Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PROPOSAL PENELITIAN ANALISIS PENGHASILAN PASAL 21 ATAS KARYAWAN PT FORMINA PRESS INDO Oleh : Istiqomah SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI MUHAMMADIYAH JAKARTA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PROPOSAL PENELITIAN ANALISIS PENGHASILAN PASAL 21 ATAS KARYAWAN PT FORMINA PRESS INDO Oleh : Istiqomah SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI MUHAMMADIYAH JAKARTA."— Transcript presentasi:

1 PROPOSAL PENELITIAN ANALISIS PENGHASILAN PASAL 21 ATAS KARYAWAN PT FORMINA PRESS INDO Oleh : Istiqomah SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI MUHAMMADIYAH JAKARTA

2 BAB I 1. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Kurangnya pemahaman pemotong pajak terhadap system peraturan yang berlaku, dapat menimbulkan kesalahan dalam penghitungan, pelaporan dan penyetoran PPh 21.dan hal ini tentu saja dapat mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, karyawan dan terutama bagi pemerintah karena dapat menyebabkan hilangnya potensi pajak pemerintah.

3 1.2 Identifikasi Masalah 1. Dalam hal perhitungan PPh pasal 21 banyak terjadi kekeliruan yang menyebabkan kurang bayar 2. Kurangnya pemahamanan hak dan kewajiban wajib pajak sebagai pemotong pajak

4 1.3 Batasan Masalah 1. Lokasi penelitan di PT Formina Press Indo 2. Objek penelitian adalah pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) 3. Pemotong Pajak Penghasilan 21 adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan oleh undang-undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 17 Tahun 2000 untuk memotong PPh pasal 21 4. Atribut pemahaman PPh 21 yang digunakan adalah pelaksanaan kewajiban, hak serta pelaksanaan pelaporan SPT PPh pasal 21. 5. Waktu Penelitian adalah bulan Januari hingga Desember 2015.

5 1.4 Rumusan masalah 1. Bagaimana mekanisme perhitungan, pemotongan serta pelaporan pajak penghasilan pasal 21 pada PT FORMINA PRESS INDO? 2. Bagaimana mekanisme perhitungan, pemotongan serta pelaporan PPh Pasal 21 di perusahaan bisa disempurnakan agar tidak menimbulkan kesalahan?

6 1.5 Tujuan dan Manfaat Penelitian Tujuan : mengetahui sejauh mana pemahaman Perhitungan, Pemotong serta pelaporan mengenai PPh 21 dan mempelajari apakah pemotong pajak telah melaksanakan kewajiban serta hak mereka sebagai pemotong pajak. Manfaat : 1.Bagi Penulis penelitian ini diharapakan sebagai bentuk penerapan atas teori yang didapatkan selama proses pembelajaran 2. Bagi ilmu pengetahuan Hasil penelitian ini diharapakan dapat melengkapi sumber informasi yang telah dilakukan penelitian sebelumnya. 3. Bagi ditjen pajak Hasil penelitian diharapkan dapat memberi kontribusi yang baik bagi ditjen pajak sehingga dapat meningkatkan potensi pajak dan dapat meningkatkan pelayanan bagi para wajib pajak

7 BAB II 2.1 Landasan Teori dan Penelitian Terdahulu Menurut UU No. 28 Tahu 2007 : “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat''. Menurut Rochmat Soemitro (1990) : “pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor partikelir ke sektorpemerintah) berdasarkan undang-undang (dapat di paksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjuk yang digunakan untukmembiayai pengeluaran umum” 2.1.1 Pengertian Pajak

8  Fungsi Peneriman (Budgeter) Fungsi peneriman yaitu sebagai alat (sumber) untuk memasukan uang sebanyak-banyaknya dalam kas negara dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran negara yaitu pengeluaran rutin dan pembangunan.  Fungsi Mengatur (Reguler) Fungsi mengatur yaitu sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dibidangkeuangan misalnya mengadakan perubahan tarif, memberikan pengecualian- pengecualian, keringanan-keringanan atau sebaliknya pemberatan-pemberatan yang khusus ditujukan kepada masalah tertentu. 2.1.2 Fungsi Pajak

9 Menurut Waluyo (2009) pajak dikelompokan menjadi 3 yaitu : 1.Menurut golongan Pajak lansung Pajak tidak langsung 2. Menurut sifatnya Pajak subyektif Pajak obyektif 3. Menurut lembaga pemungutannya. Pajak pusat Pajak daerah 2.1.3 Pengelompokan Pajak

10 1.Official Assessment system Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenangkepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajakyang terutang oleh Wajib Pajak. 2. Self Assessment System Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenangsepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiribesarnya pajak yang terutang. 3. With Holding System Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenangkepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. 2.1.4 Sistem Pemungutan Pajak

