Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERKEMBANGAN INDUSTRI DAN PENERAPAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERKEMBANGAN INDUSTRI DAN PENERAPAN"— Transcript presentasi:

1 PERKEMBANGAN INDUSTRI DAN PENERAPAN
SNI AIR MINUM DALAM KEMASAN SECARA WAJIB Willem Petrus Riwu Direktur Industri Minuman Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Ditjen Industri Agro Disampaikan dalam: Sosialisasi Penerapan SNI Wajib Air Minum Kemasan Sesuai Permenperin No. 78 Tahun 2016 Selasa, 17 Januari 2017

2 Perkembangan Industri Agro (Industri Makanan dan Minuman)

3 A. GAMBARAN UMUM INDUSTRI AGRO
No Indikator 2012 2013 2014 2015 TW II 2016 1 Pertumbuhan (%) Tahun Dasar 2010 7,20 3,27 8,29 5,82 6,75 2 Kontribusi Terhadap PDB Industri Pengolahan Non-Migas (%) 44,77 43,72 45,42 47,43 3 Nilai Ekspor (US$ Miliar) 40,34 38,87 42,60 39,15 17,66 4 Nilai Impor (US$ Miliar) 13,50 13,5 13,94 11,95 6,52 5 Nilai Investasi PMDN (IDR Triliun) PMA (US$ Miliar) 18,78 3,17 22,32 3,33 24,2 3,91 32,25 2,27 21,6 3,46 Sumber : BPS dan BKPM diolah Ditjen Ind. Agro Pertumbuhan sektor industri agro sebesar 6,75% pada triwulan II tahun 2016 disumbangkan oleh industri makanan dan minuman sebesar 8,20%, industri pengolahan tembakau 3,75%, Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya -2,20%, Industri Kertas dan Barang dari Kertas; Percetakan dan Reproduksi Media Rekaman 5,21% dan industri furnitur -0,03%.

4 B. PERTUMBUHAN INDUSTRI AGRO SAMPAI DENGAN PERIODE TRIWULAN II 2016
(dalam %) NO LAPANGAN USAHA 2012 2013 2014 2015 TW II 2015* TW II 2016** 1 INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN 10,33 4,07 9,49 7,54 8,48 8,20 2 INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU 8,82 -0,27 8,33 6,43 3,75 3 INDUSTRI PENGOLAHAN KAYU -0,80 6,19 6,12 -1,84 -2,13 2,20 4 INDUSTRI PENGOLAHAN KERTAS -2,89 -0,53 3,58 -0,11 -3,40 5,21 5 INDUSTRI FURNITUR -2,15 3,64 3,60 5,00 7,25 -0,03 INDUSTRI AGRO 7,20 3,27 8,29 5,82 5,99 6,75 INDUSTRI NON MIGAS 6,98 5,45 5,61 5,04 5,22 4,61 PRODUK DOMESTIK BRUTO (PDB) 6,03 5,58 4,79 4,66 5,18 Sumber : BPS diolah Ditjen Industri Agro (Tahun dasar 2010)

5 C. PERTUMBUHAN INDUSTRI AGRO SAMPAI DENGAN PERIODE TRIWULAN II 2016
Industri Makanan dan Minuman Industri Pengolahan Tembakau Industri Pengolahan Kayu Industri Pengolahan Kertas Industri Furniture

6 D. KONTRIBUSI SEKTOR INDUSTRI AGRO TERHADAP PDB NASIONAL
(dalam %) No Lapangan Usaha 2015* TW II 2016** 1 Industri Makanan dan Minuman 5,61 5,68 6,10 2 Industri Pengolahan Tembakau 0,94 0,93 0,95 3 Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya 0,67 0,68 0,65 4 Industri Kertas dan Barang dari Kertas; Percetakan dan Reproduksi Media Rekaman 0,76 0,77 0,73 5 Industri Furnitur 0,27 0,28 INDUSTRI AGRO 8,25 8,34 8,70 Kontribusi industri agro terhadap PDB nasional Triwulan II tahun 2016 adalah 8,70% meningkat sebesar 0,36% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2015 yaitu sebesar 8,34%

