Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SEMINAR INTERNASIONAL TEMU ILMIAH NASIONAL XV FOSSEI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SEMINAR INTERNASIONAL TEMU ILMIAH NASIONAL XV FOSSEI"— Transcript presentasi:

1 ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
SEMINAR INTERNASIONAL TEMU ILMIAH NASIONAL XV FOSSEI JOGJAKARTA, 4 MARET 2015 DR HANIBAL HAMIDI, M.Kes DIREKTUR PELAYANAN SOSIAL DASAR, DITJEN PMD KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI

2 Pemerintahan dan Pembangunan
LANDASAN HUKUM Masyarakat Adil, Makmur & Sejahtera KEMENDES PDTT Pemerintahan dan Pembangunan Kuat, Maju, Mandiri, Dan Demokratis *Perpres No. 12 Thn 2015 Menyelenggarakan Urusan pemerintahan di bidang *: Pembangunan desa dan kawasan perdesaan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Percepatan pembangunan daerah tertinggal Transmigrasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ; Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

3 PENGERTIAN DESA DAN KAWASAN PERDESAAN
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

4 TUJUAN PENGATURAN DESA
Memberikan Pengakuan Dan Penghormatan Atas Desa Yang Sudah Ada Dengan Keberagamannya Sebelum Dan Sesudah Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; Memberikan Kejelasan Status Dan Kepastian Hukum Atas Desa Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Demi Mewujudkan Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia; Melestarikan Dan Memajukan Adat, Tradisi, Dan Budaya Masyarakat Desa; Mendorong Prakarsa, Gerakan, Dan Partisipasi Masyarakat Desa Untuk Pengembangan Potensi Dan Aset Desa Guna Kesejahteraan Bersama; Membentuk Pemerintahan Desa Yang Profesional, Efisien Dan Efektif, Terbuka, Serta Bertanggung Jawab; Meningkatkan Pelayanan Publik Bagi Warga Masyarakat Desa Guna Mempercepat Perwujudan Kesejahteraan Umum; Meningkatkan Ketahanan Sosial Budaya Masyarakat Desa Guna Mewujudkan Masyarakat Desa Yang Mampu Memelihara Kesatuan Sosial Sebagai Bagian Dari Ketahanan Nasional; Memajukan Perekonomian Masyarakat Desa Serta Mengatasi Kesenjangan Pembangunan Nasional; Dan Memperkuat Masyarakat Desa Sebagai Subjek Pembangunan

5 PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA (PASAL 81 UU DESA)
Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong. Pelaksanaan Pembangunan Desa dilakukan dengan memanfaatkan kearifan lokal dan sumberdaya alam Desa. Pembangunan lokal berskala Desa dilaksanakan sendiri oleh Desa Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan dengan Pembangunan Desa.

6 4 KEWENANGAN DESA Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat / Propinsi / Daerah Kewenangan lokal berskala Desa 4 Kewenangan berdasarkan hak asal usul Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat / Propinsi / Daerah sesuai ketentuan PerUU

7 Isu Strategis Pembangunan Desa & Kawasan Perdesaan RPJMN 2015 - 2019

8 Isu Strategis Pembangunan Desa & Kawasan Perdesaan RPJMN 2015 - 2019
Tingkat kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat di perdesaan yang masih rendah. Ketersediaan sarana dan prasarana fisik maupun non-fisik di desa dan kawasan perdesaan yang belum memadai. Ketidakberdayaan masyarakat perdesaan akibat faktor ekonomi maupun non ekonomi. Pelaksanaan tata kelola pemerintahan Desa yang memerlukan penyesuaian dengan amanat Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kualitas lingkungan hidup masyarakat desa memburuk dan sumber pangan yang terancam berkurang.

