi sesuai ketentuan (Pasal 8 ayat ()) “ SURAT TANGGAPAN 14 Hari kerja sejak dikirim Pasal 13 Ayat (2),(3)

56 SANKSI ADMINISTRASI Apabila Wajib Pajak melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan terkait Pasal 8 ayat (6) dan (7) Harta yang di laporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) “ Pasal 13 Ayat (4) Harta bersih tambahan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan dikenakan tarif umum Uang Tebusan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak diperhitungkan sebagai pengurang pajak

57 PERPAJAKAN PERLAKUAN

58 Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan membayar Uang Tebusan atas: “ BALIK NAMA Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan Harta berupa saham yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak, harus melakukan pengalihan hak menjadi atas nama Wajib Pajak Pasal 15 Ayat (1)

59 Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan BALIK NAMA Dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan, dalam hal: a)permohonan pengalihan hak; atau b)penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak di hadapan notaris yang menyatakan bahwa Harta tersebut benar milik Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, dalam hal Harta dimaksud belum dapat diajukan permohonan pengalihan hak, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2017 DESEMBER 2017 Pasal 15 Ayat (2)

60 BALIK NAMA Pengalihan hak atas Harta tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan dalam hal terdapat perjanjian pengalihan hak dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2017 DESEMBER 2017 Harta berupa saham Pasal 15 Ayat (3)

61 DESEMBER 2017 Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2017, Wajib Pajak tidak mengalihkan hak, akan dikenakan tarif umum sesuai dengan Undang-undang PPh BALIK NAMA Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan Harta berupa saham “ Pasal 15 Ayat (4)

62 WAJIB PAJAK TIDAK BERHAK ATAS SPT PPh DAN PPN/PPnBM SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN PAJAK TERAKHIR 4 PEMBETULAN KELEBIHAN PAJAK DALAM SPT PPh DAN PPN/PPnBM SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN PAJAK TERAKHIR 3 PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DALAM SPT ATAS PPh DAN PPN/PPnBM UNTUK MASA PAJAK PADA AKHIR TAHUN PAJAK TERAKHIR KE MASA PAJAK BERIKUTNYA KOMPENSASI 2 RUGI FISKAL DALAM SPT SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN PAJAK TERAKHIR KE TAHUN PAJAK BERIKUTNYA KOMPENSASI 1 Pasal 16 Ayat (1) KONSEKUENSI

63 PRODUK HUKUM SKP SKPPKPP S.KEP PEMBETULAN S.KEP PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK S.KEP PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK S.KEP KEBERATAN PUTUSAN BANDING PUTUSAN GUGATAN PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI SEBELUM TA Produk Hukum yang terbit sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan, tetap dijadikan dasar bagi: “ TINDAKAN PENAGIHAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN KOMPENSASI RUGI FISKAL KOMPENSASI KELEBIHAN BAYAR Pasal 17 Ayat (1)

64 PRODUK HUKUM SKP SKPPPKP S.KEP PEMBETULAN S.KEP PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK S.KEP PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK S.KEP KEBERATAN PUTUSAN BANDING PUTUSAN GUGATAN PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI SETELAH TA Produk Hukum yang terbit setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan, tidak dapat dijadikan dasar bagi: “ TINDAKAN PENAGIHAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN KOMPENSASI RUGI FISKAL KOMPENSASI KELEBIHAN BAYAR Pasal 17 Ayat (2)

65 Produk Hukum yang terbit sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan yang mengakibatkan timbulnya kewajiban pembayaran imbalan bunga bagi Direktorat Jenderal Pajak, atas kewajiban dimaksud menjadi hapus “ SEBELUM TA PRODUK HUKUM Pasal 17 Ayat (3)

66 YANG BELUM ATAU KURANG DIUNGKAP PERLAKUAN ATAS HARTA

67 WAJIB PAJAK Surat Keterangan HARTA YANG BELUM DIUNGKAP (1) Kantor Pelayanan Pajak DATA BARU Harta yang belum di ungkap dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data tersebut “ Pasal 18 Ayat (1) WP yang mengajukan Pengampunan Pajak Atas tambahan penghasilan dikenai PPh secara umum ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan 200% (dua ratus persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayar 200%

68 WAJIB PAJAK HARTA YANG BELUM DIUNGKAP (2) Ditjen Pajak Tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai Periode Pengampunan Pajak berakhir, dan Menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 s.d. 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Harta yang belum di ungkap dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data tersebut “ TAHUN SEJAK UU DI SAHKAN DITEMUKAN PALING LAMA Pasal 18 Ayat (2) Atas tambahan penghasilan dikenai PPh secara umum

69 UPAYA HUKUM

70 “ Segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan. Sengketa Gugatan hanya dapat diajukan pada badan peradilan pajak “ Pasal 19

71 MANAJEMEN DATA DAN INFORMASI

72 “ Data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak Data dan Informasi MANAJEMEN DATA DAN INFORMASI Pasal 20

73 Surat Keterangan MANAJEMEN DATA DAN INFORMASI “ MEMBOCORKAN Rahasia Semua pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, dilarang: MENYEBARLUASKAN MEMBERITAHUKAN Pasal 21 Ayat (2)

74 Surat Keterangan MANAJEMEN DATA DAN INFORMASI “ KECUALI ATAS PERSETUJUAN WAJIB PAJAK SENDIRI. Rahasia Data dan informasi yang disampaikan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun berdasarkan peraturan perundang- undangan lain Pasal 21 Ayat (3)

75 “ Semua pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana Iktikad baik MANAJEMEN DATA DAN INFORMASI Pasal 22

76 KETENTUAN PIDANA

77 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun “ (2) Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar “ Pasal 23

78 SEGERA! SAMPAIKAN SURAT PERNYATAAN HARTA UNTUK PENGAMPUNAN PAJAK BESERTA PERSYARATAN KE KPP TERDAFTAR sebelum periode pengampunan pajak berakhir MARET 2017

79 UNGKAP TEBUS LEGA

80 Terima Kasih.


Download ppt "Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. KONDISI EKONOMI GLOBAL MODERASI PERTUMBUHAN EKONOMI GLOBAL PEREKONOMIAN AMERIKA YANG BELUM STABIL PERLAMBATAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google