Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UNDANG-UNDANG RI NO 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UNDANG-UNDANG RI NO 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN."— Transcript presentasi:

1 UNDANG-UNDANG RI NO 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN

2 KELOMPOK 1 Indri Noviawati Neneng Susilawati Shinta Ayu Wulansari Suci Alifah Fitria

3 TENAGA KESEHATAN Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

4 KASUS 1 Puluhan ribuan tenaga kesehatan yang berijazah di bawah Diploma Tiga terancam. Karena tenaga kesehatan yang dizinkan berprofesi minimal berijazah Diploma tiga. Sementara tenaga kesehatan yang berpendidikan dibawah diploma tiga yang selama ini melakukan praktek sebagai tenaga kesehatan, hanya diberi kesempatan berpraktek hingga enam tahun mendatang.

5 Pembahasan Melihat ancaman tersebut, akan ada puluhan ribu siswa lulusan sekolah menengah kejuruan kesehatan atau tenaga kesehatan berpendidikan dibawah diploma tiga yang telah bekerja berpotensi dirugikan karena tenaga kesehatan dipersyaratkan Diploma Tiga, dan akan membebani tenaga kesehatan yang sudah bekerja. Padahal selama ini para tenaga kesehatan sudah bekerja sesuai aturan dan pendidikan yang diperoleh.

6 Lanjutan… Jika kita kaji kasus tersebut, berdasarkan Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2014, kasus tersebut masuk kedalam pasal 88 ayat (1) Tentang tenaga kesehatan, dimana kasus tersebut tenaga kesehatan berpendidikan dibawah diploma tiga.

7 Lanjutan… Setelah diberlakukannya Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan mengakibatkan ancaman bagi tenaga kesehatan yang berpendidikan dibawah diploma tiga. tepatnya pada pasal 88 ayat (1) yang berbunyi “Tenaga Kesehata lulusan pendidikan dibawah Diploma Tiga yang telah melakukan praktik sebelum ditetapkan Undang-undang ini, tetap diberikan kewenanngan untuk menjalankan praktik sebagai Tenaga Kesehatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah Undang-undang ini diundangkan”.

8 Lanjutan… Kasus tersebut melanggar pasal 88 ayat (1), karena seharusnya tenaga kesehatan berpendidikan minimal lulusan diploma tiga. Maka dari itu tenaga kesehatan yang sudah bekerja sebelum undang-undang tersebut ditetapkan masih memiliki kesempatan untuk bekerja dalam jangka waktu 6 tahun. Sedangkan untuk tenaga kesehatan yang masih berpendidikan dibawah diploma tiga, karena sekarang sudah dberlakukannya Undang-undang tersebut. Maka diwajibkan untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang diploma 3 ataupun jenjang yang lebih tinggi.

9 KASUS 2 Kuasa hukum Allya Siska Nadya menggelar konferensi pers terkait kasus Klinik chiropractic di Laguna Istora Senayan, Jakarta, (08/01). Allya meninggal setelah diduga adanya malpraktek yang terjadi di klinik Chiropratic First. (Liputan6.com/Faisal R Syam) Liputan6.com, Jakarta - Rosita Radjah, pengacara keluarga Allya Siska Nadya, korban tewas dugaan malapraktik klinik Chiropractic First mengatakan, klinik Chiropractic First tidak me- rontgen terlebih dahulu, sebelum mengobati kliennya. Dokter klinik hanya menggunakan hasil rontgen 1 tahun lalu. "Bahwa ternyata pada saat Allya datang setahun sebelumnya, sudah pernah periksa ke RSPI dan dapat hasil rontgen, di mana pada saat itu ada kelainan. Hasil itu yang dibawa ke Chiropractic First itu," ujar dia di Senayan, Jakarta, Jumat (8/1/2016).

10 Lanjutan... "Investigasi internal kami untuk pasien klinik itu sendiri, seharusnya melakukan rujukan untuk rontgen. Ternyata rontgen lama inilah yang dipakai," sambung Rosita. Menurut dia, dokter Randall asal Amerika Serikat tersebut juga tidak dapat berbahasa Indonesia. Dalam komunikasi kepada pasiennya, klinik tersebut menggunakan jasa penerjemah. "Apalagi itu tidak bisa bahasa Indonesia. Menggunakan penerjemah. Dan tidak tahu itu benar apa tidak (yang diterjemahkan)," tandas Rosita. ‎ Bukan hanya masalah rontgen, dokter di klinik tersebut juga melakukan pengobatan 2 kali sehari. Hal itu dilakukan ketika dokter mengetahui 2 minggu lagi Allya akan berangkat ke Paris, Prancis, untuk meneruskan pendidikannya.

11 Lanjutan... "Allya itu akan melanjutkan studi ke Paris 18 Agustus (2015). Lalu itu (pengobatan) dilakukan 2 kali dalam sehari. Jam 2 dan jam 7 malam. Malam harinya kami mendapat info kesakitan, lalu dibawa ke RSPI lalu ke UGD," kata ayah Allya, Alfian Helmi Hasyim, di lokasi yang sama.