11 Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. PPh Pasal 21 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh Pemotong Pajak, yaitu, pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan. Dasar hukum PPh 21 : Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per 31/PJ./2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan denganpekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per57/PJ./2009 Tanggal 12 Oktober 2009. 2.2 Pajak Penghasilan

12 1.Pegawai; 2.Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya; 3. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya. 4. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan 2.2.1 Subjek Pajak PPh Ps. 21 2.2.1.1 Penerima Penghasilan yang dipotong PPh 21

13 Tidak termasuk Pengertian penerima penghasilan yang dipotong PajakPenghasilan Pasal 21 yaitu sebagai berikut: 1.Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan Warga 2. Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaan tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik; 3.Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPh, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan Warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. 2.2.1.2 Tidak Termasuk penerima Penghasilan

14 Objek PPh Pasal 21 terdiri dari: 1.Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, 2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun 3.Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun tua, dan pembayaran lain sejenis; 4.Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, 5.Imbalan kepada bukan pegawai, 6.Imbalan kepada peserta kegiatan, 7.Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan nama penghitungan khusus ( deemed profit). 2.2.2 Objek PPh Pasal 21

15 1.Klaim asuransi, 2. Natura dan kenikmatan ( Benefit in Kind) lainnya yang diterima dari Wajib Pajak (pemberi kerja) yang tidak dikenakan PPh yang bersifat final dan tidak dikenakan PPh berdasarkan norma perhitungan khusus ( deemed profit). 3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran JHT ynag dibayarkan kepada penyelenggara Jansostek yang dibayar oleh pemberi kerja. 4. Zakat yang diterima oleh yang berhak dari badan atau amil zakat yang dibentuk adatau disahkan Pemerintah. 5. Beasiswa. 2.2.3 Non Objek PPh Pasal 21

16 2.2.4 Pemotong PPh 21 1. Pemberi kerja 2. Bendahara atau pemegang kas pemerintah 3. Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiundan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; 4. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas 5. Penyelenggara kegiatan

17 1.Jumlah PTKP Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak tanggal 29 Juni 2015 yang menggantikan Peraturan Menteri Keuangan 162/PMK.011/2012 pertahun diberikan paling sedikit sebesar: Rp 36.000.000,00 untuk diri Wajib Paja orang pribadi; Rp 3.000.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; Rp 36.000.000,00 tambahan untuk sesorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; dan Rp 3.000.000,00 tambahan untuk setiap tanggungan 2.PTKP Karyawati Kawin Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut: · Bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri; · Bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah keluargayang menjadi tanggungan sepenuhnya. 2.2.6 Penghasilan Tidak Kena Pajak

18 3.Penghasilan yang tidak memperoleh pengurangan biaya jabatan dan/atau PTKP Pengurangan berupa biaya jabatan dan tidak berlaku terhadap penghasilan- penghasilan berupa: Upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan; Uang tebusan pensiun, uang pesangon, uang tabungan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis; Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. 2.2.7 Tarif Pajak PPh Pasal 21 Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak Sampai dengan Rp 50.000.000,- Diatas Rp 50.000.000 - Rp 250.000.000 Diatas Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000 Diatas Rp 500.000.000,- 5% 15% 25% 30%

19 Maryanto bekerja pada Perusahaan PT Formina Press Indo dengan memperoleh gaji sebulan Rp. 3.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 70.000,00 Insentife Produksi Rp. 600.000,00 Insentife Kehadiran Rp. 540.000,00,Insentie Evaluasi Kerja Rp. 390.000,00 Tunjangan Kesehatan Rp. 124.000,00 dan Tunjangan Hari Tua Rp. 146.000 Maryanto menikah dan mempunyai 2 anak. Perhitungan PPh Pasal 21 Gaji bruto perbulan Rp. 5.300.000,00 Pengurangan Biaya Jabatan : 5% x Rp. 5.300.000,00 Rp. 265.000,00 Iuran Pensiun : Rp. 70.000,00 (Rp. 335.000,00) Penghasilan neto sebulan Rp. 4.965.000,00 2.3 Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 2.3.1 Contoh Perhitungan PPh 21 Terhadap Penghasilan Pegawai Tetap

20 Penghasilan neto setahun 12 x Rp. 4.965.000,00 Rp. 59.580.000,00 PTKP setahun Untuk WP sendiri Rp. 36.000.000,00 Tambahan WP kawin Rp. 3.000.000,00 Tambahan 2 anak Rp. 6.000.000,00 Rp. 45.000.000,00 Penghasilan Kena Pajaksetahun Rp. 14.580.000,00 Pasal PPh 21 Terutang : 5% x Rp. 14.580.000,00 = Rp. 729.000,00 PPh Pasal 21 Sebulan : Rp. 729.000,00 : 12 = Rp. 60.750,00 Berdasarkan penelitian-penelitian terdahulu yang menguji tentang Analisa Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21, penelitian ini merupakan implikasi penelitian yang dilakukan Metta Vanna Citra dan Kardinal (2013). Adapun metode yang digunakan deskriptif kualitatif, teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, jenis data yaitu data primer dan data sekunder. 2.4 Penelitian Terdahulu

