Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

M. Yusrizal Adi S FAKULTAS HUKUM UMA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "M. Yusrizal Adi S FAKULTAS HUKUM UMA"— Transcript presentasi:

1 M. Yusrizal Adi S FAKULTAS HUKUM UMA
PERBUATAN PEMERINTAH M. Yusrizal Adi S FAKULTAS HUKUM UMA

2 PENDAHULUAN Menurut Wirjono Prodjodikoro, pemerintah dapat dibagi dalam arti luas dan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas meliputi seluruh fungsi kegiatan kenegaraan yaitu lembaga-lembaga kenegaraan yang diatur secara langsung oleh UUD 1945 maupun lembaga-lembaga yang diatur oleh Undang-Undang. Dengan kata lain, segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan rakyat dan kepentingan Negara,

3 Sedangkan pemerintah dalam arti sempit adalah Presiden/eksekutif.
sedangkan arti sempit adalah menjalankan tugas eksekutif saja.

4 PENGERTIAN PERBUATAN PEMERINTAH
Perbuatan pemerintah merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Menurut Romijen, perbuatan pemerintah yang merupakan “ bestuur handling “ yaitu tiap-tiap dari alat perlengkapan pemerintah.

5 Menurut E. Utrecht : “perbuatan pemerintah ialah tiap-tiap perbuatan yang dilakukan pemerintah dengan maksud untuk menyelenggarakan kepentingan umum, termasuk perbuatan mengadakan peraturan maupun perbuatan mengadakan ketetapan atau perjanjian”

6 LANJUTAN………………… Menurut Van Vallen Hoven,
”Perbuatan pemerintah merupakan tindakan secara spontan atas inisiatif sendiri dalam menghadapi keadaan dan keperluan yang timbul tanpa menunggu perintah atasan, dan atas tanggung jawab sendiri demi kepentingan umum.”

7 Sudargo Gautama menyatakan bahwa kepentingan umum sama dengan kesejahteraan umum. Dengan demikian tugas dan fungsi alat administrasi negara dalam negara kesejahteraan (welfare state) menjadi sangat luas, tidak semata-mata menjalankan roda pemerintahan, akan tetapi juga berperan dalam kehidupan social, ekonomi dan cultural

8 JENIS-JENIS PERBUATAN PEMERINTAH
Perbuatan pemerintah dapat digolongkan dalam dua macam, yaitu : Perbuatan pemerintah berdasarkan fakta (Fiete Logtie Handilugen ) Perbuatan pemerintah berdasarkan hukum (Recht Handilugen )

9 Perbuatan Hukum Publik bersegi dua
PERBUATAN PEMERINTAH BERDASARKAN FAKTA (Fiete Logtie Handilugen) PERBUATAN PEMERINTAH PERBUATAN PEMERINTAH BERDASARKAN HUKUM (Recht Handilugen) PERBUATAN PEMERINTAH DALAM LAPANGAN HUKUM PRIVAT PERBUATAN PEMERINTAH DALAM LAPANGAN HUKUM PUBLIK Perbuatan Hukum Publik bersegi Satu Perbuatan Hukum Publik bersegi dua

10 Perbuatan Pemerintah Berdasarkan Fakta
Perbuatan pemerintah berdasarkan fakta atau tidak berdasarkan hukum adalah tindakan penguasa yang tidak mempunyai akibat hukum, misalnya Walikota mengundang masyarakat untuk menghadiri 17 agustus, Presiden menghimbau masyarakat untuk hidup sederhana dan lain-lain.

11 Perbuatan Pemerintah Berdasarkan Hukum
Perbuatan pemerintah berdasarkan hukum (Recht Handilugen ) adalah tindakan penguasa yang mempunyai akibat hukum, ini dapat digolongkan dalam dua golongan, yaitu: Perbuatan pemerintah dalam lapangan hukum privat; Perbuatan pemerintah dalam lapangan hukum publik.

12 Perbuatan pemerintah dalam lapangaan hukum privat, dimana penguasa mengadakan hubungan hukum berdasarkan hukum privat. Menurut Prof. Krobbe Kranenburg, Vegtig, Donner dan Hassh, bahwa pejabat administrasi Negara dalam menjalankan tugasnya dalam hal-hal tertentu dapat menggunakan hukum privat, umpanya perbuatan sewa-menyewa, jual-beli tanah dan perjanjian-perjanjian lainnya.