7 E. KONTRIBUSI SEKTOR INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN TERHADAP PDB NASIONAL

8 Sumber : BPS diolah Kemenperin
F. PERAN TIAP CABANG INDUSTRI TERHADAP PDB SEKTOR INDUSTRI PENGOLAHAN NON-MIGAS (tahun dasar 2010, persen) No Lapangan Usaha 2012 2013 2014 2015* 2015 TW II * 2016 TW II** 1 Industri Makanan dan Minuman 29,54 29,01 29,73 30,84 31,12 33,26 2 Industri Pengolahan Tembakau 5,12 4,88 5,06 5,19 5,09 5,18 3 Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya 3,91 3,95 4,02 3,71 3,72 3,56 4 Industri Kertas dan Barang dari Kertas; Percetakan dan Reproduksi Media Rekaman 4,75 4,39 4,46 4,19 4,24 3,98 5 Industri Furnitur 1,45 1,47 1,49 1,54 INDUSTRI AGRO 44.77 43.70 44.76 45.42 45.71 47.43 Sumber : BPS diolah Kemenperin

9 G. PERAN TIAP CABANG INDUSTRI TERHADAP PDB SEKTOR INDUSTRI PENGOLAHAN NON-MIGAS

10 Perkembangan Industri Air Minum Dalam Kemasan

11 Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dalam KBLI 2015 termasuk No merupakan kelompok industri minuman ringan. Industri AMDK mempunyai peran penting dalam industri nasional karena peranannya dalam menyediakan produk air minum bagi masyarakat. Industri air minum berkembang cukup pesat sejalan dengan meningkatnya permintaan masyarakat terhadap produk minuman siap saji yang aman dan higienis. Tingkat konsumsi AMDK yang tinggi di Indonesia yaitu mencapai 24,7 Milyar Liter/tahun pada tahun 2015 sehingga masyarakat memerlukan kepastian keamanan produk ini. Sejalan perkembangan teknologi, berbagai diversifikasi produk AMDK beredar di masyarakat, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan berbagai kebijakan yang mengatur standar kualitas.

12 PERKEMBANGAN INDUSTRI Air kemasan di indonesia
1973 2-10-’91 2015 2016 ASPADIN berdiri 13 DPD 12 DPD 217 persh 200 persh > 700 persh 25 M lt 36 persh > merek > merek 6 Jt lt 40 rb TkL % 3,5 jt TkTL 60 % persh di Jawa Persh air kemasan berdiri 39 % pasar di Jabodetabekser 40 % pasar Jawa (diluar Jabodetabekser) 21 % pasar Luar Jawa 69 % gallon 31 % SPS

13 Volume Produksi 2009-2015 SERAPAN PASAR
Rata-rata kenaikan per tahun:10 – 12 % SERAPAN PASAR Sumber: Data diolah

14 Penerapan SNI AMDK Secara Wajib

15 STANDAR NASIONAL INDONESIA
Standar merupakan sarana komunikasi yang efektif antara produsen dan konsumen terhadap mutu suatu produk yang telah disepakati bersama dan menjadi faktor penguat daya saing, pelancar transaksi perdagangan baik di dalam negeri maupun pasar global serta pelindung kepentingan umum yang menerapkan Standar Produk. Standar Nasional Indonesia adalah dokumen yang memuat ketentuan, pedoman dan/atau karakteristik dari suatu kegiatan, barang atau jasa yang dirumuskan secara konsensus oleh pihak terkait dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).