12 Lanjutan... Gerakan Mengagetkan Alfian menceritakan pengalamannya saat menemani anak bungsunya itu ke tempat pengobatan alternatif di Pondok Indah Mall (PIM) 1, Jakarta Selatan. Saat itu, sang ibu menemani Allya mengobati sakit di tulang belakang buah hatinya itu. Putrinya tertarik tawaran promo, hingga menyambangi klinik itu untuk mengembalikan kelainan tulang belakangnya. "5 (Agustus 2015), dia ke PIM dan melihat ada promo. Bahwa klinik itu bisa mengembalikan kelainan tulang belakang. Allya diantar Ibunda, yang kemudian dilakukan interview bahwa ada paket-paket yang dibayarkan Allya," ujar sang ayah, Alfian Helmi Hasyim.

13 Lanjutan... Alfian lalu menceritakan bagaimana anaknya ditangani klinik Chiropractic First, yang kemudian diduga ada kesalahan prosedur yang menyebabkan kematian putrinya itu. "Pada saat treatment 6 (Agustus 2015), ibu melihat karena ia mengantar langsung. Dan langsung di-handle dokter Randall Cafferty. Beliau menyerahkan kartu nama, memang tertera dokter Randall Cafferty. Ada gerakan yang dilakukan cukup mengagetkan dilihat ibu," kenang Alfian.

14 Lanjutan... Soal Autopsi Keluarga korban tewas dugaan malapraktik klinik Chiropractic First, Allya Siska Nadya, menilai polisi lamban perihal autopsi. "Kami dipanggil itu pun belum ada suatu dorongan untuk melakukan autopsi. Belum ada suatu dorongan melakukan minta izin autopsi," ujar Alfian. Allya meninggal pada Jumat, 7 Agustus 2015 sekitar pukul 06.15 WIB di RS Pondok Indah, Jakarta Selatan. Pada tanggal 12 Agustus keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya keluarga dipanggil kepolisian.

15 Analisis Kasus Kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa kasus kematian Allya Siska Nadya, anak mantan pejabat PT PLN Persero Alfian Helmy Hasjim disebabkan karena adanya malpraktek. Allya meregang nyawa usai menjalani proses terapi yang dilakukan dokter Randall Cafferty. Allya mengobati sakit di tulang belakang hingga menyambangi klinik Chiropractic First untuk mengembalikan kelainan tulang belakangnya. Diduga ada kesalahan prosedur yang menyebabkan kematian Allya, klinik Chiropractic First tidak me- rontgen terlebih dahulu, sebelum mengobati kliennya.

16 Lanjutan... "2 Minggu kemudian kami dipanggil dan diberitakan kasus ditingkatkan menjadi penyelidikan. Kami di BAP," kata Helmi. Namun entah kenapa, kasus itu pun mangkrak selama 5 bulan. Kabar akan dilakukan upaya autopsi oleh kepolisian pun menyeruak setelah pemberitaan ramai di media massa. "Bahwa di dalam kondisi yang sekarang ini, Siska dimakamkan 7 Agustus dan sekarang 8 Januari dengan arti 5 bulan setelah dimakamkan adalah kegiatan sia- sia melakukan autopsi," pungkas Helmi.

17 Lanjutan... Dokter Didik Librianto, selaku spesialis tulang belakang yang juga pengurus Perhimpunan Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi Indonesia bidang spine atau tulang belakang mengatakan, dalam dunia kedokteran tidak dikenal istilah chiropractic. chiro merupakan metode tradisional. Untuk bisa melakukan praktik terapi ini harus mengantongi izin. Chiro termasuk pengobatan tradisional. Jadi kalau terlebih lagi ada dokter asing, harus dapat izin dari kementerian. Namun pada kenyataannya klinik Chiropractic First tidak memiliki izin dan dokter asing yang berada di klinik tersebut ternyata tidak memiliki sertifikat.

18 Lanjutan... Jika kita kaji lebih dalam dari kasus tersebut, berdasarkan Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2014, kasus tersebut masuk kedalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (8,9,11) Tentang tenaga kesehatan, dimana pada kasus klinik Chiropractic First tidak memiliki surat izin praktik, selain itu kasus ini masuk kedalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 12 dimana dokter yang bekerja di klinik tersebut tidak sesuai dengan standar profesi dimana tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus sebagai dokter spesialis ortopedi dan traumatologi.

19 Lanjutan... Disamping itu kasus ini juga termasuk kedalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 14 dimana klinik ini tidak menerapkan standar prosedur operasional yang mana tidak memberikan langkah yang benar dan baik dalam hal ini klinik Chiropractic First tidak me- rontgen terlebih dahulu, sebelum mengobati kliennya. Dokter klinik hanya menggunakan hasil rontgen 1 tahun lalu. Hal tersebut sudah menyalahi aturan standar prosedur operasional.

20 TERIMAKASIH


Download ppt "UNDANG-UNDANG RI NO 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google