Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI."— Transcript presentasi:

1 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL materi pelatihan kepegawaian Bagian Perencanaan dan Pengembangan Biro Sumber Daya Manusia KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

2 DASAR HUKUM (1) Undang-Undang Nomor Tahun tentang Pokok-pokok Kepegawaian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun tentang Pendidikan Tinggi Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Peraturan Presiden Nomor Tahun tentang Pemberian Tugas Belajar Keputusan Menteri Pertama Nomor /MP/ tentang Peraturan Pelaksanaan tentang Pemberian Tugas Belajar Di Dalam dan Di Luar Negeri

3 TUGAS BELAJAR VS IJIN BELAJAR
penugasan oleh pejabat yang berwenang bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan dibebaskan/diberhentikan dari tugas sehari -hari (jabatan) sebagai PNS. IJIN BELAJAR Penugasan Diijinkan oleh pejabat yang berwenang Biaya sendiri Tidak dibebaskan/diberhentikan dari jabatan (tetap melaksanakan tugas). Pasal 1

4 TUJUAN KEPENTINGAN ORGANISASI
memenuhi kebutuhan akan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi KEPENTINGAN PEGAWAI meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta sikap dan kepribadian profesional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karir seorang PNS Pasal 2

5 RUANG LINGKUP PENDIDIKAN AKADEMIK sarjana (S1), program magister (S2),
program doktor (S3). PENDIDIKAN VOKASI diploma I, diploma II, diploma III, dan diploma IV. PENDIDIKAN PROFESI program pendidikan spesialis Pasal 3

6 JANGKA WAKTU TUGAS BELAJAR
PROGRAM PENDIDIKAN : Diploma I, 2 (dua) semester (1 tahun); Diploma II, 4 (empat) semester (2 tahun) Diploma III, 6 (enam) semester (3 tahun) Sarjana atau Diploma IV, 8 (delapan) semester (4 tahun); Magister atau yang setara, 4 (empat) semester (2 tahun); Doktor, 6 (enam) semester (3 tahun). Program spesialis/profesi?? Pasal 5

7 PERENCANAAN (1) Dasar : memenuhi kebutuhan akan PNS yang memiliki pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta sikap dan kepribadian profesional dilaksanakan oleh Pimpinan unit kerja yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal u.p. Biro Kepegawaian. disusun dalam rencana strategis yang dijabarkan dalam rencana program tahunan, yang memuat: a. bidang pekerjaan yang membutuhkan tugas belajar; b. jenis keterampilan atau kemampuan yang dibutuhkan; c. program pendidikan yang direncanakan; d. kualifikasi akademik calon pegawai pelajar; e. lembaga pendidikan penyelenggara tugas belajar; f. jangka waktu; dan g. sumber biaya Pasal 6-8

8 PENYELENGGARA TUGAS BELAJAR
PTN; PT kedinasan; perguruan tinggi swasta, terakreditasi B dengan program studi minimal terakreditasi B; atau PT asing/negara sahabat yang diakui oleh negara yang bersangkutan dan Pemerintah Indonesia Akreditasi?? (Pasal 9)

9 Sumber Biaya APBN APBD Bantuan badan/yayasan/lembaga/perusahaan/ organisasi swasta nasional berbadan hukum; bantuan pihak asing yang tidak mengikat; atau sumber lain yang sah. Pasal 10

10 PERUNTUKAN BIAYA TB: perjalanan pergi pulang ke dan dari tempat tugas belajar; tunjangan selama melaksanakan tugas belajar kepada pegawai pelajar dan tunjangan kepada keluarga yang ditinggalkan sesuai peraturan perundang-undangan; alat pelajaran, buku atau referensi lain; uang kuliah, ujian, penelitian, seminar dan studi tur yang wajib; pengobatan dan perawatan kesehatan yang layak ditanggung. Pasal 11 ayat (1)

11 BESARNYA TUNJANGAN KEPADA KELUARGA
100% (seratus persen) dari gaji bersih pegawai pelajar atau 100% (seratus persen) dari satu gaji bersih yang tertinggi pegawai pelajar suami isteri apabila kedua-duanya mendapat tugas belajar; atau 50% (lima puluh persen) dari gaji bersih pegawai pelajar yang bujangan atau yang kawin dan tidak menjadi pencari nafkah untuk keluarganya Pasal 11 ayat (3)

