Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

INDUSTRI PENYAMAKAN KULIT SUKAREGANG KABUPATEN GARUT Permasalahan dan Penanganan Dampak Lingkungan Hidup DINAS LINGKUNGAN HIDUP, KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "INDUSTRI PENYAMAKAN KULIT SUKAREGANG KABUPATEN GARUT Permasalahan dan Penanganan Dampak Lingkungan Hidup DINAS LINGKUNGAN HIDUP, KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN."— Transcript presentasi:

1 INDUSTRI PENYAMAKAN KULIT SUKAREGANG KABUPATEN GARUT Permasalahan dan Penanganan Dampak Lingkungan Hidup DINAS LINGKUNGAN HIDUP, KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN

2 PENDAHULUAN Industri Penyamakan Kulit di Sukaregang memiliki perjalanan sejarah panjang (sekitar tahun 1920-an) dan pada awalnya dikelola oleh beberapa keluarga secara turun temurun. Berdasarkan data asosiasi pengrajin kulit sukaregang (Apkuga), saat ini jumlah pengrajin kulit di Sukaregang yang tergabung dalam Apkuga mencapai lebih dari 300 kelompok pengrajin. Industri kulit Sukaregang terbagi menjadi 2 kegiatan, yaitu industri kecil penyamakan kulit dan industri kecil kerajinan barang-barang dari kulit. Ditinjau dari sudut perekonomian, pengembangan industri penyamakan kulit Sukaregang sangat membantu perekonomian masyarakat termasuk daerah. Namun disisi lain wajib diperhatikan pula dampak lingkungan hidup akibat industri tersebut Secara Lingkungan merupakan salah satu sumber pencemar air, air tanah dangkal dan limbah B3 yang berasal dari proses produksi penyamakan kulit

3 SELAYANG PANDANG SIK SUKAREGANG GARUT Sentra Industri Kecil (SIK) Kerajinan Penyamakan Kulit di Desa Sukaregang menempati kawasan seluas 79,75 hektar yang terletak di bagian timur Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut Dasar penetapan : Keputusan Bupati Garut Nomor 536/Kep-370-BPLH/2001 tentang Penetapan Areal Penyamakan Kulit di Kelurahan Kota Wetan, Kelurahan Kota Kulon, Kelurahan Regol, Kelurahan Cimuncang dan Desa Suci Kabupaten Garut Batas administrasi : –Sebelah Utara : RW 07, 08, 09, 18, 19 20 dan 21 Kelurahan Kota Wetan –Sebelah Selatan : Kelurahan Cimuncang –Sebelah Timur : RW 01 dan 06 Desa Suci –Sebelah Barat : RW 14, 15 dan 18 Kelurahan Regol; Kelurahan Kota Kulon dan Kelurahan Kota Wetan Industri kulit Sukaregang terbagi menjadi 2 kegiatan, yaitu industri penyamakan kulit dan industri kerajinan barang-barang dari kulit

4 Industri penyamakan kulit : Mulai tumbuh dan berkembang sejak tahun 1920 sampai sekarang. Industri kecil ini dikelola oleh beberapa keluarga secara turun temurun dan saat ini sudah mencapai generasi ke lima Data dari UPTD Instalasi Pengembangan IKM Penyamakan Kulit Garut pada Balai Pengembangan Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Povinsi Jawa Barat dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Garut menunjukkan, pada tahun 2014 di Sukaregang terdapat 387 unit usaha penyamakan kulit yang memperkerjakan 1.617 tenaga kerja dan 320 mesin produksi. Jumlah pengusaha besar yang memiliki mesin pengolahan adalah 52 unit usaha yang bertindak sebagai perusahaan inti dimana pengusaha- pengusaha kecil yang tidak memiliki mesin, mengolah kulit mentah atau setengah proses pada perusahaan-perusahaan tersebut. Jumlah kebutuhan kulit mentah adalah 18.762 ton/tahun Jumlah produksi kulit tersamak 33.771.600 square feet per tahun atau setara dengan Rp. 525.328.000.000,- per tahun Nilai jual produk sebesar Rp. 675.432.000.000,- per tahun