13 Perbuatan pemerintah dalam lapangan Hukum Publik
Perbuatan hukum dalam lapangan Hukum Publik ada dua macam, yaitu : Perbuatan Hukum Publik bersegi dua, yaitu adanya dua kehendak/ kemauan yang terikat, misalnya dalam perjanjian/ kontrak kerja. Mengenai hal ini ada beberapa sarjana yang menentang adanya prbuatan hukum bersegi dua missal Meijers Cs mengatakan bahwa tidak ada persesuaian kehendak antara para pihak.

14 b. Perbuatan Hukum Publik bersegi satu, yaitu perbuatan yang dilakukan atas kehendak dari satu pihak yaitu perbuatan dari pemerintah itu sendiri. Misalnya adalah ketetapan / keputusan pemerintah

15 KETETAPAN/KEPUTUSAN (BESCHIKKING)
PENGERTIAN KETETAPAN/KEPUTUSAN Utrecht, menerjemahkan dengan istilah Ketetapan, sedangkan Koentjoro Purbopranoto menyebutnya dengan istilah Keputusan. Menurut Para Ahli: a. Prins, memberikan definisi keputusan/ketetapan sebagai perbuatan hukum bersegi satu dalam lapangan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur) dilakukan oleh alat pemerintahan dalam arti yang luas berdasarkan kekuasaan istimewa.

16 LANJUTAN…………. Utrecht menyatakan bahwa ketetapan adalah suatu perbuatan pemerintah dalam arti kata luas yang khusus bagi lapangan pemerintahan dalam arti kata sempit (dalam menyelenggarakan kepentingan umum).

17 A.M. Donner mengatakan, Ketetapan adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh alat pemerintahan berdasarkan suatu ketentuan yang mengikat dan berlaku umum. Stellinga, Ketetapan adalah keputusan sesuatu alat pemerintahan yang isinya terletak didalam lapangan, pembuatan peraturan, kepolisian, dan pengadilan.

18 ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No
ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No.5 Tahun 1986 jo UU No 9 tahun 2004 (UU Peratun) “Keputusan TUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”

19 Unsur-unsur utama Keputusan TUN seperti dirumuskan dalam Pasal 1 angka 3 UU Peratun, yaitu :
Penetapan tertulis; Oleh Badan atau Pejabat TUN; Konkrit; Individual; Final;serta Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

20 Menurut Van Vallen Hoven Perbuatan Pemerintah mempunyai tiga sifat, yaitu:
Konkrit artinya nyata dan mengatur hal yang tertentu Kasuistis, artinya menyelesaikan kasus-per kasus Individual artinya berlaku terhadap seseorang tertentu yang jelas identitasnya.

21 SYARAT SUATU KETETAPAN
Suatu Ketetapan harus memenuhi syarat-syarat agar ketetapan itu menjadi sah, yaitu : Dibuat oleh alat/ pejabat yang berwenang Tidak boleh kekurangan Yuridis Bentuk dan cara sesuai dengan peraturan dasar Isi dan tujuannya sesuai dengan peraturan dasar Menimbulkan akibat hukum

22 Dengan demikian ketetapan itu tidak boleh dibuat atas dasar :
1. Salah perkiraan / divaling 2. Tipuan/ dwang 3. Bedrog Dalam praktek banyak ketetapan yang isi dan tujuannya tidak ssuai dengan peraturan dasar, hal ini merupakan dotournement den pouvois, yaitu dimana pejabat Negara menggunakan kewenangannya untuk menyelenggarakan kepentingan umum yang lain untuk kepentingan umum yang dimaksud oleh peraturan yang menjadi dasar wewenang itu atau merupakan penyalahgunaan wewenang

23 PERBEDAAN KETETAPAN/KEPUTUSAN DENGAN PERATURAN
Keputusan/Ketetapan : dibuat untuk menyelesaikan hal-hal yang konkret yang telah diketahui lebih dulu oleh alat AN dan bersifat kasuistik. Sebagai contoh : SK penerimaan pegawai, di sana disebut secara tegas nama-nama pelamar yang diterima sebagai calon pegawai, sehingga SK tersebut hanya diperuntukkan bagi para pelamar yang diterima sebagai calon pegawai yang disebut dalam SK itu.