12 Persyaratan calon pegawai pelajar
PNS dan PNS dpk di lingkungan Departemen; sehat jasmani dan rohani; Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) minimal 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik; mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja; lulus seleksi/tes yang diwajibkan untuk program tugas belajar atau rekomendasi dari perguruan tinggi tempat tugas belajar dilaksanakan; menandatangani perjanjian tugas belajar; adanya jaminan pembiayaan tugas belajar; mendapat persetujuan Sekretariat Negara Republik Indonesia untuk tugas belajar ke luar negeri; mendapat rekomendasi dari atasan langsung mengenai bidang studi yang akan ditempuh sesuai dengan tugas pekerjaannya bagi tenaga fungsional umum, struktural atau bidang studi linier bagi tenaga fungsional; Pasal 12

13 Persyaratan calon pegawai pelajar (lanjutan)
j. tidak sedang: menjalani cuti di luar tanggungan negara; melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya; menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan; mengajukan keberatan ke badan pertimbangan kepegawaian (BAPEK) atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin; dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran; melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah tugas belajar; dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan; k. Tidak pernah: gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya; dan dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.

14 BATAS USIA MAKSIMAL PEGAWAI PELAJAR
25 tahun untuk Diploma I/sederajat; 25 tahun untuk Diploma II/sederajat; 25 tahun untuk Diploma III/sederajat; 25 tahun untuk Sarjana atau Diploma IV; 37 tahun untuk Magister atau yang setara; 40 tahun untuk Doktor Program spesialis/profesi?? Pasal 13

15 Persyaratan calon pegawai tugas belajar *)
PNS, dengan masa kerja paling kurang 1 tahun sejak diangkat sebagai PNS (untuk bidang ilmu yang langka dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS) Bidang ilmu sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditetapkan berdasarkan analisis jabatan dan/atau program perencanaan dan pengembangan SDM (HCDP); program studi yang diikuti terakreditasi minimal B; Dibebaskan sementara dari jabatan fungsional/diberhentikan dari jabatan struktural (JPT, administrator, pengawas) Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; Tidak sedang menajalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS Usia : NO PROGRAM STUDI USIA (tahun) PENETAPAN PENGECUALIAN 1 DI, DII, DIII, S1 atau yang setara 25 37, 45 tahun khusus Guru sd tahun 2015 2 S2 atau yang setara 37 42, 50 tahun khusus dosen sd tahun 2015 3 S3 atau yang setara 40 47, 50 tahun khusus dosen, sd tahun 2015 *) sesuai SE MENPANRB 04 TAHUN 2013

16 Hak Pegawai Pelajar Hak pegawai pelajar adalah: a. mendapat biaya tugas belajar; b. mendapat kenaikan pangkat; c. mendapat kenaikan gaji berkala; d. mendapat penilaian dalam DP3; e. mendapat tunjangan belajar; f. masa menjalani tugas belajar tetap dihitung sebagai masa kerja. Pasal 14

17 KEWAJIBAN menyerahkan tugas dan tanggung jawab sehari-hari kepada atasan langsung atau pejabat lain yang ditunjuk; melaporkan keberadaannya kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat tugas belajar; melaporkan alamat lembaga pendidikan dan tempat tinggal kepada pimpinan Unit Kerja; melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pimpinan Unit Kerja; melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas belajar per semester kepada pimpinan Unit Kerja; melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas belajar kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat tugas belajar bagi pegawai pelajar di luar negeri sebagai bahan pertimbangan pejabat dalam pemberian DP3; mengajukan permohonan perpanjangan masa tugas belajar, apabila dimungkinkan untuk program tugas belajar yang bersangkutan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum masa tugas belajar yang ditentukan berakhir; Pasal 15

