Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RANCANGAN UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI INISIATIF DPR RI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RANCANGAN UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI INISIATIF DPR RI"— Transcript presentasi:

1 RANCANGAN UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI INISIATIF DPR RI
LATAR BELAKANG SERTA RINGKASAN POKOK PENGATURAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI INISIATIF DPR RI

2 OUTLINE PERSENTASI LATAR BELAKANG DAN TIMELINE PENYUSUNAN RUU JASA KONSTRUKSI GARIS BESAR PERUBAHAN ATAS POKOK PIKIRAN DALAM RUU JASA KONSTRUKSI RINGKASAN RUU JASA KONSTRUKSI INISIATIF DPR

3 LATAR BELAKANG DAN TIMELINE PENYUSUNAN RUU JASA KONSTRUKSI

4 LATAR BELAKANG PERUBAHAN UU 18/1999
Tantangan penyelenggaraan jasa konstruksi sudah banyak berubah dan semakin besar Investasi konstruksi semakin besar Pasar jasa konstruksi semakin terbuka secara global khususnya terbentuknya pasar tunggal MEA Lingkungan strategis telah berubah secara signifikan sehingga memerlukan harmonisasi: Pemberlakuan UU Ketenagakerjaan Pemberlakukan standar internasional terkait usaha jasa konstruksi Pemberlakuan UU Keprofesian (keinsinyuran dan segera Arsitektural) Pemberlakuan UU terkait sektor terkait jasa konstruksi (ESDM) Keperluan mendesak dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan berdasarkan hasil pembelajaran dalam penerapan UU 18/1999 yang mencakup antara lain: aspek pembinaan, penyelenggaraan, penegakkan ketertiban/hukum, partisipasi masyarakat, dan keamanan keselamatan dan kesehatan konstruksi.

5 TIMELINE PENYUSUNAN RUU JASA KONSTRUKSI
Pembahasan RUU dengan Sekretariat DPR RI dan TA serta stakeholder Jasa Konstruksi Presiden memiliki waktu MAKSIMUM 60 hari untuk memberi jawaban presiden serta melakukan penyusunan DIM atas RUU Jasa Konstruksi inisiatif DPR RI April September Oktober November Desember 13 oktober 2015 : DPR RI secara resmi telah menetapkan RUU Jasa Konsruksi adalah inisiatif DPR dan akan segera di serahkan ke Presiden Note : DIM : Daftar Invarisasi Masalah RUU Jasa Konstruksi HARUS selesai akhir tahun 2015 karena tidak di agendakan lebih lanjut pada tahun 2016

6 GARIS BESAR PERUBAHAN ATAS POKOK PIKIRAN DALAM RUU JASA KONSTRUKSI

7 GARIS BESAR PERUBAHAN DALAM RUU JASA KONSTRUKSI
NO POKOK PIKIRAN PEMBAHASAN HASIL DALAM DRAFT RUU (HASIL KONSOLIDASI PEMERINTAH, ASOSIASI DAN PAKAR/PT) 1. Pembinaan Lebih Terstruktur dan mempertegas dalam pelaksanaannya oleh Menteri PU cq. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Tegas membagi tugas Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kab/kota 2. Affirmative policy terhadap pengusaha kecil di daerah Terdapat klausul khusus untuk melindungi pengusaha jasa konstruksi kualifikasi kecil di daerah 3. Kelancaran penyelengaraan konstruksi Proses pemeriksaaan atas pengaduan masyarakat tidak serta merta menghentikan proses pekerjaan, Proses pemeriksaaan atas dugaan kerugian negara harus melalui aparat APIP. 4. Peningkatan kualitas tenaga kerja konstruksi Pemerintah akan menetapkan Standar Remunerasi Minimal 5. Kegagalan Bangunan dan Kegagalan Konstruksi Beban Tanggung Jawab terdapat di pengguna dan atau penyedia Mekanisme penilaian serta tugas dan tanggung jawab penilai ahli dalam kegagalan bangunan dan kegagalan konstruksi di pertegas dan perjelas.

