Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK MELALUI SISTEM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) DALAM RANGKA PENGEMBANGAN INVESTASI DAERAH PADA DINAS PENANAMAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK MELALUI SISTEM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) DALAM RANGKA PENGEMBANGAN INVESTASI DAERAH PADA DINAS PENANAMAN."— Transcript presentasi:

1 PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK MELALUI SISTEM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) DALAM RANGKA PENGEMBANGAN INVESTASI DAERAH PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KOTA SUBULUSSALAM Oleh : Muhammad Amrin Cibro, S.Sos.MM

2 LATAR BELAKANG MASALAH Perubahan dan penerapan manajemen pemerintahan dari sistem sentralisasi menjadi sistem desentralistik melalui otonomi daerah pada hakikatnya adalah sebuah gagasan dan upaya serta tujuan guna memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan proses yang sangat strategis karena di dalamnya berlangsung interaksi yang cukup intensif antara warga negara dengan pemerintah. Pelayanan publik merupakan tanggung jawab pemerintah maka kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah ini menjadi salah satu indikator dari kualitas pemerintahan (Agus Dwiyanto, 2006:143) M. Amrin Cibro, S.Sos. MM 2/08/2017

3 Gambaran Umum Permasalahan dalam Perizinan Dalam praktiknya pelayanan publik seringkali muncul kasus seperti tidak adanya standar dan ketidakpastian biaya serta waktu pelayanan. Ketidakpastian ini sering menjadi penyebab munculnya praktik KKN dalam penyelenggaraan pelayanan publik (Luthfi J. Kurniawan dan Hesti Puspitosarai, 2007:17). Di beberapa sisi mengenai persoalan investasi dan perizinan di daerah, kita masih mendengar keluhan dari para investor dalam mengurus izin disebabkan pelayanan yang lambat, kurang transparan dan akuntabel. Sementara juga masih ditemui kewenangan perizinan diproses di berbagai instansi sehingga investor dipaksa memasuki banyak pintu perizinan. Permasalahan pokok yang dihadapi penanam modal dalam memulai usaha di Indonesia juga berkaitan dengan pengaturan mengenai pengesahan dan perizinan yang di dalamnya terdapat pengaturan mengenai pelayanan terpadu satu pintu Masih cukup panjangnya proses perizinan investasi ditandai dengan masih banyak dinas dinas terkait lainnya diluar PTSP yang harus ditemui dalam pemberkasan izin tersebut, berkas dan dokumen harus dibawa ke dinas terkait di luar. Dan masih diperlukannya tanda tangan persetujuan perlu kewenangan instansi lain M. Amrin Cibro, S.Sos. MM 2/08/2017

4 PERUMUSAN MASALAH “Bagaimana Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bidang Perizinan Penanaman Modal Dalam Rangka Pengembangkan Investasi Daerah “. M. Amrin Cibro, S.Sos. MM 2/08/2017

5 Tujuan Penulisan Makalah Makalah ini dipersiapkan untuk memenuhi salah satu syarat dalam mengikuti seleksi dalam Lelang Jabatan Eselon II ( Jabatan Tinggi Pratama) pada Pemerintahan Kota Subulussalam Suatu kontribusi pemikiran dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan penyelenggaraan pelayanan perizinan yang lebih baik. M. Amrin Cibro, S.Sos. MM 2/08/2017

6 Tuntutan dan Tantangan dalam Pelayanan Perizinan TSP Tuntutan untuk melakukan penyederhanaan prosedur perizinan sudah menjadi hal yang tidak terelakkan.Beberapa kegiatan prioritas diantaranya yaitu : (1) Deregulasi perizinan usaha (2) Penguatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (3) Pembatasan waktu pengurusan perizinan (4) Kejelasan biaya dan syarat perizinan (5) Penguatan budaya pelayanan prima. Ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendorong tumbuhnya iklim investasi yang pada akhirnya memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan daerah M. Amrin Cibro, S.Sos. MM 2/08/2017

7 Dasar Hukum Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pelayanan Publik mendefinisikan pelayanan publik sebagai berikut : Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Perpres Nomor 97 Tahun 2014 menyebutkan PTSP adalah pelayanan yang secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. Sedangkan, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 PTSP adalah perangkat pemerintah daerah yang memiliki tugas dan fungsi mengelola semua bentuk pelayanan perizinan dan nonperizinan di daerah dengan satu pintu. M. Amrin Cibro, S.Sos. MM 2/08/2017

8 Dasar Hukum... Keputusan Presiden No.27 tahun 2009 pasal 1 menyatakan maksud Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah : “ kegiatan penyelenggaraan suatu Perizinan dan Nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat “. Peraturan Walikota No. 78 Tahun 2016 Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan penanaman modal dan pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. M. Amrin Cibro, S.Sos. MM 2/08/2017

9 Asas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Menurut Ratminto (2006:244-249), ada beberapa asas dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dan perizinan yang harus diperhatikan adalah : Empati dengan costumers Pembatasan prosedur Kejelasan tata cara pelayanan Menimalisasi persyaratan pelayanan. Kejelasan kewenangan Transparasi biaya Kepastian jadwal dan durasi pelayanan. Meminimalisasi formulir Maksimalisasi masa berlakunya izin. Kejelasan hak dan kewajiban providers dan costumers. Efektifitas penanganan keluhan. M. Amrin Cibro, S.Sos. MM 2/08/2017

10 Ciri-Ciri Pelayanan Publik yang Baik Tersedianya karyawan yang baik. Tersedianya sarana dan prasarana yang baik. Bertanggung jawab kepada setiap nasabah (pelanggan) sejak awal hingga akhir. Mampu melayani secara cepat dan tepat. Mampu berkomunikasi. Memberikan jaminan kerahasiaan setiap transaksi. Memiliki pengetahuan dan kemampuan yang baik. Berusaha memahami kebutuhan nasabah (pelanggan). Mampu memberikan kepercayaan kepada nasabah (pelanggan). M. Amrin Cibro, S.Sos. MM 2/08/2017