5 Industri kerajinan kulit produk kulit (KPK) menghasilkan barang-barang dari kulit seperti jaket, tas, sepatu/ sandal, ikat pinggang dan sarung tangan Mulai tumbuh di sekitar sentra sekitar tahun 1987 Saat ini sudah berkembang jauh diluar sentra dan sudah banyak pengusaha yang memiliki toko/ show room barang-barang kulit di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Gagak Lumayung yang berada disekitar SIK Sukaregang. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Garut saat ini terdapat 736 unit usaha kerajinan kulit produk kulit dengan jumlah tenaga kerja 5.067 orang dan investasi senilai Rp. 2.688.672.500 Kebutuhan bahan baku kulit tersamak 16.650.000 feet square per tahun dengan kapasitas produksi 333.000 potong per tahun Permasalahan yang dihadapi: –Kurangnya ketersediaan bahan baku kulit domba tersamak –Kualitas bahan baku yang beragam –Kualitas produk yang belum terstandarisasi

6 Bahan Baku Produksi Jenis produksi kulit yang ada dibedakan berdasarkan bahan baku yang digunakan. Bahan baku yang biasa digunakan untuk industri kulit terdiri dari 1.kulit sapi, 2.Kulit domba, 3.Kulit kambing dan 4.Kulit kerbau. Bahan baku yang dipakai tergantung dari bahan dasar yang tersedia. Berdasarkan hasil survey bulan Agustus 2014 bahan baku yang paling banyak digunakan oleh industri di Kawasan Sukaregang adalah kulit sapi dan domba

7 JUMLAH INDUSTRI PENYAMAKAN KULIT (Sumber : Analisa Desperindag, APKI Kab Garut dan Hasil Survey, 2014)

8 DEBIT LIMBAH

9 Total debit limbah yang dihasilkan oleh 51 industri ± 7200 m3/hari Limbah Padat ± 3 Ton m3/hari

10 Dampak Keberadaan SIK Sukaregang Secara ekonomi mempunyai kontribusi yang cukup besar bagi roda perekonomian, pariwisata dan penyerapan tenaga kerja lokal Merupakan salah satu landmark pariwisata belanja di Kabupaten Garut selain batik dan kerajinan akar wangi Secara Lingkungan merupakan salah satu sumber pencemar air, air tanah dangkal dan limbah B3 yang berasal dari proses produksi penyamakan kulit

11 DAMPAK LINGKUNGAN Limbah Penyamakan Kulit Sukaregang meliputi limbah cair yang dihasilkan dari beberapa tahapan proses penyamakan dengan karakteristik limbah yang berbeda-beda serta limbah padat hasil shaving dan trimming yang mengandung pelarut organik serta bahan kimia untuk penyamakan. Limbah penyamakan kulit termasuk kedalam kategori Limbah B3 karena mengandung logam berat terutama Krom (Cr) dan Timbal (Pb), pelarut organik dan asam (PP Nomor 18 jo. 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3) Hasil Penelitian Universitas Indonesia menunjukkan karakteristil limbah cair Sukaregang adalah mengandung (rata-rata) 1,8 kg/ton BOD, 3,5 kg/ton COD, 0,56 kg/ton TSS, 0,04 kg/ton krom total, dan 0.03 kg/ton amoniak serta debit limbah cair rata-rata sebesar 30 m 3 /hari yang berarti jauh melampaui baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga dapat mencemari lingkungan jika dibuang langsung tanpa pengolahan terlebih dulu Pencemaran Sungai Ciwalen dan Cigulampeng Ilegal dumping limbah padat ke berbagai kawasan dan lahan