8 GARIS BESAR PERUBAHAN DALAM RUU JASA KONSTRUKSI
NO POKOK PIKIRAN PEMBAHASAN HASIL DALAM DRAFT RUU (HASIL KONSOLIDASI PEMERINTAH, ASOSIASI DAN PAKAR/PT) 6. Sertifikasi Tenaga Kerja Memperhatikan keselarasan dengan UU Ketenagakerjaan serta UU Insinyur dalam proses sertifikasi tenaga kerja Sertifikasi dilakukan oleh LSP melalui Asosiasi yang diakreditasi oleh Menteri. LSP dibentuk oleh BSRJK dan dapat dibentuk oleh masyarakat LSP dilisensi oleh BNSP Kriteria Akreditasi di tetapkan oleh Menteri 7. Sertifikasi Badan Usaha Sertifikasi dilakukan oleh BSRJK melalui Asosiasi yang diakreditasi oleh Menteri. 8. Badan Sertifikasi dan Registrasi Jasa Konstruksi Dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Melenyelenggarakan fungsi sertifikasi dan registrasi Mendapat dukungan ke-sekretariat-an 9. Pengawasan Penyelenggaraan Penegasan terhadap lingkup pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah 10. Pengendalian Badan Usaha Asing Terdapat klausul khusus yang mengatur Bentuk dan Persyaratan Badan Usaha Asing 11. Mendorong perkembangan Badan Usaha Spesialis Dilarang memberikan pekerjaan utama kepada subpenyedia jasa kecuali kepada usaha Jasa Konstruksi yang bersifat spesialis

9 RINGKASAN PENGATURAN DALAM RUU JASA KONSTRUKSI INISIATIF DPR

10 OUTLINE RUU JASA KONSTRUKSI INISIATIF DPR
BAB VIII. BADAN SERTIFIKASI DAN REGISTRASI JASA KONSTRUKSI BAB IX. SISTEM INFORMASI JASA KONSTRUKSI BAB X. PARTISIPASI MASYARAKAT BAB XI. PENYELESAIAN SENGKETA BAB XII. SANKSI ADMINISTRATIF BAB XIII. KETENTUAN PIDANA BAB XIV. KETENTUAN PENUTUP BAB I. KETENTUAN UMUM BAB II. ASAS DAN TUJUAN BAB III. PEMBINAAN BAB IV. USAHA JASA KONSTRUKSI BAB V. PENGIKATAN JASA KONSTRUKSI BAB VI. PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI BAB VII. TENAGA KERJA KONSTRUKSI

11 BAB I. Ketentuan Umum Definisi dari : Jasa Konstruksi
Pekerjaan Konstruksi Konsultansi Konstruksi Pengguna Jasa Penyedia Jasa Subpenyedia Jasa Badan Sertifikasi dan Registrasi Jasa Konstruksi Kontrak Kerja Konstruksi Standar Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan Kegagalan Pekerjaan Konstruksi Kegagalan Bangunan Sertifikasi Badan Usaha Sertifikasi Kompetensi Kerja Sertifikat Kompetensi Kerja Tanda Daftar Usaha Perseorangan Izin Usaha Jasa Konstruksi Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Menteri

12 BAB II AZAS Kejujuran dan keadilan Berwawasan lingkungan manfaat
kesetaraan keserasian Keseimbangan Profesionalitas Kemandirian Keterbukaan Kemitraan Keamanan dan keselamatan Kebebasan Pembangunan berkelanjutan Berwawasan lingkungan

13 BAB II. ASAS DAN TUJUAN TUJUAN
1 Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi 2 Mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi 3 Mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang Jasa Konstruksi 4 Menata system Jasa Konstruksi 5 Menjamin tata kelola penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang baik 6 Menciptakan integrasi nilai seluruh layanan dari tahapan penyelenggraan Jasa Konstruksi TUJUAN