11 Keputusan Menpan Nomor 81 tahun 1993 tentang pedoman Tata Pelayanan Umum, yaitu : Kesederhanaan, prosedur pelayanan harus dilaksanakan secara mudah, cepat, tepat, lancar tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan Kejelasan dan kepastian yang menyangkut prosedur / tata cara pelayanan umum, persyaratan, baik tehnik maupun administratif, unit kerja atau pejabat yang bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan umum, rincian biaya/ tarif pelayanan dan tata cara pembayaran, jadwal waktu penyelsaian, hak hak dan kewajiban baik dari pemberi maupun penerima pelayanan berdasarkan bukti-bukti penerimaan permohonan kelengkapannya sebagai alat untuk memastikan pemrosesan pelayanan. Keamanan, dalam arti bahwa selama proses dan memporoleh hasil layanan memberikan rasa aman dan nyaman serta menjamin adanya kepastian hukum. M. Amrin Cibro, S.Sos. MM 2/08/2017

12 Keterbukaan Pelayanan, waktu penyelesaian dan rincian biaya /tarif dan hal-hal lain yang berkaitan dengan proses pelayanan umum wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan dipahami oleh masyaraka, baik diminta maupun tidak diminta. Efesien, meliputi persyaratan pelayanan hanya dibatasi pada halhal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tepat memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan yang diberikan. Ekonomis, dalam arti pengenaan biaya pelayanan harus ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan nilai barang atau jasa pelayanan dengan tidak menuntut biaya yang tinggi diluar kewajaran kondisi dan kemampuan pelanggan untuk membayar secara umum. Keadilan yang merata, dalam arti cakupan atau jangkauan pelayanan harus diusahakan seluas mungkin dengan distribusi yang merata dan diperlakukan secara adil. M. Amrin Cibro, S.Sos. MM 2/08/2017

13 Ketepatan waktu, dalam ati pelaksanaan pelayanan diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Tanggung jawab dari petugas pelayanan, yang meliputi pelayanan sesuai dengan urutan waktunya, menghubungi pelanggan secepatnya apabila terjadi sesuatu yang perlu segera diberitahukan. Kecakapan para petugas, yaitu bahwa para petugas pelayanan menguasai keterampilan dan pengetahuan yang dibituhkan. Pendekatan kepada pelanggan dan kemudahan kontak pelanggan dengan petugas.petugas pelayanan harus mudah dihubingi oleh penggan, tidak hanya dengan pertemuan secara langsung. Tetapi juga melalui telpon atau internet, oleh karena itu lokasi dari fasilitas dan operasi pelayanan juga harus diperhatikan. Keramahan, meliputi kesabaran perhatian dan persahabatan dalam kontak antara petugas pelayanan dengan pelanggan. Komunikasi antara petugas dan pelanggan, komunikasi yang baik dengan pelanggan adalah pelanggan tetap memperoleh informasi yang berhak diperolehnya dari penyedia pelayanan dalam bahasa yang mereka mengerti. Kredibilitas, meliputi adanya saling percaya antara pelanggan dan penyedia pelayanan, adanya usaha yang membuat penyedia pelayanan tetap layak dipercayai. Adanya kejujuran kepada pelanggan. M. Amrin Cibro, S.Sos. MM 2/08/2017

14 LANGKAH LANGKAH DALAM PENINGKATAN KUALITAS PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU Mengimplementasikan pelimpahan wewenang perizinan dari beberapa instansi dalam satu pintu serta menguatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM), teknologi, dan sarana pendukungnya serta Pembentukan Unit Pelayanan (UP) dalam Pemberian Perizinan Bidang Penanaman Modal Menyusun peta investasi sebagai Langkah Meningkatkan Peluang Investasi Daerah. M. Amrin Cibro, S.Sos. MM 2/08/2017

15 Langkah – Langkah... Mengembangkan Sistem Manajemen Informasi Perizinan Penanaman Modal Berbasis Teknologi Informasi Menyusun Peraturan Daerah sebagai payung hukum dalam kebijakan kemudahan Perizinan Investasi M. Amrin Cibro, S.Sos. MM 2/08/2017

16 PENUTUP Kebijakan sistem PTSP adalah sebagai alternatif perbaikan dari Sistem Pelayanan Satu Atap. Namun demikian, sistem baru ini tidak akan memberikan perubahan yang diharapkan, jika tidak dapat menunjukan adanya efisien dalam pelayanan, memiliki standar waktu dan biaya yang jelas, memiliki prosedur pelayanan yang sederhana, dan mudah diakses oleh yang membutuhkan. Untuk mewujudkan sistem pelayanan administrasi penanaman modal yang memiliki karakter demikian, salah satu strategi yang perlu dikembangkan dalam PTSP adalah melalui pembentukan Unit Pelayanan (UP) yang memiliki kewenangan khusus dalam pemberian perizinan bidang penanaman modal. Unit Pelayanan tersebut dirancang untuk mengurangi jalur birokrasi dan menyederhanakan prosedur dalam pelayanan penanaman modal di daerah.APIP melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP dan evaluasi kinerja pada K/L/Pemda sesuai dengan kebutuan berdasarkan kewenangannya. M. Amrin Cibro, S.Sos. MM 2/08/2017

17 SEKIAN TERIMA KASIH M. Amrin Cibro, S.Sos. MM 2/08/2017


Download ppt "PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK MELALUI SISTEM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) DALAM RANGKA PENGEMBANGAN INVESTASI DAERAH PADA DINAS PENANAMAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google