9 Arah Kebijakan Pembangunan Desa 2015-2019
Penguatan Pemerintahan Desa, melalui Pengembangan kapasitas dan pendampingan aparatur pemerintah desa dan kelembagaan pemerintahan desa secara berkelanjutan STRATEGI yang dilakukan : Meningkatkan kapasitas pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa melalui fasilitasi, pelatihan, dan pendampingan dalam (i) perencanaan, pelaksanaan dan monitoring pembangunan desa; (ii) pengelolaan aset dan keuangan desa; (iii) penetapan batas desa secara digital; Reformasi pelayanan publik termasuk pelayanan di luar jam kantor oleh desa, kelurahan, dan kecamatan; Meningkatkan ketersediaan sarana prasarana pemerintahan desa; Mengembangkan kerjasama antar desa; Melaksanakan penataan desa; dan Mengembangkan pusat informasi desa/balai rakyat.

10 Arah Kebijakan Pembangunan Desa 2015-2019
Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum Desa Strategi : Menyusun Dan Memastikan Terlaksananya NSPK SPM Desa (Antara Lain Perumahan, Permukiman, Pendidikan, Kesehatan, Perhubungan Antar Permukiman Ke Pusat Pelayanan Pendidikan, Pusat Pelayanan Kesehatan, Dan Pusat Kegiatan Ekonomi, Pengairan, Listrik Dan Telekomunikasi). Penanggulangan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat Desa, Strategi : (i) penataan dan penguatan BUMDesa untuk mendukung ketersediaan sarana prasarana produksi khususnya benih, pupuk, pengolahan produk pertanian dan perikanan skala rumah tangga desa; (ii) fasilitasi, pembinaan, maupun pendampingan dalam pengembangan usaha, bantuan permodalan/kredit, kesempatan berusaha, pemasaran dan kewirausahaan; dan(iii) meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pemanfaatan dan pengembangan Teknologi Tepat Guna Perdesaan.

11 Arah Kebijakan Pembangunan Desa 2015-2019
Pembangunan sumber daya manusia, peningkatan keberdayaan, dan pembentukan modal sosial budaya masyarakat Desa Strategi : Mengembangkan Pendidikan Berbasis Ketrampilan Dan Kewirausahaan; (Mendorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pendidikan Dan Kesehatan; Mengembangkan Kapasitas Dan Pendampingan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Secara Berkelanjutan; Menguatkan Partisipasi Masyarakat Dengan Pengarusutamaan Gender Termasuk Anak, Pemuda,lansia Dan Penyandang Disabilitas Dalam Pembangunan Desa; Menguatkan Kapasitas Masyarakat Desa Dan Masyarakat Adat Dalam Mengelola Dan Memanfaatkan Sumber Daya Alam Lahan Dan Perairan, Serta Lingkungan Hidup Desa Termasuk Desa Pesisir Secara Berkelanjutan; Meningkatkan Kapasitas Masyarakat Dan Kelembagaan Masyarakat Desa Dalam Meningkatkan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Lingkungan Keamanan Dan Politik; Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Monitoring Pembangunan Desa; Dan Meningkatkan Partisipasi Dan Kapasitas Tenaga Kerja (TKI/TKW) Di Desa.

12 TUGAS DAN FUNGSI DITJEN PPMD
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dan pembangunan sarana prasarana desa serta pemberdayaan masyarakat desa; Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dan pembangunan sarana prasarana desa serta pemberdayaan masyarakat desa; Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dan pembangunan sarana prasarana desa serta pemberdayaan masyarakat desa Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dan pembangunan sarana prasarana desa serta pemberdayaan masyarakat desa; Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dan pembangunan sarana prasarana desa serta pemberdayaan masyarakat desa;

13 PILAR PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
INOVASI MENUJU KEMANDIRIAN DESA LINGKAR BUDAYA DESA (LBD) Partisipasi masyarakat desa sebagai kerja budaya JARING KOMUNITAS WIRADESA (JKWD) Penguatan daya dan ekspansi kapabilitas masyarakat desa LUMBUNG EKONOMI DESA (LED) Optimalisasi sumber daya Desa untuk mewujudkan kemandirian ekonomi, kedaulatan pangan dan ketahanan energi KERJA MENGABDI DESA

14 Kementerian/ Lembaga Kementerian Desa SDA TTG PUED JKWD LED
Ditjen PPMD 15.000 Desa 3 Pilar PMD PSD LBD Sarpras Locus & Focus