14 BAB III. PEMBINAAN KOMPONEN PUSAT PROVINSI KABUPATEN/KOTA Pembina
Menteri berkoordinasi dgn K/L Gubernur Bupati/Walikota Substansi Arah kebijakan nasional Kebijakan strategis, lintas negara, lintas provinsi, berdampak nasional Penyelenggaraan kebijakan nasional di provinsi Kebijakan lintas kab/kota Monev penyelenggaraan kebijakan di provinsi Penyelenggaraan kebijakan di Kab/kota Monev penyelenggaraan kebijakan di Kab/kota Bentuk Pengembangan Sumbe Daya Manusia Pengembangan Usaha Jasa Konstruksi Pengembangan Material dan Teknologi Konstruksi Pengembanga Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Pengembangan Standar Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Konstruksi Pengembangan Partisipasi Masyarakat Pengembangan Sistem Informasi Konstruksi Pengawasan Tertib penyelenggaraan sesuai Standar Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Tertib persyaratan usaha dan perijinan tata bangunan Kinerja penyedia jasa

15 BAB IV. USAHA JASA KONSTRUKSI
Jasa Konsultansi Konstruksi Klasifikasi Layanan Umum Arsitektur Rekayasa Rekayasa terpadu Arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah pengkajian perencanaan Perancangan pengawasan Spesialis Konsultansi ilmiah dan teknis Pengujian dan analisis teknis Survei Pengujian teknis analisis Jasa Pelaksana Konstruksi Klasifikasi Layanan Umum Bangunan gedung Bangunan sipil pembangunan pemeliharaan Penghancuran Pembuatan kembali Spesialis penyiapan lapangan instalasi konstruksi khusus konstruksi prapabrikasi penyelesaian bangunan penyewaan peralatan pekerjaan bagian tertentu dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik lainnya Jasa Pelaksana Konstruksi Terintregasi Klasifikasi Layanan Bangunan gedung Bangunan sipil Rancang bangun Perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaanPenghancuran Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi berbasis kinerja JENIS, SIFAT, KLASIFIKASI, DAN LAYANAN USAHA

16 BAB IV. USAHA JASA KONSTRUKSI
BENTUK DAN KUALIFIKASI USAHA BENTUK DAN KUALIFIKASI USAHA Usaha Jasa Konstruksi berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum Dasar Penetapan kualifikasi : KUALIFIKASI Kecil berisiko kecil berteknologi sederhana berbiaya kecil Menengah berisiko sedang berteknologi madya berbiaya sedang Besar berisiko besar berteknologi tinggi berbiaya besar Ketersediaan Tenaga Kerja Kemampuan Keuangan Perjualan Tahunan

17 BAB IV. USAHA JASA KONSTRUKSI
SEGMENTASI PASAR Jenis Usaha Sementasi Pasar Orang Perseorangan dan Badan Usaha Kualifikasi Kecil Beresiko Kecil Berteknologi sederhana Berbiaya kecil Badan Usaha Kualifikasi Menengah Beresiko sedang Berteknologi madya Berbiaya sedang Badan Usaha Kualifikasi Besar Perwakilan usaha jasa konstruksi asing Beresiko Besar Berteknologi Tinggi Berbiaya Besar

18 BAB IV. USAHA JASA KONSTRUKSI
PERLIDUNGAN USAHA KUALIFIKASI KECIL Dalam RUU ini telah diatur terkait penyelenggaraan konstruksi yang menggunakan APBD dan pekerjaan jasa konstruksi yang berisiko kecil sampai dengan sedang, berteknologi sederhana sampai dengan madya serta berbiaya kecil sampai dengan sedang, pemerintah daerah dapat membuat kebijakan khusus Kebijakan khusus tersebut mengatur : a. Joint operation dengan lokal b. Subkon kontraktor lokal; dan/ atau c. Penggunaan tenaga kerja lokal

19 BAB IV. USAHA JASA KONSTRUKSI
PERSYARATAN USAHA HARUS MEMILIKI SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA TANDA DAFTAR USAHA PERSEORANGAN TK. KONSTRUKSI HARUS MEMILIKI SBU DAN PJT YANG BERSERTIFIKAT IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI BADAN USAHA KONSTRUKSI PERSYARATAN USAHA DITERBITKAN OLEH PEMERINTAH KAB/KOTA DOMISILI. BERLAKU DI SELURUH INDONESIA