24 SEDANGKAN PERATURAN… Peraturan : dibuat untuk menyelesaikan hal-hal yang bersifat abstrak yang belum diketahui sebelumnya dan bersifat umum, dan yang mungkin akan terjadi. Sebagai contoh : peraturan (Keputusan) yang mengatur tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar PNS. Di sana tidak bisa disebut satu persatu calon pelamar, melainkan diperuntukkan bagi semua calon pelamar sebagai PNS, sehingga dikatakan berlaku umum dan bersifat abstrak karena belum diketahui siapa sajakah nama-nama orang yang berniat melamar sebagai PNS.

25 Kadang-kadang perbedaan antara keputusan dengan peraturan itu tidak jelas, karena produk hukum Alat Tata Usaha Negara yang kita kenal dengan peraturan ini juga bentuk formalnya merupakan keputusan tapi isinya bersifat mengatur. Apalagi dalam suatu peraturan yang sifatnya einmalig, yaitu suatu peraturan yang dibuat untuk menyelesaikan suatu perkara konkrit dan setelah penyelesaian itu terlaksana kemudian peraturan itu berhenti berlaku tanpa dicabut.

26 Di dalam Pasal 2 UU No 9 Tahun 2004 Perubahan Atas UU No
Di dalam Pasal 2 UU No 9 Tahun 2004 Perubahan Atas UU No.5 tahun 1986 menyebutkan bahwa Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini: Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata; Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum; Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan; Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana; Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia; Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.

27 MACAM-MACAM KEPUTUSAN TUN (BECSHIKKING)
Menurut Utrecht, keputusan TUN dibedakan atas: Ketetapan positif dan negatif ketetapan positif menimbulkan hak dan kewajiban bagi yang dikenai ketetapan; ketetapan Negatif tidak menimbulkan perubahan dlm keadaan hukum yang telah ada. Misal: pernyataan tidak menerima (niet ontvankelijk) atau suatu penolakan (afwijzing)

28 b. Ketetapan Deklaratur dan Ketetapan Konstitutif ketetapan Deklaratur hanya menyatakan bahwa hukumnya demikian (rechtsvastellende beschikking) Ketetapan Konstitutif adalah membuat hukum (rechtscheppend) c. Ketetapan Kilat dan ketetapan yang tetap (blijvend) d. Dispensasi, Izin (vergunning), lisensi dan Konsensi

29 MACAM-MACAM SECARA UMUM KETETAPAN TUN
KETETAPAN POSITIF Yaitu ketetapan yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban bagi mereka yang dikenai, juga suatu ketetapan yang menimbulkan suatu keadaan hukum yang baru atau suatu ketetapan yang membatalkan suatu ketetapan yang lama.

30 Lanjutan………………….. Misalnya :
Keputusan Rektor mengangkat dosen menjadi anggota panitia ujian Negara. Negara. Keputusan Rektor ini meletakan keawjiban b Surat Keputusan Rektor tersebut didasarkan kepada beberapa surat Keputusan Menteri P dan K tentang penyelenggaraan ujian dan sekaligus memberikan hak baru bagi dosen yang diangkat menjadi anggota panitia ujian Negara. Kewajiban baru adalah kewajiban untuk menguji dan hak baru adalah hak untuk mendapatkan honorarium sebagai akibat pengangkatan tersebut.

31 Mr. Prins mengemukakan bahwa ketetapan positif mempunyai akibat-akibat hukum dalam lima golongan:
Ketetapan yang pada umumnya melahirkan keadaan hukum yang baru. Ketetapan yang melahirkan keadaan hukum baru bagi obyek tertentu. Ketetapan yang menyebabkan berdirinya atau bubarnya suatu badan hukum. Ketetapan yang membrimkan hak-hak baru kepada seseorang atau lebih ( ketetapan yang menguntungkan) Ketetapan yang mebebankan kewajiban baru kepada seseorang atau lebih (perintah-perintah)

32 2. KETETAPAN NEGATIF Adalah tiap penolakan atas sesuatu permohonan untuk mengubah sesuatu keadaan hukum tertentu yang telah ada. Bentuk-bentuk dari ketetapan negative adalah : a. Suatu pernyataan tidak berwenang b. Pernyataan tidak diterima c. Suatu penolakan

33 3. KETETAPAN DECLARATOIR Yaitu ketatapan yang isinya menyatakan apa yang sudah ada/ sudah diatur dalam undang-undang, misalnya hak seorang pegawai negeri untuk mendapatkan cuti libur 12 hari kerja. Hak cuti ini sudah ditentukan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1974.( uu terbaru)

34 4. KETETAPAN KONSTITUTIF Ialah ketatapan yang melahirkan hak baru, hak baru ini sebelumnya tidak dipunyai oleh orang yang ditetapkan dalam ketetapan itu. 5. KETETAPAN KILAT Yaitu ketetapan yang hanya berlaku pada saat tertentu waktunya pendek, misalnya SIM. 6. KETETAPAN FOTOGRAFIS Ketetapan yang berlaku seumur hidup, sekali dikeluarkan tetap berlaku, misalnya Ijazah, Piagam.