12 Limbah Penyamakan Kulit Sukaregang Limbah Penyamakan Kulit Sukaregang meliputi limbah cair yang dihasilkan dari beberapa tahapan proses penyamakan dengan karakteristik limbah yang berbeda-beda serta limbah padat hasil shaving dan trimming yang mengandung pelarut organik serta bahan kimia untuk penyamakan. Limbah penyamakan kulit termasuk kedalam kategori Limbah B3 karena mengandung logam berat terutama Krom (Cr) dan Timbal (Pb), pelarut organik dan asam (PP Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3) Hasil Penelitian Universitas Indonesia menunjukkan karakteristik limbah cair Sukaregang adalah mengandung (rata-rata) 1,8 kg/ton BOD, 3,5 kg/ton COD, 0,56 kg/ton TSS, 0,04 kg/ton krom total, dan 0.03 kg/ton amoniak serta debit limbah cair rata-rata sebesar 30 m 3 /hari yang berarti jauh melampaui baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah (BOD = 0,002 kg/Ton; COD = 0,0044 kg/Ton; TSS = 0,0024 kg/Ton) sehingga dapat mencemari lingkungan jika dibuang langsung tanpa pengolahan terlebih dulu

13 Masalah Lingkungan di SIK Sukaregang Kondisi Sungai Ciwalen dan Cigulampeng sudah tercemar. Hal ini dapat dilihat dari konsentrasi parameter utama kualitas badan air yaitu DO, BOD, COD, pH dan total coliform yang mengalami tren kenaikan dari hulu ke hilir akibat beban pencemaran yang masuk di sepanjang SIK Sukaregang ke badan air tersebut (Penelitian Puslibang Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum Jawa Barat, 2008); Rendahnya cakupan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memiliki rekomendasi kelayakan lingkungan/dokumen lingkungan (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL) sebagai pedoman dalam melaksanakan pengelolaan dampak negatif dari industri penyamakan kulit; Hampir seluruh penyamak kulit tidak memiliki IPAL dan seluruhnya membuang limbahnya secara langsung ke Sungai Ciwalen dan Cigulampeng tanpa pengolahan terlebih dulu. Baru 5 dari 52 pengusaha besar yang memiliki IPAL, namun operasionalnya masih jauh dari efektif mengingat tingginya biaya bahan kimia dan listrik untuk pengoperasian IPAL tersebut. Hal ini diindikasikan dengan rendahnya kualitas air limbah dari penyamakan kulit sehingga tidak memenuhi Baku Mutu Air Limbah Industri Penyamakan Kulit sebagaimana ditetapkan pada Pergub Jabar Nomor 6 Tahun 1999 dan KepmenLH nomor 51 Tahun 1995. (Pengujian DLHKP tahun 2012 terhadap 17 penyamakan kulit di SIK Sukaregang);

14 Masalah Lingkungan di SIK Sukaregang Penanganan limbah padat dari proses trimming dan shaving yang tergolong dalam limbah B3 yang sampai saat ini masih dilakukan secara ilegal yang diindikasikan dengan tidak pernah adanya pelaporan manifest pengelolaan limbah B3 dari Sukaregang ke DLHKP Kabupaten Garut; Seluruh industri penyamakan kulit tidak memiliki tidak memiliki izin pembuangan limbah cair ke lingkungan dan izin TPS limbah B3 Secara regulasi (PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengendalian Pencemaran Air dan Pengelolaan Kualitas Air serta PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dengan tegas menyebutkan bahwa penghasil limbah harus mengolah limbahnya agar aman di buang ke lingkungan namun pada kenyataannya banyak yang dibuang secara sembarang ke Sungai Cimanuk, TPS, TPA, pinggir jalan bahkan sampai ke daerah-daerah terpencil seperti Gunung Papandayan dan Gunung Guntur;