20 BAB IV. USAHA JASA KONSTRUKSI
SERTIFIKAT KOMPETENSI BSRJK KETERANGAN : LSP Melaksanakan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Sertifikasi Badan Usaha dilakukan oleh BSRJK melalui Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Registrasi Sertifikat Kompetensi dilaksanakan BSRJK LSP dibentuk oleh BSRJK dan dapat dibentuk oleh Masyarakat Jasa Konstruksi LSP di Lisensi oleh BNSP Asosiasi Badan Usaha dan Profesi yang melaksanakan proses sertifikasi DIAKREDITASI oleh Menteri Kriteria Akreditasi di tetapkan oleh Menteri BNSP Rekomendasi Registrasi Rekomendasi Sertifikasi & Registrasi Asosiasi Profesi yang terakreditasi 6 Lisensi Asosiasi Badan Usaha yang terakreditasi 6 Hasil Sertifikasi LSP 4 Permohonan Permohonan TK. KONSTRUKSI BADAN USAHA KONSTRUKSI

21 BAB IV. USAHA JASA KONSTRUKSI
REGISTRASI PENGALAMAN Meregistrasi Pengalaman BADAN USAHA KONSTRUKSI Tanda Daftar Pengalaman BSRJK Tanda daftar Pengalaman Paling sedikit memuat : nama paket pekerjaan; Pengguna Jasa; tahun pelaksanaan pekerjaan; nilai pekerjaan; dan kinerja Penyedia Jasa.

22 BAB IV. USAHA JASA KONSTRUKSI
PERSYARATAN USAHA BAB IV. USAHA JASA KONSTRUKSI BADAN USAHA ASING Ketentuan yang wajib di penuhi: berbentuk badan usaha dengan kualifikasi yang setara dengan kualifikasi besar; memiliki sertifikat penyetaraan dari BSRJK; memiliki izin perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi asing; dalam setiap kegiatan usaha Jasa Konstruksi di Indonesia, membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional berkualifikasi besar yang memiliki Izin Usaha; mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing; mengutamakan penggunaan material dan teknologi konstruksi dalam negeri; memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal; melaksanakan proses alih teknologi; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Persyaratan Usaha : Wajib memiliki IZIN USAHA BENTUK : Kantor Perwakilan Badan Usaha hukum indonesia melalui kerjasama modal dengn BUJK

23 BAB V. PENGIKATAN JASA KONSTRUKSI
PIHAK 2. Penyedia Jasa 1. Pengguna Jasa 1. Orang perseorangan 2. Badan Pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kaidah keilmuan. Pemilihan Penyedia Jasa dan penetapan Penyedia Jasa dalam pengikatan hubungan kerja dilakukan dengan mempertimbangkan: kesesuaian antara bidang usaha dan ruang lingkup pekerjaan; kesetaraan antara kualifikasi usaha dan beban kerja; kinerja Penyedia Jasa; dan pengalaman menghasilkan produk konstruksi sejenis.

24 BAB V. PENGIKATAN JASA KONSTRUKSI
Pelelangan Umum atau terbatas sesuai ketentuan perundangan Melalui Pemilihan Penyedia Jasa dengan sumber pembiayaan APBN Dapat dilakukan dengan cara pemilihan langsung atau penunjukan langsung dalam keadaan : penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat; pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang sangat terbatas atau hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak; pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan negara; dan/atau pekerjaan yang berskala kecil. Pengguna Jasa dilarang menggunakan layanan Jasa Konstruksi untuk pembangunan kepentingan umum dari Penyedia Jasa yang terafiliasi tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas. Badan usaha yang dimiliki oleh satu atau kelompok orang yang sama atau berada pada kepengurusan yang sama dilarang mengikuti pelelangan untuk satu layanan Jasa Konstruksi secara bersamaan.

25 BAB V. PENGIKATAN JASA KONSTRUKSI
Pengaturan hubungan kerja berdasarkan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa harus dituangkan dalam Kontrak Kerja Konstruksi. Bentuk Kontrak Kerja Konstruksi dapat mengikuti perkembangan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kontrak Kerja Konstruksi paling sedikit harus mencakup uraian mengenai: para pihak, rumusan pekerjaan, masa pertanggungan dan masa pemeliharaan, tenaga ahli, hak dan kewajiban yang setara, cara pembayaran, cidera janji, penyelesaian perselisihan, pemutusan Kontrak Kerja Konstruksi, keadaan memaksa yang memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak, Kegagalan Pekerjaan Konstruksi dan Kegagalan Bangunan, perlindungan pekerja, perlindungan terhadap pihak ketiga, aspek lingkungan, jaminan atas risiko , pilihan penyelesaian sengketa konstruksi Kontrak Kerja Konstruksi dibuat dalam bahasa Indonesia. Dalam hal Kontrak Kerja Konstruksi dilakukan dengan pihak asing, harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