16 Pembinaan dan Pengawasan
PERMENPERIN NO. 78/M-IND/PER/11 /2016 Tentang PEMBERLAKUAN SNI AIR MINERAL, AIR DEMINERAL, AIR MINERAL ALAMI, DAN AIR EMBUN SECARA WAJIB PERMENPERIN NO.96/M-IND/PER/12 /2011 Tentang PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AMDK Air Minum Dalam Kemasan adalah air yang diproses, tanpa bahan pangan lainnya dan bahan tambahan pangan, dikemas serta aman untuk diminum. PERMENPERIN No. 60/M-IND/PER /11/ 2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib

17 Jenis dan Sumber Air Baku
Air Mineral (Bahan baku berasal dari Air Tanah, Air Permukaan, atau Air Laut) Air Minum dalam kemasan yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral. Air Demineral (Bahan Baku berasal dari air tanah atau air permukaan) Air Minum dalam kemasan yang diperoleh melalui proses permunian secara destilasi, deionisasi, reverse osmosis (RO) Air Mineral Alami (Bahan Baku berasal dari Air Tanah Dalam) Air minum yang diperoleh langsung dari sumber alami atau dibor dari sumur dalam, dengan proses terkendali yang menghindari pencemaran atau pengaruh luar atas sifat kimia, fisika, dan mikrobiologi air mineral alami Air Minum Embun (Bahan Baku berasal dari udara lembab) Air Minum yang diperoleh dari proses pengembunan uap air dari udara lembab yang menjadi tetesan air embun yang diolah lebih lanjut menjadi air minum embun yang dikemas.

18 Sanksi Pelaku usaha dilarang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun yang tidak memenuhi ketentuan SNI Amdk secara wajib Perusahaan Industri AMDK yang tidak memenuhi persyaratan teknis AMDK dikenakan sanksi administrasi: Peringatan tertulis Pembekuan IUI atau Pencabutan IUI

19 Sanksi Administrasi: Sanksi Pidana Sanksi Lanjutan
Pencabutan SPPT-SNI dan atau pencabutan hak penggunaan tanda SNI Pencabutan IUI; dan atau Penarikan produk dari peredaran. Sanksi Pidana Perusahaan Industri AMDK yang melanggar pidana terkait dengan kegiatan usahanya dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang no. 3 tentang perindustrian, dan pencabutan SPPT-SNI Air Mineral, SPPT-SNI Air Demineral, SPPT-SNI Air Mineral Alami dan SPPT-SNI Air Minum Embun

20 LEMBAGA SERTIFIKASI DAN LABORATORIUM PENGUJI SNI AMDK
Permenperin No. 01/M-IND/PER/1/2010 LSPro yang ditunjuk 12 Unit Lab Uji yang ditunjuk 13 unit Permenperin No. 92/M-IND/PER/10/2015 LSPro air mineral dan demineral yang telah terakreditasi 26 Unit Lab Uji air mineral dan demineral yang telah terakreditasi 19 Unit LSPro air mineral alami yang telah terakreditasi 3 Unit Lab Uji air mineral alami yang telah terakreditasi 2 Unit

21 Latar Belakang TERBITNYA Permenperin NO. 78 TAHUN 2016
Cakupan jenis AMDK: Teknologi proses yang berkembang Diversifikasi produk yang beragam Air minum embun belum ter-cover Penerapan SNI Pada Industri: Tipe sertifikasi belum diatur, sehingga perlu adanya pilihan untuk pelaku usaha. Penerbitan SPPT-SNI dilakukan sesuai dengan ketentuan sertifikasi pada revisi Permenperin.

22 Perbandingan antara Permenperin 49/2012 dengan Permenperin 78/2016
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami Dan Air Minum Embun Secara Wajib Tidak terdapat pasal yang menyebutkan pengecualian pemberlakuan SNI AMDK secara wajib Terdapat pasal yang menyebutkan pengecualian pemberlakuan SNI AMDK secara wajib. Tidak terdapat pasal yang menyebutkan ketentuan impor bahan baku air untuk industri Terdapat pasal yang menyebutkan ketentuan impor bahan baku air untuk industri. Tidak ada ketentuan harus menggunakan mesin dan peralatan produksi serta laboratorium yang memenuhi persyaratan. Perusahaan Industri Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun dalam melakukan proses produksi harus menggunakan mesin dan peralatan produksi serta laboratorium yang memenuhi persyaratan.