18 KEWAJIBAN kembali ke Unit Kerja asal, pada kesempatan pertama setelah berakhirnya masa tugas belajar; melaporkan secara tertulis kepada pimpinan Unit Kerja paling lambat 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan menyelesaikan tugas belajar atau berakhir masa melaksanakan tugas belajar; menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku baik bagi PNS maupun pegawai pelajar; melaksanakan ikatan dinas di Unit Kerja asal menurut lamanya pegawai pelajar mengikuti tugas belajar sesuai ketentuan yang berlaku; membayar sejumlah ganti rugi atas biaya pendidikan yang telah diterima kepada negara apabila pegawai pelajar : membatalkan secara sepihak tugas belajar yang harus dilaksanakannya; membatalkan perjalanannya ke tempat belajar; tidak mendapat hasil yang sewajarnya dalam waktu yang telah ditetapkan karena kelalaiannya; tidak melaksanakan ikatan dinas baik untuk seluruhnya maupun untuk sebagian masa ikatan dinas yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

19 IKATAN DINAS 2n + 1 bagi Pegawai Pelajar di luar negeri 1n + 1 bagi pegawai pelajar di dalam negeri. Kewajiban ikatan dinas juga berlaku bagi yang tidak berhasil dalam melaksanakan tugas belajar karena kelalaiannya. Pasal 15

20 PERJANJIAN TUGAS BELAJAR
Perjanjian tugas belajar berisi : program pendidikan yang diikuti; batas waktu; lamanya ikatan dinas yang harus dilaksanakan oleh pegawai pelajar; penerapan peraturan disiplin PNS kepada pegawai pelajar; besarnya ganti rugi yang harus dibayar pegawai pelajar; diikutsertakannya keluarga pegawai pelajar untuk menanggung ganti rugi. Perjanjian tugas belajar ditandatangani oleh para pihak sebelum diterbitkan keputusan tugas belajar. Pasal 16

21 Prosedur surat keputusan pengangkatan sebagai PNS;
Pimpinan unit kerja mengajukan kepada pejabat yang berwenang, dengan melampirkan: surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; Kartu PNS Elektronik; surat keputusan pengangkatan sebagai calon pegawai pegeri sipil; surat keputusan pengangkatan sebagai PNS; surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir bagi PNS yang menduduki jabatan; DP3 minimal 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang- kurangnya bernilai baik; KP4; akta nikah; surat keputusan dipekerjakan bagi PNS dpk Pasal 17

22 Prosedur surat jaminan pembiayaan tugas belajar;
surat rekomendasi dari atasan langsung; lsurat perjanjian tugas belajar; surat jaminan pembiayaan tugas belajar; surat persetujuan penugasan ke luar negeri dari Sekretaris Kabinet Republik Indonesia bagi yang tugas belajar di luar negeri; surat keterangan dari pimpinan unit kerja mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan organisasi; surat rekomendasi kelulusan dari lembaga pendidikan tempat pelaksanaan tugas belajar; Surat usul penetapan SK dari pemimpin perguruan tinggi yang berwenang

23 Prosedur 18. surat pernyataan:
tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara; tidak sedang mengajukan upaya hukum keberatan ke badan pertimbangan kepegawaian (BAPEK); tidak sedang/dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; tidak sedang dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran; tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas; tidak sedang/dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan; tidak pernah gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya; tidak pernah dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya

24 PEMBERIAN KEPUTUSAN TB
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dalam suatu keputusan, asli keputusan diserahkan kepada pegawai pelajar dan tembusan disampaikan kepada pejabat yang relevan. Pasal 18

25 PERPANJANGAN TUGAS BELAJAR
Pegawai pelajar yang tidak dapat menyelesaikan tugas belajar dalam waktu yang telah ditentukan dapat diberikan perpanjangan masa tugas belajar. Pegawai pelajar mengajukan permohonan perpanjangan masa tugas belajar kepada pejabat yang berwenang melalui saluran hirarkhis, 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa tugas belajar. Perpanjangan masa tugas belajar dapat diberikan apabila : keterlambatan pegawai pelajar melaksana kan tugas belajar terjadi bukan atas kelalaiannya; mendapat rekomendasi dari lembaga pendidikan tempat pegawai pelajar melaksanakan tugas belajar di dalam negeri dan dari Sekretaris Negara bagi pegawai pelajar di luar negeri; mendapat rekomendasi dari pimpinan Unit Kerja; mendapat rekomendasi/jaminan perpanjangan pembiayaan. Pasal 19

26 PERPANJANGAN TUGAS BELAJAR
Pimpinan Unit Kerja mengusulkan perpanjangan masa tugas belajar kepada pejabat yang berwenang, dengan melampirkan data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Perpanjangan masa tugas belajar diberikan paling lama 1 (satu) tahun. usul perpanjangan pemberian tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan kepada pejabat yang berwenang dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V-A dan V-B Peraturan Menteri ini. Perpanjangan pemberian tugas belajar ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dalam suatu keputusan, dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V-C Peraturan Menteri ini, asli keputusan diserahkan kepada pegawai pelajar dan tembusan disampaikan kepada pejabat yang relevan.