26 BAB VI. PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
PENYEDIA JASA DAN SUB PENYEDIA JASA Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus: sesuai dengan perjanjian dalam kontrak; dan memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan. Penyedia Jasa dilarang memberikan pekerjaan utama kepada subpenyedia jasa kecuali kepada usaha Jasa Konstruksi yang bersifat spesialis Pemberian pekerjaan utama kepada subpenyedia jasa yang bersifat spesialis harus mendapat persetujuan Pengguna Jasa. Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa dengan kualifikasi menengah dan/atau besar mengutamakan untuk memberikan pekerjaan penunjang kepada subpenyedia jasa yang bersifat spesialis dengan kualifikasi kecil. Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.

27 BAB VI. PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
PEMBIAYAAN JASA KONSTRUKSI Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi Pengguna Jasa wajib menjamin ketersediaan biaya dan melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil pekerjaan Penyedia Jasa secara tepat jumlah dan tepat waktu. Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dapat dibiayai oleh pemerintah, swasta, dan/atau masyarakat sebagai Pengguna Jasa. Pengguna Jasa harus memiliki kemampuan membayar dan bertanggungjawab atas biaya layanan Jasa Konstruksi. Kemampuan membayar didukung dengan dokumen pembuktian dari lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank. Bukti kemampuan membayar dapat diwujudkan dalam bentuk lain yang disepakati dengan mempertimbangkan lokasi, tingkat kompleksitas, besaran biaya, dan/atau fungsi bangunan yang dituangkan dalam Kontrak Kerja Konstruksi. Dalam hal Pengguna Jasa adalah Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah pembuktian kemampuan untuk membayar diwujudkan dalam dokumen tentang ketersediaan anggaran. Pengguna Jasa harus memenuhi kelengkapan yang dipersyaratkan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

28 BAB VI. PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
PEMBIAYAAN JASA KONSTRUKSI Setiap pemilihan penyedia jasa menyerahkan jaminan kepada Pengguna Jasa untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan Penyedia Jasa. Jaminan terdiri atas: Jaminan penawaran; Jaminan pelaksanaan; Jaminan uang muka Jaminan pemeliharaan; dan/atau Jaminan sanggah banding; Jaminan harus dapat dicairkan tanpa syarat sebesar nilai yang dijaminkan dan dalam batas waktu tertentu setelah pernyataan Pengguna Jasa atas wanprestasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa. Jaminan dapat dikeluarkan oleh lembaga perbankan, perusahaan asuransi, dan/atau perusahaan penjaminan dalam bentuk bank garansi dan/atau surety bond sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

29 BAB VI. PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
STANDAR KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN KESEHATAN Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan Standar Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan paling sedikit meliputi: standar mutu bahan; standar mutu peralatan; standar prosedur keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja; standar prosedur pelaksanaan pekerjaan konstruksi; standar mutu hasil pekerjaan konstruksi; standar operasi dan pemeliharaan; pedoman perlindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan untuk setiap produk konstruksi diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri teknis terkait.

30 BAB VI. PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
KEGAGALAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN KEGAGALAN BANGUNAN Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap Kegagalan Pekerjaan Konstruksi dan/atau Kegagalan Bangunan BSRJK harus menetapkan penilai ahli dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan Peniliai ahli melaporkan hasil penilaian paling lambat 3 (tiga) bulan setelah melaksanakan tugasnya Kegagalan Konstruksi / Kegagalan Bangunan Menugaskan Penilaian BSRJK Penilai AHLI Laporan Penilaian Kriteria Penilai Ahli Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi paling lama (sepuluh) tahun terhitung sejak penyerahan akhir layanan Jasa Konstruksi. Pengguna Jasa bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang telah ditentukan. Pengguna Jasa dan/atau pihak lain yang dirugikan akibat Kegagalan Bangunan dapat melaporkan terjadinya suatu Kegagalan Bangunan kepada BSRJK. Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa wajib memberikan ganti kerugian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan Memiliki Sertifikat Ahli untuk klasifikasi bangunan yang di nilai Memiliki pengalaman sebagai perencana, pelaksana, dan/atau pengawas untuk klasifikasi bangunan yang di nilai Terdaftar di BSRJK