15

16 INDEKS DESA MEMBANGUN (IDM)
PERMEN NO. 21 TAHUN 2015 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2016 PERMEN 2 TAHUN 2016 TENTANG INDEKS DESA MEMBANGUN SK DIRJEN PPMD TAHUN 2016 TENTANG STATUS KEMAJUAN DAN KEMANDIRIAN DESA

17 Ketahanan sosial : Ketahanan Ekonomi Ketahanan Ekologi :
Indeks Desa Membangun (IDM) : Indeks Komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa. Tujuan penyusunan IDM : Menetapkan status kemajuan dan kemandirian Desa; dan Menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan Desa. Ketahanan sosial : Modal Sosial; Kesehatan; Pendidikan; danPermukiman. Ketahanan Ekonomi Keragaman produksi masyarakat desa, Tersedia pusat pelayanan perdagangan, Akses distribusi/logistik, Akses ke lembaga keuangan dan perkreditan , Lembaga Ekonomi, Keterbukaan wilayah, Ketahanan Ekologi : Kualitas lingkungan, Potensi rawan bencana dan tanggap bencana

18 STATUS DESA BERDASARKAN INDEKS DESA MEMBANGUN 2015
MANDIRI adalah Desa Maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan Desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa dengan ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan. MAJU adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, serta kemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan. BERKEMBANG adalah Desa potensial menjadi Desa Maju, yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum mengelolanya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan. TERTINGGAL PRATAMA adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum, atau kurang mengelolanya dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya. adalah Desa yang mengalami kerentanan karena masalah bencana alam, goncangan ekonomi, dan konflik sosial sehingga tidak berkemampuan mengelola potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi, serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya. 173 Desa (0,23%) 3.610 Desa (4,89%) Desa (31,04%) (45,41%) (18,87)

19

20 Gambar IDM Perprovinsi dan Nasional
IDM Nasional adalah rata rata IDM desa secara nasional. IDM Provinsi adalah rata rata IDM Desa per provinsi. Terdapt 18 Provinsi memiliki IDM dibawah IDM Nasional (0,566).

21 JUMLAH DESA BERDASARKAN IDM PER-REGIONAL
JML DESA Mandiri % Maju Berkembang Tertinggal Sangat Tertinggal SUMATRA 22,982 13 0.06 396 1.72 5,329 23.19 13,706 59.64 3,538 15.39 JAWA + BALI 23,118 155 0.67 2,960 12.80 12,786 55.31 6,954 30.08 263 1.14 KALIMANTAN 3,990 3 0.08 71 1.78 829 20.78 2,603 65.24 484 12.13 SULAWESI 6,560 1 0.02 66 1.01 934 14.24 3,102 47.29 2,457 37.45 NTB & NTT 8,679 0.01 79 0.91 2,602 29.98 5,160 59.45 837 9.64 MALUKU 2,262 0.00 26 1.15 270 11.94 1,138 50.31 828 36.60 PAPUA 7,163 12 0.17 166 2.32 1,285 17.94 5,700 79.58 74,754 173 0.23 3,610 4.83 22,916 30.66 33,948 45.41 14,107 18.87 Ketimpangan Jawa Bali dan Luar Jawa (Khususnya untuk Indonesia Timur) masih tajam. Papua menjadi provinsi dengan status desa sangat tertinggal dan tertinggal yang tertinggi.

22 Akses Masyarakat Desa Ke Perbankan/ Kredit
53% Bank Umum Negara/ Daerah masih mendominasi kecamatan Dari Desa (2014), hanya atau 42% desa yang masyarakatnya pernah menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Desa penerima Kredit Usaha Kecil hanya 19% Kredit Ketahanan Pangan hanya 6 % Situasi ini menunjukkan masih rendahnya akses masyarakat desa terhadap lembaga perbankan dan kredit formal, menjadi salah satu penyebab rendahnya Ketahanan Ekonomi Desa.

23 Rata Rata Indeks Ketahanan Ekonomi Per Provinsi
Masih rendahnya Indeks Ketahanan Ekonomi membutuhkan afirmasi kebijakan yang lebih dari semua pihak.

24 Terima Kasih


Download ppt "SEMINAR INTERNASIONAL TEMU ILMIAH NASIONAL XV FOSSEI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google