27 PEMBATALAN TUGAS BELAJAR
Keputusan pemberian tugas belajar dapat dibatalkan oleh pejabat yang berwenang baik sebelum keberangkatan ke tempat pelaksanaan tugas belajar maupun selama dalam mengikuti tugas belajar. Sebagai akibat pembatalan keputusan pemberian tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, b, c, d, e, dan f di atas, pegawai pelajar yang bersangkutan wajib mengembalikan ke kas negara sejumlah biaya yang telah dikeluarkan selama melaksanakan tugas belajar ditambah 100%. Pimpinan Unit Kerja mengusulkan pembatalan keputusan tugas belajar kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan bukti atau kelengkapan data pendukung sesuai dengan alasan pembatalannya. Usul pembatalan keputusan pemberian tugas belajar diajukan kepada pejabat yang berwenang. Pembatalan tugas belajar ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dalam suatu keputusan Pasal 20

28 ALASAN PEMBATALAN TUGAS BELAJAR
dikemudian hari terdapat bukti pegawai pelajar tidak memenuhi syarat diberi tugas belajar; Pegawai pelajar dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; tidak berangkat ke tempat pelaksanaan tugas belajar sesuai jadwal yang telah ditentukan; Pegawai pelajar mengajukan permohonan pengunduran diri; tidak melaporkan perkembangan tugas belajarnya meskipun telah diberi peringatan; Pegawai pelajar bekerja di luar kegiatan tugas belajar; setelah dievaluasi pegawai pelajar tidak mampu menyelesaikan program tugas belajar yang diikuti; tidak dapat melaksanakan tugas belajar karena hal-hal peristiwa di luar kemampuannya; tidak sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh tim penguji kesehatan tersendiri yang mengakibatkan pegawai pelajar tidak mungkin menyelesaikan program tugas belajar sesuai dengan waktu yang ditentukan; Pegawai pelajar diangkat dalam jabatan struktural atau diberi tugas tambahan; ada kepentingan dinas atau kepentingan organisasi yang mengharuskan pegawai pelajar tetap melaksanakan tugas baik di lingkungan Departemen maupun di instansi lain.

29 Sekretaris Jenderal bagi PNS golongan ruang IV/e ke bawah;
Pejabat yang berwenang memberikan, memperpanjang, dan membatalkan tugas belajar yaitu: Sekretaris Jenderal bagi PNS golongan ruang IV/e ke bawah; Kepala Biro Kepegawaian bagi PNS golongan IV/a ke bawah; Kepala Bagian pada Biro Kepegawaian bagi PNS golongan ruang III/d ke bawah; di lingkungan Departemen. Pasal 21

30 PEMBINAAN Pembinaan pegawai pelajar meliputi :
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (pemberian DP3); Penetapan status jabatan selama mengikuti tugas belajar terdiri atas : pemberhentian dari jabatan struktural; pembebasan sementara dari tugas-tugas jabatan fungsional; Pemberian kenaikan pangkat : kenaikan pangkat pilihan; kenaikan pangkat reguler. Ketentuan mengenai pembinaan pegawai pelajar sebagaimana imaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku Pasal 22

31 PENGAKTIFAN KEMBALI Pegawai pelajar yang telah selesai atau tidak lagi melaksanakan tugas belajar diaktifkan kembali dalam tugas-tugasnya. Ketentuan mengenai pengaktifan kembali pegawai pelajar mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melampirkan bukti-bukti yang terkait dengan pelaksanaan tugas belajar. Pasal 23

