Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MANAJEMEN KEUANGAN DESA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MANAJEMEN KEUANGAN DESA"— Transcript presentasi:

1 MANAJEMEN KEUANGAN DESA
OLEH : Dr. H. OYONG LISA.,SE.,M.M.,CMA .,Ak.,CA.,CIBA WIDYA GAMA ECCONOMIC COLLEGE _ LUMAJANG _INDONESIA

2 Perencanaan pembangunan desa
1 Perencanaan pembangunan desa 2 Pengelolaan Keuangan Desa 3 Penyusunan APBDes 4 Pelaksanaan Keuangan Desa 5 Penatausahaan Keuangan Desa 6 Pelaporan & Pertanggungjawaban 7 Pengawasan & Pengendalian

3 PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
RPJM Desa 6 tahun RKP Desa Jun-Sept APBDes Okt-Des Pelaksanaan Pengawasan Jan-Des Laporan & Pertangjwbn RKP Desa & APBDes Juli & Jan Perenc Kab/Kota APBDes – P Siklus Perencanaan Pembangunan Desa

4 ....................................... PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
TABEL SIKLUS KEUANGAN DESA

5 ....................................... PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Sebagai pedoman dalam menyusun RKP Desa, sehingga menjamin konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi Mewujudkan perencanaan pembangunan yangsesuai kebutuhan dan keadaan setempat dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup masyarakat, Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab bersama terhadap program pembangunan, Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan (keberlanjutan), Mendorong dan menumbuh kembangkan partisipasi dan keswadayaan dalam pembangunan Sebagai ruang interaksi antara masyarakat dengan pemerintah supra desa.

6 ....................................... PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
6

7 ....................................... PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Bidang RPJM Desa Bidang Penyelenggaraan pemerintahan desa Bidang Pelaksanaan pembangunan desa Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

8 ....................................... PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
BAHAN Penyusunan RKP Desa Musyawarah Desa penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa pembentukan tim penyusun RKP Desa RPJM Desa pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa Pagu Indikatif pencermatan ulang dokumen RPJM Desa rencana dana Desa yang bersumber dari APBN; rencana alokasi dana Desa (ADD) rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah rencana bantuan keuangan penyusunan rancangan RKP Desa penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa penetapan RKP Desa; program/kegiatan (Kec, Kab. Prop, Nas) masuk ke Desa perubahan RKP Desa pengajuan daftar usulan RKP Desa 8

9 Format Rancangan RKP Desa
IAI Wilayah Jawa Timur 9

10 PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. PENGELOLAAN KEUANGAN DESA adalah seluruh rangkaian kegiatan yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban yang dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

11 ...................... PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

12 ...................... PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TRANSPARAN Terbuka - keterbukaan, dalam arti segala kegiatan dan informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa dapat diketahui dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang. AKUNTABEL setiap tindakan atau kinerja pemerintah/lembaga dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan akan pertanggungjawaban. PARTISIPATIF setiap tindakan dilakukan dengan mengikutsertakan keterlibatan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. TERTIB DAN DISIPLIN ANGGARAN anggaran harus dilaksanakan secara konsisten dengan pencatatan atas penggunaannya sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan di desa.

13 Susunan Organisasi Pemerintah Desa
KEPALA DESA SEKRETARIAT DESA KEPALA URUSAN KEPALA URUSAN KEPALA URUSAN Kepala Urusan paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan KEPALA SEKSI KEPALA SEKSI KEPALA SEKSI Pelaksana Teknis paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan KEPALA PELAKSANA KEWILAYAHAN / KEPALA DUSUN Lampiran Permendagri 84 Tahun 2015

14 TAHAPAN PENGELOLAAN

15 PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
PP 47 Pasal 100 ayat 1 paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk: penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa; operasional pemerintahan Desa; tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan insentif rukun tetangga dan rukun warga. ADD APB Desa Pendapatan Asli Desa Pendapatan Transfer Hasil Usaha Dana Desa Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong Bagian dari hasil pajak & retribusi daerah Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah Bantuan Keuangan Pendapatan Lain-lain Bantuan propinsi Hibah & Sumbangan dari pihak ke-3 yang Bantuan Kabupaten / Kota tidak mengikat Lain-lain Pendapatan Desa yang sah IAI Wilayah Jawa Timur Tidak masuk Formula PP 47 Pasal 100 ayat 1, namun menjadi tambahan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa (PP 47 Pasal 100 ayat 2 dan 3) Tanah Bengkok Pasal 10 Ayat 3 Permendagri 113 Tahun 2014 Bantuan Keuangan bersifat khusus dikelola dalam APBDesa tetapi tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% dan paling banyak 30%