15 Masalah Lingkungan di SIK Sukaregang Tingginya volume air limbah yang harus diolah yaitu ± 7.250 m 3 per hari sementara kapasitas IPAL eksisting hanya ± 700 m 3 per hari Upaya pemerintah untuk memfasilitasi pengolahan air limbah dari SIK Sukaregang belum optimal dikarenakan tingginya biaya infrastruktur pengolahan air limbah yaitu : –Rusaknya jaringan pipa pelayanan dari pengusaha ke IPAL I, II dan III; –Tingginya biaya pengolahan air limbah –Terbatasnya SDM pengelola IPAL ( tiga IPAL hanya ditangani 1 orang operator lulusan SD) –Belum adanya kelembagaan pengelola IPAL yang secara fokus mengelola IPAL layaknya pengelolaan air bersih oleh PDAM –Kondisi IPAL I, II dan III secara fisik sudah tidak layak operasional karena sudah mengalami kerusakan cukup tinggi

16 PETA DAS CIMANUK Status mutu air rata-rata di DAS CIMANUK Tahun 2012 bila dievaluasi dengan metode STORET berdasarkan BMA PP.82/2001 kelas II seluruh lokasinya Tercemar Berat (D)..

17 KUALITAS AIR SUNGAI CIMANUK 2012 NOLOKASIALAMATKOORDINAT FREKUENSI PEMANTAUAN PARAMETER YANG MELEBIHI BMA PP. 82/2001 KELAS II 1Bayongbong Kp. Narongtong, Ds. Mekarsari, Kec. Bayongbong, Kab. Garut 107° 49' 33.6" BT 07° 15' 56.1" LS 3 kali Detergen, BOD, COD, Nitrat, Nitrit, Sulfida, Koli tinja dan Koli total 2 Setelah Sukaregang Kp. Copong, Ds. Sukamantri, Kec. Garut, Kab. Garut 107° 54' 33.3" BT 07° 11' 39.4" LS 3 kali TSS, Detergen, Fenol, BOD, COD, Nitrat, Nitrit, DO, Sulfida, Koli tinja dan Koli total 3Wado Jl. Raya Wado Perbatasan Kp. Cisurat dan Kp. Nusa, Ds. Cisurat, Kec. Wado, Kab. Sumedang 108° 05' 27.4" BT 06° 56' 27.2" LS 3 kali TSS, BOD, COD, Nitrat, Sulfida, Koli tinja dan Koli total 4Tomo Jl. Raya Tomo, Ds. Tomo, Kec. Tomo, Kab. Sumedang 108° 08' 03.1" BT 06° 45' 43.1" LS 3 kali BOD, COD, Nitrat, DO, Sulfida, Koli tinja dan Koli total 5Jatibarang Jl. Widasari, Ds. Jatibarang, Kec. Widasari, Kab. Indramayu 108° 17' 45.6" BT 06° 28' 07.0" LS 3 kali Detergen, BOD, COD, Nitrat, Sulfida, Koli tinja dan Koli total

18 STATUS MUTU AIR (METODE INDEKS PENCEMARAN) SUNGAI CIMANUK

19 Semakin padatnya rumah penduduk di Sukaregang menyebabkan biaya pembangunan jaringan perpipaan akan semakin mahal karena harus membongkar rumah yang ada Seluruh penyamak kulit tidak memiliki tidak memiliki izin pembuangan limbah cair ke lingkungan dan izin TPS limbah B3 Hampir seluruh penyamak kulit tidak memiliki IPAL dan membuang limbahnya secara langsung ke Sungai Ciwalen dan Cigulampeng tanpa pengolahan terlebih dulu Kondisi Sungai Ciwalen dan Cigulampeng sudah tercemar. Hal ini dapat dilihat dari konsentrasi parameter utama kualitas badan air yaitu DO, BOD, COD, pH dan logam berat yang mengalami tren kenaikan dari hulu ke hilir akibat beban pencemaran yang masuk di sepanjang SIK Sukaregang ke badan air tersebut Pertumbuhan industri penyamakan kulit tidak berbanding lurus dengan kapasitas IPAL yang ada. Kondisi IPAL I, II dan III secara fisik sudah tidak layak operasional karena sudah mengalami kerusakan cukup tinggi PERMASALAHAN IPK SUKAREGANG