31 BAB VII. TENAGA KERJA KONSTRUKSI
KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI, PELATIHAN TK. KONSTRUKSI Klasifikasi arsitektur sipil mekanikal elektrikal tata lingkungan manajemen pelaksanaan Kualifikasi jabatan operator jabatan teknisi atau analis jabatan ahli Tenaga Kerja Konstruksi Pelatihan tenaga kerja konstruksi diselenggarakan dengan metode pelatihan kerja yang relevan, efektif, dan efisien dalam rangka mencapai standar kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja konstruksi Pelatihan tenaga kerja konstruksi diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

32 BAB VII. TENAGA KERJA KONSTRUKSI
REGISTRASI PENGALAMAN PROFESIONAL Meregistrasi Pengalaman Tanda Daftar Pengalaman Profesional BSRJK TK. KONSTRUKSI Tanda daftar Pengalaman Profesional Paling sedikit memuat : jenis layanan profesional yang diberikan; nilai pekerjaan konstruksi yang terkait dengan hasil layanan profesional; tahun pelaksanaan pekerjaan; dan nama Pengguna Jasa.

33 BAB VII. TENAGA KERJA KONSTRUKSI
STANDAR REMUNERASI Dalam RUU-JK ini ditegaskan terkait tentang peningkatan kesejahteraan melalui standar remunerasi minimal Untuk Tenaga kerja Konstruksi Pemerintah diminta untuk menetapkan standar remunerasi minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap pengguna jasa dan penyedia jasa yang menggunakan layanan profesional tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli harus memperhatikan standar remunerasi minimal

34 BAB VII. TENAGA KERJA KONSTRUKSI
TENAGA KERJA KONSTRUKSI ASING Tenaga kerja konstruksi asing yang dapat melakukan Pekerjaan Konstruksi di Indonesia hanya tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan ahli dan sesuai dengan kebutuhan sumber daya manusia, ilmu pengetahuan, dan teknologi pembangunan nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan ahli harus memiliki surat izin kerja tenaga ahli asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mendapat surat izin kerja tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan ahli harus memiliki surat tanda registrasi tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan ahli dari BSRJK. Surat tanda registrasi diberikan berdasarkan surat tanda registrasi atau sertifikat kompetensi tenaga kerja konstruksi asing menurut hukum negaranya. Tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan ahli wajib melaksanakan alih pengetahuan dan/atau alih teknologi

35 BAB VIII. BADAN SERTIFIKASI DAN REGISTRASI JASA KONSTRUKSI
Tugas dan wewenang BSRJK meliputi: menyelenggarakan sertifikasi dan registrasi badan usaha; menyelenggarakan registrasi pengalaman usaha; menyelenggarakan sertifikasi penyetaraan badan usaha asing; menyelenggarakan registrasi penilai ahli; menetapkan penilai ahli yang terdaftar dalam hal terjadi Kegagalan Pekerjaan Konstruksi atau Kegagalan Bangunan; membentuk lembaga sertifikasi profesi bidang Jasa Konstruksi; menyelenggarakan registrasi Sertifikat Kompetensi Kerja; menyelenggarakan registrasi tenaga kerja konstruksi asing; menyelenggarakan registrasi pengalaman profesional; dan memberikan masukan kepada Pemerintah dalam merumuskan kebijakan Jasa Konstruksi nasional. BSRJK 5 Orang Pengurus. 5 Tahun Periode Kerja Unsur Asosiasi Profesi Unsur Pengguna Jasa Unsur Pakar/PT Unsur Asosiasi BU Menteri DIBENTUK DAN BERTANGGUNG JAWAB Mengusulkan BSRJK Tk. Provinsi BSRJK dibiayai dengan APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Biaya yang diperoleh dari masyarakat atas jasa layanan yang diberikan oleh BSRJK merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Untuk mendukung tugas dan wewenang BSRJK dibentuk Sekertariat Membentuk