21 1. Pegawai tetap yang penghasilan neto-nya melebihi PTKP 2. Pegawai tetap yang bekerja mulai awal tahun hingga akhir tahun 3. Pegawai tetap yang bekerja mulai awal tahun dan berhenti pada pertengaha un Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bservasi, wawancara dan dokumentasi. Observasi yaitu peneliti melakukan pengamatan secara langsung pada PT. Formina Press Indo. Wawancara dilakukan langsung pimpinan atau karyawan yang bertujuan untuk mendapatkan informasi yang berhubungan dengan penelitian ini, sedangkan dokumentasi yaitu mengumpulkan data yang diperlukan untuk penelitian. BAB II 3.1 Metodologi Penelitian 3.1.1 Obyek Penelitian adalah: 3.1.2Teknik Pengumpulan Data

22 3.1.3 Populasi dan Sampel Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas objek atau subjek yang memiliki kuantitas dankarakteristik tertentu yang diterapkan oleh peneliti untuk dipelajari kemudian ditarik kesimpulan.Yang menjadipopulasi dalam penelitian ini adalah perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 21 pada PT FORMINA PRESS INDO. Sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut. Untukbesarnya sampel yang akan dipakai dalam penelitian ini maka penulis mengambil sampel perhitungan danpelaporan PPh Pasal 21 pada PT FORMINA PRESS INDO karena perhitungandan pelaporan PPh Pasal 21 telah menggunakan Undang – Undang terbaru dan data dari perusahaan bisa didapatkan.

23 3.1.4 Kerangka Berfikir Pemahaman tentang Perhitungan, Pemotongan serta Pelaporan PPh Pasa 21 dan Hak serta Kewajiban sebagai Pemotong Pajak Kekeliruan dalam perhitungan PPh 21 yang menyebabkan kurang bayar Kurangnya pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai pemotong metode analisis deskriptif kualitatif yaitu penulis melakukan pengumpulan data, mengolah data dan menganalisis data, mengambil kesimpulan dan memberikan intepretasi.

24 Peneliti menduga PT Formina Press Indo sudah menerapkan perhitungan, pelaporan dan penyetoran Pajak Penghasialan badan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Meningkatkan potensi pendapatan negara dari PPh Pasal 21 Mengurangi kemungkinan sanksi adm dan denda dari kantor pajak 3.1.5 Hipotesis Peneliti menduga PT Formina Press Indo sudah menerapkan perhitungan, pelaporan dan penyetoran Pajak Penghasialan badan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.

25 3.1.6 Metode Analisis Data Teknik yang digunakan oleh peneliti adalah metode analisis deskriptif kualitatif yaitu penulis melakukan pengumpulan data, mengolah data dan menganalisis data, mengambil kesimpulan dan memberikan intepretasi.

26 BAB IV Jadwal Kegiatan Penelitian NOJENIS KEGIATAAN 2015 JANFEBMARTAPRMEIJUNJUL 1Tahap Persiapan a. Penyusunan dan pengajuan judul b. Pengajuan Proposal c. Perijinan Penelitian 2Tahap Pelaksanaan a. Pengambilan Data b. Analisis Data 3Tahap Penyusunan Laporan

27 A. Penelitian Proposal Fotocopy materi untuk literaturRp. 200.000 Pembelian 1 buah flasdiskRp. 80.000 Rental komputer dan printRp. 200.000 Biaya internetRp. 50.000 TransportasiRp. 100.000 Biaya tak terdugaRP. 200.000 B. Administrasi Penelitian Regitrasi mata kuliah skripsiRp. 300.000 Biaya izin penelitian lokasiRp. 75.000 C. Pengumpulan dan Analisis Data Biaya observasi, wawancara dan dokumentasiRp. 200.000 Biaya transportasiRp. 100.000 D. Penyusunan Hasil Perbaikan Pengetikan dan print perbaikan laporanRp. 200.000 Pengandaan dan penjilidan Rp. 100.000 JumlahRp.1.805.000 Biaya tak terdugaRp. 200.000 Total Rp.2.005.000 BAB V ANGGARAN BIAYA PENELITIAN

28 THANK YOU....................


Download ppt "PROPOSAL PENELITIAN ANALISIS PENGHASILAN PASAL 21 ATAS KARYAWAN PT FORMINA PRESS INDO Oleh : Istiqomah SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI MUHAMMADIYAH JAKARTA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google