20 KONDISI EKSISTING IPAL : PERLU REVITALISASI

21 Pentingnya Pengelolaan Limbah Sukaregang Bahwa limbah dari penyamakan kulit Sukaregang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan Paparan krom & zat pencemar lainnya terhadap manusia dapat menyebabkan berbagai penyakit sehingga menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas manusia Mengingat sifat toksisitas krom serta zat pencemar lainnya dari proses penyamakan kulit maka pengolahan limbah dari proses penyamakan kulit adalah mutlak untuk dilakukan Meskipun belum ada penelitian ilmiah, kita tidak menginginkan kejadian seperti Minamata Desease, Love Canal, Kasus Buyat, Kasus Kabut Dioxin di Seveso, Kasus Kenjeran, dlsb terjadi di Garut akibat pencemaran limbah kulit Sukaregang Bahwa secara regulasi, baik pemerintah maupun pengusaha terikat dengan kewajiban- kewajiban pengelolaan lingkungan sebagaimana tercantum dalam UU 32 Tahun 2009 dan terdapat implikasi hukum jika melakukan pelanggaran di dalamnya Bahwa upaya pengendalian pencemaran tsb dapat dilaksanakan melalui revitalisasi IPAL Sukaregang Bahwa dalam hal operasionalisasi IPAL Sukaregang diperlukan kesepahaman dan kerjasama antara Pemerintah dan pengusaha

22 RENCANA PENANGANAN LIMBAH SIK SUKAREGANG Penyusunan FS & DED REVITALISASI IPAL SUKAREGANG REVITALISASI IPAL SUKAREGANG TERMASUK PIPANISASI PEMBENTUKAN & PENINGKATAN KAPASITAS LEMBAGA PENGELOLA IPAL PENYUSUNAN SKEMA TARIF OPERASIONAL IPAL REVISI SK BUPATI TENTANG SIK SUKAREGANG OPERASIONALISASI IPAL SUKAREGANG

23 REVITALISASI IPAL -PENETAPAN ZONA INDUSTRI SUKAREGANG - IDENTIFIKASI & PENGKAJIAN JUMLAH DAN SEBARAN INDUSTRI PENYAMAKAN KULIT SUKAREGANG (KEGIATAN BPLHD PROV JABAR, 2014) - EVALUASI IPAL EKSISTING (KEGIATAN BPLHD PROV JABAR, 2014) -PENETAPAN ZONA INDUSTRI SUKAREGANG - IDENTIFIKASI & PENGKAJIAN JUMLAH DAN SEBARAN INDUSTRI PENYAMAKAN KULIT SUKAREGANG (KEGIATAN BPLHD PROV JABAR, 2014) - EVALUASI IPAL EKSISTING (KEGIATAN BPLHD PROV JABAR, 2014) PEMBANGUNAN IPAL BARU OPERASIONAL IPAL MINIMALISASI PENCEMARAN

24 TEKNOLOGI YANG DIGUNAKAN

25 ZONASI SEBARAN INDUSTRI YANG ADA DI IPAL 1 1.Terdapat 15 (lima belas) industri penyamakan kulit terdapat di dekat IPAL 1 2. Kondisi permukiman : Padat penduduk

26 ZONASI SEBARAN INDUSTRI YANG ADA DI IPAL 2 1.Terdapat 12 (dua belas) industri penyamakan kulit terdapat di dekat IPAL 2 2. Kondisi permukiman : Padat penduduk

27 ZONASI SEBARAN INDUSTRI YANG ADA DI IPAL 3 1.Terdapat 23 (dua puluh tiga) industri penyamakan kulit terdapat di dekat IPAL 3 2. Kondisi permukiman : Padat penduduk

28 ASPEK KELEMBAGAAN Alternatif 1.UPTD 2.Badan Layanan Umum Daerah

29 Terimakasih


Download ppt "INDUSTRI PENYAMAKAN KULIT SUKAREGANG KABUPATEN GARUT Permasalahan dan Penanganan Dampak Lingkungan Hidup DINAS LINGKUNGAN HIDUP, KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google