16 DEFINISI, KATEGORI, JENIS & DASAR PENGELOLAAN DANA DI DESA
Kategori Pendapatan Jenis Pendapatan Dasar Pengelolaan Tanah Bengkok Hasil Usaha Swadaya Partisipasi dan Gotong Royong Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah Pendapatan Asli Desa Peraturan Desa Semua pendapatan desa yang berasal dari Pendapatan Transfer Bagian dari hasil pajak & retribusi daerah kabupaten/ kota Bantuan Kabupaten/Kota Peraturan Bupati/kota IAI Wilayah Jawa Timur Pendapatan Lain lain Hibah dan Sumbangan dari pihak ke-3 yang tidak mengikat Lain-lain Pendapatan Desa yang sah Hasil Penjualan Aset Desa Peraturan Desa

17 PENGELOLAAN ASET MILIK DESA
Perencanaan Pengadaan Penggunaan Pemanfaatan Pengamanan Pemeliharaan Penghapusan Pemindahtangan Penatausahaan Pelaporan Penilaian Pembinaan Pengawasan Pengendalian Pengelolaan Aset Desa Pasal 108 PP 43/2104

18 Jenis Aset Desa Aset Desa Tanah Kas Desa Lain-lain Pasar Desa
Pelelangan Ikan Yg dikelola Desa Pasar Hewan Bangunan Desa Tambatan Perahu Pasal 2 Permendagri No. 4/2007

19 Laporan Realisasi dan Pertanggungjawaban APB Desa
PENYUSUNAN APB-DESA APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa Laporan Realisasi dan Pertanggungjawaban APB Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa, (RKPDesa) adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 tahun. RAB Desa adalah suatu dokumen yang berisi rincian kebutuhan dalam kegiatan pelaksanaan, rincian komponen-komponen (input) dan besaran biaya dari masing-masing komponen suatu kegiatan

20 PENYUSUNAN APB-DESA

21 IAI Wilayah Jawa Timur

22 IAI Wilayah Jawa Timur

23 IAI Wilayah Jawa Timur

24 Pelaksanaan Keuangan Desa
Adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan APBDesa. Kegiatan pokok dalam fase pelaksanaan ini pada dasarnya bisa dipilah menjadi dua: 1) Kegiatan yang berkaitan dengan pengeluaran uang, dan 2) Pelaksanaan kegiatan di lapangan 24

25 PELAKSANAAN KEUANGAN DESA
Pengadaan Barang dan Jasa b Pengajuan SPP c Pembayaran Pengerjaan Buku Kas Pembantu Kegiatan d 25

26 PENATAUSAHAAN KEUANGAN DESA
Penatausahaan adalah pencatatan seluruh transaksi keuangan, baik penerimaan maupun pengeluaran uang dalam satu tahun anggaran

27 Ditetapkan Peraturan Desa
Setelah Peraturan Desa Rutin tidak termasuk belanja pegawai yang bersifat mengikat operasional perkantoran yang ditetapkan dalam peraturan kepala desa Pengeluaran Tidak Terduga Rincian Anggaran Biaya Kepala Desa Rekening Desa Jumlah Kas Desa Sesuai dengan kebutuhan operasional desa Ditetapkan oleh Bupati/Walikota Penerimaan 1. Bukti yang syah dan lengkap 2. Tidak ada perbankan di wilayahnya ditetapkan oleh Pemerintah abupaten/Kota. Ditetapkan Peraturan Desa Permendagri 114/2014 Pasal 24-26