35 7. KETATAPAN TETAP Yaitu Ketetapan yang masa berlakunya untuk waktu sampai diadakan perubahan/ penarikan kembali. 8. KETETAPAN INTERN Yaitu ketetapan yang diselenggarakan di lingkungan sendiri, misalnya pemindahan pegawai dari bagian keuangan menjadi bagian pembekalan 9. KETETAPAN EXTERN Yaitu ketetapan yang penyelenggaraannya berhubungan dengan orang luar, misalnya pemberian izin bangunan.

36 PERBUATAN PEMERINTAH LAINNYA
A. DISPENSASI Dispensasi adalah suatu ketetapan yang menghapuskan akibat daya mengikatnya suatu peraturan perundang-undangan. Prajudi Atmosudirdjo mengatakan : Dispensasi merupakan suatu pernyataan alat pemerintahan yang berwenang bahwa kekuatan undang-undang tertentu tidak berlaku terhadap masalah/ kasus yang diajukan oleh seseorang

37 Van Der Pot mengatakan :
Dispensasi adalah keputusan alat pemerintah yang membebaskan suatu perbuatan dari cengkraman dari suatu peraturan yang melarang perbuatan itu. Tujuan pemberian dispensasi adalah agar seseorang dapat melakukan suatu perbuatan hukum dengan menyimpang dari syarat-syarat yg dimuat dlm undang-undang yang berlaku. Misalnya : pemberian izin bagi seorang wanita yang berumur 15 tahun untuk menikah, meskipun peraturan menentukan syarat-syarat untuk wanita harus berumur 16 tahun.

38 2. I Z I N / Vergunning Izin adalah ketetapan yang menguntungnkan, misalnya memberikan izin untuk menjalankan perusahaan. Ada dasarnya izin diberikan karena ada peraturan yang melarang. 3. L I S E N S I Merupakan izin untuk menjalankan suatu perusahaan, misalnya Lisensi untuk impor barang-barang atau Ekspor hasil bumi.

39 4. K O N S E S I Merupakan suatu perjanjian bersyarat antara pemerintah dengan seorang/ swasta untuk melakukan suatu tugas pemerintah. Van Vollen Hoven mengatakan : “Bilamana pihak swasta atas izin pemerintah melakukan suatu usaha besar yang menyangkut kepentingan masyarakat, misalnya: Konsesi pertambangan, kehutanan dan lain sebagainya,

40 Lanjutan……………. Van de Pot mengatakan : Konsesi adalah keputusan administrasi Negara yang mempertahankan suatu subyek hukum swasta bersama pemerintah melakukan perbuatan penting bagi umum.

41 5. PERINTAH Prins mengatakan : “Perintah ialah pernyataan kehendak pemerintah yang tugasnya disebutkan siapa-siapa dan bagi orang-orang itu melahirkan kewajiban tertentu yang sebelumnya bukan kewajiban. Misalnya perintah untuk membubarkan orang-orang tertentu yang berkumpul dengan bermaksud jaht berdasarkan pasal 218 KUHPidana, perintah pengosongan rumah, pembongkaran bangunan dan sebagainya

42 6. PANGGILAN Menurut Prins mengatakan : “ Panggilan memberikan kesan adanya atau timbulnya kewajiban, hal ini berarti bahwa apabila panggilan itu tidak dipenuhi akan dikenakan sanksi.” Misalnya, panggilan jaksa kepada seseorang tertentu untuk didengar keterangannya atau panggilan polisi bagi seseorang untuk dimintai keterangannya dan lain sebagainya.

43 7. UNDANGAN Menurut Prins : Undangan dapat dan atau tidak menib\mbulkan kewajiban dan tidak mempunyai akibat hukum, hanya mempunyai kewajiban moral.

44 SEKIAN & TERIMA KASIH


Download ppt "M. Yusrizal Adi S FAKULTAS HUKUM UMA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google