36 BAB IX. SISTEM INFORMASI JASA KONSTRUKSI
Untuk menyediakan data dan informasi yang akurat dan terintegrasi dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi dibentuk suatu sistem informasi yang terintegrasi. Sistem informasi yang terintegrasi memuat data dan informasi yang berkaitan dengan: tugas pembinaan di bidang Jasa Konstruksi yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan tugas sertifikasi dan registrasi di bidang Jasa Konstruksi yang dilakukan oleh BSRJK. Sistem informasi yang terintegrasi dikelola oleh Pemerintah Pusat bekerja sama dengan BSRJK. Pembiayaan yang diperlukan dalam pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi yang terintegrasi dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara.

37 BAB X. PARTISIPASI MASYARAKAT
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI mengakses informasi dan keterangan terkait dengan kegiatan kontruksi yang berdampak pada kepentingan masyarakat; melakukan pengaduan, gugatan, dan upaya mendapatkan ganti rugi atau kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan dari kegiatan Jasa Konstruksi; dan membentuk asosiasi profesi dan asosiasi badan usaha di bidang Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Selain berpartisipasi dalam pengawasan diatas, masyarakat juga dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah bagi perumusan kebijakan Jasa Konstruksi. Partisipasi masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

38 BAB X. PARTISIPASI MASYARAKAT
JAMINAN KELANCARAN PEMBANGUNAN Proses pemeriksaan hukum dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan dari lembaga negara (APIP) yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. APIP Pengaduan Pemeriksaan Masyarakat Umum Aparat Penegak Hukum Pekerjaan Konstruksi Ketentuan diatas dikecualikan dalam hal terjadi: Kerugian keamanan dan keselamatan masyarakat akibat kegagalan bangunan dan kegagalan pekerjaan konstruksi. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi.

39 BAB XI. PENYELESAIAN SENGKETA
mediasi; konsiliasi; arbitrase; dan/atau pengadilan. Penyelesaian Sengketa musyawarah Dalam hal musyawarah para pihak tidak dapat mencapai suatu kemufakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa yang tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi. Selain upaya penyelesaian sengketa diatas, para pihak dapat membentuk dewan sengketa.

40 BAB XII. SANKSI ADMINISTRATIF
1 Usaha orang perseorangan/badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban/badan usaha asing atau usaha orang perseorangan asing. peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi; dan/atau denda. 2 asosiasi badan usaha yang tidak melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan peringatan tertulis; pembukuan akreditasi; pencabutan akreditasi; dan/atau denda. 3 kantor perwakilan badan usaha asing yang tidak menjalankan kewajiban a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi; c. pembekuan izin; d. pencabutan izin; dan/atau e. denda.

41 Peraturan Turunan Peraturan Pemerintah Ketentuan Pembinaan (psl 15)
jenis, sifat, klasifikasi, dan layanan usaha (psl 21) Peraturan Menteri standar penilaian kualifikasi (psl 23) segmentasi pasar serta kriteria risiko, teknologi, dan biaya (psl 28) Setiap asosiasi yang mendapatkan akreditasi (psl 33) sertifikasi dan registrasi badan usaha (psl 33) registrasi pengalaman (psl 34) Izin Perwakilan (psl 38) pengembangan usaha berkelanjutan (psl 39) mekanisme pelaporan terjadinya suatu Kegagalan Bangunan kepada BSRJK (psl 65) subklasifikasi dan subkualifikasi tenaga kerja konstruksi (psl 67) registrasi Sertifikat Kompetensi Kerja (psl 70) daftar pengalaman profesional (psl 71) mekanisme izin kerja dan registrasi bagi tenaga kerja konstruksi asing (psl 73) kedudukan dan keanggotaan, tugas dan wewenang, panitia seleksi, pembiayaan, serta kesekretariatan BSRJK (psl 82) sistem informasi yang terintegrasi (psl 83)

42 Terima Kasih 42


Download ppt "RANCANGAN UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI INISIATIF DPR RI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google