28 Buku Pajak BBD STS Bukti Lain SOAL BKU SPP BA kas Buku Besar LKMD PTB
Hanya berisi operasional kas desa, selebihnya uang harus disetor ke BBD, dicatat di LRA saat kas operasional desa digunakan STS Buku Besar Penerimaan Bukti Lain Laporan Realisasi Anggaran SOAL BKU Buku Besar Pengeluaran SPP BA kas Buku Besar LKMD PTB LKMD BKU = Buku Kas Umum BBD = Buku Bank Desa SPP = Surat Permintaan Pembayaran STS = Surat Tanda Setoran BA Kas = Laporan Penutupan Kas Bulanan PTB = Pernyataan Tanggungjawab Belanja LKMD= Laporan Kekayaan Milik Desa Lampiran Bukti Transaksi

29 Aset Lancar LAPORAN KEKAYAAN DESA Aset Tidak Lancar Aset
1. Kas Desa a. Uang kas di Bendahara Desa b. Rekening Kas Desa 2. Piutang a. Piutang Sewa Tanah b. Piutang Sewa Gedung 3. Persediaan a. Kertas Segel b. Materai IAI Wilayah Jawa Timur LAPORAN KEKAYAAN DESA Aset Tidak Lancar 1. Investasi Permanen a. Penyertaan Modal Pemerintah Desa 2. Aset Tetap a. Tanah b. Peralatan dan Mesin c. Gedung dan bangunan d. Jalan, Jaringan dan Instalasi 3. Dana Cadangan a.Dana Cadangan Kewajiban Jangka Pendek Kekayaan Bersih

30 PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
SEMESTER I SEMESTER AKHIR TAHUN / II AKHIR TAHUN Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Semester I Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester Akhir Tahun Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa dan Semester II Laporan Pertanggung-jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa akhir tahun anggaran (gabungan semester 1 dan Akhir Tahun) Laporan Kekayaan Milik Desa Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa. 30

31 Permendagri No 113 Th 2014 pasal 37 - 42
Kepala Desa PP No 43 Th 2014 Pasal 103 – 104 Permendagri No 113 Th 2014 pasal 31

32 PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Desa berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sarana pengendalian: Struktur Organisasi Desa Kebijakan Kepala Desa Prosedur Kerja Perencanaan Kerja PencatatanSetiap Hasil Kerja Pelaporan Kinerja Pemerintahan dan Pengelolaan Keu. SDM Desa

33 PENGAWASAN FUNGSIONAL KEU DESA
Pemeriksaan BPK-RI UU 15/2004: Pasal 2 Ayat 2 Pengawalan BPKP INS. KAB/KOT Perpres 192/2014 “Pengawalan Kebijakan Strategis” UU 6/2014 Psl 115 huruf g +/+ Membina dan Mengawasi Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayaginaan Aset Desa (Permendagri 113/2014 Psl 44 ayat 2) BPD UU 15/2004: Pasal 2 ayat 2 => BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara Dana Desa, ADD, DBH, BanKeu PADes, Pendapatan Lainnya DESA INSPEKTORAT PROVINSI Ban Keu Prov Ban.Keu/APBD Prov Ban Keu Prov +/+ Mengawasi Pemberian/Penyaluran Dana Desa, ADD & DBH (Permendagri 113/2014 Psl 44 ayat 1)

34 PROSES AKUNTANSI, REVIEW, DAN AUDIT
Bukti transaksi Jurnal Buku Besar Laporan Keuangan Pencatatan Pengikhtisaran Pelaporan AKUNTANSI Review = Tidak Menguji Bukti Audit = menguji sampai bukti transakti

35 Kewajiban Pemkab/Kota
PEMERINTAH PROVINSI PEMANTAUAN Kewajiban Pemkab/Kota Sosialisasi Peraturan2 terkait Pengelolaan Keuangan Desa Penyusunan Perkada Tatacara Penyaluran Dana Desa Penyusunan Perkada Pengadaan Barang/Jasa Desa Penyusunan Perkada Pengelolaan Keuangan Desa Penyusunan Perkada Pengelolaan Kekayaan Milik Desa Inventarisasi Bersama Aset Desa antara Pemkab/kota dengan Pemerintah Desa (Paling lama 2 Thn sejak UU 6/2014 berlaku) Peningkatan Kapasitas SDM Permendagri 113 Pasal 44: Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi Pemberian dan Penyaluran Dana Desa, ADD, dan Dana Bagi hasil Pajak dan Rertibusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa


Download ppt "MANAJEMEN KEUANGAN DESA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google