23 Perbandingan antara Permenperin 49/2012 dengan Permenperin 78/2016
Tidak ada ketentuan tipe sertifikasi dalam penerbitan SPPT-SNI Penerbitan SPPT-SNI dilakukan sesuai dengan ketentuan sertifikasi tipe 5 atau tipe 4. Tidak terdapat persyaratan penerapan CPPOB. Adanya persyaratan penerapan CPPOB yang dibuktikan dengan surat pernyataan diri mengenai penerapan CPPOB. Tidak ada ketentuan penunjukkan LSPro dan/atau Laboratorium Penguji oleh Menteri dalam hal LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN belum tersedia. Penunjukkan LSPro dan/atau Laboratorium Penguji oleh Menteri yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPPI apabila LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN belum tersedia. Tidak ada ketentuan mengenai informasi yang wajib dicantumkan oleh LSPro dalam menerbitkan SPPT-SNI. Informasi yang wajib dicantumkan oleh LSPro dalam menerbitkan SPPT-SNI. Pelaporan penerbitan SPPT-SNI oleh LSPro hanya kepada Dirjen Pembina Industri dan Kepala BPPI. Pelaporan penerbitan SPPT-SNI oleh LSPro kepada Kepala BPPI, Dirjen Industri Agro, serta Kepala BPOM.

24 Rekapitulasi Penerbitan SPPT SNI AMDK

25 SPPT SNI AMDK Berdasarkan laporan LSPro telah diterbitkan SPPT SNI pada LEBIH DARI 500 perusahaan AMDK (YANG DILAPORKAN KE DIT. MINTEMGAR). Selama tahun 2016 Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan Badan POM telah melaporkan 5 perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan penerapan CPPOB, sehingga harus dikenakan sanksi atas SPPT SNI yang dimilikinya.

26 Kendala Penerbitan SPPT SNI AMDK
Jumlah perusahaan AMDK yang relatif besar, belum sebanding dengan LSPro yang ada. Beberapa perusahaan IKM AMDK yang berada di daerah pelosok kesulitan untuk meraih akses pada LSPro, hal ini juga mengakibatkan biaya penerbitan SPPT SNI menjadi mahal. Beberapa perusahaan AMDK masih kurang menjaga konsistensi higienitas serta sanitasi dalam proses produksi yang menjadi titik kritis penerapan CPPOB.

27 Kendala Lain Industri AMDK (1)
Berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU.XI/2013 tanggal 18 Februari 2015 perihal pembatalan UU No. 7 Tahun tentang Sumber Daya Air (SDA), pada pasal 9 ayat (1) dinyatakan bahwa Hak Guna Air dapat diberikan kepada perseorangan atau badan usaha dengan izin dari pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. pasal 9 ayat (1) dianggap bertentangan dengan UUD Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk mengatasi kekosongan hukum sebelum pembentukan UU baru, maka diamanatkan untuk kembali ke UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

28 Kendala Lain Industri AMDK (2)
Pencabutan UU No. 7 Tahun 2004 menimbulkan masalah bagi industri pengguna air pada umumnya. Masalah yang paling menonjol adalah mengenai beberapa perizinan dan peraturan yang telah ada sebelumnya seperti Ijin Usaha Industri (IUI) dan Surat Izin Pemanfaatan/Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA), Surat Izin Pengambilan Mata Air (SIPMA) , serta izin-izin lain yang telah diberlakukan selama ini, dimulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah.

29 TERIMA KASIH Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Gedung Kementerian Perindustrian Lt 17-18 Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav , Jakarta


Download ppt "PERKEMBANGAN INDUSTRI DAN PENERAPAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google