32 MONITORING Setiap pimpinan Unit Kerja wajib memonitor pelaksanaan tugas belajar. Monitoring dilakukan untuk : a. mengetahui keberhasilan pelaksanaan tugas belajar; b. pemberian nilai DP3; c. mengetahui keberadaan tempat tinggal; d. mengetahui perilaku pegawai pelajar. Hasil monitoring pelaksanaan tugas belajar dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal. Pasal 24

33 EVALUASI Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian program pemberian tugas belajar sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan tugas belajar kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Evaluasi dilakukan terhadap pegawai pelajar, lembaga, dan program tugas belajar. Evaluasi dilakukan oleh Sekretariat Jenderal u.p. Biro Kepegawaian paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Hasil evaluasi dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Pasal 25

34 BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI
PNS dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau pendidikan yang setara atas biaya sendiri. Syarat bagi PNS yang akan belajar atas biaya sendiri adalah: biaya pendidikan dan fasilitas penunjang lainnya ditanggung oleh yang bersangkutan; tidak meninggalkan tugas kedinasan dan atau tugas pekerjaan sehari-hari; tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah; mempunyai DP3 minimal 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya bernilai baik; dan mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung mengenai bidang studi yang akan ditempuh sesuai dengan tugas pekerjaannya. Pasal 26

35 PROSEDUR PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang, dengan melampirkan : surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; surat keputusan calon pns; surat keputusan pangkat terakhir; surat keputusan jabatan terakhir bagi yang menduduki jabatan; DP3 minimal 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya bernilai baik; surat pernyataan tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah; surat keputusan dipekerjakan bagi PNS Dpk; dan surat keterangan dari atasan langsung mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan tugas pekerjaannya; usul pemberian izin untuk belajar atas biaya sendiri, diajukan kepada pejabat yang berwenang Pasal 27

36 Pejabat ybw menetapkan keputusan izin belajar
Sekretaris Jenderal, bagi PNS golongan ruang IV/e ke bawah di lingkungan Departemen; Kepala Biro Umum, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum, Pembantu Ketua Bidang Administrasi Umum bagi PNS golongan ruang IV/c ke bawah di lingkungan masing-masing; Direktur Politeknik, Sekretaris Pelaksana Kopertis bagi PNS golongan ruang IV/b ke bawah di lingkungan masing-masing. Pemberian keputusan izin belajar atas biaya sendiri ditetapkan dalam suatu keputusan oleh pejabat yang berwenang, tembusan disampaikan kepada pejabat yang relevan. Pasal 28

37 sanksi sanksi bagi pegawai pelajar yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 (perjanjian tugas belajar) adalah: hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan; kewajiban mengembalikan/menyetor ke kas negara sejumlah biaya yang telah dikeluarkan selama tugas belajar dan ditambah dengan jumlah 100% dengan ketentuan masa ikatan dinas yang dilaksanakan harus diperhitungkan dalam menentukan besarnya ganti rugi yang harus dibayar. dalam hal terdapat pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai pelajar, pimpinan unit kerja wajib melaporkan kepada menteri Dalam hal terdapat kewajiban mengembalikan/menyetor ke kas negara sejumlah biaya yang telah dikeluarkan selama tugas belajar, pimpinan Unit Kerja wajib melaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Pasal 29

38 BEBERAPA CATATAN DALAM PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR
MAKNA TUGAS BELAJAR Pegawai masih melaksanakan tugas jabatan Pengabaian thdp proses penetapan status (SK TB) BATAS USIA Melanggar ketentuan Ada yang belum diatur (pendidikan program spesialis) Perlu diatur dan dibedakan antara TB LN dan DN PENYUSUNAN RENCANA Amanat UU 14 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dituangkan dalam bentuk Dokumen (HCDP)

39 BEBERAPA CATATAN DALAM PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR
KETERBATASAN PROGRAM STUDI DI DAERAH Bidang kesehatan Akreditasi PROSES PENETAPAN Sanksi keterlambatan - tidak diproses?? Status masih CPNS MONITORING DAN EVALUASI Laporan tiap semester ?? Melewati jangka waktu tugas belajar

40 USULAN PERUBAHAN…….. Prosedur penetapan Sanksi keterlambatan
Pemanfaatan Sistem Informasi Proses penetapan SK TTB Persyaratan Batas Usia

41 Terimakasih…


Download ppt "PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google